Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Jawaban Menteri UMKM ke Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan

    Jawaban Menteri UMKM ke Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons pedagang barang bekas (thrifting), khususnya pakaian bekas, yang meminta bisnisnya dilegalkan.

    Maman pun menegaskan pemerintah menertibkan baju bekas impor yang masuk ke pasar domestik.

    “Jadi gini, gue mau lurusin, kita nggak bicara thrifting. Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu, kita lurusin dulu. Jadi, secara aturan, impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Menurut Maman, olume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.

    Penertiban ini juga sejalan dengan larangan impor pakaian barang bekas yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam. Makanya itu yang mau kita tertibkan,” imbuh Maman.

    Maman menegaskan pemerintah memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal. Saat ini, setidaknya ada 1.300 brand lokal yang sudah disiapkan pemerintah untuk memasok produk ke pedagang thrifting.

    “Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pakaian impor bekas tidak bisa dilegalkan. Budi menegaskan, larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak, tapi memang hal tersebut dilarang dan telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas,” kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

    Permintaan legalitas usaha thrifting ini disampaikan oleh pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi. Rifai mengaku tak keberatan jika harus membayar pajak. Hal ini disampaikan saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.

    Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    (rea/hns)

  • Elemen Koalisi Sipil Tanggapi Habiburokhman: Yang Pemalas adalah DPR

    Elemen Koalisi Sipil Tanggapi Habiburokhman: Yang Pemalas adalah DPR

    Elemen Koalisi Sipil Tanggapi Habiburokhman: Yang Pemalas adalah DPR
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi Ketua Komisi III DPR yang menyebut mereka sebagai pemalas dalam mencermati pembahasan RUU KUHAP yang kini telah mejadi UU KUHAP.
    “Enggak bisa juga dibilang bahwa Koalisi Sipil malas. Sebenarnya yang pemalas adalah DPR itu sendiri karena tidak mau membuat draf lebih baik lagi, lebih sempurna lagi, dan tergesa-gesa mengesahkan,” kata Ketua Umum
    YLBHI
    , Muhammad Isnur, kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    YLBHI atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia merupakan salah satu LSM elemen
    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Pembaruan
    KUHAP
    .
    KUHAP termutakhir telah disahkan oleh rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025) lalu.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP terdiri dari banyak LSM antara lain YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    Mereka mengkritisi
    KUHAP terbaru
    sejak KUHAP masih dalam tahap draf pembahasan dan setelah KUHAP itu menjadi undang-undang.
    Koalisi juga merasa dicatut namanya saat rapat Panitia Kerja (Panja)
    RUU KUHAP
    berlangsung di
    Komisi III DPR
    pada 12 dan 13 November 2025.
    Dia juga merasa undangan Komisi III DPR ke LSM-LSM penentang KUHAP terbaru sebagai undagan yang sia-sia karena KUHAP sudah telanjur disahkan DPR menjadi undang-undang.
    “Pertanyaannya, mengundang untuk apa ya? Karena seharusnya mengundang itu sebelum disahkan ketika masih dalam tahap perbaikan,” kata
    “Tidak lagi ada kesempatan untuk memperbaiki. Kita enggak perlu penjelasan mereka,” kata Isnur.
    Ketua Komisi III DPR RI
    Habiburokhman
    menanggapi sejumlah kritik terhadap pasal-pasal kontroversial dalam KUHAP terbaru yang dinilainya berangkat dari informasi keliru.
    Dia bahkan menyindir pihak yang menyoroti beberapa pasal kontroversial revisi KUHAP sebagai koalisi pemalas, karena tidak membaca dokumen maupun mengikuti pembahasan secara utuh.
    “Nah, ini kan berarti koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas saja kita kasih nama. Tidak benar,” ujar Habiburokhman, dalam konferensi pers di gedung DPR, Rabu (18/11/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman ketika memaparkan penjelasan tak akurat soal pasal-pasal kontroversial di RUU KUHAP yang perlu diluruskan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Profil Irjen Gatot Repli, Jenderal Berharta Rp 100 Juta yang Sebut Polri Babu Masyarakat
                        Nasional

    10 Profil Irjen Gatot Repli, Jenderal Berharta Rp 100 Juta yang Sebut Polri Babu Masyarakat Nasional

    Profil Irjen Gatot Repli, Jenderal Berharta Rp 100 Juta yang Sebut Polri Babu Masyarakat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Lemdiklat Polri, Irjen Gatot Repli Handoko menegaskan, institusi kepolisian pada dasarnya merupakan pelayan publik.
    Menurutnya, setiap masukan dari masyarakat menjadi bahan penting bagi
    Polri
    untuk terus berbenah.
    Gatot menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian dilakukan hingga ke tingkat paling bawah demi memastikan keamanan masyarakat terjamin.
    Pernyataan tersebut disampaikan Gatot saat hadir dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Reformasi Polri: Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis” yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    “Yang paling penting adalah mindset pola pikir, pola pikir ini sampai ke bawah ini harus benar-benar budaya pelayanan, istilahnya kami ini babunya, kami babunya masyarakat,” ujar Gatot.
    Gatot mengatakan, polisi kini harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Polri juga akan menjadikan kritik sebagai asupan energi supaya mereka bisa lebih berkembang.
    “Jadi, kita harus mengedepankan pelayanan, dan diharapkan juga ke depan semua yang berkaitan dengan aspirasi, kritik, masukan bagi kami bukan suatu hal yang bertentangan, tetapi menjadi asupan energi lebih berkembang,” ujar Gatot.
    Lantas, siapakah Irjen
    Gatot Repli Handoko
    ini? Berikut profilnya:
    Irjen Gatot Repli Handoko
    lahir pada 1 April 1969, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1991.
    Sejak awal kariernya, ia banyak berkecimpung dalam fungsi pengamanan, hingga kemudian dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis.
    Gatot pernah bertugas sebagai Kabid Sabhara di Polrestabes Surabaya, sebelum kemudian berpindah ke Divisi Humas Polri.
    Pada 25 Januari 2022, Gatot ditunjuk sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.
    Setelah itu pada 20 Juni 2022, ia resmi menjabat sebagai Kepala Biro Multimedia (Karo Multimedia) Divisi Humas Polri.
    Di posisi ini, Gatot memimpin pengelolaan konten digital Polri, memperkuat strategi komunikasi di media daring, dan mendorong pemanfaatan teknologi untuk membuka akses informasi yang lebih transparan kepada publik.
    Kini, ia menempati posisi sebagai Dosen Kepolisian Utama Tk. I STIK Lemdiklat Polri. Berikut riwayat karier Irjen Gatot Repli Handoko:
    Selain memiliki rekam jejak panjang dalam kepolisian, Irjen Gatot Repli Handoko juga melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 100 juta dalam LHKPN 2021 yang disampaikan pada 3 Februari 2022.
    Dalam laporan tersebut, Gatot tercatat memiliki satu unit mobil Suzuki keluaran 2013 dengan nilai Rp 75 juta, serta simpanan kas sebesar Rp 25 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya untuk melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang mengaku telah membayar pajak. Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    “Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa sikap tegas tersebut diperlukan untuk menutup celah masuknya barang-barang impor ilegal ke pasar domestik.

    Menurut Purbaya, dominasi barang luar negeri di pasar lokal akan menghambat pelaku usaha dalam negeri untuk merasakan manfaat ekonomi secara penuh. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

    Karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen menindak tegas praktik jual beli pakaian bekas impor. Para pedagang thrifting yang terdampak kebijakan diminta untuk beralih ke produk-produk lokal. “Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujar Purbaya.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), para pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM namun memiliki pasar yang berbeda, sehingga tidak adil jika usaha mereka dikaitkan dengan potensi mematikan UMKM.

    Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya menyatakan rencana peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

  • 21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa 21 tersangka dalam peristiwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    Surat dakwaan 21 tersangka ini dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Jaksa menjelaskan perkara ini bermula adanya aksi unjuk rasa terkait DPR pada (29/8/2025).

    Sekira 16.30 WIB, para pendemo dan terdakwa sudah membaur. Jumlah massa kala itu telah memadati lokasi hingga menutup akses kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Adapun, sejumlah terdakwa ini mengetahui demo ini melalui media sosial, WhatsApp Group hingga pemberitaan di media massa. Setelah itu, terdakwa berdatangan.

    Saat demonstrasi mulai ricuh, Polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melakukan imbauan agar massa membubarkan diri. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pelaku kericuhan.

    Massa pun masih bertahan di sejumlah wilayah seperti Penjompongan dan Petamburan. Aksi ricuh pun melebar usai adanya kejadian pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob yang berujung pada kematian Affan. 

    “Bahwa banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi, merusak fasilitas umum seperti Bangunan Transjakarta, Gerbang Tol, Dll,” ujar jaksa.

    Singkatnya, puluhan tersangka itu di antaranya ada yang terlibat dalam aksi kericuhan hingga penyerangan terhadap anggota, meski sudah diimbau membubarkan diri.

    Mereka ditangkap di sejumlah lokasi seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPRI.

    “Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tutur JPU.

    Selain itu, sejumlah alternatif dakwaan terhadap puluhan tersangka ini mulai dari Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas. 

    Selanjutnya, pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama. 

    Adapun, dakwaan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

    Sekadar informasi, 21 terdakwa ini yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi.

    Selanjutnya, terdakwa XI Hafif Russel Fadila, terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari.

    Terakhir, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami dan terdakwa XXI, Salman Alfarisi.

  • KUHAP Baru, Pasal Pemblokiran Jadi Polemik Pihak DPR vs Koalisi Sipil

    KUHAP Baru, Pasal Pemblokiran Jadi Polemik Pihak DPR vs Koalisi Sipil

    KUHAP Baru, Pasal Pemblokiran Jadi Polemik Pihak DPR vs Koalisi Sipil
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KUHAP versi terbaru telah mengatur soal pemblokiran rekening hingga akun media sosial. DPR versus Koalisi Masyarakat Sipil berbeda pandangan soal pasal ini.
    KUHAP
    termutakhir telah disahkan oleh rapat paripurna
    DPR
    pada Selasa (18/11/2025).
    KUHAP terbaru itu disahkan usai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja)
    RUU KUHAP
    di
    Komisi III DPR
    , dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
    Polemik mengemuka soal pasal-pasal di dalamnya, termasuk soal
    pemblokiran
    .
    Dalam KUHAP versi lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemblokiran.
    Dalam KUHAP terbaru, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan untuk mencegah semetara waktu terhadap akses penggnaan bermacam-macam jenis hal, mulai dari pemindahan harta, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun
    medsos
    , informasi elektronik, dokumen elektronik, hingga produk administratif.
    Selanjutnya, ada bagian khusus soal pemblokiran dalam KUHAP terbaru, yakni pada bagian kesembilan, pasal 140. Berikut bunyinya:
    Pasal 140
    (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
    (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.
    (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:

    a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;

    b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta

    tersebut; dan

    c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.
    (4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
    (5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan.
    (7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
    (8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:

    a. potensi dialihkannya harta kekayaan;

    b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;

    c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau

    d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
    (9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua

    pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.
    (10) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.
    (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
    (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
    (13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
    Pihak DPR melalui Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin bahwa aturan soal pemblokiran dan bentuk upaya paksa lainnya diatur lebih ketat di KUHAP versi terbaru ini.
    “Pemblokiran, Pasal 140, dilakukan harus dengan izin ketua pengadilan. Jadi enggak benar ya apa namanya kalau tanpa izin ya,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
    Pemblokiran dan upaya paksa lainnya tidak dapat dilakukan hanya berdasar subjektivitas aparat.
    “Jadi pengaturan soal penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran ini jauh lebih baik di
    KUHAP baru
    daripada di KUHAP Lama,” kata politikus Partai Gerindra ini.
     
    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Pembaruan KUHAP menilai Pasal 140 itu mengandung celah penyalahgunaan subjektivitas aparat untuk melakukan pemblokiran, terlepas dari izin pengadilan.
    “Perlu ditegaskan bahwa izin hakim tersebut dapat dikecualikan dan pengecualian tersebut bersifat sangat rentan untuk disalahgunakan secara subjektif,” kata Koalisi melalui siaran pers, Rabu (19/11/2025).
    Celah itu ada pada ayat (7) dan (8) yang mengatur bahwa pemblokiran tanpa izin ketua pengadilan dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.
    “Yang paling rentan disalahgunakan adalah alasan pemblokiran tanpa izin pengadilan berdasarkan ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik’,” kata Koalisi.
    Ada syarat-syarat ‘keadan mendesak’ sebagaimana diatur di ayat (8), namun menurut Koalisi, syarat itu bersifat pilihan dan tidak wajib dipenuhi seluruhnya.
    “Syarat tersebut juga alternatif, yang artinya sesederhana bahwa tanpa perlu melihat alasan-alasan yang lain, cukup dengan alasan adanya ‘penilaian penyidik’ maka sudah bisa menjadi dasar untuk pemblokiran tanpa izin pengadilan,” kata Koalisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Janji Bayar Pajak

    Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Janji Bayar Pajak

    Jakarta

    Pedagang barang bekas (thrifting) di Pasar Senen meminta dilegalkan. Salah satu Pedagang thrifting, Rifai Silalahi mengaku tak keberatan jika harus membayar pajak.

    Hal ini disampaikan saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.

    Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    Usaha thrifting ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan diwariskan secara turun-temurun. Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.

    “Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun. Bahkan kita sekolah pun kita memenuhi kebutuhan sehari-hari hasil dari thrifting ini. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” jelas Rifai.

    Di sisi lain, membayar pajak jauh lebih murah daripada membayar oknum. Pedagang harus membayar hingga Rp 550 juta per kontainer ke oknum agar barang bekas itu lolos masuk ke Indonesia.

    “(Lebih murah) bayar pajak, itu sudah pasti. Karena pajak tinggal berapa persen? Misalkan 10% dari nilai. Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu. Makanya yang masuk ke Indonesia kurang lebih ada 100 kontainer per bulan yang ilegal,” terangnya.

    Jika tidak bisa dilegalkan, Rifai mendorong pemerintah membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi impor produk thrifting.

    “Yang artinya impornya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya dengan barang larangan terbatas,” tambahnya

    Respons DPR

    Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menilai pemerintah perlu mempunyai pemahaman yang komprehensif untuk merealisasikan rencana tersebut.

    Adian juga membeberkan data-data tren thrifting masih digemari. Berdasarkan data riset global, sebanyak 67% generasi millennial dan gen Z menyukai thrifting

    “Lalu, survei itu menjelaskan kenapa millennial dan gen Z menyukai thrifting. Karena harga murah? Bukan. Karena modelnya bagus? Bisa. Lalu, apa yang paling dominan penyebabnya? Terkait dengan lingkungan hidup,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

    Ia menerangkan penggunaan air bersih untuk industri membutuhkan volume besar. Misalnya, satu jenis celana membutuhkan air bersih 3.781 liter air. Ia menilai ada pergeseran cara pandang baru dari generasi sekarang dibandingkan sebelumnya.

    Di sisi lain tidak hanya Indonesia saja yang melakukan impor thrifting. Misalnya impor thrifting di Amerika Serikat (AS) senilai Rp 2,19 triliun.

    “Belanda, import thrifting dari negara lain, Rp2,76 triliun. Rusia, import thrifting dari negara lain, Rp2,184 triliun. Ini datanya jelas. Jadi tidak cuma kita saja yang impor. jadi ada perdagangan dunia juga, yang saya tangkap. Belanda, impor Amerika, impor Rusia, impor Indonesia, impor lain sebagainya,” imbuh ia.

    “Nah, kita harus pahami. Kita harus pahami ini, sehingga ketika kita sebagai regulator, pemerintah regulator, kita regulator, dengan pemahaman yang komprehensif, kita bisa mengambil kebutuhan yang lebih mewakili keadilan di masyarakat,” jelas Adian.

    (rea/hns)

  • UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengungkapkan bahwa terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memerlukan perhatian khusus.
    Hal tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    “Berdasarkan usulan dari DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan,” kata Djamari di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    “Namun, dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” sambung dia.
    Purnawirawan TNI bintang tiga itu menjelaskan, usulan perubahan Pasal 11 berkaitan dengan pengaturan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
    Djamari menyampaikan bahwa hal tersebut sangat strategis karena berdampak langsung pada pola hubungan antara pusat dan daerah, efektivitas koordinasi pemerintahan, serta tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh.
    Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pemerintah tetap memegang peran sebagai penetap norma, standar, dan prosedur, serta memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota lainnya.
    “Mekanisme ini bertujuan memastikan keselarasan norma, standar, dan prosedur secara nasional, serta menjaga keterhubungan antara kebijakan daerah dengan kerangka regulasi nasional,” ucap dia.
    Sementara itu, usulan perubahan dari DPRA adalah mengalihkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh dan menetapkan ketentuan tersebut dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan maupun pengawasan.
    Sebagai informasi, Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan selevel peraturan daerah yang berlaku khusus di Provinsi Aceh sebagai daerah bersifat
    self-government
    .
    “Perubahan konstruksi tersebut, pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun, perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,” kata dia.
    “Khususnya terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah serta prinsip hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas dia.
    Eks Kepala Staf Umum TNI ke-13 itu menegaskan, pengawasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang mengedepankan prinsip
    checks and balances
    serta hierarki kewenangan.
    Dengan begitu, Djamari menekankan, kewenangan pengawasan di Aceh harus dipahami secara sistemik dalam konteks Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan sektoral.
    “Artinya, tidak seluruh urusan dapat diawasi dan dikendalikan sepihak oleh Pemerintah Aceh,” kata dia.
    Selain itu, Djamari menegaskan bahwa pengawasan pemerintahan di Aceh harus tetap tunduk pada kerangka konstitusional dan regulasi nasional.
    “Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi terhadap apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” imbuh Djamari.

    Di sisi lain, Djamari menjelaskan bahwa substansi perubahan Pasal 160 telah dikoordinasikan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
    Regulasi tersebut memberikan landasan kuat bagi pengelolaan bersama antara pemerintah dan pemerintah Aceh, termasuk mekanisme joint management, penetapan badan pelaksana bersama, serta persetujuan kontrak kerja yang wajib dilakukan secara kolektif.
    Pemerintah juga menilai usulan perluasan ruang lingkup pengaturan, mulai dari seluruh industri hulu dan hilir hingga wilayah ZEE, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
    “Oleh karenanya, penyesuaian dapat ditempuh melalui optimalisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?

    Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?

    Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim sejumlah informasi yang beredar di publik terkait pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru adalah penjelasan yang tidak tepat.
    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2025), setelah mendapat informasi mengenai catatan-catatan dari kelompok masyarakat sipil setelah
    KUHAP baru
    disahkan, Selasa (17/11/2025) kemarin.
    “Sekali ya teman-teman hadir ke sini, dalam rangka kami menyampaikan klarifikasi atas lagi-lagi ini berita bohong ya. Atau sebenarnya bukan berita bohong lah, ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI.
    “Makanya kami secara khusus untuk menyampaikan klarifikasi ini melalui bantuan teman-teman awak media di DPR,” sambungnya.
    Habiburokhman kemudian membeberkan sejumlah poin yang dinilai keliru terkait pasal-pasal tertentu dalam RKUHAP.
    Berikut rangkumannya:
    Menurut Habiburokhman, penjelasan yang menyebut Pasal 5 mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam tahap penyelidikan walaupun pidana belum terkonfirmasi adalah tidak benar.
    “Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata dia.
    Habiburokhman menjelaskan, tindakan itu memang bisa dilakukan oleh penyelidik, tetapi tetap atas perintah penyidik, dan mekanismenya sangat ketat.
    “Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ujarnya.
    Habiburokhman menegaskan, pengaturan tersebut dibuat untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik, dan syarat upaya paksa dalam KUHAP baru justru lebih ketat dibandingkan aturan lama.
    Polemik lain muncul terkait Pasal 16 yang disebut membuka peluang penggunaan metode
    undercover

    buying
    dan
    control delivery
    untuk semua tindak pidana.
    Habiburokhman menolak tegas pandangan tersebut.
    “Ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak liat
    live streaming
    kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan,” katanya.
    Dia menjelaskan, teknik penyamaran tersebut hanya berlaku untuk investigasi khusus yang diatur UU, misalnya narkotika dan psikotropika, sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan pasal.
    “Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.
    Tudingan bahwa KUHAP baru membuka ruang penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin hakim dinilai tidak berdasar.
    “Hal tersebut tidak benar ya karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” kata Habiburokhman.
    Dia pun merinci beberapa ketentuan, yakni Penggeledahan harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 113, Penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 119, dan Pemblokiran rekening harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 140.
    Untuk keadaan mendesak seperti tertangkap tangan atau lokasi geografis yang sulit, tindakan boleh dilakukan terlebih dahulu, tetapi wajib mendapat persetujuan hakim dalam 2×24 jam.
    Menurut Habiburokhman, pengaturan KUHAP baru “jauh lebih baik daripada KUHAP lama”.
    Kelompok masyarakat sipil juga menilai ketentuan restorative justice (RJ) di KUHAP baru berpotensi menjadi ruang pemerasan hingga intimidasi sejak tahap penyelidikan.
    Habiburokhman membantah pernyataan itu.
    “Ini jelas klaim yang tidak benar, karena mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan batasan ketat terkait RJ.
    “Harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Ini diatur di pasal 81,” ucap Habiburokhman.
    Menurutnya, RJ tidak mungkin menjadi alat memaksa karena seluruh proses diawasi dan pada akhirnya memerlukan penetapan pengadilan.
    Habiburokhman menjawab kritik bahwa pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah koordinasi Polri sehingga kepolisian disebut menjadi lembaga super power.
    Habiburokhman menilai pandangan tersebut tidak memahami landasan konstitusional.
    “Yang mengatur bahwa yang diatur di pasal 30 ayat 4 penegak hukum itu hanya Polri sebetulnya ya. Jadi kalau ada dinamika, ada penyidik tertentu di luar institusi kepolisian, tentu sangat wajar kalau harus berkoordinasi,” katanya.
    Dia menambahkan, ketentuan tersebut juga merupakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU/2021/2023.
    Habiburokhman meluruskan tuduhan bahwa KUHAP baru menambah masa penahanan terhadap penyandang disabilitas mental atau fisik berat.

    RUU KUHAP
    tidak membuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan. Rumusan demikian secara sadar tidak diadopsi karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
    Dia menegaskan, justru ketentuan masa penahanan bagi penyandang disabilitas lebih singkat dibanding orang tanpa disabilitas.
    Salah satu poin yang dianggap paling janggal adalah klaim bahwa Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.
    Habiburokhman menyebut tudingan itu tidak berbasis data.
    “Coba dibuka tuh pasal 137, di KUHAP 137A, pasalnya soal apa? Mana? Enggak ada, makanya kami bingung mau mengklarifikasi ini pasalnya kami lacak enggak ada,” ujarnya.
    Dia menegaskan pasal tersebut mengatur soal pemeriksaan surat, bukan tindakan terhadap penyandang disabilitas mental.
    Sebaliknya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas diatur secara tegas dalam Pasal 146 yang memungkinkan hakim menetapkan rehabilitasi dan perawatan, bukan pemidanaan.
    “Justru tindakan adalah rehabilitasi dan perawatan, bukan hukuman. Justru dilindungi,” tuturnya.
    Menutup penjelasan, Habiburokhman menyayangkan banyak pihak memberikan penilaian tanpa mengikuti proses pembahasan secara lengkap.
    “Sebetulnya gampang kalau mau ngecek, karena draf ini sudah ada sejak Februari 2025 di website dan kemarin kita update terus,” ujarnya.
    Di juga menyinggung minimnya pengawasan langsung dari publik di ruang rapat
    Komisi III DPR
    terhadap pembahasan RUU KUHAP.
    “Di Balkon Ruang Rapat Komisi III sepi. Enggak ada sama sekali teman-teman yang mau mengawal pembahasan KUHAP ini,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak

    Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak

    Jakarta

    Pedagang barang bekas (thrifting) minta usaha yang mereka jalani dilegalkan di Indonesia, seperti negara-negara maju lainnya. Hal ini disampaikan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

    Menurut Rifai, legalitas ini menjadi solusi alih-alih pemerintah memberantas thrifting. Sebab, usaha thrifting melibatkan setidaknya 7,5 juta orang yang tersebar di Indonesia. Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menerangkan usaha thrifting ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan diwariskan secara turun-temurun. Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.

    “Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun. Bahkan kita sekolah pun kita memenuhi kebutuhan sehari-hari hasil dari thrifting ini. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” jelas Rifai.

    Jika tidak bisa dilegalkan, Rifai mendorong pemerintah membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi impor produk thrifting. “Yang artinya impornya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya dengan barang larangan terbatas,” terangnya.

    (kil/kil)