Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Pedagang "Thrift" Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Pedagang "Thrift" Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas Nasional 2 Desember 2025

    Pedagang “Thrift” Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pedagang pakaian bekas (thrift) menyampaikan keluh kesah mereka kepada Komisi VI DPR mengenai kegiatan bisnis pakaian bekas impor yang ditetapkan ilegal oleh pemerintah.
    Ketua Aliansi
    Pedagang Pakaian Bekas
    Gede Bage Dewa Iman Sulaeman mengatakan, sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin
    Purbaya Yudhi Sadewa
    menyatakan akan memusnahkan kegiatan bisnis
    pakaian bekas impor
    , para pelaku thrift merasa gundah.
    Sebab, mereka tidak tahu bagaimana melanjutkan kehidupan ke depannya jika bisnis mereka ditutup pemerintah.
    “Kami ini orang yang dituakan dari pengecer pakaian bekas. Dengan riak apa yang terjadi terkait masalah larangan barang bekas ini, ini menjadi gundah terhadap masyarakat pangsa pasar kami, bahwa dengan adanya
    statement
    dari Kementerian Keuangan bahwa barang bekas ini akan ditiadakan atau akan dimusnahkan,” kata Iman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    “Kami di sini merasa gundah saat itu. Bagaimana harapan kami ke depan ketika pangsa pasar kami ditutup secara langsung, dan bagaimana kehidupan kami selanjutnya kalau sampai kami tidak berorientasi untuk berdagang lagi,” sambung dia.
    Iman meminta Purbaya dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memberikan kebijakan sementara agar para pedagang thrift bisa berdagang dengan tenang.
    Dia mengkhawatirkan para pedagang yang menjajakan pakaian bekas impor, sekaligus nasib masyarakat kecil yang kerap membeli dagangan mereka.
    “Karena yang saya lihat,
    statement
    dari Menkeu itu sangat tegas sekali bahwa tidak ada tawar-menawar terkait masalah barang ilegal, utamanya barang bekas. Dan memang saya jujur, masyarakat kami itu menjual barang bekas. Tetapi barang bekas ini, ya mohon maaf, kami sudah berjualan puluhan tahun, Pak, dari tahun 90. Dan itu diterima masyarakat menengah ke bawah,” ujar Iman.
    Selain itu, Iman menekankan bahwa selama ini tidak pernah ada kerugian yang ditimbulkan dari hasil jualan pedagang thrift.
    Iman memohon kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya terkait pakaian bekas impor ini.
    “Yang kita lihat, bahwa masyarakat sekecil ini mampu membeli barang yang kita jual itu dengan harga yang murah, dan bisa layak dipakai oleh mereka-mereka yang ekonominya itu rendah. Jadi, harapan kami untuk pemerintah, tolong Bapak sampaikan sebagai wakil kami, supaya dapat membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya,” kata dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin membeberkan bahwa banyak pedagang memilih berjualan pakaian bekas dengan alasan modal.
    “Kenapa mereka memilih pakaian bekas? Karena harga terjangkau untuk modal mereka. Kalau mereka harus menyewa tempat, itu Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Belum lagi barang. Makanya lebih memilih secara
    online
    menggunakan pakaian bekas, karena harga terjangkau,” papar Rahasdikin.
    Lalu, Rahasdikin mengungkit kebiasaan masyarakat kecil Indonesia yang biasa belanja pakaian satu tahun sekali, utamanya ketika bulan puasa.
    Menurut dia, masyarakat kelas menengah bawah biasa mengutamakan pakaian bekas sebagai baju baru, mengingat pendapatan yang pas-pasan.
    “Karena di Indonesia itu punya kebiasaan, masyarakat berbelanja pakaian itu satu tahun sekali, mohon maaf, biasanya di bulan puasa. Dengan UMR tiap-tiap daerah, mungkin untuk membeli celana seharga Rp 200.000, kalau kita asumsikan satu keluarga punya satu anak, dengan UMR terendah Rp 2,5 juta, untuk beli pakaian tiap bulan kayaknya berat. Makanya mereka beralih ke pakaian bekas,” kata Rahasdikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pedagang Pakaian Impor Bekas Curhat ke DPR, Usul Skema Pajak Baru

    Pedagang Pakaian Impor Bekas Curhat ke DPR, Usul Skema Pajak Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI mengenai polemik larangan impor pakaian bekas hingga mengusulkan skema pajak baru agar usaha tersebut tak dinyatakan ilegal.

    WR Rahasdikin selaku Ketua Umum APPBI menyampaikan bahwa praktik perdagangan pakaian impor bekas yang banyak dilakukan sejak medio 1980-an memiliki celah legalitas mengenai asal-usul barang.

    Pihaknya pun mengaku telah mempelajari sejumlah undang-undang (UU), salah satunya terkait larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dia menyebut ketentuan lartas terkait pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi mencakup pakaian bekas masih ambigu.

    “Karena beberapa statement dari Pak Purbaya di Rapat Komisi XI, Pak Purbaya [Menteri Keuangan] mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara [dari impor pakaian bekas] dan menciptakan lapangan kerja,” kata Rahasdikin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Oleh karenanya, APPBI telah menyiapkan kajian pajak yang dapat diterapkan pemerintah terhadap pakaian impor bekas. Pertama adalah pengenaan bea masuk sebesar 7,5% yang dihitung dari harga barang, asuransi, dan ongkos angkut (cost, insurance, and freight/CIF).

    Kedua, terdapat pula perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) 11%. Ketiga, pihaknya mengusulkan pajak impor pakaian bekas pada rentang 7,5%-10%, serta pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 7,5%.

    Menurut Rahasdikin, berdasarkan nilainya, barang yang dikenakan pajak berada pada rentang US$3 hingga US$1.500. Untuk barang bernilai di atas US$1.500, maka dia menyebut dapat dikenakan bea masuk, PPN, dan pajak impor pakaian bekas.

    Dia kemudian menyinggung pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa negara membutuhkan sumber pajak tambahan. Pihaknya menilai besaran pajak barang impor bekas nantinya dapat menyaingi pajak dari lokapasar (e-commerce) sebesar Rp10 triliun per tahun.

    “Statement Pak Purbaya terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru, kategori pajak impor pakaian bekas,” ujar Rahasdikin.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bakal memeriksa aktivitas perdagangan pakaian impor bekas di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bandung hingga Bali.

    Dia lantas berujar bahwa peninjauan langsung dan duduk bersama pedagang ini merupakan langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil terkait perdagangan pakaian bekas impor.

    “Saya dengar di Bandung juga ada [pusat thrifting], kita akan ke sana juga. Di Bali juga ada, kita akan lihat. Saya yakin di Medan juga pasti ada. Kita akan lihat kondisi riilnya seperti apa,” kata Maman kepada wartawan usai meninjau aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (30/11/2025). 

  • Kabasarnas Ungkap Beratnya Bencana di Sumatera: Tim SAR Ekstra Kelelahan

    Kabasarnas Ungkap Beratnya Bencana di Sumatera: Tim SAR Ekstra Kelelahan

    Jakarta

    Kepala Basarnas Marsekal Madya Mohammad Syafii mengungkap tantangan yang dialami tim penyelamat saat hendak menuju lokasi terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Dia mengatakan anggota SAR sudah ekstra kelelahan pada hari ketiga.

    Hal itu disampaikan Kabasarnas dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Dia awalnya menjelaskan warga yang terdampak bencana di Sumatera Barat mencapai 29.445 jiwa.

    “Jumlah warga yang terdampak ada 29.445 di mana kami telah mengevakuasi 128 dalam kondisi meninggal dan dilaporkan 115 masih belum ditentukan,” ujar Syafii dalam rapat.

    Dia mengatakan ada satu helikopter yang dikirimkan ke Padang untuk membantu proses evakuasi. Basarnas juga mengirimkan kapal Ganesha dari Jakarta untuk membantu proses evakuasi.

    “Untuk kekuatan yang dilibatkan khusus di kantor SAR Padang untuk kekuatan yang ada saat ini. Satu pesawat helikopter dan rencananya sekarang dalam perjalanan satu heli akan hadir. Posisi terakhir tadi kami monitor ada di Lampung,” ujar Syafii.

    “Dengan drone kemudian kapal, kapal juga dari kapal Ganesha yang dari Jakarta hari ini kami akan merapat ke sana,” sambungnya.

    Dia menyebut banjir bandang dan longsor membuat tim SAR harus bekerja ekstra melakukan evakuasi. Dia mengatakan wilayah terdampak bencana tersebar di banyak titik.

    “Karena secara spesifik kami sampaikan bahwa kondisi bencana yang terjadi ini sebenarnya diawali dari hidrometeorologi ini sebenarnya memerlukan effort atau tenaga yang agak ekstra. Di mana tidak seperti kalau misalkan kita mengalami kedaruratan di gedung atau di titik khusus. Misalkan longsor di satu titik,” ujar Syafii.

    Dia mengatakan anggota SAR harus menempuh medan berat saat menuju daerah yang terisolir. Kabasarnas mengatakan anggota SAR sudah ekstra kelelahan dalam 3 hari.

    “Namun pada saat bencana banjir, diikuti banjiri bandang, lumpur, longsor jadi anggota SAR mengalami tantangan tersendiri pada saat mereka disebar dalam satu titik mereka harus berjalan di situasi kondisi terisolir tidak bisa komunikasi dan di situ sehingga memungkinkan bahwa pada saat 3 hari mereka sebenarnya sudah mengalami ekstra kelelahan,” ujar Syafii.

    Dia mengatakan Basarnas menambah personel dan logistik ke area bencana. Dia berharap hal itu bisa mempercepat proses evakuasi korban.

    “Jadi ini yang terjadi sehingga kami menambah kekuatan dengan kapal Ganesha yang kami kirimkan ke sana dengan membawa logistik bantuan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/haf)

  • BMKG Sudah Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Sumut 8 Hari Sebelum Bencana, Aceh-Sumbar 4 Hari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    BMKG Sudah Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Sumut 8 Hari Sebelum Bencana, Aceh-Sumbar 4 Hari Nasional 1 Desember 2025

    BMKG Sudah Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Sumut 8 Hari Sebelum Bencana, Aceh-Sumbar 4 Hari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani mengatakan, pihaknya sudah memberi peringatan dini tentang  cuaca ekstrem di Sumatera Utara (Sumut) sejak 8 hari sebelum bencana terjadi.
    Lalu, untuk di kawasan Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar),
    BMKG
    sudah memberi peringatan sejak 4 hari sebelum bencana. Hal tersebut Teuku sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
    “Berikut kami sampaikan analisis dari BMKG terkait dengan cuaca terkini di Provinsi Aceh,
    Sumatera Utara
    , dan Sumatera Barat dalam rentang waktu 27 November hingga 4 Desember 2025,” ujar Teuku.
    “Ini kami sampaikan bahwa untuk daerah Aceh dan Sumatera Barat, BMKG telah menerbitkan
    press release
    untuk potensi bencana siklon atau
    cuaca ekstrem
    di Aceh dan Sumatera Barat. Ini 4 hari sebelum bencana. Untuk Sumatera Utara,
    press release
    -nya telah diterbitkan 8 hari sebelum bencana terjadi,” sambungnya.
    Teuku menyampaikan, BMKG pusat telah memberi wewenang kepada Kepala Balai Besar BMKG Wilayah I yang membawahi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau untuk menyampaikan peringatan dini.
    Menurutnya, ketika peringatan disampaikan, sejumlah kepala daerah memberikan respons positif.
    “Ini adalah peringatannya. Beberapa kepala daerah itu langsung memberikan respons positif dengan mengingatkan warganya melalui berbagai kanal. Ini kita sampaikan ke Forkopimda, provinsi, BPBD, semua kami sampaikan. Dan ini terus di-update setiap 2 hari bahwa akan terjadi cuaca ekstrem pada tiga wilayah ini,” imbuh Teuku.
    Per 30 November 2025, tercatat sudah ada 442 orang tewas akibat banjir di Sumatera dan 402 orang masih hilang. Berikut rincian jumlah korban tewas per provinsi.
    Jumlah korban
    banjir Sumatera
    ini disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lewat siaran pers, Minggu (30/11/2025).
    Di Sumatera Utara, tercatat 217 jiwa meninggal dunia hingga saat ini.
    Di Sumatera Barat, tercatat 129 jiwa meninggal dunia, 118 hilang, dan 16 luka-luka.
    Sementara di Provinsi Aceh, hingga sore kemarin tercatat 96 jiwa meninggal dunia dan 75 jiwa hilang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Didesak Perkuat Pengawasan untuk Halau Thrifting Illegal

    Pemerintah Didesak Perkuat Pengawasan untuk Halau Thrifting Illegal

    JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal yang semakin memukul industri tekstil dalam negeri.

    Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengatakan praktik thrifting ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM dan para pekerja yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.

    “Pakaian bekas yang beredar secara ilegal tentu ini kan sangat memukul industri kita di dalam negeri, terutama para UMKM yang ada di berbagai daerah,” kata Saleh mengutip Antara.

    Menurutnya, perlu adanya peningkatan pengawasan, khususnya di pintu masuk barang impor, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus.

    Penindakan dinilai harus memberikan efek jera agar pedagang lokal tidak kalah bersaing dan bangkrut oleh serbuan pakaian bekas ilegal.

    Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.

    Sebab, industri tekstil dan UMKM terkait, seperti sentra-sentra konveksi hingga perajin batik turut melibatkan jumlah pekerja yang besar.

    “Ini kan juga menyerap tenaga kerja. Di samping itu, juga bagaimana kita dapat meningkatkan produktivitas industri kita,” tuturnya.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

    Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh UMKM.

    Menanggapi desakan tersebut, Saleh mengatakan pemerintah memang perlu mempertimbangkan posisi para pelaku usaha.

    Namun, mantan Menteri Perindustrian itu menegaskan prioritas kebijakan harus tetap berpihak pada pelaku industri dan UMKM tekstil lokal

    Bahkan, Kadin sebelumnya pernah mengusulkan kepada pemerintah agar impor khusus produk tekstil (TPT) tidak diizinkan masuk langsung melalui pelabuhan di Pulau Jawa.

    Impor TPT , menurut usulan itu, sebaiknya hanya dapat masuk melalui pelabuhan di luar Jawa sebelum kemudian didistribusikan ke Pulau Jawa sebagai barang domestik.

    “Kami pernah mengusulkan agar kita terutama produk tekstil, TPT itu tidak boleh masuk langsung ke pelabuhan di Pulau Jawa. Sebaiknya masuk ke pelabuhan di luar Pulau Jawa. Misalnya, di Bitun, atau di mana, baru boleh masuk ke Pulau Jawa,” kata Saleh.

    Ia menyebut usulan itu telah beberapa kali disampaikan Kadin dan dibahas dalam rapat-rapat tingkat kabinet.

    Namun, iplementasinya hingga kini masih belum berjalan. “Beberapa kali kami dari Kadin Indonesia menyampaikan hal ini. Ya tentu ini juga beberapa kali saya tahu memang dibahas di tingkat kabinet, tetapi pelaksanaannya sampai sekarang belum,” tambahnya.

  • Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap Megapolitan 28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Coba cek grup WhatsApp kalian yang namanya aneh itu, atau moots kamu di X sekarang. Isinya penuh meme muka pejabat yang lagi di-
    roasting
    , kan?
    Awas, bisa jadi ternyata salah satu mutual kamu itu ternyata intel aparat yang lagi nyamar buat nyari bukti pidana.
    Kedengarannya kayak lagi
    overthinking
    , tapi
    sorry to say
    , ketakutan ini makin valid dan nyata.
    Gara-garanya? Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sudah disahkan.
    Kamu yang hobi marah-marah atau bikin gambar meme dengan muka pejabat harus makin hati-hati, karena batas antara bercanda di medsos dan tindak pidana jadi makin buram.
    Kamu bisa ketawa lihat meme roasting pejabat hari ini, tapi besok bisa jadi kamu diciduk aparat karena dinilai melanggar hukum karena adanya KUHAP.
    Salah satunya, pasal soal polisi yang bisa menyamar alias
    undercover
    dan pasal karet yang bikin hobi spill kemarahan dan reposting meme kita jadi ngeri-ngeri sedap.
    Artikel ini mencoba untuk ngajak kamu, anak-anak muda Generasi Z buat membedah soal seberapa valid ketakutan soal pembatasan ekspresi di ruang digital dan bagaimana implementasi hukumnya setelah RKUHAP disahkan.
    Jujur aja deh, seberapa sering sih kamu bener-bener baca ratusan halaman naskah undang-undang yang tebalnya kayak kitab kera sakti itu?
    Bagi Gen Z yang dibombardir ribuan konten tiap harinya dari medsos, otak kita biasanya akan memilih informasi yang enteng dan mudah dicerna.
    Termasuk, meme yang jadi bahasa politik sekaligus ungkapan ekspresi keresahan kita semua.
    Zeta (22 tahun), seorang karyawan swasta di Jakarta Barat salah satunya.
    Baginya, isu hukum yang berat seperti KUHAP itu membosankan dan seringkali lewat begitu saja kalau tidak dikemas dengan bahasa visual.
    “Jujur sebenarnya persoalan KUHAP tuh tiba-tiba banget kan ya munculnya dan susah pula pahamnya.
    The moment
    orang tau ada KUHAP, enggak lama setelah itu sah gitu aja, tanpa masyarakat tau sebenernya apa sih si KUHAP ini,” cerita Zeta.
    Di tengah kebingungan buat
    keep up
    dengan RKUHAP, meme hadir sebagai penyelamat untuk dia bisa cari tau lebih dalam.
    Zeta mencontohkan sebuah meme viral yang menggambarkan situasi yang bikin semua orang bisa masuk penjara kalau berisik mengkritik kebijakan politik.
    Buat dia, meme ”
    This could be us, but you choose stop playing medsos
    ” jadi salah satu yang bikin
    awareness
    -nya soal RKUHAP muncul, karena takut hobi main medsosnya terusik.
    “Itu paling seru sih kayaknya. Meme itu beneran dapet respon positif, malah orang-orang lebih senang dengan konsep kalau ntar penjara penuh karena kita kritik pemerintah. Itu menarik banget,” kata Zeta.
    Hal yang sama ternyata juga dialami Kharina (23), warga Bekasi yang punya
    screentime Twitter
    alias
    X
    mencapai 8 jam sehari.
    Menurut dia, meme cukup jitu buat jadi bentuk edukasi politik sekaligus hiburan.
    “Jujur lebih suka dalam bentuk meme, anggap aja hiburan tapi serius, gitu.
    Somehow
    saya tuh seneng, ada beberapa yang kritik pake meme, tapi isinya berbobot,” ujar Kharina.
    Bahkan, dia mengakui lebih suka mencerna informasi atau kritik-kritik yang dibungkus dengan konsep meme, karena bisa sekaligus jadi hiburan.
    “Kalo liat kritik pakai meme, jujur sering banget, sampai di tahap kalau liat meme kritik pemerintah tuh pasti langsung pencet
    retweet
    . Soalnya pergerakan kritik pakai meme itu keliatan lebih masif di kalangan netizen,” ucap dia.
    Nah, masalahnya, seperti kata Kharina, ketika kritik digital ini makin masif dan efektif, sepertinya aparat negara mulai merasa perlu untuk “menertibkan” narasi tersebut, salah satunya lewat KUHAP.
    Buat Gen Z, politik itu nggak melulu soal debat kaku ala generasi boomer di acara televisi.

    Justru, meme di medsos yang sering dianggap enggak penting sama orang-orang tua, ternyata memang terbukti bisa jadi ekspresi politik anak muda secara ilmiah, guys!
    Berdasarkan riset Fatanti & Prabawangi (2021) di Universitas Negeri Malang terbukti kalau meme politik juga bentuk partisipasi politik anak muda.
    “Melalui meme, warga negara bukan hanya dapat menyuarakan pendapatnya, namun juga memperoleh dan menyebarkan informasi sekaligus hiburan. Selain itu, meme juga dapat bertindak sebagai medium edukasi dan literasi politik bagi anak muda,” jelas hasil riset itu.
    Enggak cuma itu, riset internasional Limor Shifman (2014) di Massachusets Institute of Technology (MIT) juga bilang kalau meme itu bisa jadi fundamental edukasi politik paling simpel di internet.
    Daripada darah tinggi liat kelakuan pejabat yang
    red flag
    , Gen Z lebih milih nge-
    roasting
    lewat visual kocak dan satir yang bikin kritik terasa lebih seru dan gampang dicerna.
    Nggak cuma itu, meme juga sering jadi
    entry point
    atau pintu gerbang pertama yang bikin kita melek sama isu berat—mulai dari kasus korupsi sampai drama pemilu—yang mungkin males kita baca kalau cuma lewat teks berita panjang.
    Well
    , mau nonton berita di televisi atau lewat meme konyol di medsos,
    It’s still politics, but just make it fun, right
    ?
    Eits
    , tapi kita harus tau nih, ada salah satu bagian di KUHAP yang bisa bikin para Gen Z
    anxiety
    , yaitu pasal soal penyamaran, yang dinilai jadi pasal karet.
    Dalam KUHAP yang baru, tepatnya di Pasal 136, aparat penyidik punya kewenangan buat memakai teknik penyamaran alias undercover untuk mendalami suatu tindak pidana.
    Skenarionya gini, misalnya, kamu sering diskusi soal politik, bahkan sampai marah-marah ke pejabat publik di media sosial.
    Ternyata, ada satu orang mutual anonim kamu di medsos yang sering mancing emosi dengan ngasih unjuk kebijakan yang cukup ngeselin, sampai akhirnya kamu memaki para pejabat pakai kata-kata kasar.
    Cekrek. Chat itu di-screenshot dan langsung bisa jadi alat bukti sampai kamu diciduk karena dianggap mencemarkan nama baik atau menghina lembaga negara.
    Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan bilang, sebenarnya penyamaran itu cuma boleh dipakai buat kasus narkotika, termasuk di dalam KUHAP yang disebut lewat bagian penjelasan.
    “Nah tapi problemnya, itu kan adanya di penjelasan umum ya, khawatirnya ini kemudian sangat rentan ada misuse pada penggunaan teknik investigasi khusus ini, digunakan tanpa pemahaman yang jelas dari aparat penegak hukum,” kata Fadhil.
    Buat kalian yang udah punya
    trust issue
    ke aparat yang melakukan proses hukum enggak sesuai prosedur, cukup wajar kalau khawatir penyamaran ini dilakukan di luar kasus narkotika.
    “Tentu menurut saya valid gitu ya (kekhawatiran), karena memang tidak ada jaminan bagi warga negara untuk kemudian terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan aparat, tentu itu suatu hal yang valid. Apalagi, tidak ada mekanisme pengawasan dan tanggung jawab yang jelas di hukum kita,” ucap Fadhil.
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut memvalidasi ketakutan ini.
    Fickar menyoroti tajam soal praktik penyamaran yang dilakukan aparat sebagai sebuah penjebakan.
    “Menurut saya, kalau undercover itu sudah terlalu jauh. Dan ini menurut saya bertentangan dengan asas-asasnya sendiri, asas dari hukum acara pidana,” kata Fickar.
    Fickar menjelaskan sebuah prinsip hukum dasar yaitu asas praduga tak bersalah yang membuat orang harus dianggap baik sampai terbukti jahat.
    Tapi, dengan teknik
    undercover
    yang tidak dibatasi secara jelas, Fickar menilai polisi bisa melakukan apa yang disebut entrapment alias penjebakan.
    Misalnya, praktik memancing orang lain buat menjelek-jelekkan atau menghina seseorang di media sosial alias
    rage baiting
    .
    “Itu kan memancing orang untuk memancing orang melakukan tindak pidana, yang tadinya tidak mau berbuat pidana, karena dipancing itu jadi pidana,” jelas Fickar.
    Simpelnya gini, kamu itu tadinya anak baik-baik yang cuma mau keluh kesah biasa aja.
    Tapi, saat kamu diincar karena sering mengkritik, ada intel yang nyamar dan memprovokasi di medsos sampai jadi ikut-ikutan ngomong kasar atau menyebar info yang belum tentu benar.
    Kalau kata Fickar, orang yang tadinya enggak punya niat jahat, jadi bisa terpancing untuk punya niat jahat karena dorongan dari penyamar tadi.
    Fickar juga menegaskan bahwa teknik
    undercover
    dan penjebakan itu hanya masuk akal untuk kasus narkotika, di mana peredarannya tertutup dan tingkat kerusakan terhadap generasi bangsanya sangat besar.
    “Mestinya ketentuan menjebak lewat penyamaran itu jangan diatur di dalam ketentuan yang umum. Karena kalau di ketentuan umum maka berlaku secara umum, untuk kasus apa saja,” kata Fickar.
    “Misalnya ada orang sengaja dikentutin biar marah, terus pas dia mukul, langsung dikenain pasal penganiayaan,” sambungnya memberikan analogi satir.
    Jadi, ketakutan Gen Z yang ngerasa KUHAP jadi bikin aparat makin
    red flag
    itu ternyata cukup punya alasan yang kuat. Duh, ngeri juga, ya.
    Dis aat netizen panik soal potensi kriminalisasi, DPR RI akhirnya juga ikut
    speak up
    .
    Kalau kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, narasi seram yang seliweran di
    timeline
    itu cuma berlebihan dan salah kaprah.
    Menurut dia, KUHAP yang baru disahkan 18 November 2025 kemarin justru bikin syarat penangkapan jadi jauh lebih ribet dibanding aturan lama.
    “Syarat penangkapan dalam
    revisi KUHAP
    jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025) lalu.
    Jadi, buat kamu yang takut tiba-tiba diciduk pas lagi repost meme lucu itu, DPR minta kamu tenang dulu. Katanya sih, polisi enggak bisa asal main tangkap tanpa kepastian tindak pidananya.
    Habiburokhman juga menjelaskan kalau di
    KUHAP baru
    , polisi enggak bisa sembarangan menetapkan tersangka, alias harus punya dua alat bukti dulu.
    Terus soal penahanan, aturannya diklaim lebih objektif dan enggak cuma mengandalkan subjektivitas penyidik.
    Menurut Habiburokhman, kamu baru akan ditangkap kalau beneran red flag banget kelakuannya, misalnya, ngeghosting alias mangkir dari panggilan polisi dua kali berturut-turut, memberikan informasi palsu, menghambat pemeriksaan, mau kabur, atau menghilangkan barang bukti.
    “Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat obyektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” kata politisi Gerindra itu.
    Terus, dia juga bilang kalau narasi soal isu HP kita yang bisa disadap atau disita seenak jidat itu misleading.
    Katanya, semua aksi “mata-mata” kayak penyadapan, penbekuan rekening, sampai penyitaan handphone itu wajib ada izin dari pengadilan.
    Jadi, polisi enggak bisa jadi stalker dadakan yang intip chat WA kamu tanpa prosedur hukum yang sah.
    Nantinya, aturan detail soal penyadapan ini bakal diatur lebih lanjut di Undang-undang yang terpisah.
    Walaupun begitu, Pengacara Publik LBH, Fadhil Alfathan ngaku enggak mau percaya begitu aja sama polisi soal penyadapan ini.
    Menurut Fadhil, meskipun poin mengenai penyadapan ini belum diatur secara detail, tetap aja sudah ada dasar hukum buat polisi melakukan penyadapan.
    Malahan, jadi lebih bahaya karena belum dikasih aturan main yang jelas, karena belum adanya UU Penyadapan.
    “Tetap saja kita harus khawatir dan sangat valid, karena ya itu, walau belum detail, tapi tetap udah ada dasar hukum buat polisi menyadap. Malah jadi bahaya kalau polisi menginterpretasikan sendiri cara-cara penyadapannya,” ucap Fadhil.
    Selain takut dijebak intel, kekhawatiran terbesar Gen Z di medsos adalah soal konten yang kadang dianggap sensitif, tapi sebenarnya lucu, termasuk meme.
    Apa jadinya kalau meme muka pejabat yang kita edit dan bikin ketawa itu ternyata dianggap penghinaan? Apakah kita harus berhenti mengkritik lewat gambar?
    Zeta, sebagai sosok yang hobi lihat muka pejabat dijadikan meme, merasa aturan ini cukup tidak masuk akal.
    “Padahal main sosial media kan bebas ya, meme juga ekspresi aja gitu, keluh kesah. Itu malah ganggu kita sebagai masyarakat buat punya suara. Kalau diatur bahkan diancam gitu mah parah banget,” keluhnya.
    Tapi tenang, Pak Fickar ternyata cukup ngasih rasa lega, walau tetap ada batasan dalam bikin meme.
    Menurut Fickar, ada perbedaan besar yang harus dipahami pejabat saat menghadapi meme di media sosial, yaitu antara mengkritik kebijakan publik dan menyerang pribadi.
    Fickar mengingatkan kita pada konsep dasar negara demokrasi, pejabat publik itu pelayan rakyat yang digaji pakai uang pajak kita.
    “Sekeras apapun kritik warga negara terhadap pejabat publik, sepanjang ia masih pejabat publik, itu tidak berlaku itu hukum pidananya seharusnya. Penuntutan terhadap warga negara itu harusnya enggak boleh ada,” tegas Fickar.
    Lalu bagaimana dengan meme edit wajah pejabat yang blunder sampai seliweran di seluruh media sosial?
    “Sepanjang itu karikatur, tidak merusak wajah aslinya, itu tidak apa-apa. Kan gini, kalau karikatur digambar jadi kritik, tiap hari di koran Kompas juga ada, itu semua isinya sindiran kan. Itulah cerminan dari negara kita,” jelasnya.
    Artinya, kalau bikin meme yang menyindir kebijakan, misalnya kebijakan pajak naik, jalanan rusak, atau korupsi, itu adalah hak sebagai warga negara.
    Jadi, kalau kamu edit foto pejabat jadi badut untuk mengkritik “kinerjanya yang lucu kayak sirkus”, itu masih bisa diperdebatkan sebagai kritik satir.
    Tapi, kalau kamu edit foto pejabat dengan gambar porno, atau menghina bentuk fisiknya alias
    body shaming
    , atau menuduh urusan rumah tangganya, itu ada potensi masuk ranah pidana.
    Walaupun didukung ahli hukum, tapi dampak dari enggak jelasnya pasal karet di KUHAP tetap bikin sejumlah Gen Z ketar-ketir buat mengkritik.
    Bisa jadi, orang jadi takut bicara bukan karena mereka salah, tapi karena mereka takut dicari-cari kesalahannya.
    Kharina adalah salah satu bukti nyata korban fenomena ini dan berujung enggak lagi berani bersuara lantang pakai akun aslinya di media sosial.
    Dia memilih “bergerilya” lewat akun anonim atau
    fan account
    yang biasanya digunakan untuk urusan K-Pop.
    “Kalau posting kritik lumayan sering meskipun bukan pake akun pribadi, mostly pakai
    fan account
    . Karena itu akun publik satu-satunya dan anonim, jadi lebih ngerasa aman,” akunya sambil tertawa.
    Strategi
    hit and run
    pakai akun alter ini memang kerasa aman, tapi ini juga ironis.
    Bayangin aja, buat bertanya “uang pajak rakyat ke mana?”, kita harus effort sembunyi di balik foto profil idol K-Pop atau karakter anime favorit kita.
    Zeta menambahkan, rasa takut blunder dan fakta yang diputarbalikkan menjadi alasan utama kenapa banyak Gen Z mulai mengerem setelah adanya pengesahan KUHAP.
    “Aku sendiri nyoba kritik dalam batas wajar aja sih, enggak berani terlalu gimana-gimana, karena tetep takut blunder dan malah bisa diputerbalikin,” kata Zeta.
    Kondisi hukum negara kita memang enggak lagi baik-baik aja, tapi bukan berarti kita harus berhenti peduli.
    Dari wawancara panjang dengan para pakar hukum pidana, berikut rangkuman survival guide di tengah-tengah situasi ini biar kamu bisa tetap kritis dan juga aman:
    Sesuai peringatan Pak Fickar tadi, kita harus tetap waspada walaupun di ruang-ruang privat, seperti direct message medsos ataupun grup WhatsApp.
    Kalau ada orang yang terlalu agresif memancing buat ngejelek-jelekin politisi, bikin kerusuhan, apalagi sampai hal-hal radikal, mundur pelan-pelan! Ingat,
    entrapment
    itu nyata.
    Salah satu kunci buat selamat dari jeratan UU ITE adalah pastikan setiap meme atau tweet kamu punya basis argumen pada kebijakan publik.
    Do: “Kebijakan ini merugikan rakyat karena data menunjukkan…”
    Don’t: “Pejabat X mukanya jelek kayak…”
    Paham sih, kadang-kadang meme yang lucu emang lebih sering masuk FYP atau
    hit tweet
    , tapi inget, jangan sampai kamu beneran ketemu sama
    bestie
    -mu itu di dalam sel yang udah kalian janjikan, ya!
    Penggunaan gaya bahasa meme, sarkasme, atau karikatur itu dilindungi sebagai ekspresi seni dan demokrasi.
    Tapi jangan memanipulasi fakta sekadar untuk mencari sensasi atau menyulut amarah netizen yang kesabarannya setipis tisu dibagi dua, apalagi mengomentari urusan pribadi pejabat.
    Kita bisa belajar dari kedua Gen Z yang membagikan ceritanya: Zeta dan Kharina yang mungkin merasa takut, tapi tetap sepakat buat mencari cara supaya suaranya tetap didengar, meski harus lewat cara-cara anonim.
    Sebagai pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan juga nitipin satu pesan untuk para Gen Z supaya tetap bersuara.
    “Ekspresi itu bukan sekedar ngomong, itu bagian dari kebutuhan masyarakat. Mau ada seribu yang dipenjara sekalipun, harus dan pasti akan tetap ada orang yang terus berisik,” kata dia.
    Fadhil juga menegaskan kalau kita harus membuktikan pemidanaan negara terhadap masyarakat yang vokal mengkritik itu sia-sia.
    “Enggak ada pilihan lain selain mengkonsolidasikan kesadaran kolektif karena hukum yangg jelek dan merugikan publik harus terus dipertanyakan dan diperbaiki,” ucapnya.
    Kalau kamu menyaksikan di lingkunganmu ada orang-orang yang menjadi korban penangkapan atau kriminalisasi sesuai prosedur, masyarakat juga harus bisa saling jaga.
    Pada akhirnya, negara demokrasi itu hidup dari suara-suara berisik warganya, frens.
    Kalau kita semua diam karena takut, siapa lagi yang bakal ngingetin mereka yang duduk di kursi empuk sana?
    Tetap bikin meme dan tetaplah berisik, tapi mulai sekarang, Gen Z harus jadi netizen yang lebih cerdik!
    Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com  coba bikin kamu paham dengan artikel yang mudah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2025

    Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran Nasional 27 November 2025

    Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memperbarui data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan membersihkan nama warga yang masuk kategori mampu, agar bantuan iuran tepat sasaran.
    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
    Yahya Zaini
    menjelaskan bahwa berdasarkan
    Data Tunggal Sosial
    dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sekitar 10,84 juta jiwa yang menerima PBI meski berstatus mampu.
    “Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” ujar Yahya di Gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025).
    Menurut Yahya, jutaan jiwa tersebut masuk kategori mampu karena berada pada desil 6 hingga 10. Padahal, PBI seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 sampai 5.
    Oleh karena itu, lanjut Yahya, pembaruan data peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    harus segera dilakukan, dan konsisten dilaksanakan secara berkala agar akurat.
    “Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkapnya.
    Politikus Golkar itu menilai keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran penerima subsidi.
    Yahya mengingatkan, keberadaan kelompok mampu yang masih tercatat sebagai penerima PBI akan semakin membebani keuangan negara.
    “Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
    Dia berharap pemutakhiran data PBI bisa berjalan beriringan dengan rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
    Yahya juga memastikan seluruh masukan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam rapat pengawasan dan penyusunan kebijakan.
    “Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkas Yahya.
    Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan
    Ali Ghufron Mukti
    menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran JKN hanya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.
    “Intinya bahwa negara itu hadir, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya,” ujar Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
    Ali meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan untuk semua peserta.
    “Kalau dia
    able
    , dia mampu bayar, jangan nunggu,” tegasnya.
    Dia memperkirakan kebijakan ini menyasar peserta pada desil 1 hingga 5 dan harus sesuai dengan Data SEN.
    “Desil itu 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan,” ujar Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya ‘Sentil’ Bea Cukai: Citranya Kurang Bagus!

    Purbaya ‘Sentil’ Bea Cukai: Citranya Kurang Bagus!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bicara terkait citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di mata masyarakat hingga pimpinan tertinggi. Citra tentang instansi tersebut dianggap kurang bagus.

    Hal itu sudah disampaikan Purbaya di depan jajaran DJBC saat melakukan rapat internal. Ia meminta agar citra yang kurang bagus itu diperbaiki dengan peningkatan kinerja.

    “Bea Cukai, saya sudah panggil mereka, kita rapat internal ya, kita diskusikan dengan mereka. Saya bilang begini, image Bea Cukai kurang bagus di media, di masyarakat, di pimpinan tertinggi kita. Jadi kita harus perbaiki dengan serius,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya meminta waktu ke Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja DJBC dalam satu tahun. Jika tidak ada perbaikan, instansi tersebut terancam dibekukan dan dialihkan kepada perusahaan swasta asal Swiss, Societe Generale de Surveilance (SGS) seperti kebijakan pada masa orde baru.

    “Saya sudah minta waktu ke Presiden, satu tahun untuk nggak diganggu dulu. Saya biarkan, biarkan saya beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancamannya serius,” ucap Purbaya.

    “Kalau kita, Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti jaman dulu lagi,” tambahnya.

    Menurut Purbaya, para pegawai DJBC telah memahami ancaman yang mengintai mereka sehingga semangat untuk berbenah. Pasalnya jika tidak, 16.000 orang pegawai berada di ujung tanduk untuk dirumahkan.

    “Karena gini saya bilang, kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk mengubah keadaan,” tutur Purbaya.

    Salah satu perbaikan yang dilakukan yakni peningkatan sistem digital di seluruh kantor Bea Cukai untuk mengantisipasi penyelewengan. “Kita sudah mulai terapkan AI-AI di stasiun-stasiun Bea Cukai, jadi nanti under invoicing akan cepat terdeteksi sambil kita perbaiki yang lain. Jadi sekarang cukup baik kemajuannya, saya pikir tahun depan sudah aman, artinya Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional,” tambahnya.

    Tonton juga video “Purbaya: Kalau Masyarakat Nggak Puas, Bea Cukai Bisa Dibekukan”

    Saksikan juga Blak-blakan: Adi Arnawa Ungkap Fokus Utama Akselerasi Pembangunan Kabupaten Badung

    (aid/hns)

  • Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh

    Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh

    Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyampaikan dukungan agar pangkat Kakorlantas dinaikkan menjadi bintang tiga.
    Rano menyampaikannya di depan Kepala Korlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama jajaran direktorat lalu lintas (ditlantas) seluruh Indonesia di ruang rapat Komisi III
    DPR RI
    , Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membahas persiapan menjelang
    Hari Natal
    dan
    Tahun Baru 2025
    .
    “Kami semuanya sudah diskusi sebetulnya, Pak Kakor, kami sepakat sebetulnya kalau untuk Kakorlantas itu harus bintang 3,” kata Rano disambut tepuk tangan meriah anggota DPR dan polantas di ruang rapat.
    Alasannya adalah untuk memberi kemudahan Kakorlantas dalam melakukan koordinasi dengan seluruh kepolisian daerah (polda).
    “Karena apa? Agar bisa berkoordinasi dengan baik di semua polda. Kan enggak mungkin kalau bintang 2 sama Kapolda dan lain-lain,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Rano mengatakan anggota Korps Lalu Lintas yang ada selalu dekat berhadapan dengan masyarakat.
    Mereka adalah ujung tombak dalam mencerminkan citra Polri.
    Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran
    Korlantas Polri
    , khususnya selama mengawal hari raya di Indonesia.
    “Jadi, Pak Kakor, saya terima kasih. Dengan adanya Pak Agus sebagai Pak Kakorlantas, ini berapa kali kegiatan, baik itu Lebaran maupun liburan, alhamdulillah tidak pernah macet, lancar, dan mengurangi tingkat kecelakaan. Ini luar biasa. Yang lebih penting adalah pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.
    “Saya lihat ada anggota dorong mobil, hujan-hujan. Ini penting, Pak Kakor. Hal-hal kecil ini yang dibutuhkan masyarakat,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duga Guru Salah Ajar Bikin Nilai Matematika Jeblok, Mendikdasmen: Mudah-mudahan Tak Benar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Duga Guru Salah Ajar Bikin Nilai Matematika Jeblok, Mendikdasmen: Mudah-mudahan Tak Benar Nasional 26 November 2025

    Duga Guru Salah Ajar Bikin Nilai Matematika Jeblok, Mendikdasmen: Mudah-mudahan Tak Benar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjawab kritik terhadap dirinya yang dianggap menyalahkan guru atas jebloknya nilai matematika pada Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2025.
    Mu’ti mengatakan, guru salah ajar hanya salah satu kemungkinan yang menyebabkan jebloknya hasil TKA 2025 dan ia berharap dugaan tersebut tidak benar.
    “Kan ada kata-kata ‘mungkin’. Jangan… kan kata-kata ‘mungkin’. Mungkin itu bisa benar, bisa tidak. Ya mudah-mudahan saja saya mudah-mudahan tidak benar,” ujar Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    Mu’ti mengatakan, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan nilai jeblok, misalnya buku pelajaran yang dikonsumsi para murid.
    Namun, ia menekankan bahwa semua pihak harus melakukan evaluasi atas hasil TKA 2025.
    “Tapi kata-kata ‘mungkin’ itu jangan di… Saya bilang mungkin karena bukunya, mungkin karena salah ajarnya, silakan kita semua melakukan evaluasi aja gitu,” ucap dia.
    Mu’ri pun mengaku belum bisa menyimpulkan peneybab anjloknya nilai matematika pada TKA 2025.
    “Ya banyak faktor kan, banyak faktor. Nanti kita lihat secara keseluruhan, secara keseluruhan nanti akan kita lihat,” imbuh Mu’ti.
    Sebelumnya, Abdul Mu’ti mengungkap alasan jebloknya nilai Matematika siswa SMA sederajat di Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.
    Menurut Mu’ti, buruknya nilai Matematika siswa di TKA bukan karena siswa tersebut bodoh dalam mengerjakan soal matematika.
    Akan tetapi, mungkin karena buku yang digunakan untuk belajar dan cara guru mengajarkan tidak membuat siswa ingin terus belajar Matematika.
    “Bukan karena muridnya goblok bukan, tapi mungkin cara kita mengajarkannya dan bukunya tidak mendorong mereka untuk belajar (Matematika),” kata Mu’ti di pembukaan Musyawarah Nasional ke-20 Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    Mu’ti juga menyinggung masalah rendahnya numerasi siswa-siswa di Indonesia yang menurut Mu’ti disebabkan adanya anggapan bahwa Matematika adalah materi yang sulit.
    Oleh karena itu, kini pemerintah tengah menyiapkan agar anak-anak bisa menilai suka dengan pelajaran Sains, Teknik, Teknologi, dan Matematika (STEM).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.