Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Gaji dan Tunjangan DPR Dinilai Masih Terlalu Tinggi, Formappi Minta Evaluasi Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Gaji dan Tunjangan DPR Dinilai Masih Terlalu Tinggi, Formappi Minta Evaluasi Lagi Nasional 6 September 2025

    Gaji dan Tunjangan DPR Dinilai Masih Terlalu Tinggi, Formappi Minta Evaluasi Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta DPR RI mengevaluasi seluruh tunjangan yang didapat anggota dewan, menyusul masih tingginya gaji (take home pay/THP) yang diterima anggota dewan.
    Jumlah THP yang diterima mencapai Rp 65 juta per bulan setelah DPR RI menghapus berbagai tunjangan, meliputi tunjangan perumahan Rp 50 juta, biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
    “Jenis tunjangan harus benar-benar dievaluasi manfaatnya,” kata Peneliti Formappi, Lucius Karus dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
    “Kita mengharapkan agar setelah respons awal DPR dengan penghapusan tunjangan perumahan dan pengurangan nominal tunjangan untuk jenis tunjangan lain, DPR akan kembali melakukan pembenahan menyeluruh untuk jenis dan nominal tunjangan yang mereka terima,” imbuh Lucius.
    Lucius bertanya-tanya mengapa DPR hanya berani menghapus tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya secara tidak menyeluruh.
    Tunjangan komunikasi intensif misalnya, masih diterima sebesar Rp 20 juta per bulan. Padahal, eksekusi tunjangan ini tidak jelas, menyusul banyak pihak yang merasa DPR selama ini tidak cukup aspiratif.
    Belum lagi tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan bernilai fantastis yang masih didapat seorang anggota DPR RI.
    “Ini kan dua tunjangan yang maknanya sama. Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar, Rp 9,7 juta itu tunjangan jabatan, sementara Rp 7,1 juta untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI,” beber Lucius.
    Tak hanya itu, ada pula tunjangan-tunjangan lain yang maknanya sama.
    Lucius mengungkapkan, tunjangan itu adalah tunjangan peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan.
    “Pengikatan fungsi dewan juga tampak sama tujuannya, tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda. Kan bisa terlihat kalau jenis atau item tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja,” kritik Lucius.
    Selain itu, DPR masih memiliki tunjangan reses, tunjangan aspirasi, rumah aspirasi, dan lain-lain.
    Tunjangan reses, lanjut Lucius, memang tidak diberi setiap bulan.
    Tetapi jumlahnya cukup besar tiap anggota dewan melalui masa reses dan harus kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    Ia menekankan, kunjungan seorang anggota ke dapil mencapai 12 kali kunjungan yang dibagi menjadi 3 klaster, yakni kunjungan pada masa reses sebanyak 5 kali, kunjungan pada masa sidang dan atau masa reses sebanyak 1 kali setahun selama 5 hari, serta kunjungan di luar masa reses dan di luar masa sidang sebanyak 6 kali setahun.
    “Kalau ditotalin jumlahnya menjadi 12 kali. Itu artinya tunjangan reses dan kunker ke dapil sama saja dengan tunjangan-tunjangan bulanan lain itu,” jelas Lucius.
    Oleh karenanya, Lucius ingin DPR mengevaluasi menyeluruh tunjangan yang diterima.
    Lucius tidak ingin DPR hanya mengakali bahwa tunjangan-tunjangan tersebut tidak masuk dalam bagian THP.
    “Jadi dari kegiatan kunker dengan ragam jenisnya itu, pundi-pundi pendapatan anggota bisa jadi masih cukup banyak. Mestinya pimpinan DPR sekaligus menjelaskan soal varian kunker-kunker ini beserta klasifikasi tunjangannya masing-masing,” tandas Lucius.
    Sebelumnya diberitakan, DPR RI mengumumkan take home pay anggotanya sebesar Rp 65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Penghapusan tunjangan merupakan salah satu dari 6 poin keputusan menindaklanjuti kritik masyarakat hingga demo berhari-hari sejak Senin (25/8/2025), yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).
    “Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco, Jumat malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjarahan di Rumah Uya Kuya, 12 Orang jadi Tersangka – Page 3

    Penjarahan di Rumah Uya Kuya, 12 Orang jadi Tersangka – Page 3

    Penjarahan rumah Uya Kuya bermula dari aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di beberapa titik strategis Jakarta, termasuk depan Gedung DPR RI.

    Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh ketika aparat dan massa mulai bentrok. Dalam situasi yang tidak terkendali itu, beberapa kelompok memanfaatkan kekacauan untuk melakukan penjarahan di rumah sejumlah pejabat.

    Berdasarkan keterangan warga sekitar dan rekaman CCTV, kelompok pelaku mendatangi rumah Uya Kuya pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, dan langsung menjebol pagar rumah. Saat itu, kondisi lingkungan sekitar sudah cukup mencekam.

    Uya dan keluarganya sedang tidak berada di rumah saat kejadian, sehingga rumah dalam kondisi kosong. Para pelaku masuk dengan leluasa dan mengobrak-abrik isi rumah.

    Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain televisi layar datar berukuran besar, koleksi jam tangan milik Uya, barang-barang elektronik seperti laptop dan kamera, koleksi sneakers dan pakaian branded, hingga uang tunai dan dokumen pribadi.

    Selain itu, pelaku juga merusak sejumlah properti rumah, seperti lemari, pintu, dan kaca jendela. CCTV sempat merekam beberapa wajah pelaku, namun mereka mengenakan masker dan helm, sehingga identitasnya sulit dikenali secara langsung.

    Setelah situasi mulai kondusif keesokan harinya, pihak keluarga Uya Kuya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim dari Polres Jakarta Selatan langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV serta keterangan saksi mata.

    Hingga Selasa (2/9/2025), polisi sudah menangkap belasan pelaku penjarahan rumah Uya Kuya. Polisi menduga bahwa penjarahan ini merupakan bagian dari aksi yang terorganisir, karena dilakukan dalam waktu singkat dan menyasar rumah-rumah publik figur.

    Polisi juga mengaitkan kejadian ini dengan penjarahan di rumah Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio yang terjadi dalam waktu berdekatan.

  • Kerusakan Fasilitas Publik saat Demonstrasi adalah Cermin Kerapuhan Relasi Negara dan Warga

    Kerusakan Fasilitas Publik saat Demonstrasi adalah Cermin Kerapuhan Relasi Negara dan Warga

    JAKARTA – Fasilitas publik, termasuk halte, jembatan penyeberangan orang (JPO) kerap menjadi simbol frustrasi dan ruang pelampiasan.

    Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dimulai pada Senin (25/8/2025). Namun aksi tersebut berlanjut hingga akhir Agustus dan meluas ke berbagai wilayah di Indonesia.

    Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta, memicu kemarahan publik. Ia mengembuskan napas terakhirnya setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di tengah kericuhan aksi pada Jumat (29/8) malam.

    Dengan cepat peristiwa ini tersebar luas di media sosial sehingga memantik amarah publik. Aksi demonstrasi pun menjalar ke berbagai wilayah seperti Solo, Bandung, Mataram, Makassar, dan kota-kota lainnya. Banyak yang berubah menjadi kerusuhan dan fasilitas umum menjadi sasaran.

    Bus Transjakarta melintas di dekat Halte Senayan Bank DKI yang rusak di Jakarta, Selasa (2/9/2025). (ANTARA/Sulthony Hasanuddin/YU)

    “Fasilitas publik menjadi simbol frustasi dan ruang pelampiasan, serta cerminan rapuhnya relasi antara negara dan warga. Bukan karena disanalah akar masalahnya, tetapi karena hanya itu yang bisa dilihat, disentuh, dan dirusak,” pemerhati transportasi Muhamad Akbar, dalam keterangan yang diterima VOI.

    Ruang Paling Dekat Menyalurkan Kecewa

    Menghapus tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan yang nilainya Rp50 juta per bulan, menjadi salah satu tuntutan rakyat. Namun aksi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi rusuh karena tuntutan mereka tidak didengar. Alih-alih mengajak berdialog, pemerintah melalui kepolisian, justru merespons tuntutan ini dengan tindakan represif.

    Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai kekecewaan rakyat memuncak karena banyak kebijakan yang tidak pro rakyat. Belum lagi perilaku penyelenggara negara yang dinilai oleh publik tidak tepat di tengah situasi dan kondisi Indonesia yang tidak baik-baik saja.

    Di tengah rasa frustrasi lantaran aspirasi rakyat diabaikan, aksi demonstrasi pun berubah menjadi kerusuhan. Ironisnya, fasilitas umum menjadi sasaran publik.

    Pemerhati transportasi Muhamad Akbar menyebut ini bukan kali pertama terjadi. Tahun 1998, 2019, 2020, dan kini 2025, setiap letupan sosial besar selalu meninggalkan jejak di halte, JPO, atau fasilitas umum lainnya. Pola ini terus berulang. Fasilitas publik menjadi simbol frustrasi dan ruang pelampiasan, serta cerminan rapuhnya relasi antara negara dan warga. Bukan karena disanalah akar masalahnya, tetapi karena hanya itu yang bisa dilihat, disentuh, dan dirusak.

    Gubernur Pramono Anung bersama Forkopimda Provinsi Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin 1 September 2025 (VOI/Diah Ayu Wardani)

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 22 halte Transjakarta, baik yang berada dalam koridor (BRT) maupun non-BRT terdampak. Enam halte di antaranya dibakar massa, sementara 16 halte rusak akibat aksi vandalisme.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, total kerugian akibat perusakan fasilitas publik mencapai Rp51 miliar, sebagaimana ia sampaikan usai menjalani rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

    Fasilitas umum, seperti halted dan JPO sering menjadi sasaran di setiap ledakan amarah sosial. Akbar menuturkan, hal ini terjadi karena halte dan JPO adalah representasi negara yang paling kasatmata, mudah dijangkau, tersebar di jalan-jalan utama, tapi minim penjagaan.

    Tak seperti gedung pemerintah atau markas kepolisian yang dilindungi ketat, halte berdiri tanpa pagar, tanpa pagar kawat berduri, tanpa aparat bersenjata.

    “Ketika kemarahan massa menggelegak, halte jadi simbol yang paling mudah dimasuki, mudah dirusak, dan penuh makna. Ia menjadi ruang paling dekat untuk menyalurkan kecewa yang tak tersampaikan,” jelas Akbar.

    Dalam psikologi sosial, kemarahan yang tidak dapat dilampiaskan langsung kepada sasaran utama, kerap mencari pelampiasan yang lebih dekat dan lebih lemah. Fasilitas umum seperti halte, JPO, atau gerbang tol menjadi “sasaran empuk” ketika gedung DPR atau kantor kementerian tak terjangkau. Di tengah kerumunan yang panas dan penuh emosi, simbol pelayanan publik bisa berubah menjadi objek protes tanpa arah.

    Publikasi Lewat Kerusakan

    Akbar mengakui, dalam banyak kasus, kerusuhan tidak selalu berasal dari demonstran, melainkan unsur luar yang menyusup untuk memperkeruh situasi. Provokator sengaja memicu kekacauan demi membelokkan pesan aksi damai.

    Di sisi lain, kerusuhan ada dibuat oleh kelompok penjarah yang memanfaatkan momen untuk menjarah di tengah kekacauan. Tujuannya bukan aspirasi, tapi oportunisme. Ini adalah cara cepat dan brutal untuk menyampaikan bahwa relasi antara negara dan warganya sedang terganggu.

    “Visual halte yang terbakar dan jembatan yang rusak menciptakan kesan dramatis. Mudah viral, cepat menyebar. Sorotan media meningkat, dan isu yang diperjuangkan—meski lewat cara negatif—menjadi perbincangan publik. Bagi sebagian pihak, ini adalah mencari publikasi lewat kerusakan,” lanjutnya.

    Ke depannya, Muhamad Akbar mendorong agar halte tidak sekadar struktur fisik yang indah, tapi juga menjadi ruang publik yang kuat secara sosial dan tanggung menghadapi risiko.

    Sejumlah halte Transjakarta memang didesain cantik, futuristik, dan Instagramable. Namun secara teknis belum siap untuk menghadapi risiko kerusuhan, padahal sudah berulang kali halte menjadi sasaran.

    Warga berjalan di samping Halte Bus Trans-Jakarta Bundaran HI yang hangus dibakar pengunjuk rasa penolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (ANTARA /Aditya Pradana Putra)

    Karena itu, dikatakan Akbar, perlu evaluasi serius terhadap desain halte dan fasilitas publik lainnya. Infrastruktur kota tidak hanya perlu indah, tapi juga tangguh menghadapi situasi darurat.

    “Solusinya bukan sekadar mengganti kaca dengan besi. Halte bisa didesain modular – mudah diganti, tahan api, dan anti-vandal. Kamera pengawas tersembunyi, pengamanan berbasis komunitas, serta keterlibatan warga sekitar sangat penting. Ketahanan bukan hanya urusan material, tapi juga urusan relasi sosial. Ketika warga merasa memiliki, mereka juga akan menjaga,” tegasnya.

    “Merawat halte adalah tanggung jawab kita bersama. Dari halte, kita bisa mulai membangun ulang kepercayaan yang retak—antara warga, ruang publik, dan negara,” kata Akbar menyudahi.

    Disclaimer:

    Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga. Redaksi VOI menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk. Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.

  • Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini Nasional 6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil telah berakhir pada Jumat (5/9/2025).
    Dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat diserahkan oleh perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang diisi sejumlah aktivis dan influencer, yakni Abigail Limuria, Andhyta F. Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang menerima 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Tujuh belas poin tuntutan dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yakni Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Pada hari terakhir, pimpinan DPR menggelar konferensi pers untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat melalui enam keputusan, Jumat (5/9/2025).
    Enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;
    a. daya listrik dan
    b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi iintensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Dalam poin enam, Dasco menyampaikan bahwa DPR berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
    Usai konferensi pers, Dasco menyerahkan keterangan tertulis yang dibacakannya kepada awak media.
    Tercantum dalam Hak Keuangan Anggota DPR tersebut,
    take home pay
    anggota dewan sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

    Tunjangan Konstitusional
    a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
    b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
    c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

    Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 Total Bruto: Rp74.210.680
    Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
    Take home pay (THP): Rp65.595.730
    Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang ditujukan untuk anggota dewan salah satunya adalah Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    Namun dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” di catatan Pensiun Anggota DPR RI, menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
    Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
    “Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.
    Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
    Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan.
    Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
    Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
    Dalam keterangan tertulis juga tidak disampaikan kalau mereka akan mendorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang bermasalah, termasuk selidiki melalui KPK.
    Namun, DPR tetap akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
    Adapun Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (5/9/2025) pukul 23.46 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”.
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Anda dapat memantaunya di tautan berikut: https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi? Megapolitan 6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Deadline
    penyelesaian daftar desakan masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah melewati batas waktu, yakni Jumat (5/9/2025).
    Ketua BEM Kema Universitas Padjajaran Vincent Thomas menegaskan, masyarakat akan terus bergerak apabila 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dipenuhi pemerintah.
    Unpad yang merupakan bagian dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah akan segera mengkaji langkah lanjutan.
    “Yang jelas, langkah berikutnya, kami akan memastikan akan ada eskalasi tuntutan,” kata Vincent kepada wartawan, Jumat.
    Namun, dia menyebut eskalasi utamanya bukanlah dalam konteks unjuk rasa, melainkan eskalasi tuntutan.
    “Selain dari tuntutan yang sekarang itu, masih banyak lagi masalah lainnya,” kata dia.
    Menurut dia, seluruh elemen masyarakat sipil membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kembali.
    Meski begitu, Vincent menyebut masyarakat telah mendapat kemenangan kecil dari gelombang aksi yang terjadi.
    “Kita lihat kan gerakan ini juga bisa berdampak. Kemarin Puan akhirnya mencabut tunjangan rumah DPR, anggota DPR tidak ada kunjungan kerja luar negeri,” kata dia.
    Menurut dia, hal-hal itu dapat menjadi bensin bagi semangat pergerakan rakyat ke depan untuk menagih tuntutan-tuntutan lain yang belum dipenuhi pemerintah.
    Senada, Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM juga memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa di daerah luar Jakarta siap untuk menggelar aksi berskala nasional.
    “Kami di daerah itu tidak tinggal diam. Kalau memang dibutuhkan, masih belum ada tanggapan serius atas tuntutan dari pemerintah, itu bisa terjadi (eskalasi skala nasional),” kata Tiyo.
    Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
    Lantas, bagaimana progresnya memenuhi tuntutan tersebut?
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 06.40 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”. Anda dapat memantaunya di tautan berikut:
    https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Presiden Prabowo Subianto belum secara langsung menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, tetapi sejumlah pejabatnya sudah merespons.
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan aspirasi tersebut akan ditangani dengan bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum.
    “Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
    Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Prabowo mendengar semua tuntutan para demonstran meski tidak semua dari 17+8 itu akan dipenuhi dalam waktu sekejap mata.
    “Tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    “Tentu kita serahkan saja kepada Presiden yang saya tahu beliau sangat memperhatikan, sangat mendengarkan dan responsif ya terhadap apa yang diharapkan rakyat,” imbuh dia.
    Sementara itu, DPR merespons 17+8 Tuntutan Rakyat secara khusus lewat konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat malam.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi DPR pada sehari sebelumnya. Berikut adalah enam poin itu:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Beberapa partai politik juga telah menerima dan menyikapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya akan mempelajarinya.
    “Secara saksama dan akan melakukan respons proaktif yang terukur,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
    Golkar juga telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR dari fraksinya yakni Adies Kadir yang menyampaikan hal kontroversial.
    Ketua Fraksi PAN DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan partainya menghentikan gaji dan tunjangan untuk dua kadernya yang dinonaktifkan dari DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    PAN juga menonaktifkan anggotanya dari DPR yakni Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko dan Uya dihentikan.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
    PAN juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR-nya via akun Instagram @lapor.pan dan call center 081298123333.
    Sementara itu, Polri dituntut untuk membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, dan menangkap anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti kritik atas masukan masyarakat.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata Trunoyudo.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah juga menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pelaku Perusakan di Polres-Polsek di Jaktim Ditangkap

    4 Pelaku Perusakan di Polres-Polsek di Jaktim Ditangkap

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menangkap empat terduga pelaku perusakan sejumlah kantor polisi di wilayahnya. Aksi anarkis itu terjadi pada saat aksi demo pekan lalu.

    “Polsek Jatinegara dua orang, Polsek Cipayung satu orang, Polres Metro Jaktim satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (5/9/2025).

    Dicky menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran terduga pelaku. Polisi juga masih memburu kelompok lain yang turut terlibat.

    “Perannya tidak saya sampaikan karena masih kami kejar kelompok-kelompoknya,” ujar Dicky.

    Sebelumnya, ratusan massa menyerang Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sehingga puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan gedung hangus terbakar, Sabtu (30/8) dini hari.

    Tindakan anarkis itu membuat situasi di sekitar Markas Polres Metro Jaktim sempat mencekam. Massa disebut melemparkan molotov berkali-kali ke area dalam Polres Metro Jaktim.

    Selain Polres Metro Jaktim, ada lima Polsek di Jakarta Timur yang juga diserang massa, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegaradan Cipayung.

    Massa mulai dari masyarakat di kalangan buruh, pekerja kantoran, hingga pelajar dan mahasiswa berbondong-bondong meramaikan gedung DPR RI dan beberapa titik di Jakarta.

    Aksi tersebut berujung ricuh ketika polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan gas air mata. Mereka terpencar ke berbagai ruas jalan di Jakarta.

    Aksi berikutnya datang dari ribuan buruh pada Kamis (28/8) di Gedung DPR RI sejak pagi hingga siang hari. Namun, pada sore harinya kericuhan pecah di sejumlah titik, termasuk Pejompongan dan Jalan Asia Afrika.

    Hari itu bersamaan dengan terjadinya insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas di kawasan Pejompongan.

    Aksi tersebut meluas ke beberapa titik di Jakarta hingga massa nekat merusak sejumlah fasilitas umum mulai dari pos polisi, rambu lalu lintas, hingga pembatas jalan. Bahkan, kendaraan yang berada di gedung rawan pun menjadi tumbal massa karena dibakar.

    (azh/fas)

  • Polres Jaktim tangkap empat pelaku perusakan sejumlah kantor polisi

    Polres Jaktim tangkap empat pelaku perusakan sejumlah kantor polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat terduga pelaku perusakan sejumlah kantor polisi di wilayahnya pada aksi kericuhan yang terjadi pada Jumat (29/8) malam dan Sabtu (30/8) dini hari.

    “Polsek Jatinegara dua orang, Polsek Cipayung satu orang, Polres Metro Jaktim satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat

    Dicky menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran terduga pelaku dan memburu kelompok lain yang turut terlibat.

    “Perannya tidak saya sampaikan karena masih kami kejar kelompok-kelompoknya,” ujar Dicky.

    Sebelumnya, ratusan massa menyerang Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sehingga puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan gedung hangus terbakar, Sabtu (30/8) dini hari.

    Saat itu massa datang berbondong-bondong dan langsung melempari gedung Polres dengan batu serta benda keras lainnya.

    Tindakan anarkis itu membuat situasi di sekitar Markas Polres Metro Jaktim sempat mencekam. Massa disebut melemparkan molotov berkali-kali ke area dalam Polres Metro Jaktim.

    Selain Polres Metro Jaktim, ada lima Polsek di Jakarta Timur yang juga diserang massa, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara dan Cipayung.

    Adapun gelombang aksi yang dimulai sejak Senin (25/8) di Gedung DPR RI berawal dari keinginan massa membubarkan parlemen, dan menyoroti beberapa kebijakan yang dinilai merugikan rakyat.

    Massa mulai dari masyarakat di kalangan buruh, pekerja kantoran, hingga pelajar dan mahasiswa berbondong-bondong meramaikan gedung DPR RI dan beberapa titik di Jakarta.

    Aksi tersebut berujung ricuh ketika polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan gas air mata. Mereka terpencar ke berbagai ruas jalan di Jakarta.

    Aksi berikutnya datang dari ribuan buruh pada Kamis (28/8) di Gedung DPR RI sejak pagi hingga siang hari. Namun, pada sore harinya kericuhan pecah di sejumlah titik, termasuk Pejompongan dan Jalan Asia Afrika.

    Hari itu bersamaan dengan terjadinya insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas di kawasan Pejompongan.

    Aksi tersebut meluas ke beberapa titik di Jakarta hingga massa nekat merusak sejumlah fasilitas umum mulai dari pos polisi, rambu lalu lintas, hingga pembatas jalan. Bahkan, kendaraan yang berada di gedung rawan pun menjadi tumbal massa karena dibakar.

    Tak hanya itu, kemarahan berujung pada penjarahan yang terjadi di beberapa rumah politisi mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Barang-barang di rumah tersebut digasak habis, bahkan massa juga meninggalkan jejak berupa coretan di tembok kediaman Anggota DPR RI.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Retorika Antek Asing Presiden Prabowo Subianto Bisa Picu Kemarahan Publik

    Retorika Antek Asing Presiden Prabowo Subianto Bisa Picu Kemarahan Publik

    JAKARTA – Narasi antek asing yang terus digunakan Presiden Prabowo Subianto dinilai berbahaya karena mengerdilkan perjuangan rakyat.

    Narasi soal adanya kelompok asing yang menunggangi aksi demonstrasi sepanjang pekan lalu meluas di media sosial. Salah satu yang menuturkan hal tersebut adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengaku mengetahui ada campur tangan asing di balik kericuhan demo 28 Agustus lalu. Ia menyebut pihak asing itu memiliki pengaruh besar kepada negaranya.

    Narasi antek asing juga pernah diucapkan Presiden Prabowo belum lama ini, tepatnya ketika memberikan arahan dalam acara pembekalan guru dan kepala sekolah rakyat di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, 22 Agustus.

    Dalam pidatonya di hadapan 2.296 guru dan 155 kepala sekolah, Prabowo mengklaim kabinetnya telah menunjukkan hasil meski baru bekerja 300 hari. Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kebangkitan Indonesia.

    Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berpelukan saat tiba di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (13/7/2019). Kedua kontestan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 lalu ini bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus dan selanjutnya naik MRT dan diakhiri dengan makan siang bersama. (ANTARA/Wahyu Putro A/wsj)

    “Saya katakan mereka sadar mereka antek asing. Mereka tidak suka Indonesia bangkit. Tapi kita yang akan bangkit bersama Indonesia!” ujar Prabowo.

    Antek Asing Berubah Sasaran

    Prabowo melontarkan retorika antek asing terekam sejak lama. Ia cukup sering menggunakan narasi tersebut di berbagai pidato, wawancara, dan peristiwa tertentu. Jejak itu terekam setidaknya sejak di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, untuk mengkritik pejabat pemerintahan dan media.

    Pria yang pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menuding ada intervensi asing dalam Pilpres 2014.

    “Negara asing tertentu mengundang bupati, wali kota, dan berusaha memengaruhi mereka. Ini kami anggap campur tangan asing. Bayangkan pemilu Republik Indonesia, negara asing ikut memengaruhi,” kata Prabowo ketika persidangan sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2014.

    Istilah antek asing kembali dipakai Prabowo pada Pilpres 2019. Ia mengkritik situasi negara yang saat itu dipimpin Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Purnawirawan jenderal itu menyebut masih ada pihak asing yang ingin menguasai Indonesia meski negara ini sudah merdeka. “Indonesia itu merdeka untuk berdaulat, bukan untuk menjadi antek asing,” ujarnya pada 22 September 2018.

    Tapi ketika Prabowo menjadi menteri di kabinet Jokowi, narasi antek asing mulai bergeser. Ia tak lagi melekatkan narasi antek asing pada pemerintahan, namun kepada kelompok yang kritis.

    Narasi antek asing ia gunakan saat berpidato di sebuah acara di Kementerian Pertahanan pada November 2023. Ia menyebut konflik di Pulau Rempang, Kepulauan Riau ada campur tangan intelijen asing.

    Pengunjuk rasa menghindari gas air mata saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (29/8/2025). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/sgd)

    “Kami mendapat laporan dari berbagai sumber bahwa peristiwa di Rempang sudah mulai masuk campur tangan intel asing,” kata dia.

    Kemudian pada masa kampanye Prabowo menuding pihak yang mengkritik Jokowi sebagai antek asing. “Presiden Joko Widodo ada yang sekarang ini, saya kira ini kemungkinan ini orang-orang mungkin ya antek-antek asing ini. Pak Jokowi dijelek-jelekin terus,” kata Prabowo di Gelanggang Olahraga Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, 9 Februari 2024.

    Setelah dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo secara intensif menggunakan antek asing untuk kelompok yang mengkritisinya. Retorika antek asing ia sematkan kepada mahasiswa, lembaga non-pemerintah, atau kelompok kritis lainnya.

    Salah satunya ketika ia Prabowo memberikan amanat di Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila pada 2 Juni lalu.

    “Ratusan tahun mereka adu domba kita sampai sekarang. Dengan uang, mereka membiayai LSM-LSM untuk mengadu domba kita. Mereka katanya adalah penegak demokrasi HAM, kebebasan pers padahal itu adalah versi mereka sendiri,” kata Prabowo.

    Paradigma Prabowo

    Pengamat politik sekaligis Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai narasi antek asing terlontar karena didorong rasa nasionalisme yang tinggi, sehingga membentuk cara berpikir, paradigma anti asing.

    Bagi Prabowo, kata Karyono, asing adalah ancaman dari luar yang ingin menghancurkan atau melemahkan sebuah negara, mengganggu stabilitas keamanan, stabilitas politik, dan integritas bangsa.

    Dalam catatannya, mantan Menteri Pertahanan ini memang sering menggunakan narasi antek asing sebelum menjadi presiden. Namun kini, setelah menjabat sebagai presiden, ia menyarankan agar Prabowo harus lebih berhati-hati dengan ucapannya.

    Massa dari Aliansi Balikpapan Bergerak melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (1/9/2025). Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai dengan tuntutan nasional, salah satunya pengesahan RUU Perampasan Aset, serta sejumlah tuntutan terkait permasalahan di daerah. (ANTARA/Aditya Nugroho/nz)

    “Jangan sedikit-sedikit antek asing, kepentingan asing. Harus lebih hati-hati, lebih proporsional. Jangan semua persoalan dibilang adalah ditunggangi asing atau kepentingan asing,” ucap Karyono ketika dihubungi VOI.

    Terkait aksi demonstrasi yang disebut-sebut ada pihak asing yang terlibat, Karyono menilai Presiden Prabowo seharusnya introspeksi apa yang menjadi penyebab aksi demonstrasi di berbagai kalangan. 

    “Banyak kejakan tidak pro rakyat dan perilaku penyelenggara negara yang dinilai oleh publik tidak tepat di tengah situasi dan kondisi Indonesia yang tidak baik-baik saja,” lanjutnya.

    Butuh Dukungan Data Valid

    Dalam dunia multipolar, Karyono tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan asing terhadap suatu negara. Namun tetap, narasi ini harus disampaikan dengan hati-hati dan tidak selalu mencari kambing hiyam di semua persoalan.

    Tudingan antek asing harus disebutkan secara jelas dengan dukungan data yang valid. Jika narasi ini terus dilontarkan, apalagi di tengah aksi demonstrasi, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kemarahan kelompok yang dituding sebagai antek asing.

    “Jangan hanya melempar pernyataan antek asing, ini justru membingungkan dan bisa membuat civil society marah. Kalau negara bisa membuktikan, ya tangkap saja, kalau memang benar itu tujuannya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” tegas Karyono.

    Dihubungi terpisah, analis komunikasi politik sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai retorika antek asing yang digunakan Presiden Prabowo Subianto untuk menggagalkan kelompok asing yang memang ingin mengganggu keutuhan negara.

    “Mungkin dia (Prabowo) mengetahui dari informasi intelijen bahwa ada antek asing yang menunggangi demo,” ucapnya.

    “Dampak yang diharapkan dari seringnya dia mengatakan hal itu supaya masyarakat bersatu dan memiliki Indonesia, supaya kalau ada antek-antek asing yang ingin mengganggu kita gagal, karena ini tujuannya untuk persatuan Indonesia,” pungkas pria yang akrab disapa Hensa ini.

  • Soal Tuntutan 17+8, Ini Respons yang Sudah Dilakukan DPR RI

    Soal Tuntutan 17+8, Ini Respons yang Sudah Dilakukan DPR RI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Massa yang melakukan unjuk rasa besar-besaran beberapa hari lalu kini masih menanti respons pemerintah terkait tuntutan mereka. Diketahui, aspirasi masyarakat itu dirangkum dalam istilah 17+8.

    Khusus terkait tuntutan terhadap lembaga parlemen, pimpinan DPR RI secara resmi merespons aspirasi publik terkait tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

    Salah satunya adalah penghapusan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI. Ini resmi berlaku mulai 31 Agustus 2025. Dengan begitu, mulai September 2025, tidak ada lagi tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan parlemen dalam mendengarkan suara rakyat.

    “Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

    Selain itu, DPR RI juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri sejak 1 September 2025. Moratorium tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPR, kecuali dalam rangka menghadiri undangan resmi kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Kami menghentikan sementara kegiatan kunjungan ke luar negeri. Hanya undangan kenegaraan yang tetap dijalankan, karena itu menyangkut hubungan antarnegara,” jelas Dasco.

    Selain itu, DPR juga akan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota dewan. Pemangkasan itu mencakup biaya langganan, listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga biaya transportasi.

  • Dengan konsep piknik, mahasiswa tetap serukan tuntutan 17+8

    Dengan konsep piknik, mahasiswa tetap serukan tuntutan 17+8

    ANTARA – Ratusan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jumat (5/9). Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjajaran (Unpad), Vincent, mengatakan bawah aksi tersebut dilakukan secara lebih humanis untuk mengawal tuntutan 17+8 yang memasuki tenggat waktu pada hari ini.
    (Cahya Sari/Anggah/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.