Tempat Fasum: Hotel Fairmont

  • YLBHI Protes Soal Pelaporan 3 Aktivis oleh Satpam Hotel Fairmont

    YLBHI Protes Soal Pelaporan 3 Aktivis oleh Satpam Hotel Fairmont

    Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) protes dengan pelaporan yang dilakukan satpam Hotel Fairmont terhadap tiga orang aktivis Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro Jaya.

    Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyebut bahwa pelaporan terhadap tiga aktivis itu sangat dipaksakan. Pasalnya, kata Isnur, pelaporan itu tidak sesuai dengan jika melihat hasil rekaman yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Isnur berpandangan bahwa ketiga aktivis tersebut menyampaikan kritiknya secara damai tanpa ada kekerasan, tetapi malah dilaporkan untuk dibungkam.

    “Tiga aktivis ini menyampaikan kritik secara langsung terhadap proses penyusunan RUU TNI yang dilakukan oleh Panja DPR dan Pemerintah secara diam-diam di hotel mewah di tengah efisiensi,” tutur Isnur di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia telah dirugikan Panja DPR dan pemerintah karena membahas RUU TNI yang memuat pasal Dwifungsi TNI yang bisa merugikan rakyat Indonesia.

    “Pertanyaan kami adalah kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi justru diancam dengan laporan pidana?,” katanya.

    Dia juga protes kepada Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari satpam Hotel Fairmont yang menurut KUHAP tidak sah atau tidak patut.

    “Baru saja, KontraS menerima panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya untuk malam ini. Panggilan yang jelas menurut KUHAP adalah tidak sah dan patut,” ujarnya.

  • Mirip Orde Baru, Kantor Kontras Diteror OTK dan Pengunjuk Rasa Dilapor ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI

    Mirip Orde Baru, Kantor Kontras Diteror OTK dan Pengunjuk Rasa Dilapor ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebebasan berpendapat mulai kembali mirip era orde baru. Aktivis yang bersuara menentang kebijakan pemerintah mendapat teror. Kondisi seperti ini kembali dialami para aktivis Korban Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras).

    Adapula aktivis dilaporkan ke polisi usai menggeruduk rapat pembahasan Revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont.

    Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus mengungkap adanya aksi teror di kantor Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu 16 Maret 2025, dini hari. Andrie mengaku ada tiga orang tidak dikenal mendatangi kantor Kontras.

    Ketiga orang itu awalnya mengaku perwakilan dari media. Mereka datang sekitar pukul 00.16 WIB.

    Meski mengaku sebagai perwakilan media, ungkap Andrie, ketiganya tidak memberikan informasi terkait identitas medianya maupun alasan kedatangan ke kantor Kontras pada dini hari.

    Kedatangan orang tidak dikenal atau OTK itu diduga bentuk teror terkait aksi protes koalisi masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Bentuk teror lain yang dialami aktivis kontras dengan adanya tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal pada waktu bersamaan.

    “Kami menduga ibu berkaitan dengan aksi teror terhadap kami, pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI,” ujar Andrie.

    Sebagai informasi, rapat konsinyering Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu digelar secara tertutup, menggunakan dua ruangan rapat di hotel bintang lima tersebut.

  • DPR bantah RUU TNI dibahas di hotel karena dikebut

    DPR bantah RUU TNI dibahas di hotel karena dikebut

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR bantah RUU TNI dibahas di hotel karena dikebut
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 17 Maret 2025 – 13:26 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bahas di hotel pada beberapa hari lalu karena dikebut.

    Dia mengatakan bahwa revisi undang-undang tersebut sudah dibahas dari lama. Selain itu, Komisi I DPR RI juga sudah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan apirasi terkait RUU TNI.

    “Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka,” kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dalam setiap pembahasan konsinyering terhadap suatu rancangan undang-undang, menurut dia, ada aturan yang memungkinkan rapat panitia kerja (panja) RUU tersebut dibahas di hotel. Dengan begitu, dia mengatakan Komisi I DPR tidak menyalahi mekanisme yang ada.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan rapat di hotel tersebut rencananya digelar selama empat hari. Namun karena adanya kebijakan efisiensi, rapat tersebut dipersingkat menjadi dua hari.

    Pada intinya, dia menegaskan bahwa RUU tersebut membahas tiga pasal yang akan diubah. Tiga pasal itu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, hingga ruang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.

    “Walau cuma tiga pasal tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata, kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu, 14-15 Maret 2025.

    Sumber : Antara

  • KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan

    KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta KontraS melaporkan dugaan teror ke aparat penegak hukum jika merasa terganggu. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad enggan berkomentar terkait dugaan teror di Kantor KontraS usai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat RUU TNI di hotel mewah, Sabtu, 15 Maret 2025. Dasco mengaku belum mengetahui detail kanar teror yang menimpas KontraS.

    “Tentang pertanyaan mengenai dari teman-teman di KontraS (mendapat teror), ya saya belum bisa komentar karena kita juga tidak tahu apakah itu, kemudian dari mana,” kata Dasco saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyarankan KontraS bisa melaporkan dugaan teror itu ke aparat penegak hukum. “Kalau memang merasa terganggu ya laporkan saja kepada pihak yang penegak hukum, begitu,” pungkasnya.

    Dasco menyoroti, sikap Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont. Dasco menegaskan, pihaknya terbuka bagi NGO yang ingin turut menyampaikan aspirasi perihal RUU TNIN

    “Kalau seandainya dari teman-teman NGO ada yang ingin beri masukan, kemudian memberikan saja pernyataan atau surat resmi untuk ikut, saya pikir kemarin nggak ada masalah,” terang Dasco.

    Namun, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil itu ditolak masuk lantaran tak memberi informasi kehadiran. Dasco pun menegaskan, pihaknya tak bisa mengambil tindakan bila ada insiden di luar.

    “Cuma pada waktu mendatangi hotelnya kan itu tidak memberitahukan. Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas karena kita tidak tahu bahwa di luar kemudian ada kejadian seperti itu,” terang Dasco.

    “Pada hari ini saya juga terima perwakilan dari teman-teman NGO untuk berdiskusi, karena mereka minta kemarin untuk ditemui,” pungkasnya.

  • Deddy Corbuzier Tuding Demo Rapat RUU TNI Anarkis, Denny Siregar: Semakin Panjang Aja Dagunya

    Deddy Corbuzier Tuding Demo Rapat RUU TNI Anarkis, Denny Siregar: Semakin Panjang Aja Dagunya

    loading…

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Staf Khusus Menteri Pertahanan Deddy Corbuzier mengkritik demo atau aksi penggerudukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke ruang rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). Deddy menuding penggerudukan tersebut merupakan tindakan anarkis.

    “Kemarin rapat panja RUU TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu secara sengaja oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, dengan cara berteriak dan menerobos ruang rapat secara paksa,” kata Deddy melalui Instagram @dc.kemhan, dikutip Senin (17/3/2025).

    “Sekali lagi secara paksa, dan bagi kami gangguan yang terjadi sudah mengarah pada tindak kekerasan anarkis,” sambungnya.

    Deddy mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Pertahanan sangat terbuka dan menghargai setiap kritik dari masyarakat, selagi cara yang digunakan sesuai dengan peraturan.

    “Sebagai Kementerian Pertahanan, kami akan selalu menghargai, menghormati dan mempertimbangkan segala macam bentuk kritik dari manapun. Namun yang terjadi kemarin bukan sebuah bentuk kritik dan masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum Yang mengancam sebuah proses demokrasi,” ucapnya.

    Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Deddy menegaskan bahwa tidak ada pembahasan dwifungsi TNI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah saat membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). “Bahkan pak Menhan itu sudah berkali-kali menegaskan bahwa dwifungsi TNI itu sudah dikubur sejak dulu, arwahnya itu sudah tidak ada, bahkan jasadnya pun sudah tidak ada,” katanya.

    “Dan rapat kemarin juga dihadiri seluruh fraksi DPR dengan lengkap untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah suara rakyat,” sambungnya.

    Kritikan Deddy Corbuzier terhadap aksi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendapat balasan dari Pegiat Media Sosial Denny Siregar. Denny menyindir dagu Deddy semakin panjang.

    “Semakin lama perasaan semakin panjang aja dagunya om dedi ya. Apa karena stres mikirin narasi pembelaan?” cuit Denny di akun X @Dennysiregar7, Senin (17/3/2025).

    (rca)

  • 6
                    
                        Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
                        Nasional

    6 Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat Nasional

    Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua
    DPR RI

    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang
    usia pensiun prajurit
    dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun. Berikut rinciannya:
    Ketentuan Pasal 53 dalam RUU TNI tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini.
    Diketahui dalam Pasal 53 UU yang berlaku saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
    Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah tengah memproses pembahasan
    revisi UU TNI
    .
    Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Di samping substansinya, proses revisi ini juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat konsinyering revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat, sudah diefisiensikan.

    Menurut Dasco, awalnya rapat tersebut akan diselenggarakan selama empat hari, tetapi diefisiensikan menjadi dua hari di Hotel Fairmont, pada 14-16 Maret 2025.

    Politisi Partai Gerindra itu juga membantah rapat pembahasan RUU TNI digelar diam-diam. Menurutnya, rapat konsinyering itu sudah diselenggarakan sesuai aturan.

    “Memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya, dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” pungkas Dasco.

    Sebelumnya, Komisi I DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama dengan pemerintah untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Rapat itu menjadi sorotan publik lantaran dianggap akan membangkitkan dwifungsi TNI.

  • Dasco: Tidak Ada Dwifungsi dalam RUU TNI yang Dibahas DPR

    Dasco: Tidak Ada Dwifungsi dalam RUU TNI yang Dibahas DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan  draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang tengah dibahas di Komisi I DPR. Salah satunya, terkait dwifungsi TNI yang ramai diperbincangkan di media sosial.

    “Kami memantau berbagai penolakan terhadap RUU TNI di media sosial dan media massa. Oleh karena itu, kami menggelar konferensi pers hari ini untuk meluruskan informasi. Kami melihat banyak substansi dan isi pasal yang beredar tidak sesuai dengan draf yang sedang dibahas,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dasco menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Berikutnya, Pasal 53  yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Lalu, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

    “Jadi, hanya ada tiga pasal yang direvisi. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial,” tegasnya.

    Terkait dengan rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta, Dasco menjelaskan rapat tersebut awalnya direncanakan selama empat hari, tetapi dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.

    “Rapat ini memang membutuhkan waktu karena banyak aspek yang harus dibahas, termasuk rumusan kata-kata dalam naskah akademik dan keterlibatan berbagai institusi terkait,” ungkapnya.

    Dasco juga menanggapi isu yang berkembang di publik terkait dugaan adanya dwifungsi TNI dalam revisi ini. Ia menegaskan  tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam draf yang dibahas DPR.

    “Jika membaca pasal-pasalnya secara utuh, akan jelas DPR tetap berkomitmen menjaga keseimbangan kewenangan sipil dan militer dalam sistem pertahanan negara,” katanya.

    Dasco mengajak masyarakat untuk tidak termakan hoaks terkait revisi UU TNI dan menunggu draf resmi yang akan dibagikan ke publik.

    “Rekan-rekan bisa melihat nanti draf yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap isi RUU TNI ini,” tutupnya.

  • 10
                    
                        Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil
                        Nasional

    10 Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil Nasional

    Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Poin pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dibahas Komisi I
    DPR RI
    di Hotel Fairmont, Jakarta, disebut berbeda dengan draf yang viral di media sosial.
    Wakil Pimpinan DPR RI
    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkapkan bahwa pembahasan di
    RUU TNI
    hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
    Beberapa di antaranya membahas soal batas usia TNI hingga kedudukan TNI menduduki jabatan sipil.
    “Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
    “Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda,” sambungnya.
    Dalam Pasal 3, kata Dasco, tidak ada perubahan di ayat (1) yang menyebut pengerahan kekuatan militer TNI di bawah presiden.
    Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ujar Dasco.
    Kemudian, Pasal 53 mengatur soal usia pensiun TNI.
    Ada kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
    Rinciannya, bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel pensiun paling tinggi pada usia 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun.
    Selanjutnya, Pasal 47 merevisi ketentuan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sipil.
    “Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan,” ujar Dasco.
    Dilihat dalam draf, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 15 instansi kementerian/lembaga sipil.
    Pasal itu menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
    Kemudian, bidang pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, serta bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan, dan perikanan.
    Prajurit juga bisa menduduki posisi instansi bidang penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    “Pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” tambah Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Pembahasan RUU TNI Terbuka, DPR: Kami Undang Partisipasi Publik

    Sebut Pembahasan RUU TNI Terbuka, DPR: Kami Undang Partisipasi Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah dengan tegas bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dilakukan secara diam-diam dan tergesa-gesa atau dikebut.

    Dasco mengatakan, resvisi UU TNI sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan dilakukan secara terbuka.

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi UU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu dan kemudian dibahas di Komisi I, termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dasco menuturkan, pembahasan RUU TNI oleh Komisi I DPR tidak digelar secara diam-diam.

    Bahkan, kata politisi Partai Gerindra itu, rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025 lalu dilakukan secara terbuka.

    “Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka,” ucapnya

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan konsinyering yang diamanatkan undang-undang. Ia memastikan tidak ada yang dilanggar dalam pembahasan RUU TNI.

    “Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya empat hari disingkat jadi dua hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain,” tutur Dasco.

    Wakil Ketua DPR itu mengamini bahwa pembahasan RUU TNI hanya dilakukan terhadap tiga pasal. Namun, kata dia, memerlukan waktu yang lama untuk menyusun naskah akademik pembuatan undang-undang.