Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI hari Ini.

    Anggoro mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah. Selain driver ojol, dia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.

    “Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” kata Anggoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Anggoro menjelaskan saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.

    Anggoro menilai apabila diwajibkan, dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).

    “Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu,” tambah Anggoro.

    Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan.
    Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta,” jelas dia.

    Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.

    Tonton juga Video: Kata Grab soal Pemerintah Wajibkan Aplikator Beri THR Untuk Driver

    (rrd/rrd)

  • Prabowo Panggil Bos BGN, Bahas Suntikan Anggaran Makan Gratis?

    Prabowo Panggil Bos BGN, Bahas Suntikan Anggaran Makan Gratis?

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sore ini dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ditemui ketika tiba di Istana, Dadan belum merinci apa yang mau dibahas dengan Prabowo.

    Dia hanya menjawab sedikit pertanyaan awak media kemudian langsung berlalu masuk ke dalam Istana.

    “Nanti aja abis dipanggil,” kata Dadan saat tiba di Istana, Selasa (18/2/2025).

    Ketika disinggung soal pembahasan tambahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan enggan banyak bicara. Dia bahkan mengaku belum tahu.

    “Belum tahu belum tahu, nanti setelah dari dalam. (Anggaran MBG) Aman,” sebut Dadan.

    Seperti diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima tambahan anggaran Rp 100 triliun. Dadan Hindayana pernah menerangkan untuk menerima tambahan anggaran dari kebijakan efisiensi tersebut, harus memenuhi beberapa syarat, seperti meningkatkan lapangan kerja, produktivitas, hingga inovasi.

    Menurut Dadan, anggaran pemangkasan hingga Rp 306 triliun ini akan disalurkan ke program kementerian/lembaga yang memenuhi syarat tersebut, termasuk program makan bergizi gratis (MBG).

    “Jadi anggaran yang Rp 306 triliun itu Bapak Presiden akan deliver untuk berbagai program yang mencakup tiga ini, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan inovasi. Jadi masih banyak kementerian, lembaga lain yang bisa menyerap anggaran itu dengan tiga patokan itu. Kalau Badan Gizi sih jelas-jelas ketiganya terpenuhi,” kata Dadan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) yang lalu.

    Dadan menjelaskan program MBG dapat menciptakan lapangan kerja hingga 1,5 juta orang melalui satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG). Kemudian, program tersebut juga memanfaatkan lahan-lahan yang menganggur. Terkait inovasi, pihaknya juga terus mengembangkan rasa di setiap menu MBG.

    “Nah, kebutuhan kita kalau nanti penambahan itu atau percepatan itu dimulai September. Maksimal kita hanya butuh Rp 100 triliun, maksimal loh ya. Jadi masih ada sekitar Rp 206 triliun yang bukan untuk Badan Gizi,” tambah Dadan.

    Penambahan anggaran ini akan diminta Badan Gizi pada saat SPPG dan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah tersedia di setiap daerah. Untuk penyebaran SDM di setiap SPPG, Dadan menyebut akan selesai sekitar akhir Juli.

    (kil/kil)

  • Wacana Kampus Kelola Tambang Kandas

    Wacana Kampus Kelola Tambang Kandas

    Jakarta

    Hari ini revisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 telah diketok. Dengan demikian, per hari ini, rancangan aturan tersebut sudah sah menjadi Undang-undang.

    Aturan ini diputus dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Hadir dalam rapat paripurna terkait hal ini antara lain Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Adies Kadir yang bertugas sebagai pimpinan sidang.

    Dalam sidang tersebut muncul pembahasan tentang wacana pemberian hak atas pengelolaan tambang kepada kampus. Terkait hal ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan jika perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang.

    Meski demikian, ia menyebut jika kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Supratman menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keterlibatan kampus tidak akan berjalan secara langsung. Ia menyebut jika kampus akan menjadi pihak pendukung badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta dalam mengelola tambang. Dukungan itu terjadi ketika badan usaha atau swasta meminta perguruan tinggi untuk melakukan penelitian, laboratorium, atau pemberian beasiswa.

    “Kami dari pemerintah berpandangan bahwa kampusnya tidak kita berikan langsung kepada kampus, tetapi kepada badan usaha, yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Sekali lagi saya katakan bahwa undang-undang ini tidak automatically kampus mengelola. Lewat perusahaan-perusahaan, perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan yang lain,” kata Bahlil

    “Nah kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk butuh laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan gitu. Dan pemerintah membuka ruang itu,” pungkasnya.
    Sebelum disahkan, RUU Minerba sempat menjadi sorotan publik. Sebabnya, tertuang dalam draf tersebut jika perguruan tinggi memiliki kans untuk mengelola tambang layaknya ormas keagamaan. Berbagai komentar muncul dengan adanya perubahan draf tersebut. Saat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab mengenai munculnya usulan ini. ia menyebutkan jika hal ini menjadi solusi bagi berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan dana tambahan.

    Lalu bagaimana mekanisme keterlibatan kampus terhadap konsesi tambang? Siapa yang berhak membuka keran campur tangan perguruan tinggi di tanah konsesi? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikFinance.

    Beralih ke topik lain, detikSore akan mengulas peristiwa kriminal dengan modus gendam. Seperti diberitakan detikJateng, aksi ini terjadi beberapa hari lalu di kawasan Solo Jawa Tengah. Diketahui, Pencurian dengan modus gendam atau hipnotis ini terjadi di salah satu toko emas di Semarang. Seorang penjaga terkena gendam oleh kawanan pelaku hingga tanpa sadar menyerahkan sejumlah perhiasan di tokonya.

    Berdasarkan penelusuran tim detikJateng, diketahui jika kawanan pencuri tersebut beraksi saat hanya ada satu karyawan yang bertugas. Mulanya, penjaga toko yang terhipnotis tersebut hendak berganti sif dengan karyawan lainnya. Berdasarkan pengakuan saksi, para pelaku menggunakan Bahasa campur-campur saat beraksi. Adakah titik terang terkait hal ini? Ikuti laporan Redaktur detikJateng selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

    Sementara itu untuk membahas lebih lanjut tentang tagar #kaburajadulu, detikSore akan menghadirkan secara langsung diaspora yang sudah lama tinggal jauh dari tanah air. Kepada detikSore, ia akan memaparkan bagaimana ia bergelut di luar negeri. Benarkah semudah itu pergi dari tanah air? Benarkah rumput tetangga lebih hijau? Ikuti obrolannya dalam Sunsetalk sore nanti.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG bersama InvestasiKu di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Rencana Jokowi Bikin Badan Regulasi Nasional

    Rencana Jokowi Bikin Badan Regulasi Nasional

    JAKARTA – Pemerintah segera membentuk Badan Regulasi Nasional. Badan ini merupakan gabungan dari unit-unit kerja yang mengurus regulasi di sejumlah kementerian/lembaga. 

    Tujuannya Badan ini dibikin, biar aturan yang ada tak saling tumpang tindih. Tak hanya Undang-Undang yang bakal diurus badan ini, tapi juga peraturan di bawahnya, seperti Peraturan Menteri bahkan hingga Peraturan Daerah.

    “Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan,” ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam rapat kerja dengan Komisi II, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

    Rencana pembentukan badan ini merupakan janji kampanye Joko Widodo pada Pemilu 2019. Jokowi ingin semua peraturan digabung di pusat legislasi nasional. Presiden ingin bisa mengontrol langsung aturan yang ada. Supaya satu pintu dan tak tumpang tindih, katanya waktu itu.

    Usai rapat, Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia mengatakan, rencana pembentukan badan ini adalah janji kampanye Jokowi yang harus dituntaskan. Dari informasi yang dia punya, aturan yang ada di Indonesia memang tumpang tindih.

    “Saya kira ini positif. Karena selama rapat kerja di komisi II dengan Mendagri terungkap karena sebagian besar anggota Komisi II banyak mantan kepala daerah. Mereka merasakan betul adanya tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lain, baik itu sejajar, selevel atau secara vertikal,” ujar Dolly.

    Dia akan menindaklanjuti keinginan tersebut agar bisa dibahas di DPR. Namun, Dolly ingin tahu lebih dulu posisi badan ini sebelum bertindak lebih jauh.

    “Ya itu nanti akan kami bicarakan lebih lanjut posisinya dia sebagai apa dan di mana. Kalau di bawah Kemenko Polhukam, dengan Kemenkumham seperti apa. Kalau di bawah presiden, koordinasi dengan kementerian lain akan dibicarakan lebih lanjut,” tutur politikus Partai Golkar, yang partainya mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

    Dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), hari ini, Presiden Jokowi mengatakan, banyaknya aturan yang dibuat pemerintah daerah bikin ruang gerak pemerintah pusat tak fleksibel. Selain itu, peraturan di daerah yang terlalu banyak, membuat percepatan pembangunan terganggu karena saling berbenturan dengan aturan yang lain.

    “Negara kita bukan negara peraturan. Semua diatur malah kita terjerat sendiri. Hati-hati, setop itu sudah,” kata dia yang juga meminta pemerintah daerah menyetop pembuatan aturan.

    Presiden Jokowi saat berpidato di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Rabu, 13 November 2019. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

    Dia bercerita, di Amerika Serikat era Donald Trump, bila kementerian akan membuat peraturan baru harus menghapus dua aturan sebelumnya. Sehingga, aturan yang ada tidak saling tindih dan membuat fleksibilitas pemerintahan terganggu. 

    “Kebanyakan peraturan pusing sendiri. Fleksibilitas paling penting, kecepatan. Semua negara kan menuju ke situ. Siapa yang lebih cepat, dia yang menang,” tegasnya.

  • Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif

    Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif

    Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan
    DPR RI
    meyakini revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak akan memperluas penempatan prajurit aktif untuk menduduki
    jabatan sipil
    .
    “Enggak lah, enggak. Soal itu dwifungsi ABRI segala macam itu, enggak, enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2025).
    Adies berpandangan, pada masa pemerintahan saat ini pun tak banyak prajurit aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil.
    Hal ini pun dilakukan hanya karena memenuhi kebutuhan di masing-masing kementerian/lembaga.
    “Ya sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tapi sedikit sekali kan. Itu pun kebutuhan Kementeriannya saja kan. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyaknya pensiunan. Banyaknya pensiunan dari kepolisian kan malah,” kata Adies.
    Adies menekankan bahwa salah satu poin dalam pembahasan perubahan UU TNI yang akan datang, hanya berkaitan dengan usai pensiun prajurit.
    “Enggak ada. Itu-itu saja pembahasannya, masa pensiun, seputar itu,” ujar Adies.
    Dia pun meminta semua pihak menunggu dimulainya pembahasan
    revisi UU TNI
    yang akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI bersama perwakilan pemerintah.
    “Nah, nanti ditanya ke Komisi I kapan mereka mulai bahas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
    Pimpinan DPR RI pun bersepakat menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU TNI bersama perwakilan pemerintah.
    Sebagai informasi, pembahasan tentang revisi UU TNI sudah bergulir di DPR RI periode 2019-2024, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
    Wacana revisi UU TNI menjadi sorotan karena disinyalir bakal membuka pintu bagi anggota TNI untuk menduduki lebih banyak jabatan sipil.
    Selain itu, muncul wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis.
    Banyak pihak khawatir, ketentuan-ketentuan tersebut dapat mengembalikan
    dwifungsi militer
    seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
    Namun, revisi UU TNI kembali diusulkan masuk Prolegnas jangka menengah DPR RI periode 2025-2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif

    DPR Respons Demo “Indonesia Gelap”: Itu Ciri Khas Mahasiswa…

    DPR Respons Demo “Indonesia Gelap”: Itu Ciri Khas Mahasiswa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pimpinan DPR
    RI memberikan tanggapan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah yang mengusung tema “
    Indonesia Gelap
    ”, pada Senin (17/2/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai, aksi tersebut merupakan bentuk kreativitas mahasiswa dalam mengekspresikan aspirasi mereka terkait berbagai persoalan yang ada.
    “Ya itu kan cara-cara berdemokrasi yang baik, menyalurkan aspirasi melalui demo-demo. Yang seperti itu memang ciri khas mahasiswa,” ujar Adies, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2025).
    Adies menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan tindakan yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.
    Ia juga percaya bahwa setiap generasi mahasiswa memiliki cara unik dalam menyampaikan aspirasi mereka.
    “Ya kan sah-sah saja itu kan aspirasi ya dulu kita zaman kuliah juga begitu. Kita menyampaikan aspirasi dengan berbagai cara-cara dengan kreativitas masing-masing,” kata Adies.
    Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar aksi serentak di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Lampung, Surabaya, Malang, Samarinda, Banjarmasin, Aceh, dan Bali.
    Tema “Indonesia Gelap” yang diusung mencerminkan kekhawatiran masyarakat mengenai masa depan negara serta seruan agar pemerintah lebih berpihak kepada rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.
    Di Jakarta, aksi demonstrasi terpusat di kawasan Patung Kuda, di mana ratusan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil bergabung dalam protes tersebut.
    Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajukan 13 tuntutan kepada pemerintah, menyoroti berbagai kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
    “Aksi ini merupakan panggilan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia,” ujar Bagas Wisnu, Jenderal Lapangan Aksi Indonesia Gelap, dalam orasinya.
    Berikut adalah 13
    tuntutan mahasiswa
    dalam aksi ini:
    1. Ciptakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan.
    2. Cabut proyek strategis nasional yang dianggap merugikan rakyat dan wujudkan reforma agraria sejati.
    3. Tolak revisi Undang-Undang Minerba yang dinilai membungkam kritik akademisi.
    4. Hapuskan multi fungsi ABRI untuk mencegah represi terhadap masyarakat sipil.
    5. Sahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak mereka.
    6. Cabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dianggap merugikan sektor pendidikan dan kesehatan.
    7. Evaluasi total program makan gratis agar tepat sasaran dan tidak sekadar alat politik.
    8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen untuk kesejahteraan akademisi.
    9. Mendesak penerbitan Perppu tentang perampasan aset untuk memberantas korupsi.
    10. Tolak revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan yang dinilai menguatkan impunitas aparat.
    11. Rombak Kabinet Merah Putih untuk mengatasi pejabat yang dinilai bermasalah.
    12. Tolak revisi tata tertib DPR yang dianggap dapat memperkuat kesewenang-wenangan lembaga legislatif.
    13. Reformasi total Kepolisian RI demi menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Ada Raja, Kami Lawan Tirani

    Tidak Ada Raja, Kami Lawan Tirani

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Hari Presiden AS yang diperingati setiap Senin ketiga di bulan Februari atau 17 Februari 2025 waktu setempat, ribuan pengunjuk rasa menentang sebagian besar agenda Presiden Trump.

    Para pengunjuk rasa itu turun ke jalan di seluruh Amerika Serikat, menjuluki Trump sebagai “raja” pada Hari Presiden atas upayanya memberhentikan ribuan pekerja federal dan memecat jaksa penuntut dan pengawas independen dalam pemerintahan federal.

    Pada hari Sabtu, Trump mengisyaratkan di media sosial bahwa ia tidak akan mengindahkan kekhawatiran bahwa tindakannya yang besar-besaran dapat melanggar hukum, dengan mengunggah petikan kalimat yang sering dikaitkan dengan Napoleon Bonaparte, ia mengatakan bahwa mereka yang menyelamatkan negaranya tidak melanggar hukum apa pun.

    “Tidak ada raja, tidak ada mahkota, kami tidak akan mundur,” teriak mereka yang berkumpul beberapa ratus kaki dari Gedung DPR AS di National Mall di Washington.

    Penentangan terhadap Trump

    Banyak pengunjuk rasa yang menentang agenda Trump memeluk simbol-simbol patriotisme, mengibarkan bendera dan mengenakan anting-anting berbentuk hati dan beanie yang dihiasi dengan bendera AS. Para anggota kelompok a cappella menyanyikan lagu kebangsaan di dekat Capitol Reflecting Pool.

    “Itu lagu kebangsaan kita. Itu bendera kita. Itu milik kita,” kata Shawn Morris, presiden Gay Men’s Chorus of Washington, D.C.

    Morris mengatakan dia sangat terganggu oleh langkah Trump untuk mengeluarkan orang transgender dari militer dan menghapus penyebutan mereka dari situs web pemerintah federal. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa perlindungan untuk pernikahan sesama jenis dapat terancam selanjutnya.

    “Tidak ada yang lebih patriotik daripada melawan tirani,” kata Kat Duesterhaus, yang melakukan perjalanan dari Miami untuk bergabung dengan protes di Washington.

    “Kita di sini karena kita adalah patriot,” lanjutnya.

    Krisis Konstitusional

    Kaitlin Robertson, seorang peserta protes yang melakukan pekerjaan advokasi untuk korban kekerasan dalam rumah tangga, membawa bendera Amerika yang terbalik dan mengatakan negara itu berada dalam “krisis konstitusional,” sebuah istilah yang menurut beberapa pakar hukum sesuai dengan ruang lingkup pernyataan otoritas eksekutif pemerintahan Trump dalam menghadapi tantangan hukum.

    “Itu adalah simbol kesusahan,” katanya tentang bendera terbalik, yang juga diadopsi oleh para pendukung Trump dalam upayanya untuk membatalkan pemilihan 2020 yang kalah.

    Kelompok utama yang mengorganisasi protes tersebut mengidentifikasi dirinya sebagai gerakan 50501, sebuah upaya akar rumput untuk melawan apa yang mereka lihat sebagai keterlaluan Trump pada masa jabatan kedua dalam membentuk kembali pemerintahan.

    Pelampiasan Rasa Frustrasi

    Sarah Parker, direktur eksekutif organisasi anggota 50501, Voices of Florida, mengatakan protes nasional tersebut dipicu oleh sebuah unggahan di Reddit. Unggahan tersebut mendapat perhatian karena semakin banyak orang yang mencari cara untuk melampiaskan rasa frustrasi mereka terhadap pemerintahan Trump.

    Kekhawatiran terhadap agenda Trump di antara para pengunjuk rasa beragam, termasuk kebijakan luar negerinya. Joseph Schiarizzi, seorang pengunjuk rasa yang memegang bendera NATO dan menggambarkan dirinya sebagai penganut paham libertarian, mengatakan pemerintahan Trump telah berusaha untuk membubarkan dan menyabotase aliansi militer dengan menenangkan Rusia terkait Ukraina.

    Unjuk rasa serupa dengan berbagai ukuran dan nama, beberapa disebut sebagai “Bukan Hari Presiden Saya” dan yang lainnya disebut “Hari Tanpa Raja,” terjadi di seluruh negeri, termasuk di Union Square di New York; kantor pos di Nantucket, di Massachusetts; Gedung Federal Poff di Roanoke, Va.; dan Gedung DPR Negara Bagian California di Sacramento.

    Departemen Kepolisian Sacramento memperkirakan jumlah massa di Gedung DPR sekitar 1.200 hingga 1.500 orang.

    Di New York, ribuan orang berbaris dari Union Square ke Washington Square Park pada Senin sore. Di bawah lengkungan itu, mereka mengibarkan bendera Amerika dan plakat-plakat tulisan tangan seperti “Hentikan Kudeta” dan “Tidak Ada Raja Miliarder,” yang merujuk pada peran miliarder teknologi Elon Musk dalam upaya Trump untuk mengecilkan dan membangun kembali tenaga kerja federal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah dan DPR sepakat membatalkan usulan pemberian izin mengelola atau konsesi tambang kepada kampus atau perguruan tinggi. 

    Menurut Bahlil, hal tersebut dilakukan setelah mendengarkan berbagai masukan publik dan menjaga independensi kampus atau perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.

    “Yang jelas saya memberikan penegasan bahwa tidak ada pemberian. Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” ujar Bahlil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, yang diatur dalam revisi UU Minerba terbaru adalah izin tambang diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha lain yang nantinya bisa memberikan manfaat kepada kampus yang mau dan membutuhkan. Penerimaan manfaat pengelolaan tambang ini dapat diterima kampus dalam bentuk dana penelitian, dana pembangunan laboratorium, atau dana beasiswa.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun badan usaha kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian, laboratorium, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan tidak ada soal toh,” tandas Bahlil.

    Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memutuskan tidak memberikan izin konsesi tambang kepada pihak kampus atau perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang rencananya akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). 

    Keputusan menolak wacana kampus mengelola tambang ini diambil pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers seusai rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurut Supratman, pemerintah akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dia mengatakan, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah.

    “Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelas Supratman terkait wacana kampus mengelola tambang.

  • RUU Minerba, Bahlil Tegaskan Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah

    RUU Minerba, Bahlil Tegaskan Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendapat konsesi tambang sebagaimana diatur dalam revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba), hanya UMKM di daerah atau wilayah tambang. 

    Menurut Bahlil, pengaturan penting agar memberdayakan masyarakat sekitar lokasi tambang lewat UMKM, bukan dari luar lokasi tambang atau Jakarta.

    “UMKM ini, kita akan desain, ini untuk UMKM daerah. Contoh nikel yang ada di Maluku Utara, UMKM yang dapat bukan UMKM dari Jakarta, tetapi UMKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara. Pak Presiden Prabowo itu ingin mengembalikan Pasal 33 dan pemerataan,” ujar Bahlil saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil menyinggung perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, hampir semua kantornya ada di Jakarta. Melalui revisi UU Minerba, kata Bahlil, pemerintahan Prabowo-Gibran ingin memberikannya porsi pengelolaan tambang kepada masyarakat sekitar.

    “Kita ingin orang-orang daerah diberikan porsi. Nah menyangkut dengan modal, kita kan ingin UMKM ini suatu kelak naik kelas. Jangan orang daerah itu dipersepsikan hanya usaha kecil terus, usaha kecil terus, ruangnya ya ini, kesempatan ini,” tandas dia terkait RUU Minerba ini.

    “Dan untuk awalnya kalau UMKM itu kan revenue-nya Rp 50 miliar, modalnya kan Rp 10 miliar dan begitu dia melakukan proses ini, jadi satu-dua tahun kemudian menjadi pengusaha besar. Itu yang kami kehendaki demi melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah,” kata Bahlil menambahkan.

    Bahlil menegaskan poin penting dari RUU Minerba adalah pemerataan dan mengurangi ketimpangan antara yang kaya dan miskin. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kekayaan negara ini hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau hanya 10 orang yang menguasai 50% kekayaan negara.

    “Jadi kalau ada yang enggak setuju dengan ini (RUU Minerba), berarti mereka mau (negara ini dikuasai sekelompok orang),” tutur Bahlil.

    Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan bahwa publik juga tidak perlu meragukan kemampuan UMKM daerah untuk mengelola tambang. Menurut dia, banyak UMKM di daerah yang cukup mumpuni mengelola tambang ketika diberikan kesempatan.

    “Saya itu mantan pengusaha UMKM. Saya UMKM jujur. Buktinya alhamdulillah karena berproses bisa mengerjakan dan ya perusahaan enggak jelek-jelek banget, bisa berkompetisi dengan orang Jakarta lah. Jadi saya nggak setuju kalau mempersepsikan bahwa seolah-olah UMKM itu enggak mampu. Enggak mampu karena enggak diberi kesempatan. Coba kalau diberi kesempatan. Insyaallah mereka akan jauh lebih hebat daripada yang sudah hebat ini,” pungkas Bahlil terkait RUU Minerba.

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)