Tempat Fasum: Istana Negara

  • Kementerian PDTT Siapkan Dana Rp 20 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Kementerian PDTT Siapkan Dana Rp 20 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyatakan, kementeriannya siap mendukung program makan bergizi gratis (MBG) dengan alokasi dana Rp 20 triliun.

    Besaran dana itu akan difokuskan untuk menyuplai bahan baku seperti telur, ikan, ayam, beras, dan produk pangan lainnya.

    “Rp 20 triliun dari dana desa yang telah dialokasikan untuk ketahanan pangan. Hal ini tertuang dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024, yang sudah saya tandatangani. Fokusnya adalah untuk mendukung kebutuhan bahan baku program MBG,” ujar Mendes PDTT Yandri Susanto di Istana Negara, Jumat (17/1/2025).

    Dalam pelaksanaan program ini, Yandri Susanto menegaskan, peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma) dalam mengelola hasil produksi desa.

    Konsep desa tematik juga akan diterapkan, setiap desa akan fokus pada komoditas tertentu sesuai potensi lokalnya.

    “Misalnya, ada desa padi, desa jagung, desa nila, atau desa ayam petelur. Hasilnya dikelola BUMDes atau BUMDesma, lalu diserap oleh program makan bergizi gratis,” jelasnya.

    Yandri Susanto memastikan, kementeriannya telah menyusun modul dan petunjuk teknis (juknis) secara rinci untuk membantu desa-desa menjalankan program ini.

    “Kami sudah buat modulnya, detailnya, termasuk skemanya. Semua sudah siap agar program ini berjalan lancar,” tambahnya.

    Program makan bergizi gratis diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan melalui optimalisasi potensi lokal.

    “Intinya, Kementerian PDTT siap menyukseskan program makan bergizi gratis dengan memanfaatkan dana desa untuk ketahanan pangan,” ucapnya.

    “Ini wujud komitmen kami dalam mendukung kesehatan anak-anak Indonesia sekaligus memajukan ekonomi desa,” tutup Menteri PDTT Yandri Susanto terkait program makan bergizi gratis untuk anak sekolah.

  • Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU – Halaman all

    Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan aturan baru yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) beristri lebih dari satu (poligami) bukan lah barang baru.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya.  

    “Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.

    “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan (UU),” ungkap dia.

    Tidak hanya itu, Pergub ini juga disebut mengatur batasan-batasan untuk ASN pria yang hendak menikah lagi, baik kondisi yang disetujui maupun dilarang.

    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.

    “Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” tambahnya.

    Sebagaimana bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lanjut Chaidir, diatur bahwa ASN yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” jelas Chaidir.

    Chaidir menambahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

    Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub itu diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

    Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Kemendagri akan klarifikasi ke Pj Gubernur Jakarta

     

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.

     

     

     

    Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.

     

     

    “Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini. 

     

    Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

     

     

     

    “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” pungkasnya.

     

     

     

    Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang. (Kompas.com/Tribunnews)

     

     

  • Mendikdasmen Lapor ke Prabowo Konsep Baru PPDB, Zonasi Dihapus?

    Mendikdasmen Lapor ke Prabowo Konsep Baru PPDB, Zonasi Dihapus?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengaku sudah menyampaikan konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu baru kami sampaikan dalam bentuk tertulis dan tadi tidak sempat dibahas karena beliau ada agenda lain, tapi kami tetap meminta supaya itu segera diputuskan karena ada dua kepentingan,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Ia berencana akan membahas konsep baru PPDB ini bersama Prabowo saat rapat terbatas di Istana Negara pada hari ini, namun belum bisa terlaksana. Seperti diketahui pada ratas hari ini membahas mengenai Makan Bergizi Gratis.

    Saat ditanya apakah konsep baru PPDB itu akan menghapus sistem zonasi, Mu’ti belum mau mengungkapkannya. Menurutnya konsep baru itu akan menunggu langsung keputusan Prabowo.

    “Sampai nanti ada keputusan apakah diputuskan langsung oleh pak Presiden ataukah nanti lewat sidang kabinet, tunggu sampai waktunya tiba,” kata Mu’ti.

    Sebelumnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengkaji skema perbaikan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru yang selama ini menjadi polemik.

    (emy/mij)

  • Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas MBG, Singgung Khusus Soal Telur

    Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas MBG, Singgung Khusus Soal Telur

    Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto sangat fokus dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Termasuk dalam menu yang disajikan untuk para siswa, balita dan ibu hamil.

    Dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (17/1/2025), Prabowo menyinggung soal telur sebagai bagian yang harus diperhatikan oleh para menteri

    “Beliau tadi sangat menyinggung bagaimana pentingnya peran telur sebagai sumber utama makan bergizi selain nasi dan sayur dan juga komponen-komponen lain seperti buah,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy usai rapat.

    Prabowo, kata Rachmat menginginkan agar pasokan telur tersedia di semua daerah. Caranya dengan pembangunan peternakan ayam.

    “Konsep untuk Membangun produksi-produksi baru dimana peternakan-peternakan ayam di setiap lokasi sangat dibutuhkan kalau misalnya itu kurang,” terangnya.

    Program MBG baru berjalan sekitar 10 hari. Banyak hal menurut Rachmat harus disempurnakan agar proram terimplementasi dengan baik.

    “Kami dari Bappenas diminta Membantu Badan Gizi di bidang perencanaan Mulai dari perencanaan penganggaran Sampai perencanaan pelaksanaan,” kata Rachmat.

    (emy/mij)

  • BGN: Prabowo Ingin Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banyak Anak Belum Kebagian

    BGN: Prabowo Ingin Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banyak Anak Belum Kebagian

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tengah ‘gelisah’ lantaran masih banyak siswa yang belum mendapatkan jatah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menilai bahwa membutuh anggaran mencapai Rp100 triliun apabila orang nomor satu di Indonesia itu ingin memberikan makan gratis ke 82,9 juta penerima manfaat yang ditargetkan.

    Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas terkait dengan MBG bersama Presiden Prabowo Subianto dan beberapa Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jumat (17/1/2025).

    “Pak presiden gelisah karena banyak anak yang belum mendapatkan [makan bergizi], itu artinya beliau sedang memikirkan untuk mempercepat proses ini, sehingga akhir 2025 target 82,9 juta itu bisa segera mendapatkan manfaat,” ucapnya kepada wartawan.

    Menurutnya, Presiden Ke-8 RI itu saat ini juga tidak menutup kemungkinan dengan adanya penambahan anggaran untuk mempercepat pencapaian target itu.

    Oleh sebab itu, Dadan menghitung setidaknya membutuhkan anggaran tambahan Rp100 triliun untuk mencapai target yang diinginkan oleh Kepala Negara.

    “Kalau dari hitungan Badan Gizi, kalau tambahan itu terjadi di September [2025], sebetulnya Rp100 triliun cukup untuk memberi makan 82,9 juta itu,” kata Dadan.

    Dadan menerangkan untuk anggaran program MBG yang ditetapkan dalam APBN itu mencapai Rp71 triliun. Dari dana itu hanya cukup untuk memberikan makan bergizi sebanyak 15 juta—17,5 juta penerima manfaat.

    Angka tersebut, kata Dadan, membuat Presiden sangat gelisah karena banyak anak yang melapor kepada ibunya bahwa banyak yang belum mendapatkan jatah makan gratis.

    “Sabar, beliau akan menyampaikan statement sendiri terkait dengan kegelisahan beliau itu ke media,” pungkas Dadan.

  • Mendagri Bakal Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta Seusai Keluarkan Aturan Izinkan ASN Berpoligami – Halaman all

    Mendagri Bakal Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta Seusai Keluarkan Aturan Izinkan ASN Berpoligami – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.

     

     

     

    Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.

     

     

     

    “Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini. 

     

     

    Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

     

     

     

    “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” pungkasnya.

     

     

     

    Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

     

     

     

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.

     

     

    Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

     

     

     

    Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

     

     

     

    Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

     

     

     

    Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

     

     

    Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

     

     

     

    Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

     

     

     

    “Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

     

     

     

    Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

     

     

     

    Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

     

     

     

    Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

     

     

     

    Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

     

     

     

    Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

     

     

     

    Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

     

    a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

     

    b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

     

    c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

     

    d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

     

    e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

     

  • Ramai Kabar Jokowi Gabung Golkar, Begini Respons Budi Arie & Maman

    Ramai Kabar Jokowi Gabung Golkar, Begini Respons Budi Arie & Maman

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Relawan Pro-Jokowi Budi Arie Setiadi buka suara mengenai isu Presiden RI Ke-7 Joko Widodo bakal bergabung Partai Golkar. Menurutnya itu merupakan isu spekulatif.

    “Spekulasi, Siapapun boleh lah,” kata Budi Arie di kompleks Istana Negara, Jumat (17/1/2025).

    Ia juga merespons mengenai kabar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut masuk Golkar melalui MKGR (Musyawarah Keluarga Gotong Royong) yang merupakan organisasi akar ranting partai beringin.

    “Ya kita tunggu saja, tunggu besok,” katanya.

    Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman mengungkapkan dirinya belum mendengar kabar bergabungnya Jokowi hingga Gibran ke partainya.

    “Belum ada dengar tuh,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

    Lebih lanjut ia juga belum bisa memastikan kehadiran Gibran pada acara HUT Ke-65 MKGR besok. Namun jika hadir menurutnya itu merupakan representasi kehadiran dari pemerintah.

    “Sepengetahuan saya kehadiran mas Gibran di acara MKGR besok saya juga nggak tahu final hadir atau tidak. Tapi mewakili pak Preside, karena pak Presiden berhalangan tidak bisa hadir karena ada agenda lain,” kata Maman.

    (emy/mij)

  • Profil Afriansyah Noor, Wakil Kepala BPJPH dan Mantan Sekjen PBB yang Keluar dari PBB – Halaman all

    Profil Afriansyah Noor, Wakil Kepala BPJPH dan Mantan Sekjen PBB yang Keluar dari PBB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Afriansyah Noor merupakan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB). 

    Nama Afriansyah Noor kini menjadi sorotan publik setelah ia memutuskan keluar dari partai yang telah ia besarkan. 

    Keputusan tersebut diambil usai kekalahannya dari keponakan Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra yang terpilih sebagai Ketua Umum PBB dalam Muktamar IV PBB di Bali. 

    “Melalui surat pernyataan yang saya buat ini, saya menyampaikan keputusan mengundurkan diri sebagai anggota PBB terhitung 16 Januari 2025,” tuturnya lewat keterangan, Kamis (16/1/2025). 

    Pria yang akrab disapa Ferry Noor ini mengungkapkan bahwa keputusan untuk meninggalkan Partai Bulan Bintang (PBB) bukanlah hal yang mudah. 

    Selama 26 tahun pengabdiannya, PBB telah menjadi bagian penting dalam perjalanan hidupnya dan turut berperan dalam membesarkan namanya.

    “Ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi pribadi yang akan fokus atas jabatan yang diamanatkan oleh Pak Prabowo Subianto,” kata Ferry. 

    Ia pun berharap kepada ketua umum terpilih bisa memajukan PBB.

    “Harapan saya siapapun yang menjadi pimpinan di PBB bisa mendukung Pak Gugum dan betul-betul solid sehingga bisa memberikan yang terbaik bagi PBB,” ungkapnya.

    Lantas siapa Afriansyah Noor? Berikut profilnya.

    Profil Afriansyah Noor

    Afriansyah Noor lahir di Jambi pada 20 April 1972.

    Ia merupakan anak dari pasangan Fauzi Noor dan Upik Tando.

    Afriansyah Noor memiliki gelar adat Datuak Rajo Basa, gelar kehormatan Adat Bandar Mudo Pengimbang Rajo dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Gelar Adat Pangeran Rimbun Alam Cipta Negeri oleh Lembaga Pemangku Adat Kota Lubuklinggau, Gelar Kanjeng Pangeran.

    Gelar itu diberikan langsung oleh “Ingkang Sinoehoen Kangdjeng Soesoehoenan Pakoe Boewono XIII yang didampingi Gusti Kanjeng Ratu Pakoe Boewono (Prameswari Dalem SISKS Pakoe Boewono XIII).

    Dalam kehidupan pribadinya, Afriansyah Noor menikah dengan Lin Nurhayani.

    Mereka memiliki empat orang anak bernama Putri Ariska Anggraini Noor, Akmal Farhansyah Razzak, Lutfia Nur Hasna Rahmatika, dan Putra Ramzzysyah Noor Razak.

    Afriansyah Noor mengawali pendidikannya di SD Negeri 5 Lubuk Linggau (1984), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 3 Lubuk Linggau (1987), dan menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 4 Jambi (1990).

    Setelah itu, ia melanjutkan studi di bidang teknik di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN). 

    Tidak berhenti di jenjang sarjana, Afriansyah juga berhasil meraih gelar magister dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI) dan menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Sriwijaya dengan predikat cumlaude.

    Sebelum meraih gelar sarjana, Afriansyah telah memulai karier profesionalnya sebagai pengawas proyek di PT Nusa Raya Cipta pada tahun 1996.

    Selanjutnya, ia menempati sejumlah posisi strategis, seperti Direktur Operasional PT Harna Ruas Permai (1998–2000), Direktur Marketing PT Yosinesta Dwipratama (2004), Direktur Operasional PT Kamba 9 (2004–2005) dan PT Georai Pratama (2005), serta Direktur Pengamanan Aset dan Penertiban di Badan Pengelola Komplek Kemayoran (2005–2008).

    Pada 1998, Afriansyah Noor mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung ke Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai kader.

    Afriansyah Noor tercatat lima kali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024. Namun, hingga kini ia belum berhasil terpilih.

    Orang kepercayaan Yusril Ihza Mahendra itu juga pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Hizbullah Partai Bulan Bintang yang kedua.

    Afriansyah Noor juga pernah terlibat dalam dunia politik nasional dengan menjadi anggota Tim Kampanye Tingkat Nasional untuk pasangan Susilo Bambang Yudhoyono–Muhammad Jusuf Kalla pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004.

    Afriansyah Noor kemudian menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).

    Di luar politik, Afriansyah aktif dalam berbagai kegiatan organisasi. Salah satunya, ia pernah menjabat sebagai Dewan Pembina Yayasan Agung Darma Fiskal Plus Education periode 2004–2005.

    (Tribunnews.com/Falza) (Wartakotalive/Junianto Hamonangan)

  • Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik pada 9 Desember 2023.

    Ridwan Mansyur menggantikan posisi Manahan M.P. Sitompul.

    Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Ridwan Mansyur pernah menjabat sebagai hakim panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Berikut profil Ridwan Mansyur.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatra Selatan, pada 11 November 1959.

    Saat ini, ia telah berusia 65 tahun.

    Ridwan memiliki istri yang bernama Rita Iryani. 

    Ia dikaruniai empat anak yang bernama Aditya Akbar, Andini Dwi Lestari, Alvin Aulia Rahman, dan Aldy Rizky Adhytama.

    Pendidikan

    Ridwan Mansyur diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri 12 Lahat, Sumatra Selatan, dan lulus pada 1972.

    Kemudian, ia melanjutkan Sekolah Menengah Pertama dan lulus tahun 1975.

    Ridwan lalu bersekolah di SMA Xaverius 1 Palembang, lulus pada 1979.

    Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Ia meraih gelar sarjananya pada 1984. 

    Lalu, pasca-lulus dari program magister hukumnya, kemudian melanjutkan program doktoralnya di Universitas Padjadjaran Bandung, dan berhasil membawa gelar doktor di tahun 2010.

    Karier

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Perjalanan karier Ridwan Mansyur dimulai saat ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. 

    Sementara, jabatan sebagai hakim dimulai saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Muara Enim tahun 1989.

    Dua setengah tahun berselang atau tepatnya pada tahun 1992, ia beralih tugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara. 

    Kemudian pada 1998, Ridwan ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.

    Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual Property Rights (IPR), Ridwan kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006.

    Jabatan sebagai pimpinan pengadilan dipercayakan kepadanya pada 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. 

    Setahun berikutnya, ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. 

    Tahun 2008, Ridwan mendapat promosi sebagai Ketua pada pengadilan tersebut.

    Kemudian, ia tercatat mendapat beberapa promosi jabatan, yakni sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Hakim Tinggi PT Jakarta, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

    Pada pertengahan 2017, ia mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hingga akhir 2018.

    Selanjutnya, Ridwan mendapat mandat untuk menjadi Panitera Mahkamah Agung tahun 2021.

    Berkat prestasi dan kinerjanya, ia pun dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif (Mahkamah Agung) dan dilantik per 9 Desember 2023.

    Harta Kekayaan

    Menurut situs e-LHKPN KPK, Ridwan Mansyur diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 5.602.928.919.

    Laporan harta kekayaan terbaru Ridwan Mansyur diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ridwan Mansyur yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.260.000.000                          

    Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/25 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/72 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000                            
    Tanah Seluas 344 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 260.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/384 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/168 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 220.000.000                        

    MOBIL, TOYOTA ALL NEW FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T LUX DIESEL Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.210.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.053.178.919                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 5.743.178.919.

    Ridwan Mansyur tercatat memiliki utang sebesar Rp 140.250.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 5.602.928.919.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK

    Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK

    Senin, 16 Desember 2024 16:03 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima penghomatan Setyo Budiyanto (kiri) sebelum penandatanganan berita acara pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan), Ibnu Basuki Widodo (kedua kiri), Johanis Tanak (kiri), dan Agus Joko Pramono (kanan) berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Selain pimpinan KPK, Presiden melantik Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.