Tempat Fasum: Gedung Putih

  • Lima Perusahaan Besar AS Mau Investasi di RI, dari Microsoft hingga Amazon

    Lima Perusahaan Besar AS Mau Investasi di RI, dari Microsoft hingga Amazon

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan besar asal Amerika Serikat yang berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Komitmen itu sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru antara RI-AS.

    Airlangga merincikan komitmen investasi lima perusahaan AS itu antara lain ExxonMobil yang ingin membangun fasilitas carbon capture and storage (CSS) senilai US$10 miliar; Oracle, yang berencana membangun pusat data di Batam senilai US$6,5 miliar.

    Kemudian Microsoft, yang ingin bangun infrastruktur cloud dan akal imitasi (AI) senilai US$1,7 miliar selama beberapa tahun ke depan; Amazon, yang berencana memperkuat pengembangan AI dan cloud di Indonesia senilai US$5 miliar; dan General Electric (GE) melalui GE Healthcare yang akan membangun fasilitas produksi CT scanner pertama di Indonesia senilai Rp178 miliar pada tahun ini.

    “Sehingga apa yang lakukan pemerintah dengan kerjasama dengan Amerika adalah menjaga keseimbangan internal dan eksternal agar neraca perdagangan terjaga dan momentum ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bisa terjamin,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Dia pun berharap perjanjian dagang dengan AS akan meningkatkan daya saing hingga inovasi produk asal Indonesia. Menurutnya, AS akan menawarkan R&D capacity building atau proses meningkatkan kemampuan suatu industri Indonesia dalam penelitian dan pengembangan terutama sektor ekonomi digital.

    Contohnya, sambung Airlangga, AS berkomitmen investasi di data center. Selain itu, Garuda juga berkomitmen membeli pesawat dari Boeing untuk mendorong peningkatan logistik dan interkoneksi antar pulau.

    “Itu yang akan diberikan oleh Amerika,” ujar politisi Partai Golkar itu.

    Kesepakatan Dagang RI-AS

    Mengutip laman resmi Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025), perjanjian perdagangan AS-Indonesia ini disebut akan memperkuat hubungan ekonomi jangka panjang antara kedua negara, yang sebelumnya telah dibangun melalui Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi (Trade and Investment Framework Agreement/TIFA) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.

    Dalam kesepakatan dagang terbaru tersebut, Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian asal AS. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif resiprokal atas barang asal Indonesia menjadi 19%, sesuai Perintah Eksekutif 14257 (2 April 2025). 

    “AS juga dapat menurunkan tarif lebih lanjut untuk komoditas yang tidak tersedia atau tidak diproduksi di dalam negeri AS,” jelas pernyataan tersebut.

    Selain itu, kedua negara juga berupaya untuk menghapus persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk AS, mengakui standar kendaraan dan emisi AS, serta menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran bagi alat kesehatan dan farmasi. Indonesia juga akan menghapus inspeksi pra‑pengapalan dan perizinan impor atas barang-barang AS.

    Kemudian, semua produk pangan dan pertanian AS dibebaskan dari lisensi impor dan aturan keseimbangan komoditas. Indonesia akan mengakui indikasi geografis dan mengizinkan otorisasi pemasaran untuk daging, unggas, dan produk susu AS.

    “Pemerintah Indonesia akan menghapus batasan ekspor mineral kritis dan komoditas industri ke AS,” lanjutnya.

    Gedung Putih juga mengumumkan rencana pembelian bersama antara perusahaan AS dan Indonesia meliputi pesawat senilai US$3,2 miliar; Produk pertanian seperti kedelai, bungkil, gandum, dan kapas senilai US$4,5 miliar; terakhir, produk energi (LPG, minyak mentah, bensin) senilai US$15 miliar.

    Kemudian, AS dan Indonesia akan memperkuat ketahanan rantai pasokan dan inovasi, serta bekerja sama dalam pengawasan ekspor, keamanan investasi, dan penanganan penghindaran bea (duty evasion).

    Selanjutnya, kedua negara akan menyepakati aturan asal barang (rules of origin) yang memudahkan pemanfaatan manfaat kesepakatan, dan memastikan dampak langsung bagi AS dan Indonesia.

    Kemudian, Indonesia akan menjamin hak transfer data pribadi ke AS, menghapus tarif serta deklarasi impor untuk produk digital (unggahan, perangkat lunak), mendukung moratorium bea masuk elektronik WTO, dan menerapkan peraturan layanan berdasarkan standar WTO.

    Indonesia juga akan bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah untuk menangani kelebihan kapasitas baja global.

    Indonesia juga berkomitmen untuk melarang impor barang hasil kerja paksa, merevisi undang‑undang agar menjamin kebebasan berserikat dan berunding, serta memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.

    Gedung Putih melanjutkan, Indonesia sepakat memberlakukan perlindungan lingkungan tinggi, meningkatkan tata kelola kehutanan, menghindari perdagangan kayu ilegal, menerapkan subsidi perikanan WTO, serta memberantas penangkapan dan perdagangan satwa liar ilegal.

  • DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data dalam Kesepakatan AS

    DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data dalam Kesepakatan AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani angkat suara terkait isu pertukaran data pribadi Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dalam konteks kesepakatan dagang terkait tarif impor.

    Puan menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kesepakatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis (24/7/2025).

    Puan tidak menampik bahwa kabar tersebut memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Terlebih, informasi mengenai pertukaran data ini pertama kali diketahui dari situs resmi Gedung Putih melalui pernyataan berjudul “Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.”

    Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

    “Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” kata Puan.

    Ia berharap jika kesepakatan yang dimaksud memang seperti yang tercantum dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih, maka pemerintah wajib memastikan keamanan data masyarakat Indonesia.

    “Dan bagaimana dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” pungkasnya.

  • Trump Mau AS Bebas TKDN, Airlangga Pastikan Tidak Semua Produk!

    Trump Mau AS Bebas TKDN, Airlangga Pastikan Tidak Semua Produk!

    Jakarta, CNBC Indonesia-Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Presiden AS Donald Trump membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang asal AS dari persyaratan TKDN.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025) menjelaskan kesepakatan tersebut terbatas pada produk tertentu.

    “Ini terbatas pada prototype telecommunication information dan communication data center, alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis dan juga terkait dengan pengakuan terhadap sertifikasi daripada otoritas pengobatan atau kesehatan atau FDA,” jelasnya.

    Airlangga mencontohkan skema yang serupa ketika pandemi covid-19, saat Indonesia menerima vaksin dari negra lain seperti AstraZeneca sampai Pfizer. Vaksin berbasis Food and Drug Administration (FDA) masing-masing negara yang mengacu pada protokol World Health Organization (WHO).

    “Kita bisa menerima dan distribusikan kepada masyarakat,” terang Airlangga.

    Diketahui joint statement yang sebelumnya diumumkan oleh Gedung Putih hanya merupakan intisari dari komitmen Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto. Di sana tertulis tarif impor untuk produk Indonesia dikenakan sebesar 19%.

    Pembahasan lanjutan bersifat teknis diperlukan karena masih ada beberapa kepentingan yang dijanjikan dan perlu untuk ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi landasan hukum dalam perdagangan kedua negara.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tarif Impor Trump 19% Buat RI Belum Berlaku 1 Agustus 2025

    Tarif Impor Trump 19% Buat RI Belum Berlaku 1 Agustus 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah Indonesia memastikan kesepakatan awal perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) belum berlaku pada 1 Agustus 2025. Perlu ada pembahasan lebih lanjut antar kedua negara mengenai teknis perjanjian.

    “Jadi kan 1 Agustus itu kan memang belum diperlakukan,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di kantornya, Kamis (24/7/2025)

    Diketahui joint statement yang sebelumnya diumumkan oleh Gedung Putih hanya merupakan intisari dari komitmen Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto. Di sana tertulis tarif impor untuk produk Indonesia dikenakan sebesar 19%.

    Pembahasan lanjutan bersifat teknis diperlukan karena masih ada beberapa kepentingan yang dijanjikan dan perlu untuk ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi landasan hukum dalam perdagangan kedua negara.

    “Cuma nanti, kan tadi lagi dibahas nih. Skema signing-nya pakai apa. Apakah besaran tarif atau apa. Atau agreement untuk apa. Setelah itu signing,” jelasnya.

    Hingga saat ini masih dikenakan tarif 10%, yang merupakan batas bawah dari ketentuan AS.

    “Semuanya masih baseline ke 10%. Terus kita masih nego lanjut nih. Kalau sudah final semuanya, kita baru ngomong bentuknya apa nih. Begitu bentuknya itu ini, signing itulah permanent moratorium on customs duties on electronic transmissions at the WTO immediately and without conditions,” papar Susiwijono.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Trump Mau AS Bebas TKDN, Airlangga Pastikan Tidak Semua Produk!

    Trump Minta Transfer Data Ditukar Tarif, Airlangga: Investasi AS Besar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gedung Putih telah mengumumkan isi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat soal negosiasi tarif. Salah satu isi kesepakatan adalah terkait diperbolehkannya transfer data dari Indonesia ke luar negeri.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan antara RI dan AS berisi tentang protokol transfer data lintas negara. Kesepakatan tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan data milik warga Indonesia ke AS.

    Transfer data pribadi warga RI ke luar negeri, jelasnya, sudah lama dan kerap terjadi. Contohnya, ketika warga RI mengisi nama dan alamat email ketika membuka akun Google atau ecommerce.

    “Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu, jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk data kelola lalu lintas data pribadi antarnegara,” kata Airlangga. “Ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border itu.”

    Airlangga memastikan kesepakatan ini saling menguntungkan karena sudah ada 12 perusahaan asal AS telah berkomitmen dan merealisasikan investasi di industri pengolahan data di Indonesia.

    Perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi, di antaranya, adalah AWS, Microsoft, Equinix, dan Edge Connex. Kemudian, ada Oracle yang berencana berinvestasi di Batam dan rencana kerja sama antara Google Cloud dengan perusahaan data center di Jakarta.

    Indonesia, jelasnya, telah berpengalaman membuat protokol serupa dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus di Nongsa Digital Park.

    “Di situ kita sudah berbicara mengenai cross border data secara dengan protokol tertentu dan dengan negara yang kita anggap reliable ataupun trusted partner istilahnya dan ASEAN sudah mendorong yang namanya DEPA, Digital Economic Framework Agreement,” kata Airlangga.

    Pernyataan soal kesepakatan transfer data terpampang dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih, yang berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.

    Lewat kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen. Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini.

    Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS. Dituliskan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.

    “Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” jelas pernyataan tersebut, dikutip Kamis (24/7/2025).

    Sementara itu, dalam pernyataan lainnya yang berjudul Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, disebutkan kemampuan memindahkan data pribadi itu disediakan dengan pelindungan data berdasarkan hukum Indonesia.

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Heboh Trump Minta Data Warga RI, Pakar Blak-blakan Dampaknya

    Heboh Trump Minta Data Warga RI, Pakar Blak-blakan Dampaknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyepakati beberapa poin dalam negosiasi tarif resiprokal kedua negara. Kesepakatan itu sudah dirilis oleh Gedung Putih dalam pernyataan bersama.

    Kesepakatan kedua negara membuat tarif impor AS untuk produk asal Indonesia turun dari 32% menjadi 19%.

    Salah satu poinnya mengatur soal transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS, yang disediakan berdasarkan hukum di Indonesia.

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Sejumlah pihak buka suara terkait kesepakatan ini. Salah satunya adalah Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Alex Budiyanto yang menekankan pelindungan data pribadi masyarakat.

    Dia mengatakan transfer data lintas data harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Khususnya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

    “Ini berarti bahwa meskipun ada kesepakatan resiprokal, standar perlindungan data di Indonesia tidak boleh diturunkan,” kata Alex kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/7/2025).

    Alex menambahkan Indonesia harus memiliki kerangka hukum yang jelas dan komprehensif soal transfer data lintas batas. Kesepakatan antar dua negara juga harus diikuti dengan mekanisme transfer, standar keamanan dan hak subjek data yang datanya dikirimkan.

    Dengan begitu, pemerintah bisa memastikan akuntabilitas dan transparansi pada saat proses transfer data dilakukan.

    Dihubungi terpisah, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas menegaskan pentingnya memastikan integritas dan kerahasiaan data di manapun data disimpan. Indonesia juga harus segera melaksanakan syarat transfer yang ada pada UU PDP untuk memastikan AS tidak memiliki kewenangan untuk mencederai integritas data berdasarkan hukumnya.

    “Tidak masalah disimpan di mana pun asalkan dapat memastikan integritas dan kerahasiaan data pribadi tersebut,” kata Parasurama.

    “Indonesia harus segera melaksanakan syarat-syarat transfer berdasarkan UU PDP, termasuk membentuk lembaga yang akan menilai level kesetaraan. Penilaian tersebut salah satunya untuk memastikan bahwa Amerika Serikat berdasarkan hukumnya tidak memiliki kewenangan apapun untuk menciderai integritas data tersebut,” dia menambahkan.

    Parasurama juga menjelaskan Indonesia perlu mempertimbangkan putusan Schrems II di Pengadilan Keadilan Uni Eropa (CJEU). Saat itu pengadilan membatalkan Perlindungan Privasi Uni Eropa-AS.

    Keputusan itu menilai data yang disimpan perusahaan AS di wilayah tersebut membuat pemerintah setempat bisa melakukan pemantauan. Sebab, dia menjelaskan terdapat kewenangan yang diberikan lewat FISA (The Foreign Intelligence Surveillance Act).

    “Indonesia perlu menilai dengan cermat keresahan yang sama di CJEU,” jelasnya.

    Dampak Data RI Ditransfer ke AS 

    Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan yang terpenting bukan terkait data ditaruh di mana. Namun kita bisa melindungi data itu sendiri dengan melakukan enkripsi data dengan baik.

    “Kalau main copy dan safe aja jelas tidak aman. Jangan di Amerika, komputer kamu aja kalau simpan data itu enggak dienkripsi itu tidak aman. Kamu tidur di sebelah komputer kamu, itu nggak aman. Kenapa? Karena nggak dienkripsi. Jadi tidak amannya bukan karena disimpan di sebelah ranjang kamu atau di Amerika atau di China. Tetapi dienkripsi atau tidak itu yang membuat aman atau tidak aman,” ujar Alfons.

    Lebih lanjut,Alfons menyorot beberapa dampak nyata jika data Indonesia ditransfer ke AS. Pertama,Alfons mengatakan penggunaan cloud data perbankan dan institusi lain yg selama ini mewajibkan penyelenggara layanan menyimpan data di Indonesia menjadi lebih fleksibel dan tidak harus ditempatkan di Indonesia.

    Pasalnya, backup data memang tidak disarankan di satu lokasi atau area geografis tertentu. Hal ini akan berimplikasi pada pengusaha data center lokal, sebab raksasa AS yang beroperasi di Indonesia tidak berkewajiban memiliki data center di Tanah Air

    “AWS, Google, Microsoft dan lainnya jadi tidak harus buka data center di Indonesia karena kan legal kalau datanya disimpan di server Amerika,” kata Alfons.

    “Kasihan layanan cloud lokal. Tanpa pembebasan data ke US saja sudah setengah mati bersaing. Apalagi sekarang,” ia menambahkan.

    Selain itu, aplikasi dari AS yg mengelola data pribadi seperti World.id yang baru-baru ini dilarang di Indonesia, berpeluang untuk menjalankan aktivitasnya kembali asalkan datanya disimpan di AS.

    Beda Aturan Keamanan Data

    Alex menjelaskan pelindungan data di AS bersifat sektoral. Misalnya pada data kesehatan, negara itu memiliki HIPAA (Health Insurance Portability and Accountability Act) dan COPPA (Children’s Online Privacy Protection Rule) untuk data anak-anak.

    Sejauh ini, AS tak pernah mengatur terkait data pribadi dalam satu payung hukum federal. Alex menilai ini bisa menciptakan potensi celah perlindungan.

    “Tidak ada satu payung hukum federal yang mengatur seluruh jenis data pribadi secara umum. Ini menciptakan fragmentasi hukum dan potensi celah perlindungan,” jelasnya.

    Alfons juga menjelaskan hal yang sama. Di Indonesia telah memiliki aturan menyeluruh di negeri ini dengan UU PDP.

    Namun regulasi untuk spesifik sektor milik AS, dia menilai sudah jauh lebih maju. Bahkan aturan tersebut menjadi standard dunia.

    “Indonesia belum ada undang-undang spesifik per sektor. Penegakan terpusat Amerika enggak ada, karena enggak punya undang-undangnya,” kata Alfons.

    Terkait kebocoran data, dua negara sering mengalaminya. Namun ada perbedaan cara penanganannya.

    “Nah Amerika masih terjadi, tetapi skalanya lebih jarang dan ditindak. Ini yang penting. Di Indonesia, sering dan terbuka. Bahkan di institusi negara. Kalau udah terjadi, saling lempar tanggung jawab,” dia menuturkan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemenkomdigi Tegaskan Transfer Data RI-AS Tak Dilakukan Sembarangan

    Kemenkomdigi Tegaskan Transfer Data RI-AS Tak Dilakukan Sembarangan

    Jakarta, Beritasatu.com- Indonesia tengah menjalin kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kerja sama tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang terkait tarif impor. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, kesepakatan ini bukan berbentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

    “Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” bunyi pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (24/7/2025).

    Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia,  ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Contoh nyata aktivitas pemindahan data yang sah, misalnya penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

    Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan, aliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional dengan menggunakan landasan hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

    “Pemerintah memastikan, transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas Kemenkomdigi.

    Dengan  tata kelola yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun pada saat yang bersamaan tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

    Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

  • Trump Minta Data Warga RI Ditransfer ke AS, Ini Kata Prabowo

    Trump Minta Data Warga RI Ditransfer ke AS, Ini Kata Prabowo

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto buka suara soal transfer data pribadi RI ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi salah satu poin kesepakatan negosiasi. Prabowo mengatakan negosiasi antara pemerintah RI dan AS masih terus berjalan.

    “Ya nanti itu sedang di… negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo seusai acara Harlah PKB di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Sebelumnya, Gedung Putih–kediaman dan gedung kerja Presiden AS–merilis pernyataan yang mengungkapkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan.

    “Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.

    Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada Amerika Serikat. Gedung Putih menyebutkan persyaratan utama kesepakatan perdagangan AS-Indonesia akan mencakup sejumlah poin, salah satunya tentang Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, yang di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.

    “Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap ‘barang tak berwujud’ dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO,” kata Gedung Putih.

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Gedung Putih.

    (fca/fyk)

  • Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS, Puan: Pemerintah Harus Bisa Lindungi WNI

    Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS, Puan: Pemerintah Harus Bisa Lindungi WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR, Puan Maharani berpendapat pemerintah harus bisa melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI), terlebih saat ini ada kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai transfer data pribadi.

    Perlu diketahui, kesepakatan itu masuk dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang termuat dalam pernyataan resmi Gedung Putih.

    “Pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya seusai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).

    Dengan demikian, Puan juga meminta agar pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menjelaskan sejauh mana batas data pribadi WNI sudah terlindungi.

    “Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia?” tanyanya kepada pemerintah.

    Sependapat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki  Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

    Dengan demikian, menurutnya setiap kesepakatan apapun yang dibuat Indonesia dengan negara manapun haruslah sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia.

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap tunduk pada regulasi nasional, termasuk Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan teknis yang berlaku. 

    “Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya hanya untuk data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

  • Dampak Trump Minta Data Warga RI, Bisnis Data Center RI Terancam

    Dampak Trump Minta Data Warga RI, Bisnis Data Center RI Terancam

    Jakarta, CNBC Indonesia – Salah satu poin negosiasi antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia soal tarif resiprokal adalah mengenai transfer data. Ternyata hal ini bisa berdampak hingga ke penggunaan cloud atau data center.

    Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya mengatakan penggunaan cloud untuk beberapa sektor jadi lebih fleksibel. Sebelumnya, Indonesia mewajibkan penyimpanan data berada di Indonesia.

    “Dengan perjanjian ini artinya pengguna cloud data, salah satunya perbankan dan institusi lain, yang selama ini mewajibkan penyelenggara layanan membuka dan menyimpan layanannya di Indonesia jadi lebih fleksibel dan tidak harus ditempatkan di Indonesia,” kata Alfons dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).

    “Karena sejatinya backup ini memang tidak disarankan di satu lokasi atau area geografis tertentu,” tuturnya.

    Selain itu, keputusan dua negara juga membuat perusahaan global yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tak perlu membuka data center di Indonesia. Ini legal dilakukan, namun akan berdampak pada penyedia layanan lokal.

    Alfons mengatakan penyedia layanan lokal sudah kesulitan saat aturan tanpa adanya pembebasan data tersimpan. Apalagi jika penyimpanan data dibebaskan.

    “Karena legal kalau datanya disimpan di server Amerika itu implikasi negatifnya. Lalu itu mengakibatkan implikasi negatif lainnya kasihan layanan lokal. Kenapa? Tanpa pembebasan data yang boleh disimpan di US saja sudah setengah mati bersaing. Apalagi sekarang,” jelas Alfons.

    Gedung Putih telah menerbitkan hasil kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal dua negara. Salah satu poin yang disepakati adalah mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.

    Dalam pernyataan yang berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’, disebutkan Indonesia memberikan kepastikan mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.

    “Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” jelas pernyataan tersebut.

    Dalam pernyataan lainnya berjudul Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, disebutkan transfer data disediakan dengan pelindungan data berdasarkan hukum Indonesia.

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Dengan kesepakatan sementara membuat tarif impor AS untuk produk Indonesia turun, dari sebelumnya 32% menjadi 19%.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]