Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
    Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
    Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.
    Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
    KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
    Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.
    Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:
    1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
    2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
    Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
    *Modus Pemerasan*
    Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.
    Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    “Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
    Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.
    Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.
    “Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
    Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.
    *Diberhentikan Sementara*
    Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.
    “Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
    Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
    “Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster perantara aliran uang pemerasan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu.
    Skema ini melibatkan dua pejabat Kejari HSU sebagai penghubung antara Kajari dan para kepala dinas.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aliran dana hasil pemerasan ke Albertinus tidak diterima secara langsung, melainkan dibagi ke dalam dua klaster perantara, yakni melalui Tri Taruna Fariadi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Asis Budianto sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
    “Albertinus  diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) dan TAR (Tri Taruna),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Melalui klaster ini, KPK mencatat penerimaan uang dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU, sebesar Rp 207 juta, serta dari EVN, Direktur RSUD HSU, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Asep menjelaskan, Asis Budianto merupakan pejabat yang lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025.
    Selain berperan sebagai perantara, Asis juga diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp 63,2 juta.
    Atas perbuatannya, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua di antaranya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lain yaitu Tri Taruna masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Desember. Kegiatan ini terjadi karena diduga ada penyerahan uang yang berkaitan dengan pemerasan.

    “Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Desember.

    Pihak yang diamankan saat ini sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Budi bilang, mereka di antaranya Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ungkapnya.

    Dalam operasi senyap, komisi antirasuah juga menemukan uang ratusan juta rupiah. Tapi, Budi tak memerinci berapa jumlahnya.

    Adapun komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.

  • KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

    KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kegiatan tertangkap tangan yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara terkait dugaan suap proyek.

    “Ini masih terus didalami di antaranya terkait dugaan proyek-proyek di Bekasi. Iya [terkait suap],” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

    Budi menjelaskan dalam perkara ini KPK telah mengamankan 10 orang dan 7 lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari 7 orang itu, salah satunya adalah Bupati Bekasi dan 6 pihak swasta. Tak hanya itu, tim lembaga antirasuah telah menyita uang ratusan juta dan menyegel beberapa lokasi.

    “Tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta. Kemudian, tim tentunya juga melakukan penyegelan dalam kegiatan tertangkap tangan di Bekasi ini untuk beberapa lokasi, dalam kebutuhan nanti untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Budi.

    Budi belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan identitas para pihak yang diamankan. Di sisi lain, per hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melakukan kegiatan tertangkap tangkap di tiga lokasi, yakni Banten, Kalimantan Selatan, dan Bekasi.

    Pada perkara Banten dan Kalimatan Selatan, KPK mengamankan sejumlah jaksa. Adapun pada perkara di Banten diduga terkait pemerasan kepada warga negara asing Korea Selatan yang saat ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada perkara di Banten, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka yang tiga diantaranya adalah jaksa, serta menyita Rp941 juta.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

  • KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU) kooperatif. Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan efisien.

    Adapun komisi antirasuah menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember. Dari kegiatan ini, tim mengamankan sejumlah pihak termasuk Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 19 Desember.

    Budi sebelumnya menyebut pihak yang diamankan, termasuk Kajari HSU dan Kasintel HSU sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

    Dari kegiatan ini, turut diamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan. Tapi, KPK belum menjelaskan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sesuai peraturan perundangan, komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.

  • Dua Hari Berturut-turut, KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di 3 Lokasi

    Dua Hari Berturut-turut, KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di 3 Lokasi

    Dua Hari Berturut-turut, KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di 3 Lokasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rabu (17/12/2025) hingga Kamis (18/12/2025) menjadi hari yang sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena mereka melakukan operasi tangkap tangan di tiga lokasi berbeda.
    OTT
    KPK
    itu digelar sejak Rabu (17/12/2025) malam hingga Kamis (18/12/2025) kemarin.
    Komisi antirasuah itu belum mengungkap detail terkait kasus dari tiga OTT tersebut, tetapi mereka sudah mengungkap terkait jumlah orang yang diamankan.
    Lantas, bagaimana KPK melakukan OTT di mana saja yang berujung diamankannya 25 orang? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    KPK melakukan OTT di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam. Informasi OTT tersebut mulai mencuat ke publik pada Kamis (18/12/2024) pagi.
    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai latar belakang. Salah satunya diketahui berasal dari unsur aparat penegak hukum.
    “Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
    Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta.
    Kendati demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan
    OTT di Banten
    tersebut.
    Dalam perkembangan selanjutnya, KPK memutuskan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara.
    “Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Satu kabar lagi soal
    OTT KPK
    , yakni dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK belum memberikan detail soal kasus yang ditangani di Bekasi ini.
    “Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar 10 orang,” kata Budi.
    Salah satu nama yang dijaring KPK dalam OTT tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    KPK kembali melakukan OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025) kemarin. Meski begitu, belum ada keterangan lebih detail soal kasus yang ditangani KPK di Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.
    “Sampai saat ini enam orang sudah diamankan. Tim masih di lapangan,” kata Budi, Kamis (18/12/2025) malam.
    Wartawan Kompas.com di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melaporkan OTT tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres HSU, Iptu Asep, membenarkan adanya peminjaman ruangan oleh KPK untuk keperluan pemeriksaan.
    “Memang ada ruangan yang dipinjam KPK untuk pemeriksaan,” ujar Asep kepada wartawan, kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan

    OTT Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terkait dugaan pemerasan.

    “Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/12) seperti dilansir Antara.

    Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah saat melakukan OTT terhadap Kajari Hulu Sungai Utara.

    Dia mengatakan Kajari Hulu Sungai Utara bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan empat orang yang sebelumnya diumumkan ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

     

  • KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

    KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta Rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis 18 Desember 2025 tersebut, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama lima orang lainnya.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keenam pihak yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Desember 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi.

    Budi menjelaskan, dua dari enam orang yang diamankan merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri HSU, yakni Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen HSU Asis Budianto.

    “Benar, di antaranya yang diamankan adalah Kajari, Kasi Intel, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Seluruh pihak saat ini menjalani pemeriksaan intensif dengan dugaan awal tindak pemerasan,” pungkas Budi.