Tempat Fasum: Istana Negara

  • Pemerintah Genjot Asuransi buat Aset Negara, Ini Sumber Dananya

    Pemerintah Genjot Asuransi buat Aset Negara, Ini Sumber Dananya

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

    Pada tahap pertama, asuransi BMN dengan skema PFB dilakukan secara piloting pada tiga kementerian yaitu Kementerian Agama untuk BMN berupa bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk BMN berupa bangunan kesehatan, serta Kementerian Sekretariat Negara untuk BMN berupa bangunan perkantoran khususnya kawasan istana negara.

    “Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara
    menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

    Sebagai informasi, program asuransi BMN merupakan upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal saat terjadi bencana. Dilaksanakan sejak 2019, program tersebut mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang telah diluncurkan pemerintah pada 2018.

    Hanya saja dalam perkembangannya, upaya asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Hal itu lah yang melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB.

    Dana PFB dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi dan penerimaan klaim asuransi. Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA K/L sehingga diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN.

    Suahasil berharap K/L dapat meningkatkan pengamanan BMN melalui pengalokasian anggaran asuransi sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.

    “Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing K/L dapat terus dilaksanakan secara efektif agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ucap Suahasil.

    Program tersebut merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.

    “Melalui peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB, Kemenkeu berharap perlindungan terhadap BMN semakin meningkat sehingga ketahanan fiskal pemerintah dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga ketika terjadi bencana,” imbuhnya.

    (acd/acd)

  • Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan korupsi terkait akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyebrangan (PT ASDP) tetap berjalan.

    Pasalnya, tiga direksi ASDP yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, telah bebas setelah mendapatkan rehabilitasi Prabowo Subianto.

    “Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan penyidikan kasus yang masih berjalan terhadap tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

    “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” ujar Budi.

    Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya resmi bebas pada Jumat (28/11/2025) dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB, setelah pihak Kementerian Hukum membawakan Keputusan Presiden Rehabilitasi bagi Ira dkk.

    Rehabilitasi sendiri diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Sekadar informasi, vonis Ira dkk ditetapkan pada 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ira ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN dan divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

     

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Harap Penegakan Hukum Bisa Lindungi Profesional

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Harap Penegakan Hukum Bisa Lindungi Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi telah resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Selain Ira, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi juga resmi bebas dari rutan KPK.

    Usai bebas, Ira berharap agar penegakan hukum di Tanah Air bisa memberikan perlindungan hukum terhadap para profesional.

    “Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional,” ujar Ira Puspadewi di kompleks KPK, Jumat (28/11/2025).

    Ira menekankan bahwa maksud dari perlindungan hukum itu diberikan kepada anak bangsa yang ingin berkontribusi besar bagi Indonesia.

    “Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    Usai memberikan keterangan pers ke media, Ira langsung ke mobil listrik pabrikan otomotif asal China berkelir biru. Setelah itu, Ira pergi meninggalkan lokasi.

    Sekadar informasi, informasi terkait rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Dkk Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Dkk Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya usai mendapatkan rehabilitasi terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    “Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” ujar Ira usai bebas dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025).

    Setelah itu, Ira Puspadewi juga mengucapkan terimakasih kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Mahkamah Agung RI, sejumlah menteri hingga Seskab Teddy.

    Apresiasi itu dilayangkan Ira karena telah memberikan pengampunan atau rehabilitasi pada kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.

    “Kedua kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke bapak Presiden Prabowo. Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” pungkasnya.

    Sebelumnya, informasi rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Tahanan Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Tahanan Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi resmi dinyatakan bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    Sebelumnya, kabar rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Cerita Kepala BPOM Ditegur Prabowo Gegara Proses Nomor Izin Edar Lama

    Cerita Kepala BPOM Ditegur Prabowo Gegara Proses Nomor Izin Edar Lama

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menceritakan pengalamannya ditegur Presiden Prabowo terkait masalah nomor izin edar. Saat itu, Presiden menyebut proses pemberian nomor izin edar pada produk yang mengajukan masih kurang baik.

    “Saya masih ingat waktu beberapa bulan yang lalu dengan Pak Presiden Prabowo, kami bertemu di Istana Negara, dari semua banyak kepala-kepala lembaga waktu itu saya dipanggil khusus,” cerita Taruna dalam ketika ditemui awak media di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

    “Dia tanya, ‘saya dapat laporan Badan POM ini sertifikatnya katanya cukup mandek, cukup lama’. Itu langsung dari Pak Presiden yang menyampaikan, saya terjemahkan itu adalah instruksi,” sambungnya.

    Oleh karena itu, Taruna menuturkan pihaknya melakukan evaluasi kinerja, khususnya dalam bidang registrasi produk pangan atau obat-obatan. Pihaknya berusaha dengan berbagai cara untuk meningkatkan efisiensi proses pemberian nomor izin edar.

    Hasil evaluasi yang dilakukan menemukan memang masih terdapat beberapa sistem registrasi yang belum efisien. Selain itu, masih ada juga kekurangan balai lokal BPOM di beberapa wilayah di Indonesia.

    “Saya sebagai kepala BPOM mulai mengatur bagaimana mulai dari pimpinan madya dan pratama, kita sama-sama mari jalankan perintah Presiden ini. Akhirnya muncul, salah satunya obat yang dulunya (registrasi) 300 hari kerja, kita persingkat menjadi 90 hari,” katanya.

    Meski saat ini proses registrasi nomor izin edar lebih cepat, Taruna menekankan ini tidak akan mengurangi kualitas pengawasan terhadap produk pangan dan obat-obatan. Ini untuk memastikan produk yang sampai ke tangan masyarakat aman dan berkualitas.

    “Karena kita penjamin keamanan, kualitas, dan juga klaim, semuanya, makanya kita tidak bisa sembrono karena apapun yang kita sahkan di Badan POM output-nya nanti akan sampai ke masyarakat,” sambungnya sambil menekankan pihaknya akan terus berinovasi untuk terus memperbaiki layanan.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/kna)

  • Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Jamin Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses Cepat

    Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Jamin Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait Keppres rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan surat itu masih dibahas secara internal untuk menentukan tindak lanjut proses hukum terhadap Ira dan mantan direksi ASDP lainnya.

    “Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya,” ujar Budi di KPK, Jumat (27/11/2025).

    Budi menambahkan, dirinya tidak bisa berandai-andai terkait dengan waktu pembebasan dari Ira Puspadewi dkk. Pasalnya, masih ada proses administrasi yang harus ditinjau terlebih dahulu oleh KPK.

    Namun demikian, Budi menekankan bahwa proses eksekusi rehabilitasi itu bakal dilakukan secepatnya.

    “Ya, ini kan masih berprogres ya. kami akan proses secepatnya. Jadi memang ada hal-hal administratif juga yang kemudian harus dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut diterimanya surat tersebut,” Imbuhnya.

    Adapun, Budi juga menekankan bahwa dalam proses eksekusi Ira dkk tidak memiliki kendala.

    “Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, informasi rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seakan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Suasana Rutan KPK Jelang Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan Hari Ini

    Suasana Rutan KPK Jelang Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dikabarkan akan menghirup udara bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Rutan KPK 05.30 WIB, nampak keluarga sudah berkumpul untuk menunggu kebebasan Ira Puspadewi.

    Terlihat, dari rombongan keluarga itu terdapat suami Ira, Zaim Ucrowi yang sudah datang sejak 05.00 WIB di gedung KPK.

    Selain itu, nampak juga keluarga dari rekan Ira, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf telah hadir menunggu momen kebebasan ini.

    Di lain sisi, dari dalam Rutan KPK masih belum ada pergerakan dari karyawannya. Petugas pengamanan pun belum nampak disiagakan di lokasi pembebasan Ira Puspadewi dan dua rekannya.

    Kuasa Hukum Ira, Firmansyah mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Keppres rehabilitasi kliennya.

    “Kami dapat info sih, dapatnya itu jam 05.30. Jam 05.30 dapat info. Namun kami belum tahu di dalam apakah sudah diterima, yaitu Keppres-nya, suratnya,” ujar Firmansyah di sekitar Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Dia menambahkan kliennya seharusnya dipastikan bebas pada hari ini. Sebab, berdasarkan hitungan pacavonis PN Jakpus, hari ini terhitung sudah mencapai batas pengajuan banding atau masa pikir-pikir.

    “Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena kan memang hitungannya sudah sudah ini ya, sudah selesai ya, hitungan dari tujuh hari. Insyaallah hari ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kabar rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP.

    Adapun, Ira Puspadewi sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Prabowo-Ratu Maxima Tukar Oleh-Oleh: Batik Pekalongan hingga Jersey untuk Bobby

    Prabowo-Ratu Maxima Tukar Oleh-Oleh: Batik Pekalongan hingga Jersey untuk Bobby

    Bisnis.com, JAKARTA – Suasana akrab tampak mewarnai pertemuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ratu Maxima di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11/2025), ketika keduanya saling bertukar cendera mata usai agenda bilateral.

    Dalam pertemuan itu, Prabowo menyerahkan tiga cendera mata yaitu vas bunga dari wilayah Pesisir Utara Jawa, kain sutra Batik “Boketan” khas Pekalongan dengan nuansa ungu bermotif bunga, serta miniatur rumah adat.

    “Suvenir… Ini vas. Ini dari pesisir utara Jawa,” ujar Prabowo sembari memperlihatkan salah satu hadiah tersebut.

    Ratu Maxima tampak begitu terkesan, terutama saat melihat kain sutra bernuansa ungu yang dipuji olehnya karena keindahannya.

    “Kain sutra, itu indah sekali. Banyak cendera mata,” ucap Ratu Maxima. 

    “Tidak setiap hari Anda datang,” jawab Prabowo.

    Prabowo juga mempersembahkan miniatur rumah adat Tongkonan dari Sulawesi, simbol kekayaan tradisi masyarakat Toraja di Sulawesi Selatan.

    “Ini dari Sulawesi,” kata Prabowo ketika menunjukkan miniatur tersebut.

    Sebagai bentuk balasan, Ratu Maxima memberi Prabowo buku Between The Sea & The Sky karya fotografer internasional Jimmy Nelson, yang dikenal melalui karya terkenalnya Before They Pass Away. Hadiah itu diberikan sebagai wujud apresiasi dan persahabatan.

    Tak berhenti di situ, Ratu Maxima juga membawa hadiah khusus untuk Bobby Kertanegara, kucing kesayangan Prabowo, yaitu sebuah boneka berjersey oranye, warna identitas Belanda yang terinspirasi dari Wangsa Oranje-Nassau.

    “Ini untuk Bobby, yang oranye itu, benar, jersey,” ujar Ratu Maxima.

    “Dia yang paling setia. Terima kasih,” balas Prabowo.

  • Simbol persahabatan, Prabowo – Ratu Maxima bertukar cendera mata

    Simbol persahabatan, Prabowo – Ratu Maxima bertukar cendera mata

    Jakarta (ANTARA) – Suasana hangat terlihat ketika Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertukar cendera mata dengan Ratu Máxima usai pertemuan bilateral di Istana Negara, Jakarta, Kamis, menjadi simbol persahabatan sekaligus apresiasi budaya antara Indonesia dan Belanda.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, dalam kesempatan itu Prabowo memberikan tiga buah cendera mata, yakni vas bunga dari Pesisir Utara Jawa, batik sutera buatan tangan “Boketan” khas Pekalongan, Jawa Tengah bernuansa ungu dengan motif bunga, dan miniatur rumah adat tradisional.

    “Suvenir… Ini vas. Ini dari pesisir utara Jawa,” kata Prabowo sambil memperlihatkan hadiah tersebut.

    Ratu Maxima tampak antusias, terutama ketika melihat kain sutra bermotif bernuansa ungu yang menurutnya sangat cantik.

    “Kain sutra, itu indah sekali. Banyak cendera mata,” ujar Ratu Maxima.

    “Tidak setiap hari Anda datang,” balas Prabowo.

    Selain itu, Prabowo juga memberikan miniatur rumah adat Tongkonan dari Sulawesi, yang merepresentasikan kekayaan budaya dan tradisi masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan.

    “Ini dari Sulawesi,” jelas Prabowo sambil memperlihatkan miniatur tersebut.

    Sebagai balasan, Ratu Maxima memberikan cendera mata berupa buku “Between The Sea & The Sky” karya fotografer dunia Jimmy Nelson yang merupakan penulis buku ikonik “Before They Pass Away”, sebagai tanda penghargaan dan persahabatan.

    Tak hanya itu, Ratu Maxima juga memberi hadiah khusus untuk Bobby Kertanegara, kucing peliharaan Prabowo berupa boneka memakai jersey oranye, warna kebanggaan Belanda yang berasal dari nama keluarga kerajaan, Wangsa Oranje-Nassau.

    “Ini untuk Bobby, yang oranye itu, benar, jersey,” kata Ratu Maxima.

    “Dia yang paling setia. Terima kasih,” ucap Prabowo.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.