Tempat Fasum: Gedung DPR

  • Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
    Meskipun pembahasan terkait gaji tunggal tercantum dalam
    RAPBN 2026
    , bukan berarti penerapan kebijakan tersebut akan berlaku di tahun yang sama.
    Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, sistem
    gaji tunggal ASN
    merupakan kebijakan jangka menengah yang memerlukan persiapan matang, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara.
    “Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” kata Rofyanto, di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
    Hal ini juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, yang menyebut kebijakan ini masih jauh panggang dari api.
    Sebab, wacana gaji tunggal ASN sudah lama menggaung, tapi wujudnya tak kunjung tampak dari tahun ke tahun.
    Belum lagi soal menyusun teknis yang rumit terkait
    sistem penggajian
    ASN pada tiap instansi.
    “Dan itu masih
    long way to go
    ya kalau menurut saya,” ucap Yogi, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Istilah
    single salary
    untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
    Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga: gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
    Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
    Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
    Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
    Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, penerapan
    single salary
    sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
    Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
    Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
    “Kalau dengan
    single salary system
    ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
    Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
    Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
    Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
    Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
    Single salary
    yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
    Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
    “Misalnya di setiap tanggal 1 lah, 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” kata dia.
    Namun, menurut Lina, pembuat kebijakan juga harus memberikan sosialisasi yang masif jika sistem ini segera diterapkan.
    Karena tidak bisa dipungkiri, polemik terkait gaji tunggal akan merambah pada ranah personal ASN yang biasanya tidak terbuka pada pasangannya terkait penghasilannya di kantor.
    “Yang misalnya kalau ASN-nya laki-laki, dia mungkin menyimpan uang (agar) tidak diketahui istrinya. Nah, itu kan menjadi tantangan,” kata Lina, sambil berkelakar.
    Namun, kata Lina, contoh yang ia sebutkan adalah konflik riil yang sering terjadi pada sumber daya manusia di Indonesia.
    Seorang ASN yang berstatus sebagai seorang suami yang ATM-nya dipegang istri, misalnya.
    ASN ini tidak bisa lagi beralasan gajinya kecil, padahal tunjangan dan penghasilan kegiatan di kantor juga berisi honor dan tunjangan.
    Pada akhirnya, uang yang dikeluarkan negara melalui pajak rakyat untuk menggaji para abdi negara ini haruslah berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.
    Pakar Kebijakan Publik Unpad Yogi Suprayogi menilai, kebijakan
    single salary
    tentu akan memberikan dampak yang lebih baik pada pelayanan publik.
    Karena sistem penggajian dengan kepastian yang lebih baik akan memberikan stabilitas kesejahteraan para ASN.
    Single salary
    juga memberikan penilaian lebih kepada orientasi proses dan hasil, tidak seperti saat ini yang berpaku pada tataran administrasi dan proses, sedangkan hasil sering tidak jelas.
    “Ini kan kalau sekarang masih basisnya kan dia harus ngisi absen, jadi aktivitas dia difoto kerjanya gitu kan. Nah, ke depan itu sudah enggak boleh lagi kayak gitu, tapi
    output
    ,” tutur dia.
    Single salary
    ini akan memberikan dorongan kepada ASN untuk berorientasi pada hasil pelayanan publik yang lebih baik agar gaji yang mereka dapat di awal bulan bisa memenuhi kebutuhan mereka.
    Di sisi lain, penggajian tunggal juga disebut bisa memberikan fleksibilitas pada ASN untuk menerapkan kerja di mana saja atau
    work from anywhere
    .
    Karena sistem penggajian tunggal, kata Yogi, tidak menuntut ASN untuk berpaku pada administrasi, tetapi pada hasil yang telah mereka kerjakan untuk memberikan pelayanan publik.
    “Karena bentuknya (hasil akhirnya) kan
    output
    . Jadi, kan enggak perlu tadi absen dan sebagainya. Kalau misalnya harus ngabsen dan sebagainya tapi
    output
    enggak ada, ya keukur kan kinerjanya. Tapi, kalau misalnya sekarang absen ada, apa misalnya datang ada gitu kan, tapi enggak ada kinerjanya, nah itu kan kadang-kadang bermasalah juga di kita kan?” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
                        Megapolitan

    7 Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan Megapolitan

    Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Seorang anggota Polri, Herryanto, mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
    Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Herryanto bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, laporan dibuat atas perintah lisan dari atasannya karena demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR telah berujung anarkistis.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi. Ia menjelaskan, bentuk laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.
    “Dasar saya membuat laporan polisi A,” kata Herryanto, dikutip dari
    Tribunnews.com.
    “Ada sprin (surat perintah) saudara?” tanya Jaksa.
    “Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
    Mendengar jawaban itu, jaksa pun mencoba mengkonfirmasi ulang atas penjelasan yang diutarakan Harryanto tersebut.
    Ia meminta agar Herryanto menjelaskan maksud dari perintah lisan dari pimpinannya untuk membuat laporan terkait adanya demo rusuh tersebut.
    “Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” ujarnya.
    Herryanto mengaku berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025.
    “Sejak kapan saudara ada di posisi MPR DPR?,” cecar Jaksa.
    “Sejak pukul 14.00,” ucap Herryanto.
    “Kejadian mulai kapan?” tanya Jaksa memastikan.
    “Kejadian mulai rusuh pukul 16.00, 30 Agustus,” jelas Herryanto.
    Kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto melihat secara langsung terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas.
    Herryanto menjawab ia tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa karena jumlah massa yang terlibat sangat banyak.
    “Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas,” jelas Herryanto.
    “Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.
    Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    JPU menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat.
    Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
    JPU juga menyebut bahwa konten itu mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga menimbulkan kerusuhan, fasilitas umum rusak, aparat terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
    Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.
    “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” ucap Delpedro.
    “Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
    Delpedro menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Ia menambahkan, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
    “Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” kata Delpedro lagi.
    Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
    Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Anggota Polda Metro, Akui Jadi Pelapor Aksi Demo Ricuh di DPR Karena Diperintah Pimpinan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.

    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.

    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.

    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.

    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.

    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.
     
    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.
     
    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
     
    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

     
    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.
     
    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.
     
    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
     
    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
    “Jadwalnya (
    sidang perdana
    ) besok,” ujar Juru Bicara
    PN Jakarta Pusat
    , Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
    Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
    “Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
    Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
    Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
    Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
    Delpedro Marhaen
    , dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
    Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
    Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
    “Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
    Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
    “Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
    Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
    Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
    Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
    Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidur Saat Rapat, Bicara Kejujuran, Di-OTT KPK

    Tidur Saat Rapat, Bicara Kejujuran, Di-OTT KPK

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kena OTT KPK terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayahnya. Ardito diamankan KPK bersama empat orang lainnya, termasuk pihak swasta.

    Sebelum kena OTT, Ardito ternyata sempat viral karena tidur saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislatif Nasional (Balegnas) di Gedung DPR RI, Jumat (4/7). Terbaru, dia juga bicara kejujuran di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/11).

  • Waspada Kepadatan Lalu Lintas, Ada Demo di 2 Titik di Jakarta Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Desember 2025

    Waspada Kepadatan Lalu Lintas, Ada Demo di 2 Titik di Jakarta Hari Ini Megapolitan 10 Desember 2025

    Waspada Kepadatan Lalu Lintas, Ada Demo di 2 Titik di Jakarta Hari Ini
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Arus kendaraan di sejumlah titik Jakarta Pusat berpotensi padat hari ini, Rabu (10/12/2025), seiring digelarnya dua aksi demo.
    Pengendara diimbau menghindari area sekitar lokasi demo untuk mengantisipasi kemacetan.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menyampaikan bahwa aksi pertama berlangsung di kawasan Gambir oleh massa buruh.
    Massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) diperkirakan mulai hadir sejak pagi.
    “Pagi ada aksi dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan beberapa elemen massa di Wilayah Gambir,” kata Ruslan.
    Demo kedua dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, dengan jumlah peserta yang juga cukup besar.
    “Akan ada 1.704 personil untuk pengamanan aksi di cluster DPR,” ujar Ruslan.
    Menurut Ruslan, total 2.921 personel kepolisian dikerahkan untuk pengamanan aksi buruh di Gambir.
    Sementara rekayasa lalu lintas di sekitar titik tersebut akan diberlakukan secara situasional, bergantung pada kepadatan massa yang hadir di lapangan.
    Ia menegaskan bahwa pola pengalihan arus dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi di sekitar lokasi demo.
    Ruslan mengingatkan masyarakat agar menghindari area Gambir dan kawasan DPR/MPR selama aksi berlangsung untuk mencegah terjebak kemacetan.
    “Warga bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berjalan,” tutur dia.
    Penutupan atau pengalihan arus diperkirakan berdampak pada
    kepadatan lalu lintas
    di sejumlah ruas arteri menuju dua titik utama aksi.
    Demo di Jakarta Pusat umumnya menimbulkan kepadatan signifikan pada jam sibuk, terutama di ruas Jalan Medan Merdeka, Jalan Ridwan Rais, Stasiun Gambir, Jalan Gatot Subroto, dan kawasan Senayan.
    Pengendara disarankan memonitor kondisi lalu lintas secara berkala untuk menyesuaikan rute perjalanan.
    (Reporter: Dian Erika Nugraheny | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribut-ribut Bantuan Rakyat yang Viral, Cholil Nafis: Kadang Kebaikan Itu Perlu Ditampakkan

    Ribut-ribut Bantuan Rakyat yang Viral, Cholil Nafis: Kadang Kebaikan Itu Perlu Ditampakkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Cholil Nafis memberi respons soal ribut-ribut bantuan rakyat ke korban terdampak Bencana Alam, Banjir di Sumatra-Aceh.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Cholil Nafis menyebut bantuan yang diberikan ke korban bencana memang harus disebarkan.

    Karena menurutnya ini bisa mengundang pihak-pihak lain untuk ikut memberikan bantuan.

    “Ngga’ papa “so’ paling-paling” membantu di tempat bencana krn itu mengundang orang lain utk ikut membantu,” tulisnya dikutip Selasa (9/12/2025).

    Kebaikan yang seperti ini memang harus diperlihatkan menurutnya karena memang tujuannya positif.

    Kecuali untuk hak lain yang tidak ada efeknya, menurutnya Cholil sebaiknya untuk hal seperti itu diam saja.

    “Kadang kebaikan itu perlu ditampakan agar mengundang orang lain bersinergi dlm kebaikan,” sebutnya.

    “Kecuali dlm hal kebaikan yg tak ada efek ngajak orang lain maka sebaiknya diam2 aja,” terangnya.

    Sebelumnya, respon salah satu anggota DPR karena bantuan dari rakyat yang viral dan heboh di media sosial.

    Anggota DPR yang dimaksud adalah anggota Komisi I DPR, Endipat Wijaya.

    Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih aktif menyebarkan informasi kerja pemerintah terkait penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

    Hal tersebut diungkapkan Endipat Wijaya dalam rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Gedung DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025.

    “Fokus nanti, ke depan Kementerian Komdigi ini mengerti dan tahu persis isu sensitif nasional dan membantu pemerintah memberitahukan dan mengamplifikasi informasi, sehingga enggak kalah viral dibandingkan dengan teman-teman yang sekarang ini,” kata Endipat Wijaya

  • Pimpinan Komisi V DPR Usul Dana MBG yang Tak Terserap Dialihkan untuk Bencana Sumatera

    Pimpinan Komisi V DPR Usul Dana MBG yang Tak Terserap Dialihkan untuk Bencana Sumatera

    Pimpinan Komisi V DPR Usul Dana MBG yang Tak Terserap Dialihkan untuk Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan agar anggaran yang belum terserap, termasuk dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), dialihkan untuk membantu penanganan bencana banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Sumatera.
    Lasarus mengatakan kemampuan fiskal pemerintah daerah saat ini tidak cukup untuk menanggung kebutuhan tanggap darurat dan rekonstruksi pascabencana.
    Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu mengalihkan pos anggaran yang belum terserap agar dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan korban dan memperbaiki infrastruktur.
    “Kalau mau, masih ada dana di mana, maka saya pernah ngomong kemarin, udah keluarkan tuh duit yang ada di BI. Kemudian mungkin ada yang di MBG yang tidak terserap sampai tanggal segini, misalnya masih ada sisa berapa ratus miliar misalnya MBG yang belum terserap. Atau masih berapa triliun yang belum terserap misalnya. Ya sudah, semua alokasikan ke lokasi bencana,” ujar Lasarus saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (9/12/2025).
    Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa pengalihan anggaran itu mendesak karena pemerintah daerah tidak memiliki dana yang cukup. Terlebih saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran.
    “Kembali lagi Mas, ini ujung tahun. Apakah dana (Pemda) kita masih cukup untuk melakukan rekonstruksi secara cepat? Karena tadi saya kasih pemikiran, kalau masih ada di kementerian anggaran yang belum terserap, ya sudah. Kita alokasikan ke sana saja, daripada juga nggak terserap anggarannya,” ucapnya.
    Dia pun menyinggung bahwa
    anggaran MBG
    tahun depan akan lebih besar, sehingga sisa anggaran tahun ini bisa diprioritaskan untuk
    penanganan bencana
    .
    “Salah satu contoh kan, MBG kan masih berapa persen yang belum terserap. Ya sudah, kalau memang tidak terserap, bawa ke sana. Atau tahun depan anggaran kita lebih besar kok Rp 335 triliun yang kita siapkan. Rp 355 kalau enggak salah saya. Rp 335 triliun untuk tahun depan. Ya tahun ini enggak terserap, ya sudah, bawa ke sana. Bantu masyarakat di lokasi bencana,” kata Lasarus.
    Lasarus mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan dapat menimbulkan permasalahan baru bagi korban terdampak yang masih hidup, terutama karena suplai pangan dan obat-obatan yang terbatas.
    Untuk itu, Lasarus mendesak percepatan operasi tanggap darurat, termasuk memprioritaskan pembukaan akses ke daerah-daerah yang terisolasi.
    “Ini yang tidak boleh terjadi, maka tanggap darurat ini kita percepat… Yang masih hidup ini kita selamatkan semua. Untuk menyelamatkan yang masih hidup ini bagaimana? Mitigasinya, tanggap darurat ini dipercepat. Daerah terisolasi, terobos semua dengan cepat,” pungkas Lasarus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai Sorotan ke DPR Usai Endipat Sindir Donasi Rp10 Miliar, UU Ciptaker Disebut Punya Andil Picu Bencana

    Ramai Sorotan ke DPR Usai Endipat Sindir Donasi Rp10 Miliar, UU Ciptaker Disebut Punya Andil Picu Bencana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI kini ramai jadi sorotan usai pernyataan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, viral di media sosial.

    Pasalnya, dia menyindir bantuan dari masyarakat Indonesia senilai Rp10 miliar, yang gaungnya lebih terdengar ketimbang kinerja pemerintah.

    Sindiran itu muncul dalam rapat kerja bersama Komdigi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menanggapi hal itu, publik terutama di media sosial banyak yang mengkritik terkait kinerja DPR RI dalam membuat undang-undang. Salah satu yang paling disorot adalah UU Cipta Kerja yang ditengarai turut jadi pemicu munculnya musibah banjir dan longsor.

    Pada 2021, dalam aksi damai di depan Gedung DPR RI, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengungkap bahwa okupansi lahan warga terang-terangan dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan UU Ciptaker.

    Seperti yang dialami Bupati Sorong kala itu, yang digugat tiga perusahaan sawit karena izinnya dicabut, serta keindahan dan kesejahteraan warga Pulau Sangihe yang terancam akibat tambang emas yang akan beroperasi di sana.

    “Konflik-konflik ini memicu kemarahan publik, karena alih-alih mendatangkan investasi yang menguntungkan masyarakat setempat, justru penghidupan masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan yang menjadi taruhannya,” tegas Arie.

    Greenpeace Indonesia memandang kerusakan lingkungan hidup, hilangnya hak rakyat (khususnya masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan), serta ancaman terhadap proses demokrasi adalah dampak dari menguatnya kekuatan ekonomi-politik Oligarki di Indonesia.

  • Menhub Pastikan 35.000 Lebih Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat Selama Nataru 2025/2026

    Menhub Pastikan 35.000 Lebih Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat Selama Nataru 2025/2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan kesiapan sarana dan prasarana transportasi untuk mendukung penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Dudy mengungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Senin (8/12/2025), di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

    Dudy mengatakan, ada 35.497 armada transportasi yang siap melayani masyarakat selama masa Nataru, baik moda angkutan darat, laut, udara, maupun kereta api.

    “Pemerintah telah memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi selama masa Nataru 2025/2026. 35.000 lebih moda transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api siap melayani perjalanan masyarakat,” ujar Dudy.

    Adapun kesiapan sarana dan prasarana transportasi pendukung Nataru 2025/2026, yakni
    – Transportasi Darat: 31.433 unit bus dan 117 terminal;
    – Transportasi Laut: 704 kapal, 69 kapal patroli dan navigasi
    – Transportasi Kereta Api: 2.670 kereta api, dan jaringan jalur perkeretaapian di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi;
    – Transportasi Udara: 368 unit pesawat dan 257 bandara;
    – Transportasi Penyeberangan: 253 kapal penyeberangan, prasarana 15 lintas penyeberangan, 29 pelabuhan penyeberangan, 72 unit dermaga (52 dermaga movable bridge dan 20 plengsengan). Pada layanan penyeberangan, penguatan armada dilakukan khususnya di lintasan padat seperti Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.

    “Jumlah pengecekan ini masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, sampai dengan mendekati hari pelaksanaan Posko Nataru 2025/2026,” kata Menhub.

    Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan setidaknya 13 landasan kebijakan sebagai landasan operasional selama masa Nataru 2025/2026, termasuk pembatasan angkutan barang, e-ticketing kapal penumpang, diskon tarif kebandarudaraan dan layanan operasional bandara, pembentukan Posko Perkeretaapian, serta SKB stimulus untuk BUMN sektor transportasi. Adapun kebijakan diskon angkutan Nataru 2025/2026 yang disiapkan untuk mendukung pemerataan arus perjalanan, antara lain Diskon 30% Kereta Api Non-PSO dan Angkutan Motis, Diskon tarif kapal PELNI 20% dan tiket gratis untuk 17,239 penumpang, Diskon tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan, Diskon tarif pesawat 13-14% dan dukungan jam operasional bandara 24 jam, serta diskon tarif tol pada sejumlah ruas dengan jadwal penerapan yang akan disepakati bersama.

    Menhub juga menyebut, daerah destinasi pariwisata masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan perjalanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Berdasarkan hasil survei potensi pergerakan yang diselenggarakan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, Kota Yogyakarta menjadi destinasi perjalanan favorit nasional dengan proyeksi 5,15 juta pergerakan. Menyusul daerah lain yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Malang, Kabupaten Bogor, dan Kota Denpasar.

    “Kelima daerah ini merupakan pusat wisata budaya, alam, dan rekreasi keluarga yang diprediksi menjadi magnet utama mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun,” kata Dudy.

    Dari survei ini didapatkan bahwa minat berwisata dan berkegiatan bersama keluarga menjadi pendorong utama orientasi perjalanan Nataru 2025/2026. Tentunya juga seiring momentum libur panjang sekolah dan perayaan Natal serta Tahun Baru.

    Selain destinasi kota, data juga memperlihatkan dominasi perjalanan menuju provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Jawa Tengah diprediksi menjadi provinsi tujuan terbesar dengan 20,23 juta pergerakan, diikuti Jawa Timur sebanyak 16,83 juta dan Jawa Barat sebanyak 16,61 juta. Di luar Jawa, daerah seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung juga mengalami peningkatan signifikan minat perjalanan.

    Dari sisi keberangkatan, Jakarta Timur menjadi asal perjalanan terbesar, disusul Kabupaten Bekasi dan Kota Makassar. Secara total, 119,5 juta masyarakat Indonesia (42,01%) diprediksi akan bepergian pada periode Nataru tahun ini.

    Preferensi moda transportasi masyarakat pun menunjukkan mobil pribadi menjadi pilihan utama (42,78% atau 51,12 juta orang), disusul sepeda motor, bus, mobil sewa, travel, moda udara, dan kereta api. Dominasi moda darat ini berdampak pada meningkatnya tekanan pada simpul-simpul transportasi dan ruas jalan utama. Potensi kepadatan diperkirakan terjadi di sejumlah ruas tol, seperti Jakarta–Cikampek, Jakarta–Bogor–Ciawi, Semarang–Solo, serta Cikampek–Palimanan, sehingga penyesuaian rekayasa lalu lintas akan diterapkan pada titik-titik rawan.

    Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan 17,18 juta perjalanan, sedangkan puncak arus balik diprediksi jatuh pada Jumat, 2 Januari 2026 dengan 20,81 juta perjalanan.

    “Tanggal puncak ini menjadi dasar pengaturan operasional terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan,” ucap Menhub.

    Menghadapi potensi cuaca ekstrem, Menhub menekankan pentingnya mitigasi lintas sektor. Risiko cuaca ekstrem seperti curah hujan tinggi dapat memengaruhi transportasi udara, laut, dan darat.

    “Karena itu, koordinasi dengan BMKG dan Basarnas dilakukan secara real time, termasuk kesiapan personel dan peralatan pada titik rawan bencana,” jelas Menhub.

    Kesiapsiagaan juga diterapkan melalui penyiagaan kapal navigasi dan kapal patroli, optimalisasi jam operasional bandara, penguatan pengawasan moda kereta api melalui DAPSUS (Daerah Pantauan Khusus), penyediaan AMUS (Alat Material Untuk Siaga), serta penambahan petugas di perlintasan sebidang. Selain itu, fenomena lokal seperti pasar tumpah, lokasi wisata padat, dan perlintasan rawan akan dikelola melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan seluruh UPT.

    Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Kepala BNPP (Basarnas) Mohammad Syafii serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenhub.