Sekjen Partai Komunis Vietnam Tiba di Indonesia, Disambut Pramono dan Menteri Kelautan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Partai Komunis Vietnam
To Lam tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (9/3/2025) siang.
Dalam video yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, To Lam mengenakan setelan jas biru dongker. Ia datang didampingi istrinya yang bergaun hijau.
To Lam disambut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Gubernur Jakarta Pramono Anung.
To Lam pun bersalaman dengan keduanya sembari mengobrol sebentar.
Setelahnya, To Lam masuk ke dalam mobil yang telah disediakan, dengan bendera Vietnam dan Indonesia di sisi depan mobilnya.
To Lam pun bertolak dari Halim Perdanakusuma diiringi protokol keamanan Paspampres.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Halim Perdanakusuma
-
/data/photo/2025/03/09/67cd38b3413d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekjen Partai Komunis Vietnam Tiba di Indonesia, Disambut Pramono dan Menteri Kelautan
-

Sekjen Partai Komunis Vietnam Y.M To Lam Tiba di Indonesia, Disambut Sejumlah Pejabat
loading…
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Sentral Partai Komunis Vietnam, Y.M. To Lam tiba di Indonesia hari ini. Foto/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Sentral Partai Komunis Vietnam , Y.M. To Lam tiba di Indonesia hari ini. To Lam akan berada di Indonesia dalam rangka kunjungan kenegaraan hingga 11 Maret 2025.
Sekjen PKV To Lam yang didampingi istrinya tiba di Indonesia sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Vietnam Airlines di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Tampak sejumlah pejabat menyambut Sekjen PKV To Lam yakni Gubernur Jakarta Pramono Anung. Kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono juga terlihat hadir dalam penyambutan itu.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan resminya mengatakan selama kunjungannya, Sekjen To Lam akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas potensi kerja sama yang dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Vietnam ke tingkat yang lebih tinggi.
Bac ajuga: Sekjen Partai Komunis Vietnam Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Bahas Apa?
Kemlu menjelaskan kunjungan ini pertama kali bagi To Lam sebagai Sekjen PKV dan sangat bermakna karena bertepatan dengan 70 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Vietnam.
Dalam sistem tata negara Vietnam, posisi Sekjen PKV adalah pemimpin politik tertinggi dari empat pilar pimpinan negara, yaitu Sekjen PKV, Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Senat.
Kemlu pun mengungkapkan jika hubungan Indonesia dan Vietnam telah mengalami perkembangan pesat selama tujuh dekade ini. Kokohnya kerjasama kedua negara juga tercermin dari disepakatinya kemitraan strategis pada hubungan bilateral di tahun 2013. Menjadikan Vietnam satu-satunya yang miliki tingkat kemitraan strategis dengan Indonesia di kawasan.
“Fondasi hubungan yang kokoh dibentuk sejak persahabatan antara Presiden Soekarno dan Presiden Ho Chi Minh, yang sama-sama miliki visi menentang kolonialisme,” jelasnya.
Selain bertemu Presiden Prabowo, Sekjen To Lam juga dijadwalkan untuk melakukan pertemuan dengan ketua MPR, DPR dan DPD, serta melakukan pertemuan bisnis dengan para pengusaha dari kedua belah pihak.
(cip)
-

Sekjen Partai Komunis Vietnam Tiba di RI, Dijadwalkan Bertemu Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sejak pukul 13.25 WIB pada Minggu (9/3/2025).
Kedatangan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam di Indonesia itu disambut secara kenegaraan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Nantinya, To Lam bakal melakukan kunjungan kenegaraan di Indonesia selama 3 hari, yakni pada 9–11 Maret 2025 dan dijadwalkan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan dengan Kepala Negara dimaksudkan untuk membahas potensi kerja sama yang dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Vietnam ke tingkat yang lebih tinggi.
Tak hanya itu, kunjungan ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan 70 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Vietnam.
Selain pertemuan dengan Presiden Ke-8 RI itu, To Lam juga dijadwalkan bertemu dengan Ketua MPR, DPR, dan DPD RI, serta menghadiri pertemuan bisnis antara pengusaha Indonesia dan Vietnam.
Dalam sistem tata negara Vietnam, Sekjen PKV adalah pemimpin politik tertinggi dari empat pilar pimpinan negara, yaitu Sekjen PKV, Presiden, Perdana Menteri, dan Ketua Senat.
Kedatangan To Lam di Indonesia diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan membuka peluang kerja sama baru di berbagai bidang antara kedua negara.
-

BPBD DKI gelar kerja bakti bersihkan sampah dan lumpur banjir
Hari ini kita melakukan kerja bakti di kawasan Cililitan
Jakarta (ANTARA) – Plh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Maruli Sijabat menjelaskan mulai hari ini akan melaksanakan kerja bakti di kawasan Cililitan untuk membersihkan sampah hingga lumpur sisa banjir.
“Hari ini kita melakukan kerja bakti di kawasan Cililitan. Memang Cililitan kan kemarin paling terdampak banjir. Beberapa kelurahan juga sudah kita bantu untuk pelaksanaan kerja bakti,” kata Maruli saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis.
Maruli menjelaskan pembenahan wilayah Jakarta pascabanjir tentunya dilakukan bersama seluruh komponen yang ada di DKI Jakarta baik itu Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta dari Satpol PP dan sebagainya.
“Kita kerja bakti massal di seluruh daerah terdampak banjir dengan para wali kota. Kita juga bersama-sama berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” kata Maruli.
Lebih lanjut Maruli mengatakan saat ini sebagian besar warga secara bertahap sudah kembali ke rumah masing-masing. Para warga juga sudah mulai membersihkan rumahnya dari sampah maupun lumpur banjir.
Dia juga menjelaskan terhitung pukul 23.00 WIB, seluruh wilayah Jakarta sudah surut dari banjir, termasuk jalan-jalan yang tergenang.
Terkait curah hujan tanggal 11 hingga 20 Maret yang diprakirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan tinggi, Maruli mengatakan BPBD DKI Jakarta sudah bersiap agar banjir tidak terjadi lagi.
“Kita akan melaksanakan modifikasi cuacanya berdasarkan perkirakan dan peningkatan eskalasi cuacanya. Di tanggal 11 sampai tanggal 20, informasinya cukup meningkat. Untuk curah hujan di wilayah, khususnya di wilayah Jakarta, jadi kita akan siapkan itu modifikasi cuaca. Markasnya (basecamp) ada di Bandara Halim Perdanakusuma,” kata Maruli.
Maruli mengatakan akan bersiap di bandara untuk menunggu petunjuk lebih lanjut dari BMKG.
“Jadi kita menunggu itu. Kalau misalnya BMKG menyatakan harus berangkat, jam sekian kita akan berangkat. Tapi kalau BMKG menyatakan tidak berangkat dulu, ya kita tidak akan berangkat. Tanggalnya kita siapkan di tanggal sekarang tanggal 8 sampai tanggal 9. Kemudian juga nanti di 11 sampai dengan 20,” jelas Maruli.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

Warga Dayak Gugat ke MK Aturan Era Jokowi Soal Hak Atas Tanah di IKN
Bisnis.com, JAKARTA – Warga asli Suku Dayak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Aturan itu tertuang pada Undang-Undang (UU) IKN yang diterbitkan pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh warga asli Suku Dayak yakni Stepanus Febyan Babaro. Sidang perdana uji materi tersebut digelar kemarin, Selasa (4/3/2025).
Pemohon uji materi menggugat khususnya pasal 16 A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN, yang mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan jangka waktu mencapai 100 tahun. Sebagai warga suku Dayah, Stepanus mengaku dirinya mengalami kerugian kontitusional secara aktual dan potensial.
“Oleh karena Pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” terang kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan pada sidang perdana uji materi di Gedung MK, dikutip dari siaran pers, Rabu (5/3/2025).
Pemohon menilai pemberian HGU di IKN paling lama 95 tahun, serta HGB dan Hak Pakai 80 tahun bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
“Dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” ujar Leonardo.
Di sisi lain, Pemohon berargumen bahwa pasal berkaitan dengan HAT IKN itu tumpang tindih dengan pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentag Percepatan Pembangunan IKN. Namun, keduanya sama-sama tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak mendapatkan HGB, HGU dan Hak Pakai itu.
Menurut Pemohon, aturan tersebut membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam waktu yang sangat panjang. Dia juga mengkhawatirkan penguasaan tanah terlalu lama bisa merugikan generasi mendatang.
Oleh sebab itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan pasal 16A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya inkonstitusional bersyarat. Dia mengusulkan agar jangka waktu pemberian HAT dibatasi masing-masing yakni HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), serta Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun).
Adapun pada amandemen UU IKN, HGU maksimal 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.
Sementara itu, jangka waktu HGB dan Hak Pakai maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Menanggapi permohonan yang diajukan, Hakim Konstitusi Enny menyoroti uraian kedudukan hukum dari perseorangan, namun tidak ada penjelasan komprehensif mengenai kerugian konstitusional.
“Hanya sekilas menyebutkan didukung oleh SK pengangkatan sebagai masyarakat adat Dayak, tidak ada uraian lebih jelas mengenai apa sebetulnya kerugian hak konstitusional dari masyarakat hukum Dayak itu. Kalau menurut saya isunya menarik tetapi yang tidak bisa jelas itu legal standingnya tidak nyambung. Jadi LSnya harus diperkuat disini kalau enggak tidak bisa ditengok bagian positanya berhenti di kedudukan hukum,” tegas Enny.
Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo saat itu turut menerbitkan Perpres No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN Nusantara. Pasal 9 Perpres itu menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir dua abad ditujukan bagi para investor IKN.
Di sisi lain, HGB juga diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun. Hal yang sama juga berlaku untuk Hak Pakai.
Jokowi menyebut payung hukum itu dibuat agar Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara dapat memaksimalkan wewenangnya dalam menarik investasi besar ke proyek mercusuar itu.
“Ya ,itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 16 Juli 2024 lalu.
-

Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menekan hingga mengintimidasi Lisa Rachmat saat melakukan pemeriksaan terkait perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Adapun hal itu diungkapkan penyidik Kejagung atas nama Ito Aziz Wasitomo yang memeriksa Lisa saat tahap penyidikan kasus Ronald Tannur.
Ito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) sebagai saksi verbalisan di sidang kasus tersebut dengan terdakwa 3 Hakim PN Surabaya non aktif, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Selain Ito, dalam sidang ini Jalaa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Ito.
Pengakuan itu awalnya Ito sampaikan ketika Jaksa bertanya soal apakah terdapat paksaan ketika ia memeriksa Lisa Rachmat.
“Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa saudara Lisa untuk menjawab?,” tanya Jaksa.
“Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa,” jawab Ito di ruang sidang.
Ito menyebut bahwa ia melakukan pemeriksaan terhadap Lisa pada saat pengacara Ronald Tannur itu masih berstatus sebagai saksi.
Adapun ia memeriksa Lisa sebanyak dua kali yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.
Tak hanya Jaksa, kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso juga mendalami pernyataan Ito terkait klaim Lisa yang disampaikan di sidang sebelumnya.
Salah satunya soal pengakuan Lisa yang dikelilingi oleh sejumlah penyidik saat proses pemeriksaan di Kejagung.
“Kemarin menurut keterangan Lisa kan diperiksa dia, ada banyak penyidik disitu, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam tidak bebas, merasa tertekan, ada kah seperti itu?,” tanya Hakim memastikan.
Menjawab pertanyaan itu, Ito pun membantah klaim Lisa tersebut.
“Tidak ada majelis,” jawab Ito.
Selain itu Hakim juga bertanya soal tudingan Lisa yang menyebut bahwa dirinya diarahkan oleh penyidik untuk menjawab hal yang sudah diarahkan.
Termasuk soal pengakuan Lisa yang dipaksa agar mengakui sebagaimana yang telah diakui oleh Erintuah Damanik dan Mangapul saat pemeriksaan sebelumnya.
Adapun saat itu Erintuah dan Mangapul mengaku diberikan uang oleh Lisa Rachmat.
“Tidak pernah mengarahkan seperti itu,” jelas Ito.
“Jadi apa yang tertuang dalam BAP ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?,” tanya Hakim.
“Murni jawaban dan keterangan dari saudara Lisa,” jawab Ito.
Setelah itu Hakim pun coba mengkonfrontir Lisa dengan Ito.
Saat itu Hakim bertanya ke Lisa apakah dia benar meminta mengubah keteranganya dalam BAP. Kemudian Lisa menyebut ia telah meminta untuk mengubah keterangannya di BAP.
Akan tetapi hal itu justru dibantah oleh Ito. Menurut Ito pada saat itu Lisa tidak meminta untuk mengubah keterangan di BAP.
“Saksi Lisa meminta untuk dilakukan perubahan dalam BAP yang saudara buat. Kan tidak, tidak kan pak ito?,” tanya Hakim.
“Tidak majelis,” ucap Ito.
Setelah itu Lisa pun bersikeras dengan jawabannya. Pasalnya menurut dia yang memeriksa dirinya di tanggal 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.“Tanggal 23 itu ndak semuanya Pak Ito Pak, tidak semuanya. Jadi saya sudah bilang saya minta diganti karena tidak sesuai dengan jawaban ini. Tidak benar saya bilang begitu,” kata Lisa.
“Jadi saudara tetap pada keterangan yang kemarin?,” tanya Hakim.
“Iya,” ujar Lisa.
Sebelumnya, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat ingin dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya.
Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pn Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar oleh Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.
“Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?,” tanya Jaksa.
Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.
Kepada Jaksa Lisa mengatakan bahwa dirinya telah sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya itu untuk diganti.
“Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.
Jaksa saat itu pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.
Kemudian menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.
“Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.
“Saudara minta pada siapa?,” tanya Jaksa heran karena Lisa sebut JPU.
“Ke JPU,” kata Lisa.
“JPU mana?,” cecar Jaksa.
“Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.
“Penyidik maksudnya?,” tanya Jaksa memastikan.
“Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” beber Lisa.
Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.
Dalam BAP tersebut diketahui pada tanggal 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisnya pada saat itu.
Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.
Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Setibanya di Surabaya, Lisa awalnya bergegas menuju ke rumahnya dengan menggunakan taksi di Jalan Kendal Sari Nomor 2.
Disana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.
Setelah itu Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.
Saat diperjalanan, Lisa mengaku diberitahu oleh Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.
Adapun saat itu Lisa diminta oleh Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.
Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.
Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.
Setelah itu Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.
Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.
“Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.
Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.
Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.
Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.
Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.
Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.
“150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.
Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.
Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan para wanita tersebut.Selain itu ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.
“Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?,” cecar Jaksa.
“Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.
Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, namun Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.
Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa oleh penyidik.Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi oleh banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat ingin dilistrik atau disetrum.
“Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.
Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.
Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.
“Banyak pak yang memeriksa saya,” pungkasnya.
Dakwaan Lisa Rachmat
Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
“Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.
Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.
Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.
Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.
Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.
Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur.
Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.
“Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.
Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.
Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.
Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.
Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.
Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
-

InJourney Airports turunkan PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran
InJourney Airports turunkan PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 03 Maret 2025 – 14:46 WIBElshinta.com – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat pada periode angkutan lebaran 2025.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menuturkan penurunan tarif berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports, yakni penurunan masing-masing sebesar 50% untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
“Penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat, dan penurunan tarif PJP4U membantu operasional maskapai. Penurunan dua tarif jasa kebandarudaraan ini menjadi kontribusi nyata InJourney Airports dalam menurunkan harga tiket pesawat.”“Kami berharap penurunan tarif jasa bandara ini dapat mendukung mobilitas masyarakat selama masa Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Faik Fahmi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (3/3).
Penurunan harga tiket pesawat dapat mendorong bergeliatnya lalu lintas penerbangan dan mewujudkan pemerataan ekonomi sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran.
Penurunan Tarif PJP2U
Tarif Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 37 bandara InJourney Airports diturunkan sebesar 50% bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan extra flight pada periode 1 Maret – 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret – 7 April 2025.PJP2U atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) adalah tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan di dalam tiket pesawat. Ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan sudah termasuk tarif PJP2U. Sehingga, penurunan tarif PJP2U secara langsung berpengaruh terhadap nominal harga tiket.
Penurunan Tarif PJP4U
InJourney Airports juga menurunkan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk penerbangan domestik sebesar 50% bagi maskapai penerbangan untuk periode 24 Maret – 7 April 2025.Faik Fahmi mengatakan penurunan PJP4U ini sebagai wujud pengelolaan bandara berbasis ekosistem di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat.
“Diharapkan penurunan tarif PJP4U sebesar 50% dapat mendukung operasional maskapai selama periode angkutan lebaran,” ujar Faik Fahmi.
Seluruh bandara InJourney Airports siaga 24 jam
Sejalan dengan penurunan harga tiket pesawat, jumlah pergerakan penumpang diperkirakan mengalami peningkatan.Oleh karena itu, InJourney Airports pada periode angkutan lebaran 2025 juga menyiagakan operasional bandara selama 24 jam menyesuaikan kebutuhan dan memperhatikan permintaan penerbangan dari maskapai.
Adapun bandara yang sudah pasti beroperasi 24 jam adalah Soekarno-Hatta Tangerang, I Gusti Ngurah Rai Bali, Kualanamu Deli Serdang, Halim Perdanakusuma Jakarta, Hang Nadim Batam, Sultan Hasanuddin Makassar dan Sam Ratulangi Manado.
Sumber : Radio Elshinta


