DPR Bakal Panggil Menhub hingga Korlantas, Tanyakan Persiapan Mudik Lebaran 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi V DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk membahas persiapan penanganan arus mudik dan balik Lebaran 2025 pada Selasa (11/3/2025).
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya akan mengundang Kementerian Pekerjaan Umum,
Kementerian Perhubungan
, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, BMKG, serta Basarnas.
“Mereka sebagai
leading sector
ya kita undang untuk membahas persiapan penanganan mudik dan balik Lebaran. Nanti kita dengar seperti apa persiapan pemerintah, dengan keterbatasan anggaran yang ada saat ini,” kata Lasarus saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (6/3/2025).
Dia menegaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya akan meminta penjelasan secara perinci dari para menteri mengenai kesiapan infrastruktur untuk menghadapi lonjakan pemudik.
“Seperti apa nanti, kita minta secara utuh. Saya akan minta dijelaskan oleh Menteri pada tanggal 11 Maret minggu depan,” kata Lasarus.
Dalam kesempatan itu, Lasarus memperkirakan bahwa dalam waktu dua hingga tiga pekan ke depan, arus mudik sudah mulai meningkat.
Oleh karena itu, politikus PDI-P itu menilai kesiapan infrastruktur, mulai dari jalan dan rest area, harus menjadi perhatian utama.
“Hitungan saya, kalau mulai hari ini, tiga minggu ke depan itu sudah ramai jalanan orang mudik ya. Bahkan mungkin dua minggu ke depan sudah mulai mudik ramai,” kata dia.
“Kami mengimbau untuk melakukan persiapan sebaik mungkin sebelum acara mudik balik ini sampai pada puncaknya,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung DPR
-
/data/photo/2023/12/18/657fec05ac337.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Bakal Panggil Menhub hingga Korlantas, Tanyakan Persiapan Mudik Lebaran 2025
-

Kita Harus Cinta Produk Dalam Negeri
GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk tetap memilih bahan bakar minyak atau BBM produksi Pertamina maupun produk lainnya untuk berkegiatan sehari-hari, dan tidak beralih ke produk lain.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di tengah penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina yang merugikan negara ratusa triliun rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan Pertamina. Kita harus mencintai produk dalam negeri,” kata Febrie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2024).
Febrie memastikan produk-produk Pertamina telah memenuhi standar kualitas, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait kualitas produknya, terutama BBM yang dipasarkan.
Dari koordinasi tersebut, kata dia, Pertamina lantas melakukan pengujian untuk memastikan kualitas produknya sesuai standar yang berlaku.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli bahan bakar maupun produk lainnya dari perusahaan pelat merah tersebut.
“Kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya, dan saya dengar ini sudah dilakukan,” ujar Febrie.
“Jadi, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir saat membeli produk di Pertamina.”
Febrie karena itu mengajak masyarakat untuk tetap mendukung Pertamina sebagai perusahaan kebanggaan nasional. Menurut dia, keberhasilan bisnis Pertamina akan berdampak positif bagi ekonomi nasional.
“Pertamina adalah kebanggaan kita semua. Kita harus menjaga agar bisnisnya terus berkembang dengan baik,” ujarnya.
Seperti diketahui, masyarakat sempat khawatir membeli produk Pertamina jenis Pertamax usai kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga mencuat.
Sebab, selain merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, terungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni mencampur BBM kualitas rendah agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam fakta transaksi hasil penyidikan ditemukan bukti RON 90 dicampur dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92 atau Pertamax. Hal ini terjadi dalam kurun 2018 sampai 2023.
“Dalam pengadaan produk kilang, tersangka RS (Riva Siahaan, Direktur PT Pertamina Patra Niaga) membeli (membayar) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” demikian pernyataan Kejagung.
“Kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan.”
-

Amran Ngamuk Respons Viral MinyaKita Isinya Cuma 0,75 Liter, Ancam Ini
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian Amran Sulaiman buka suara terkait ditemukannya minyak goreng bersubsidi MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai keterangan. Sebelumnya viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.
Amran pun mengancam siapapun yang bermain-main dengan timbangan.
“Itu harus diberi sanksi, baik disegel, bisa izinnya dicabut,” tegas Amran di Gedung DPR, Kamis (6/3/2025).
Video itu memicu kemarahan publik karena produk yang seharusnya membantu masyarakat malah diduga menyalahi aturan. Ancaman ini berlaku untuk pedagang maupun produsen.
Foto: Foto Kolase MinyaKita dan Minyak Curah. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto Kolase MinyaKita dan Minyak Curah. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)“Iya, (sanksi) termasuk produsen,” sebutnya lagi.
Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan Minyakita.
“Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu,” kata Budi saat ditemui di Sarinah Jakarta, Rabu (5/3/2025).
(fys/wur)
-

DPR Desak DKPP Segera Tuntaskan 664 Aduan Pemilu yang Menumpuk
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan, terdapat ratusan aduan terkait penyelenggara pemilu selama periode 2024-2025 belum diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Zulfikar mengatakan, dari total 881 aduan yang terdiri dari 790 aduan pada tahun 2024 dan 91 aduan hingga 31 Februari 2025, baru 217 aduan yang sudah diselesaikan oleh DKPP.
“Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025,” kata Zulfikar saat memaparkan hasil evaluasi kinerja DKPP masa tugas 2022-2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (6/3/2025).
Karena itu, ia menegaskan agar lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik terkait penyelenggaraan pemilu itu untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam percepatan penyelesaian kasus aduan dan pelaporan yang sudah menumpuk.
Selain terkait percepatan aduan, ada sembilan catatan lain yang diberikan oleh Komisi II kepada DKPP.
Pertama, DKPP diminta untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperbaiki internal lembaga dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan secara berkala dan rekrutmen anggota dengan lebih ketat.
Kemudian, Zulfikar menegaskan agar DKPP dapat menjunjung tinggi independensi dan netralitas lembaga dalam menjaga marwah etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, lembaga tersebut harus terbebas dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, maupun eksternal.
“DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat guna mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota,” tegasnya.
Selanjutnya, ia meminta agar setiap keputusan yang diambil oleh DKPP terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Karenanya, lembaga tersebut diminta untuk meningkatkan laporan kinerja, serta proses persidangan harus dilakukan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
Komisi II DPR juga mendorong efektivitas penegakan kode etik DKPP, di mana lembaga tersebut harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan dapat menciptakan efek jera, memastikan konsistensi penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggaraan pemilu diharuskan benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas dan penyelenggaraan pemilu.
“DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja,” ucapnya.
Lebih lanjut, DKPP diwajibkan untuk melibatkan partisipasi lembaga dalam pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depannya. Hal ini dilakukan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga secara lebih inklusif seperti forum konsultasi dan platform pengaduan online.
Tak hanya itu, Komisi II meminta agar lembaga tersebut memperkuat sinerginya dengan lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan penegakan hukum terkait penegakan etika yang lebih efektif.
DKPP juga diminta untuk selalu pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.
Terakhir, Komisi II DPR juga menuntut agar DKPP memaksimalkan penerimaan pengaduan elektronik, baik melalui email maupun call center yang tersedia.
-

Menpan RB Bantah Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober 2025 karena Efisiensi Anggaran – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, membantah pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) diundur karena adanya efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.
Adapun, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diundur menjadi Oktober 2025.
Sementara itu, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat pada Maret 2026 mendatang.
“Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ungkap Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Rini menegaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 itu diundur agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan.
“Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat,” katanya.
“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026.”
“DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan, CPNS Oktober 2025,” kata dia.
Rini mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.
“Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah,” jelasnya.
Keputusan ini, kata Rini, sudah disepakati bersama Komisi II DPR.
Pemerintah dan DPR dipastikan akan tetap mengangkat pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi, sebagai pegawai.
Jadwal Sisa Seleksi CPNS 2024
Sebelumnya, melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal awal pengumuman CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:
Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025Setelah proses penetapan NIP rampung, masing-masing instansi akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.
Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan.
Dalam SPMT tersebut akan dicantumkan tanggal resmi mereka mulai bertugas.
Jika merujuk pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, CPNS 2024 diperkirakan mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025.
Namun, karena adanya penyesuaian tadi, CPNS dan PPPK 2024 akan diangkat pada 2025-2026 mendatang.
(Tribunnews.com/Rifqah)
-

Pemerintah dan DPR Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Pegawai Non-ASN
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati batas waktu penyelesaian pegawai non-ASN. Mereka menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Sementara calon PNS (CPNS) akan diangkat pada Oktober 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB dan BKN di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong saat membacakan kesimpulan raker tersebut.
Komisi II DPR, kata Bahtra, juga meminta Kementerian PANRB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang, dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga mengingatkan agar Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah 2025-2030 yang masih melakukan pengangkatan pegawai non-ASN atau sebutan lain.
“Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa,” tandas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Bahtra mengungkapkan, penataan pegawai non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Karena itu, kata dia, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
“Intinya adalah kami di Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” tegas Bahtra.
Penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan secara sistematis. Hal ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementerian, lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN hingga tuntas. Komitmen tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah dan DPR komitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan komprehensif. Kami percaya pengadaan CASN harus disertai penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” kata Rini.
Pemerintah telah melaksanakan seleksi CASN 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, sesuai data per Januari 2025. Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, PPPK tahap 1 pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Pada 2024 lalu, pemerintah menetapkan formasi terbesar untuk PPPK sepanjang sejarah, yang merupakan bagian dari upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
-

Kejagung Bantah Kabar Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina: Enggak Ada Fakta Itu – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan kakaknya, pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengklarifikasi informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang mengaitkan Erick Thohir dan Boy Thohir dengan kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun itu.
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung, kata Harli, pun menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut, namun tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?,” kata Harli.
Dia menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus, berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Dan hingga saat ini, dalam kasus tersebut tak ada menemukan hubungannya dengan Erick, maupun Boy.
Terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (5/3/2025) juga menyampaikan hal yang sama perihal isu dugaan keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di kasus korupsi Pertamina ini.
Ia menegaskan belum ada bukti petunjuk perihal dugaan keterlibatan Erick Thohir maupun Boy Thohir.
Febrie menegaskan bahwa saat ini kasus korupsi Pertamina masih dalam proses penyidikan.
“Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ujar Febrie usai rapat dengan Komisi III DPR RI.
Febrie menjelaskan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan.
“Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya.
Berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, kata Febrie, seluruhnya akan dikembalikan lagi kepada penyidik.
“Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya. (Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan)
-

Ajak Masyarakat Tak Khawatir Beli BBM Pertamina, Kejagung: Sudah Sesuai Spesifikasi
Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengajak masyarakat tidak khawatir dan takut lagi membeli produk-produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamina baik Pertamax maupun Pertalite.
Febrie mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan BBM yang beredar di masyarakat memenuhi standar dan sesuai dengan spesifikasi.
“Yang terpenting, untuk masyarakat jangan khawatir untuk pembelian produk BB di Pertamina. Karena kita juga koordinasi dan Pertamina juga sudah memastikan dan menguji produk Pertamax dan produk-produk lain sudah sesuai standar,” ujar Febrie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pertamina, kata Febrie sudah melakukan uji produk BBM dan dipastikan sudah sesuai spesifikasi serta tak ada oplosan RON. Sementara, kasus yang sedang ditangani Kejagung, kata dia, lebih terkait ekspor dan impor minyak mentah.
“Silakan untuk tetap membeli produk-produk Pertamina, sudah sesuai spesifikasinya dan itu bisa dipastikan,” tandas dia.
Febrie menegaskan, Pertamina merupakan kebanggaan masyarakat dan bangsa Indonesia sehingga harus tetap dijaga agar bisnisnya berjalan lebih baik.
“Menjelang hari raya (Idulfitri) tentunya harus mudik menggunakan kebutuhan yang cukup besar, maka kami pastikan kami sudah meminta untuk Pertamina dan secara terbuka untuk menguji produknya dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat, jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” pungkas Febrie.
Diketahui, Kejagung saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP), Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW) dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp 193,7 triliun.
Menurut Qohar, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Lalu, Kejagung juga mengungkap kerugian impor BBM Pertamina melalui DMUT atau broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
-

Jampidsus: Kerugian Negara dari Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bakal Bertambah
Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan sinyal kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023 bakal bertambah.
Hingga saat ini, total kerugian negara sementara dari dugaan korupsi minyak mentah mencapai Rp 193,7 triliun.
“Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, dilihat komponen-komponennya didiskusikan,” ujar Febrie Adriansyah di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Febrie mengakui, nilai kerugian yang disampaikan tersebut saat ini, merupakan hasil penghitungan penyidik. Dia mengatakan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung lebih detail.
“Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini,” tandas Febrie.
Hanya saja, Febrie belum bisa memastikan penambahan jumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Menurut Febrie, hal tersebut tergantung hasil pengembangan penyidikan.
“Oh iya nanti kan dalam pengembangan bisa kita lihat,” pungkas Febrie.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp 193,7 triliun.
Menurut Qohar, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Lalu, kerugian impor BBM melalui DMUT atau broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
Sebanyak tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah Riva Siahaan (RS) selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku direktur feedstock and product optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficialy owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku komisaris PT Jengga Maritim dan direktur PT Orbit Terminal Merak.
-

Ahmad Dhani Usul Out of The Box Naturalisasi Pesepakbola Tua Dinikahkan WNI
Jakarta –
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, ikut berbicara terkait naturalisasi sejumlah pemain sepak bola untuk memperkuat tim Indonesia. Ahmad Dhani mengusulkan sesuatu yang berbeda, yakni naturalisasi pesepakbola yang sudah berusia tua untuk kemudian menikah dengan WNI.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Dhani saat rapat Komisi X terkait persetujuan pemberian status warga negara Indonesia (WNI) terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia. Ketiga atlet tersebut adalah Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James dan Joey Mathijs Pelupessy.
“Saya hanya menambahi saja, Pak Erick, saya itu orang yang termasuk setuju, sangat setuju naturalisasi, bahkan sampai 50-50 pun saya nggak ada masalah separuh-separuh. Karena menurut saya, ini adalah bagian daripada revolusi dalam dunia persepakbolaan, jadi kalau namanya revolusi itu ya semuanya memang harus ekstrem,” kata Ahmad Dhani mengawali pendapatnya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Dhani juga mengusulkan untuk mengurangi pemain dengan ras Eropa. Ia berharap ketika pemain naturalisasi menikah dengan perempuan WNI maka anaknya bisa dibina oleh pemerintah.
“Lalu naturalisasi, tidak harus itu pemain. Bisa juga misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga,” ujar Dhani.
ADVERTISEMENT
`;
var mgScript = document.createElement(“script”);
mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
adSlot.appendChild(mgScript);
},
function loadCreativeA() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
adSlot.innerHTML = “;console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);
if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
googletag.cmd.push(function () {
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
} else {
console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
var gptScript = document.createElement(“script”);
gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
gptScript.async = true;
gptScript.onload = function () {
console.log(“✅ GPT script loaded!”);
window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
googletag.cmd.push(function () {
googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
googletag.enableServices();
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
};
document.body.appendChild(gptScript);
}
}
];var currentAdIndex = 0;
var refreshInterval = null;
var visibilityStartTime = null;
var viewTimeThreshold = 30000;function refreshAd() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate adconsole.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
}var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
entries.forEach(function(entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!visibilityStartTime) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);setTimeout(function () {
if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
refreshAd();
if (!refreshInterval) {
refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
}
}
}, viewTimeThreshold);
}
} else {
console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
visibilityStartTime = null;
if (refreshInterval) {
clearInterval(refreshInterval);
refreshInterval = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 });document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (adSlot) {
ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
observer.observe(adSlot);
}
});“Ini pemikirannya agak out of the box Pak Erick, tapi bisa dianggarkan untuk 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia Pak,” sambungnya.
Ia menyinggung pemain dari Arab hingga Aljazair untuk dinaturalisasi juga. Dhani pun meminta pendapatnya itu untuk dipertimbangkan.
“Jadi kemungkinan ada pemain Arab, Algeria, atau Aljazair, atau yang mana, mungkin Maroko, banyak pemain jago-jago, mungkin yang sudah tua, kita naturalisasi Pak. Carikan istri di sini, lalu anaknya kita bina Pak,” kata Dhani.
“Itu pasti yakin hasilnya akan lebih baik, karena dia Indonesian born. Ini untuk ke depannya Pak Erick, mungkin bisa dipikirkan. Terima kasih,” imbuhnya.