Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah daftar nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah disampaikan Presiden RI ke-7 Jokowi ke DPR. 

    Prasetyo mengemukakan pertimbangannya adalah karena menghormati proses yang telah berjalan. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa yang pasti figur-figur terpilih ini adalah yang terbaik.

    “Pertimbangannya begini, tentunya kita menghormati proses ya, proses seleksi sudah berjalan. Hasilnya sudah pastilah dipilih figur-figur yang terbaik,” ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2024).

    Dengan demikian, lanjut dia, Prabowo ingin proses yang sudah berjalan baik itu harus dihormati dan dilanjutkan saja.

    “Jadi, Bapak Presiden merasa kita harus menghormati proses sehingga silahkan dilanjutkan saja,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Capim dan Dewas KPK yang diajukan oleh Prabowo. Nama-nama ini masih sama seperti usulan Jokowi sebelumnya. 

    Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Enggak ada engak ada [perubahan]. Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” tandasnya.

  • Mensesneg: Program ‘Lapor Mas Wapres’ Sepenuhnya Ide Gibran

    Mensesneg: Program ‘Lapor Mas Wapres’ Sepenuhnya Ide Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” yang sudah dibuka sejak Senin, 11 November 2024 merupakan ide dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Hal ini dia sampaikan seusai rapat kerja dengan Komisi XIII, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2024).

    “Kalau bentuknya ya dari Pak Wapres [Gibran], tapi bahwa semangatnya komitmennya itu menjadi semangat kita bersama-sama bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran ini,” tuturnya.

    Prasetyo menambahkan tidak ada masukan secara langsung yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terhadap layanan pengaduan tersebut. Justru, menurutnya, hal itu menjadi semangat yang baik.

    Hal ini karena, lanjut dia, pemerintahan ingin mendengarkan dan membuka sekat-sekat komunikasi pemerintah dengan masyarakat secara langsung.

    “Seluruh mekanisme kita coba jajaki melalui struktur kementerian, kita mempererat komunikasi sebagaimana beliau [Prabowo] sampaikan kita mesti meninggalkan hal hal yang feodal dan birokratis itu. Karena beban masalah masyarakat tidak direspons dengan cepat. Saya kira semangatnya bagus sekali,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka membuka kanal pengaduan masyarakat yang dapat diakses langsung dengan mendatangi Istana Wakil Presiden maupun pesan WhatsApp, mulai Senin (11/11/2024).  

    Layanan yang diberi nama ‘Lapor Mas Wapres’ itu diumumkan kepada publik melalui akun Instagram @gibran_rakabuming.  

    “Mulai besok [11/11], saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” katanya seperti dikutip, Minggu (10/11/2024).

  • Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar "Bapak Restorative Justice Nasional"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar "Bapak Restorative Justice Nasional" Nasional 14 November 2024

    Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar “Bapak Restorative Justice Nasional”
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III DPR
    Stevano Rizki Adranacus mengatakan,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang kerap menerapkan prinsip
    restorative justice
    atau keadilan restoratif untuk masyarakat kecil dalam mencari keadilan.
    Ia mengungkapkan, kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin dinilai pro aktif menggaungkan keadilan restoratif, sehingga memberikan sebuah perubahan dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan masyarakat kelas bawah.
    “Bapak (Jaksa Agung) selalu menegaskan kepada seluruh jaksa untuk mengedepankan restorative justice dalam melakukan pemidanaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil,” kata Stevano dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), seperti dilansir Antara.
    Lebih lanjut dia mengungkapkan, kinerja Kejagung itu harus diapresiasi dan patut ditiru oleh lembaga penegak hukum lain. Ia pun mengusulkan agar Jaksa Agung diberi gelar “Bapak Restorative Justice Nasional”.
    Selain itu, menurut Stevano, Burhanuddin juga kerap menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi besar, sehingga telah menyelamatkan perekonomian negara dari potensi kerugian.
    Ia menambahkan, kepemimpinan Jaksa Agung telah menunjukkan dua hal positif , yakni dari sisi kemanusiaan dan ketegasan yang bisa diterapkan secara proporsional.
    Stevano mengaku setuju dengan cara penegakan hukum di Kejagung saat ini yang mengedepankan keadilan untuk masyarakat bawah dan ketegasan untuk masyarakat atas.
    Meski begitu, dia tetap memberikan masukan kepada Jaksa Agung Burhanuddin agar Kejagung bisa lebih maju lagi ke depan, khususnya dalam mengawal kebijakan-kebijakan terkait pangan dan hilirisasi ekonom yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.
    “Pesan kami agar Kejaksaan bisa benar-benar mengawal dan mendukung kebijakan mulia Presiden, sebab tidak bisa dipungkiri di lapangan pasti akan banyak terjadi trial and error, sehingga diharapkan bisa arif dan bijaksana dalam mengawal kebijakan-kebijakan di lapangan,” ujar anggota dewan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
    Selain itu, dia menyarankan agar pemidanaan tidak hanya sebatas dengan pendekatan legal, karena tidak semua pelaku memiliki niat melakukan kejahatan.
    “Jangan sampai melakukan pemidanaan dengan pendekatan legal saja. Siapa tahu banyak pelaku di lapangan yang tidak memiliki niat jahat tetapi hanya karena ketidaktahuan malah dipidana,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Pernyataan Bahlil Usai Dengar Kabar Kelulusan Doktor Ditangguhkan UI

    3 Pernyataan Bahlil Usai Dengar Kabar Kelulusan Doktor Ditangguhkan UI

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal kabar penangguhan kelulusannya meraih gelar Doktor dari Universitas Indonesia (UI).

    Menteri Era Presiden Joko Widodo dan kini lanjut dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ini pun buka suara menyampaikan 3 hal terkait informasi tersebut.

    (1) Belum Tahu Isi Surat dari UI

    Bahlil mengaku belum mengetahui detail isi surat dari UI. Namun, mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM ini menyebut sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak universitas.

    “Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat. Saya sudah dapat,” kata Bahlil di Gedung DPR, Rabu (13/11/2024).

    (2) Bukan Penangguhan

    Bahlii juga menegaskan informasi dari UI tersebut bukan penangguhan, tapi terkait yudisium.

    “Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember. Dan saya kan dinyatakan lulus itu kan setelah yudisium. Dan yudisium saya kan di Desember,” ujar Bahlil.

    (3) Minta Cek ke UI

    Selain itu, Bahlil menambahkan, setelah disertasi masih ada perbaikan yang mesti dijalankan. Namun Bahlil enggan berkomentar lagi, dan meminta awak media menanyakan langsung ke UI.

    Bahlil menambahkan setelah disertasi ada proses perbaikan. “Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Selebihnya rinciannya nanti tanya di UI aja, ya,” jelas dia.

    Penangguhan Kelulusan Doktor

    Sebelumnya diberitakan dari detikEdu Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil UI setelah rapat koordinasi 4 organ UI.

    “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” demikian rilis yang dikirimkan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf diterima Rabu (13/11/2024).

    Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI pun meminta maaf kepada masyarakat atas hal ini.

    (ily/hns)

  • Jaksa Agung Akui Kantornya Dikepung Oknum Brimob Saat Usut Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Jaksa Agung Akui Kantornya Dikepung Oknum Brimob Saat Usut Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dikepung oleh oknum Brimob Polri saat pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi timah. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 saat sejumlah anggota Brimob Polri menggelar konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    “Terkait pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Kejagung, kata Burhanuddin sudah menangkap oknum Brimob tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak Polri.

    “Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan kami tidak monitor lagi soal itu,” tandas Burhanuddin.

    Burhanuddin menyampaikan hal tersebut merespons dan menjawab pernyataan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman soal kelanjutan kasus dugaan pengepungan Kejagung dan penguntitan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi timah.

    “Ada dua fenomena yang muncul ketika Jaksa Agung menangani kasus timah dan kami mohon penjelasan. Pertama kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejagung dikepung pasukan cokelat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan hanya muncul berita di publik, bersalaman lalu selesai,” tanya Benny dalam raker dengan Jaksa Agung tersebut.

    Karena itu, Benny meminta penjelasan dari Burhanuddin mengenai masalah tersebut. Pasalnya, Benny menilai tidak ada penjelasan lengkap baik dari Kejaksaan maupun Polri selama ini.

    “Publik ingin mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Saya yakin Pak Jaksa Agung tidak punya keengganan untuk menjelaskan ini,” tutur Benny.
     

  • Jaksa Agung Akui Kantornya Dikepung Oknum Brimob Saat Usut Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Akui Ada Pegawai Kejaksaan Main Judi Online, Jaksa Agung: Hanya Iseng-iseng Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui adanya pegawai kejaksaan yang ikut bermain judi online atau judol. Namun, kata dia, anak buahnya bermain judi online hanya untuk sekadar iseng-iseng dan nominalnya juga tak besar. 

    “Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp 5.000,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Burhanuddin tidak menyebutkan secara detail jumlah pegawai yang ikut bermain judi online. Nanum, dia memastikan telah menyerahkan mereka yang bermain judi online kepada Badan Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” tandas dia.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menanyakan keterlibatan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus judi online. Bamsoet mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya keterlibatan penegak hukum dalam perkara judol. 

    “PPATK kemarin mengungkap ada 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online,” ujar Bamsoet dalam raker dengan jaksa gung tersebut.

    Bamsoet mempertanyakan hal tersebut karena diduga ada unsur suap dalam kasus judol untuk melindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dia khawatir ada pejabat Kejagung dari level bawah ke level atas diduga terlibat.

    “Lalu karena ini melibatkan pejabat negara penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” tanya Bamsoet.

  • Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya sudah menangani 6.168 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jumlah tercatat sejumlah diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

    “Data ini dari awal diterapkannya peraturan hingga 12 November 2024. Jadi, kejaksaan telah menyelesaikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sampai dengan November 2024 berjumlah 6.168 perkara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Burhanuddin mengungkapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bentuk pembaharuan hukum, dan ini cukup efektif diterapkan. Dia juga menegaskan, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

    Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

    Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan kejaksaan juga melaksanakan program rumah restorative justice atau RRJ. Sampai 12 November 2024 telah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga membeberkan kasus yang kini tengah ditangani kejaksaan dan mendapatkan sorotan publik. Dia mencontohkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Termasuk di antaranya ada kasus guru honorer Supriyani yang dituntut bebas oleh JPU Konawe Selatan. 

    “Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” katanya.

    Sementara di tahap penyidikan, Burhanuddin membeberkan terdapat kasus tindak pidana tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Kasus korupsi timah ini menyeret sosok pengusaha Harvey Moeis, yang diketahui adalah suami dari aktris kenamaan Sandra Dewi.

    “Dugaan tindak pidana tata niaga komoditas timah di PT Timah tbk yang menyebabkan kerugian Rp 300 T,” pungkas dia.

  • Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum Nasional 13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    (Paman Birin) dalam proses
    praperadilan
    terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap.
    “Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).
    Menurut Rudianto, aparat penegak hukum seharusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
    Dia juga menekankan perlunya perbaikan pendekatan hukum dalam menangani perkara korupsi.
    “Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekatan hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan,” ungkap Rudianto.
    “Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diprapradilankan statusnya, tidak kalah kira-kira begitu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
    Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
    Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
    Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tegas Hakim Afrizal.
    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut diamankan.
    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
    Menurutnya, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
    Tessa menegaskan, penyidikan terhadap lima orang tersangka lain tetap berlanjut meski PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.  
    Dia meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
    “Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selama Pilkada Berlangsung, Mensos: Bansos Diberhentikan Sementara

    Selama Pilkada Berlangsung, Mensos: Bansos Diberhentikan Sementara

    JABAR EKSPRES – Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu akan diberhentikan sementara pendistribusiannya selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat meninjau Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/11/2024).

    “Jadi pemberhentian bansos sudah sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selama pilkada diberhentikan sementara,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

    Pria yang disapa Gus Ipul ini menyebut jika pemberhentian sementara bansos selama pilkada agar tidak dijadikan alat politik.

    Bahkan dirinya sudah menyampaikan hal tersebut pada saat sidang bersama komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin.

    “Yang penting jangan sampai bansos ini jadi alat politik. Intinya itu, Mendagri membuat surat untuk ditunda sampai tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

    Meski begitu, memastikan jika bansos untuk warga atau masyarakat yang terdampak bencana akan tetap di atensi.

    Menurutnya, warga yang terdampak bencana harus segera dilakukan bantuan sehingga tidak ikut dalam arahan Mendagri.

    “Nggak itu, itu harus lanjut, yang bencana itu harus tetap berlanjut. Jadi untuk Kemensos liat situasi dan kondisi. Tapi yang jelas kita akan ikut arahan Mendagri,” tutupnya.

  • Komisi X DPR Buka Peluang Kunci Penerapan Kurikulum Pendidikan Minimal 20 Tahun

    Komisi X DPR Buka Peluang Kunci Penerapan Kurikulum Pendidikan Minimal 20 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menyusun kurikulum pendidikan yang bersifat tetap dengan jangka berlaku 20-30 tahun ke depan. Menurut Lalu, kurikulum yang bersifat tetap tersebut penting untuk mencegah perubahan kurikulum dalam waktu yang singkat, setiap kali pergantian menteri di bidang pendidikan.

    “Ya tentu, sangat memungkinkan (kurikulum bersifat tetap) karena untuk kontinuitas, jangan 5 tahun ganti lagi, sehingga yang menjadi persoalan adalah tenaga pendidik kita, siswa kita, dan stakeholder pendidikan akan terus beradaptasi. Belum selesai yang lagi dilaksanakan, sudah diganti baru lagi, itu kan juga kurang bagus untuk pendidikan kita ke depan,” ujar Lalu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Lalu mengatakan, jenis kurikulum pendidikan dan penerapannya bakal menjadi salah pokok bahasan penting dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Apalagi, kata dia, keberadaan UU Sisdiknas sudah terlalu lama dan hingga kini belum dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

    “Kami memang mengajukan kembali revisi Undang-Undang Sisdiknas, karena ini kan sudah lama pada 2003. Kita perlu beradaptasi dengan situasi hari ini, utama poin-poin penekanannya adalah kesejahteraan guru, perlindungan guru, perlindungan siswa didik, dan sebagainya,” ungkap Lalu.

    DPR, kata Lalu, tidak menginginkan fenomena ‘ganti menteri, ganti kurikulum’ terus berlanjut. Hal tersebut akan menyulitkan para pendidik dan peserta didik itu sendiri. Karena itu, dia mengimbau agar pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyusun formula tepat dan komprehensif untuk kurikulum pendidikan Indonesia.

    “Ya tentu kami berharap pemerintah hari ini betul-betul mencari skema yang paling pas, mencari formula yang paling baik untuk betul-betul nanti menerapkan kurikulum yang seperti apa, apakah hari ini dengan tambahan yang baik, kriteria-kriteria atau poin-poin yang baik, atau bahkan mengganti sama sekali. Kalau kami merekomendasikan kurikulum pendidikan ya tidak perlu diganti sama sekali, mana yang baik lanjutkan, yang tidak baik atau kurang baik silahkan dievaluasi,” pungkas Lalu.