Tempat Fasum: Istana Negara

  • Gus Miftah Mundur setelah 46 Hari Menjadi Utusan Khusus Presiden

    Gus Miftah Mundur setelah 46 Hari Menjadi Utusan Khusus Presiden

    loading…

    Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden mulai Jumat, 6 Desember 2024. Gus Miftah mundur setelah 46 hari menjadi pejabat. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Miftah Maulana Habiburrahman ( Gus Miftah ) mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden mulai Jumat, 6 Desember 2024. Gus Miftah mundur setelah 46 hari menjadi pejabat.

    Diketahui, Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 76-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029. Pelantikan dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Ini daftar Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:

    1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
    2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
    3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
    4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
    5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
    6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
    7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

    Diketahui, Gus Miftah memutuskan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Gus Miftah sebelumnya viral akibat menghina penjual es teh saat mengisi pengajian di Magelang.

    Keputusan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden disampaikan Gus Miftah dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Ora Aji di Dusun Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” kata Gus Miftah.

    Sebelumnya, Gus Miftah viral di media sosial lantaran menghina penjual es teh Sunhaji. Peristiwa Gus Miftah mengolok-olok pedagang es tersebut dalam acara Magelang Bersholawat Bersama Gus Miftah Habiburrohman, Gus Yusuf Chudlori, Habib Zaidan Bin Yahya. Seorang pedagang es teh dan air mineral kemasan hadir di acara tersebut dan berdiri di antara para jemaah.

    Dagangan dibawanya di atas kepalanya. Sebagian yang hadir di acara itu berteriak meminta Gus Miftah memborong dagangan pria yang menyaksikan dakwah sambil berdiri itu. Namun, Gus Miftah nyeletuk mengolok-olok pedagang minuman itu.

    “Es tehmu masih banyak tidak? Masih? Ya sana jual go***!” celetuk Gus Miftah pakai bahasa Jawa yang disambut tawa mereka yang sepanggung dengan dirinya, dikutip dari YouTube PCNU Kabupaten Magelang, Selasa (3/12/2024).

    Ucapan Gus Miftah tersebut viral dan direspons warganet. Mereka meminta Gus Miftah dipecat. Gus Miftah pun ditegur Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Akhirnya, Gus Miftah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden.

    (zik)

  • 9
                    
                        Haji Isam Ikut Prabowo Jamu Investor Jepang, Arsjad-Anindya Bakrie Duduk Sebelahan
                        Nasional

    9 Haji Isam Ikut Prabowo Jamu Investor Jepang, Arsjad-Anindya Bakrie Duduk Sebelahan Nasional

    Haji Isam Ikut Prabowo Jamu Investor Jepang, Arsjad-Anindya Bakrie Duduk Sebelahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah tokoh turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjamu puluhan investor Jepang di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, ada Crazy Rich Kalimantan Andi Syamsuddin Arsyad atau
    Haji Isam
    turut hadir di Istana Negara.
    Ia duduk di meja bundar paling depan, yang posisinya berada di paling kiri. Haji Isam duduk bersebelahan dengan para Menteri Kabinet Merah Putih, dua di antaranya adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
    Sementara itu, di posisi paling kanan, nampak dua orang pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang sempat berseteru terkait kursi ketua umum.
    Mereka adalah Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie dan Ketua Umum sebelumnya Arsjad Rasjid.
    Di belakangnya, para investor Jepang turut duduk melingkar di kursi dan meja yang telah tersusun.
    Tak beberapa lama, Prabowo memberikan sambutan kepada seluruh hadirin, sebelum memulai makan siang (lunch) bersama.
    “Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk menyambut Anda di Istana Negara,” kata Prabowo saat memulai sambutan, di Istana Negara, Jumat.
    Prabowo mengungkapkan, ia baru saja menerima delegasi pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Jepang-Indonesia (Japinda).
    “Dan kami telah mengadakan, menurut saya, pertemuan yang produktif kemarin. Seperti yang Anda ketahui, Jepang adalah salah satu mitra lama kami dan sahabat karib selama bertahun-tahun,” tutur dia.
    Setelah menyampaikan beberapa patah kata, Prabowo menyudahi sambutannya dan meminta seluruh hadirin untuk menikmati makan siang.
    Turut hadir dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hitungan Harga Rumah Mewah Rp 20 M dengan PPN 12% Berlaku Januari 2025

    Hitungan Harga Rumah Mewah Rp 20 M dengan PPN 12% Berlaku Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, untuk mengusulkan supaya tarif kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Terhadap usulan ini, Dasco mengatakan, Prabowo mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tersebut.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.

    Bila nantinya Prabowo betul-betul memutuskan bahwa mulai Januari 2025 PPN akan bersifat multitarif, atau tarif 12% khusus barang-barang mewah, maka akan ada perubahan harga untuk sejumlah barang yang dikonsumsi orang kaya, misalnya saja rumah, yang biasanya juga terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

    Berikut ini simulasi sederhana harga rumah mewah setelah harga PPN naik:

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sudah disebutkan sejumlah barang mewah, termasuk rumah yang masuk sebagai salah satu objek PPnBM.

    Sebagaimana diketahui, tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house.

    Dalam bagian uraian barang di PMK 35/2017, disebutkan bahwa Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang terkena tarif PPnBM 20% sebagai berikut:

    1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.

    2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rpl110.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

    Dengan catatan ini, maka bila sebuah perusahaan atau developer menjual rumah mewah seharga Rp 20 miliar. Rumah tersebut merupakan termasuk barang kena pajak atau BKP dikenakan PPN maupun PPnBM tarif 20%.

    1. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 11% seperti saat ini:

    Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000

    Nilai PPN: 11% x Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000

    Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000

    Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,2 miliar.

    2. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 12% seperti saat ini:

    Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000

    Nilai PPN: 12% x Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000

    Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000

    Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,4 miliar.

    Dengan begitu, ada perubahan harga sekitar Rp 2 miliar atau setara 0,76% saat tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% untuk barang-barang mewah, seperti rumah mewah seharga Rp 20 miliar tadi.

    (arj/haa)

  • Pilah-pilih Kenaikan Tarif PPN jadi 12%, Ini Usulan DPR ke Prabowo

    Pilah-pilih Kenaikan Tarif PPN jadi 12%, Ini Usulan DPR ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menerapkan tarif PPN 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN dilakukan di tengah tren stagnasi ekonomi dan penolakan dari sejumlah kalangan mulai dari politikus hingga berbagai lapisan masyarakat. 

    Dalam catatan Bisnis, tarif PPN 12% bersifat mandatori karena telah diatur dalam Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pasal 7 ayat 1 huruf b secara eksplisit mengatur bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Namun demikian dalam beleid tersebut, pemerintah sejatinya memiliki ruang untuk menunda kenaikan tarif PPN 12%. Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 memberikan rentang tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15%. Itu artinya, pemerintah bisa menggunakan rentang tarif tersebut dengan memperhatikan jenis-jenis barang yang dikenakan tarif maksimal dan tarif minimal.

    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12%. Tidak semua barang dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Dia juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. 

    Menurut Dasco Prabowo menyambut baik usulan DPR. Namun demikian, Presiden Prabowo akan terlebih dulu mempertimbangkan dan mengkaji usulan dari DPR itu. “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan DPR Komisi 11 di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

    Dasco juga melanjutkan Prabowo akan segera meminta jajaran Menteri, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menghitung secara  detail-detail mengenai kemungkinan ruang pembedaan tarif kepada barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi lainnya.

    “Mungkin dalam satu jam ini Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.

    Kendati demikian, Dasco tetap memastikan bahwa DPR tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal yaitu 1 Januari 2025. Hanya saja skemanya, kemungkinan  barang konsumsi yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%. Sementara itu barang kebutuhan primer  akan tetap berada di angka sebelumnya yaitu 11%.

    “Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” pungkas Dasco.

    Pemungutan Tak Optimimal, Policy Gap?

    Bisnis telah berulangkali mencatat bahwa kenaikan PPN 12% sejatinya hanya kebutuhan sesaat untuk mengatasi kas negara yang defisit. Apalagi, ketergantungan penerimaan pajak terhadap harga komoditas yang masih sangat tinggi, struktur penerimaan yang masih rapuh, hingga ketidakmampuan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak membuat pemungutan pajak tidak optimal.

    Khusus soal PPN, kenaikan tarif PPN hanyalah jalan pintas di tengah kerumitan administrasi pemungutan PPN. Banyaknya pengecualian pajak menjadi biang kerok dari kerumitan penataan administrasi PPN.

    Dalam catatan Bisnis, akibat pengecualian pajak dan berbagai tetek bengeknya, estimasi pemerintah mengenai belanja pajak alias tax expenditure terus mengalami kenaikan. Belaja pajak adalah potensi penerimaan pajak yang seharusnya dipungut namun tidak terpungut karena penerapan suatu kebijakan.

    Data Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan tahun 2022 menunjukkan bahwa estimasi belanja pajak PPN terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, misalnya, dari nilai estimasi belanja pajak sekitar Rp246,5 triliun, jumlah belanja pajak untuk konsumsi alias PPN sebesar Rp140,9 triliun. Nilai itu 57% dari total nilai estimasi belanja pajak. 

    Pada tahun 2021 mencapai Rp175,3 triliun atau 56,5% dari total estimasi Rp310 triliun. Sementara itu, tahun 2022 jumlah estimasi belanja pajak PPN tembus di angka Rp192,8 triliun atau menembus 59% dari total Rp323,5 triliun. Proyeksi tahun 2023 dan 2024, persentase belanja PPN dari total belanja pajak akan berada di angka 59,3% dan 60,9%.

    Pekan Depan Diumumkan

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan nama barang-barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pekan depan. 

    “PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, bahkan itu PPN 11%,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, Airlangga membeberkan bahwa untuk beberapa barang memang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN

    Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan, kata Airlangga, memang akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari penerapan PPN baru tersebut.

    “Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan. Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif,” pungkas Airlangga.

  • Pemerintah Umumkan Daftar Barang yang Terkena PPN 12% Pekan Depan

    Pemerintah Umumkan Daftar Barang yang Terkena PPN 12% Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan nama barang-barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pekan depan. 

    “PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, bahkan itu PPN 11%,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, Airlangga membeberkan bahwa untuk beberapa barang memang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN

    Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan, kata Airlangga, memang akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari penerapan PPN baru tersebut.

    “Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan. Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif,” pungkas Airlangga.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan setuju untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dari sebelumnya hanya 11%. 

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja. Hal ini dia sampaikan usai melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

    “Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN [12%] akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025,” katanya kepada wartawan di Kantor Presiden. 

    Lebih lanjut, Misbakhun memerinci bahwa penerapan PPN akan selektif kepada beberapa golongan barang, baik itu dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. 

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku [11%],” ucapnya. 

  • Imbangi penerimaan negara dan daya beli, DEN sepakati PPN 12 persen

    Imbangi penerimaan negara dan daya beli, DEN sepakati PPN 12 persen

    ANTARA – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bertujuan mengimbangi penerimaan negara serta menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha. Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DEN Marie Elka Pangestu usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12).
    (Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)

  • Presiden Prabowo Instruksikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Presiden Prabowo Instruksikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025. Namun, penerapan PPB 12 persen akan diterapkan selektif terhadap beberapa komoditas baik barang dalam negeri atau impor yang berkaitan dengan barang mewah.

    Dengan ini pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun seusai diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/12/2024). 

    “Dengan ini masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku sehingga nanti PPN tidak akan berlaku dalam satu tarif. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan hal-hal yang bersifat layanan umum tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

    Ia menambahkan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penghapusan skema tarif tunggal untuk PPN di masa mendatang.

    Menurutnya, Prabowo juga menyoroti pentingnya menertibkan berbagai aktivitas ilegal untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini dinilai strategis untuk menambah pemasukan tanpa membebani masyarakat kecil.

    “Pemerintah akan menertibkan berbagai hal ilegal yang dapat menambah penerimaan negara, sehingga potensi yang selama ini tidak terdeteksi bisa dioptimalkan,” pungkas Misbakhun dalam kaitannya dengan penerapan PPN 12 persen.
     

  • Pemerintah Kaji PPN Multitarif 2025

    Pemerintah Kaji PPN Multitarif 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 tak satu tarif.

    PPN tahun depan seharusnya naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, DPR mengungkap peluang dua tarif pada 2025.

    “PPN (tarif PPN 2025) itu akan dibahas dan difinalisasi, seperti yang saya sampaikan, dalam pertemuan ke depan,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

    “Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan. Bapak Presiden (Prabowo) minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” tegasnya.

    Menko Airlangga tidak memberi kejelasan soal multitarif PPN. Ia hanya menegaskan Pemerintah Indonesia fokus menjaga pertumbuhan ekonomi sembari tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

    Ia juga tidak menyinggung soal peluang pembatalan tarif PPN baru di 2025. Airlangga cuma mencontohkan bahwa selama ini ada pembebasan pajak yang ditetapkan negara.

    Misalnya, sebagian besar bahan pokok yang tak dipungut PPN. Begitu pula untuk jasa atau layanan pendidikan sampai kesehatan.

    “Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN dan itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan hari ini … Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN,” jelasnya.

    “Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN, biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN, transportasi hari ini pun tidak kena PPN. Jadi, tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan (dikecualikan dari PPN),” tutup Airlangga.

    Sebelum keterangan Airlangga, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Ketua Komisi XI Misbakhun bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Kedua wakil rakyat itu mengklaim DPR dan pemerintah sepakat akan ada dua tarif PPN di 2025.

    Misbakhun menegaskan PPN tahun depan memang tidak berlaku satu tarif. Pungutan 12 persen hanya untuk barang-barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap dengan tarif lama.

    Di lain sisi, DPR RI mengusulkan agar Prabowo mau menurunkan besaran tarif pajak lain. Ini utamanya untuk pungutan yang selama ini langsung dirasakan masyarakat.

    Berikut daftar barang bebas PPN dalam pasal 4A UU HPP:

    1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya
    2. Uang serta emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
    3. Jasa keagamaan
    4. Jasa kesenian dan hiburan
    5. Jasa perhotelan
    6. Jasa penyediaan tempat parkir
    7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
    8. Jasa boga atau katering

    – Daftar barang tidak kena PPN 12 persen dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017:

    1. Beras dan gabah
    2. Jagung
    3. Sagu
    4. Kedelai
    5. Garam konsumsi
    6. Daging
    7. Telur
    8. Susu perah
    9. Buah-buahan
    10. Sayur-sayuran
    11. Ubi-ubian
    12 Bumbu-bumbuan
    13. Gula konsumsi kristal putih tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa

    (rzr/skt)

  • Rosan Ungkap Inpex Mulai Konstruksi Proyek Gas Raksasa Masela di 2025

    Rosan Ungkap Inpex Mulai Konstruksi Proyek Gas Raksasa Masela di 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan Lapangan Gas Abadi, Blok Masela, di Maluku, bakal mulai konstruksi pada 2025 mendatang.

    Hal ini diungkapkan Rosan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima delegasi Japan – Indonesia Association (Japinda) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Program dari Inpex, Masela yang harapannya juga ingin segera berjalan direncanakan mulai berjalan pada tahun depan. Tadi disampaikan dan kami harapkan selesai beberapa tahun ke depannya, karena itu juga akan punya dampak besar untuk Indonesia,” kata Rosan saat memberikan keterangan pers, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/12/2024).

    Perlu diketahui, kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (Production Sharing Contract/ PSC) Blok Masela ini diteken pada 1998 yang menandai Inpex sebagai operator blok gas tersebut. Lalu, pada saat melakukan eksplorasi pada tahun 2000, kontraktor kemudian menemukan Ladang Gas Abadi dengan potensi 6,97 triliun kaki kubik (TCF) gas.

    Namun sayangnya hingga kini proyek ini belum berproduksi. Bahkan, proyek ini belum juga mengalami kemajuan pasca ditinggal Shell selaku salah satu pemegang saham (35%) di blok ini pada 2023 lalu, yang kemudian digantikan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Petronas Masela Sdn Bhd. Inpex sendiri masih menguasai hak partisipasi 65% proyek Blok Masela ini.

    Oleh karena itu, pemerintah akan mengawal langsung keberlanjutan proyek ini.

    “Mereka sampaikan proyek ini sudah sejak (tahun) 2000, jadi sudah 20 tahun lebih dan harapannya tahun depan Insya Allah mulai jalan,” kata Rosan.

    Lebih lanjut ia menargetkan Blok Masela akan beroperasi atau berproduksi pada tahun 2030 mendatang. Lapangan Gas Abadi, Blok Masela ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional Indonesia, dengan kapasitas produksi yang diharapkan mencapai 9,5 metrik ton per tahun LNG, 150 MMSCFD gas pipa, dan sekitar 35.000 barel minyak per hari (bph).

    Dalam kesempatan itu, Rosan juga membenarkan Inpex selaku operator akan memasukkan skenario fasilitas Carbon Capture, and Storage (CCS).

    “Iya, ada CCUS juga, betul,” kata Rosan.

    (wia)

  • Dasco Tegaskan Tarif PPN Tetap Naik jadi 12% Tahun Depan, Tapi..

    Dasco Tegaskan Tarif PPN Tetap Naik jadi 12% Tahun Depan, Tapi..

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta supaya pemerintah menurunkan pajak kebutuhan pokok. 

    Penurunan pajak barang kebutuhan pokok itu merupakan stimulus di tengah rencana pemerintah menaikan tarif PPN menjadi 12%.

    Adapun Dasco menuturkan Prabowo menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, Prabowo akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan dari DPR itu.

    “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan DPR Komisi 11 di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

    Bahkan, Dasco melanjutkan Kepala Negara akan meminta jajaran Menteri terkait untuk rapat dalam mengkaji usulan DPR itu.

    “Mungkin dalam satu jam ini Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.

    Di sisi lain, dia memastikan bahwa DPR tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal yaitu 1 Januari 2025.

    Dasco mengatakan bahwa pajak barang mewah tetap dinaikkan menjadi 12%, sedangkan yang terkait kebutuhan masyarakat akan tetap berada di angka sebelumnya yaitu 11%.

    “Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” pungkas Dasco.