Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag telah resmi dibubarkan.
Karyawan Ditjen
Haji
dan Umrah
Kemenag
pun diboyong ke
Kementerian Haji dan Umrah
, meski tidak semuanya tertampung.
“Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan. Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji, walau mungkin tidak semua,” ujar Romo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Romo menjelaskan, tidak hanya pegawainya, aset dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag pun juga akan diberikan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Dia mengeklaim tidak ada sedikit pun aset yang ditahan dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag.
“Jadi yang selama ini di Kementerian Agama, aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. Setelah ada kementerian, 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” tegasnya.
Menurut Romo, pengalihan aset ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.
Dia juga memberi penjelasan soal lahan parkir di Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah.
“Kemarin hanya persoalan administrasi seperti yang di Rumah Sakit Haji, memang ada kasus itu sebenarnya hanya salah pengertian. Ternyata setelah dibaca itu memang Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah, tapi soal lahan parkir itu sudah ada MoU bahwa kedua belah pihak boleh memakai secara bersama. Dan di musim haji diberi keleluasan kepada pihak asrama haji untuk lebih banyak menggunakan lapangan parkir. Jadi sudah clear juga tidak ada masalah,” imbuh Romo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung DPR
-
/data/photo/2025/09/25/68d4f4ee88bb4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?
-

Diminta cairkan suasana, Ariel Noah nyanyi “Separuh Aku” di Gedung DPR
“Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,”
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah menyanyikan sebait lagu “Separuh Aku” setelah diminta oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan untuk mencairkan suasana rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Permintaan itu disampaikan ketika Ariel diberi giliran setelah Armand Maulana untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU Hak Cipta. Sebelum berbicara, Ariel pun diminta untuk bernyanyi.
“Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,” kata Bob.
Sebelum bernyanyi, Ariel pun mengaku sudah tidak bernyanyi selama dua tahun karena sedang “liburan”. Namun dia mengaku tak masalah mengenai permintaan itu dan langsung bernyanyi.
“Dengar laraku, suara hati ini memanggil namamu. Karena separuh aku, dirimu,” nyanyi Ariel yang disambut tepuk tangan para wakil rakyat.
Selain vokalis Noah tersebut, sejumlah musisi lainnya yang juga hadir dalam pembahasan RUU Hak Cipta itu juga turut bernyanyi, yakni Judika, Vina Panduwinata , dan Fadly Padi.
Dalam pemaparannya, Ariel meminta agar RUU tersebut memperjelas mekanisme penarikan royalti terhadap penyanyi atau pelaku pertunjukkan. Karena, kata dia, undang-undang itu nantinya tak hanya berlaku bagi penyanyi profesional, melainkan juga bagi semua orang yang ingin bernyanyi.
Menurut dia, saat ini ada berbagai pemahaman yang terjadi soal penarikan royalti, di antaranya dengan pembayaran langsung ke penciptanya, tetapi ada juga yang perlu dibayarkan melalui aplikasi. Hal itu, kata dia, membuat para penyanyi kebingungan.
“Itu yang kita harap bisa dibahas dengan seksama dicari jalan keluar terbaik mengenai itu karena sangat berkaitan dengan ketenangan profesi penyanyi,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Rapat di Komisi VIII DPR, Menag Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren
Jakarta –
Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menjelaskan alasan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes).
“Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Nasaruddin dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Nasarudin menyebut pesantren yang selama ini di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan berfungsi untuk pendidikan saja. Dia mengatakan fungsi pesantren jadi terbatas untuk pendidikan.
“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan UU. Yang tiga poin tadi,” ujarnya.
Dia mengatakan pembentukan Ditjen Ponpes telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan Perpres juga telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.
Dikutip dari laman Kemenag, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kabar jika Prabowo menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Dia menyebut lahirnya Ditjen Pesantren ini sebagai kado di Hari Santri.
Melalui surat resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara, memberikan lampu hijau untuk segera mendirikan Ditjen Pesantren. Wamenag menjelaskan, tujuan utama dari pembentukan direktorat baru ini adalah memberikan perhatian yang jauh lebih besar kepada pesantren.
(ial/haf)
-

Banyu Biru Bongkar Masalah Utama Industri Film Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPR Banyu Biru Djarot menyoroti masih banyaknya tantangan yang dihadapi industri perfilman nasional. Ia menilai, pembenahan besar-besaran perlu dilakukan agar kualitas dan kuantitas film Indonesia bisa meningkat.
“Industri film kita masih tertahan karena tiga masalah utama, yaitu limited screen (jumlah layar tayang terbatas), commercial quality (daya saing komersial rendah), dan yang paling besar adalah piracy atau pembajakan,” ungkap Banyu Biru dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Kementerian Ekonomi Kreatif di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, praktik pembajakan telah membuat banyak investor enggan menanam modal di industri film karena potensi kerugian yang besar. Akibatnya, kualitas produksi dan keberlanjutan industri ikut terhambat.
“Piracy ini musuh kita bersama. Kalau pembajakan bisa ditekan, ekosistem perfilman Indonesia akan meningkat dan menarik investor membuka layar-layar baru,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, rasio perkembangan perfilman Indonesia saat ini masih rendah, yakni 0,76, jauh tertinggal dari Thailand dan Singapura yang sudah mencapai angka 5.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kebudayaan, untuk memberi dukungan nyata.
Menurutnya, dukungan bisa berupa insentif produksi, pembukaan layar bioskop baru di daerah, serta perlindungan hukum dari pembajakan.
“Yang harus diperbaiki adalah stimulus dan insentifnya. Namun sebelum itu, tiga tantangan besar tadi harus dibenahi,” tegasnya.
Banyu Biru menilai, film bukan sekadar hiburan, tetapi juga bagian dari identitas, sejarah, dan kebanggaan bangsa.
Ia juga menyebut, sumber daya alam (SDA) Indonesia dapat menjadi modal kuat dalam mengembangkan industri film. Menurutnya, potensi lokasi syuting di berbagai daerah bisa menjadi promosi pariwisata sekaligus mendukung sektor UMKM dan ekonomi kreatif.
“Dengan kekayaan SDA seperti Danau Toba, Labuan Bajo, hingga Bali, film Indonesia bisa menjadi sarana promosi wisata dan budaya. Sudah waktunya industri perfilman kita berubah dan tumbuh lebih baik,” tutupnya.
-
/data/photo/2025/11/05/690adbff2fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
Kelima anggota
DPR
RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
Nafa Urbach
, Eko Hendro Purnomo alias
Eko Patrio
, Surya Utama alias Uya Kuya, dan
Ahmad Sahroni
.
“Ya kita hormati yang menjadi keputusan
MKD
, dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
“Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
“Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
“Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Puan Samakan DPR dengan Rumah Pribadi, Rakyat Tak Boleh Masuk Sembarangan, Wajib Izin Dulu
GELORA.CO – Slogan “DPR adalah Rumah Rakyat”, yang selama ini sering digaungkan oleh masyarakat terutama aktivis dan mahasiswa sebagai justifikasi untuk masuk dan menyampaikan aspirasi, kini mendapat koreksi tajam.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa status Rumah Rakyat tidak berarti publik bisa masuk sembarangan tanpa aturan, bahkan ia menganalogikannya seperti bertamu ke rumah pribadi.
Dalam acara Simulasi Sidang Parlemen Remaja 2025 di Gedung DPR, Kamis, 6 November 2025, Puan dihadapkan pada pertanyaan mengenai akses publik ke parlemen.
Ia menegaskan bahwa DPR memang terbuka untuk siapa pun, namun ia segera memberi batasan tegas bahwa Gedung DPR adalah obyek vital milik negara yang harus dilindungi.
Bagi masyarakat yang ingin datang, Puan merinci serangkaian aturan birokrasi yang wajib dipenuhi. Aturan ini berdampak langsung pada mekanisme penyampaian aspirasi.
Menurutnya, publik tidak bisa masuk-masuk saja. “Harus mendaftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang, menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” kata Puan, dikutip dari tirto.id.
Puan secara spesifik mengkritik pemahaman publik yang menganggap Rumah Rakyat berarti gerbangnya terbuka bebas kapan saja.
Ia menekankan pentingnya etika atau sopan santun layaknya seorang tamu. “Membuka itu bukan buka gerbangnya… kemudian semua orang itu boleh masuk tanpa kulo nuwun, tanpa permisi, tanpa Assalamu’alaikum, tanpa ketok pintu dulu,” ucapnya.
Politikus PDIP ini kemudian menggunakan analogi yang sangat jelas, menyamakan lembaga tinggi negara tersebut dengan rumah tinggal pribadi.
Ia mengkritik keras sikap publik atau demonstran yang terkadang memaksa masuk. “Enggak bisa cuman, pokoknya saya mau masuk, enggak harus boleh, harus boleh. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita. Tok tok tok tok tok. Assalamualaikum,” katanya.
Analogi rumah pribadi ini ia lanjutkan dengan skenario penolakan. Menurut Puan, sama seperti pemilik rumah, DPR juga berhak menolak tamu (rakyat) jika sedang tidak bisa menerima.
Jika ditolak, sang tamu harus menerima dan pergi, tidak boleh memaksa. “Kalau enggak boleh masuk ya sudah. Kalau boleh masuk monggo,” tegasnya.
Puan mencontohkan situasi jika pemilik rumah (anggota dewan) sedang tidak ada. “Ibu ada? Ibu lagi ke pasar… ‘Pokoknya saya harus nunggu di sini’ kan kalian juga enggak senang kan kalau begitu,” imbuhnya.
Pernyataan ini secara efektif mengubah posisi rakyat dari pemilik rumah menjadi tamu yang nasibnya bergantung pada izin sang pemilik rumah, yakni anggota dewan.***
-

Massa Buruh Bawa Boneka Gurita-Tari Jaipong di DPR, Tuntut Kenaikan Upah
Jakarta –
Massa buruh yang menggelar demonstrasi membawa boneka gurita berukuran besar ke depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Boneka itu sebagai simbol protes massa buruh yang masih melihat korupsi di pemerintahan.
“Simbol gurita ini adalah perkaitan dengan yang pertama elit politik dan pemerintah kita ini masih terjadi korupsi di mana-mana bukan semakin berkurang atau semakin kecil, tapi sistem korupsi ini semakin masif terjadi,” ujar Ketua Umum KASBI Sunarno kepada wartawan di lokasi aksi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, korupsi di pemerintahan layaknya tentakel gurita yang banyak dan menjangkau banyak pihak. Dia melihat korupsi juga terjadi hingga di perusahaan milik negara.
“Bukan hanya di pemerintahan di DPR bahkan di lembaga-lembaga pemerintahan, bahkan di perusahaan-perusahaan negara,” jelasnya.
Aksi demonstrasi juga diwarnai dengan penampilan tari jaipong. Di tengah massa beratribut merah dan terik matahari, sekelompok penari tampil di atas panggung sederhana terpal oranye.
Tarian enerjik dan ekspresif mereka diiringi alunan musik sunda. Aksi ini mengundang banyak perhatian massa buruh yang sejak sebelumnya terus berorasi.
“Kita juga mendesak kepada DPR dan juga pemerintah dalam penetapan kenaikan upah buruh tahun 2026 setidaknya sebesar 15 persen. Ini berkaitan dengan survei kebutuhan hidup layak secara real yang dialami kawan-kawan buruh,” jelas Ketua Umum KASBI Sunarno.
Dia menjelaskan, mayoritas kaum buruh saat ini adalah generasi sandwich. Gaji yang diterima juga untuk menanggung orang tua dan keluarganya.
“Biaya atau beban dari kawan-kawan buruh itu tidak mencukupi dengan upah yang sebulan sekarang ini antara Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,” ucapnya.
(dek/dek)
-

Terima Parlemen Remaja 2025, Puan: DPR terbuka tapi tak boleh sembarangan
Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani saat menerima rombongan pelajar yang tergabung dalam Program Parlemen Remaja 2025 mengatakan bahwa Gedung DPR RI atau kompleks parlemen bersifat terbuka karena merupakan rumah rakyat, tetapi tidak boleh sembarangan.
Puan menjelaskan bahwa Gedung DPR RI termasuk area objek vital yang merupakan milik negara dan dilindungi oleh negara sehingga tidak boleh ada orang-orang yang sembarangan masuk karena ada aturan-aturan yang perlu ditaati.
“Memang nggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh ‘masuk-masuk’ saja, harus ada aturannya, harus daftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” kata Puan saat berbicara di hadapan rombongan siswa SMA yang mengikuti Program Parlemen Remaja 2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut Puan, DPR RI ingin membuka gedung secara terbuka, tetapi dalam artian membuka untuk kegiatan yang positif.
Membuka DPR RI, tambah Puan, bukan berarti membuka gerbang secara terbuka begitu saja dan semua orang boleh masuk tanpa permisi.
“Rumah kalian saja kan kalau mau masuk kan ketok-ketok dulu, harus permisi kan, enggak bisa cuman ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus ya masuk masuk saja,” katanya.
Untuk itu, Puan meminta para pelajar itu membagikan pengalamannya selama berada di Gedung DPR RI untuk program tersebut sesuai dengan fakta yang ada.
Jika ada kekurangan, dia pun meminta untuk menyampaikannya di forum dengan DPR RI.
“Saya berharap ya ini diadakannya parlemen remaja itu bukan datang-datang aja, terus pulang-pulang aja, tapi memang nantinya tuh ada solidaritas di antara kita yang kalau susah saling tolong, kalau senang bisa sama-sama, kalau perlu ada bantuan kita bantu,” katanya.
Puan juga mempersilakan para pelajar itu untuk menyampaikan aspirasi, tetapi dengan cara yang sopan.
Menurut dia, aspirasi bisa disampaikan secara substansial tanpa ada makian. “Substansi silakan, tapi sopan tuh ya jangan teriak-teriak, menuding-nuding, misalnya gitu. Namanya sama orang tua, ya jagalah sopan santun,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/11/05/690adbff2fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut semua putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai lima anggota DPR non-aktif akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk aktivasi dua anggota DPR yang diputus tak bersalah yakni Adies Kadir dan Uya Kuya.
“Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dengan demikian, kata Cucun, Adies dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
Akan tetapi, Cucun mengaku belum tahu kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
“Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” imbuhnya.
Ada lima anggota DPR yang disidang etik oleh MKD. Lima orang yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni,
Adies Kadir
,
Uya Kuya
, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Sahroni, Eko, dan Nafa diputus bersalah sehingga tetap non-aktif, sedangkan Uya dan Adies tidak.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua
MKD DPR
Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambungnya.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/22/68f8bb6b3bd21.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Puan Tegaskan Tak Sembarang Orang Boleh Masuk DPR: Harus "Tok Tok Tok", Assalamualaikum Nasional
Puan Tegaskan Tak Sembarang Orang Boleh Masuk DPR: Harus “Tok Tok Tok”, Assalamualaikum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, tidak sembarang orang boleh memasuki Gedung DPR yang terletak di Senayan, Jakarta.
Puan menyampaikan, meski
Gedung DPR
terbuka, namun bukan berarti semua orang bisa masuk begitu saja.
Hal tersebut Puan sampaikan di hadapan
Parlemen Remaja
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
“Kami ingin membuka gedung DPR ini, membuka itu dalam artian dalam kegiatan yang positif. Membuka itu bukan buka gerbang, buka gitu saja, kemudian semua orang boleh masuk tanpa permisi, tanpa assalamualaikum, tanpa ketok pintu dulu,” ujar Puan.
“Rumah kalian saja kan kalau mau masuk kan ketok-ketok dulu, harus permisi kan, enggak bisa cuman ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus ya masuk-masuk saja. Kan enggak boleh kayak gitu,” sambungnya.
Puan mengatakan, Gedung DPR memang rumah rakyat yang terbuka. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa Gedung DPR adalah salah satu obyek vital yang memiliki aturan.
“Tahu enggak artinya obyek vital? Ini obyek vital itu gedung yang dilindungi oleh negara, atau gedung milik negara yang memang enggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh masuk-masuk saja, harus ada aturannya. Harus daftar. Harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” jelas Puan.
Puan mengajak masyarakat untuk mengibaratkan Gedung DPR seperti rumah sendiri, yang mana tidak semua orang bisa masuk begitu saja.
Dia menekankan, tidak ada orang yang bisa bersikeras masuk ke Gedung DPR begitu saja.
“Enggak bisa cuma, ‘pokoknya saya mau masuk, harus boleh, harus boleh’. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita, ‘tok tok tok tok. Assalamualaikum bisa ketemu dengan Ibu Puan?’ ‘Oh Ibu Puan lagi di kantor, bisa datang lagi nanti lain kali,” ucapnya.
“Atau nanti ada pesannya atau enggak? Oh ya silakan’. Kalau enggak boleh masuk, ya sudah. Kalau boleh masuk, monggo. Begitu kan kayak ke rumah kalian juga. ‘Ibu ada?’ ‘Ibu lagi ke pasar’. ‘Jam berapa pulang?’ ‘Siang’. ‘Ya sudah nanti kembali lagi ya, Pak’. Enggak yang, ‘pokoknya saya mau nunggu disini’. Kalian juga tidak senang kan kalau gitu,” tegasnya.
Maka dari itu, kata Puan, meski Gedung DPR terbuka, tetap ada aturannya.
Begitu pula ketika mau menyampaikan aspirasi, mereka harus menyampaikan maksud dan tujuan sebelum masuk Gedung DPR.
“Jadi ini terbuka, tapi ada aturannya. Dalam sampaikan aspirasi, dalam sampaikan pendapat, mau bertemu dengan siapa saja,” imbuh Puan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.