Tempat Fasum: Hotel Novotel

  • Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    GELORA.CO  – Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

    Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

    Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

    Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

    Peran Hendry Lie

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya 

    Hendry Lie disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008–Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

    Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga yang mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017–Februari 2020, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta yang membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah. 

    Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

    Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah. Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

    Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam. 

    Masih melalui Rosalina dan Fandy Lingga, Hendry Lie Bersama smelter swasta lainnya melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal IUP PT Timah. 

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya untuk melakukan kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah.

    Baca juga: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar yang menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 per ton dolar AS untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter dengan kajian dibuat tanggal mundur.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis

  • Potret Model Tanpa Busana, Fotografer Nanda Fariezal Dihukum 1 Tahun

    Potret Model Tanpa Busana, Fotografer Nanda Fariezal Dihukum 1 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada fotografer Nanda Fariezal dalam kasus pemotretan dan perekaman video model wanita tanpa busana.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam amar putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Fariezal ST alias Nanda bin Bambang Gondo Wiwoho dengan pidana satu tahun penjara,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

    Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa mengandung unsur pelanggaran kesusilaan, dan karena itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Aktivitas pemotretan dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024.

    Berdasarkan fakta persidangan, Nanda tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan aktivitas tersebut bersama terdakwa lain, Sani Candradi, yang berkas perkaranya dipisah. Sani bertugas sebagai perekrut model melalui media sosial seperti Instagram dan aplikasi WhatsApp, sedangkan Nanda berperan sebagai fotografer utama.

    Pemotretan dilakukan di sejumlah hotel berbintang di Surabaya dan Gresik, seperti Novotel, Midtown, Atria, Aston, dan Alana.

    Model-model yang direkrut diarahkan untuk berpose tanpa busana, dan hasil pemotretan direkam menggunakan kamera mirrorless profesional Fujifilm GFX 100.

    “File digital hasil pemotretan disimpan dalam hard disk eksternal berkapasitas 5 TB milik terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa tindakan terdakwa membuka potensi penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Karena itu, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

    “Tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat berdampak luas jika konten tersebut tersebar,” kata Estik.

    Dalam berkas dakwaan, terdapat tiga nama model yang menjadi objek pemotretan, yaitu MS, AL, dan YV alias MS. Ketiganya difoto dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel yang telah disiapkan terdakwa.

    Hingga sidang putusan, pihak kuasa hukum terdakwa belum menyampaikan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. [uci/ted]

  • Peran Hasbi Hasan dalam Korupsi TPPU MA, ‘Suap’ Fasilitas Capai Rp523 Juta?

    Peran Hasbi Hasan dalam Korupsi TPPU MA, ‘Suap’ Fasilitas Capai Rp523 Juta?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perannya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pemeriksaan dilakukan langsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 April 2025.

    “Didalami terkait peran yang bersangkutan dalam kegiatan pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 24 April 2025.

    Tak hanya terkait suap, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, bersama Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol, finalis Indonesian Idol 2014), dan kakaknya, Rinaldo Septariando.

    Sementara dalam perkara suap lain, Hasbi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

    Dalam kasus tersebut, Hasbi diduga sebagai penerima suap, sedangkan Menas Erwin diduga sebagai pemberi.

    Kasus di Luar KSP Intidana

    Perlu diketahui, kasus ini berbeda dengan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang juga pernah menyeret Hasbi Hasan.

    Dalam perkara KSP Intidana, Hasbi sudah divonis 6 tahun penjara dan harus membayar:

    Denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan Uang pengganti Rp3,88 miliar, subsider 1 tahun penjara

    Nama Menas Erwin juga muncul dalam surat dakwaan jaksa untuk perkara ini, sebagai pihak yang diduga memberi gratifikasi.

    Serangkaian Fasilitas Mewah yang Diterima Hasbi

    Menurut jaksa KPK, selama tahun 2021 hingga 2022, Hasbi menerima berbagai fasilitas penginapan mewah dari Menas Erwin, yaitu:

    – 5 April s/d 5 Juli 2021

    Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat Kamar 510 tipe apartemen Nilai: Rp120,1 juta

    – 24 Juni s/d 21 November 2021

    The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat Kamar 111 tipe junior suite & kamar 205 tipe executive suite Nilai: Rp240,5 juta

    – 21 November 2021 s/d 22 Februari 2022

    Novotel Cikini, Jakarta Pusat Kamar 0601 & 1202 tipe executive suite Nilai: Rp162,7 juta. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hendry Lie Disebut Tak Akui Sebagai Pemilik PT TIN Saat Ajukan Kerja Sama Dengan PT Timah – Halaman all

    Hendry Lie Disebut Tak Akui Sebagai Pemilik PT TIN Saat Ajukan Kerja Sama Dengan PT Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kabid Perencanaan dan Pengolahan PT Timah Nono Budi Priyono mengatakan terdakwa Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (PT TIN), pernah berupaya mengajukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah. 

    Budi mengatakan saat itu dirinya bertemu dengan Hendry Lie.

    Namun, dalam pertemuan tersebut Hendry Lie membantah sebagai pemilik PT Tinindo Internusa. 

    Adapun hal itu disampaikan Budi saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan korupsi timah terdakwa, Hendry Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (24/2/2025). 

    “Saksi kenal tidak dengan PT Tinindo, tahu?” tanya jaksa yang kemudian dijawab tahu oleh Budi.

    “Sebelumnya kenal dengan terdakwa Hendry Lie ini? Coba ceritakan awal perkenalkan dengan beliau,” tanya jaksa kembali. 

    Kemudian Budi mengatakan dirinya mengenal Hendry Lie saat dihubungi staf pribadi terdakwa. 

    “Terus saya sampaikan belum bisa ketemu beliau, nanti saja ketemu, setelah ada prosesi penerimaan korban (Lion Air) itu. Pada jam 14.00 saya ketemu dengan beliau Pak Hendry Lie di kafe,” terangnya. 

    Lanjut Budi, ia menanyakan maksud dari terdakwa Hendry Lie ingin bertemu dirinya.

    “Beliau bilang mau ikut kerja sama dengan sewa smelter tersebut. Saya sampaikan bahwa, Tinindo sudah kerja sama,” jelasnya. 

    Kemudian dikatakan Budi bahwa Hendry Lie tidak mengakui sebagai pemilik PT Tinindo Internusa. 

    “Saya sampaikan, bukan kapasitas saya, mungkin coba minta ke Pak Alwin sebagai Direktur Operasi, karena yang saya tahu adalah Pak Alwin,” terangnya. 

    Budi lalu mengatakan bahwa hal itu sudah disampaikan ke Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar. 

    “Saya sampaikan ke beliau, Pak Alwin, dan Pak Alwin bilang, itu diserahkan ke Pak Riza, Direktur Utama,” ucapnya.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun.

    “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya.

    “PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU.

    Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

    Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.

    “Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa.

    Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.

    Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa.

    Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

    Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

    Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

  • Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT. Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun. 

    “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT. Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT. Timah bersama smelter swasta lainnya.

    “Antara lain PT. RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU. 

    Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT. Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT. Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT. Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut. Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.

    “Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT. Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT. Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa. 

    Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton. Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa. 

    “Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT. Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa dengan PT. Timah melakukan negosiasi dengan PT. Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa. 

    Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pendana korupsi tata niaga komoditas timah. Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT. Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

    Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

    KASUS KORUPSI. Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). Hendry Lie didakwah terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung dan memperkaya diri hingga Rp 1 triliun.   (Kolase Tribunnews.com/Tangkapan Layar KompasTV)

    Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

    Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

     

  • Wamendag Roro dukung bandara jadi tempat promosi produk ekspor

    Wamendag Roro dukung bandara jadi tempat promosi produk ekspor

    produk-produk Indonesia diharapkan dapat lebih dikenal dunia yang akhirnya mendukung peningkatan ekspor

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendukung agar bandara menjadi salah satu titik promosi produk ekspor Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan Wamendag Roro dalam Rapat Koordinasi Optimasi Layanan Kebandarudaraan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Novotel Ngurah Rai Airport Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

    Menurut Roro, bandara memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Indonesia, terutama Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dilalui banyak wisatawan dan pelaku bisnis internasional setiap tahunnya.

    “Dengan menempatkan bandara sebagai titik promosi, produk-produk Indonesia diharapkan dapat lebih dikenal dunia yang akhirnya mendukung peningkatan ekspor,” ujar Roro dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Agar dapat menjadi etalase mempromosikan produk unggulan nasional yang baik, kata Roro, maka perlu didukung pula dengan infrastruktur bandara yang optimal.

    Dengan memiliki infrastruktur yang baik, bandara di Indonesia juga dapat disandingkan dengan bandara-bandara lainnya di dunia.

    “Selain itu, dengan kerja sama yang baik, hasil yang diharapkan dapat kita petik untuk kemajuan bangsa, termasuk pertumbuhan ekspor Indonesia,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Roro menyampaikan, UMKM Bali memiliki potensi yang sangat luas dan beragam. Berbagai produk seperti keramik, perhiasan, tenun, perawatan tubuh (body care) dan aroma terapi menjadi bagian dari kekayaan produk lokal yang menjanjikan.

    Melihat potensi ini, diperlukan upaya bersama untuk mengembangkan sektor UMKM agar lebih berdaya saing, termasuk memanfaatkan bandara dalam mempromosikan produk-produk tersebut ke tingkat internasional.

    Oleh karena itu, pihaknya mendukung optimalisasi layanan bandara dan berharap dapat dimaksimalkan dengan menampilkan produk-produk UMKM di bandara.

    Selain itu, Roro mengapresiasi kerja sama dengan Inggris terkait peluncuran sebuah platform, yaitu Melaju untuk infrastruktur berkelanjutan.

    Ia juga berharap rencana penerbangan langsung dari Inggris ke Indonesia dapat segera terwujud. Dengan adanya penerbangan langsung, produk ekspor Indonesia yang dipamerkan di bandara dapat lebih diuntungkan.

    “Ini juga dapat mendukung pencapaian target Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan ekspor Indonesia sebesar 7,1 persen (YoY) atau senilai 294,45 miliar dolar AS dan ekspor UMKM sebesar 9,63 persen (YoY) atau 19,33 miliar dolar AS pada 2025,” katanya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR Didik Melon Tiba di Brebes, Cerita Suka Duka Pejalanan Jakarta-Boyolali Tunaikan Nazar

    Anggota DPR Didik Melon Tiba di Brebes, Cerita Suka Duka Pejalanan Jakarta-Boyolali Tunaikan Nazar

    TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Perjalanan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V, Didik Haryadi, jalan kaki menuju Boyolali sudah sampai hari kesembilan.

    Pada Kamis (9/1/2025) sore, Didik telah sampai di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah, tepatnya di persimpangan Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.

    Seperti diketahui, perjalanannya dimulai dari halaman kantor DPR RI kawasan Senayan, Jakarta Pusat  pada Rabu (1/1/2025).

    Hal itu dilakukan untuk menunaikan nazar pribadinya bahwa ia akan melakukan jalan kaki mulai dari Jakarta ke kampung halamannya di Boyolali apabila terpilih jadi anggota DPR RI.

    ”Ini merupakan janji pribadi saya kepada Allah SWT juga dalam rangka HUT ke-52 PDI Perjuangan pada 10 Januari 2025. Setiap orang harus memenuhi janji,” kata Didik kepada media saat beristirahat.

    “Menjadi anggota DPR adalah jembatan emas untuk mengabdi selama 4 tahun ke depan untuk komitmen kepada konstituen Dapil Jateng V, meski penuh pengorbanan,” tambah Didik.

    Didik Haryadi, akrab disapa Didik Melon ini, menyatakan rasa syukurnya bisa sampai di posisi saat ini.

    Apalagi, katanya, dia lahir di tengah keluarga serba keterbatasan.

    Dia mengatakan, perjuangannya tidak mudah.

    Dia cerita, mulai mencari uang sebagai buruh di Batam hingga Cikarang.

    Ia selanjutnya merintis usaha yang juga tak mudah karena sempat gulung tikar.

    “Pengalaman tersebut menginspirasi saya untuk terus berusaha sampai akhirnya bisa memulai dengan membuat usaha tralis besi hingga meluas ke berbagai sektor seperti energi, infrastruktur, otomotif, dan jasa,” katanya.

    ”Semua ini saya peroleh dengan serba kerja keikhlasan. Saya ingin menunaikan nazar sebelum reses berakhir,” kata Didik melanjutkan.

     Memulai perjalanan panjang menuju kampung halamannya ini sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu.

    Ia juga merencanakan dengan detail sampai ke titik-titik tempat istirahat.

    “Pelaksanaan teknis yang dikawal tim kesehatan pribadi, juga mencatat titik pos di setiap rute yang terdapat di Senayan, Tambun, Novotel Karawang Barat, Jembatan belakang SMP 2 Pabuaran, Salam Darma Weir, Pasar Trisi, Jatibarang, Palimanan, Cirebon, dan Losari,” jelasnya.

    Berbekal mental dan keyakinan, pemilik akun TikTok @didikharyadi.official ini meneguhkan bahwa niatannya jalan kaki akan sampai ke kota kelahirannya di Boyolali. (Kompas.com)

  • Politikus PDIP Tunaikan Nazar Jalan Kaki Jakarta-Boyolali di Momen HUT Partainya yang ke-52 – Halaman all

    Politikus PDIP Tunaikan Nazar Jalan Kaki Jakarta-Boyolali di Momen HUT Partainya yang ke-52 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V, Didik Haryadi melakukan jalan kaki dimulai dari halaman kantor DPR RI kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/1/2025).

    Hal itu dilakukan untuk menunaikan nazar pribadinya, dimana dirinya pernah bernazar bahwa akan melakukan jalan kaki mulai dari Jakarta ke kampung halamannya di Boyolali apabila terpilih menjadi anggota DPR RI.

    Jalan kaki sepanjang 540 kilo meter yang akan diakhiri di kantor DPC PDIP Boyolali, ini merupakan niatan janji yang mesti dilaksanakan sebagai rasa syukur kepada semua pihak, baik pribadi juga para konstituennya di Dapil Jawa Tengah V.

    ”Ini merupakan janji pribadi saya kepada Allah SWT juga dalam rangka HUT Partai PDI Perjuangan ke-52 pada 10 januari 2025. Setiap orang harus memenuhi janji. Menjadi anggota DPR adalah jembatan emas untuk mengabdi selama 4 tahun kedepan untuk komitmen kepada konstituen Dapil Jateng V, meski penuh pengorbanan,” ujar Didik Haryadi dalam pesannya ketika sedang ditemui awak media saat beristirahat di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah tepatnya di persimpangan kecamatan Losari Brebes, Kamis (9/1/2025) sore.

    Didik Haryadi akrab disapa Didik Melon ini menyebut, bahwa sebagai manusia biasa yang lahir di tengah keluarga serba keterbatasan dirinya mengaku selalu merasa bersyukur atas apa yang saat ini sudah ia dapatkan.

    ”Karena saya berasal dari keluarga sederhana yang semuanya merintis dari nol atau bawah, semua ini saya peroleh dengan serba kerja keikhlasan. Masa kerja DPR terbagi dalam lima kali masa sidang, dan saya telah menjalankan reses di dapil selama 25 hari. Saya ingin menunaikan nazar sebelum reses berakhir,” tutur pria kelahiran 12 November 1976 ini.

    “Rasa syukur Alhamdulillah, banyak cerita dan tantangan yang saya hadapi selama ini, dimulai sebagai buruh di Batam hingga Cikarang sampai merintis usaha hingga sampai gulung tikar. Pengalaman tersebut menginspirasi saya untuk terus berusaha sampai akhirnya bisa memulai dengan membuat usaha Tralis besi hingga meluas ke berbagai sektor seperti energi, infrastruktur, otomotif dan jasa,” paparnya.

    Didik melon menceritakan terkait persiapan dalam melaksanakan perjalanan kaki tersebut, dimulai dari penguatan stamina juga kesehatan sampai penentuan rute dan post tempat dimana ia akan beristirahat di setiap estafetnya.

    “Persiapan mulai dari latihan stamina semenjak tiga bulan lalu, hingga pelaksanaan teknis yang dikawal tim kesehatan pribadi, juga mencatat titik post di setiap rute yang terdapat di Senayan, Tambun, Novotel Karawang Barat, Jembatan belakang SMP 2 Pabuaran, Salam Darma Weir, Pasar Trisi, Jatibarang, Palimanan, Cirebon dan Losari,” ujarnya.

    Berbekal mental dan keyakinan, ia meneguhkan bahwa niatannya jalan kaki akan sampai ke kota kelahiranya di Boyolali meski tantangan dan rintangan selama perjalanan harus dilalui dengan risiko yang menghampiri seperti lalu lintas jalanan, panas dan hujan.

    ”Sungguh pengalaman berharga dari nazar yang saya sedang lakukan ini, berbekal modal mental dan niatan tulus saya untuk sampai Boyolali, meski ada kendala cuaca seperti teriknya matahari juga turunnya hujan dan lalu lintas padat yang turut mewarnai di beberapa titik, ini sama sekali tidak menyurutkan justru menambah semangat,” ujar Didik Melon.

     

  • Ditetapkan Sebagai Wali Kota Surabaya Terpilih, Eri Beber Sejumlah Pekerjaan Rumah

    Ditetapkan Sebagai Wali Kota Surabaya Terpilih, Eri Beber Sejumlah Pekerjaan Rumah

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya secara resmi menetapkan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya untuk periode 2025-2030.

    Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Hotel Novotel Surabaya pada Kamis, 9 Januari 2025. Pasangan Eri Cahyadi-Armuji berhasil memenangkan Pilkada Surabaya 2024 dengan perolehan suara sebanyak 980.380 total suara sah.

    Namun, Eri Cahyadi hadir tanpa didampingi oleh Armuji. Menurut Eri, ketidakhadiran Armuji disebabkan karena mewakili dirinya hadir di acara Kementerian KLHK di Jakarta. “Pak Armuji tidak hadir karena mewakili saya acara di Jakarta,” jelas Eri.

    Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2024. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak yang menjaga proses demokrasi berjalan dengan lancar dan damai.

    “Alhamdulillah hari ini sudah ditetapkan rapat pleno penetapan wali kota terpilih, tadi sudah disampaikan dan hari ini sudah ditetapkan oleh KPU. Kita menunggu pelantikan dilakukan secara serentak,” ungkapnya usai acara.

    Lebih lanjut Eri mengungkapkan masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang belum dikerjakan selama menjadi Wali Kota Surabaya di periode pertama.

    “Di periode pertama hanya 3 tahun setengah dan 2 tahunnya berkecimpung dengan covid-19. Jadi hanya efektif satu tahun setengah. Sehingga 5 tahun kedepan ini saya berharap seluruh warga Surabaya menjadi satu bagian, menjadi satu keluarga besar untuk mewujudkan Surabaya kota dunia yang maju humanis dan berkelanjutan,” terangnya.

    Di periode dua, Eri Cahyadi akan melakukan sejumlah program kerja. Salah satunya adalah penyelesaian diversi Gunung Sari. Kemudian, pembangunan jalan raya Wiyung. “itu masuk program pertama yang terpotong, karena ada pilkada serentak. Kita kerja seperti biasa,” imbuhnya.

    Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan, Aprizaldi, mengapresiasi kinerja Eri Cahyadi dan Armuji selama periode pertama kepemimpinan mereka. Ia menyoroti keberhasilan pasangan ini dalam menghadapi tantangan, termasuk penanganan pandemi COVID-19.

    “Di awal menjabat, keduanya menyiapkan berbagai langkah pengobatan dengan menyiapkan dua RS Darurat yang mampu menampung ratusan pasien. Di tingkat kelurahan, juga disiapkan sejumlah tempat isolasi bagi pasien yang positif namun tanpa gejala,” ujar Aprizaldi.

    Aprizaldi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada pasangan Eri Cahyadi-Armuji. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan suara yang diberikan kepada pasangan Eri-Armuji. Memang masih banyak catatan, namun ini akan menjadi semangat untuk menyempurnakannya di periode kedua,” katanya.

    Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal kepemimpinan Eri-Armuji ke depan. “Dengan kerja relawan, seluruh partai, dan dukungan rakyat, kita akan membawa Surabaya menjadi kota berkelas dunia sesuai visi bapak wali kota,” pungkasnya. [ram/suf]

  • KPU Surabaya Tetapkan Eri-Armuji Wali Kota dan Wawali Terpilih

    KPU Surabaya Tetapkan Eri-Armuji Wali Kota dan Wawali Terpilih

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Kota Surabaya menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih dalam Pemilihan Umum Serentak 2024.

    Hasil tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno alias Nano. Di dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih di Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Digelar di Ballroom Hotel Novotel Samator, Kota Surabaya, siang ini.

    “Ijinkan kami membacakan berita acara KPU Kota Surabaya Nomor 3/PL.02.7-BA/3578/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih Kota Surabaya Tahun 2024. Pada hari ini Kamis, Legi, 9 Januari 2025,” kata Nano memimpin rapat pleno tersebut, Kamis (9/1/2024).

    Nano juga merinci poin keputusan KPU Kota Surabaya dalam menetapkan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih tahun 2024. Kata Nano, pasangan nomor urut 01 ini, meraup perolehan suara sebanyak 980.380 atau 81,38 persen.

    “Satu, menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut 01 saudara Eri Cahyadi dan Saudara Armuji dengan perolehan suara sebanyak 980.380 atau 81,38 persen. Dari total suara sah sebagai pasangan calon Walikota dan pasangan calon wakil walikota Surabaya dalam pemilihan walikota dan wakil Walikota Surabaya tahun 2024,” rinci Nano.

    “Demikian rapat pleno komisi pemilihan umum kota surabaya yang dituangkan dalam berita acara ini dan ditandatangani oleh Ketua serta anggota KPU Kota Surabaya, Surabaya 09 Januari 2025 ditandatangani” tutup Nano.

    Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya terpilih dalam sambutannya menyampaikan syukur terimakasih. Dalam pelaksanaan umum serentak 2024 di Surabaya berjalan dengan lancar hingga proses pleno penetapan hasil.

    “Saya maturnuwun sangat kepada Forkopimda Kota Surabaya yang telah memberikan semua kekuatannya, lahiriahnya, batinianya dalam pelaksaanaan menjaga pilkada, sehingga bisa berjalan dengan kondusif dan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Eri Cahyadi.

    Untuk diketahui, hasil pemilihan umum serentak 2024 Wali Kota dan Wakil Walikota Surabaya ini, KPU menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon terpilih. Eri Cahyadi dan Armuji memperoleh suara 980.380 atau setara 81, 38 persen, sedangkan kotak kosong meperoleh 224.340 suara. Dari total suara pemilih di surabaya sebanyak 1.204.720 suara sah dan 48.253 tidak sah. [ram/beq]