Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengguna jalan di Jakarta diminta untuk waspada dan menghindari area depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (30/9/2025), menyusul rencana aksi penyampaian pendapat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dikutip dari akun Instagram resmi
@tmcpoldametro
, aksi ini diperkirakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Masyarakat diminta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama.
“Pantau terus IG Story kami untuk melihat update terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan,” tulis TMCPoldaMetro.
Pengguna jalan juga dianjurkan untuk memilih jalur alternatif dan mengikuti petunjuk petugas agar terhindar dari kemacetan.
Aksi demo KSPI ini berpotensi menimbulkan penyempitan arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan, khususnya bagi pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya.
Aksi damai KSPI pada 30 September digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
“Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Iqbal menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen,” katanya.
Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan pekerja alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
KSPI mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada.
“Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law,” lanjut Iqbal.
Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal.
Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025), namun KSPI memilih tidak hadir.
“Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR,” kata Iqbal.
KSPI akan mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September.
“Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan,” ujarnya.
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pada 22 September 2025, dan serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung DPR
-
/data/photo/2025/08/28/68aff3fd1ad6b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas Megapolitan 29 September 2025
-

Prabowo kritik aksi pembakaran fasilitas pemerintah saat unjuk rasa
Mereka hatinya jahat, mereka evil, mereka zalim, mereka ingin membuat kekacauan, mereka ingin mengadu domba, mereka ingin menghentikan kebangkitan bangsa Indonesia
Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menolak dan mengkritisi aksi kekerasan dan pembakaran fasilitas publik yang terjadi saat terjadi gelombang unjuk rasa akhir-akhir ini.
Dalam pidato saat penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-6 PKS, di Jakarta, Senin, Kepala Negara menyebut tindakan membakar gedung yang dibangun dengan uang rakyat, termasuk gedung DPR/MPR, sebagai kejahatan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Katanya memperjuangkan demokrasi, tetapi lembaga demokrasi gedung DPR-MPR dibakar,” katanya di hadapan kader PKS.
Ia menilai pelaku kekerasan bukanlah aktivis atau pejuang keadilan, melainkan pihak yang memiliki niat jahat untuk mengacaukan stabilitas nasional dengan cara memicu kerusuhan, membuat bom molotov.
“Mereka hatinya jahat, mereka evil, mereka zalim, mereka ingin membuat kekacauan, mereka ingin mengadu domba, mereka ingin menghentikan kebangkitan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Presiden meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi, menolak hasutan, dan menyalurkan aspirasi secara damai.
Prabowo juga menekankan pentingnya perbaikan sistemik agar kekayaan bangsa tidak terus mengalir ke luar negeri.
Ia mengajak rakyat mendukung langkah pemerintah memperbaiki sistem yang keliru demi menyelamatkan ratusan juta warga Indonesia.
“Kita harus berani memperbaiki sistem yang salah. Saya mohon doa dan dukungan supaya Presiden Prabowo Subianto lebih berani lagi,” katanya disambut dukungan hadirin.
Pewarta: Andi Firdaus, Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5432156/original/077256200_1764758654-panas-komisi-xii-pkb-depan-menteri-lh-sebut-perusahaan-tambang-terus-menerus-gunduli-hutan-c2ba7a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panas! Komisi XII PKB Depan Menteri LH Sebut Perusahaan Tambang Terus Menerus Gunduli Hutan
L
OlehLiputanenamDiperbaharui 03 Des 2025, 18:46 WIB
Diterbitkan 03 Des 2025, 17:43 WIB
Anggota Komisi XII DPR Fraksi PKB, Syafruddin meminta, pemerintah memperhatikan aksi perusahaan tambang khususnya di Kalimantan Timur. Menurutnya, perusahaan tambang ini ialah pelaku penggundulan hutan hingga pencemaran sungai.
Syafruddin menegaskan, kejadian bencana yang terjadi di Sumatera, agar tidak terjadi di daerah lain khususnya Kalimantan. Hal ini diungkapkannya saat rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
-
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5430800/original/067823700_1764674375-251202-debat-panas-komisi-vi-vs-pedagang-thfirting-soal-pakaian-bekas-matikan-itu-mikrofonnya-e19d6f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Debat Panas Komisi VI Vs Pedagang Thfirting Soal Pakaian Bekas: Matikan itu Mikrofonnya!
L
OlehLiputanenamDiperbaharui 02 Des 2025, 18:21 WIB
Diterbitkan 02 Des 2025, 18:18 WIB
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan aliansi pedagang pakaian bekas Indonesia (APPBI) dan pedagang pakaian bekas dan makanan Gede Bage di Gedung DPR, Jakarta,Selasa (2/12).
Anggota Komisi VI Fraksi PAN, Nasril Bahar terlibat debat dengan perwakilan pedagang pakaian bekas Indonesia. Mereka menuding yang merusak Indonesia bukan pakaian bekas tapi minuman keras.
-

Revisi UU BUMN Tak Larang Eselon I Rangkap Jabatan Komisaris
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tak melarang pejabat setingkat eselon 1 untuk rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI hanya menyepakati larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri (wamen).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Undang-Undang (UU) BUMN hanya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025 terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wamen.
Namun, Supratman bilang larangan rangkap jabatan sebagai di BUMN tidak berlaku bagi pejabat eselon I kementerian.
“Kan yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I),” ujarnya di di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 26 September.
Menurut Supratman, wakil pemerintah tetap dibutuhkan di struktur BUMN untuk melakukan pengawasan. Serta, memastikan kebijakan perusahaan bisa sejalan dengan kepentingan negara.
“Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” kata Supratman.
Sekadar informasi, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan tak hanya untuk setingkat menteri tetapi juga wakil menteri (wamen). Mengacu pada putusan MK tersebut, masa transisi diberikan selama dua tahun agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan aturan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Andre bilang ada 11 poin dalam revisi UU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satunya, kata Andre, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.
Berikut rincian 11 poin perubahan yang tertuang dalam Revisi UU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.
8. Mengatur pengecolian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10. Pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BPBUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
-
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Delpedro Cs Sesuai Atensi Presiden Megapolitan 26 September 2025
Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Delpedro Cs Sesuai Atensi Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan tetap berjalan.
Mereka terjerat kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, meski ada pertanyaan publik soal kemungkinan penghentian perkara, penyidik masih melanjutkan penanganannya.
“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan (dihentikan atau tidak), (tapi) masih terus berlanjut, memproses ya,” kata Ade Ary, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen pimpinan kepolisian dan sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Arahan Bapak Presiden bahwa terhadap kasus tindak pidana yang terkait dengan kerusuhan beberapa hari yang lalu itu akan diproses tuntas,” tegas Ade Ary.
Ade Ary menyebut, penyidik terus mendalami perkara ini untuk mengungkap siapa aktor yang disebut sebagai dalang kerusuhan dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, sejumlah aktivis ditangkap oleh Polda Metro Jaya usai demo berakhir ricuh.
Mereka antara lain Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP, dan Figha Lesmana.
Polisi menduga mereka terlibat dalam penghasutan aksi anarkis melalui media sosial. Ajakan demonstrasi yang disebarkan dinilai berpotensi memicu kerusuhan.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-

Anggota DPR: Revisi UU BUMN bukti pemerintah serap aspirasi rakyat
“RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara merupakan bentuk kepekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
“RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kawendra dalam keterangannya.
Ia menilai penguatan regulasi BUMN menjadi langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih kuat, termasuk dengan memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.
BUMN, lanjut dia, sejak awal dibentuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, melainkan membawa misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, terutama sila ke-5.
“Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Kawendra juga menilai BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, yang dituangkan dalam delapan misi utama atau Astacita. Peran itu mencakup penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi hingga pemerataan kesejahteraan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti urgensi penguatan tata kelola BUMN, baik dari sisi entitas pengelola maupun regulasi. Ia menegaskan privatisasi hanya boleh dilakukan dengan sangat selektif, khususnya untuk sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.
“BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit,” tuturnya.
Ia mengharapkan perubahan UU tersebut benar-benar menghadirkan pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan kuat dalam menghadapi persaingan global.
“RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara,” ujar Kawendra.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5360790/original/070346200_1758758751-115245.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/24/68d3f6cbc8a0e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)