Tempat Fasum: Hotel Fairmont

  • Komisi I DPR Jelaskan Alasan Rapat Bahas RUU TNI Digelar di Hotel

    Komisi I DPR Jelaskan Alasan Rapat Bahas RUU TNI Digelar di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menjelaskan soal alasan melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.34/2004 tentang TNI digelar di Hotel Fairmont.

    Sebelumnya, rapat yang dilakukan oleh DPR RI dengan pemerintah ini menuai kritik lantaran digelar di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran yang digencarkan Presiden.

    Utut mengatakan alasan pihaknya menggelar rapat di hotel ini dalam rangka untuk pembahasan secara lebih intensif dan konsinyering.

    “Kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan, gitu ya,” kata Utut di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Utut juga menyinggung rapat lain seperti pembahasan UU Kejaksaan yang diselenggarakan di Hotel Sheraton Jakarta. Menurutnya, rapat itu tidak dipersoalkan.

    “Kalau dari dulu coba kamu cek undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Intercon, kok tidak dikritik?” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam rapat melibatkan Komisi I DPR RI dengan pemerintah di berbagai Kementerian. Misalnya, Kemenhan, Kemenkum, Kemenkeu hingga Kemensesneg.

    Pada intinya, menurut Utut, rapat ini membahas soal kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup baru prajurit TNI bisa tetap aktif, dan relevansi usia pensiun prajurit.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI usai rapat kerja bersama Menhan, Menteri Hukum, Wamenkeu, dan Wamensetneg.

    Anggota Komisi I TB Hasanuddin menyatakan terdapat dua isu utama yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya prajurit yang ditugaskan di lembaga pemerintahan diwajibkan mundur terlebih dahulu dari statusnya sebagai prajurit TNI aktif. 

    “Ada dua hal yang cukup menarik. Yang pertama, yang semula kita ramai bahwa prajurit TNI aktif itu dapat ditugaskan dimana saja, di lembaga pemerintahan itu sekarang ini walaupun dapat ditugaskan di lembaga pemerintahan, dia harus mundur sebagai prajurit TNI aktif
    Itu yang pertama,” ujar Hasanuddin saat wawancara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Poin kedua yang disoroti adalah terkait Pasal 47 dalam UU TNI yang menyebut 10 lembaga atau Kementerian yang bisa dijabat oleh prajurit TNI. TB Hasanuddin menegaskan, meskipun hal tersebut masih memungkinkan, penunjukan prajurit TNI di lembaga-lembaga tersebut harus dilakukan secara selektif dan sesuai permintaan dari Kementerian terkait. Menurutnya, hal ini sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

    Selain itu, dalam revisi ini juga terjadi perubahan pada batas usia pensiun prajurit TNI, khususnya dalam Pasal 53. Untuk Tamtama (Prajurit 2, Prada, hingga Kopral Kepala), batas usia pensiun tertinggi adalah 56 tahun, sedangkan untuk Bintara, usia pensiun tertinggi adalah 57 tahun. Untuk Perwira, batas usia pensiun bervariasi, dengan Perwira dari Letnan 2 hingga Letnan Kolonel pada usia 58 tahun, sementara Kolonel pada usia 59 tahun.

    Dia juga menjelaskan bahwa Perwira Tinggi Bintang 1 atau Brigadir Jenderal memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sementara Perwira Tinggi Bintang 2 (Mayor Jenderal) dapat bertugas hingga usia 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 (Letnan Jenderal) hingga 62 tahun.

    Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, mereka diperbolehkan untuk melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 65 tahun, meskipun hal ini jarang terjadi.

    “Untuk Perwira Tinggi Bintang 4, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden. Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang,” jelas Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut.

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok. 

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 40 Persen DIM Revisi UU TNI Rampung Dibahas, Usia Pensiun Jadi Fokus

    40 Persen DIM Revisi UU TNI Rampung Dibahas, Usia Pensiun Jadi Fokus

    40 Persen DIM Revisi UU TNI Rampung Dibahas, Usia Pensiun Jadi Fokus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin, mengatakan bahwa 40 persen daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 telah selesai dibahas.
    Pembahasan tersebut selesai pada hari pertama rapat Panitia Kerja (Panja) di
    Hotel Fairmont
    , Jakarta, Jumat (14/3/2025).
    “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Dalam pembahasan tersebut, dia mengatakan bahwa pembahasan hari pertama lebih banyak berdiskusi tentang usia pensiun dengan memperhitungkan pangkat terakhir prajurit.
    “Kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya,” ujarnya.
    Untuk diketahui, Komisi I
    DPR
    tengah membahas
    revisi UU TNI
    bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16

    Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16

    Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga yang bisa diisi
    prajurit TNI aktif
    bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.
    Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga.
    “Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu
    Badan Pengelola Perbatasan
    ,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu.
    Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
    Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam
    Revisi UU TNI
    , Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ucapnya.
    Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
    1. Politik dan Keamanan Negara
    2. Sekretaris Militer Presiden
    3. Pertahanan Negara
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Dewan Pertahanan Nasional
    8. Search and Rescue (SAR) Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Mahkamah Agung
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Kejaksaan Agung
    13. Keamanan Laut
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Kelautan dan Perikanan
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Bisa Bantu Tangani Narkoba dan Kejahatan Siber

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup perluasan operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) didampingi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan), dan Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. ANTARA FOTO

    Penambahan tugas dalam OMSP meliputi peran TNI dalam pertahanan siber, khususnya bagi pemerintah, serta bantuan dalam penanganan narkoba. Namun, TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkoba.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Dalam bidang siber, TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan kemampuan prajurit yang dimiliki.

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Fairmont

    Komisi I DPR menggelar rapat Panja dengan pemerintah membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, sejak Jumat (14/3/2025). Rapat ini berlangsung tertutup dan dilanjutkan keesokan harinya.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu,” kata TB Hasanuddin.

    Saat ditanya alasan rapat digelar di luar Kompleks Parlemen, ia enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan itu ditujukan ke Sekjen DPR Indra Iskandar.

    “Itu tanya kepada sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. Itu it’s not my business,” ujarnya.

    Dalam rapat, juga dibahas batas usia pensiun TNI. Saat ini, Perwira pensiun di usia 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama di usia 53 tahun.

    “Sekarang ini umurnya Tamtama berapa, Bintara berapa, kemudian Perwira pertama dan menengah itu berapa. Dan kemudian Perwira tinggi itu berapa. Itu pun ada Perwira tinggi bintang 1, bintang 2, bintang 3, dan bintang 4,” ucapnya.

    Ia menyebut, batas usia pensiun Perwira bintang 4 adalah 63 tahun, namun presiden bisa memperpanjang masa dinas dua kali, masing-masing satu tahun.

    “Seorang perwira tinggi bintang 4 itu paling tinggi 63 (tahun). Tapi presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun, begitu tapi tidak lebih dari itu, selesai. Yang normal yang 63,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

    Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

    Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengatakan bahwa dalam pembahasan Revisi UU
    TNI
    terdapat penambahan tugas TNI untuk operasi militer non-perang. Salah satunya adalah mengatasi masalah
    narkotika
    .
    “Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Selain itu, Hasanuddin menyebut ada tiga kewenangan TNI dalam operasi non-perang yang ditambah selain masalah narkotika.
    “Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber.
    Pertahanan siber
    yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ujarnya lagi.
    Namun, terkait isu narkotika ini, Hasanuddin mengatakan akan diatur dengan Peraturan Presiden, termasuk implementasi TNI diminta untuk membantu di ranah apa dalam pemberantasan narkotika.
    “Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” imbuh dia.
    Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. Mengatasi aksi terorisme
    4. Mengamankan wilayah perbatasan
    5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
    11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas
    revisi UU TNI
    bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi I DPR menggelar rapat Panja bersama pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. Rapat ini berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. Rapat tersebut digelar tertutup dan sudah dimulai sejak Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu,” kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Saat ditanya alasan rapat digelar di luar Kompleks Parlemen Senayan, TB Hasanuddin enggan memberikan jawaban spesifik. Ia menyarankan pertanyaan tersebut diajukan kepada Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

    “Itu tanya kepada sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. Itu it’s not my business,” ujarnya.

    Terkait agenda rapat, TB Hasanuddin menyebut salah satu pembahasan adalah batas usia pensiun TNI aktif. Saat ini, perwira bertugas hingga usia maksimal 58 tahun, sedangkan Bintara dan Tamtama hingga 53 tahun.

    “Sekarang ini umurnya Tamtama berapa, Bintara berapa, kemudian Perwira pertama dan menengah itu berapa. Dan kemudian Perwira tinggi itu berapa. Itu pun ada Perwira tinggi bintang 1, bintang 2, bintang 3, dan bintang 4,” ucap TB Hasanuddin.

    Dalam revisi UU TNI, ia menyebut batas usia pensiun perwira bintang 4 adalah 63 tahun. Namun, presiden dapat memperpanjang masa dinas selama dua periode.

    “Seorang perwira tinggi bintang 4 itu paling tinggi 63 (tahun). Tapi presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun, begitu tapi tidak lebih dari itu, selesai. Yang normal yang 63,” ujarnya.

    Sudah Rampung 40 Persen

    Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyatakan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) sudah mencapai sekitar 40 persen dari total 92 DIM. Sejauh ini, banyak pembahasan yang berfokus pada masa pensiun.

    “Dan kemudian dibicarakan, kemudian juga dihitung variable-variable gimana kalau bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya,” kata TB Hasanuddin.

    Ia membantah bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan terburu-buru. Menurutnya, jika suatu tugas bisa diselesaikan lebih cepat, tidak perlu ditunda, asalkan tetap mengikuti prosedur.

    “Kalau ada tugas kita selesaikan segera. Tidak usah dilambat-lambatkan. Tidak usah juga dicepat-cepatkan. Yang paling penting dalam membuat undang-undang itu aturannya adalah prosedur cara membuatnya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan,” tutur TB Hasanuddin.

    “Karena secara pribadi misalnya saya ada tugas lagi nanti misalnya di RUU penggunaan ruang udara. Kemudian juga RUU penyiaran belum selesai, itu masih satu. Kemudian juga RUU misalnya yang lain-lain. Kalau buat saya pribadi, as soon as possible itu lebih bagus,” tambahnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    loading…

    Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) bersama pemerintah. Rapat digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat hingga Sabtu (14-15/3/2025).

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 92 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU TNI. Dari jumlah itu, ia berkata, proses pembahasan DIM sudah 40% dibahas.

    “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40% dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” kata TB kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, ada tiga hal yang paling krusial dalam pembahasan RUU TNI tersebut. “Kan kalau kita klaster ada tiga, yang pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Itu tiga yang kita bahas. Kan undang-undang yang existing ini terdiri dari 11 bab 78 pasal. Kalau kita klaster ada 11, mulai dari ini jati diri, kedudukan, dan sebagainya,” sambungnya.

    Selain itu, Utut menyebut pasal yang krusial dibahas adalah soal penambahan batas usia pensiun TNI aktif. Pasal tersebut, kata dia telah dilakukan simulasi karena berkaitan dengan kekuatan keuangan negara.

    “Kalau dosen boleh sampai 60, Hakim Agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu. Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara,” ujarnya.

    “Apakah akan terbebani? TNI itu dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” katanya.

    (abd)

  • DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, TB Hasanuddin: Tanya ke Sekjen Kenapa di Sini – Page 3

    DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, TB Hasanuddin: Tanya ke Sekjen Kenapa di Sini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi I DPR dikabarkan menggelar rapat soal Revisi Undang-Undang atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Acara yang digelar di hotel mewah tersebut berlangsung selama 2 hari sejak Jumat, (14/3/2025).

    Disinggung soal pemilihan lokasi rapat, Anggota Komisi I TB Hasanuddin mengaku tidak tahu-menahu. “Itu tanya kepada sekjen. Saya enggak ini. Itu tanya kepada saya ke sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, atau misalnya di tempat lain. Itu it’s not my business,” ucap TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Sejumlah isu krusial dibahas dalam revisi ini, antara lain usia pensiun prajurit TNI. “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menerangkan, usia pensiun akan diatur secara bertahap agar tidak menimbulkan lonjakan besar dalam jumlah prajurit yang pensiun.

    “Kemarin lebih banyak kepada masalah diskusi intens itu tentang umur, masa pensiun. Dan kemudian dibicarakan, kemudian juga dihitung variable-variable gimana kalau bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya,” ujar dia.

    “Kemudian juga nanti kita bicarakan, kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya. Kemudian dari bidang dirjen anggaran sudah dihitung juga kemarin itu tidak ada hambatan. Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini terus kan. Jadi tiap tahun bahkan tiap hari ada yang pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing. Dan kemudian tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan outputnya. Kira-kira seperti itu,” ucap dia memaparkan.

    Selain itu, aturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga juga menjadi sorotan. Saat ini, ada lima lembaga yang diperbolehkan menerima prajurit aktif, termasuk Bakamla. Namun, ada usulan agar Badan Perbatasan Nasional ikut dimasukkan dalam daftar tersebut.

    “Dari undang-undang TNI yang lama itu kan 10. Sudah final itu. Nah, kemudian selama era reformasi itu muncul 4 undang-undang dimana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu. Kemudian kami nanti akan diskusi soal badan perbatasan nasional. Badan perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak.Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,” ujar dia.

  • Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    loading…

    Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Perluasan peran TNI aktif di jabatan sipil ini terus dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, UU TNI yang lama mengatur ada 10 pos kementerian-lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit. Seiring Reformasi, ia berkata, ada 4 UU yang memperbolehkan prajurit TNI aktif bisa menjabat.

    “Nah, kemudian selama era Reformasi itu muncul 4 UU, di mana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus Bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu (dalam RUU TNI),” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    Kendati demikian, Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR tengah mempertimbangkan perluasan peran TNI di kementerian dan lembaga lain, terkhusus di Badan Perbatasan Nasional.

    “Kemudian kami nanti akan diskusi soal Badan Perbatasan Nasional. Badan Perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak,” ujar Hasanuddin.

    “Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,” terang Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung.

    (abd)