Tempat Fasum: Istana Negara

  • Ada Reuni 212, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

    Ada Reuni 212, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

    Jakarta

    Hari ini, Senin (2/12) diselenggarakan reuni akbar 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun melaksanakan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional.

    “Rekayasa lalu lintas bersifat situasional,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari detikNews. Latif mengatakan, rekayasa lalu lintas dilakukan untuk menjamin kelancaran seluruh rangkaian acara. Nantinya personel yang terlibat akan disebar di beberapa titik yang menjadi lokasi rekayasa lalu lintas.

    “Mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas) yang kondusif pada saat pelaksanaan kegiatan aksi reuni 212,” tuturnya lagi.

    Berikut rekayasa lalu lintas di kawasan Monas saat reuni akbar 212 berlangsung:

    1. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju Jalan Veteran III diluruskan ke TL Harmoni
    2. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur yang akan menuju Jalan Medan Merdeka Utara atau Istana Negara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira
    3. Arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur
    4. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan ke Jalan Kebon Sirih
    5. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin dan arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin yang akan belok kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis
    6. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jalan Janda dan arus lalu lintas dari Jalan Suryo Pranoto yang akan menuju Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jalan Gajah Mada atau diluruskan ke Jalan Ir H Janda
    7. Arus lalu lintas dari Jalan Katedral yang akan menuju ke Jalan Veteran dibelokkan ke kanan arah Pasar Baru
    8. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju ke Jalan Veteran I diluruskan ke arah TL Harmoni
    9. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju ke Jalan Veteran II diluruskan ke arah TL Harmoni.

    Diberitakan sebelumnya, aksi reuni akbar 212 akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin 12 Desember 2024. Acara berlangsung dari jam 02.00 WIB dini hari, diawali dengan sholat tahajud bersama. Acara reuni tersebut berlangsung hingga jam 09.00 WIB pagi ini.

    (lua/dry)

  • Top 3: UMP Jakarta 2025 Bikin Penasaran, Segini Besarannya – Page 3

    Top 3: UMP Jakarta 2025 Bikin Penasaran, Segini Besarannya – Page 3

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat mengaku tak menyangka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen. Dia menilai besaran itu sudah cukup menggembirakan.

    Jumhur menjadi salah satu perwakilan buruh yang ikut dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara sebelum penetapan kenaikan UMP 2025. Kenaikan 6,5 persen ini diketahui lebih tinggi dari usulan pemerintah sekitar 6 persen.

    “Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini,” kata Jumhur dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Minggu (1/12/2024).

    Selengkapnya

  • Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Purbalingga Jadi Berapa? Cek di Sini

    Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Purbalingga Jadi Berapa? Cek di Sini

    Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Purbalingga Jadi Berapa? Cek di Sini

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut perkiraan kenaikan UMK Kabupaten Purbalingga jika resmi naik 6,5 persen sesuai ketentuan UMP 2025. 

    Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    “Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

    Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

    UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

    Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

    Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

    “Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.

    Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

    Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

    Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

    Berikut perhitungannya:

    6,5 persen x UMK Kabupaten Purbalingga 2024

    = 6,5/100 x Rp 2.195.571,-

    Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Purbalingga 2025 = Rp 142.712,115,-

    Prediksi UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp 2.195.571,- + Rp 142.712,115,-  = Rp 2.338.283,115,-

    UMK Kabupaten Purbalingga 2020-2024

    Data Upah Minimum (UMK) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    UMK Purbalingga 2024: Rp 2.195.571,-

    UMK Purbalingga 2023: Rp 2.130.981,-

    UMK Purbalingga 2022: Rp 1.996.814.-

    UMK Purbalingga 2021: Rp 1.988.000,-

    UMK Purbalingga 2020: Rp 1.940.800,-

    UMP Jateng 2020-2024

    Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

    2020: Rp 1.742.015,22.

    2021: RP 1.298.979,12.

    2022: Rp 1.812.935.

    2023: Rp 1.958.169,69.

    2024: Rp2.036.947. (*)

  • Kenaikan Upah Minimum 2025 Ditetapkan 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besaran UMK Pemalang Tahun Depan

    Kenaikan Upah Minimum 2025 Ditetapkan 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besaran UMK Pemalang Tahun Depan

    Kenaikan Upah Minimum 2025 Ditetapkan 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besaran UMK Pemalang Tahun Depan

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut perkiraan kenaikan UMK Kabupaten Pemalang jika resmi naik 6,5 persen sesuai ketentuan UMP 2025. 

    Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    “Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

    Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

    UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

    Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

    Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

    “Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.

    Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

    Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

    Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Pemalang jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

    Berikut perhitungannya:

    6,5 persen x UMK Kabupaten Pemalang 2024

    = 6,5/100 x Rp 2.156.000,-

    Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Pemalang 2025 = Rp 140.140,-

    Prediksi UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp 2.156.000,- + Rp 140.140,-  = Rp 2.296.140,-

    UMK Kabupaten Pemalang 2020-2024

    Data Upah Minimum (UMK) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    UMK Pemalang 2024: Rp 2.156.000,-

    UMK Pemalang 2023: Rp 2.081.783,-

    UMK Pemalang 2022: Rp 1.940.890,-

    UMK Pemalang 2021: Rp 1.926.000,-

    UMK Pemalang 2020: Rp 1.865.000,-

    UMP Jateng 2020-2024

    Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

    2020: Rp 1.742.015,22.

    2021: RP 1.298.979,12.

    2022: Rp 1.812.935.

    2023: Rp 1.958.169,69.

    2024: Rp2.036.947. (*)

  • Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Pekalongan Jadi Berapa? Cek di Sini

    Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Pekalongan Jadi Berapa? Cek di Sini

    Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Pekalongan Jadi Berapa? Cek di Sini

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut perkiraan kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan jika resmi naik 6,5 persen sesuai ketentuan UMP 2025. 

    Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    “Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

    Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

    UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

    Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

    Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kabupaten, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

    “Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.

    Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

    Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

    Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Pekalongan jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

    Berikut perhitungannya:

    6,5 persen x UMK Kabupaten Pekalongan 2024

    = 6,5/100 x Rp 2.334.886,-

    Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2025 = Rp 151.767,59,-

    Prediksi UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp 2.334.886,- + Rp 151.767,59,-  = Rp 2.486.653,59,-

    UMK Kabupaten Pekalongan 2020-2024

    Data Upah Minimum (UMK) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    UMK Kabupaten Pekalongan 2024: Rp 2.334.886,-

    UMK Kabupaten Pekalongan 2023: Rp 2.247.345,-

    UMK Kabupaten Pekalongan 2022: Rp 2.094.646,-

    UMK Kabupaten Pekalongan 2021: Rp 2.084.155,-

    UMK Kabupaten Pekalongan 2020: Rp 2.018.161,27,-

    UMP Jateng 2020-2024

    Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

    2020: Rp 1.742.015,22.

    2021: RP 1.298.979,12.

    2022: Rp 1.812.935.

    2023: Rp 1.958.169,69.

    2024: Rp2.036.947. (*)

  • Kenaikan Upah Minimum 2025 Ditetapkan 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besaran UMK Pemalang Tahun Depan

    Kenaikan Upah Minimum 2025 Ditetapkan 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besaran UMK Kota Pekalongan

    Kenaikan Upah Minimum 2025 Ditetapkan 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besaran UMK Kota Pekalongan

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut perkiraan kenaikan UMK Kota Pekalongan jika resmi naik 6,5 persen sesuai ketentuan UMP 2025. 

    Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    “Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

    Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

    UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

    Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

    Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

    “Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.

    Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

    Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

    Lantas berapa besaran UMK Kota Pekalongan jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

    Berikut perhitungannya:

    6,5 persen x UMK Kota Pekalongan 2024

    = 6,5/100 x Rp 2.389.801,-

    Jumlah kenaikan UMK Kota Pekalongan 2025 = Rp 155.337,065,-

    Prediksi UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.389.801,- + Rp 155.337,065,-  =Rp 2.545.138,065,- 

    UMK Kota Pekalongan 2020-2024

    Data Upah Minimum (UMK) Kota Pekalongan, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    UMK Kota Pekalongan 2024: Rp 2.389.801,-

    UMK Kota Pekalongan 2023: Rp 2.305.823,-

    UMK Kota Pekalongan 2022: Rp 2.156.214,-

    UMK Kota Pekalongan 2021: Rp 2.139.754,-

    UMK Kota Pekalongan 2020: Rp 2.072.000,-

    UMP Jateng 2020-2024

    Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

    2020: Rp 1.742.015,22.

    2021: RP 1.298.979,12.

    2022: Rp 1.812.935.

    2023: Rp 1.958.169,69.

    2024: Rp2.036.947. (*)

  • Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Pati Jadi Berapa? Cek di Sini

    Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Pati Jadi Berapa? Cek di Sini

    Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Pati Jadi Berapa? Cek di Sini

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut perkiraan kenaikan UMK Pati jika resmi naik 6,5 persen sesuai ketentuan UMP 2025. 

    Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    “Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

    Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

    UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

    Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

    Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

    “Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.

    Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

    Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

    Lantas berapa besaran UMK Pati jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

    Berikut perhitungannya:

    6,5 persen x UMK Pati 2024

    = 6,5/100 x Rp Rp 2.190.000,-

    Jumlah kenaikan UMK Pati 2025 = Rp 142.350,-

    Prediksi UMK Pati 2025: Rp 2.190.000,- + Rp 142.350,-  = Rp 2.332.350,-

    UMK Pati 2020-2024

    Data Upah Minimum (UMK) Pati, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    UMK Kabupaten Pati 2024: Rp 2.190.000,-.

    UMK Kabupaten Pati 2023: Rp2.107.697,-

    UMK Kabupaten Pati 2022: Rp 1.968.339,-.

    UMK Kabupaten Pati 2021: Rp 1.953.000,-

    UMK Kabupaten Pati 2020: Rp 1.891.000,-

    UMP Jateng 2020-2024

    Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

    2020: Rp 1.742.015,22.

    2021: RP 1.298.979,12.

    2022: Rp 1.812.935.

    2023: Rp 1.958.169,69.

    2024: Rp2.036.947. (*)

  • Kenaikan Upah Minimum 2025 Ditetapkan 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besaran UMK Kota Magelang

    Kenaikan Upah Minimum 2025 Ditetapkan 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besaran UMK Kota Magelang

    Kenaikan Upah Minimum 2025 Ditetapkan 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besaran UMK Kota Magelang

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut perkiraan kenaikan UMK Kota Magelang jika resmi naik 6,5 persen sesuai ketentuan UMP 2025. 

    Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    “Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

    Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

    UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

    Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

    Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

    “Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.

    Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

    Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

    Lantas berapa besaran UMK Kota Magelang jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

    Berikut perhitungannya:

    6,5 persen x UMK Kota Magelang 2024

    = 6,5/100 x Rp 2.142.000,-

    Jumlah kenaikan UMK Kota Magelang 2025 = Rp 139.230,

    Prediksi UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.142.000,- + Rp 139.230,- = Rp 2.281.230,-

    UMK Kota Magelang 2020-2024

    Data Upah Minimum (UMK) Kota Magelang, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    UMK Kota Magelang 2024: Rp 2.142.000,-

    UMK Kota Magelang 2023: Rp 2.066.007,- 

    UMK Kota Magelang 2022: Rp 1.935.913,-

    UMK Kota Magelang 2021: Rp 1.914.000,-

    UMK Kota Magelang 2020: Rp 1.853.000,-    

    UMP Jateng 2020-2024

    Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

    2020: Rp 1.742.015,22.

    2021: RP 1.298.979,12.

    2022: Rp 1.812.935.

    2023: Rp 1.958.169,69.

    2024: Rp2.036.947. (*)

  • Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Magelang Jadi Berapa? Cek di Sini

    Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Magelang Jadi Berapa? Cek di Sini

    Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Magelang Jadi Berapa? Cek di Sini

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut perkiraan kenaikan UMK Kabupaten Magelang jika resmi naik 6,5 persen sesuai ketentuan UMP 2025. 

    Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    “Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

    Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

    UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

    Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

    Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

    “Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.

    Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

    Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

    Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Magelang jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

    Berikut perhitungannya:

    6,5 persen x UMK Kabupaten Magelang 2024

    = 6,5/100 x Rp 2.316.890,-.

    Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Magelang 2025 = Rp 150.597,85,-

    Prediksi UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp 2.316.890,-. + Rp 150.597,85,- = Rp 2.467.487,85,-

    UMK Kabupaten Magelang 2020-2024

    Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    UMK Kabupaten Magelang 2024: Rp 2.316.890,-.

    UMK Kabupaten Magelang 2023: Rp 2.236.777,-

    UMK Kabupaten Magelang 2022: Rp 2.075.000,-

    UMK Kabupaten Magelang 2021: Rp 2.075.000,-

    UMK Kabupaten Magelang 2020: Rp 2.042.000,-

    UMP Jateng 2020-2024

    Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

    2020: Rp 1.742.015,22.

    2021: RP 1.298.979,12.

    2022: Rp 1.812.935.

    2023: Rp 1.958.169,69.

    2024: Rp2.036.947. (*)

  • Gebrakan Prabowo Sebulan: Naikkan Gaji Guru 100%, UMP 6,5%

    Gebrakan Prabowo Sebulan: Naikkan Gaji Guru 100%, UMP 6,5%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini diambil setelah pertemuan intensif antara Presiden dan pimpinan serikat buruh.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan UMP sebesar 6%. Namun, Prabowo memutuskan untuk menambah 0,5% guna memberikan ruang lebih bagi peningkatan daya beli pekerja, terutama pekerja lajang.

    “Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta dikutip Sabtu (30/11/2024).

    Selain itu, Prabowo juga mengumumkan kebijakan besar untuk mendukung kesejahteraan guru di Indonesia. Dalam kesempatan berbeda, ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 1 kali gaji pokok, sementara guru non-ASN akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan.

    “Walaupun berkuasa baru 1 bulan kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan. Karena itu saya mengerti kenapa tepuk tangan untuk Menteri Keuangan paling keras,” kata Prabowo.

    Prabowo memastikan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan ini mencakup guru ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan non-ASN.

    Adapun, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non – ASN pada tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi Rp 81,6 triliun, atau naik Rp 16,7 triliun.

    Mantan menteri pertahanan ini juga menargetkan sebanyak 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada 2025 setara 64,4%, atau meningkat 650 guru dibanding 2024.

    Selain itu, pemerintah juga mendorong kualitas guru dengan dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 806.486 guru ASN maupun non-ASN bagi yang telah memenuhi kualifikasi atau berstatus pendidikan D4 dan S1.

    “Sekarang ini juga masih terdapat 249.623 guru yang belum berpendidikan D4 dan S1, secara bertahap mulai 2025 para guru tersebut akan diberi bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 dan S1,” katanya.

    Prabowo menyampaikan pemerintah masih membahas upaya peningkatan kesejahteraan guru non ASN yang belum mendapat sertifikasi. Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan melalui cash transfer yang besaran dan jumlahnya akan disampaikan pada 2025.

    (fab/fab)