Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Komisi VI DPR Dukung Penuh Langkah Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan

    Komisi VI DPR Dukung Penuh Langkah Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM, petani dan nelayan. Menurut Herman, langkah tersebut menunjukkan Presiden Prabowo memahami situasi masyarakat yang selama ini tersandera utang untuk memulai usaha dan aktivitas ekonominya.

    “Alhamdulillah untuk Pak Prabowo sebagai presiden cepat mengambil langkah atas situasi rakyat hari ini. Salah satunya adalah dengan menghapuskan hutang bagi para pelaku UMKM, petani, dan nelayan,” ujar Herman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Herman mengatakan, banyak UMKM, petani dan nelayan yang masih terjerat utang yang belum lunas dibayar. Hal ini terutama disebabkan karena pengaruh pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Dampaknya, kata dia, UMKM, petani dan nelayan susah mendapatkan pinjaman lagi dari bank karena terkena redline di BI checking.

    “Memang sampai saat ini mereka akibat dampak dari Covid-19 itu banyak sekali yang pada akhirnya tersandera oleh utang yang belum bisa dilunasi dan tentu situasinya semakin tidak baik, karena ketika hutang itu tidak lunas, maka termasuk dalam BI checking, redline, tidak bisa lagi untuk meminjam modal,” jelas dia.

    Herman menilai, Prabowo membaca situasi yang dialami UMKM, petani dan nelayan tersebut. Karena itu, kata dia, Presiden Prabowo pun menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.

    “Kami di DPR akan melihat, terutama dengan kemitraan bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara karena dalam periode sebelumnya ada penghapusbukuan. Namun, tidak menghapus tagihan sehingga tidak memberikan keleluasaan kepada para pelaku UMKM, petani maupun nelayan, yang terkena BI checking untuk bisa mendapatkan pembiayaan dari perbankan lainnya,” jelas dia.

    Menurut Herman, penghapusan utang UMKM, petani, dan nelayan tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menilai, pemerintah bakal menyediakan mekanisme dan tata laksana penghapusan utang yang sesuai dengan koridor hukum.

    Selain itu, Herman juga optimistis penghapus utang tersebut bisa membangkitkan ekonomi masyarakat dan mendukung upaya Prabowo Subianto mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

    “Utang UMKM yang dihapus ini akan menjadi sumber pembiayaan baru karena data mereka akan putih kembali, sehingga bisa mengakses terhadap pembiayaan perbankan dengan KUR yang memiliki bunga rendah. Maka, dengan cara itu para pelaku UMKM, petani, dan nelayan bisa kemudian bangkit kembali karena ada sumber pembiayaan baru,” ucapnya.

    “Nah kalau ekonominya berputar, bergulir, multiplier effect-nya juga akan sangat baik terhadap tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha lain,” tambah Herman.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

    Hal itu tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

    “Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo seusai penandatanganan PP tersebut.

  • DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selama ini, PP 51/2023 merupakan dasar dalam penetapan upah minimum pekerja.

    “Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Dasco mengatakan dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Dasco, pihaknya bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh, membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan.

    “Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” tandas Dasco.

    Pada kesempatan tersebut, Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang ingin membahas aturan pengupahan dengan lebih hati-hati.

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, dan lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” tutur dia.

    Hanya saja, Said Iqbal menekankan pentingnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Permenaker untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum. Jadi itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” pungkas Said Iqbal.

  • DPR Cecar PPATK Soal Aliran Uang Judi Online hingga Kasus Ronald Tannur

    DPR Cecar PPATK Soal Aliran Uang Judi Online hingga Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi 3 DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (6/11/2024). Pembahasan soal judi online serta kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur menjadi sorotan para anggota dewan. 

    Para anggota DPR Komisi 3 secara khusus meminta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan data-data transaksi keuangan yang diperoleh lembaganya, terkait dengan dua kasus tersebut. 

    Wakil Ketua Komisi 3 DPR Ahmad Sahroni meminta agar Ivan langsung memaparkan poin-poin penting dari dua kasus yang menyita perhatian publik itu. 

    “Terkait masalah judi online, masalah hakim yang ditangkap, jadi mungkin dua item itu aja yang paling luar biasa mungkin Pak Ivan sampaikan, dan kinerja pak Ivan ke depan,” pesan Sahroni di awal-awal rapat di Gedung DPR, Jakarta. 

    Adapun terkait dengan judi online, Ivan memaparkan bahwa transaksi perputaran dananya cenderung naik pada tahun ini dibandingkan dengan 2023.  

    “Kalau bicara transaksi perputaran dana judol per Semester 1 saja sudah menyentuh Rp174 triliun. Saat ini menjelang Semester 2, PPATK sudah [melihat] sampai Rp283 triliun,” ujarnya di hadapan Komisi 3 DPR. 

    Menurut Ivan, transaksi meningkat bukan tanpa alasan. Dia menyebut peningkatan itu disebabkan oleh rata-rata bandar judi online yang juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil. 

    “Kemudia mereka pecah dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, sekarang dia pecah dengan angka yang kecil-kecil,” tuturnya.

  • DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), 

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024).

    “Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, kami DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” katanya.

    Dasco melanjutkan, menyikapi keputusan MK mengenai upah dan hal lainnya, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan seksama supaya elemen buruh ataupun pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR ini optimis bahwa pembahasan tersebut dapat terealisasi dalam waktu yak tidak begitu lama. Hal ini menyusul dari masa tenggat yang paling lama adalah dua tahun.

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat dari DPR yang telah memanggil pihaknya untuk beraudiensi perihal Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan. Menurutnya, UMP sudah harus diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

    “Tentu ada yang harus cepat disikapi. Beliau sangat respons, Pak Sufmi Dasco langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum,” ucapnya.

  • Benarkah Ada Penolakan Cetak Sawah 1 Juta Ha di Papua Selatan? Ini Kata Menteri Amran

    Benarkah Ada Penolakan Cetak Sawah 1 Juta Ha di Papua Selatan? Ini Kata Menteri Amran

    Jakarta: Proyek cetak sawah seluas 1 juta hektare (ha) di Papua Selatan menuai sorotan publik setelah muncul kabar adanya penolakan dari masyarakat adat setempat. Namun, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara tegas membantah hal tersebut dan memastikan bahwa proyek ini didukung oleh warga lokal.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024, Amran menyatakan telah melakukan pengecekan langsung di Papua Selatan, khususnya di Merauke, sebanyak delapan kali, dan tidak menemukan adanya penolakan dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat di Distrik Kurik bahkan sangat antusias untuk segera melaksanakan program cetak sawah.

    “Satu bulan kita bolak-balik ke Merauke. Khusus Kurik (distrik di Merauke) tidak ada yang keberatan, bahkan antre minta dipercepat di Kurik,” ujar Amran.

    Baca juga: K/L Terkait Diminta Bantu Kementan Kejar Swasembada Pangan dalam 4 Tahun

    Amran menambahkan, dukungan dari masyarakat disebabkan oleh fasilitas yang disediakan pemerintah dalam proyek cetak sawah ini, termasuk alat mesin pertanian (alsintan), bibit, dan perbaikan saluran irigasi yang diberikan secara gratis. “Kami berikan alsintan gratis, perbaikan 40.000 saluran irigasi itu gratis,” tegasnya.
    Kekhawatiran Masyarakat Adat

    Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Edoardus Kaize, mengungkapkan adanya pro-kontra dalam proyek tersebut. Menurutnya, keberatan dari masyarakat adat muncul karena kurangnya keterlibatan mereka sejak awal proyek.

    “Karena awalnya waktu masuk, ada sedikit keliru dengan masyarakat lokal setempat mungkin tidak dilibatkan, sehingga muncul hal-hal sekarang masih ada pro-kontra, tetapi jalan terus. Harapannya ini dibenahi,” ujar Edoardus.

    Edoardus juga mengingatkan bahwa sagu merupakan makanan pokok utama bagi masyarakat Papua, bukan beras. Dia berharap proyek cetak sawah ini memperhatikan keberadaan lahan sagu yang ada, dan menyarankan agar komoditas pangan selain beras, seperti sagu, tetap dikembangkan di Papua Selatan.

    “Jadi tolong ini dilihat baik sinkronkan, baik supaya pangan bukan hanya beras, nasi, tetapi ada sagu. Dalam lahan yang dibongkar ada sagu di sana,” tambahnya.
    Pendekatan Komprehensif

    Menanggapi kekhawatiran DPR, Menteri Amran menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memperhatikan kebutuhan lokal, sembari memastikan proyek berjalan dengan baik. Dengan adanya dukungan fasilitas dari pemerintah dan pemenuhan pangan yang lebih beragam, diharapkan proyek cetak sawah ini dapat berjalan tanpa hambatan di Papua Selatan.

    Jakarta: Proyek cetak sawah seluas 1 juta hektare (ha) di Papua Selatan menuai sorotan publik setelah muncul kabar adanya penolakan dari masyarakat adat setempat. Namun, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara tegas membantah hal tersebut dan memastikan bahwa proyek ini didukung oleh warga lokal.
     
    Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024, Amran menyatakan telah melakukan pengecekan langsung di Papua Selatan, khususnya di Merauke, sebanyak delapan kali, dan tidak menemukan adanya penolakan dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat di Distrik Kurik bahkan sangat antusias untuk segera melaksanakan program cetak sawah.
     
    “Satu bulan kita bolak-balik ke Merauke. Khusus Kurik (distrik di Merauke) tidak ada yang keberatan, bahkan antre minta dipercepat di Kurik,” ujar Amran.
    Baca juga: K/L Terkait Diminta Bantu Kementan Kejar Swasembada Pangan dalam 4 Tahun
     
    Amran menambahkan, dukungan dari masyarakat disebabkan oleh fasilitas yang disediakan pemerintah dalam proyek cetak sawah ini, termasuk alat mesin pertanian (alsintan), bibit, dan perbaikan saluran irigasi yang diberikan secara gratis. “Kami berikan alsintan gratis, perbaikan 40.000 saluran irigasi itu gratis,” tegasnya.

    Kekhawatiran Masyarakat Adat

    Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Edoardus Kaize, mengungkapkan adanya pro-kontra dalam proyek tersebut. Menurutnya, keberatan dari masyarakat adat muncul karena kurangnya keterlibatan mereka sejak awal proyek.
     
    “Karena awalnya waktu masuk, ada sedikit keliru dengan masyarakat lokal setempat mungkin tidak dilibatkan, sehingga muncul hal-hal sekarang masih ada pro-kontra, tetapi jalan terus. Harapannya ini dibenahi,” ujar Edoardus.
     
    Edoardus juga mengingatkan bahwa sagu merupakan makanan pokok utama bagi masyarakat Papua, bukan beras. Dia berharap proyek cetak sawah ini memperhatikan keberadaan lahan sagu yang ada, dan menyarankan agar komoditas pangan selain beras, seperti sagu, tetap dikembangkan di Papua Selatan.
     
    “Jadi tolong ini dilihat baik sinkronkan, baik supaya pangan bukan hanya beras, nasi, tetapi ada sagu. Dalam lahan yang dibongkar ada sagu di sana,” tambahnya.

    Pendekatan Komprehensif

    Menanggapi kekhawatiran DPR, Menteri Amran menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memperhatikan kebutuhan lokal, sembari memastikan proyek berjalan dengan baik. Dengan adanya dukungan fasilitas dari pemerintah dan pemenuhan pangan yang lebih beragam, diharapkan proyek cetak sawah ini dapat berjalan tanpa hambatan di Papua Selatan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Menteri Iftitah Prioritaskan Revitalisasi Kawasan dan Utamakan Transmigrasi Lokal

    Menteri Iftitah Prioritaskan Revitalisasi Kawasan dan Utamakan Transmigrasi Lokal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan dua target dan fokus utamanya selama memimpin Kementerian Transmigrasi. Iftitah mengaku kedua fokus utama tersebut sudah disepakati oleh Komisi V DPR, yakni revitalisasi kawasan transmigrasi dan memprioritaskan transmigrasi lokal.

    Hal ini disampaikan Iftitah sesuai rapat kerja dengan Komisi V DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    “Kami sepakat ada dua tadi paling tidak fokus Kementerian Transmigrasi ke depan itu adalah melakukan revitalisasi kawasan yang sudah ada dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), itu ada sekitar 45 kawasan transmigrasi yang akan kita revitalisasi,” ujar Iftitah.

    Iftitah mengatakan, revitalisasi akan dilakukan dengan perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana di kawasan transmigrasi, termasuk revitalisasi sarana dan prasarana di sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut dia, revitalisasi penting sehingga orientasinya pada kesejahteraan masyarakat, bukan pada perpindahan penduduknya.

    “Kemudian kedua, kami juga sepakat untuk mengutamakan transmigrasi lokal. Apa itu? Transmigrasi lokal itu bukan mendatangkan penduduk dari provinsi lain ke provinsi tertentu tetapi memanfaatkan perpindahan penduduk yang ada di provinsi tersebut,” ungkapnya.

    Iftitah menegaskan mekanisme transmigrasi sekarang tidak seperti zaman Orde Baru yang bersifat sentralistis. Pada zaman Orde Baru transmigrasi ditentukan oleh pusat, lalu masyarakat dipindahkan atau dikirim ke daerah-daerah yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat.

    Sekarang, mekanisme transmigrasi didesentralisasi atau sesuai dengan kebutuhan daerah. Dikatakan Iftitah, fokusnya transmigrasi lokal di dalam satu provinsi.

    “Jadi, kalau misalkan pendatang dari luar provinsi lain ke dalam provinsi yang baru itu juga sesuai dengan undang-undang transmigrasi harus ada kerja sama antardaerah, sifatnya tidak seperti dahulu zaman Orba itu kan sentralistik. Jadi, transmigrasi itu dari pusat ditentukan akan kemana, kemudian dikirim. Ke depan itu lebih kepada desentralisasi sesuai dengan (kebutuhan) daerah. Jadi, sistemnya bottom up,” pungkas dia.

  • Cegah TPPO, Menteri Agus Tambahkan Syarat Mutasi Rekening untuk Warga yang ke Luar Negeri

    Cegah TPPO, Menteri Agus Tambahkan Syarat Mutasi Rekening untuk Warga yang ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kementerian yang dipimpinnya akan menambahkan syarat khusus bagi warga negara yang hendak ke luar negeri, yakni mutasi rekening dalam setahun terakhir. Menurut Agus, hal tersebut untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

    “Kita tambahkan persyaratan nanti dalam pengajuan dokumen keimigrasian. Kalau bisa persyaratan ditambah saja dengan melampirkan rekening satu tahun mungkin. Kita lihat nanti mutasi rekeningnya wajar atau tidak wajar,” ujar Agus seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Menurut Agus, dengan mencermati mutasi rekening bisa dideteksi apakah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri untuk wisata atau patut diduga terlibat dalam TPPO. 

    “Yang bersangkutan mau melakukan kegiatan wisata misalnya atau mau melakukan kegiatan. Kalau rekeningnya cuma Rp 100.000 atau Rp 500.000, enggak mungkin dia liburan kan,” tandas Agus.

    Selain itu, kata Agus, pihaknya sudah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa (pimpasa). Menurut Agus, ratusan orang tersebut akan ditempatkan di daerah-daerah yang rawan terjadi TPPO atau TPPM.

    “Kemarin saya lantik 146 petugas imigrasi pembina desa, ada di setiap kantor imigrasi wilayah. Yang menjadi prioritas tugas mereka adalah di kantong-kantong yang memiliki potensi terjadinya kejahatan TPPO atau TPPM. Kita menyampaikan informasi kepada masyarakat di sana, tentang modus-modus para pelaku dalam mengelabui korbannya,” jelas Agus.

    Diketahui, Menteri Agus Andrianto sudah melantik 146 pimpasa yang berasal dari 133 Kantor Imigrasi dan 13 Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia. Menurut Agus, 146 petugas imigrasi tersebut akan mengidentifikasi wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi menjadi korban TPPO dan TPPM .

    “Setiap Kantor Wilayah Imigrasi ini ada satu pimpasa, yang tentunya mereka mengidentifikasi wilayah, kantong-kantong, potensi masyarakat yang bisa menjadi korban TPPO maupun TPPM maupun kejahatan yang lain,” ujar Agus usai apel pengukuhan pimpasa di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Mereka juga memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM. Selain itu, seluruh pimpasa juga bertugas melakukan sosialisasi layanan keimigrasian kepada masyarakat, agar jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dapat ditekan.

    “Mereka sudah langsung (bekerja) di wilayah,” tandas dia. 

    Menurut Agus, jumlah pimpasa bisa bertambah seiring dengan kebutuhan dan hasil evaluasi di lapangan.

    “Secara berkelanjutan nanti kita evaluasi. Apakah perlu penambahan, penguatan, bagi petugas-petugas penempatan atau yang ada di wilayah? Sejalan dengan pemisahan kementerian ini (Kementerian Hukum dan HAM), mudah-mudahan juga personel menjadi semakin banyak dan bisa kita perkuat untuk melaksanakan tugas-tugas itu,” pungkas dia.

  • Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto menegaskan, pencandu dan penyalahguna narkoba harus di rehabilitasi bukan di penjara. Langkah ini, menurut Agus merupakan bagian dari upaya untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    “Undang-undang mengamanatkan pencandu dan penyalahguna narkoba wajib di rehabilitasi. Jadi, kita harus komitmen bersama untuk mewujudkan hal ini, karena itu tujuannya,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Agus menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNN Marthinus Hukom sepakat rehabilitasi harus menjadi solusi utama bagi pencandu narkoba, bukan penahanan di penjara. Menurut Agus, kewajiban rehabilitasi ini sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Mudah-mudahan ke depan, asesmen medis dan hukum bisa dilakukan secara daring melalui Zoom. Hal ini memungkinkan kita untuk segera menentukan langkah rehabilitasi bagi pencandu narkoba sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya lagi.

    Ia berharap tidak ada penafsiran yang berbeda mengenai kewajiban rehabilitasi ini, baik di kalangan aparat kepolisian, BNN, maupun pihak terkait lainnya.

    Kesepakatan yang jelas mengenai hal ini sangat penting agar program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani over kapasitas dan overcrowding lapas dapat berjalan efektif.

    Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

    Rehabilitasi medis mencakup pengobatan dan pemulihan kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial berfokus pada pemulihan sosial dan mental pencandu narkoba.

    Selain itu, Pasal 55 mengatur permohonan rehabilitasi bisa diajukan oleh pencandu itu sendiri atau keluarganya kepada lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Untuk pecandu narkoba yang masih di bawah umur, permohonan rehabilitasi dapat diajukan oleh walinya.

    Pemohon rehabilitasi kini bisa melakukannya secara online melalui website resmi BNN. Setelah mendaftar, pemohon akan mengisi formulir pendaftaran dengan biodata yang diambil dari kartu identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor.

    Namun, bagi pencandu yang tertangkap aparat, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni seorang pencandu atau terlibat dalam sindikat narkoba.

    Jika terbukti hanya sebagai pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimkan pencandu ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Namun, jika terkait sindikat, proses hukum tetap akan diteruskan hingga pengadilan.

  • Bantuan Pangan hingga Program SPHP Diusulkan Mulai Tahun Depan

    Bantuan Pangan hingga Program SPHP Diusulkan Mulai Tahun Depan

    Jakarta

    Perum Bulog mengusulkan bantuan pangan dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) disalurkan awal tahun depan. Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menyebut agar penyaluran kedua program itu dapat dilakukan pada Januari sampai Februari 2025.

    Wahyu menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025. Sejalan dengan itu, dia mengusulkan agar penyaluran bantuan pangan sebesar 220 ribu ton dan SPHP sebesar 150 ribu ton per bulan disalurkan pada Januari hingga Febuari 2025.

    Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menstabilkan harga beras di pasar pada bulan tersebut. Bahkan usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Bidang Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    “Dengan asumsi satu bulan, bantuan pangan sebesar 220 ribu dan SPHP sebesar 150 ribu ton satu bulan, ini akan dilepas untuk stabilisasi harga bulan Januari hingga Februari. Kami menyarankan melalui Pak Menko Pangan tadi agar supaya keseimbangan angka inflasi kita,” terang Wahyu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator seharusnya telah menyediakan anggaran untuk kedua program tersebut. Dia menilai stok beras yang terlalu besar dapat membebani bunga Perum Bulog.

    “Stok yang terlalu besar maka akan membebani bunga yang di Perum bulog. Saya kira mekanismenya ketika melakukan pengadaan dana dari perbankan ketika masuk dalam persetujuan persediaan maka itu sudah masuk dalam utang dan bunganya akan bergerak. Semakin tidak ada penyaluran, tidak ada penjualan. Karena penjualan kita adalah captive di bantuan pangan melalui regulasi dari Kepala Badan Pangan,” jelas Wahyu.

    Sebagai informasi, realisasi bantuan pangan tahap 1 sebesar 659.352 ton beras dan tahap 2 sebesar 653.613 ton beras dengan sasaran penerima sebesar 22 juta kepala keluarga (KK). Kemudian realisasi penyaluran stabilitas pasokan dan harga pangan SPHP untuk sejumlah 1.230.273 juta ton beras atau sebesar 81,07% dari target sebesar 1.517.500 ton.

    “Penyaluran SPHP tertinggi bulan Februari 2024. Terjadi penurunan penyaluran SOHP pada Maret sampai dengan Juni 2024 karena harga beras di pasaran umum turun,” terangnya.

    (hns/hns)

  • Komisi I DPR apresiasi Kemenkomdigi berantas judi online di internal

    Komisi I DPR apresiasi Kemenkomdigi berantas judi online di internal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI mengapresiasi komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam pemberantasan judi daring atau online dengan menindak tegas oknum di lingkungan internal kementerian yang ikut terlibat.

    “Apresiasi atas komitmen yang telah ditunjukkan Kementerian Komunikasi dan Digital atas tindakan tegas Kementerian Komunikasi dan Digital kepada para pegawai di lingkungan internal Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat dalam praktik judi online,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

    Hal itu disampaikannya saat membacakan salah satu butir kesimpulan rapat kerja perdana Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Komisi I DPR RI juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melanjutkan komitmen pemberantasan judi online dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga lainnya.

    Di samping itu, Komisi I DPR RI memberikan apresiasi atas dukungan kampanye damai Pilkada 2024 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dalam hal monitoring, pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio (SRF), dan dukungan logistik pengamanan ruang digital.

    “Serta memastikan transparansi informasi kepada masyarakat terkait Pilkada 2024 sehingga dapat menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 sehingga berjalan tertib, aman, dan damai,” ujarnya.

    Selain itu, Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dan pandangan anggota Komisi I DPR RI dalam perbaikan kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital ke depannya.

    Rapat perdana Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kali ini beragendakan dua pembahasan, yakni rencana program 100 hari kerja dan kesiapan Pilkada Serentak 2024 Kemenkomdigi.

    Namun, pembahasan dalam rapat kemudian ikut menyinggung pula soal kasus judi daring atau online yang turut melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi di dalamnya, sebagaimana yang menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.

    Baca juga: Komisi X dorong pemerintah evaluasi kebijakan soal kesejahteraan dosen
    Baca juga: Waka Komisi I harap Kemenkomdigi optimalisasi pelayanan publik digital
    Baca juga: Anggota DPR: Benahi ketimpangan faskes untuk skrining kesehatan gratis

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024