Tempat Fasum: GBK

  • Kementerian Imipas: PP Soal Petugas Imigrasi Bawa Senpi Masih Proses

    Kementerian Imipas: PP Soal Petugas Imigrasi Bawa Senpi Masih Proses

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur petugas imigrasi membawa senjata api (senpi) sedang dalam penyelesaian.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas Saffar Muhammad Godam menjelaskan pihaknya tidak menetapkan target waktu penyelesaian aturan tersebut.

    “Tidak ada target khusus. Kalau bisa cepat, tentu lebih baik,” ujar Saffar di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/1/2025).

    PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang telah disahkan pada 17 Oktober 2024. Pengaturan penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) UU Keimigrasian.

    Pasal tersebut menyebutkan pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api untuk mendukung fungsi keimigrasian dalam bidang penegakan hukum dan keamanan negara, sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim menjelaskan pemberian senjata api kepada petugas imigrasi bukan untuk gaya, melainkan untuk mendukung penegakan hukum, terutama dalam menghadapi perlawanan dari warga negara asing (WNA).

    “Dalam beberapa kasus, WNA memberikan perlawanan, yang bahkan menyebabkan dua anggota kami gugur. Oleh karena itu, senjata api diperlukan untuk melindungi keselamatan petugas, bukan untuk gagah-gagahan,” kata Silmy Karim saat ditemui di Jakarta pada Senin (30/9/2024).

    Kebijakan soal senjata api ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan petugas imigrasi dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam situasi yang melibatkan risiko tinggi.

  • Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

    Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan memeriksa status pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

    Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang mengajukan pencekalan untuk memastikan apakah masa pencekalan masih berlaku.

    “Jadi, APH yang mengajukan pencekalan itu akan kami hubungi untuk memastikan statusnya. Kalau memang sudah mendekati habis, akan kami ingatkan untuk diperpanjang,” ujar Agus seusai menghadiri acara Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Agus menyebutkan masa pencekalan Mbak Ita telah habis. Namun, Kementerian Imipas akan memberikan pengingat kepada instansi terkait untuk mengajukan perpanjangan jika diperlukan.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Mbak Ita pada 12 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri. Pencekalan ini dilakukan setelah Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada 2023 hingga 2024.

    Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Mbak Ita sebagai wali kota Semarang. Kementerian Imipas berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk untuk pencekalan.

  • Kemen Imipas Sebut Pencekalan Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

    Kemen Imipas Sebut Pencekalan Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

    JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengatakan, pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih bisa diperpanjang.

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan, pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.

    “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang),” kata Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Antara, Minggu, 19 Januari. 

    Namun, kata dia, langkah tersebut juga tergantung instansi pemohon pencekalan Firli Bahuri sebelumnya.

    Sementara itu, Saffar mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan terhadap Firli tersebut.

    Pada kesempatan berbeda, Menteri Imipas Agus Andrianto juga mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan tersebut.

    Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau sebelum diubah menjadi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, disebutkan pencekalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

    Adapun Firli pertama kali dicekal pada November 2023, dan kemudian pada 25 Juni 2024 yang berakhir pada 25 Desember 2024. Sementara UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur pencekalan berlaku selama 10 tahun baru ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

    Firli dicekal karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

  • Kementerian Imipas: Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang melalui Mekanisme DPO

    Kementerian Imipas: Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang melalui Mekanisme DPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih memungkinkan untuk diperpanjang meskipun sudah dilakukan dua kali.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan pencekalan dapat dilakukan kembali melalui mekanisme daftar pencarian orang (DPO).

    “Ada mekanisme yang memungkinkan pencegahan selanjutnya, yaitu melalui DPO,” ujar Saffar saat ditemui di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Namun, Saffar menambahkan langkah perpanjangan pencekalan ini bergantung pada instansi pemohon sebelumnya.

    Firli Bahuri pertama kali dicekal pada November 2023, kemudian kembali dicekal pada 25 Juni 2024 dengan masa pencekalan yang berakhir pada 25 Desember 2024. Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan dapat dilakukan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.

    Namun, Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang baru disahkan pada 17 Oktober 2024, memperpanjang durasi pencekalan hingga 10 tahun.

    Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam kesempatan terpisah, menyatakan akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan Firli Bahuri.

    Firli dicekal karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK yang sebelumnya bertugas memberantas korupsi.

  • PP soal Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Sedang Diproses
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    PP soal Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Sedang Diproses Nasional 19 Januari 2025

    PP soal Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Sedang Diproses
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen)
    Imigrasi
    Saffar Muhammad Godam menyatakan, pihaknya sedang “menggodok” Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin bagi petugas Imigrasi dilengkapi senjata api (senpi).
    “Sedang proses,” kata Godam saat ditemui di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
    Godam mengaku pihaknya tidak menetapkan target  mengenai kapan PP itu selesai dibahas.
    Ia hanya mengatakan bahwa akan semakin baik apabila PP itu bisa cepat selesai dan disahkan.
    “Enggak ada target,” ujarnya.
    Adapun PP terkait senjata api itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 hasil revisi yang telah disahkan DPR RI.
    Ketentuan mengenai senpi ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) yang mengatur pejabat Imigrasi tertentu bisa dilengkapi senjata senjata api.
    Ketika revisi undang-undang dibahas di DPR RI tahun lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi saat itu, Silmy Karim menyebut senjata api dibutuhkan untuk penegakan hukum.
    Sebab, dalam proses penegakan hukum terdapat petugas Imigrasi yang meninggal karena diserang warga negara asing (WNA) di lapangan.
    “Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (23/9/2024).
    Silmy yang saat ini menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersyukur, perjuangan yang luar biasa untuk mendapatkan izin senjata api bagi petugas Imigrasi diakomodir.
    Menurutnya, dasar hukum yang baru ini bisa menjawab tantangan petugas Imigrasi menghadapi persoalan di waktu mendatang.
    “Kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIDEO Indonesia Akan Rilis Paspor Baru pada Agustus 2025: Harap Tingkatkan Posisi di Internasional – Halaman all

    VIDEO Indonesia Akan Rilis Paspor Baru pada Agustus 2025: Harap Tingkatkan Posisi di Internasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI berencana meluncurkan paspor baru pada Agustus 2025 untuk meningkatkan tingkat keamanan.

    Rencana ini merupakan langkah responsif atas hasil peringkat Henley Passport Index yang menunjukkan Indonesia masih jauh dalam hal kekuatan paspor dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Singapura dan Malaysia.

    Henley & Partners, sebuah perusahaan konsultan residensi ternama, baru-baru ini merilis daftar peringkat paspor dunia berdasarkan kemampuan paspor untuk mengakses berbagai negara tanpa visa atau kekuatan dari paspor tersebut 

    Hasilnya, paspor Indonesia menempati peringkat 65 dunia, sementara Singapura berada di posisi puncak dengan peringkat 1, dan Malaysia di peringkat 11.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam konferensi pers Hari Bhakti Imigrasi ke-75 di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025), mengungkapkan pihaknya akan meluncurkan paspor baru dengan tingkat kekuatan yang lebih baik.

    “Kita merencanakan akan mengubah paspor baru, akan merilis paspor baru pada bulan Agustus,” kata Agus.

    Kata dia, salah satu pembaruan yang nantinya akan ada dalam paspor Indonesia yakni soal pemenuhan standarisasi tingkat Internasional.

    Agus berharap pembaruan ini akan memperbaiki kualitas paspor Indonesia.

    “Mudah-mudahan inovasi yang kita lakukan ini bisa meningkatkan standar kualitas daripada paspor Indonesia,” ujar Agus.

    “Jadi mudah-mudahan nanti bulan Agustus kita bisa rilis dan mudah-mudahan itu bisa meningkatkan indeks rasio,” tandas dia.

    Sebagai informasi, saat ini paspor Indonesia hanya bisa mengakses 76 destinasi tanpa menggunakan visa.

    Sementara itu, untuk Singapura berada di peringkat 1 dengan 195 dari 199 destinasi global tanpa Visa.

    Setelahnya, Malaysia yang berada di peringkat ke-11 dunia dan kedua di ASEAN paspornya bisa bebas visa ke 183 destinasi.

    Di urutan ketiga ASEAN dan ke 19 dunia ada Brunei Darussalam dengan paspor bebas visa ke 166 destinasi.

    Selanjutnya, ada Timor Leste yang berada di peringkat ke-51 dengan paspor bebas visa ke 97 destinasi.(*)

     

     

  • 3
                    
                        WN China yang Selipkan Uang Dalam Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Bandara Soetta Berinisial LB
                        Nasional

    3 WN China yang Selipkan Uang Dalam Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Bandara Soetta Berinisial LB Nasional

    WN China yang Selipkan Uang Dalam Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Bandara Soetta Berinisial LB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas warga negara (WN) China yang diduga menyuap petugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
    “Inisial LB,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).
    Agus mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melacak keberadaan WN China tersebut.
    Namun, tidak ada informasi soal di mana WN China itu tinggal atau menginap.
    “Sedang dilacak,” ujar Agus.
    Sebelumnya, dalam video yang beredar, terekam seorang pria WN China memasukkan uang ratusan ribu rupiah ke dalam paspor di dalam suatu ruangan.
    Pria itu tampak duduk dengan mengenakan handuk. Sementara terlihat sebuah paspor di atas meja.
    Pada video berikutnya, WN China itu merekam proses pemeriksaan di Imigrasi Soetta.
    Ia kemudian tersenyum sumringah dan mengeklaim berhasil melewati pemeriksaan dengan mulus setelah memberikan tip kepada petugas.
    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya sedang memeriksa kebenaran video yang beredar.
    “Kita sedang cek kebenarannya, apa itu hoaks atau tidak, ya karena dari konten tersebut tidak terlihat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.
    Menurut Godam, Ditjen Imigrasi telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Petugas yang menangani pemeriksaan itu juga telah dimintai keterangan.
    Namun, proses pemeriksaan ini membutuhkan keterangan dari pihak WN China tersebut.
    “Tinggal klarifikasi dari orang itu,” ujar Godam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Imipas: PP Soal Petugas Imigrasi Bawa Senpi Masih Proses

    Video WNA Selipkan Rp 500.000 di Paspor, Kementerian Imipas: Cek Kebenaran Hoaks atau Tidak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sedang memverifikasi kebenaran video viral yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China menyelipkan uang Rp 500.000 di paspor. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyatakan pihaknya sedang mengecek apakah video tersebut benar atau hanya hoaks.

    “Kami sedang cek kebenarannya, apakah itu hoaks atau tidak karena dari konten tersebut tidak terlihat jelas,” kata Saffar saat ditemui di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Saffar mengungkapkan pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di dalam dan luar ruangan yang terhubung ke layar monitor di lokasi kejadian. Namun, hasil pengecekan belum dapat diumumkan karena masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

    “Kami sudah cek CCTV, tinggal klarifikasi dari orangnya,” tambahnya.

    Saat ditanya mengenai tanggal pasti kejadian dalam video tersebut, Saffar menyebut bahwa video itu diunggah pada Jumat (17/1/2025), tetapi tanggal kejadian sebenarnya masih belum diketahui.

    “Harinya belum tahu pasti, yang jelas kontennya diunggah tanggal 17 Januari,” ujarnya.

    Video tersebut awalnya diunggah oleh pengguna TikTok dengan nama akun @stellaroptics888. Kemudian disebarluaskan oleh akun X (Twitter) @boediantar4. Hingga kini, video tersebut telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

    Kemen Imipas berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan kasus video WNA selipkan Rp 500.000 di paspor secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

  • Saffar Godam Ungkap Pihaknya Tengah Menggodok PP soal Penggunaan Senpi oleh Petugas Imigrasi  – Halaman all

    Saffar Godam Ungkap Pihaknya Tengah Menggodok PP soal Penggunaan Senpi oleh Petugas Imigrasi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar M Godam menyatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru untuk petugas Imigrasi.

    Adapun aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan kewenangan petugas Imigrasi menggunakan senjata api (senpi).

    “Sedang proses,” singkat Godam saat ditemui awak media di Kompleks Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Saat disinggung mengenai target dari rampungnya pembahasan aturan itu, Godam tidak membeberkan lebih detail.

    Dirinya hanya berharap kalau PP tersebut bisa diterbitkan segera maka akan lebih baik.

    “Gak ada target, itu seselesai nya aja, makin cepat makin baik,” kata dia.

    Pembahasan aturan yang serupa juga kata dia, tengah dilakukan untuk penerapan pencekalan seumur hidup ke luar negeri terhadap tersangka yang terjerat hukum.

    Kata dia, nantinya akan ada PP baru yang merujuk aturan Undang-Undang kalau pencekalan terhadap seorang tersangka tidak lagi dua kali enam bulan, melainkan bisa sampai 10 tahun atau bahkan seumur hidup.

    “Memang belum berlaku, jadi dalam proses UU itu nanti akan ada turunan-turunannya dan ada waktu, tapi itu memang sudah berbunyi (aturannya di UU),” kata dia.

    Perihal dengan sudah sejauh mana pembahasannya, Godam menyebut masih dalam proses penggodokan.

    “Sedang dalam proses. Digodok di dapur,” kelakar Godam.

     

  • AIFA 2025 Akan Gelar Insan Cita Award untuk Tokoh KAHMI Berprestasi

    AIFA 2025 Akan Gelar Insan Cita Award untuk Tokoh KAHMI Berprestasi

    loading…

    Asian Islamic Fashion and Art (AIFA) 2025 akan menggelar Achievement Award bertajuk Insan Cita Award bagi para tokoh KAHMI berprestasi. FOTO/IST

    JAKARTA – Asian Islamic Fashion and Art (AIFA) 2025 akan menggelar Achievement Award bertajuk Insan Cita Award bagi para tokoh KAHMI berprestasi. Penghargaan diberikan kepada tokoh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang berdedikasi dan berkontribusi besar bagi pembangunan Indonesia.

    “Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar kader HMI semakin berkontribusi nyata,” kata Cut Emma Mulia Ratna Dewi, Steering Committee AIFA 2025 yang juga Presidium Forhati Nasional, dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

    Cut Emma mengungkapkan bahwa penghargaan ini akan diberikan kepada tokoh-tokoh KAHMI yang telah membawa perubahan inovatif di berbagai sektor, baik di tingkat daerah maupun nasional. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 200 alumni HMI yang berhasil terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, serta 20 pejabat publik nasional yang menjadi kandidat penerima penghargaan.

    Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Syamsul Qomar, menjelaskan bahwa AIFA 2025 merupakan wadah pengembangan kreativitas dan jiwa kewirausahaan keluarga besar KAHMI di bidang fesyen, seni, dan kuliner. Ajang ini juga menjadi peluang memperluas jaringan internasional dengan kehadiran tamu kehormatan dari berbagai negara, seperti Uzbekistan, Filipina, Oman, Malaysia, dan lainnya.

    “AIFA membuka peluang kolaborasi internasional dan memfasilitasi pelaku bisnis untuk melanjutkan kerja sama setelah acara ini,” kata Syamsul.

    Syamsul menambahkan bahwa Insan Cita Award juga akan memberikan penghormatan kepada tokoh KAHMI di Kabinet Merah Putih yang mendukung pengembangan sektor fesyen, seni, dan kuliner di tingkat nasional.

    Ketua Panitia AIFA 2025, Viviana Husein, mengungkapkan bahwa persiapan teknis AIFA 2025 telah mencapai 90 persen. Rangkaian acara meliputi Insan Cita Award, talk show, fashion show busana muslim, hingga pemecahan rekor MURI untuk jalan sehat bertema Jalan Sehat Terbanyak Perempuan dengan Menggunakan 2.000 Jilbab Batik Berwarna Hijau dari Batik Trusmi.

    Jalan sehat ini akan berlangsung pada Minggu, 26 Januari 2025, pukul 06.00-08.00 WIB dengan rute Senayan Park dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Berdasarkan data per 17 Januari, jumlah peserta yang mendaftar telah mencapai 2.000 orang.

    Selain itu, Viviana menyebutkan bahwa fashion show busana muslim pada 25 Januari 2025 akan menampilkan karya-karya desainer KAHMI dan delegasi dari 9 negara yang telah berkomunikasi dengan panitia. Beberapa tokoh, termasuk Sri Suparni, istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan Tina Astari, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, juga akan tampil di panggung megah AIFA 2025.

    AIFA 2025 tidak hanya menjadi wadah untuk menampilkan kreativitas keluarga besar KAHMI, tetapi juga menjadi panggung untuk menjalin kolaborasi internasional di bidang fesyen, seni, dan kuliner. Para pelaku usaha dan seniman lokal didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memamerkan karya dan produk mereka di tingkat global. Ajang ini diharapkan mampu memberikan motivasi bagi generasi muda KAHMI untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi Indonesia, sekaligus memperkuat jaringan di dunia internasional.

    (abd)