Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas Megapolitan 29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengguna jalan di Jakarta diminta untuk waspada dan menghindari area depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (30/9/2025), menyusul rencana aksi penyampaian pendapat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
    Dikutip dari akun Instagram resmi
    @tmcpoldametro
    , aksi ini diperkirakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
    Masyarakat diminta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama.
    “Pantau terus IG Story kami untuk melihat update terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan,” tulis TMCPoldaMetro.
    Pengguna jalan juga dianjurkan untuk memilih jalur alternatif dan mengikuti petunjuk petugas agar terhindar dari kemacetan.
    Aksi demo KSPI ini berpotensi menimbulkan penyempitan arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan, khususnya bagi pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya.
    Aksi damai KSPI pada 30 September digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.
    Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
    “Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
    Iqbal menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
    “Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen,” katanya.
    Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan pekerja alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
    KSPI mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada.
    “Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law,” lanjut Iqbal.
    Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal.
    Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025), namun KSPI memilih tidak hadir.
    “Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR,” kata Iqbal.
    KSPI akan mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September.
    “Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan,” ujarnya.
    Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pada 22 September 2025, dan serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo kritik aksi pembakaran fasilitas pemerintah saat unjuk rasa

    Prabowo kritik aksi pembakaran fasilitas pemerintah saat unjuk rasa

    Mereka hatinya jahat, mereka evil, mereka zalim, mereka ingin membuat kekacauan, mereka ingin mengadu domba, mereka ingin menghentikan kebangkitan bangsa Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menolak dan mengkritisi aksi kekerasan dan pembakaran fasilitas publik yang terjadi saat terjadi gelombang unjuk rasa akhir-akhir ini.

    Dalam pidato saat penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-6 PKS, di Jakarta, Senin, Kepala Negara menyebut tindakan membakar gedung yang dibangun dengan uang rakyat, termasuk gedung DPR/MPR, sebagai kejahatan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

    “Katanya memperjuangkan demokrasi, tetapi lembaga demokrasi gedung DPR-MPR dibakar,” katanya di hadapan kader PKS.

    Ia menilai pelaku kekerasan bukanlah aktivis atau pejuang keadilan, melainkan pihak yang memiliki niat jahat untuk mengacaukan stabilitas nasional dengan cara memicu kerusuhan, membuat bom molotov.

    “Mereka hatinya jahat, mereka evil, mereka zalim, mereka ingin membuat kekacauan, mereka ingin mengadu domba, mereka ingin menghentikan kebangkitan bangsa Indonesia,” ujarnya.

    Presiden meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi, menolak hasutan, dan menyalurkan aspirasi secara damai.

    Prabowo juga menekankan pentingnya perbaikan sistemik agar kekayaan bangsa tidak terus mengalir ke luar negeri.

    Ia mengajak rakyat mendukung langkah pemerintah memperbaiki sistem yang keliru demi menyelamatkan ratusan juta warga Indonesia.

    “Kita harus berani memperbaiki sistem yang salah. Saya mohon doa dan dukungan supaya Presiden Prabowo Subianto lebih berani lagi,” katanya disambut dukungan hadirin.

    Pewarta: Andi Firdaus, Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Panas! Komisi XII PKB Depan Menteri LH Sebut Perusahaan Tambang Terus Menerus Gunduli Hutan

    Panas! Komisi XII PKB Depan Menteri LH Sebut Perusahaan Tambang Terus Menerus Gunduli Hutan

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 03 Des 2025, 18:46 WIB

    Diterbitkan 03 Des 2025, 17:43 WIB

    Anggota Komisi XII DPR Fraksi PKB, Syafruddin meminta, pemerintah memperhatikan aksi perusahaan tambang khususnya di Kalimantan Timur. Menurutnya, perusahaan tambang ini ialah pelaku penggundulan hutan hingga pencemaran sungai.

    Syafruddin menegaskan, kejadian bencana yang terjadi di Sumatera, agar tidak terjadi di daerah lain khususnya Kalimantan. Hal ini diungkapkannya saat rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12).

  • Debat Panas Komisi VI Vs Pedagang Thfirting Soal Pakaian Bekas: Matikan itu Mikrofonnya!

    Debat Panas Komisi VI Vs Pedagang Thfirting Soal Pakaian Bekas: Matikan itu Mikrofonnya!

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 02 Des 2025, 18:21 WIB

    Diterbitkan 02 Des 2025, 18:18 WIB

    Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan aliansi pedagang pakaian bekas Indonesia (APPBI) dan pedagang pakaian bekas dan makanan Gede Bage di Gedung DPR, Jakarta,Selasa (2/12).

    Anggota Komisi VI Fraksi PAN, Nasril Bahar terlibat debat dengan perwakilan pedagang pakaian bekas Indonesia. Mereka menuding yang merusak Indonesia bukan pakaian bekas tapi minuman keras.

  • Revisi UU BUMN Tak Larang Eselon I Rangkap Jabatan Komisaris

    Revisi UU BUMN Tak Larang Eselon I Rangkap Jabatan Komisaris

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tak melarang pejabat setingkat eselon 1 untuk rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI hanya menyepakati larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri (wamen).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Undang-Undang (UU) BUMN hanya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025 terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wamen.

    Namun, Supratman bilang larangan rangkap jabatan sebagai di BUMN tidak berlaku bagi pejabat eselon I kementerian.

    “Kan yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I),” ujarnya di di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 26 September.

    Menurut Supratman, wakil pemerintah tetap dibutuhkan di struktur BUMN untuk melakukan pengawasan. Serta, memastikan kebijakan perusahaan bisa sejalan dengan kepentingan negara.

    “Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” kata Supratman.

    Sekadar informasi, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan tak hanya untuk setingkat menteri tetapi juga wakil menteri (wamen). Mengacu pada putusan MK tersebut, masa transisi diberikan selama dua tahun agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan aturan tersebut.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Andre bilang ada 11 poin dalam revisi UU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Salah satunya, kata Andre, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.

    Berikut rincian 11 poin perubahan yang tertuang dalam Revisi UU BUMN:

    1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

    2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

    3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

    4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

    5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

    6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

    7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

    8. Mengatur pengecolian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

    9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    10. Pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BPBUMN.

    11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

  • Pengamat sebut reformasi sudah final, saatnya restorasi Polri

    Pengamat sebut reformasi sudah final, saatnya restorasi Polri

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik Boni Hargens mengemukakan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah final sejak tahun 2022 sehingga saat ini yang relevan adalah restorasi Polri.

    “Restorasi Polri merupakan penguatan, penyempurnaan, dan pengembalian marwah Polri agar tetap profesional, independen, dan berpihak pada rakyat,” ujar Boni dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, landasan historis tersebut jelas, yakni sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang memisahkan Polri dari TNI hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    Dengan demikian, jelas Boni, Polri merupakan buah dari reformasi tersebut sehingga berbicara reformasi Polri tidak lagi relevan, tetapi yang dibutuhkan penguatan kelembagaan.

    Di sisi lain, Boni, yang merupakan pendiri Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), juga menyinggung aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 15 September 2025.

    Menurut ia, kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri telah membawa capaian signifikan, mulai dari modernisasi teknologi kepolisian, penguatan pendekatan humanis, hingga penerapan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

    “Pada era Jenderal Sigit, Polri tidak lagi hanya identik dengan kekuatan bersenjata, melainkan hadir dengan wajah sipil yang humanis, responsif, dan transparan. Ini merupakan wujud nyata restorasi Polri,” katanya.

    Kendati demikian, dia menekankan dukungan rakyat sangat krusial untuk menjaga soliditas Polri.

    Disebutkan bahwa restorasi Polri berarti meneguhkan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas agar Polri semakin dipercaya rakyat.

    Untuk itu, ia menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri tidak boleh digoyahkan oleh narasi spekulatif yang penuh adu domba seperti yang belakangan terjadi.

    Adapun terbaru terdapat tuduhan yang menyebut Kapolri melakukan persekusi terhadap calon kapolri pilihan Presiden.

    Boni mengatakan isu tersebut hanya upaya adu domba yang sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan seolah-olah terdapat ketegangan antara Presiden dan Kapolri.

    Padahal kenyataannya, Presiden dan Kapolri justru solid menjaga stabilitas nasional dan mengawal agenda besar reformasi dan modernisasi Polri.

    “Polri harus diperkuat, bukan diguncang. Tuduhan persekusi tanpa dasar hanyalah racun demokrasi yang harus ditolak bersama,” ujar Boni menegaskan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Delpedro Cs Sesuai Atensi Presiden
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 September 2025

    Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Delpedro Cs Sesuai Atensi Presiden Megapolitan 26 September 2025

    Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Delpedro Cs Sesuai Atensi Presiden
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan tetap berjalan.
    Mereka terjerat kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, meski ada pertanyaan publik soal kemungkinan penghentian perkara, penyidik masih melanjutkan penanganannya.
    “Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan (dihentikan atau tidak), (tapi) masih terus berlanjut, memproses ya,” kata Ade Ary, Jumat (26/9/2025).
    Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen pimpinan kepolisian dan sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Arahan Bapak Presiden bahwa terhadap kasus tindak pidana yang terkait dengan kerusuhan beberapa hari yang lalu itu akan diproses tuntas,” tegas Ade Ary.
    Ade Ary menyebut, penyidik terus mendalami perkara ini untuk mengungkap siapa aktor yang disebut sebagai dalang kerusuhan dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, 25 Agustus 2025.
    Sebelumnya, sejumlah aktivis ditangkap oleh Polda Metro Jaya usai demo berakhir ricuh.
    Mereka antara lain Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP, dan Figha Lesmana.
    Polisi menduga mereka terlibat dalam penghasutan aksi anarkis melalui media sosial. Ajakan demonstrasi yang disebarkan dinilai berpotensi memicu kerusuhan.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Revisi UU BUMN bukti pemerintah serap aspirasi rakyat

    Anggota DPR: Revisi UU BUMN bukti pemerintah serap aspirasi rakyat

    “RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara merupakan bentuk kepekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

    “RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kawendra dalam keterangannya.

    Ia menilai penguatan regulasi BUMN menjadi langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih kuat, termasuk dengan memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.

    BUMN, lanjut dia, sejak awal dibentuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, melainkan membawa misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, terutama sila ke-5.

    “Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Kawendra juga menilai BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, yang dituangkan dalam delapan misi utama atau Astacita. Peran itu mencakup penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi hingga pemerataan kesejahteraan.

    Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti urgensi penguatan tata kelola BUMN, baik dari sisi entitas pengelola maupun regulasi. Ia menegaskan privatisasi hanya boleh dilakukan dengan sangat selektif, khususnya untuk sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.

    “BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit,” tuturnya.

    Ia mengharapkan perubahan UU tersebut benar-benar menghadirkan pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan kuat dalam menghadapi persaingan global.

    “RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara,” ujar Kawendra.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puluhan Petani dan Mahasiswa Geruduk BPN Sukabumi, Tuntut Penertiban HGU Swasta dn BUMN

    Puluhan Petani dan Mahasiswa Geruduk BPN Sukabumi, Tuntut Penertiban HGU Swasta dn BUMN

    Liputan6.com, Jakarta – Ratusan petani dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) menuntut penertiban Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta dan BUMN.

    Mereka memprotes lahan yang HGU telah kedaluwarsa, namun masih dikuasai pihak tertentu, menimbulkan konflik berkepanjangan dengan petani penggarap.

    Koordinator Aksi, Rozak Daud mengungkapkan, banyak HGU di Kabupaten Sukabumi yang telah berakhir masa berlakunya, bahkan ada yang sudah mencapai 10, 29, hingga 30 tahun.

    “Tuntutan kami hari ini adalah bagaimana BPN mau menertibkan itu, baik HGU swasta maupun milik BUMN. Rata-rata HGU milik BUMN sudah berakhir sejak 2013, dan lokasi-lokasi itu kini telah menjadi sumber kehidupan bagi petani di wilayah masing-masing,” ujar Rozak Daud, Rabu (24/9/2025).

    Dia menjelaskan, objek tanah eks-HGU ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani secara turun-temurun. Namun, kata Rozak, belakangan mulai muncul konflik, yang menurutnya dipicu oleh pembiaran dari pihak BPN.

    Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Lengkong, dimana HGU sebuah perusahaan berakhir pada 2011. Namun, belakangan muncul pengusaha yang mengklaim telah mengalihkan status, meskipun secara hukum HGU tersebut sudah putus hubungan.

    “Praktik-praktik seperti itu hari ini dibiarkan oleh BPN yang menjadi lembaga negara sebagai pencatat pertanahan,” papar Rozak.

    Akibatnya, petani yang selama ini sudah menguasai dan memanfaatkan tanah dengan mengikuti prosedur, kini mulai terancam terusir.

     

    Kabar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini menyedot perhatian publik. Senin pagi, sejumlah peserta terlihat membawa simbol bendera bajak laut dari anime One Piece.

  • 5
                    
                        Cerita Warga yang Terjebak Kemacetan Horor di Jalan Gatot Subroto
                        Megapolitan

    5 Cerita Warga yang Terjebak Kemacetan Horor di Jalan Gatot Subroto Megapolitan

    Cerita Warga yang Terjebak Kemacetan Horor di Jalan Gatot Subroto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kemacetan parah terjadi di sepanjang Jalan Letjen S Parman, Slipi, hingga Jalan Gatot Subroto, Semanggi, pada Rabu (24/9/2025) sore hingga malam hari.
    Kemacetan itu terjadi sejak sekitar pukul 15.30 WIB dan baru mulai terurai menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.
    Kemacetan di jalan itu membuat kepadatan kendaraan turut merambah ke wilayah di sekitarnya, seperti Palmerah, Cideng, Petamburan, dan Tanah Abang.
    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, kemacetan parah ini dipicu oleh beberapa faktor yang terjadi bersamaan.
    Namun, faktor utamanya adalah penutupan Gerbang Tol (GT) Semanggi 1 yang masih dalam perbaikan setelah insiden pembakaran oleh orang tidak dikenal saat aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
    “Kemacetan ini dampak karena Gerbang Tol Semanggi 1 saat ini ditutup untuk beberapa hari ke depan,” ujar Komarudin kepada Kompas.com, Rabu.
    Sementara itu, GT Semanggi 2 yang seharusnya menjadi alternatif justru juga tak bisa beroperasi secara optimal karena hanya ada satu gardu yang dibuka, sedangkan yang lain juga tengah mengalami perbaikan.
    Komarudin mengatakan, banyaknya aksi saling serobot jalur pengendara di jalan arteri dari jalur kiri ke kanan untuk masuk tol juga memperparah kondisi kemacetan.
    Akhirnya, pengendara mobil terpaksa harus beralih dan menumpuk untuk memasuki jalan tol di GT Kuningan.
    Tak hanya itu, jalan tol dari arah Grogol menuju Cawang juga tersendat akibat kendaraan tak bisa keluar dari tol imbas kemacetan di jalan arteri.
    “Tol yang dari arah Bandara itu tersumbatnya di off ramp keluaran Semanggi. Ini karena jalan arterinya tidak bergerak,” kata Komarudin.
    Sementara itu, lalu lintas di Slipi, terutama dari arah Gedung DPR RI menuju Grogol, tersendat akibat banyaknya kendaraan yang terjebak di tengah kemacetan saat memutar balik.
    Selain itu, Komarudin juga menyebut adanya sebuah bus yang mogok di tanjakan
    flyover
    Slipi karena terjebak kemacetan sehingga menambah kepadatan menuju Jalan Gatot Subroto.
    Transportasi umum Transjakarta menjadi salah satu yang terdampak paling parah dari kemacetan tersebut.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, diperkirakan terdapat hingga 20 bus Transjakarta yang terjebak di dalam kemacetan di sepanjang Jalan Letjen S Parman.
    Rudi (28), warga asal Bogor, Jawa Barat, mengaku harus menempuh perjalanan dari Grogol menuju Slipi selama lebih dari empat jam menggunakan Transjakarta, sejak pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
    “Saya naik dari Halte Grogol Reformasi. Empat jam perjalanan, gila banget dah. Dari jam 5 sore saya naik bus, baru turun ini jam 9,” ucap Rudi.
    Setibanya di Petamburan, Rudi memutuskan untuk beristirahat terlebih dahulu, sebelum melanjutkan perjalanannya menerobos kemacetan menuju Stasiun Palmerah dan menaiki kereta ke Bogor.
    Irwan (37) justru membagikan momen unik dalam perjalanannya di Transjakarta yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam dari Halte Widya Chandra Telkomsel menuju Halte Grogol Petamburan.
    Irwan mengatakan, sejumlah orang bersolidaritas memberikan kursinya kepada penumpang yang tak mendapat kursi dan harus berdiri selama perjalanan. Kursi itu untuk diduduki secara bergantian oleh penumpang, meski tak satu pun dari mereka termasuk sebagai penumpang prioritas.
    Di sisi lain, Salma (25) justru membagikan kisahnya turun di tengah jalan dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki imbas bus Transjakarta yang dinaikinya terjebak macet berjam-jam.
    “Saya sama orang-orang pada turun di Slipi Kemanggisan, terus jalan kaki sampai Petamburan,” ungkap Salma (25), seorang penumpang Transjakarta rute PIK-Blok M.
    Berjalan kaki sepanjang lebih kurang satu kilometer harus ditempuh Salma melewati jalur tol, keluar ke jalan arteri, hingga bergerak ke arah Petamburan.
    Di sepanjang jalan, ia bahkan melihat penumpang dengan koper keluar dari mobil dan berjalan kaki di pinggir tol.
    “Bahkan kayaknya ada Grab/Go-Car yang penumpangnya juga ikut turun karena tadi lihat ada yang bawa-bawa koper juga di pinggir tol,” kata dia.
    Tak hanya kendaraan berukuran besar seperti mobil atau Transjakarta, kendaraan roda dua juga mengalami pengalaman horor serupa saat melintasi macet.
    Zaki (33) mengaku harus menempuh jarak tiga kilometer perjalanan dengan durasi waktu 1,5 jam imbas kemacetan yang juga meluber hingga ke perkampungan.
    Padahal, jarak tersebut biasanya dapat ditempuh selama sekitar 10 atau 15 menit.
    “Parah, macet banget pokoknya. Sampai keringetan di jalan ini saya. Enggak bergerak sama sekali, motor aja enggak bisa nyelip,” kata Zaki.
    Senada, Pras, pengendara yang melintas dari Jalan Panjang, Kebon Jeruk, juga mengaku membutuhkan waktu lebih dari satu jam untuk menuju Palmerah.
    “Kayaknya jaraknya juga enggak seberapa, biasanya paling 10 atau 15 menit. Ini saya udah dua jam di jalan, mau pulang kerja,” ucap Pras.
    Pemandangan unik terpampang di SPBU Palmerah, yang secara mendadak dijadikan tempat beristirahat oleh berbagai pengemudi mobil yang mengaku tak kuat menghadapi kemacetan.
    Mereka memilih untuk menepi dan beristirahat di SPBU dibanding harus menguras tenaga dengan berada di tengah kemacetan selama berjam-jam.
    Terlihat parkiran mobil dipadati pengendara yang beristirahat dengan pintu mobil terbuka, bak tengah berada di
    rest area
    jalan tol pada masa mudik Lebaran.
    “Ini harusnya balik lagi ke Cawang. Tapi, enggak sanggup dah kalau harus ngelewatin macet begitu. Mending saya nunggu tengah malem aja, enggak dikejar apa-apa juga,” kata Arif (39), seorang sopir travel.
    Meski anak istrinya menunggu di rumah, Arif memilih untuk beristirahat agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.