Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Prabowo Lantik Dony Oskaria jadi Kepala BP BUMN, Aminuddin dan Tedi sebagai Wakil

    Prabowo Lantik Dony Oskaria jadi Kepala BP BUMN, Aminuddin dan Tedi sebagai Wakil

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pelantikan Dony ini seiring dengan bergantinya status Kementerian BUMN menjadi badan pengaturan.

    Adapun perubahan status tersebut sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pelantikan Dony ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nunik Purwanti.

    Selain Dony, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN. Adapun sebelumnya Aminuddin merupakan Wakil Menteri BUMN, sedangkan Teddy menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

    Sekadar informasi, Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara. 

    Lebih lanjut, Rini bilang perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya

  • NasDem Sebut Tudingan Projo soal Hubungan Prabowo dan Jokowi Tak Perlu Dikomentari 

    NasDem Sebut Tudingan Projo soal Hubungan Prabowo dan Jokowi Tak Perlu Dikomentari 

    JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) merespons tudingan yang menyebut ada pihak kalah di Pilpres 2024 ingin menjauhkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Menurutnya, tudingan seperti itu tidak perlu dikomentari, sebab ada hal lain yang lebih penting ketimbang kembali membahas hal yang sudah berlalu.

    “Tidak perlu ada komentar. Menurut saya, komentar-komentar itu adalah komentar-komentar yang tidak relevan dan tidak perlu untuk kita diskusikan,” ujar Tobas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober. 

    “Marilah kita tinggalkan hal yang tidak perlu dan kita fokus pada hal yang sangat penting, yang fundamental yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa ini,” sambung Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR itu. 

    Tobas menilai, persoalan menang dan kalah dalam pilpres sudah berlalu. Saat ini, kata dia, yang terpenting bagaimana mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

    “Karena itulah, kita tidak perlu harus kembali kepada persoalan pilpres yang sudah lewat, sudah ada hasilnya, sudah sedang berjalan pemerintahannya, yang tidak jauh lebih penting dibandingkan persoalan yang tadi kita hadapi,” katanya.

    “Jadi menurut saya sudah tidak relevan lagi kalau mengkait-kaitkan persoalan pemilu ya dengan hal-hal yang perlu kita carikan jalan keluarnya, terkait dengan apa yang sedang kita hadapi saat ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Projo, Freddy Damanik sepakat dengan pernyataan Waketum PSI Andy Budiman yang menilai ada pihak ingin menjauhkan Presiden Prabowo Subianto dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

    Menurutnya, kelompok yang kalah di Pilpres 2024 hingga tokoh yang menarasikan ‘matahari kembar’ ingin hubungan keduanya tampak tidak harmonis.

    “Kami Projo juga melihat ada pihak-pihak yang berfantasi hubungan Presiden Prabowo dengan Presiden Jokowi menjadi jauh dan terpisahkan. Mereka bahkan berusaha mengadu domba dan memecah belah kedua pemimpin ini dan para pendukungnya tentunya dengan narasi-narasi yang terus menerus mereka mainkan,” kata Freddy kepada wartawan, Selasa, 7 Oktober. 

    “Misalnya dengan narasi ‘matahari kembar’, ‘cawe-cawe’, ‘pemakzulan Gibran’,” imbuhnya. 

     

  • Rencana Prabowo PNS Bakal Digaji Pakai Single Salary, Apa Itu?

    Rencana Prabowo PNS Bakal Digaji Pakai Single Salary, Apa Itu?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Implementasi sistem gaji tunggal atau single salary untuk penggajian aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan.

    Rencana sistem penggajian dengan single salary termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

    Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen itu akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

    Apa itu sistem single salary?

    Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017 menjelaskan mengenai definisi single salary bagi ASN.

    Secara sderhana, single salary adalah sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.

    Civil Apparatus Policy mengatakan baha komponen yang akn disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

    Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

    Sementara itu, tunjangan kinerja tiap ASN diberikan sesuai dengan capaian kinerja. Nah, tunjangan kinerja tidak berarti akan langsung menambah gaji ASN, namun bisa juga menjadi faktor pengurang gaji.

    Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk.

    Sehingga, jumlah tunjangan kinerja tiap ASN dapat berbeda meskipun memiliki jabatan yang sama, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

    Sementara, untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

    Indeks harga akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah dan akan dievaluasi tiap 3 tahun. Artinya, tunjangan kemahalan ASN akan berbeda tergantung dengan penempatannya.

    Walaupun wacana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.

    “Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, seperti dikutip pada Rabu (8/10/2025)

    Diketahui dalam dokumen tersebut, tertulis sistem penggajian tunggal masuk dalam rencana pemerintah ke depan. Bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan.

    “Nanti akan kita tindak lanjuti,” lanjut Zudan.

    (ras/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Buruh Desak DPR Sahkan UU Pro-Pekerja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Oktober 2025

    Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Buruh Desak DPR Sahkan UU Pro-Pekerja Megapolitan 6 Oktober 2025

    Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Buruh Desak DPR Sahkan UU Pro-Pekerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa aksi dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Warga (RDPW) yang digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2025), memprotes kondisi tenaga kerja di Indonesia yang dinilai kian tidak menentu.
    Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno (40), menyuarakan keresahan para pekerja yang mayoritas tidak memiliki kepastian kerja.
    “Mayoritas pekerja sekarang ini adalah tidak memiliki jaminan kepastian kerja. Dan itu sama persis filosofis dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
    Easy hiring, easy firing,
    ” kata Sunarno dalam orasinya.
    Ia juga mendesak DPR bersama pemerintah segera menyusun undang-undang yang berpihak pada buruh.
    “Kalau gerakan buruh atau serikat-serikat buruh tidak dilibatkan maka kita pastikan gerakan buruh akan melakukan aksi-aksi besar, bahkan bukan hanya seperti Omnibus Law Cipta Kerja, tapi kami juga merancang pemogokan secara umum,” ujarnya.
    Salman (21), salah seorang peserta aksi, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan buruh.
    “Kenyataannya, kayaknya selama pemerintahan Prabowo-Gibran justru banyak industri-industri ini yang tutup dan dampak terhadap buruh ya jadi mereka di-PHK, enggak bisa kerja lagi dan sebagainya,” ungkapnya.
    Menurut Salman, pemerintah perlu membuat undang-undang baru mengenai perburuhan, khususnya terkait upah dan jam kerja. Ia menilai aturan dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 justru merugikan buruh.
    “Jadi kalau menurut saya, sejauh ini masih sangat diperlukan undang-undang perburuhan yang baru,” katanya.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
    orasi politik dalam aksi ini berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Peserta kemudian menutup rangkaian kegiatan dengan menyalakan lilin.
    Sebelumnya, aksi RDPW ini juga melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
    Aksi tersebut bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sekaligus menjadi bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bakal Lantik 9 Anggota Komite Reformasi Polri Pekan Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Oktober 2025

    Prabowo Bakal Lantik 9 Anggota Komite Reformasi Polri Pekan Depan Nasional 5 Oktober 2025

    Prabowo Bakal Lantik 9 Anggota Komite Reformasi Polri Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto disebut bakal meresmikan Komite Reformasi Polri dan melantik sembilan orang anggotanya pada pekan depan.
    Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui usai Upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025).
    “Minggu depan. Iya. Akan diumumkan dan dilantik oleh Pak Presiden,” ujar Prasetyo, Minggu.
    Meski begitu, Prasetyo tidak menjelaskan secara perinci waktu pelantikan Komite Reformasi Polri tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Komite Reformasi Polri yang digagas Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan titik terang.
    Pembentukan komite ini dilakukan sebagai langkah evaluasi dan perbaikan di institusi Polri.
    Sosok Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, hingga Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmy Jimly Ashiddiqie bakal bergabung di komite tersebut.
    “Saya kira mungkin pada paling lambat pertengahan Oktober (2025) sudah akan diumumkan komisi reformasi kepolisian itu,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
    Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa komite tersebut berbeda dengan Tim Transformasi Reformasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di internalnya.
    Namun, pemerintah dan Polri disebut memiliki semangat yang sama untuk memperbaiki institusi kepolisian.
    “Iya kan semangatnya sebenarnya sama ya, tapi kemudian kan internal kepolisian juga menginisiasi, ya kita apresiasi dengan terbentuknya tim reformasi,” kata Prasetyo, di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
    Wakil Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa komite bentukan Presiden akan menjadi tim utama dalam reformasi institusi kepolisian.
    “Yang penting, yang utama itu adalah yang dari tim bentukan presiden,” ujar Bambang.
    Namun, menurut Bambang, Komite Reformasi Kepolisian dan Tim Transformasi Reformasi Polri akan saling bekerja sama.
    Tim bentukan Kapolri yang terdiri dari 47 jenderal dan lima perwira menengah akan membantu komite bentukan Presiden Prabowo.
    “Jadi, tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga kemudian nanti, di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ,” kata Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Oktober Diperingati sebagai Hari Apa? Yuk Simak! – Page 3

    4 Oktober Diperingati sebagai Hari Apa? Yuk Simak! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tanggal 4 Oktober diperingati dengan berbagai momen penting baik di Indonesia maupun dunia. Pada hari ini, di Indonesia diperingati sebagai Hari Ulang Tahun atau HUT ke-42 Provinsi Banten, pada tahun ini, Sabtu (4/9/2025).

    Selanjutnya, pada hari ini, Sabtu (4/9/2025), secara global juga diperingati sebagai Hari Senyum Sedunia atau World Smile Day dan Hari Hewan Sedunia atau World Animal Day.

    Kedua peringatan tingkat Internasional tersebut dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 4 Oktober. Lantas sepert apakah?

    1. HUT Provinsi Banten

    Tanggal 4 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai HUT Provinsi Banten. Provinsi Banten terbentuk sejak tahun 2000 yang kemudian terus berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi, budaya, dan pariwisata di Indonesia.

    Mengutip langsung dari laman Pemerintahan Provinsi Banten, Provinsi Banten dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2000 di tanggal 17 Oktober tahun 2000.

    Namun, puncak perayaan terjadi pada tanggal 4 Oktober 2000 saat puluhan ribu masyarakat Banten datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dengan Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan RUU Provinsi Banten.

    Sejarah berdirinya Provinsi banten bermula dari perjuangan panjang para tokoh dan masyarakat untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 1950-an, beberapa tokoh, termasuk Uwes Qorny, mulai memperjuangkan agar Banten mendapat status Provinsi sendiri, seperti daerah istimewa lainnya, namun belum mendapat tanggapan serius.

    Kemudian, perjalanan dilanjutkan pada tahun 1963 oleh tokoh-tokoh masyarakat Banten yang diwakili oleh Sochari Chatib dan Ayip Zuchri, dengan dukungan dari Gogo Sandjadirdja. Namun, upaya ini kembali gagal.

    Pada Era Reformasi tahun 1998, perjuangan kembali memuncak setelah Presiden Soeharto lengser. Tokoh-tokoh Banten seperti Uwes Qorny, Mochtar Mandala, dan KH. Embay Mulya Syarief kembali mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan pendirian Provinsi Banten.

    Ribuan masyarakat Banten yang dipimpin oleh KH. Embay Mulya Syarief dan tokoh muda lainnya mendatangi Senayan untuk menyatakan dukungan kepada B.J. Habibie, yang saat itu menjabat sebagai presiden pengganti Soeharto.

     

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dalam sebuah acara yang turut dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

  • Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Oktober 2025

    Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal Megapolitan 3 Oktober 2025

    Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk yang ditahan Polda Metro Jaya bukan pelaku kriminal.
    Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka penghasutan demo ricuh di Jakarta pada Agustus 2025.
    Perwakilan TAUD Ma’ruf Bajammal menyebut Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dan warga negara yang mengekspresikan keresahan masyarakat.
    “Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegilisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi, akan tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi,” kata Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Ia menekankan bahwa penangkapan terhadap Delpedro, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan adalah bentuk kriminalisasi. Sebab mereka hanya menyampaikan kritik terhadap situasi nasional.
    “Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegelisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi,” lanjutnya.
    Menurut dia, Delpedro dkk mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan keabsahan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang.
    “Nah terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami. Baik itu penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya,” ucap Ma’ruf.
    Ma’ruf menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap para aktivis ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi.
    “Baik dalam level nasional maupun internasional, terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat. 
    Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. 
    Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirugikan dalam proses penyidikan. 
    “Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
    Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
    Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan. 
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah

    Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Pengesahan tersebut menetapkan perubahan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah disahkan pada 26 Agustus 2025.

    Dengan demikian, mulai 2026 tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama. Seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.

    “Tentu kami menyambut positif pengesahan dan penetapan perubahan (dari BP Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji dan Umrah) ini, apalagi Undang-Undang ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII. Terlebih hal ini juga untuk kebutuhan umat,” kata Ansari kepada beritajatim.com, Jumat (3/10/2025).

    Politisi perempuan asal Pamekasan tersebut menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini merupakan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.

    “Berbagai evaluasi juga sudah kami lakukan setelah pelaksanaan haji tahun 2025 kemarin, tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di dalam negeri maupun di tanah suci (saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah),” ungkapnya.

    Dengan disahkannya UU ini, Kementerian Haji dan Umrah juga resmi menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI. “Harapannya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan semakin membaik, dan jemaah asal Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambah Ansari.

    Berdasarkan data Kemenag RI, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, jumlah jemaah umrah Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai 547.122 orang, dengan rincian 218.964 jemaah pada Januari, 217.268 jemaah pada Februari, dan 110.890 jemaah pada Maret 2025. [pin/beq]

  • Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    JAKARTA – Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Wakil Ketua VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, kepala BP BUMN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hal itu menjadi hak prerogatif presiden.

    “Itu masih tergantung presiden. Siapa yang ditunjuk,” katanya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Andre bilang, perbedaan Kementerian BUMN dengan BP BUMN ada pada fungsi pengawasan.

    Fungsi ini awalnya ada di Kementerian BUMN, setelah berganti menjadi badan tidak lagi memiliki fungsi pengawasan.

    “Kan udah jelas bahwa dari Kementerian diturunkan jadi badan. Dimana yang berbedanya hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan. Sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan, perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.

    Lebih lanjut, Rini bilang, perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan, materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan, pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya.

  • Video DPR Audiensi Dengan SRMI, Terima Usul Bentuk Badan Reforma Agraria

    Video DPR Audiensi Dengan SRMI, Terima Usul Bentuk Badan Reforma Agraria

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah pimpinan DPR lainnya menerima audiensi Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) di Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis (2/10). Audiensi tersebut membahas terkait usulan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria.

    Dasco memastikan usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah. Ketua Umum Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia Wahida Baharuddin Upa menyebut diperlukan adanya penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah. Ia menyebut petani tidak bisa langsung mengeksekusi terkait permasalahan agraria lantaran tidak memiliki kekuatan hukum.