Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
Meskipun pembahasan terkait gaji tunggal tercantum dalam
RAPBN 2026
, bukan berarti penerapan kebijakan tersebut akan berlaku di tahun yang sama.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, sistem
gaji tunggal ASN
merupakan kebijakan jangka menengah yang memerlukan persiapan matang, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara.
“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” kata Rofyanto, di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
Hal ini juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, yang menyebut kebijakan ini masih jauh panggang dari api.
Sebab, wacana gaji tunggal ASN sudah lama menggaung, tapi wujudnya tak kunjung tampak dari tahun ke tahun.
Belum lagi soal menyusun teknis yang rumit terkait
sistem penggajian
ASN pada tiap instansi.
“Dan itu masih
long way to go
ya kalau menurut saya,” ucap Yogi, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Istilah
single salary
untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga: gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, penerapan
single salary
sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
“Kalau dengan
single salary system
ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
Single salary
yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
“Misalnya di setiap tanggal 1 lah, 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” kata dia.
Namun, menurut Lina, pembuat kebijakan juga harus memberikan sosialisasi yang masif jika sistem ini segera diterapkan.
Karena tidak bisa dipungkiri, polemik terkait gaji tunggal akan merambah pada ranah personal ASN yang biasanya tidak terbuka pada pasangannya terkait penghasilannya di kantor.
“Yang misalnya kalau ASN-nya laki-laki, dia mungkin menyimpan uang (agar) tidak diketahui istrinya. Nah, itu kan menjadi tantangan,” kata Lina, sambil berkelakar.
Namun, kata Lina, contoh yang ia sebutkan adalah konflik riil yang sering terjadi pada sumber daya manusia di Indonesia.
Seorang ASN yang berstatus sebagai seorang suami yang ATM-nya dipegang istri, misalnya.
ASN ini tidak bisa lagi beralasan gajinya kecil, padahal tunjangan dan penghasilan kegiatan di kantor juga berisi honor dan tunjangan.
Pada akhirnya, uang yang dikeluarkan negara melalui pajak rakyat untuk menggaji para abdi negara ini haruslah berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.
Pakar Kebijakan Publik Unpad Yogi Suprayogi menilai, kebijakan
single salary
tentu akan memberikan dampak yang lebih baik pada pelayanan publik.
Karena sistem penggajian dengan kepastian yang lebih baik akan memberikan stabilitas kesejahteraan para ASN.
Single salary
juga memberikan penilaian lebih kepada orientasi proses dan hasil, tidak seperti saat ini yang berpaku pada tataran administrasi dan proses, sedangkan hasil sering tidak jelas.
“Ini kan kalau sekarang masih basisnya kan dia harus ngisi absen, jadi aktivitas dia difoto kerjanya gitu kan. Nah, ke depan itu sudah enggak boleh lagi kayak gitu, tapi
output
,” tutur dia.
Single salary
ini akan memberikan dorongan kepada ASN untuk berorientasi pada hasil pelayanan publik yang lebih baik agar gaji yang mereka dapat di awal bulan bisa memenuhi kebutuhan mereka.
Di sisi lain, penggajian tunggal juga disebut bisa memberikan fleksibilitas pada ASN untuk menerapkan kerja di mana saja atau
work from anywhere
.
Karena sistem penggajian tunggal, kata Yogi, tidak menuntut ASN untuk berpaku pada administrasi, tetapi pada hasil yang telah mereka kerjakan untuk memberikan pelayanan publik.
“Karena bentuknya (hasil akhirnya) kan
output
. Jadi, kan enggak perlu tadi absen dan sebagainya. Kalau misalnya harus ngabsen dan sebagainya tapi
output
enggak ada, ya keukur kan kinerjanya. Tapi, kalau misalnya sekarang absen ada, apa misalnya datang ada gitu kan, tapi enggak ada kinerjanya, nah itu kan kadang-kadang bermasalah juga di kita kan?” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung DPR
-
/data/photo/2022/04/17/625bef9121dce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?
-
/data/photo/2025/12/17/6942077073f43.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan Megapolitan
Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com —
Seorang anggota Polri, Herryanto, mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Herryanto bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, laporan dibuat atas perintah lisan dari atasannya karena demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR telah berujung anarkistis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi. Ia menjelaskan, bentuk laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.
“Dasar saya membuat laporan polisi A,” kata Herryanto, dikutip dari
Tribunnews.com.
“Ada sprin (surat perintah) saudara?” tanya Jaksa.
“Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
Mendengar jawaban itu, jaksa pun mencoba mengkonfirmasi ulang atas penjelasan yang diutarakan Harryanto tersebut.
Ia meminta agar Herryanto menjelaskan maksud dari perintah lisan dari pimpinannya untuk membuat laporan terkait adanya demo rusuh tersebut.
“Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” ujarnya.
Herryanto mengaku berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025.
“Sejak kapan saudara ada di posisi MPR DPR?,” cecar Jaksa.
“Sejak pukul 14.00,” ucap Herryanto.
“Kejadian mulai kapan?” tanya Jaksa memastikan.
“Kejadian mulai rusuh pukul 16.00, 30 Agustus,” jelas Herryanto.
Kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto melihat secara langsung terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas.
Herryanto menjawab ia tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa karena jumlah massa yang terlibat sangat banyak.
“Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas,” jelas Herryanto.
“Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.
Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat.
Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
JPU juga menyebut bahwa konten itu mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga menimbulkan kerusuhan, fasilitas umum rusak, aparat terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.
“Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” ucap Delpedro.
“Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
Delpedro menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Ia menambahkan, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
“Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” kata Delpedro lagi.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Anggota Polda Metro, Akui Jadi Pelapor Aksi Demo Ricuh di DPR Karena Diperintah Pimpinan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.
“Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.
Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.
Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.
Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.
“Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.
Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.
Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(PRI)
-
/data/photo/2025/10/29/6901c9217dee4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
“Jadwalnya (
sidang perdana
) besok,” ujar Juru Bicara
PN Jakarta Pusat
, Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
Delpedro Marhaen
, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
“Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tidur Saat Rapat, Bicara Kejujuran, Di-OTT KPK
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kena OTT KPK terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayahnya. Ardito diamankan KPK bersama empat orang lainnya, termasuk pihak swasta.
Sebelum kena OTT, Ardito ternyata sempat viral karena tidur saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislatif Nasional (Balegnas) di Gedung DPR RI, Jumat (4/7). Terbaru, dia juga bicara kejujuran di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/11).
-
/data/photo/2025/02/21/67b83ad134427.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Waspada Kepadatan Lalu Lintas, Ada Demo di 2 Titik di Jakarta Hari Ini Megapolitan 10 Desember 2025
Waspada Kepadatan Lalu Lintas, Ada Demo di 2 Titik di Jakarta Hari Ini
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Arus kendaraan di sejumlah titik Jakarta Pusat berpotensi padat hari ini, Rabu (10/12/2025), seiring digelarnya dua aksi demo.
Pengendara diimbau menghindari area sekitar lokasi demo untuk mengantisipasi kemacetan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menyampaikan bahwa aksi pertama berlangsung di kawasan Gambir oleh massa buruh.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) diperkirakan mulai hadir sejak pagi.
“Pagi ada aksi dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan beberapa elemen massa di Wilayah Gambir,” kata Ruslan.
Demo kedua dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, dengan jumlah peserta yang juga cukup besar.
“Akan ada 1.704 personil untuk pengamanan aksi di cluster DPR,” ujar Ruslan.
Menurut Ruslan, total 2.921 personel kepolisian dikerahkan untuk pengamanan aksi buruh di Gambir.
Sementara rekayasa lalu lintas di sekitar titik tersebut akan diberlakukan secara situasional, bergantung pada kepadatan massa yang hadir di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pola pengalihan arus dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi di sekitar lokasi demo.
Ruslan mengingatkan masyarakat agar menghindari area Gambir dan kawasan DPR/MPR selama aksi berlangsung untuk mencegah terjebak kemacetan.
“Warga bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berjalan,” tutur dia.
Penutupan atau pengalihan arus diperkirakan berdampak pada
kepadatan lalu lintas
di sejumlah ruas arteri menuju dua titik utama aksi.
Demo di Jakarta Pusat umumnya menimbulkan kepadatan signifikan pada jam sibuk, terutama di ruas Jalan Medan Merdeka, Jalan Ridwan Rais, Stasiun Gambir, Jalan Gatot Subroto, dan kawasan Senayan.
Pengendara disarankan memonitor kondisi lalu lintas secara berkala untuk menyesuaikan rute perjalanan.
(Reporter: Dian Erika Nugraheny | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/07/686b8708d8c1e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan Komisi V DPR Usul Dana MBG yang Tak Terserap Dialihkan untuk Bencana Sumatera
Pimpinan Komisi V DPR Usul Dana MBG yang Tak Terserap Dialihkan untuk Bencana Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan agar anggaran yang belum terserap, termasuk dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), dialihkan untuk membantu penanganan bencana banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Sumatera.
Lasarus mengatakan kemampuan fiskal pemerintah daerah saat ini tidak cukup untuk menanggung kebutuhan tanggap darurat dan rekonstruksi pascabencana.
Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu mengalihkan pos anggaran yang belum terserap agar dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan korban dan memperbaiki infrastruktur.
“Kalau mau, masih ada dana di mana, maka saya pernah ngomong kemarin, udah keluarkan tuh duit yang ada di BI. Kemudian mungkin ada yang di MBG yang tidak terserap sampai tanggal segini, misalnya masih ada sisa berapa ratus miliar misalnya MBG yang belum terserap. Atau masih berapa triliun yang belum terserap misalnya. Ya sudah, semua alokasikan ke lokasi bencana,” ujar Lasarus saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (9/12/2025).
Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa pengalihan anggaran itu mendesak karena pemerintah daerah tidak memiliki dana yang cukup. Terlebih saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran.
“Kembali lagi Mas, ini ujung tahun. Apakah dana (Pemda) kita masih cukup untuk melakukan rekonstruksi secara cepat? Karena tadi saya kasih pemikiran, kalau masih ada di kementerian anggaran yang belum terserap, ya sudah. Kita alokasikan ke sana saja, daripada juga nggak terserap anggarannya,” ucapnya.
Dia pun menyinggung bahwa
anggaran MBG
tahun depan akan lebih besar, sehingga sisa anggaran tahun ini bisa diprioritaskan untuk
penanganan bencana
.
“Salah satu contoh kan, MBG kan masih berapa persen yang belum terserap. Ya sudah, kalau memang tidak terserap, bawa ke sana. Atau tahun depan anggaran kita lebih besar kok Rp 335 triliun yang kita siapkan. Rp 355 kalau enggak salah saya. Rp 335 triliun untuk tahun depan. Ya tahun ini enggak terserap, ya sudah, bawa ke sana. Bantu masyarakat di lokasi bencana,” kata Lasarus.
Lasarus mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan dapat menimbulkan permasalahan baru bagi korban terdampak yang masih hidup, terutama karena suplai pangan dan obat-obatan yang terbatas.
Untuk itu, Lasarus mendesak percepatan operasi tanggap darurat, termasuk memprioritaskan pembukaan akses ke daerah-daerah yang terisolasi.
“Ini yang tidak boleh terjadi, maka tanggap darurat ini kita percepat… Yang masih hidup ini kita selamatkan semua. Untuk menyelamatkan yang masih hidup ini bagaimana? Mitigasinya, tanggap darurat ini dipercepat. Daerah terisolasi, terobos semua dengan cepat,” pungkas Lasarus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


