Keluarga: Kami Tak Pernah Mengemis ke Pemerintah Minta Delpedro Dibebaskan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Keluarga CEO Lokataru, Delpedro Marhaen mengaku tak pernah mengemis ke pemerintah untuk meminta dibebaskan dari penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi akhir Agustus 2025.
Hal tersebut dikatakan kakak Delpedro, Delpiero Hegelian saat menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
“Dan sekali lagi kami tidak pernah mengemis kepada pemerintah untuk Pedro dibebaskan, tapi kami menginginkan adanya keadilan seadil-adilnya,” ujar Delpiero.
Gugatan praperadilan ini ditempuh sebagai salah satu langkah hukum untuk menggugurkan status tersangka Delpedro.
“Ini adalah bukti konkrit bahwa Delpedro telah gentleman untuk melakukan proses hukum,” kata dia.
Sebagai bentuk dukungan, Delpiero bersama ibundanya menghadiri sidang gugatan praperadilan ini.
“Sebenarnya ini sebuah sikap dari kami keluarga dan dari Pedro bahwa kami ingin mengikuti seluruh proses hukum,” ucap Delpiero.
Dia berharap pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya menghadiri sidang kali ini agar gugatan praperadilan ini bisa berjalan.
“Jadi, hari ini juga kami menunggu
gentleman
-nya pihak kepolisian untuk hadir dalam praperadilan,” ujar dia.
Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial. Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung DPR
-
/data/photo/2025/09/17/68ca78071895e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keluarga: Kami Tak Pernah Mengemis ke Pemerintah Minta Delpedro Dibebaskan Megapolitan 17 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari Ini Megapolitan 17 Oktober 2025
Sidang Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– CEO Lokataru, Delpedro Marhaen akan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/10/2025).
Perkara sidang ini teregistrasi dalam nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan jenis perkara sah tidaknya penetapan Delpedro sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan massa aksi pada demonstrasi akhir Agustus lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam perkara ini.
“Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan Terdakwa Kapolri cq Direskrimum Polda Metro Jaya,” tulis laman SIPPN Jaksel, dikutip Jumat.
Berdasarkan rincian yang tercantum pada laman tersebut, sidang dijadwalkan pukul 09.05 WIB di ruang sidang 4.
Selain Delpedro, rekan sesama aktivis lainnya juga akan menjalani sidang gugatan dengan agenda sidang pertama di ruang terpisah.
Perkara Muzaffar Salim teregistrasi dalam nomor 129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidangnya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang 6.
Sementara Syahdan Husein didaftarkan dalam perkara nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang pertamanya dilaksanakan pada waktu yang sama di ruang sidang 5.
Sebelum ketiganya, aktivis mahasiswa Khariq Anhar sudah lebih dulu menjalani sidang gugatan praperadilan pada Senin (13/10/2025).
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya tak memenuhi panggilan majelis hakim sehingga persidangan ditunda.
Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial. Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi III DPR Pertimbangkan Sinkronisasi Qanun Aceh dengan RKUHAP
Jakarta –
Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar mengakomodasi peraturan daerah di Aceh yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam (syariat) atau Qanun. Komisi III DPR RI menyampaikan usulan itu akan dipertimbangkan.
“Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Fadli mengatakan hal itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Qanun. Adapun Qanun di Aceh selama ini berjalan berdampingan dengan hukum nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal itu untuk memberikan kepastian. Ia ingin tak ada tumpang-tindih yang membuat seseorang diadili dua kali.
“Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan Qanun Aceh. Prinsipnya, ada asas Ne Bis In Idem, bahwa satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali. Apakah satunya berdasarkan Qanun dengan kekhususan Aceh dan satunya lagi dengan hukum nasional,” kata Habiburokhman.
Waketum Gerindra ini mengatakan penyelesaian 18 tindak pidana ringan di Aceh sudah mendahului konsep restorative justice (RJ). Menurutnya aturan yang ada di Aceh bisa disinergikan dengan KUHAP.
“Sebetulnya konsep penyelesaian 18 tindak pidana ringan yang dipraktikkan di Aceh sudah mendahului konsep restorative justice yang baru akan kita implementasikan dalam KUHAP ini. Jadi ini tinggal disinergikan,” ujar Habiburokhman.
“Restorative justice ini bukan nilai dari luar. Kita bangsa Indonesia sebenarnya sudah mempraktikkannya sejak lama. Masalah yang tidak berakibat fatal biasanya diselesaikan secara kekeluargaan,” sambungnya.
Habiburokhman mencontohkan permasalahan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice seperti guru yang mencubit atau menjewer murid untuk ketertiban. Menurutnya, ada perkara yang tak harus sampai ke sistem pengadilan.
“Sekarang aja ada guru cubit murid, jadi pidana. Guru jewer murid, jadi masalah. Dulu kita dipukul pakai penggaris kayu besar kan, kita jadi tertib. Tadinya enggak hapal doa tertentu, jadi hapal,” kata Habiburokhman.
“Nah, nilai-nilai seperti ini yang mau kita eksplorasi lagi dan masukkan ke norma hukum kita, supaya tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
(dwr/fca)
-

Ingin Jadi Polisi, Pria di Tangerang Kena Tipu Rp750 Juta Oleh Pria Mengaku Staf Anggota Komisi III DPR RI
JAKARTA – Seorang pria berinisial AR (31) mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI diringkus anggota Reskrim Polsek Metro Tanah Abang atas kasus penipuan pendaftaran masuk Polri.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap A (30) warga Tangerang hingga mencapai kerugian Rp750 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah memberikan janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.
Kejadian bermula pada Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Korban berinisial A mengenal tersangka AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Senin 13 Oktober 2025, malam.
Pihaknya pun akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.
“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya.
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, korban telah mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka.
Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun korban yang lolos menjadi anggota Polri, seperti yang telah dijanjikan tersangka.
Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Haris saat dikonfirmasi.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
-

Polres Jakpus tangkap pelaku penipuan modus bantu korban jadi polisi
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penipuan dengan modus janji palsu bisa memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Kemudian korban dimintai uang sebesar Rp750 juta oleh tersangka agar bisa menjadi anggota Polri.
Korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri.
Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Oktober 2025.
Kapolres Metro Jakpus menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.
“Kami tidak akan menolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak Kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.
“Kami pastikan, siapapun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas,” katanya.
Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. “Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis dan transparan,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp dan satu buah ‘flashdisk’,” katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.
“Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.
Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.
“Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” katanya.
Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.
Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.
Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.
“Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.
Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.
“Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” katanya.
Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.
Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.
Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/10/09/68e70995291a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah Nasional 9 Oktober 2025
Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pimpinan DPR bersama pemerintah turut membahas polemik pengurangan transfer ke daerah (TKD) yang belakangan dikeluhkan para kepala daerah.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan yang digelar dalam rapat koordinasi antara Pimpinan DPR bersama pemerintah, pada Rabu (8/10/2025) kemarin.
“Ya sama Menteri Keuangan juga kita dinamika terkini transfer daerah juga kita bicarakan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/10/2025).
Meski begitu, Dasco mengakui bahwa pembahasan terkait TKD itu belum sampai pada kesimpulan dan masih akan didiskusikan dalam rapat-rapat selanjutnya.
“Belum, masih panjang,” ujar Dasco.
Dalam rapat itu, Dasco didampingi perwakilan pimpinan Komisi di DPR RI, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
Sementara dari perwakilan pemerintah, hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sejumlah pejabat perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Mabes TNI juga hadir dalam pertemuan itu.
Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa rapat koordinasi ini digelar dalam rangka bertukar informasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Ya kita koordinasi antara eksekutif dan legislatif tukar menukar informasi mengenai situasi terkini tentang politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain,” ungkap Dasco.
Diberitakan sebelumnya, 18 orang gubernur menemui Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, pada Selasa (7/10/2025), agar pemangkasan TKD dibatalkan.
Sebagian besar kepala daerah menilai pengurangan transfer akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menggaji pegawai.
“Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya, nah ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ungkap Gubernur Jambi Al Haris, setelah pertemuan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan, anggaran TKD 2026 yang telah dipangkas hanya cukup untuk melakukan belanja rutin.
Sementara itu, belanja untuk pembangunan infrastruktur menjadi berkurang.
Padahal, pembangunan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita minta untuk jangan ada pemotongan. Pak Menteri Keuangan akan mencari solusi yang terbaik bagaimana sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah tetap jalan dan stabil,” kata Sherly.
Diketahui, pemerintah memangkas anggaran TKD dalam APBN 2026.
Pemerintah pusat menetapkan TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun, meningkat sebesar Rp 43 triliun dari usulan semula sebesar Rp 649,99 triliun.
Namun, meski telah ditambah, anggaran TKD 2026 tetap lebih kecil dibandingkan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
Salah satunya dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara besar-besaran.
Namun, keputusan ini menuai protes dari masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379859/original/077963800_1760403179-4e7153fb-84c6-4589-8027-2862dac7932a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
