Tempat Fasum: Istana Negara

  • Prabowo Terima Kunjungan Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda di Istana

    Prabowo Terima Kunjungan Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda di Istana

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja dari Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda dengan kapasitasnya sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health.

    Pantauan Liputan6.com, Kamis (27/11/2025), Ratu Maxima tiba sekitar pukul 12.02 WIB di Istana Negara, Jakarta dan langsung disambut oleh Prabowo. Didit Hediprasetyo yang juga putra dari Kepala Negara ikut menyalami.

    Tampak keduanya berbincang sebelum menaiki tangga selasar. Prabowo terlihat mengenakan setelan jas abu-abu, sementara Ratu Maxima dengan busana serba merah terang.

    Setelah menaiki tangga, Prabowo langsung memperkenalkan Ratu Maxima dengan sejumlah jajaran menterinya, antara lain Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Terlihat pula Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana; Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi; Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, hingga jurnalis senior Najwa Shihab.

    Momen penyambutan pun berlangsung hangat dan penuh perbincangan. Prabowo dan Ratu Maxima juga menyempatkan menyapa awak media sebelum memasuki ruangan.

    Diketahui, Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menggunakan penerbangan komersial KLM 809 pada Senin, 24 November 2025 malam. Kedatangannya ke Indonesia dalam rangka kunjungan kerja dengan kapasitasnya sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health.

     

    Presiden Prabowo Subianto menerima Menpora Erick Thohir di Istana Merdeka, di mana Erick menyoroti keseriusan Presiden dalam memajukan olahraga nasional. Komitmen itu terlihat dari lonjakan anggaran pembinaan Kemenpora, yang sebelumnya hanya Rp10 miliar untuk 120 atlet, kini meningkat menjadi Rp6…

  • Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

    Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

    Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Lanskap digital Indonesia tengah memasuki babak baru yang lebih ketat. Selama bertahun-tahun, platform digital sering kali beroperasi dengan anggapan bahwa keamanan anak adalah tanggung jawab mutlak orangtua.
    Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
    Pelindungan Anak
    atau
    PP Tunas
    , Pemerintah Indonesia secara resmi mengakhiri era “lepas tangan” bagi perusahaan teknologi.
    Ditetapkan pada 28 Maret 2025, PP Tunas menekankan pentingnya tata kelola sistem elektronik
    ramah anak
    untuk menghadirkan
    ruang digital
    yang aman, sehat, dan berkeadilan.
    “Kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan PP Tunas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
    Regulasi ini hadir sebagai bentuk respons terhadap data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingginya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
    Berdasarkan data BPS, 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun dan 35,57 persen anak usia dini. Dari data itu, lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia menghabiskan waktu rata-rata tujuh jam setiap hari dalam mengakses internet. Kondisi ini menjadikan penetapan regulasi PP Tunas semakin mendesak.
    Secara garis besar, PP Tunas mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, sanksi administratif, serta peran kementerian/lembaga dan masyarakat.
    Regulasi yang mulai berlaku pada 1 April 2025 tersebut menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial dan
    game online
    , kini memikul tanggung jawab hukum untuk menyaring konten dan menjaga keamanan anak di platform mereka.
    Mengacu pada isi PP Tunas, PSE bertanggung jawab membangun dan mengoperasikan sistem yang ramah anak, aman, dan sesuai prinsip pelindungan anak, menyediakan remediasi cepat dan transparan jika terjadi pelanggaran, serta memverifikasi usia, membatasi akses berdasarkan kategori usia, dan menyaring konten tidak layak.
    Selain itu, PP Tunas juga mewajibkan
    platform digital
    untuk memprioritaskan pelindungan anak dibanding kepentingan komersialisasi, serta melarang
    profiling
    data anak dan menjadikan anak sebagai komoditas dalam sistem digital.
    Jika PSE diketahui melanggar ketentuan yang tertuang dalam PP Tunas, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan akses, hingga pemutusan layanan.
    Dengan demikian, keberadaan PP Tunas menandakan berakhirnya
    safe harbor
    atau konsep lepas tangan bagi para penyedia layanan digital. Sebaliknya, kini platform digital dituntut proaktif dalam melakukan pencegahan dan mitigasi risiko.
    Upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak di dunia digital melalui PP Tunas mendapat sambutan positif dari beberapa pihak.
    Dukungan terhadap PP Tunas salah satunya datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Ia menilai kebijakan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
    “PP Tunas mengatur
    provider
    yang menyediakan pesan-pesan konten untuk tidak memberikan hal-hal yang tidak tepat untuk usia anak,” ujar Arifah, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
    Senada dengan Arifah, Head of Communication and Partnership Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Annisa Pratiwi Iskandar mengatakan bahwa PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak agar lebih siap di ruang digital.
    Menurutnya, keberadaan PP Tunas mengurangi beban orangtua yang selama ini mendampingi buah hatinya di ruang digital secara mandiri.
    “Dengan adanya dukungan dari pemerintah lewat PP Tunas ini justru membantu meringankan peran orangtua melalui dukungan ekosistem yang ada di ruang digital,” jelas Annisa.
    Pernyataan tersebut disampaikan Annisa dalam Forum Sosialisasi Sahabat Tunas: Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025).
    Ia menegaskan bahwa PP Tunas mengatur platform digital untuk dapat membantu orangtua dan pemerintah dalam mengidentifikasi risiko-risiko digital, seperti risiko kontak, eksploitasi, dan paparan konten negatif berupa pornografi, kekerasan, atau
    cyber bullying
    .
    Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, upaya implementasi PP Tunas dinilai sebagai tantangan tersendiri, mengingat ancaman terhadap anak bisa datang dari aplikasi dan situs yang dianggap normal atau bukan termasuk daftar hitam.
    Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mendorong upaya pengawasan agar PP Tunas dapat diterapkan secara optimal.
    “Harus ada pengawasan dan pengendalian agar PP Tunas bisa berjalan, dengan melibatkan banyak
    stakeholder
    mencakup kementerian/lembaga,
    game developer
    , penyedia layanan internet, orangtua, guru, dan anak-anak itu sendiri,” ungkapnya.
    Heru juga mengusulkan pembentukan Tim Independen Perlindungan Anak di Dunia Digital yang dibekali kewenangan untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi bagi platform yang melanggar ketentuan.
    Pada akhirnya, PP Tunas merupakan langkah awal untuk melindungi anak di ruang digital. Pengawasan terhadap konten digital yang diakses anak-anak menjadi tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, orangtua, hingga pemangku kebijakan lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di 16.770 Titik

    Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di 16.770 Titik

    Jakarta

    Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengungkapkan sebanyak 16.770 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dibangun. Sementara target pemerintah dapat membangun 83.752 kopdes Merah Putih.

    Joao mengatakan pembangunan ini baru dimulai dari 20 yang hari lalu. Ia diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk cepat merealisasikan pembangunan ini.

    “Kita sudah 16.752 titik yang sudah terbangun, baru 20 hari,” katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Ia optimistis hingga akhir tahun pembangunan Kopdes Merah Putih bisa mencapai 50%. Adapun angka 16.770 itu baru mencapai 20,02%.

    “Sudah terbangun 50% lah itu minimal (akhir tahun). Sekarang sudah 20,02%, gitu. Kan lebih susah itu di awalnya, sekarang ketika sudah berjalan, sudah gampang. Sudah bergulir kan,” terang Joao.

    Terkait dana, Joao mengatakan dana pembangunan seluruh kopdes merah putih sebesar Rp 210 triliun.

    “Rp 210 triliun sudah ditandatangani Agrinas. Tinggal perlu pakai saja,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah meminta bank-bank BUMN atau Himbara untuk memberikan pinjaman kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam rangka membangun Koperasi Desa Merah Putih.

    Totalnya, pinjaman yang akan diberikan Rp 240 triliun untuk 80 ribu koperasi.

    Purbaya mengatakan pemerintah menjamin pembayaran pinjaman itu akan dilakukan selama 6 tahun oleh APBN, artinya per tahun akan dibayarkan Rp 40 triliun. Dengan begitu, perbankan tak perlu khawatir pinjaman ke Agrinas untuk membangun Koperasi Merah Putih tidak bisa terbayarkan.

    “Jadi Agrinas akan pinjam ke Himbara. Nanti setiap tahun, pemerintah cicil Rp 40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi. Setiap tahun selama 6 tahun ke depan,” ujar Purbaya saat gelaran CFD, di Jakarta Pusat, Minggu (16/11/2025).

    “Jadi pinjamannya secure. Perbankan nggak menghadapi risiko yang signifikan. Karena terjamin pinjamannya,” ujarnya.

    (hns/hns)

  • Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    “Tapi hrs ada pelajaran ug diambil. Sesudah Tom Kembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go?,” kata Mardani Ali Sera.

    Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi yang sama, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan rehabilitasi presiden.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan setelah DPR menerima berbagai masukan dari publik.

    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

    Ia menambahkan, “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

    Hakim Ketua Sunoto menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui akuisisi tersebut. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Majelis hakim menyebut Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan kewajiban uang pengganti.

  • Prabowo Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

    Prabowo Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

    Jakarta (beritajatim.com) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan Prabowo itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

    Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan.

    “Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum,” kata Prasetyo didampingi Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

    Praseto menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, keputusan Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.

    Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

    “DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

    Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

    Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

    Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun. (hen/but)

     

  • Buruh Demo Besar-besaran di Sekitar Istana-DPR Hari Ini, Berikut Tuntutannya

    Buruh Demo Besar-besaran di Sekitar Istana-DPR Hari Ini, Berikut Tuntutannya

    Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi besar-besaran hari ini. Massa buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Untuk di Jakarta, kata Said, demo rencananya akan digelar di depan Gedung DPR dan di sekitar Istana.

    “Aksi ini merupakan gerakan nasional yang akan dilakukan secara serentak di kota-kota industri. Untuk wilayah Jakarta, aksi dipusatkan di Istana Negara atau di DPR RI pada tanggal 24 November 2025. Keputusan final apakah aksi dipusatkan di Istana atau DPR RI ditentukan sesuai dinamika lapangan,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

    Said mengatakan rencananya diperkirakan 15 ribu buruh akan ikut dalam aksi di Jakarta. Kemudian aksi juga akan digelar di Bandung tepatnya di Gedung Sate hingga kantor Gubernur Provinsi Banten.

    “Di Jakarta sendiri diperkirakan sebanyak lima belas ribu buruh akan ikut serta melakukan aksi nasional tersebut. Di Bandung, aksi akan berlangsung di Gedung Sate, Jawa Barat. Di Serang aksi dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Banten. Di Semarang massa buruh akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Tengah,” ujar Said.

    Dalam aksi kali ini, buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Angka ini, kata Said, didapat dari nilai inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 6,12 persen dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga September 2025.

    “Rata-rata upah minimum per bulan di Indonesia (rata-rata 38 provinsi) adalah tidak lebih dari Rp 3 juta per bulan. Maka rata-rata kenaikan upah minimum adalah di kisaran 90 ribu per bulan,” ujar Said.

    “Kedua, sebesar 7,77% yang berasal dari perhitungan 2,65 inflasi ditambah 1,0 indeks tertentu dikalikan 5,12 pertumbuhan ekonomi. Ketiga, tetap menggunakan sekurang-kurangnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen,” lanjutnya.

    Iqbal menyampaikan aksi ini menjadi peringatan agar pemerintah tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan. Dia menyebut aksi ini untuk menuntut penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja.

    “Aksi ini menjadi bentuk peringatan keras kepada pemerintah agar tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan serta tidak tunduk kepada tekanan oligarki pengusaha. Buruh tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan, tetapi menuntut penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja,” ujarnya.

    (whn/imk)

  • MBG Jadi Contoh Pemanfaatan Produk Lokal hingga Pelosok

    MBG Jadi Contoh Pemanfaatan Produk Lokal hingga Pelosok

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan isi pertemuannya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid saat menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Kamis 20 November 2025.

    Menurut dia, pertemuan tersebut membahas keluhan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah mencari tambahan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “(Rapat) pertama (membahas) kedelai. Kita mau tanam kedelei 1 juta hektare ke depan, secara bertahap. Dan hari ini sudah dirapatkan lagi jam 06.00 pagi (bersama tim Kementan). Jam 05.00 lewat sudah ada tim. Jadi kita selalu rapat, jam 06.00 pagi,” kata Mentan Amran saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Amran menambahkan, timnya saat ini tengah memetakan letak 1 juta hektare tersebut. Opsinya, lanjut dia, bisa jadi membuka lahan baru atau mencari lahan bekas sitaan yang belum pernah ditamani sawit.

    “Lahan baru, lahan eks yang disita tetapi belum ada sawitnya. Kita rencana tanami kedelai,” tutur Amran.

    Selain soal bahan baku kedelai, Amran juga mengaku, dalam rapat kemarin juga membahas soal peternakan yang ingin dikerjasamakan dengan Kementerian Kehutanan. Dia menuturkan, menteri kehutanan menyambut baik hal tersebut.

    “Kami tadi telpon, bicara langsung dengan Pak Menteri Kehutanan,” terang Amran.

  • Tok! BUMN Kelola Tambang Mineral Radioaktif dan Logam Tanah Jarang

    Tok! BUMN Kelola Tambang Mineral Radioaktif dan Logam Tanah Jarang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur pemanfaatan mineral radioaktif dan logam tanah jarang oleh badan usaha milik negara (BUMN).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.

    Dalam Pasal 3 diatur bahwa menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian oleh badan usaha yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga.

    Atas inventarisasi wilayah tersebut, menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk menetapkan WIUP mineral radioaktif.

    “Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif,” bunyi Pasal 3 ayat (3).

    Pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif oleh BUMN dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.

    Pemanfaatan Logam Tanah Jarang

    Hampir sama, penetapan WIUP mineral logam komoditas logam tanah jarang juga dilakukan berdasarkan inventarisasi wilayah oleh menteri atas hasil penyelidikan dan penelitian yang dilakukan badan yang membidangi kegeologian.

    Pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang juga dilakukan oleh BUMN.

    “Pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri,” bunyi Pasal 4 ayat (4).

    Adapun, BUMN yang ditetapkan sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang diwajibkan membayar kompensasi data informasi dan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi paling lambat 7 hari setelah penetapan.

    Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi tersebut dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang.

    Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebesar Rp50 juta apabila luasan WIUP mineral logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 hektare.

    Sementara itu, apabila luasan WIUP mineral logam tanah jarang lebih dari 40 hektare, besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dikenakan sebesar Rp1,5 juta per hektare dikalikan jumlah luas WIUP.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar logam tanah jarang (rare earth) yang ditemukan di sejumlah wilayah dikelola langsung oleh negara melalui BUMN.

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi cadangan logam tanah jarang di berbagai daerah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Babel [Bangka Belitung], Sulawesi, Maluku juga ada,” katanya.

  • BGN Tegaskan Tak Ada Polisi Aktif di Struktur Kelembagaan

    BGN Tegaskan Tak Ada Polisi Aktif di Struktur Kelembagaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memastikan bahwa tidak ada anggota polisi aktif yang menduduki jabatan di lembaganya.

    Hal itu dia sampaikan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Saat ditanya mengenai keberadaan polisi aktif di BGN, lantaran putusan Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif menjabat di jabatan sipil, Nanik justru balik bertanya.

     “Emang di BGN ada?” katanya singkat.

    Wartawan kemudian menyebut nama Sony Sanjaya, yakni Wakil Kepala BGN. Nanik menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus anggota Polri.

    “Pak Sony kan sudah pensiun. Lagi pula Pak Sony ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh. Yang enggak boleh itu kan yang, kayaknya yang, yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia menambahkan bahwa status pensiun tersebut sudah resmi berlaku.

    “Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” tegas Nanik.

    Sebelumnya, anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN. Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.

  • Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5% di 27 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5% di 27 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sekitar 6,5% hingga 10,5%. Lantas, berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5% sesuai tuntutan buruh?

    Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 berkisar 6,5% hingga 10,5%. Tuntutan tersebut salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.

    “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.

    Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

    Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat yakni Rp2,43 juta jika upah minimum naik 10,5% pada 2026 sesuai dengan usulan buruh.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751