Tempat Fasum: Borobudur

  • Kelola Pulau-Bangun Resor Tanpa Izin Siap-siap Disegel!

    Kelola Pulau-Bangun Resor Tanpa Izin Siap-siap Disegel!

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menutup usaha yang tak melaporkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini menyusul masih banyaknya perusahaan yang tak melaporkan kewajiban laporan tahunan ke KKP.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pelaku usaha yang tidak melaporkan KKPRL akan dikenakan sanksi, mulai dari pengenaan denda hingga penutupan izin usaha.

    KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.

    Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misal dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.

    “Sanksinya ditutup. Didenda, ditutup (jika tidak melaporkan KKPRL),” kata pria yang akrab disapa Trenggono kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    KKP juga mengawasi pemanfaatan pulau oleh orang asing. Trenggono menerangkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sempat menyegel resort milik orang asing di Kepulauan Anambas lantaran tak mengantongi izin KKPRL.

    “Itu (Kepulauan Anambas) ada resort miliknya orang asing di sana, yang tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut atau izin KKPRL itu, lalu kemudian oleh beliau (Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono) disegel,” ujarnya.

    KKP akan mengecek apakah wilayah tersebut boleh dimaksimalkan untuk pengembangan ekonomi, seperti resort. Usaha tersebut akan tetap disegel jika wilayah tersebut masuk ke dalam zona konservasi.

    “Tapi apabila wilayahnya kemudian itu menjadi zona konservasi, tentu itu sama sekali tidak boleh, harus kembalikan ke fungsi konservasi,” terang dia.

    Untuk mengawasi hal itu, Trenggono akan memanfaatkan teknologi dengan mengembangkan infrastruktur teknologi Ocean Big Data. Sistem tersebut akan dibangun melalui perangkat berbasis teknologi pemantauan pesisir, laut, dan udara, seperti radar, sensor pengukuran kualitas air dan laut, drone bawah air, drone udara, hingga satelit nano.

    “Ocean Big Data ini sekarang kita tujuannya untuk memonitor mana ada aktivitas di laut yang kemudian tidak, yang bisa kita deteksi tapi kemudian tidak melaporkan kepada kita,” jelas Trenggono.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari telah menunggu.

    “Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya.

    Doni menerangkan pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.

    “Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,” tegas Doni.

    (rea/hns)

  • Dampak Tarif AS: Pasar Ekspor Perikanan Indonesia Bisa Terguncang – Page 3

    Dampak Tarif AS: Pasar Ekspor Perikanan Indonesia Bisa Terguncang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyoroti kebijakan tarif resiprokal yang dikenakan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia.

    Menurutnya, tarif sebesar 32 persen itu akan berpengaruh langsung terhadap daya saing dan performa ekspor sektor kelautan Indonesia, terutama komoditas perikanan yang selama ini banyak ditujukan ke pasar AS.

    “Dari sektor perikanan Potensi ekonominya tidak kurang dari USD200 miliar valuasinya Tapi Indonesia Ekspornya baru rata-rata di USD5,5 miliar dan itu pun yang terbesar arahnya adalah ke Amerika,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025).

    Ia menyebut kebijakan perdagangan tersebut sebagai bentuk tekanan yang harus diantisipasi dengan langkah cerdas dan strategis.

    Amerika Serikat diketahui telah menerapkan sistem perdagangan resiprokal sebagai respons terhadap berbagai ketidakseimbangan dagang.

    Tarif tinggi ini dianggap sebagai bentuk pembalasan terhadap negara-negara yang memberlakukan hambatan dagang terhadap produk Amerika.

    “Dengan situasi perdagangan Amerika yang sekarang ada sistem kebijakan resiprokal makanya akan berdampak juga kepada kita,” ujarnya.

     

  • Menteri KKP: Ocean Big Data Jadi Senjata Awasi Pemanfaatan Ruang Laut RI – Page 3

    Menteri KKP: Ocean Big Data Jadi Senjata Awasi Pemanfaatan Ruang Laut RI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mengandalkan teknologi canggih untuk mengawasi aktivitas pemanfaatan ruang laut.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pengembangan Ocean Big Data sebagai sistem pemantauan terpadu berbasis data. Teknologi ini diyakini akan memperkuat kontrol pemerintah terhadap segala bentuk kegiatan di wilayah laut Indonesia.

    “Kita juga terus mengembangkan Ocean Big Data. Ocean Big Data ini sedang kita kembangkan, tujuannya untuk memonitor aktivitas di laut yang bisa kita deteksi namun tidak dilaporkan kepada kita,” kata Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025).

    Sistem ini akan mencakup informasi spasial dan aktivitas ekonomi kelautan secara real-time. Dengan begitu, pelanggaran dapat segera terdeteksi dan ditindak.

    Ocean Big Data memungkinkan integrasi data dari berbagai sumber, termasuk citra satelit, sensor laut, dan pelaporan elektronik. Teknologi ini menjadi tumpuan untuk menciptakan tata ruang laut yang lebih akurat dan transparan. Tidak hanya untuk penegakan hukum, data ini juga akan menjadi dasar pengambilan kebijakan nasional.

    “Kita lihat kalau di situ zona konservasi tentu kita akan larang. Dan sosialisasi ini terus akan dilakukan agar betul-betul tahu persis, kalau misalnya itu bisa dilakukan untuk kepentingan ekonomi, pengembangan ekonomi, ya harus kita dorong. Dan teman-teman semua juga bisa mendukung,” ujarnya.

    Melalui pendekatan digital ini, KKP berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi seperti KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

     

  • Undang-undang Kelautan Mau Direvisi, Ini Bocorannya

    Undang-undang Kelautan Mau Direvisi, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana merevisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Alasannya agar manfaat konservasi ruang laut dapat dirasakan ke daerah.

    Hal ini disampaikan Trenggono saat berbicara mengenai konservasi laut. Saat ini luas kawasan konservasi laut Indonesia telah mencapai 29,7 juta hektare. Pihaknya menargetkan kawasan konservasi laut hingga 2045 mencapai angka 97,5 juta hektare.

    Trenggono memaparkan ada sejumlah manfaat yang dirasakan apabila memperluas kawasan konservasi laut, seperti biota laut tidak punah hingga menyerap karbondioksida.

    “Lalu secara alam juga kemudian akan menjadi baik. Lalu dia juga akan menyerap karbon dan menjaga, lalu kemudian memproduksi oksigen dengan baik, sehingga kehidupan umat manusia juga tetap bisa terjaga,” jelas Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Selain itu, ada peluang ekonomi dari konservasi laut dari skema perdagangan karbon (carbon trading).

    “Jadi nanti kalau ada industri, baik di luar ataupun di dalam negeri, itu sudah mulai, seberapa besar mereka memproduksi CO2, sebesar itu juga dia mesti kompensasi kepada karbon,” jelas Trenggono.

    Untuk meningkatkan hal itu, pemerintah mendorong revisi Undang-Undang Kelautan agar manfaat konservasi ruang laut bisa lebih besar dirasakan daerah.

    Rencananya Trenggono akan mengajukan usulan revisi UU Kelautan ke Komisi IV DPR.

    “Nanti berikutnya tentu kita akan bisa bicara secara khusus, untuk kemudian kita mengajukan kepada Komisi IV DPR RI. Nanti diinisiasi untuk mungkin di Undang-Undang Kelautan ada yang harus kita ubah, supaya bagaimana manfaatnya ini betul-betul bisa turun kepada daerah juga bisa begitu,” tambah dia.

    Usulan perubahan undang-undang ini sempat disampaikan Trenggono saat membahas terkait perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Trenggono menerangkan pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait mengenai penataan ruang laut, termasuk perizinan KKPRL yang sering dilanggar para pengusaha.

    “Kita sudah juga mulai berdiskusi mudah-mudahan di pertemuan dua hari ini dengan daerah nanti akan keluar sebuah kesimpulan yang bagus. Yang nanti kemudian bisa kita ajukan menjadi sebuah rujukan perubahan undang-undang,” terang Trenggono.

    “Untuk kemudian masa depan di sektor kelautan dan perikanan betul-betul bisa menjadi lebih jelas,” sambungnya.

    (rea/hns)

  • Trump Getok Tarif 32%, RI Pilih Ekspor Ikan ke China & Eropa

    Trump Getok Tarif 32%, RI Pilih Ekspor Ikan ke China & Eropa

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menanggapi tarif impor tinggi yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Produk Indonesia yang masuk ke AS bakal dikenakan tarif 32%, mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

    Trenggono mengatakan potensi ekonomi dari sektor perikanan sangat besar. Nilainya tidak kurang dari US$ 200 miliar, tapi ekspor perikanan Indonesia rata-rata hanya US$ 5,5 miliar. Sayangnya, ekspor perikanan Indonesia juga masih menemui kendala lantaran tarif Trump.

    “Dan itu pun yang terbesar arahnya adalah ke Amerika Serikat. Dengan situasi perdagangan Amerika yang sekarang ada sistem kebijakan resiprokal, makanya akan berdampak juga kepada kita,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Kendati begitu, Trenggono menilai Indonesia masih mempunyai untuk membuka pangsa pasar di luar AS, seperti Eropa dan China. Menurut dia, Indonesia tidak bisa berpangku tangan berdiam diri menghadapi tantangan tersebut.

    “Potensi eropa, potensi China di Asia juga begitu besar. Kita tidak cerdas kalau kita tidak mampu bisa berbuat banyak untuk mengambil potensi untuk kepentingan ekonomi kita,” terang Trenggono.

    Seperti diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan Indonesia akan terkena tarif impor sebesar 32% pada 1 Agustus 2025 mendatang.

    Tim negosiasi tarif Indonesia juga sudah berada di Washington DC untuk terus bernegosiasi dengan administrasi Trump. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun sudah berangkat dari Brasil ke Amerika Serikat (AS) untuk melanjutkan diskusi tarif dengan lebih intensif.

    Lihat juga video: Kelapa Sawit Jadi Andalan Ekspor RI Hadapi Tarif Trump

    (rea/hns)

  • Langgar Izin Ruang Laut, Siap-Siap Disegel dan Kena Denda – Page 3

    Langgar Izin Ruang Laut, Siap-Siap Disegel dan Kena Denda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

    Setiap kegiatan di wilayah pesisir dan laut yang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) akan dikenai sanksi administratif hingga penyegelan lokasi. Hal ini penting untuk menjaga tata kelola laut yang tertib dan berkelanjutan.

    “Kita lihat kalau di situ zona konservasi tentu kita akan larang. Tapi kalau wilayah-wilayah harus menjadi konservasi, ruang konservasi itu tentu harus kita jaga dengan baik. Sanksinya ditutup,” kata Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025). 

    Ia juga menyebutkan, tindakan tegas ini telah dilakukan terhadap beberapa pelanggaran, termasuk yang melibatkan investor asing.

    Salah satu contoh nyata adalah penyegelan terhadap sebuah resort milik warga negara asing di Anambas yang tidak memiliki izin KKPRL. Kegiatan itu dihentikan, dan pemilik dikenakan denda sebelum akhirnya diminta mengurus izin jika wilayah tersebut memang layak untuk kegiatan ekonomi.

    “Misalnya waktu itu pernah juga melakukan segel penyajilan di wilayah Anambas. Itu ada resort miliknya orang asing disana yang tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut atau izin KKPRL itu. Lalu kemudian disegel,” ujarnya.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan wilayah laut nasional serta menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi. Trenggono menekankan pentingnya perlakuan setara dalam penegakan aturan, baik terhadap usaha lokal maupun asing.

     

  • Kata Menteri Prabowo Tidak Ada Penjualan Pulau, tapi…

    Kata Menteri Prabowo Tidak Ada Penjualan Pulau, tapi…

    Jakarta

    Kabar penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono pun buka suara merespons hal itu.

    Trenggono mengatakan di era koneksi internet berkecepatan tinggi yang memungkinkan transfer data dalam jumlah besar dan cepat, siapapun bisa melihat potensi pulau-pulau yang dapat dikembangkan jadi daerah wisata.

    “Tapi di era broadband, sperti sekarang ini, misalnya di luar negeri di sana dia melihat ada potensi pulau-pulau yang mungkin bisa jadi tidak hanya di Indonesia, bisa di negara lain juga yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi daerah Pariwisata, ya bisa saja mereka melakukan itu,” kata pria yang akrab disapa Trenggono dalam acara Rapat Kerja Teknis Ditjen Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Trenggono menerangkan di era seperti broadband ini dapat menciptakan seolah-seolah pulau itu dijual. Kemudian Tenggono menegaskan pulau-pulau tersebut tidak dapat dipindahkan juga.

    “Tapi di kita tentu Karena di era broadband, seolah-olah itu adalah dijual. Sebetulnya kalau dijual itu pulau-pulau itu tidak bisa diangkut juga, pulau-pulau itu tetap ada di situ,” terang Trenggono.

    Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil hanya bisa dimanfaatkan apabila dapat menarik investasi serta kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Dengan catatan, wilayah tersebut tidak masuk dalam kawasan konservasi.

    “Tapi yang paling penting adalah apabila investasi bisa hadir di situ dan bisa ada kegiatan ekonomi di situ, maka manfaatnya harus bisa digunakan untuk kepentingan daerah dan kepentingan negara tentunya,” jelas Trenggono.

    KKP sendiri mempunyai program pengawasan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Program ini juga untuk menjamin keberlanjutan ekologi laut.

    (rea/hns)

  • Sleman Temple Run 2025 diikuti ribuan peserta berbagai negara

    Sleman Temple Run 2025 diikuti ribuan peserta berbagai negara

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Sleman Temple Run 2025 diikuti ribuan peserta berbagai negara
    Olahraga   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 14 Juli 2025 – 16:08 WIB

    Elshinta.com – Event lari jarak jauh yang menyuguhkan exsotisme alam Sleman Tempel Run (STR) 2025 kembali digelar. Banyaknya candi di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjadi daya tarik tersendiri yang bakal dapat dinikmati para peserta baik keindahan dan keunikanya.

    Sleman Temple Run yang digelar di kawasan cagar budaya di wilayah Prambanan, Sleman, Yogyakarta ini akan dilaksanakan pada Hari Minggu, 10 Agustus 2025 di kompleks Candi Banyunibo dan akan melewati sejumlah candi-candi di kawasan tersebut, seperti Candi Ijo, Candi Barong, Candi Miri dan Keraton Ratu Boko. Pada pelaksanaan tahun ini, Candi Ratu Boko lebih banyak ditonjolkan untuk mempromosikan bahwa candi di Sleman cukup banyak tidak hanya candi Prambanan. Maka pada gelaran kali ini, Candi Ratu Boko menjadi simbol baik medali, Jersey maupun juga lintasan.

    “Kita ingin lebih mengenalkan Candi Ratu Boko, agar wisatawan juga tahu bahwa di Sleman itu banyak candi. Keberadaanya harus kita promosikan agar mendunia seperti Prambanan dan Borobudur. Banyaknya candi di Sleman menunjukan bahwa dulu wilayah yang gemah Ripah loh jinawi. Ini harus kita lestarikan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid pada jumpa pers di Kompleks Candi Ratu Boko, Sabtu (12/7/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Race Director ajang Sleman Temple Run 2025, Roostian Gamananda, mengungkapkan bahwa sudah 1000 lebih.peserta yang mendaftar baik dari dalam maupun luar negeri. Tahun ini peserta dari negara luar diharapkan mengalami peningkatan. Pelari asing yang telah mendaftar saat ini tercatat dari 15 negara. Seperti dari Belarusia, Kolombia, Rusia, Timor Leste, Palestina, Polandia, Sudan, Yaman, Thailand, Pakistan, Kamboja, Belanda, Jerman serta Gambia. Sedangkan pendaftaran masih terus dibuka sebelum dihelatnya Sleman Temple Run 2025 pada 10 Agustus mendatang.

    “Jika tahun lalu ada pelari dari 15 negara yang turut ambil bagian, kami berharap tahun ini bisa upgrade di angka 18. Tapi target kami sendiri bisa menghadirkan pelari dari 21 negara,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (14/7).

    Event STR ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu 7 km, 15 km, dan 30 km. Selain rute lari dengan suguhan pemandangan kawasan pedesaan yang menawan dan juga melewati sejumlah candi-candi yang indah, pelari juga akan disuguhkan sejumlah potensi seni budaya lokal  seperti kesenian srandul, jathilan, gejog lesung, dan reog.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Detik 23.25.19 Tiba-tiba jadi 23.25.53

    Detik 23.25.19 Tiba-tiba jadi 23.25.53

    GELORA.CO – Kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) masih misteri. Kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap. Salah satunya dari rekaman CCTV di lokasi kos korban di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat itu.

    ‎Diketahui bahwa rekaman CCTV Arya Daru Pangayunan terakhir tercatat pada pukul 23.36 WIB. Setelah itu, tidak ada lagi aktivitas yang terekam hingga Arya ditemukan tak bernyawa pada pagi harinya, 8 Juli 2025. Tubuh Arya ditemukan di kamarnya, dengan kepala terbungkus lakban kuning dan seluruh badan tertutup selimut.

    Namun, ada kejanggalan dalam rekaman CCTV itu, bahwa pada detik 23.25.19 tiba-tiba menjadi 23.25.53. Rekaman video itu terjadi pada Selasa 8 Juli 2025 pagi. Tepatnya usai mendapat laporan dari istri Arya jika sang suami tak merespons telepon.

    Selain itu ada pula dalam video menampilkan penjaga kos bersama seorang pria lain tengah berusaha membuka paksa kamar Arya dari jendela dan video menunjukkan kegiatan mendiang sebelum ditemukan meninggal dunia.

    Kemudian, kamera CCTV menangkap penjaga kos yang berusaha masuk dengan mencongkel jendela kamar bersama seorang pria lain yang merekam kejadian. Tampak keduanya tidak dalam kondisi panik dan atau khawatir adanya mayat di dalam kos tersebut.

    Telihat santai masuk ke dalam.  Sementara jendela tak berteralis yang dicongkel dari samping, padahal kuncinya berada di tengah. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa keduanya terlihat santai? Lalu meninggalkan kamar dalam keadaan terbuka. 

    Dalam video lainnya memperlihatkan aktivitas terakhir Arya pada malam sebelumnya. Namun rekaman CCTV di kos Menteng justru tidak menangkap arah pintu kamar korban.

    Adapun rekaman detik-detik terakhir Arya yang terekam menunjukkan ia keluar dari kamarnya pada Senin malam 7 Juli 2025 pukul 23.24 WIB, membawa sebuah kantong plastik hitam berukuran cukup besar. Hingga kini, belum diketahui isi dari kantong tersebut. Dalam video, Arya juga terlihat membuka seluruh kancing bajunya sambil berjalan kembali ke kamar.

    ‎Hal ini lantas menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, apakah kamera sengaja diubah atau mengalami gangguan teknis. Hanya waktu yang menjawab.

    Apa kata kriminolog?

    Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) yang juga kriminolog, Hudi Yusuf, menduga diplomat muda itu dibunuh, sebab tak ada kejahatan yang sempurna. Bahkan jika di kasus-kasus bunuh diri hampir tidak ada cara menghakhiri hidupnya dalam waktu yang lama. 

    “Bunuh diri cenderung ingin cepat meninggal. Maka dugaan kuat saya adalah pembunuhan dan pelaku menghilangkan jejak, tetapi saya yakin tidak ada kejahatan yang sempurna dan tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan petunjuk,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (12/7/2025).

    Pun, Hudi berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas dan tak ada yang ditutup-tutupi. “Saya berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sedetil mungkin untuk mengungkap kejadian tersebut,” tandas Hudi.

    Kriminolog Haniva Hasna juga menduga bahwa Arya Daru adalah korban pembunuhan. Menurut Haniva, penggunaan lakban sangat jarang sekali digunakan dalam kasus-kasus bunuh diri. 

    Sebab, secara logika, korban akan memilih menggunakan cara cepat untuk mengakhiri hidupnya. “Sangat memungkinkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan, karena kita kan perlu melihat ya seberapa ketat dia melilitkan lakban ini.”

    “Diawali dari mana dulu apakah dari kening apakah dari leher apakah dari dagu. Sementara kalau lakban dia harus menggunakan peralatan yang lebih lama dia kehilangan nyawanya dan membutuhkan keterampilan khusus,” jelas Haniva.

    Pun, Haniva menganalisis ada dua kemungkinan penggunaan lakban di mulut terhadap korban. Kemungkinan pertama adalah upaya untuk membungkam agar korban tidak boleh berteriak.

    “Berarti, kasus ini menjadi kasus yang sangat-sangat kompleks karena sudah dipersiapkan dengan rapi oleh pelaku,” demikian Haniva.

    Kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian misterius Arya Daru. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan akan melakukan proses penyelidikan secara lebih mendalam dan komprehensif.

    Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. “Betul masih dalam penyelidikan,” kata AKBP Putu, Kamis (10/7/2025).

  • Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    GELORA.CO  – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, turut menyoroti penetapan tersangka Muhammad Riza Chalid.

    Perlu diketahui Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Juli 2025 kemarin.

    Gembong mafia migas itu terlibat kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

    Menurut Fahmy, dengan penetapan tersangka, membuktikan Riza Chalid tidak kebal hukum.

    “Penersangkaan Riza Chalid  telah merobohkan mitos bahwa ia selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum,” ujar Fahmy kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

    Fahmy kemudian mengungkit kasus PT Petral pada 2014 silam. Ia menuding Riza Chalid terlibat dalam kasus tersebut.

    Riza Chalid menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor Bahan Bakar Minyak (BBM). 

    Ia lalu mark-up biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

    “Pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendus bahwa Petral digunakan oleh Riza Chalid sebagai sarang mafia migas, sehingga Dahlan akan membubarkan Petral.”

    “Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan bahwa backing Petral mencapai langit tujuh,” ujar Fahmy.

    Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani bubarkan Petral. Tanpa endorse Jokowi mustahil Petral dapat dibubarkan. 

    “Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil forensik audit korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk Riza Chalid,” lanjut Fahmy. 

    Minta Prabowo Turun Tangan

    Fahmy juga menyebut, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menjadi momentum untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Orang nomor satu di Indonesia itu diminta membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    Menurut Fahmy, kasus korupsi yang menyeret Riza Chalid tidak bisa berhenti hanya dengan penetapan tersangka.

    “Namun, juga harus menetapkan Riza Chalid sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan memburunya serta memproses hukum Riza Chalid dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal.”

    “Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan (jangan) omon-omon saja,” tegasnya.

    Prabowo: Hampir Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi

    Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatannya menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi.

    Seperti yang diutaran saat menghadiri acara Kongres IV Tidar, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) lalu.

    Mantan Menteri Pertahanan RI itu mengungkap, setiap hari kasus korupsi berhasil dibongkar.

    “Hampir tiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tidak akan berhenti.”

    “Saya disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan semua undang-undang yang berlaku.”

    “Siapa yang melanggar hukum, mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara (harus ditindak). Kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya, dikutip dari KOMPASTV.

    Prabowo mengeklaim, 6 bulan pertama pemerintahannya, ia dapat menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat.

    Ia juga memastikan aparat penegak hukum di bawahnya tidak akan berhenti memberantas korupsi. Meskipun mendapatkan ancaman-ancaman.

    “Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam. Saya tahu saya dapat laporan ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto.”

    “Kita paham itu, tapi saya hanya ingin sampaikan kita tidak gentar. Saya tidak gentar (lawan korupsi),” tandas Prabowo.

    Riza Chalid Belum Jadi DPO

    Kejaksaan Agung menyatakan, belum memasukkan nama Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah menetapkan raja minyak itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, belum dimasukkannya Riza sebagai DPO lantaran penyidik masih akan memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka.

    Apabila Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, maka bukan tidak mungkin dia bakal ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.

    “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

    Meski belum menetapkan Riza sebagai DPO, namun penyidik kata Harli tidak tinggal diam.

    Saat ini, Kejagung juga telah menggandeng Kementerian Imigrasi untuk memburu beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) usai diketahui masih berada di luar negeri.

    “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelasnya.

    Selain itu, penyidik dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri guna mengawasi pergerakan dari Riza Chalid.

    “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita untuk melalukan monitoring (Riza Chalid) termasuk pihak-pihak lain, kita terus melakukan upaya-upaya,” pungkasnya