Tempat Fasum: Gedung Sate

  • Malam Pergantian Tahun 2025, Warga Padati Lapangan Gasibu

    Malam Pergantian Tahun 2025, Warga Padati Lapangan Gasibu

    JABAR EKSPRES – Lapangan Gasibu dan Gedung Sate nampaknya masih jadi salah satu lokasi favorit untuk perayaan pergantian Tahun Baru 2025.

    Nampak lapangan itu dipadati warga sejak selepas isya. Warga makin padat ketika menjelang detik – detik pergantian tahun.

    Mereka tidak hanya dari anak muda. Tapi juga para orang tua yang turut membawa balitanya. “Suka di sini karena ramai. Ini bareng teman aja,” kata Sofia, salah satu warga.

    BACA JUGA: Amplop DANA KAGET Spesial Tahun Baru 2025, Klaim Saldo Gratis Hingga Rp300.000

    Selain masyarakat yang ingin menyaksikan pesta kembang api, lokasi itu juga favorit bagi pedagang kaki lima. Ibarat ada gula ada semut. Ramainya warga di lokasi itu jadi kesempatan untuk berjualan.

    Ada pedagang kopi, air mineral, cuanki, sosis, hingga kerak telor. Pedagang mainan baling – baling, balon, hingga bando juga ikut mengais rezeki di momen tahunan itu.

    Perang kembang api pun berlangsung ketika detik – detik pergantian taun. Warga menyalakan kembang api dari berbagai sudut.

    Ada kembang api yang nyala dan ledakannya besar. Sehingga memberikan pemandangan yang indah langit Lapangan Gasibu malam itu.

    BACA JUGA: Bey Machmudin Jelaskan Soal Rebranding BRT Bandung Raya Jadi Metro Jabar Trans

    Tapi ada juga kembang api yang nyalanya kecil. Itu langsung memicu sorak dan tepuk tangan dari pengunjung. (Son)

  • Bey Machmudin Jelaskan Soal Rebranding BRT Bandung Raya Jadi Metro Jabar Trans

    Bey Machmudin Jelaskan Soal Rebranding BRT Bandung Raya Jadi Metro Jabar Trans

    JABAR EKSPRES – Sistem transportasi di Bandung dan sekitarnya, Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya, kini di-rebranding menjadi Metro Jabar Trans (MJT) pada Selasa, 31 Desember.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menjelaskan bahwa rebranding ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa Jawa Barat kini memiliki sistem transportasi bus yang terintegrasi.

    Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah agar lebih serius dalam mengelola sistem transportasi ini.

    “Rebranding BRT menjadi MJT sangat penting untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita sudah memiliki sistem bus terintegrasi. Ini juga menjadi pengingat bagi kami, Pemerintah Provinsi, untuk menangani MJT dengan lebih serius,” kata Bey usai peluncuran rebranding BRT Bandung Raya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (31/12).

    BACA JUGA: 1.280 Kasus Korupsi, Polri Selesaikan 431 Kasus Sepanjang 2024

    Menurut Bey, rebranding ini juga mengingatkan Pemprov Jawa Barat bahwa MJT bukan sekadar soal memiliki bus yang beroperasi, tetapi harus memperhatikan berbagai komponen penting, seperti bus, operator, dan sistem operasionalnya. Selain itu, perlu ada integrasi dengan angkutan kota (angkot).

    “Saya berharap ini merupakan awal yang baik, meskipun masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Saya meminta semua pihak terkait untuk serius mengerjakannya bersama-sama,” ujarnya.

    Bey juga mengungkapkan bahwa Organda (Organisasi Angkutan Darat) mendukung penuh inisiatif ini, dengan angkot berperan sebagai pengumpan (feeder) bagi MJT.

    Rute angkot akan disesuaikan agar tidak bersinggungan dengan rute utama bus.

    BACA JUGA: Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Besok! 

    “Misalnya, jika sudah ada rute MJT di suatu lokasi, angkot akan berfungsi sebagai feeder, dan sebaliknya. Angkot akan mendukung jalur utama bus,” jelas Bey.

    Selain itu, Bey berharap Jawa Barat bisa mencontoh sistem pengelolaan transportasi yang telah sukses diterapkan di Jakarta, seperti integrasi antar moda transportasi dengan tarif yang tetap meskipun berganti armada.

    “Jangan ragu mencontoh Jakarta. Saya berharap sistem satu tarif untuk seluruh jurusan di MJT bisa segera diterapkan, misalnya jika seseorang ingin bepergian dari Dago ke Padalarang, cukup satu kali bayar meskipun harus berganti armada di Alun-Alun,” ujarnya.

  • Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

    Melalui surat keputusan gubernur (Kepgub) Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin menyebut hanya ada dua kabupaten/kota yang memiliki UMSK 2025.

    “Hanya dua kabupaten/kota (yang memiliki UMSK 2025) yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12) malam.

    Sementara untuk sisanya, Bey mengatakan 9 kabupaten/kota tidak mengusulkan UMSK 2025 ke Pemprov Jabar.

    “Yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar,” ucapnya

    Sedangkan untuk 13 kabupaten/kota lainya, Bey mengungkapkan bahwa tidak terjadi kesepakatan untuk usulan UMSK 2025.

    BACA JUGA: Pemerintah Resmikan Dua Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk, Fokuskan Relokasi Warga dan Peningkatan Kesejahteraan

    “Yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka,” ungkapanya

    Bey menuturkan untuk penetapan UMSK 2025 tersebut sudah dilakukan sesuai Pemenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Jadi berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan karena syaratnya itu harus adanya kesepakatan,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Kepgub Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, UMSK 2025 Kabupaten Subang resmi ditetapkan menjadi sebesar Rp3.534.982,41,

    Penetapan UMSK 2025 Kabupaten Subang ini meliputi KBLI nomor 06100 Pertambangan Minyak Bumi, 35101 Pembangkit Tenaga Listrik, 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

    Sementara untuk UMSK 2025 Kota Depok, yakni menjadi sebesar Rp5.220.114,84, yang meliputi KBLI nomor 20295 Lighter (Korek Api Gas, PMA), 26110 Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA, 26120 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA, 27112 Industri Mesin Pembangkit Listrik, 28130 Industri Pompa, (PMA).

  • Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus.Kabupaten Bandung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.

    Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    “Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024,” kata Bey Machmudin.

    Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

    Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

    Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

    “Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ujar Bey.

    Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.

    “Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan,” ujarnya pula.

    Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.

    “Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami,” katanya lagi.

    Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata dia pula, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ratusan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.

    Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

    1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

    2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

    3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

    4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

    5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

    6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

    7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

    8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

    9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

    10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

    11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

    12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

    13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

    14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

    15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

    16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

    17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

    18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

    19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

    20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

    21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

    22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

    23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

    24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

    25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

    26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • New Honda Scoopy Hadir di Jawa Barat, Siap Jadi Pusat Perhatian

    New Honda Scoopy Hadir di Jawa Barat, Siap Jadi Pusat Perhatian

    JABAR EKSPRES – PT Daya Adicipta Motora (DAM) selaku Main Dealer Sepeda Motor dan Suku Cadang Honda di Jawa Barat secara resmi memperkenalkan New Honda Scoopy, generasi terbaru dari salah satu skutik terlaris yang kini hadir dengan desain lebih stylish, karakter unik, serta fitur modern yang semakin memperkuat identitasnya sebagai skutik fashionable yang siap mencuri perhatian pecinta skutik di Indonesia.

    Peluncuran New Honda Scoopy berlangsung di sekitar area Jl. Diponegoro – Gedung Sate Bandung pada 14 Desember 2024. Acara ini diramaikan dengan beragam aktivitas seru dan interaktif seperti Zumba, Fun Riding Test, Face Painting, K-POP Dance Cover Competition, Random Dance Competition, hingga Marching Band. Tidak hanya itu, momen ini semakin istimewa dengan penampilan musik dari Fourtwnty yang memeriahkan suasana dan memberikan pengalaman tak terlupakan bagi seluruh pengunjung.

    Selama acara berlangsung, DAM menghadirkan berbagai program penawaran spesial bagi konsumen yang ingin memiliki sepeda motor Honda. Untuk New Honda Scoopy Series, konsumen dapat menikmati potongan tenor hingga 3 kali pada pilihan tenor 35 bulan, serta potongan tenor 2 kali untuk pilihan tenor 23 dan 29 bulan. Selain program potongan tenor, para pengunjung juga dapat menikmati berbagai promo menarik, seperti diskon untuk pembelian Apparel Honda, yang menambah gaya berkendara Anda.

    Melalui rangkaian promo dan program menarik ini, DAM berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi konsumen sekaligus mendukung mobilitas mereka dengan produk Honda yang berkualitas.

    Sejalan dengan komitmen tersebut, New Honda Scoopy hadir sebagai salah satu inovasi unggulan dengan konsep Totally Unique yang telah melalui lima kali pengembangan sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2010. Generasi terbaru ini memiliki desain terkini pada beberapa bagian yang semakin memperkuat tampilan ikoniknya. Sistem pencahayaan yang semakin fokus kini menggunakan LED dengan desain teknologi crystal block yang unik dan modern, serta membantu visual pengendara di jalan raya. Pada area kemudi, model ini memiliki tampilan yang semakin berbeda dengan desain Digital Panel Meter berkesan modern, area handle cover yang kini tertutup, serta USB Type-C Charger yang semakin mempermudah mobilitas harian penggunanya. Pembaruan pada tampilan dari velg berdesain palang pun membuat kesan skutik fashionable ini kental dengan nuansa retro.

  • New Honda Scoopy Resmi Diperkenalkan di Jawa Barat

    New Honda Scoopy Resmi Diperkenalkan di Jawa Barat

    JABAR EKSPRES – PT Daya Adicipta Motora (DAM) selaku Main Dealer Sepada Motor dan Suku Cabang Honda di Jawa Barat resmi perkenalkan New Honda Scoopy, di sekitar area Jalan Diponegoro, Gedung Sate, Bandung, Sabtu (14/12/2024).

    Generasi terbaru dari salah satu skutik terlaris yang kini hadir dengan desain lebih stylish, karakter unik, serta fitur modern semakin memperkuat identitasnya sebagai skutik fashionable yang siap mencuri perhatian pecinta skutik di Indonesia.

    Chief Operating Officer DAM, Lerri Gunawan, menyampaikan bahwa Honda Scoopy telah menjadi salah satu skutik terfavorit di Indonesia selama lebih dari satu dekade berkat daya tariknya yang unik dan fashionable.

    “Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2010, Honda Scoopy telah terjual lebih dari 1,2 juta unit terjual di Jawa Barat, mencerminkan tingginya kepercayaan dan antusiasme konsumen di wilayah ini,” kata Lerri.

    BACA JUGA:Minimal Main 5 Menit Klaim Rp150.000/Hari di Game Penghasil Uang 2024

    Diakuinya, Generasi terbaru Honda Scoopy hadir dengan desain dan
    fitur modern yang tidak hanya memberikan kenyamanan berkendara, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup ekspresif yang mencerminkan karakter penggunanya sebagai trendsetter dan pusat perhatian.

    “Peluncuran generasi terbaru Honda Scoopy di Gedung Sate Bandung menjadi momen istimewa yang menguatkan komitmen kami untuk terus menghadirkan produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan pengalaman yang berkesan bagi para pecinta Honda Scoopy di Jawa Barat,” ungkapnya.

    Sejalan dengan komitmen tersebut, New Honda Scoopy hadir sebagai salah satu inovasi unggulan dengan konsep Totally Unique. Yang telah melalui lima kali pengembangan sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2010.

    Generasi terbaru ini memiliki desain terkini pada beberapa bagian yang semakin memperkuat tampilan ikoniknya. Sistem pencahayaan yang semakin fokus kini menggunakan LED dengan desain teknologi crystal block yang unik dan modern, serta membantu visual pengendara di jalan raya.

    BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 dan Kartu Sembako 2024 Sudah Cair, Cek Nama Penerima di Aplikasi Cek Bansos

    Pada area kemudi, model ini memiliki tampilan yang semakin berbeda dengan desain Digital Panel Meter berkesan modern, area handle cover yang kini tertutup, serta USB Type-C Charger yang semakin mempermudah mobilitas harian penggunanya. Pembaruan pada tampilan dari velg berdesain palang pun membuat kesan skutik fashionable ini kental dengan nuansa retro.

  • Estimasi UMK 2025 di Jabar Jika Naik 6,5 Persen

    Estimasi UMK 2025 di Jabar Jika Naik 6,5 Persen

    JABAR EKSPRES – Perkiraan jumlah UMK di Jabar setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Kenaikan ini diikuti oleh Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang meningkat sebesar 7 persen, sebagaimana diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024.

    Baca juga : Deretan Provinsi dengan UMP Tertinggi Tahun 2025

    Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Sate, Bandung.

    Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2025 naik sebesar Rp 133.737,18, menjadi Rp 2.191.238.

    Kenaikan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen.

    Sementara itu, UMSP sektor perkebunan meningkat 7 persen, menjadi Rp 2.201.519,60, sesuai dengan aturan bahwa UMSP harus lebih tinggi dari UMP.

    Estimasi UMK di Bandung Raya

    Kenaikan UMP ini memengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang diharapkan naik dengan persentase serupa.

    Berikut adalah estimasi kenaikan UMK di Bandung Raya:

    Kota Bandung: Rp 4.209.309 → Rp 4.482.914Kota Cimahi: Rp 3.627.880 → Rp 3.863.692Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 → Rp 3.757.284Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 → Rp 3.736.741

    Estimasi UMK di Daerah Lain di Jawa Barat

    Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

    Berikut adalah prediksi kenaikan di beberapa daerah lainnya:

    Kota Bekasi Rp 5.343.430 → Rp 5.690.752

    Kabupaten Karawang Rp 5.257.834 → Rp 5.599.593

    Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263 → Rp 5.558.515

    Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768 → Rp 4.792.252

    Kabupaten Subang Rp 3.294.485 → Rp 3.508.626

    Kota Depok Rp 4.878.612 → Rp 5.195.721

    Kota Bogor Rp 4.813.988 → Rp 5.126.897

    Kabupaten Bogor Rp 4.579.541 → Rp 4.877.211

    Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491 → Rp 3.604.482

    Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102 → Rp 3.104.583

    Kota Sukabumi Rp 2.834.399 → Rp 3.018.634

    Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308 → Rp 3.732.088

    Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 → Rp 2.794.237

    Kota Cirebon Rp 2.533.038 → Rp 2.697.685

    Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730 → Rp 2.681.382

    Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871 → Rp 2.404.632

    Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666 → Rp 2.209.519

    Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951 → Rp 2.801.962

    Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204 → Rp 2.699.992

    Kabupaten Garut Rp 2.186.437 → Rp 2.328.555

    Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464 → Rp 2.225.279

    Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126 → Rp 2.221.724

    Kota Banjar Rp 2.070.192 → Rp 2.204.754

    Baca juga : UMP Jawa Barat Naik Rp133.000 Tahun 2025

    Besaran UMK di atas masih merupakan perkiraan berdasarkan persentase kenaikan UMP.

  • Daftar Perkiraan UMK 2025 Se-Jabar jika Naik 6,5 Persen
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 Desember 2024

    Daftar Perkiraan UMK 2025 Se-Jabar jika Naik 6,5 Persen Bandung 13 Desember 2024

    Daftar Perkiraan UMK 2025 Se-Jabar jika Naik 6,5 Persen
    Editor
    KOMPAS.com
    – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan kenaikan
    Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat
    sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
    Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan sebesar 7 persen.
    Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024, yang diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) malam, di Gedung Sate, Bandung, Jabar.
    Berdasarkan perhitungan yang menggunakan formula kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024, diperoleh penambahan sebesar Rp 133.737,18. Dengan demikian, UMP Jawa Barat untuk tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 2.191.238.
    Angka ini mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mensyaratkan kenaikan UMP di tingkat nasional sebesar 6,5 persen.
    Selain itu, UMSP untuk sektor perkebunan ditetapkan naik 7 persen, mencapai Rp2.201.519,60.
    Penetapan ini didasarkan pada amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengharuskan UMSP berada di atas UMP.
    Sementara itu, upah minimum kabupaten atau kota (UMK) juga diharapkan naik mengikuti persentase kenaikan UMP.
    UMK merupakan standar upah minimum di setiap daerah yang diajukan oleh bupati atau wali kota sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur.
    Berikut ini estimasi besaran
    UMK di wilayah Bandung Raya
    setelah kenaikan 6,5 persen:
    Kenaikan serupa juga diperkirakan terjadi di daerah lain, dengan Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Barat.
    Berikut beberapa rincian untuk daerah lainnya:
    Perlu dicatat bahwa besaran UMK di atas masih merupakan estimasi berdasarkan kenaikan 6,5 persen.
    Penetapan resmi UMK bergantung pada pengajuan bupati atau wali kota dan persetujuan gubernur. Perbedaan kebijakan di tingkat daerah dapat memengaruhi hasil akhir dari besaran UMK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP 2025 di Jawa Barat Naik Rp133 Ribu Jadi Rp2,19 Juta – Halaman all

    UMP 2025 di Jawa Barat Naik Rp133 Ribu Jadi Rp2,19 Juta – Halaman all

    Besaran UMP diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 06:06 WIB

    Kontan/Carolus Agus Waluyo

    Ilustrasi. Besaran UMP diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) 7 persen untuk tahun 2025.

    Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang ditandatangani Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

    “Besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, dikutip dari TribunJabar, Kamis (12/12/2024).

    “Dari hitungannya maka, UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp 133.737.18. Dengan demikian maka, UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238.18,” sambungnya.

    Untuk UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya. 

    “Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus diatas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp. 2.201.519.60,” paparnya. (Nazmi Abdurrahman/TribunJabar)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jelang Penetapan UMP 2025, Buruh di Jabar Minta Hal Ini ke Pemprov

    Jelang Penetapan UMP 2025, Buruh di Jabar Minta Hal Ini ke Pemprov

    JABAR EKSPRES – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), mengaku akan terus mengawal penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2025 yang rencananya akan diumumkan pada hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.

    Meski tidak mempermasalahkan angka kenaikan yang direkomendasikan Presiden Prabowo Subianto di 6,5 persen, Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawalan.

    “Walaupun sebenarnya keinginan temen-temen buruh (kenaikannya) diangka 10 persen, tapi untuk UMP 2025 di 6,5 persen kita bisa menerima,” ucapnya saat dihubungi, Jabar Ekspres, Rabu (11/12).

    Akan tetapi, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, Roy Jinto menyebut pihaknya akan meminta kepada pemerintah agar tidak terpaku di angka 6,5 persen.

    BACA JUGA: Spoiler One Piece 1134: Luffy dan Zoro Semakin Overpower Berkat Buku Legendaris yang Mengubah Segalanya!

    Roy mengungkapkan, idealnya untuk UMK 2025 harus di atas 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang aturan penetapan kenaikan upah minimum tahun 2025.

    “Jadi khusus untuk UMK 2025, kami meminta agar bupati/wali kota tidak terpaku sama 6,5 persen, tetapi harus diatas 6,5 persen dengan mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Roy Jinto mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawalan agar penetapan khususnya UMK 2025 lebih dari 6,5 persen.

    “Kita minta kepada gubernur ketika ada rekomendasi dari para bupati/wali kota yang rekomendasinya diatas 6’5 (persen), kita minta untuk tidak boleh diturunkan. Karena dalam permen, itu gak boleh di bawah. Tapi untuk yang diatas itu tergantung daerah masing-masing,” ucapnya.

    BACA JUGA: Berkunjung ke Muhamadiyah Boarding School, Gibran Saksikan Simulasi Penanganan Bencana di Kabupaten Bogor

    Dalam pengawalan ini juga, Roy menuturkan pihaknya juga akan menggelar aksi di tangga 16 – 18 Desember 2024.

    “Karena terakhir (penetapan) kan di 18 (Desember), jadi kita akan pusatkan di Gedung Sate semuanya, karena hari ini sampai besok temen-temen masih berjuang di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

    “Jadi UMP (2025) kita menerima. Tetapi untuk UMK, pesan kita kepada Pj gubernur, ketika ada rekomendasi lebih dari pada 6,5 persen untuk kita minta gubernur tidak boleh menguranginya karena sesuai permen itu tidak boleh,” pungkasnya.