Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Jurnalis Antara Dipukul Polisi saat Demo, Polri Minta Maaf dan Janji Lindungi Kerja Wartawan

    Jurnalis Antara Dipukul Polisi saat Demo, Polri Minta Maaf dan Janji Lindungi Kerja Wartawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri meminta seluruh jajaran Polda hingga Polsek agar bisa melindungi profesi wartawan sebagai pilar demokrasi.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan media atau jurnalis merupakan mitra strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

    “Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktifitas,” ujar Truno saat dihubungi, Selasa (26/8/2025).

    Dengan demikian, imbauan ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh anggota Kepolisian agar bisa lebih memperhatikan keamanan saat memiliki tugas yang beriringan dengan profesi wartawan.

    Dalam catatan Bisnis, seorang Jurnalis Foto ANTARA sempat menjadi korban pemukulan oknum polisi saat sedang meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). 

    Jurnalis foto bernama Bayu Pratama bertugas meliput peristiwa demonstrasi. Saat datang ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, Bayu sudah melihat kelompok massa mulai ricuh. 

    Dia pun mengambil posisi berdiri di balik polisi dengan harapan dapat mengambil foto dengan aman. Namun, Bayu justru mendapatkan tindakan kekerasan saat memotret salah satu oknum yang tengah menganiaya massa pendemo.

    Alhasil, beberapa kameranya pun rusak dan dia mengalami luka memar. Bayu sendiri mengaku heran lantaran menjadi sasaran pemukulan aparat padahal telah mengenakan atribut peliputan lengkap.

    “Saya sudah bilang kalau saya media, saya bawa dua kamera, masak tidak melihat ? Terus saya pakai helm pers tulisannya besar ‘ANTARA’,” kata Bayu.

    Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

    Adapun, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri meminta maaf dan memerintahkan agar jajarannya untuk melindungi profesi wartawan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Asep Edi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya saat mendatangi ANTARA Heritage Center di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

    “Beliau menyayangkan kejadian yang dialami jurnalis foto ANTARA. Ke depannya, anggota sudah diinstruksikan untuk melindungi jurnalis di lapangan, terutama saat ada aksi demo,” ujar Ade.

  • Demo DPR Ricuh, Cak Imin: Pelajaran untuk Anggota Dewan – Page 3

    Demo DPR Ricuh, Cak Imin: Pelajaran untuk Anggota Dewan – Page 3

    Sebelumnya, demonstrasi menolak tingginya tunjangan anggota DPR RI di depan Gedung DPR/MPR pada Senin 25 Agustus 2025 berujung ricuh.

    Aksi yang awalnya berlangsung damai sejak pagi hari itu berubah tegang saat massa mencoba merobohkan pagar pengaman dan melempari aparat dengan batu serta botol. Polisi merespons dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa.

    Kericuhan meluas ke sejumlah titik, termasuk Jalan Gatot Subroto, tol dalam kota, rel KRL, hingga kawasan Slipi. Sejumlah fasilitas umum rusak, pos polisi dibakar, dan jalur transportasi lumpuh.

    Selain itu, operasional KRL Tanah Abang hingga Palmerah serta layanan TransJakarta pun turut terganggu, hingga menyebabkan ribuan penumpang tertahan berjam-jam di stasiun.

     

  • Gas 3 Kg Bakal Satu Harga di Seluruh Daerah

    Gas 3 Kg Bakal Satu Harga di Seluruh Daerah

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menerapkan skema baru dalam penyaluran subsidi energi, khususnya untuk komoditas LPG 3 kilogram (kg) yang mulai dilakukan tahun 2026. Skema ini berupa pembelian wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta penerapan satu harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia.

    Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menata subsidi agar lebih tepat sasaran. Menurutnya, selama ini distribusi LPG 3 kg masih relatif longgar dan rawan kebocoran. Adapun terkait dengan kepastian waktu program tersebut dijalankan ia belum dapat memastikannya.

    “Iya, rencananya begitu (LPG 3 kg satu harga dan wajib gunakan NIK berbarengan). Ya pokoknya poinnya subsidi tepat sasaran,” kata Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Meski begitu, Tri belum bisa memastikan besaran harga yang akan dijadikan acuan dalam skema LPG 3 kg satu harga tersebut. Intinya, kata Tri, penerapan LPG 3 kg satu harga akan diterapkan tahun depan.

    “Nanti lagi dibahas. Pokoknya tahun depan bisa diimplementasikan,” katanya.

    Adapun wacana LPG 3 kg ini muncul dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (2/7/2025). Bahlil mengatakan penerapan LPG 3 kg satu harga diharapkan tidak ada kebocoran subsidi yang diberikan.

    “Ini untuk LPG Perpresnya kami lagi bahas, kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).

    Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah menggelontorkan sebesar Rp 80-87 triliun untuk subsidi LPG 3 kg. Oleh karenanya perlu adanya pengaturan untuk hal tersebut, sehingga tidak ada lagi penambahan subsidi untuk LPG 3 kg.

    “Karena ini kan negara menghabiskan uang tidak sedikit, Rp 80-87 triliun per tahun untuk subsidi. Kalau harganya dinaikkan, dinaikkan, dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” katanya.

    Bahlil juga mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, antara lain melalui pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg yang lebih baik.

    Nantinya, pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

    Tonton juga video “Aturan Baru Membuat Pembelian Gas 3 Kg Lebih Terjangkau” di sini:

    (rrd/rrd)

  • DKI sayangkan perusakan CCTV saat ada unjuk rasa di DPR

    DKI sayangkan perusakan CCTV saat ada unjuk rasa di DPR

    Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

    DKI sayangkan perusakan CCTV saat ada unjuk rasa di DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 13:12 WIB

    Elshinta.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) di Pejompongan, Jakarta, akibat ulah pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8).

    “Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa,” kata Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. “Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik,” katanya.

    Pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. “Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi. 

    Dia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.

    Merusak fasilitas tersebut, kata dia, sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif.

    Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

    Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik​​​​​​​(Diskominfotik) DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

    “Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” kata Budi.

    Sumber : Antara

  • Mobil Plat ZZH Dirusak Pendemo, ASN Lapor Polisi

    Mobil Plat ZZH Dirusak Pendemo, ASN Lapor Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari aparatur sipil negara (ASN) soal pengrusakan mobil Hyundai Palisade dalam peristiwa demo di DPR, Selasa (26/8/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini persis dugaan pengrusakan itu tengah didalami pihaknya.

    “Pelapor T dengan korban BB [pekerja ASN]. Adapun, untuk terlapor dalam lidik,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pelapor hendak pergi dari Gedung DPR RI ke kantor Kementerian sekitar 15.00 WIB. Kala itu, pelapor menganakan Hyundai Palisade berkelir hitam dengan nopol B-XXXX-ZZH.

    Kemudian, saat melakukan putar balik di bawah flyover sekitaran DPR, pelapor langsung diadang oleh pengunjuk rasa yang telah melakukan aksi demonstrasi di sekitar DPR RI.

    “Korban dihadang oleh para pendemo dan melakukan pengrusakan secara bersama sama terhadap mobil korban,” imbuhnya.

    Ade menambahkan, pengrusakan mobil itu dilakukan pendemo dengan kayu serta melempari batu. Atas perbuatan itu, mobil pelapor mengalami kerusakan pada kaca hingga body mobil.

    “Dengan memukul mobil menggunakan kayu dan melempari mobil dengan batu, hingga mengakibatkan mobil korban mengalami rusak pada bagian kaca mobil dan body mobil,” pungkasnya.

    Harga mobil Hyundai Palisade pada Agustus 2025 sekitar Rp950 juta-Rp1 miliar. Adapun plat polisi RF kini berganti menjadi ZZ.

    Biasanya, mobil dengan plat polisi ZZH adalah salah satu kode dalam seri ZZ yang digunakan untuk kendaraan pejabat negara, khususnya untuk pejabat eselon II atau setingkat dengan direktur kementerian.

    Sebagai informasi, pelat nomor khusus ZZ, termasuk ZZH, hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas dan tidak bisa digunakan untuk kendaraan pribadi atau keluarga pejabat.

  • Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR Nasional 26 Agustus 2025

    Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    UNJUK
    rasa yang digelar pada 25 Agustus 2025, di depan Gedung DPR-MPR RI Jakarta, bukan sekadar momen protes biasa.
    Aksi massa yang menolak pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada anggota DPR mencerminkan krisis kepercayaan terhadap lembaga legislatif.
    Bukannya membuka ruang dialog, aparat justru bertindak represif dengan membubarkan massa menggunakan
    water cannon
    , gas air mata, dan pentungan, padahal aksi belum melewati batas waktu yang diatur undang-undang.
    Kejadian ini menegaskan kenyataan pahit bahwa “rumah rakyat” kini semakin tertutup, secara harfiah dan simbolik, bagi suara rakyat.
    Penolakan atas tunjangan tersebut berakar pada ketimpangan ekonomi dan sosial yang semakin mencolok.
    Berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 230 juta per bulan, sebelum penambahan tunjangan perumahan (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Jumlah ini setara 42 kali upah minimum di Jakarta, dan lebih dari 100 kali lipat UMR terendah di Indonesia, yakni Banjarnegara.
    Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat luas, penghasilan sebesar itu dianggap tidak adil, bahkan provokatif.
    Yang juga menjadi sorotan adalah fisik dan tata ruang kompleks DPR-MPR RI yang kini dibentengi pagar tinggi dan barikade kokoh. Pagar yang menjulang itu secara nyata memisahkan wakil rakyat dari rakyatnya.
    Tidak hanya simbol keterpisahan, tetapi menjadi bukti nyata bahwa DPR kini lebih sibuk melindungi kenyamanannya ketimbang menyerap aspirasi konstituennya.
    Massa pun hanya bisa menyuarakan keluhannya di jalanan, menyebabkan kemacetan, frustrasi sosial, dan konfrontasi dengan aparat.
    Fenomena ini harus dilihat dalam konteks demokrasi modern. Dalam bukunya
    On Democracy
    , Robert A. Dahl (1998) mengatakan bahwa demokrasi menuntut terbukanya ruang partisipasi dan komunikasi antara rakyat dan wakilnya.
    Jika ruang itu ditutup (secara fisik maupun politik), maka negara kehilangan ciri utamanya sebagai negara demokratis.
    Senada dengan Dahl, Peter Mair (2013) dalam
    Ruling the Void: The Hollowing of Western Democracy
    menyebutkan bahwa semakin jauhnya elite politik dari rakyat menciptakan krisis legitimasi.
    Ketika suara rakyat tidak lagi dianggap penting, maka sistem perwakilan kehilangan dasar moral dan politiknya. Situasi semacam ini membuka jalan pada apatisme, radikalisme, dan gerakan tandingan yang justru mengancam stabilitas negara.
    Di Indonesia, kekhawatiran semacam itu sudah mulai terasa. Massa aksi di depan DPR pada 25 Agustus, tidak hanya menuntut pembatalan tunjangan, tetapi juga meneriakkan yel-yel pembubaran DPR.
    Ini bukan sekadar bentuk kekecewaan, melainkan gejala ketidakpercayaan sistemik terhadap parlemen. Apalagi, seperti diakui salah satu peserta aksi kepada
    Kompas.id
    , para pengunjuk rasa berasal dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa, pelajar, pekerja informal, hingga pedagang kaki lima.
    Ini menandakan bahwa protes tersebut bukan digerakkan oleh elite oposisi, tetapi merupakan ekspresi organik dari rakyat biasa (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Sayangnya, alih-alih mendengar suara tersebut, negara merespons dengan kekuatan represif. Tindakan membubarkan massa sebelum waktunya, tanpa eskalasi kekerasan yang memadai, mencederai prinsip hak asasi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
    Bahkan, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa menyuarakan aspirasi, termasuk usulan pembubaran DPR, sah saja dilakukan dalam demokrasi, selama dilakukan secara tertib dan damai (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Perlu dicatat bahwa tidak ada institusi demokratis yang sakral atau kebal dari kritik, termasuk DPR. Ketika lembaga legislatif justru menjadi beban anggaran dan gagal menunjukkan kepekaan terhadap kesulitan ekonomi rakyat, maka seruan pembubaran bukan sekadar agitasi, tapi peringatan keras.
    Demokrasi menuntut adanya kontrak sosial yang adil. Jika wakil rakyat hanya fokus pada kenyamanan pribadi, maka legitimasi moralnya sebagai “representasi rakyat” patut dipertanyakan.
    Argumen pembelaan yang kerap disampaikan anggota DPR bahwa pendapatan tinggi dibutuhkan untuk operasional di daerah pemilihan, masih belum ditunjang oleh transparansi data.
    Aria Bima, anggota DPR dari PDIP, misalnya, menyebut dana dibutuhkan untuk ambulans, mobil tangki air, dan sanggar tari (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Namun sejauh ini, belum ada laporan resmi terbuka yang bisa diaudit publik mengenai alokasi dana tersebut. Tanpa akuntabilitas, argumen semacam itu hanya memperdalam kecurigaan masyarakat.
    Demokrasi sejatinya dibangun atas dasar kepercayaan dan partisipasi. Jika wakil rakyat gagal mendengarkan suara konstituennya, dan negara terus meminggirkan hak menyatakan pendapat dengan cara represif, maka krisis demokrasi akan menjadi keniscayaan.
    Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang pemilu setiap lima tahun, tetapi juga jaminan bahwa setiap warga negara bisa didengar, tanpa harus berhadapan dengan gas air mata dan pentungan aparat.
    DPR dan pemerintah perlu segera merespons sinyal darurat ini. Pertama, dengan mengevaluasi kembali seluruh bentuk tunjangan yang tidak rasional dan tidak selaras dengan kondisi ekonomi nasional.
    Kedua, membuka kembali akses fisik dan simbolik ke lembaga parlemen agar rakyat merasa memiliki tempat menyampaikan aspirasi.
    Ketiga, menginstruksikan aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan menjamin hak konstitusional rakyat.
    Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan proses “penghampaan” demokrasi, sebuah sistem yang hanya tersisa bentuknya, tetapi kosong dari semangat partisipasi dan keadilan sosial.
    Maka, pagar tinggi di DPR bukan sekadar beton dan besi. Ia adalah metafora ketertutupan, jarak, dan kegagalan sistem yang mestinya mewakili dan melayani rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil ASN kementerian dirusak pendemo di depan Gedung DPR

    Mobil ASN kementerian dirusak pendemo di depan Gedung DPR

    Pengunjuk rasa melempar batu saat aksi 25 Agustus 2025 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/hma/foc.

    Mobil ASN kementerian dirusak pendemo di depan Gedung DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kementerian melapor ke Polda Metro Jaya akibat kendaraannya dirusak oleh massa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8).

    Kejadian itu dilaporkan pada Senin pukul 20.38 WIB sebagai tindak lanjut perusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

    “Korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor berinisial P datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat LP (Laporan Polisi) guna penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Ia menyebutkan bahwa korban berinisial BB awalnya berangkat dari Gedung DPR/MPR/DPD RI menuju salah satu kantor kementerian pada Senin sekira pukul 15.00 WIB.

    “Kemudian dalam perjalanan di depan Senayan Park, putar balik di bawah flyover, korban dihadang oleh para pendemo dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil korban,” kata Ade Ary.

    Perusakan mobil itu dilakukan masa pendemo dengan memukul mobil korban menggunakan kayu dan lemparan batu.

    “Hingga mengakibatkan mobil korban mengalami rusak pada bagian kaca dan ‘body’ (badan) mobil,” tutur Ade Ary.

    Kini, laporan tersebut tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

    Unjuk rasa pada 25 Agustus yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI tanpa mobil komando maupun koordinator lapangan, bahkan pada aksi itu sejumlah pelajar ikut bergabung.

    Pantauan di lokasi, sejumlah anak sekolah yang mengenakan pakaian putih abu-abu ikut masuk ke lokasi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin.

    Padahal sebelumnya petugas Kepolisian sudah menghalau agar para siswa tidak masuk dengan tidak memberikan izin kepada mereka.

    Mengetahui adanya haluan dari petugas, sejumlah massa yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI kemudian menjemput para pelajar agar bisa masuk ke lokasi demo.

    Sumber : Antara

  • 580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan Nasional 26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
    Aturan terkait tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
    Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).
    Jika berhitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi sebesar Rp 600 juta hanya dari tunjangan perumahan. Angka tersebut didapatkan dari Rp 50 juta yang dikalikan 12 bulan.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahunnya jika dikalikan satu periode atau lima tahun masa jabatan anggota DPR, satu legislator dapat mengantongi sebesar Rp 3 miliar dari 2024 hingga 2029.
    Adapun anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580. Jika angka tersebut dikalikan tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahun, maka anggaran yang dikeluarkan berjumlah Rp 348 miliar.
    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang disebutnya telah melewati perhitungan matang.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
    Dengan tunjangan sebesar Rp 50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujar Puan.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.
    Dasco mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
    “Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menyampaikan, tunjangan perumahan selama Rp 600 juta untuk 12 bulan tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun atau selama periode 2024-2029.
    “Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujar Dasco.
    “Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
    Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025 maka angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muncul Wacana Gaji Tunggal di RAPBN 2026, Apa Bedanya denganSekarang?

    Muncul Wacana Gaji Tunggal di RAPBN 2026, Apa Bedanya denganSekarang?

    Jakarta, CNBC Indonesia-Dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menyinggung rencana penerapan penggajian tunggal atau single salary bagi para aparatur sipil negara (ASN).

    Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen itu akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

    “Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” dikutip dari dokumen, Selasa (26/8/2025).

    Lantas, apa bedanya konsep single salary dengan sistem penggajian ASN selama ini?

    Merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum di dasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.

    Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.

    Oleh sebab itu, sudah sejak lama bergulir rencana pemerintah untuk mengubah skema gaji para ASN menjadi single salary, sebagaimana kembali termuat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

    Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.

    Dua sistem itu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.

    Adapun definisi detail tentang penggajian tunggal atau single salary terungkap dalam ivil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017.

    Di dalam artikel itu disebutkan single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

    Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

    Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

    Meski wacana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.

    “Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Lurah Manggarai Selatan jadi korban amuk massa pendemo di Slipi

    Lurah Manggarai Selatan jadi korban amuk massa pendemo di Slipi

    Personel polisi menghalau pengunjuk rasa di Jalan Letjend S Parman, depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

    Lurah Manggarai Selatan jadi korban amuk massa pendemo di Slipi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Lurah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Muhammad Sidik dan sopirnya, Asep Yudiana menjadi korban amuk massa pendemo di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, pada Senin (25/8) malam pukul 18.30 WIB. 

    “Iya benar adanya kejadian tersebut,” kata Camat Tebet Dyan Airlangga saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Dyan mengatakan saat ini kondisi sang lurah dipastikan aman dan sehat pasca pengeroyokan tersebut. Massa mengeroyoknya merupakan pendemo atau pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI.

    Terkait rencana membuat laporan ke Kepolisian, pihaknya masih mempertimbangkan lebih lanjut. “Masih akan dibahas,” ucapnya.

    Berdasarkan kronologi yang diterima, saat itu Sidik dan sopirnya sedang menaiki kendaraan dinas berpelat merah yang melintas di Jalan KS Tubun pada Senin (25/8) malam pukul 18.30 WIB.

    Pak Lurah itu pulang dari kantor kelurahan menuju rumahnya yang di Tanah Abang Dalam.

    Karena macet, kemudian dia berinisiatif mengambil jalan pintas lewat Jalan S Parman. Ketika sampai di Bundaran Slipi nampak massa mendatangi dan memprovokasi bahwa mobilnya adalah “mobil anggota DPR”.

    Demi menghindari amukan massa, dia terus melajukan mobil namun diduga massa yang terprovokasi semakin menjadi-jadi.

    “Saya minta sopir untuk jalan terus tetapi massa terus mengejar sembari memecahkan kaca mobil,” kata Sidik.

    Bahkan, sang sopir sampai menabrak gerobak siomay di depan sebuah hotel di kawasan Slipi. Namun massa semakin mengejar hingga akhirnya mobil terhenti lantaran menabrak motor.

     

    Pada akhirnya, sang sopir meminta Sidik keluar dari mobil demi keselamatan. Sidik yang keluar mengaku dari pihak kelurahan namun massa tetap memukulinya.

    Tak hanya itu, ternyata sopir juga mengalami hal yang sama. Keduanya berlari ke suatu gang untuk menyelamatkan diri.

    Adapun dari kejadian tersebut, sang lurah mengalami kerugian, yakni mobil dinas hancur, dua ponsel seharga Rp25 juta, dompet dan barang pribadi yang hilang di dalam mobil.

    Kini, kondisi Pak Lurah dan sopirnya selamat namun mengalami luka-luka lebam, memar dan lecet di bagian mata, wajah, badan hingga kaki akibat pukulan dengan benda tumpul.

    Sumber : Antara