Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Perbaikan Hukum Tak Bakal Terjadi Selama Jenderal Listyo Masih Jabat Kapolri

    Perbaikan Hukum Tak Bakal Terjadi Selama Jenderal Listyo Masih Jabat Kapolri

    GELORA.CO – Persoalan hukum dan politik di Indonesia belakangan mengalami kerusakan.

    Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Sitorus, perbaikan dari sisi hukum tidak bisa terjadi apabila Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memegang jabatan Kapolri.

    “Mau bicara hukum? Kalau Kapolri-nya masih Listyo Sigit, sampai berbulu, nih, gelas enggak akan ada perubahan, Pak. Bayangin gelas bisa berbulu enggak,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa, 26 November 2024.

    Legislator Komisi II DPR RI itu juga menyatakan Jenderal Listyo turut andil dalam pengrusakan hukum dengan menggunakan institusi untuk pemenangan kandidat di Pilkada Serentak 2024.

    Deddy mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto perlu mengganti Jenderal Listyo demi mewujudkan perbaikan hukum di Indonesia.

    “Kalau Pak Prabowo sudah mengganti Kapolri, mungkin kita bicara hukum, karena saya percaya banyak perwira-perwira yang tidak mau institusi Polri rusak oleh Kapolri-nya, tetapi kalau masih dia yang jadi Kapolri, enggak ada harapan, Pak. Itu yang pertama kalau hukum,” kata dia.

    Deddy menyebut, sisi politik juga mengalami kerusakan setelah pejabat sementara di beberapa daerah berpihak ke kandidat tertentu. 

    “Pj ini geraknya gila-gilaan. Ada yang dengan inisiatif sendiri, ada yang karena mau dapat keuntungan, ada yang bisa melakukan komodifikasi terhadap pemilu ini. Ini sedang terjadi di semua penjuru negeri,” ujarnya.

    Deddy mengatakan perbaikan dari sisi politik satu di antaranya bisa terjadi ketika Prabowo punya kemandirian dalam memimpin Indonesia.

    “Politik tadi. Kalau Pak Prabowo tidak menemukan kekuatannya sebagai presiden, enggak ada, enggak usah ngomong politik,” katanya.

    Selain kemandirian Prabowo, kata Deddy, perbaikan dari sisi politik bisa terjadi ketika rakyat melakukan perlawanan dengan turun ke jalan terhadap kebijakan rezim yang negatif.

    Dia mencontohkan saat gerakan rakyat untuk menolak Revisi UU Pilkada yang hendak mengakali  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

    “Yang bisa mengubah para penguasa ini, kalau ada kerumunan dan ada HP, Pak. Kemarin Revisi Undang-Undang Pilkada yang bermaksud membegal putusan Mahkamah Konstitusi, bubar jalan, gara-gara apa? Banyak orang berkumpul di depan gedung DPR dan di berbagai kota. Bubar jalan. Bubar jalan,” katanya.

    Tak hanya itu, Deddy juga mengungkapkan kemarahan melihat Prabowo Subianto diperlakukan tak pantas ketika Presiden RI itu diminta menyatakan dukungan ke kandidat tertentu di Solo untuk Pilkada Jawa Tengah (Jateng).

    “Saya pribadi, saya tersinggung. Ketika Pak Prabowo diperlakukan kayak begitu di Solo, untuk dukung Jawa Tengah itu. Itu keterlaluan,” katanya. 

    Dia menilai langkah meminta Prabowo menyatakan dukungan ke paslon di Jateng masuk unsur penghinaan terhadap lembaga kepresidenan. Terlebih lagi, ada unsur paksaan dari ucapan sokongan.

     

    “Itu bukan hanya menghina Pak Prabowo sebagai pribadi, tetapi lembaga kepresidenan, loh. Which is, enggak masuk akal buat saya. Bayangkan kalau seorang Presiden bisa diperlakukan seperti itu. Apalagi kita ini, diinjak, Pak. Kan itu ini problemnya,” kata Deddy.

    Ditambahkan Deddy, Prabowo saat ini memang tampak tidak punya kuasa dalam menjabat Presiden RI. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih cawe-cawe terhadap kekuasaan yang dipegang Ketum Gerindra itu. 

    “Pusakanya sebagai Presiden itu, karena Pusaka itu kayaknya masih ditarik-tarik sama Pak Jokowi. Belum dipegang penuh, tuh,” pungkasnya.

  • Menhan Sebut Perpres Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Akan Keluar

    Menhan Sebut Perpres Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Akan Keluar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan pihaknya akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Dia juga menyatakan tidak ada hal atau persoalan aneh dari pembentukan DPN tersebut.

    Menurutnya, DPN ini perlu dibentuk lantaran termasuk dalam amanat Undang-Undang Nomor 3 Pasal 15 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sehingga dirinya meminta pembentukan ini janganlah disalahartikan.

    Hal ini dia sampaikan seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11/2024).

    “Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat Undang-Undang, jadi jangan disalahinterpretasikan. Itu Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam amanat UU Pertahanan, hanya belum dibentuk saja,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sjafrie mengemukakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait kelanjutan penbentukan DPN. Akan tetapi, dia belum bisa memberikan tanggal pasti kapan Perpres ini diterbitkan.

    “Ya akan keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” tutur Sjafrie.

    Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Sjafrie juga sudah menyampaikan pihaknya akan membentuk DPN guna melakukan penguatan kebijakan strategis nasional. 

    Menurutnya, ini merupakan amanat dari Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dalam konteks untuk mengamankan kedaulatan negara.

    “Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategis nasional dengan membentuk amanat undang-undang pertahanan negara pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional, dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” tuturnya.

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Perpres Dewan Pertahanan Nasional Segera Keluar

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Perpres Dewan Pertahanan Nasional Segera Keluar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Menurut Sjafrie, pembentukan lembaga tersebut merupakan perintah undang-undang.

    “Iya, akan ada keluar perpres Dewan Pertahanan Nasional,” ujar Sjafrie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Sjafrie menegaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal yang aneh. Pasalnya, hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

    “Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU,” ujarnya.

    Sjafrie mengimbau publik untuk tidak salah menerjemahkan rencana pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional tersebut. Menurut dia, pembentukan itu hanya melanjutkan amanat yang tertuang dalam undang-undang.

    “Itu ada di dalam amanat UU Pertahanan, hanya belum dibentuk saja,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Sjafrie mengatakan pihaknya akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2025).

    “Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” tutur Sjafrie.

    Namun, belum diketahui kapan perpres Dewan Pertahanan Nasional akan diterbitkan.

  • Perpres Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Akan Keluar

    Perpres Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Akan Keluar

    Jakarta

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tak ada permasalahan terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut pembentukan lembaga itu hanya melanjutkan amanat dalam Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara.

    “Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU. Jadi jangan disalah-interpretasikan. Itu Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam amanat UU Pertahanan, hanya belum dibentuk saja,” kata Sjafrie usai rapat bersama Komisi I DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Sjafrie menyampaikan selanjutnya Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan lembaga itu. Namun dia menyebutkan kapan pastinya Perpres itu diteken Prabowo.

    “Ya akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” tuturnya.

    Sebelumnya, rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional disampaikan Sjafrie dalam rapat perdana di Komisi I DPR hari ini. Dalam rapat itu, Sjafrie menegaskan pihaknya akan mendukung proses revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan akan merampungkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.

    “Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung kita akan melakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” kata Sjafrie dalam rapat dengan Komisi I DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

    (fca/dnu)

  • Anggota DPR Minta Kemenhan Terlibat Pemberantasan Judol
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    Anggota DPR Minta Kemenhan Terlibat Pemberantasan Judol Nasional 25 November 2024

    Anggota DPR Minta Kemenhan Terlibat Pemberantasan Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) meminta pemerintah untuk menggunakan perspektif pertahanan negara dalam memberantas judi
    online
    (
    judol
    ).
    Dia pun mendorong keterlibatan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan lembaga-lembaga di bawah koordinasinya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan.
    “Oleh karena itu saya ingin ada keterlibatan Kemenhan dan lembaga-lembaga yang masuk dalam koordinasi Kemenhan untuk menyelesaikan ini,” ujar Aher di Gedung DPR RI, Senin (25/11/2024).
    “Boleh jadi atau kita berharap ya sekarang dituntaskan lah begitu. Cara pandangnya bukan digital lagi, bukan ekonomi lagi, tapi lebih hebat dari itu dengan cara pandang pertahanan negara,” ucapnya.
    Politikus PKS itu menegaskan bahwa judol bukanlah persoalan baru. Praktik ilegal ini bahkan berdampak besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

    Untuk itu, kata Aher, perlu ada langkah strategis dalam pemberantasan judol, salah satunya dengan mengubah sudut pandang dalam pemberantasan dan keikutsertaan instansi di bidang pertahanan negara.
    “Saya ingin berharap dengan harapan yang sangat kuat, judi
    online
    juga ini dipandang dalam konteks pertahanan negara,” kata Aher.
    “Karena kalau kita tidak menseriusi ini diselesaikan, ini dampaknya pada pelemahan bangsa gitu, bisa dibayangkan kalau generasi muda kita ke depan ini mentalitasnya hancur hanya karena judi
    online
    ,” ucap Aher.
    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta pun secara tegas mengusulkan agar prajurit TNI ikut dilibatkan dalam upaya pemberantasan
    Judol
    .
    Dia bahkan mendorong agar Sjafrie berbicara secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar TNI bisa ikut dikerahkan.
    “Saya yakin yang bisa mengatasi itu hanya TNI. Kalau TNI serius diterjunkan, enggak susah itu menggulungnya. Nah saya berharap betul mudah-mudahan Pak menhan bisa lobi kepada presiden, mudah-mudahan presiden menugaskan TNI untuk menyelesaikan judul ini,” ujar Sukamta saat rapat kerja Komisi I bersama Menhan dan Panglima TNI, Senin (25/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 97.000 Anggota TNI dan Polri Terlibat Judi Online, Panglima TNI: Kita Tindak Tegas

    97.000 Anggota TNI dan Polri Terlibat Judi Online, Panglima TNI: Kita Tindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota TNI yang terlibat dalam judi online. Hal tersebut disampaikan Agus menyusul ada data dari Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) yang menyebutkan bahwa sebanyak 97.000 anggota TNI dan Polri menjadi pemain judi online.

    “Kita tindak tegas, kita beri punishment. Kita ada punishment,” ujar Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Hanya saja, Agus tidak bisa memastikan bahwa prajurit TNI yang terlibat judi online langsung dijatuhkan sanksi pemecatan. Pasalnya, proses pemberian sanksi mengikuti aturan yang berlaku.

    “Kita lihat itunyalah (aturan dan kasusnya), kan ada prosesnya,” tandas Agus.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Poltik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan membeberkan jumlah pemain judi online di Indonesia. Menurut Budi Gunawan, angka pemain judi online di Indonesia sudah mencapai jutaan orang.

    “Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini,” ujar Budi Gunawan, dikutip dari siaran pers Komdigi, Sabtu (23/11/2024).

    Jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai sekitar 8,8 juta orang. Mayoritas dari mereka adalah kalangan pegawai swasta dengan jumlah 1,9 juta orang. Adapun anggota TNI dan Polri yang terlibat judi online mencapai 97.000 orang. Lalu 80.000 pemain judi online berasal dari anak-anak di bawah umur dengan usia kurang dari 10 tahun.

  • Menhan: TNI Tidak Bisa Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Judi Online

    Menhan: TNI Tidak Bisa Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin merespons usulan TNI yang dilibatkan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. TNI tidak bisa menjadi garda terdepan pemberantasan judi online karena TNI merupakan alat pertahanan negara

    “Saya luruskan begini bahwa TNI itu kan alat pertahanan negara. Jadi politik negara itu harus juga dipahami oleh TNI dan tentunya juga TNI dalam menjalankan tugasnya juga berdasarkan keputusan politik dari pemerintah,” ujar Sjafrie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Sjafrie mengatakan TNI tetap bisa membantu pemerintah dan aparat dalam upaya-upaya pemberantasan judi online. Salah satunya memberikan dukungan kepada law enforcement.

    “Apa yang diteruskan, dilanjutkan oleh TNI dalam rangka mendukung pemberantasan judi online itu, itu tidak berada di garis depan, tetapi support memberi dukungan kepada law enforcement,” tandas dia.

    Oleh karena itu, Sjafrie meminta publik tidak salah memahami usulan TNI terlibat dalam pemberantasan judi online. TNI, kata dia, dalam posisi memberikan dukungan moral kepada aparat dan pemerintah dalam memberantas judi online.

    “Jadi jangan disalahartikan TNI seolah-olah akan tampil untuk memberantas judi online. Namun, yang pasti adalah moril kita mendukung untuk pemberantasan judi online. Itu yang saya sampaikan dan juga dilaksanakan oleh panglima TNI,” pungkas Sjafrie.

    Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam memberantas judi online. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Komisi I DPR, Senin (25/11/2024).

    “Saya yakin yang bisa mengatasi itu hanya TNI. Kalau TNI serius diterjunkan, tidak susah itu menggulungnya,” kata Sukamta dalam raker tersebut.

    Menurut dia, TNI perlu dilibatkan memberantas judi online lantaran omzet sudah mencapai Rp 900 triliun per 2023. Perputaran uang itu jauh di bawah anggaran TNI yang hanya Rp 165 triliun. Karena itu, Sukamta berharap agar sebagian aset judol yang disita itu bisa dihibahkan ke TNI.

    Sukamta berharap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melobi Presiden Prabowo Subianto agar prajurit TNI dilibatkan memberantas judi online.

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Perpres Dewan Pertahanan Nasional Segera Keluar

    Wacana Pembentukan Matra Siber TNI, Menhan: Belum Sampai ke Sana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai usulan dan wacana pembentukan angkatan siber sebagai matra keempat TNI harus dilihat secara proporsional. Meskipun, Sjafrie mengaku usulan matra siber TNI menjadi atensi Kementerian Pertahanan.

    “Siber itu juga menjadi atensi tetapi kita harus melihatnya secara proporsional bahwa siber itu diperlukan,” ujar Sjafrie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Hanya saja Sjafrie tidak memberikan jawaban tegas soal kemungkinan pembentukan matra siber TNI dilakukan pada era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran belum sampai ke rencana pembentukan matra siber TNI tersebut.

    “Kita belum sampai ke sana,” tandas dia.

    Yang pasti, kata Sjafrie, saat ini, Kementerian Pertahanan telah membuat Pusat Pertahanan Siber. Pihaknya akan memenuhi kebutuhan dari Pusat Pertahanan Siber tersebut.

    “Di Kementerian Pertahanan sudah membentuk Pusat Pertahanan Siber dan juga Mabes TNI sudah menunjukkan satuan siber dan kita akan penuhi kebutuhannya,” pungkas dia.

    Wacana pembentukan matra siber TNI pertama kali disampaikan Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR pada Jumat (16/8/2024). Menurut Bambang, sudah saatnya TNI membentuk angkatan siber.

    “Sudah saatnya Indonesia segera mempersiapkan pembentukan matra keempat tentara nasional Indonesia dengan menghadirkan angkatan siber,” ujar Bamsoet kala itu.

  • Menhan Sjafrie Dukung Revisi UU TNI, Ini Poin-poin yang Berubah

    Menhan Sjafrie Dukung Revisi UU TNI, Ini Poin-poin yang Berubah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan pihaknya akan mendorong revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004, guna melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan.

    Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11/2024).

    “Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” ungkap Sjafrie Sjamsoeddin di hadapan Komisi I.

    Selain itu, Sjafrie juga menuturkan dalam melakukan penguatan kebijakan strategis nasional, pihaknya akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Menurutnya, ini merupakan amanat dari Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

    “Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategis nasional dengan membentuk amanat undang-undang pertahanan negara pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional, dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” tuturnya.

    Sjafrie membeberkan dari sistem pertahanan negara, Indonesia disebut sudah tertinggal 22 tahun lamanya. Hal ini diakibatkan dari intensitas pelaksanaan tugas di dalam negeri yang sangat tinggi dalam Kementerian Pertahanan dan TNI, membuat reformasi birokrasi pertahanan negara belum sempat tersentuh sampai saat ini.

    Sebagai informasi, Komisi I DPR telah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang periode 2025-2029.  

    Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengemukakan ada dua fokus utama terkait revisi UU ini yaitu, pos jabatan di kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI dan perubahan usia pensiun. 

    “Di dalam pasal 47 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu, bahwa prajurit TNI aktif hanya di 10 tempat saja yang boleh menduduki jabatan di tempat tersebut, di tempat lain tidak bisa,” ujarnya kepada wartawan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

    Namun, dia menjelaskan dalam revisi itu nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut terkait posisi lain yang mungkin bisa ditempati prajurit TNI. Menurutnya, ada lembaga atau instansi terkait militer yang bisa ditempati TNI.

    Selanjutnya, ujar Legislator PDIP ini, ada revisi terkait usia pensiun prajurit TNI pada tingkatan perwira dan bintara. Tadinya, lanjut dia, masa dinas perwira TNI yang mulanya 58 tahun menjadi 60 tahun, kemudian untuk bintara dari 55 tahun menjadi 58 tahun.

  • Panglima TNI: Kompleksitas Pilkada 2024 Lebih Tinggi Dibanding Pilpres

    Panglima TNI: Kompleksitas Pilkada 2024 Lebih Tinggi Dibanding Pilpres

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan Pilkada 2024 memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dibanding Pilpres 2024 lalu. Ditegaskannya, jajaran TNI, siap membantu Polri untuk mengamankan penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Situasi menjelang Pilkada 2024 sampai dengan tahap pendaftaran paslon sangat dinamis sehingga menyebabkan pilkada ke depan memiliki kompleksitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pilpres,” ujar Agus di ruang rapat Komisi I DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Agus mengatakan, TNI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Bawaslu untuk menganalisis dan mengantisipasi potensi kerawanan pada Pilkada 2024. TNI, kata dia, juga telah memetakan provinsi-provinsi yang memilik tingkat kerawanan, mulai dari tinggi sampai sedang.

    “Pada tingkat kerawanan tinggi terdapat empat provinsi, tingkat kerawanan sedang ada 23 provinsi dan tingkat kerawanan rendah di 10 provinsi. Kerawanan terbagi dalam tiga konteks utama yaitu politik, sosial, budaya dan keamanan dalam negeri,” tutur dia.

    Lebih lanjut, Agus juga memastikan TNI netral di Pilkada 2024. Karena itu, kata dia, seluruh prajurit TNI yang maju Pilkada 2024 sudah mengundurkan diri. Pasalnya, seorang prajurit TNI tidak boleh terlibat politik praktis. 

    “Ya (prajurit TNI) mengundurkan diri lah. Sudah, karena kan kalau prajurit TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis,” kata Agus.

    Selain itu, Agus menggaransi TNI akan bersikap netral di Pilkada 2024 ini. Sekalipun, terdapat calon kepala daerah yang berasal dari instansinya. Diketahui, terdapat 34 prajurit TNI jadi yang maju pada Pilkada 2024.