Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
YLBHI
) telah mengirimkan surat keberatan terhadap pemanggilan aktivis dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
KontraS
) oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan ini terjadi setelah koalisi masyarakat sipil melakukan aksi
protes
di lokasi pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa pihaknya segera memberikan pendampingan hukum kepada aktivis masyarakat sipil setelah menerima surat panggilan dari polisi.
“Ya, hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” kata Isnur, saat ditemui di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).
Dalam aksi tersebut, setidaknya tiga aktivis koalisi masyarakat sipil menggedor pintu rapat panja revisi UU TNI yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 Hotel Fairmont.
Protes
ini dilaporkan oleh pihak keamanan hotel kepada Polda Metro Jaya karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu, 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan,” ujar Isnur.
Isnur mempertanyakan kecepatan proses hukum terhadap kritik masyarakat kepada pemerintah dan menyinggung kembali munculnya watak otoriter di Indonesia.
“Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi, ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ucap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” jelas Ade dalam keterangan tertulis pada Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menambahkan bahwa terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan dan disangkakan sejumlah pasal.
“Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” papar Ade.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Hotel Fairmont
-
/data/photo/2025/03/17/67d7de016a5cf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan
-

Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI
loading…
Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dengan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melampirkan dua barang bukti kepada polisi.
“Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Ade Ary menerangkan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
“Tentunya nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman,” jelas dia.
Adapun kasus ini dilaporkan oleh pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Dari pantauan SindoNews, sejumlah perwakilan koalisi yang terdiri dari tiga orang tiba di depan ruang rapat Panja RUU TNI di hotel mewah bintang 5 tersebut sekitar pukul 17.49 WIB
-

Soal laporan kericuhan rapat RUU TNI, Polisi: Ada dua barang bukti
Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengantongi dua barang bukti terkait laporan kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).
“Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ade Ary menambahkan saat ini Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut.
“Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi terkait kapan pemanggilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut, Ade Ary menjelaskan nanti akan diinformasikan lebih lanjut.
“Ya tentunya nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor, nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman,” jelas Ade Ary.
Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Pelapor berinisial RYR merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.
Kelompok tersebut kemudian berteriak-teriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Atas kejadian tersebut RYR merasa dirugikan dan menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.
Laporannya telah teregistrasi dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, Tanggal 15 Maret 2025.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/3/2025).
“Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).
Upaya membuat laporan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.
Berdasarkan keterangan RYK ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.
Rapat pembahasan RUU TNI itu dilakukan sejumlah anggota DPR RI.
“(Koalisi Masyarakat SIpil meminta,-red) Agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade
Kini, kasus itu ditangani aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Barang Bukti
Polisi mengungkapkan adanya dua barang bukti yang diamankan terkait aksi demonstrasi yang menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut dilakukan tiga aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dua barang bukti yang diamankan adalah satu unit CCTV dari Hotel Fairmont dan satu unit video dokumentasi terkait peristiwa tersebut.
“Ada dua barang bukti. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian mendalami laporan yang diterima dari seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYR.
“Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencatat dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
“Laporan ini berasal dari RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont,” tambah Kombes Ade Ary.
Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait peristiwa yang menjadi sorotan ini.
Tiga Pasal RUU TNI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.
Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.
“Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”
“Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).
Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.
Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.
“Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.
Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.
“Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”
“Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.
Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.
“Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”
“Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”
“Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.
Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”
“Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.
Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.
Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.
“Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.
“Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.
Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.
Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.
-
/data/photo/2025/03/15/67d523df21c95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun
Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, ada aturan baru mengenai usia pensiun prajurit berpangkat
jenderal bintang empat
.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terdapat usulan agar
usia pensiun jenderal bintang empat
maksimum 63 tahun.
“Untuk pati bintang empat maksimum 63 tahun,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk
RUU TNI
itu mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan agar jenderal bintang empat tetap bisa diperpanjang kembali masa dinasnya lewat diskresi Presiden RI.
“Kalau dia berpangkat bintang empat pada umur 63 itu sudah harus pensiun. Tapi, kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang,” ungkap TB Hasanuddin.
Politikus PDI-P ini pun mengeklaim usulan tersebut sudah disetujui dalam rapat konsinyering RUU TNI, yang digelar Komisi I dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta.
Namun, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat tersebut hanya bisa dilakukan dua kali oleh Presiden RI.
“Hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi, maksimum hanya 65 tahun selesai,” pungkas TB Hasanuddin.
Hasil kesepakatan soal aturan baru pensiun prajurit dalam rapat konsinyering itu sedikit berbeda dengan draf RUU TNI yang dipublikasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebab, tak ada ketentuan soal usia pensiun jenderal bintang empat di dalam draf RUU TNI yang diberikan Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Dasco mengungkapkan perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
Bintara dan Tamtama:
1. Yang baru berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 53 tahun.
2. Yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun.
3. Yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.
Pati Bintang 1:
1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun.
Pati Bintang 2:
1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun.
Pati Bintang 3:
1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.
Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.
“Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”
“Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).
Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.
Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.
“Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.
Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.
“Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”
“Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.
Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.
“Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”
“Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”
“Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.
Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”
“Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.
Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.
Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.
“Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.
“Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.
Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.
Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)
Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI
-

Rapat Panja RUU TNI Dijaga Koopssus, Puan: Ada yang Geruduk, Masuk Tanpa Izin
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani merespons soal adanya penjagaan dari pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI selama rapat konsinyering panita kerja (panja) revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Minggu (16/3/2025) kemarin.
Menurut Puan, penjagaan yang dilakukan oleh personel dari pasukan elite tiga matra TNI itu dilakukan lantaran adanya upaya penggerudukan atau masuk tanpa izin ke dalam ruang rapat.
“Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin. Jadi memang kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin, ya kan tidak diperbolehkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Maka demikian, anak dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ini berpandangan penggerudukan saat rapat kemarin itu tak patut untuk dilakukan.
“Tidak patut untuk dilakukan itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, beredar video di media sosial yang memperlihatkan jajaran kendaraan taktis milik Koopssus TNI. Setidaknya terlihat ada empat kendaraan yang terparkir di depan lobby Hotel Fairmont.
Adapun, diberitakan sebelumnya berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Sabtu (16/3/2025), ruang rapat panja RUU TNI digeruduk Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan. Kejadian tersebut berlangsung menjelang waktu buka puasa atau sekitar 17.49 WIB.
Mulanya, sejumlah anggota koalisi sipil menyiapkan poster dengan beberapa tulisan aspirasi. Salah satu poster itu memuat tulisan “DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?”.
Setelah melakukan persiapan, dua anggota koalisi sipil itu merangsek masuk ke ruang rapat. Sontak, hampir seluruh perhatian peserta rapat tertuju kepada Andri Yunus dan rekannya.
“Selamat sore bapak ibu, kami dari koalisi masyarakat dari sektor keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, kami menuntut agar pembahasan RUU ini dihentikan karena tidak sesuai dengan proses legislasi, ini diadakan tertutup bapak dan ibu,” ujar Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus.
Setelah mengucapkan beberapa kalimat ke peserta rapat, kedua anggota koalisi sipil ini langsung ditarik keluar oleh petugas di lokasi. Pintu ruang rapat itu langsung dijaga oleh dua petugas dan kembali tertutup. Namun, Andri masih melakukan orator di pintu ruangan tersebut sembari dibantu rekannya yang membawa poster aspirasi.
-

Ini Alasan Satpam Hotel Fairmont Laporkan Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI ke Polisi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYR, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, melaporkan sejumlah masyarakat sipil yang melakukan aksi geruduk rapat Revisi UU TNI ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam mengatakan, alasan RYR melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian lantaran para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban) merasa dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.
“Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan, pelapor RYR selaku petugas satpam Hotel Fairmont menerangkan, bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari koalisi masyarakat sipil, masuk ke Hotel Fairmont.
“Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undang-undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyebut, peristiwa ini masih terus didalami pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ade Ary mengonfirmasi laporan dari satpam Hotel Fairmont tersebut terdaftar dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKTPOLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025).
Ade menambahkan bahwa terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
-
/data/photo/2025/03/15/67d5608e03282.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petugas Keamanan Hotel Fairmont Lapor Polisi Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Megapolitan 17 Maret 2025
Petugas Keamanan Hotel Fairmont Lapor Polisi Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.co
m – Petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta berinisial RYK membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).
Laporan ini dibuat usai tiga aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggeruduk Hotel Fairmont yang menjadi lokasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Benar, tanggal 15 Maret kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade Ary, Senin (17/3/2025).
Meski begitu, Ade Ary menyebutkan, terlapor dalam LP ini masih dalam penyelidikan.
“Korbannya adalah anggota rapat pembahasan
RUU TNI
,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Berdasarkan keterangan RYK, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil tiba di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) pukul 18.00 WIB.
Mereka kemudian memasuki hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.
“(Teriak) agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” kata Ade Ary.
Saat ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan polisi tersebut.
“Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
