Tempat Fasum: Hotel Fairmont

  • Gibran Ajak Anak Muda Gabung HIPMI – Page 3

    Gibran Ajak Anak Muda Gabung HIPMI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengajak anak-muda Indonesia untuk bergabung dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Menurut dia, anak muda memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi nasional, terutama melalui kewirausahaan. 

    “Jadi, saya ajak semua teman-teman, anak-anak muda yang belum punya usaha, yang sudah punya usaha, yang usahanya masih UMKM, ayo gabung dengan HIPMI,” ajak Gibran saat menghadiri acara Buka Puasa Bersama dengan Badan Pengurus Pusat HIPMI di Hotel Fairmont Jakarta seperti dikutip Selasa (18/3/2025).

    Gibran meyakini, sesuai visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan generasi muda sebagai salah satu pilar utama pembangunan bangsa, ada bahwa berbagai manfaat saat anak muda bergabung dengan komunitas, seperti memperluas jaringan, pengalaman, dan wawasan akan diperoleh anak muda apabila bergabung dengan HIPMI. 

    Termasuk dirinya yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha juga bergabung dengan HIPMI, bahkan di awal keanggotaannya ia menjadi Wakil Sekretaris HIPMI Solo.

    “Dulu saya ada (usaha) persewaan meja kursi untuk pesta, dan itu luar biasa sekali. Jadi, sekarang juga Wali Kota Solo itu dari HIPMI juga, dan anak-anak muda kalau nggak gabung HIPMI itu rugi,” bangga dia. 

    Putra sulung Jokowi ini mecatat, para alumni HIPMI telah terbukti dapat menjadi tokoh-tokoh besar baik di pemerintahan maupun sektor swasta. 

    “Jadi, sudah tidak heran apabila jebolan-jebolan HIPMI ini jadi orang besar semua, jadi tokoh-tokoh semua. Ada yang jadi wali kota, gubernur, jadi menteri, ketum partai,” puji dia. 

    Lebih jauh, pada acara yang mengusung tema “Silaturahmi Pengusaha Muda dalam Mewujudkan Asta Cita” ini, Gibran menyoroti peluang besar yang dimiliki Indonesia dalam era bonus demografi 2020-2030, di mana mayoritas penduduk berada dalam usia produktif. Ia pun menekankan, momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa guna mewujudkan visi “Indonesia Emas 2045.”

    “Tapi, sekali lagi, Bapak-Ibu yang saya hormati, teman-teman HIPMI, teman-teman sesama anak muda, saya ingatkan kesempatan ini hanya datang satu kali dan tidak akan terulang lagi. Untuk itu, kita harus kerja keras, kerja fokus, dan harus berani melakukan lompatan,” pesannya. 

  • Sejak Jabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK – Halaman all

    Sejak Jabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier telah menjadi salah satu wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sebab Deddy Corbuzier telah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

    Sejak dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada 11 Februari 2025, ternyata Deddy Corbuzier belum meluangkan waktu untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (18/3/2025).

    Budi mengatakan, Deddy Corbuzier memiliki tenggat hingga 3 bulan pasca-dilantik menjadi stafsus untuk melaporkan LHKPN.

    “Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pascadilantik pada jabatan tersebut,” katanya.

    Terkait wajib lapor LHKPN,belum ada komentar dari Deddy Corbuzier. Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews.com sedang berusaha mendapatkan konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.

    Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Instagram @mastercorbuzier)

    Sosok Deddy Corbuzier belakangan menjadi kembali ramai dibicarakan imbas tindakannya mengkritik tindakan aktivis yang menginterupsi rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum. 

    Aksi itu dilakukan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum,” kata Deddy Corbuzier melalui akun Instagram @dc.kemhan.

    Menurut dia, rapat revisi UU TNI yang berlangsung di hotel bintang lima sesuai dengan konstitusi. 

    Deddy Corbuzier menganggap interupsi yang dilakukan tiga aktivis saat rapat berlangsung adalah gangguan yang mengarah pada tindakan anarkistis.

    “Mengganggu jalannya rapat yang berlangsung secara konstitusional dan resmi yang mengarah pada kekerasan bukanlah sebuah kritik membangun,” kata dia.

    Deddy mengatakan Kementerian Pertahanan selalu menerima berbagai macam kritik dan masukan dari masyarakat. 

    Namun dia menilai perbuatan tiga orang aktivis tersebut juga mengancam proses demokrasi.

  • Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI – Page 3

    Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Saat ini diketahui Komisi I DPR RI tengah melakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI.

    Rapat Panja revisi UU TNI ini digelar pada Jumat-Sabtu atau 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta. Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menyebut tidak ada lagi rapat pembahasan di akhir pekan, Minggu 16 Maret 2025 di Hotel Fairmont dan dilanjutkan Senin 17 Maret 2025.

    “Minggu tidak ada acara. Pembahasan Revisi UU TNI akan dilanjutkan pada Senin besok, 17 Maret 2025 di gedung DPR,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Minggu 16 Maret 2025.

    Lalu, apa saja yang dibahas dalam revisi UU TNI? Melansir laman resmi tni.mil.id, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Apa saja poin-poinnya? Salah satu poinnya adalah menurut Pasal 43 UU TNI sebelumnya mengatur usia batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara adalah 53 tahun.

    Akan tetapi, rencananya batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama akan ditambah menjadi 55 tahun. Sedangkan, usia pensiun bagi perwira menjadi 58 hingga 62 tahun, sesuai pangkat atau sesuai kebijakan presiden khusus perwira bintang empat.

    Selain itu yang cukup menua kontroversi adalah Pasal 7 UU TNI, tugas prajurit akan bertambah untuk melakukan operasi non-perang. TB Hasanuddin mengatakan, awalnya TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP), tetapi kini ditambah menjadi 17.

    Lantas, apa saja poin lainnya dalam revisi UU TNI? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

    Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tak patut dilakukan. 

    Adapun aksi tersebut, dilakukan oleh perwakilan sipil yang disebut Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.  

    “Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Puan menegaskan, tindakan tersebut tak bisa dibenarkan. 

    Pasalnya, mereka memasuki arena rapat Panja revisi UU TNI tanpa izin atau prosedur yang benar. 

    Ia pun mengibaratkan orang yang memasuki ruang orang lain tanpa izin pemiliknya.

    “Jadi memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

    “Tidak patut untuk dilakukan, itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” lanjutnya. 

    Diketahui, aksi itu dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) oleh para perwakilan dari masyarakat sipil sekitar pukul 17.40 WIB.

    Jumlah mereka sebanyak 3 orang, mengenakan kemeja hitam, ada yang mengenakan jaket abu-abu, dan jaket hitam. 

    Mereka membentangkan spanduk penolakan RUU TNI sembari membuka pintu ruang rapat. 

    Mereka meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI.

    Mendengar teriakan itu, rapat pun terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. 

    Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan unsur sipil tersebut.

    “Teman-teman, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa proses revisi undang-undang TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, yang mana kita tahu hotel ini sangat mewah dan kami justru mendapatkannya dari teman-teman jurnalis.”

    “Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” kata perwakilan sipil tersebut, Sabtu. 

    Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI. 

    “Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga,”

    “Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” lanjutnya. 

    Aksi Berujung Laporan Polisi 

    Para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

    Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

    Ade menjelaskan, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

    Menurut Ade, terlapor disangkakan sejumlah pasal, yakni termasuk dugaan pelanggaran ketertiban umum.

    “Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Ade Ary. 

    (Tribunnews.com/Milani/Reza Deni) 

  • Pembahasan RUU TNI Ricuh, Koalisi Masyarakat Sipil Protes Rapat Tertutup

    Pembahasan RUU TNI Ricuh, Koalisi Masyarakat Sipil Protes Rapat Tertutup

    PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasinya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 16 Maret 2025.

    “Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” ucap Ade Ary seperti dikutip dari Antara.

    Pelapor Kericuhan Rapat Panja RUU TNI

    Menurutnya pelapor berinisial RYR, security Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Ia mengatakan bahwa ada sekira 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil.

    Pihaknya menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut masuk ke Hotel Fairmont pada sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Kemudian kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” katanya.

    Atas kejadian ini korban mengaku sudah dirugikan dan pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Pelapor membuat laporan polisi untuk penyelidikan dan penyidikan kericuhan Rapat Panja RUU TNI tersebut.

    Kronologi Kericuhan Rapat Panja RUU TNI

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pembahasan RUU TNI oleh Panja dilakukan secara terbuka.

    “Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” kata salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

    Menurutnya pembahasan tertutup tak sesuai dengan komitmen transparansi dan partisipasi publik. Aspirasi disampaikan 3 orang perwakilan koalisi.

    Mereka mendadak memasuki ruang rapat panja, tapi para perwakilan ini langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan.

    Pembahasan RUU TNI sudah dilakukan sejak Jumat, 14 Maret 2025 sampai dengan Minggu, 16 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gibran Minta HIPMI Gandeng Petani hingga UMKM dan Dukung Hilirisasi

    Gibran Minta HIPMI Gandeng Petani hingga UMKM dan Dukung Hilirisasi

    Jakarta

    Wapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pesan kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam acara buka puasa bersama (bukber) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dia meminta HIPMI tetap menggandeng UMKM dan mendukung hilirisasi yang digaungkan pemerintah.

    “Ini saya titip pesan kepada bapak-ibu semua, teman-teman, ini untuk selalu fokus pada industri-industri yang padat karya. Jangan lupa untuk menggandeng nelayan, petani, UMKM, dan terus dukung kemajuan teknologi dan juga dukung hilirisasi,” kata Gibran dalam sambutannya, Senin (17/3/2025).

    Gibran menegaskan jika dengan hilirisasi ini nilai suatu produk bakal meningkat. Sehingga, kata dia, akhirnya dapat membawa pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    “Karena sekali lagi dengan hilirisasi kita akan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Dengan hilirisasi kita akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, dengan hilirisasi kita akan keluar dari middle income trap,” ucap Gibran.

    “Tapi sekali lagi bapak-ibu, dalam menjalankan hilirisasi ini kita harus mengedepankan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek keberlanjutan,” sambungnya.

    Selanjutnya, Gibran meminta kepada seluruh kader HIPMI untuk mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, program ini demi menopang visi Indonesia Emas.

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Rapat Revisi UU TNI di Hotel Tertutup, Bukan Terbuka

    Rapat Revisi UU TNI di Hotel Tertutup, Bukan Terbuka

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang menyebut rapat membahas Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilaksanakan secara terbuka di hotel Fairmont. Menurutnya, pernyataan Dasco keliru dan tidak sesuai kenyataan yang terjadi.

    “Ingat hotel itu adalah wilayah private, bila orang masuk harus bayar dan lain-lain dan itu enggak ada undangan terbukanya, enggak ditayangkan live dan teman-teman koalisi pun masuk, kemudian enggak bisa dikasih forum dan lain-lain,” kata Isnur di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.

    Isnur menyebut rapat tertutup juga sangat jelas terlihat ketika perwakilan KontraS masuk ke dalam ruang rapat, mereka mendapat intimidasi. Menurutnya, rapat di hotel secara tertutup juga sangat aneh lantaran para legislator biasa menggelar rapat di gedung DPR dan ditayangkan secara langsung melalui YouTube Parlemen.

    “Jadi jelas itu adalah sidang tertutup. Jadi jangan kemudian menutupi informasi yang sudah sangat terang-benderang,” ujar Isnur.

    Lebih lanjut, Isnur juga menyoroti sikap pihak hotel yang melaporkan koalisi masyarakat sipil ke Polda Metro Jaya usai aksi penggerudukan ke ruang rapat. Menurutnya, proses pemidaan itu sekali lagi sangat jelas menunjukkan bahwa rapat digelar tertutup, bukan terbuka sebagaimana dikatakan Dasco.

    “Ini jelas sekali bahwa mereka tidak menganggap itu forum ruang terbuka. Itu adalah ruang tertutup yang orang dilarang masuk. Sehingga ketika ada orang masuk, warga mau bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan tentang proses yang tertutup itu, dilaporkan pidana,” tutur Isnur.

    Selain itu, Isnur mengkritik respons pihak kepolisian yang memproses laporan tersebut sangat cepat dengan melayangkan surat pemanggilan ke aktivis KontraS. Ia menduga ada orkestrasi pembungkaman suara masyarakat sipil yang menolak pembahasan revisi UU TNI.

    “Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu. Sangat tidak layak. Jadi ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ucap Isnur.

    Terkait dengan proses hukum yang dihadapi pihak KontraS, YLBHI menyatakan mereka telah mengirimkan surat kuasa untuk memberikan pendampingan hukum.

    Koalisi Masyarakat Tolak Revisi UU TNI

    192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025. Koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.

    “Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur mewakili tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.

    Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

    Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer

    “Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.

    Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

    “Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.

    Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

    Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.

    “Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI,” ujar Isnur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rapat RUU TNI Dijaga Rantis, Puan: Ada yang Geruduk

    Rapat RUU TNI Dijaga Rantis, Puan: Ada yang Geruduk

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait keberadaan kendaraan taktis (rantis) dalam pengamanan rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta. Menurut Puan, langkah pengamanan tersebut diambil karena adanya pihak yang berusaha masuk tanpa izin ke dalam lokasi rapat.

    “Teman-teman juga tahu bahwa ada pihak yang mencoba masuk tanpa izin. Jadi, dalam acara apa pun, kalau ada yang masuk tanpa izin, tentu tidak diperbolehkan,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Puan menegaskan bahwa proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati jalannya diskusi serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu.

    “Tidak pantas untuk masuk ke dalam ruang yang bukan haknya,” tandasnya.

    Sebelumnya, tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan melakukan aksi protes saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025). Mereka mencoba masuk ke ruang pertemuan yang terletak di Ruby 1 dan 2 untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Salah seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus, mengenakan pakaian serbahitam dan berusaha menerobos masuk. Namun, dua staf berpakaian batik segera menghalangi langkahnya. Bahkan, dalam insiden tersebut, Andrie sempat terdorong hingga terjatuh sebelum akhirnya bangkit kembali.

    “Woi, Anda mendorong! Teman-teman, lihat bagaimana kami mengalami tindakan represif,” teriak Andrie.

    Setelah gagal masuk, Andrie bersama dua aktivis lainnya melanjutkan aksi protes mereka di depan pintu rapat yang telah tertutup. Mereka dengan lantang menyerukan agar pembahasan RUU TNI dihentikan.

    “Kami menolak pembahasan RUU TNI! Kami menolak dwifungsi ABRI! Hentikan pembahasan ini karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup!” tegas Andrie.

    Pengamanan ketat dalam rapat ini menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya aksi demonstrasi dari kelompok sipil yang menolak revisi UU TNI. Hingga kini, perdebatan mengenai transparansi dan isi dari RUU TNI masih terus berlanjut di berbagai kalangan.

  • 2
                    
                        Puan soal Rapat RUU TNI di Hotel Sampai Dijaga Koopssus: Ada yang Geruduk, Masuk Tanpa Izin
                        Nasional

    2 Puan soal Rapat RUU TNI di Hotel Sampai Dijaga Koopssus: Ada yang Geruduk, Masuk Tanpa Izin Nasional

    Puan soal Rapat RUU TNI di Hotel Sampai Dijaga Koopssus: Ada yang Geruduk, Masuk Tanpa Izin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengonfirmasi bahwa rapat Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, dijaga oleh pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI.
    Puan menjelaskan bahwa keberadaan Koopssus diperlukan karena ada pihak yang berusaha masuk ke lokasi rapat tanpa izin.
    “Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk, atau masuk tanpa izin,” ujar Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
    Puan menegaskan bahwa tindakan masuk tanpa izin adalah hal yang tidak diperbolehkan.
    Ia menambahkan bahwa tidak sepatutnya seseorang memasuki tempat yang bukan “rumahnya”.
    “Jadi, memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu, kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu, masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” imbuh dia.
    Sebelumnya, video yang viral di media sosial menunjukkan bahwa Hotel Fairmont, lokasi rapat
    Revisi UU TNI
    , dijaga oleh mobil taktis.
    Di badan mobil tersebut terlihat tulisan
    Koopssus TNI
    , dan sejumlah tentara berbaret merah juga terlihat berada di sekitar mobil tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI Sebut Upaya Membungkam Suara Publik

    KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI Sebut Upaya Membungkam Suara Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan sekuriti Hotel Fairmont terkait aksi Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk KontraS, yang mendatangi rapat RUU TNI pada Sabtu (15/3/2025).

    Isnur mengatakan, pihak Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat pemanggilan untuk KontraS.

    “Kemarin itu sudah langsung datang laporan, sudah langsung panggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS,” kata Isnur kepada awak media, di Gedung YLBHI, pada Senin (17/3/2025).

    Isnur menilai, panggilan dari kepolisian kepada KontraS sangat tidak layak dan merupakan upaya untuk membungkam suara publik.

    Ia menyebut pemanggilan tersebut menunjukkan watak otoritas dan antikritik yang tidak mau mendengarkan suara rakyat.

    Menanggapi pemanggilan kepolisian terhadap KontraS ini, YLBHI akan melakukan pendampingan serta menolak pemanggilan tersebut.

    “Hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pengambilan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerobos masuk ke ruang rapat panja pembahasan RUU TNI, yang berlangsung di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025). Akibat peristiwa tersebut, sekuriti hotel melayangkan laporan  ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.