Gibran Takziah ke Kediaman Andika Lutfi Falah, Sampaikan Belasungkawa dari Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan takziah dan menyampaikan duka cita secara langsung ke rumah keluarga Andika Lutfi Fala di Puri Bidara Permai, Desa Pematang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/9/2025).
Andika merupakan pelajar yang menjadi korban tewas dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung MPR/DPR RI pada 28 Agustus 2025 lalu.
Dikutip dari keterangan Sekretariat Wakil Presiden, Gibran tiba pada pukul 15.00 WIB.
Ia datang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna coklat dan celana hitam.
Setibanya di lokasi, Wapres RI langsung menemui orang tua Andika.
Gibran juga menyampaikan salam duka cita dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk keluarga yang ditinggalkan.
Selain mengucapkan belasungkawa, Wapres juga menanyakan kronologis insiden yang terjadi.
Gibran juga mengimbau agar pelajar untuk menyalurkan aspirasi secara aman, produktif, dan sesuai jalur yang tepat.
Diketahui, Andika meninggal dunia pada Senin (1/9/2025) setelah menjalani perawatan di RSAL Dr. Mintohardjo akibat koma.
Ia diduga sebelumnya mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung DPR
-
/data/photo/2025/09/02/68b6e9827dd19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gibran Takziah ke Kediaman Andika Lutfi Falah, Sampaikan Belasungkawa dari Prabowo Nasional 2 September 2025
-
/data/photo/2025/09/02/68b623bbd862d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Apa Makna Warna Pink dan Hijau dalam Unggahan 17+8 Tuntutan Rakyat? Megapolitan
Apa Makna Warna Pink dan Hijau dalam Unggahan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah unggahan di media sosial dibuat dengan dominasi warna pink dan hijau, salah satunya berisi seruan mengenai “17+8 Tuntutan Rakyat”.
Kemunculan dua warna utama tersebut tentu bukan tanpa alasan. Kedua warna ini muncul sebagai simbol perlawanan atas ketidakadilan.
Anang (28), pembuat generator website foto profil dengan kombinasi warna tersebut, mengatakan, simbol visual semacam ini punya kekuatan tersendiri dalam sebuah pergerakan.
“Saya ngerasa kekuatan visual di suatu pergerakan itu penting banget ya. Mungkin kayak simbol dari bendera jadi semangka buat ngedukung Palestina itu kan salah satunya,” kata Anang saat dihubungi, Selasa (2/9/2025).
Menurut Anang, warna pink melambangkan keberanian seorang Ibu berhijab pink yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
“Karena kemarin ada Ibu-ibu yang cukup berani buat menghadapi polisi dan dia kan pake jilbab pink ya dan ya cukup berani vokal,” ujar Anang.
Momen keberaniannya terekam dalam foto-foto yang menyebar luas di media sosial. Dari foto-foto itu memperlihatkan ibu-ibu berdiri di atas aspal yang basah dengan kondisi kuyup sambil mengibarkan bendera Merah Putih menghadapi barisan aparat lengkap dengan perlengkapan pengamanan.
Aksi itu menuai banyak dukungan dari pengunjuk rasa maupun warganet yang menyebut aksinya sebagai momen heroik, sekaligus simbol perlawanan rakyat.
Sementara itu, untuk warna hijau, Anang bilang dimaknai sebagai simbol solidaritas bagi almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas aparat saat aksi unjuk rasa.
Selain itu, hijau sendiri erat kaitannya dengan identitas pengemudi ojol yang lazim terlihat pada jaket dan helm mereka ketika bekerja di jalanan.
“Buat hijaunya juga kan diambil dari Almarhum Affan sama temen-temen Ojek Online. Yang udah banyak lah berjuang beberapa hari kemarin,” ungkap dia.
Ia turut mencontohkan simbol-simbol alternatif pernah dipakai sebelumnya, misalnya gerakan Reformasi dikorupsi atau “Indonesia Gelap” yang ramai di media sosial.
“Nah mungkin tahun lalu kita juga punya Reformasi dikorupsi atau Indonesia Gelap. Nah itu kan pakai foto profil yang biru sama ya ada kayak gambar Garuda terus pakai warna biru dan hitam itu kan.” ucap dia.
Meski demikian, Anang mengaku bukan pihak pertama yang memulai tren ini. Ia mengaku hanya mempermudah masyarakat awam dengan membuat generator foto profil.
“Tapi ini yang
initiate
bukan saya karena saya juga tadi liat dari beberapa akun yang udah pakai duluan. Jadi saya hanya mempermudah orang-orang awam biar bisa lebih gampang pakai ini,” kata dia.
Anang menambahkan, istilah Brave Pink dan Hero Green yang kini banyak disebut baru muncul dalam satu-dua hari terakhir.
Sementara dari sekadar visual, Anang berharap tren penggunaan warna pink dan hijau ini bisa mendorong lebih banyak orang untuk mengetahui isu sebenarnya yang diperjuangkan massa aksi.
“Semoga kedepannya mungkin kayak salah satunya dengan orang kayak FOMO gitu, dengan pakai foto profil si pink dan hijau ini. Jadi nyari tau juga apa sih inti dari masalah yang lagi diperjuangkan sama orang-orang itu apa gitu,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/29/68b1843a532bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan Megapolitan 2 September 2025
Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya menahan 38 orang tersangka terkait kericuhan di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari melempar bom molotov, merusak fasilitas umum, hingga menghasut pelajar untuk ikut bertindak anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kelompok ini berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan anarkis yang mengganggu ketertiban umum,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Polisi merinci peran 38 tersangka yang ditangkap. Mereka disebut melakukan sejumlah aksi anarkistis, di antaranya:
Selain itu, beberapa tersangka juga diduga menghasut pelajar untuk ikut dalam tindakan anarkis.
“Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih berlanjut.
“Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” kata Ade Ary.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nggak Ada Demo, Jadi Rekreasi
Jakarta –
Depan gerbang Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat mendadak jadi tempat rekreasi alih-alih demo sore ini. Warga berkumpul di sekitaran depan gerbang sambil membawa anak hingga memotret situasi terkini.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (2/8/2025) warga tampak ramai berada di depan gerbang sejak sekitar pukul 16.00 WIB. Masing-masing mereka ada yang hanya singgah sebentar membuat video pendek, atau sekadar membeli kopi dari pedagang yang mangkal di sana.
Di samping itu, sejak siang banyak relawan yang mampir untuk sekadar membagikan makanan dan minuman gratis. Ada juga beberapa orang yang memborong dagangan para pedagang di sekitar untuk dibagikan gratis.
Juwito (58) warga Palmerah, Jakarta Barat datang ke depang gerbang DPR RI bersama dua anaknya. Dia mengaku sengaja membawa buah hatinya itu dengan niat awal melihat demo.
“Tadi saya mau lihat demo, tapi nggak ada. Jadi saya ajakin (anak) untuk mampir. Kemarin ada kan itu, saya sih yakin aman, karena kan dijagain,” kata Juwito saat ditemui di lokasi, Selasa (2/8/2025).
Namun, sampai sore ini belum tampak massa aksi yang tiba di depan DPR. Sehingga Juwito menyebutnya rekreasi sore.
“Iya malah jadi rekreasi sekarang, ngajak anak main ya,” jelas dia.
“Iya ini pertama kali ngajak anak ke sini, lihat rumah wakil rakyat katanya hahaha,” ungkapnya.
Meski begitu, Juwito menyebut tetap memastikan bahwa tempat yang akan dikunjunginya. Sebelum memutuskan untuk berhenti, dia memastikan bawah sore ini tidak ada demo yang pecah di depan DPR.
“Ya sebelumnya saya cek dulu, aman, jadi saya nggak takut bawa anak. Kalau kemarin nggak ngajak, takut kena gas air mata,” sambung dia.
(azh/azh)
-
/data/photo/2025/08/28/68afc867cc0c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta Megapolitan 2 September 2025
Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengungkapkan peran 38 tersangka yang ditangkap terkait kericuhan di Jakarta, salah satunya di sekitar Gedung DPR RI.
Para tersangka itu diduga melakukan berbagai aksi anarkistis, mulai dari pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.
“Apa peran mereka dalam melakukan kegiatan anarkistis? Yang pertama, melempar bom Molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Selain melakukan tindakan anarkis, merwka juga melawan petugas, menghalang-halangi petugas yang saat itu tengah melakukan pengamanan.
Tidak hanya itu, sebagian tersangka juga diketahui merusak mobil milik seorang pejabat kementerian, membakar motor di belakang Gedung DPR, hingga melakukan penyerangan ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
Selain itu, ada pula tersangka yang menghasut pelajar untuk ikut melakukan tindakan anarkis.
“Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, 38 tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan atau menghalangi petugas.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari dua tahun delapan bulan hingga enam tahun penjara.
Kini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Cara Ganti Profil Brave Pink Hero Green di Medsos, Ini Arti & Maknanya
Jakarta, CNBC Indonesia – Netizen di Indonesia ramai-ramai mengubah foto profil mereka menjadi bernuansa pink dan hijau. Kedua warna tersebut diberi nama ‘Brave Pink’ dan ‘Hero Green’.
Dua warna ini bukan sebatas tren visual, tapi juga menjadi simbol perlawanan, keberanian, hingga harapan bagi bangsa ini.
Warna brave pink muncul setelah ibu Ana, demonstran yang menggunakan kerudung pink, menarik perhatian dan pujian di saat demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8) lalu.
Ibu Ana dengan berani berdiri di depan para aparat, dengan membawa bendera Merah Putih yang terpasang di bambu. Ini menjadi bukti kalau seluruh lapisan masyarakat berhak lantang bersuara.
Sementara warna Hero Green identik dengan pakaian ojek online (ojol) di Tanah Air. Dalam konteks ini, Hero Green juga bermakna solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang tewas dilindas rantis Brimob. Padahal Affan tidak sedang ikut aksi, melainkan mengantarkan pesanan makanan ke pelanggan.
Lantas, bagaimana cara mengubah foto profil menjadi brave pink dan hero green yang sedang ramai di media sosial?
Akun X (Twitter) bernama @marjono__ membagikan tautan generator foto yang bisa secara otomatis mengubah gambar menjadi dua tone tersebut.
Untuk mengikuti tren ini, pengguna cukup membuka situs brave-pink-hero-green.lovable.app, lalu mengunggah foto berformat JPG, PNG, atau WebP dengan ukuran maksimal 25 MB.
Foto: Intan Rakhmayanti
Brave Pink Hero GreenSetelah memilih efek tone pink-hijau, foto bisa diunduh dengan klik “download”. Kemudian, pengguna bisa langsung memasang hasil download sebagai foto profil di berbagai platform media sosial.
Website ini juga disebut aman karena tidak menyimpan foto yang diunggah, seluruh proses dilakukan secara lokal di browser.
“Semua privacy aman karena run on your browser,” tulis akun tersebut. Selamat mencoba!
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/05/09/681e0c97084e5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara Nasional 2 September 2025
Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri (Wamen) Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengaku siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menegaskan larangan menteri atau wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Hal itu disampaikan Arif Havas saat dimintai tanggapannya soal posisinya sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), setelah adanya putusan MK terbaru.
“Ya sudah enggak boleh,
that’s it
. Ya kan sudah ada keputusan dokumennya, sudah,” ujar Arif Havas saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi I di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
Saat ditanya apakah dirinya akan segera mundur dari posisinya sebagai Komisaris di subholding logistik kelautan milik PT Pertamina (Persero) tersebut, Arif Havas tak menjawab secara tegas.
Dia hanya mengatakan bahwa saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Danantara, sebagai lembaga pengelola aset negara termasuk BUMN.
“Ya sesuai aturannya saja, nunggu dari Danantara, itu saja sudah,” kata Arif Havas kepada wartawan.
Arif Havas kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Ikut aturan aja,
clear
, jelas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan melarang wamen merangkap jabatan, termasuk pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Larangan itu ditegaskan lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (28/8/2025) kemarin.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Sehingga, tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang pada Kamis.
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
“Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
MK pun memberikan waktu maksimal dua tahun bagi para wakil menteri yang rangkap jabatan untuk melepaskan jabatan mereka di luar kementerian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro? Megapolitan
Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nama Lokataru Foundation menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutifnya, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berawal dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh.
Polisi menyebut Delpedro ikut bertanggung jawab dan menjeratnya dengan sejumlah pasal, mulai dari KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dikutip dari Lokataru.id, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang berdiri pada Mei 2017 atas prakarsa sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM).
Sejak awal, Lokataru dibentuk untuk memberikan kontribusi dalam pemenuhan dan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.
Organisasi ini memiliki visi untuk mengambil bagian dalam solidaritas HAM di seluruh dunia, dengan misi memajukan akuntabilitas HAM melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.
Dalam kiprahnya, Lokataru berjejaring dengan berbagai elemen masyarakat sipil.
Fokus isu yang diangkat mencakup penguatan ruang sipil, demokrasi dan ekonomi inklusif, serta pengembangan indeks HAM.
Saat ini, Lokataru Foundation telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kasus hukum yang menjerat Delpedro membuat nama Lokataru ikut terseret.
Padahal, lembaga ini sudah lebih dulu dikenal lewat kiprahnya dalam advokasi HAM sebelum polemik hukum mencuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut polisi, ajakan Delpedro tidak ditujukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.
Meski polisi menyebut penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, LBH Jakarta menilai proses penangkapan Delpedro janggal.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.
Saat dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya menanyakan keberadaan Delpedro.
“Delpedro mana Delpedro?” tanya salah satu dari mereka. Dari ruang belakang, Delpedro menjawab, “Saya Pedro!”
Ia kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Namun, isi surat tidak dijelaskan. Hanya disebut ada ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop.
“Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah seorang aparat.
Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga hitam, disaksikan satpam setempat.
Rekannya, Daffa, sempat mengikuti mobil tersebut. Menurut LBH Jakarta, tidak ada kekerasan, tetapi proses berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Fadhil menegaskan penangkapan tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” kata dia.
Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gibran Melayat ke Rumah Siswa SMK Tangerang Meninggal Usai Ikut Demo
Jakarta –
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kapolda Banten Brigjen Hengki, dan Gubernur Banten Andra Soni, mengunjungi rumah duka Andika Lutfi Falah (16), pelajar yang meninggal dunia usai sempat ikut demonstrasi di Jakarta. Mereka bertakziah dan bertemu dengan orang tua Andika.
Andra Soni bersama Hengki, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang Kombes Andi Indra Waspada, datang berbarengan ke rumah duka di Puri Bidara Permai, Desa Pematang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (2/9/2025).
Wapres Gibran Melayat ke Rumah Siswa SMK Tangerang Meninggal Usai Ikut Demo Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kapolda Banten Brigjen Hengki, dan Gubernur Banten Andra Soni, mengunjungi rumah duka Andika Lutfi Falah (16), pelajar yang meninggal dunia usai sempat ikut demonstrasi di Jakarta. (dok. Polda Banten)
Kemudian, Gibran datang menyusul dan ikut berbincang dengan orang tua Andika.
Menurut Andra Soni, semua yang hadir menyampaikan belasungkawa. Gibran pun menyampaikan ungkapan duka cita dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya menyampaikan belasungkawa kepada Pak Tofur atas berpulangnya ananda tercinta. Saya bersama Pak Kapolda, Ketua DPRD, Bupati, dan tadi juga Pak Wapres berkesempatan hadir untuk takziah. Kami sampaikan duka cita yang mendalam untuk keluarga, semoga almarhum husnul khatimah,” kata Andra usai takziah.
“Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami juga mengimbau kepada anak-anak dan masyarakat agar tetap tenang, beraktivitas seperti biasa, dan sama-sama berdoa semoga kondisi tetap tertib, aman, dan damai di Provinsi Banten,” katanya.
Sebelumnya, Andika Lutfi Falah meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. Andika sempat mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta.
“Keluarga dapat informasi itu pada Sabtu (30/8) sore. Kemudian keluarga langsung menjenguk korban,” ucap Sugiono, Ketua RT Puri Bidara Permai, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sugiono mengatakan, berdasarkan hasil tim medis, korban mengalami luka berat pada bagian kepala belakang akibat benturan benda tumpul. Hal itu membuat almarhum tidak sadar cukup lama hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Ketika sudah di rumah sakit, memang sudah kritis. Dan sempat masuk ke ruang ICU hampir satu hari satu malam,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Hengki menyampaikan wilayahnya dalam kondisi kondusif. Ia pun meminta semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Mari sama-sama berpesan kepada seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak kampus, dan sekolah untuk bahu-membahu menjaga situasi. Kalau ada proses hukum, kita serahkan kepada yang berwenang. Mari kita sama-sama jaga wilayah hukum Polda Banten, wilayah Banten, agar tetap aman dan kondusif,” katanya.
(aik/azh)