Tempat Fasum: Bareskrim Mabes Polri

  • RK Laporkan Lisa Mariana Usai Muncul Sosok ‘Penyelamat’ yang Mengaku Ayah dari Anak LM

    RK Laporkan Lisa Mariana Usai Muncul Sosok ‘Penyelamat’ yang Mengaku Ayah dari Anak LM

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 11 April 2025.

    Langkah ini diambil setelah Lisa Mariana secara terbuka menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah dari anak perempuannya yang berinisial CA, sebuah klaim yang langsung dibantah oleh pihak Ridwan Kamil dan disebut sebagai fitnah serius yang mencemarkan nama baik.

    Pelaporan tersebut juga dilakukan menyusul munculnya sosok Revelino Tuwasey, seorang pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak dari Lisa Mariana.

    Dalam pernyataannya kepada media, Revelino Tuwasey mengungkapkan pernah menjalin hubungan dengan Lisa Mariana usai pertemuan mereka di sebuah kafe pada awal 2021, dan mengklaim hubungan tersebut berlanjut ke ranah intim di sebuah hotel di Sentul, Bogor.

    Laporan polisi Ridwan Kamil sendiri telah teregistrasi dengan Nomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM. Menurut tim kuasa hukumnya, langkah ini bukan hanya untuk menanggapi tuduhan Lisa, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap reputasi pribadi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.

    “Laporan ini kami dasarkan pada dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan/atau pencemaran nama baik, sesuai Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1, serta Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A UU ITE Tahun 2024,” tutur kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2025.

    Pelaporan Resmi dan Bukti Pendukung

    Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah reaksi spontan, tetapi telah dipersiapkan secara matang, termasuk dengan menyertakan bukti dokumen dan daftar saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana.

    “Bapak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kami hanya mendampingi,” kata Muslim Jaya Butar-Butar, anggota tim kuasa hukum.

    Muslim juga memastikan bahwa kondisi psikologis Ridwan Kamil tetap tenang dalam menghadapi kasus ini.

    “Sampai sekarang dalam kondisi terhadap kasus ini dalam keadaan tenang. Menghargai proses hukum yang berlangsung. Jadi, Pak Ridwan Kamil ini tenang saja karena ini kan harus dihadapi masalahnya. Ini ujian harus dihadapi,” ujarnya.

    Respons atas Somasi dan Klarifikasi Fitnah

    Sebelumnya, Lisa Mariana telah melayangkan somasi hukum kepada Ridwan Kamil, menuntut pengakuan bahwa anak yang dilahirkannya adalah darah daging dari mantan wali kota Bandung tersebut. Namun, seluruh dalil dalam somasi itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Ridwan Kamil.

    “Klien kami tidak pernah memiliki hubungan apa pun sebagaimana diklaim saudari Lisa Mariana,” ucap Heribertus.

    Ridwan Kamil bahkan telah menyampaikan klarifikasi terbuka melalui akun media sosial miliknya. Dalam pernyataan itu, ia menyebut tudingan Lisa Mariana sebagai bentuk fitnah yang keji dan menyatakan tidak pernah memiliki anak dari Lisa.

    Tidak Ada Kaitan dengan Revelino Tuwasey

    Menanggapi pernyataan Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, pihak Ridwan Kamil dengan tegas menyatakan bahwa laporan ke Bareskrim tidak ada kaitannya dengan pengakuan Revelino.

    “Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antara satu dan yang lainnya. Karena memang kami melakukan upaya hukum. Dan laporan ini kan sebenarnya sudah dari tanggal 11 April 2025. Baru sekarang saja konferensi persnya,” tutur Muslim Jaya Butar-Butar.

    Bantah Isu Rumah Tangga Retak

    Di tengah isu yang berkembang, muncul pula kabar bahwa rumah tangga Ridwan Kamil retak akibat tudingan Lisa Mariana. Namun isu tersebut langsung dibantah oleh pengacara Ridwan Kamil.

    “Hoaks itu. Enggak ada gugatan. Mereka masih harmonis. Alhamdulillah,” kata Muslim.

    Dengan laporan ini, pihak Ridwan Kamil berharap agar penyidik Mabes Polri dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

    “Seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum proses hukum berjalan. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Heribertus.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RK Laporkan Lisa Mariana Usai Muncul Sosok ‘Penyelamat’ yang Mengaku Ayah dari Anak LM

    RK laporkan Lisa Mariana setelah muncul Sosok Revi yang mengaku ayah dari anaknya LM

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 11 April 2025.

    Langkah ini diambil setelah Lisa Mariana secara terbuka menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah dari anak perempuannya yang berinisial CA, sebuah klaim yang langsung dibantah oleh pihak Ridwan Kamil dan disebut sebagai fitnah serius yang mencemarkan nama baik.

    Pelaporan tersebut juga dilakukan menyusul munculnya sosok Revelino Tuwasey, seorang pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak dari Lisa Mariana.

    Dalam pernyataannya kepada media, Revelino Tuwasey mengungkapkan pernah menjalin hubungan dengan Lisa Mariana usai pertemuan mereka di sebuah kafe pada awal 2021, dan mengklaim hubungan tersebut berlanjut ke ranah intim di sebuah hotel di Sentul, Bogor.

    Laporan polisi Ridwan Kamil sendiri telah teregistrasi dengan Nomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM. Menurut tim kuasa hukumnya, langkah ini bukan hanya untuk menanggapi tuduhan Lisa, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap reputasi pribadi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.

    “Laporan ini kami dasarkan pada dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan/atau pencemaran nama baik, sesuai Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1, serta Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A UU ITE Tahun 2024,” tutur kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2025.

    Pelaporan Resmi dan Bukti Pendukung

    Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah reaksi spontan, tetapi telah dipersiapkan secara matang, termasuk dengan menyertakan bukti dokumen dan daftar saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana.

    “Bapak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kami hanya mendampingi,” kata Muslim Jaya Butar-Butar, anggota tim kuasa hukum.

    Muslim juga memastikan bahwa kondisi psikologis Ridwan Kamil tetap tenang dalam menghadapi kasus ini.

    “Sampai sekarang dalam kondisi terhadap kasus ini dalam keadaan tenang. Menghargai proses hukum yang berlangsung. Jadi, Pak Ridwan Kamil ini tenang saja karena ini kan harus dihadapi masalahnya. Ini ujian harus dihadapi,” ujarnya.

    Respons atas Somasi dan Klarifikasi Fitnah

    Sebelumnya, Lisa Mariana telah melayangkan somasi hukum kepada Ridwan Kamil, menuntut pengakuan bahwa anak yang dilahirkannya adalah darah daging dari mantan wali kota Bandung tersebut. Namun, seluruh dalil dalam somasi itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Ridwan Kamil.

    “Klien kami tidak pernah memiliki hubungan apa pun sebagaimana diklaim saudari Lisa Mariana,” ucap Heribertus.

    Ridwan Kamil bahkan telah menyampaikan klarifikasi terbuka melalui akun media sosial miliknya. Dalam pernyataan itu, ia menyebut tudingan Lisa Mariana sebagai bentuk fitnah yang keji dan menyatakan tidak pernah memiliki anak dari Lisa.

    Tidak Ada Kaitan dengan Revelino Tuwasey

    Menanggapi pernyataan Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, pihak Ridwan Kamil dengan tegas menyatakan bahwa laporan ke Bareskrim tidak ada kaitannya dengan pengakuan Revelino.

    “Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antara satu dan yang lainnya. Karena memang kami melakukan upaya hukum. Dan laporan ini kan sebenarnya sudah dari tanggal 11 April 2025. Baru sekarang saja konferensi persnya,” tutur Muslim Jaya Butar-Butar.

    Bantah Isu Rumah Tangga Retak

    Di tengah isu yang berkembang, muncul pula kabar bahwa rumah tangga Ridwan Kamil retak akibat tudingan Lisa Mariana. Namun isu tersebut langsung dibantah oleh pengacara Ridwan Kamil.

    “Hoaks itu. Enggak ada gugatan. Mereka masih harmonis. Alhamdulillah,” kata Muslim.

    Dengan laporan ini, pihak Ridwan Kamil berharap agar penyidik Mabes Polri dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

    “Seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum proses hukum berjalan. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Heribertus.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rugikan Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan ke Bareskrim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Rugikan Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan ke Bareskrim Nasional 18 April 2025

    Rugikan Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan ke Bareskrim
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    melaporkan
    selebgram

    Lisa Mariana
    ke Bareskrim Polri.
    Lisa Mariana diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
    Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Adapun pada 26 Maret 2025, Ridwan Kamil pernah mengunggah postingan di akun Instagramnya terkait tuduhan yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana.
    Klarifikasi ini disampaikannya setelah Lisa Mariana mengunggah sejumlah bukti percakapan yang diduga melibatkan dirinya dan Ridwan Kamil melalui Instagram Story pada Rabu (26/3/2025).
    Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah bertemu Lisa satu kali dalam konteks permohonan bantuan kuliah.
    “Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun lalu dengan bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di hadapan keluarganya,” ujar Ridwan Kamil dalam klarifikasinya lewat akun Instagramnya @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).
    Ridwan Kamil juga mengaku heran mengapa isu ini kembali dimunculkan saat ini. Oleh karena itu, ia telah menunjuk tim hukum untuk menangani kasus ini dan memastikan bukti-bukti kebohongan terkait tuduhan tersebut dapat ditampilkan jika diperlukan.
    Di akhir klasrifikasinya, Ridwan Kamil meminta doa agar dirinya dan keluarganya dijauhkan dari fitnah dunia, terutama di bulan suci Ramadhan yang lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Lapor Bareskrim, Lisa Mariana Terancam Pasal Berlapis

    Ridwan Kamil Lapor Bareskrim, Lisa Mariana Terancam Pasal Berlapis

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Jawa Ridwan Kamil (RK) sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta atas tuduhan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik. Eks model majalah dewasa dan selebgram itu terancam terjerat pasal berlapis. 

    Ridwan Kamil tidak terima Lisa Mariana mengaku hamil dan melahirkan anak dari hasil hubungan badan dengannya, sehingga memilih menempuh jalur hukum. 

    “Kami sudah berkoordinasi dan sudah berdiskusi dengan Bapak Ridwan Kamil untuk menempuh upaya hukum dengan telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri,” kata kuasa hukum RK, Heribertus Hartojo dikutip dari channel Youtube, Jumat (18/4/2025).

    Menurutnya pelaporan ke Bareskrim sudah dilakukan sejak Jumat (11/4/2025), setelah Lisa Mariana menceritakan melalui akun media sosialnya soal perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil sejak Maret 2025 hingga viral. 

    Heribertus menilai Lisa melakukan tindakan didugaan tindak pidana kepada kliennya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dia menuduh Lisa Mariana melawan hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik dan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

    Menurut Heribertus, laporan tersebut sebagai bukti keseriusan Ridwan Kamil melawan tuduhan dan fitnah yang dilontarkan Lisa Mariana. 

    “Ini jelas merugikan nama baik klien kami,” tambahnya.

    Tim kuasa hukum Ridwan Kamil telah melampirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam laporannya ke Bareskrim.

    Heribertus menegaskan laporan ke Bareskrim juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap integritas Ridwan Kamil sebagai seorang individu, publik figure, dan politisi yang tercemar nama baiknya akibat isu perselingkuhan yang disuarakan Lisa Mariana.

    “Ini juga upaya untuk memastikan agar proses hukum bisa berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Heribertus meminta publik tidak termakan dengan isu yang disebarkan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Ia meyakini kebenaran akan terungkap.

    “Kami juga meminta untuk menjaga ruang publik dari ujaran kebencian, spekulasi maupun disinformasi yang dapat memperkeruh suasana dan mencederai proses hukum itu,” pungkas pengcara Ridwan Kamil.

  • 4
                    
                        Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim 
                        Nasional

    4 Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Nasional

    Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    melaporkan selebgram
    Lisa Marliana
    ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik kepadanya.
    Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada
    Kompas.com
    , Jumat (18/4/2025).
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas adanya berita bohong terkait adanya anak di antara mereka berdua.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Berdasarkan foto surat penerimaan berkas yang
    Kompas.com
    terima, Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu untuk melaporkan kejadian ini.
    “Pak RK sendiri (datang ke Bareskrim). Ini menunjukkan bukti keseriusan pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” kata Muslim lagi.
    Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Ridwan Kamil dikabarkan pernah dekat dengan seorang selebgram bernama Lisa Marliana.
    Lisa mengaku punya hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan memiliki seorang anak.
    Belakangan, Lisa mengumbar hubungan pribadinya tersebut dan meminta pertanggungjawaban Ridwan Kamil.
    Sementara itu, Ridwan Kamil telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    GELORA.CO –  Saat ini sedang marak dibicarakan soal jenazah kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dianggap meragukan.

    Bahkan, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke polisi

    Terbaru, seorang pengacara asal Solo yaitu Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

    Diketahui pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. 

    Melalui Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan, pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

    Laporan serupa pernah dilakukan aktivis Egi Sudjana di Jakarta terkait ijazah kuliah Jokowi

    Di sisi lain, ratusan aktivis dan alumni UGM berencana mendatangi rektorat pada Selasa (15/4/2025) untuk mengklarifikasi soal simpang siur ijazah Jokowi

    Perihal isu ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya sudah berembus sejak lama.

    Adalah Bambang Tri, yang pernah mempermasalahkan ijazah Jokowi

    Bambang Tri saat itu menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi, bukan ijazah kuliah.

    Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu, yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis Buku Jokowi Undercover.

    Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan dirinya menggugat Jokowi atas pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

    Pihaknya pun menepis narasi yang selama ini beredar, gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM,” ujar Djudju Purwantono, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

    Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan, maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.

    “Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli, kan begitu secara hukum,” tuturnya.

    Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan, dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA. Berikut ini bunyi petitumnya secara lengkap:

    • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar.

    Dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

    Sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

    Penjelasan Kepala SMAN 6 Solo

    Saat itu, Jokowi mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA terkait gugatan penggunaan ijazah palsu dari SD, SMP hingga SMA yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.

    “Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.

    Mereka menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta.

    Saat itu, SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ.

    “Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980,” ujarnya.

    Di kesempatan terpisah, Utomo Putro, teman seangkatan Presiden Jokowi saat di SMPN 1 Surakarta angkat bicara soal isu tersebut.

    Menurut Utomo, tidak ada yang perlu diragukan lagi dari ijazah Jokowi.

    Sebab SMPN 1 Surakarta sudah menyatakan bahwa Jokowi memang benar merupakan siswa yang masuk pada Januari 1974 dan lulus pada November 1976.

    “Nama Pak Jokowi juga ada tercantum di dalam buku absensi tahun itu,” ujar Utomo saat berbincang dengan Kompas.com, akhir pekan lalu.

    Kedua, teman seangkatan Jokowi di SMP tersebut sudah banyak yang bersaksi bahwa Jokowi benar pernah mengenyam pendidikan di SMPN 1 Surakarta, termasuk dirinya.

    “Menurut saya itu cukup. Kalau masih ada orang mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi, itu menurut saya orang yang kurang kerjaan atau ada motif yang lain, saya enggak tahu,” lanjut Utomo.

    Ijazah siswa/i SMPN 1 Surakarta pada saat itu, menurut Utomo, memang masih ditulis menggunakan tangan pada bagian tertentu.

    Misal, pada bagian nama, tempat dan tanggal lahir, nama wali, dan nomor induk.

    Sepanjang ingatannya, guru yang diberi tugas menulis ijazah itu adalah guru kesenian sekaligus bahasa Inggris bernama Bapak Suradi.

    “Jadi sangat bisa dicek punya saya, punya teman-teman seangkatan yang lain, punya Pak Jokowi. Semuanya senada. Jadi, ini gampang sekali kalau mau dicek asli atau palsu. Tapi kan, ya ngapain? Menghabisi energi saja,” ujar Utomo.

    Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar.

    Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.  

    Bambang Tri ditangkap kasus penistaan agama

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

    Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada palsu.

    Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.

    Ada dua konten yang dijadikan bukti polisi, yaitu video pertama berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”.

    Lalu, video kedua berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II’.

    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

    Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

    “Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13 Oktober 2022) mengatakan, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.

    Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

  • Mulut Berbusa, Oknum Polisi di Dumai Diduga Tewas Overdosis di Tempat Hiburan Malam

    Mulut Berbusa, Oknum Polisi di Dumai Diduga Tewas Overdosis di Tempat Hiburan Malam

    GELORA.CO – Seorang polisi berinisial SS dilaporkan tewas usai diduga overdosis (OD) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Dumai Barat, Dumai, Riau, Kamis, 10 April 2025.

    Polisi yang belum diketahui pangkatnya ini diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang hingga kritis dan dilarikan ke RSUD Dumai. SS akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan pertolongan di rumah sakit.

    Dalam video yang diposting oleh akun X @neVerAl0nely terlihat keluar busa dari mulut korban.

    Korban yang diketahui bernama Bripka Sopan Semiring dan bertugas sebagai BA Sat Samapta Polres Dumai telah dievakuasi ke RSUD Dumai.

    Selain memposting video tewasnya anggota Polres Dumai, akun tersebut juga menuliskan bahwa dari informasi menyebutkan bahwa ia bersama rekan-rekannya sesama anggota polisi pergi ke tempat hiburan karaoke Dreambox pada Rabu malam 9 April dan diduga melakukan pesta narkoba.

    *Oknum Anggota Polres Dumai Meninggal di Depan Tempat Hiburan Malam, Dugaan Overdosis Narkoba Disangkal*

    Sebuah video penemuan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai oknum anggota Polres Dumai dengan mulut berbusa di depan tempat hiburan malam Dreambox Kota Dumai, Jl. Prof… pic.twitter.com/uzMZ6yMMFx

    — Never (@neVerAl0nely) April 11, 2025

    Menanggapi hal ini, AKBP Hardi Dinata yang merupakan Kapolres Dumai melalui Kasi Humas, AKP Yusnelly, SSos, membantah informasi tersebut. 

    Menurutnya, penyebab kematian salah satu anggotanya bukan karena overdosis atau narkoba. 

    AKP Yusnelly menyampaikan, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh DR Dr M Tegar Indrayana, Tim Dokter Forensik Polda Riau, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jenazah. 

    Sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian, saat ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Lab Forensik Bareskrim Mabes Polri terhadap beberapa organ dalam.

    Pihak Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai juga mengomentari atas ditemukannya anggota Polisi yang tewas di depan tempat hiburan mala mini.

    LHMB mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus kematian tersebut dan meminta agar pengawasan operasional tempat hiburan malam di Kota Dumai diperketat.

    Selain itu juga meminta agar pengawasan operasional tempat hiburan malam di kota Dumai diperketat.

  • Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

    Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

    loading…

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 SHM pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perkiraan keuntungan yang didapat oleh para tersangka mencapai miliaran rupiah.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang telah menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

    “Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” katanya.

    Sebagai informasi, sembilan tersangka itu di antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

    Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan S.

    Lalu tersangka lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.

    Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

    “Dan ini setelah dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

    (abd)

  • Rizal Fadillah Ungkap 7 Kejanggalan Ijazah dan Skripsi Jokowi yang Membuatnya diduga Palsu

    Rizal Fadillah Ungkap 7 Kejanggalan Ijazah dan Skripsi Jokowi yang Membuatnya diduga Palsu

    GELORA.CO – Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah mencatat ada tujuh kejanggalan pada ijazah dan skripsi Jokowi yang membuat dirinya meyakini bahwa ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM), juga skripsi Jokowi yang dibuat untuk mendapatkan gelar S1 itu, diduga palsu.

    “Bahwa foto copy ijazah S1 UGM Joko Widodo yang beredar di berbagai media memiliki kejanggalan pada foto diri yang berkacamata dan berkumis, benarkah foto tersebut sesuai dengan data dan fakta?” tanya Rizal melalui siaran tertulis, Selasa (1/4/2025).

    Kejanggalan kedua hingga ketujuh terkait skripsi Jokowi yang difoto oleh ahli digital forensik yang juga alumnus UGM, Dr. Rismon H. Sianipar, yang perlu dijelaskan.

    Skripsi itu difoto di Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.

    Berikut kejanggalan-kejanggalan dimaksud”

    Pertama, font-face lembar pengesahan sistem operasi Windows yang berbeda dengan isi skripsi menggunakan mesin tik manual. Windows pertama keluar 20 September 1985 dan font-face sebagaimana dalam lembar pengesahan adalah model windows tahun 1992. Foto copy ijazah Jokowi sendiri tertulis 5 September 1985.

    Kedua, pengakuan Jokowi bahwa pembimbing.sktipsinya adalah Bapak Kasmudjo, tapi ternyata tidak terdapat dalam lembar manapun, baik lembar pengesahan, lembar khusus pembimbing/penguji, maupun pra-kata ucapan terimakasih. Dalam lembar pengesahan justru pembimbing utama adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro. Siapa dan apa tugas Kasmudjo?

    Ketiga, mengapa dalam prakata ucapan terimakasih Ir. Achmad Soemitro masih bergelar Doktor, sedangkan pada lembar pengesahan sudah bergelar Professor? Sementara pengukuhan Guru Besar Prof Dr Ir Sumitro itu bulan Maret 1986 sedangkan pengesahan Skripsi Jokowi pada tahun 1985?

    Keempat, berdasarkan keterangan Dekan Fak Kehutanan Sigit Sunarta, lazim mahasiswa mencetak cover dan lembar pengesahan ke percetakan Prima dan Sanur yang berlokasi dekat kampus UGM. Berdasarkan telaahan ternyata CV Prima baru ada tahun 1986 dan itupun baru penjilidan dan foto copy. Lalu bagaimana lembar pengesahan skripsi Jokowi bisa dicetak tahun 1985. Pemalsuan terjadi tahun berapa dan dimana ?

    Kelima, mengapa dalam skripsi Joko Widodo tidak ada lembar tandatangan dan nama pembimbing dan atau penguji ? Berapa orangkah lazimnya tim pembimbing skripsi di Fakultas Kehutananan UGM ?

    Keenam, ada kiriman dan beredar di berbagai media sosial salinan ijazah Aida Greenbury puteri Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro yang juga alumnus Fak Kehutanan UGM. Dalam ijazahnya itu nama ayahnya “Achmad Sumitro” bukan “Achmad Soemitro” sebagaimana dalam lembar pengesahan skripsi Joko Widodo. Lalu secara kasat mata tandatangan Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro ternyata berbeda. Bagaimana hal ini dapat terjadi?

    “Sebagaimana tantangan Dr Rismon Sianipar, demi kebenaran saintifik atas ijazah dan skripsi Joko Widodo perlu uji tinta, uji usia kertas “Carbon-14 dating analysis” dan uji teknologi. Siapkah UGM untuk melakukan hal itu untuk obyektivitas tinggi di 5 negara? Tiga sampel untuk pengujian, yaitu ijazah, lembar pengesahan, dan konten skripsi, khususnya lembar prakata,” kata Rizal.

    Ia juga mempertanyakan, siapkah pimpinan UGM saat ini untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF)  yang melibatkan berbagai pihak? Atau UGM memberi keterangan sejujurnya di depan penyidik, jika hal ini sampai pada proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. 

    “Apresiasi jika UGM secara itikad baik bersedia secara sukarela mengundang aparat penegak hukum agar memeriksa kesahihan dokumen Joko Widodo, lalu demi wibawa UGM sendiri segera mengumumkan hasilnya,” tantang Rizal.

    Aktivis Bandung ini mengingatkan, sebagai intitusi pendidikan tinggi ternama, UGM semestinya mendorong atau meminta secara resmi Joko Widodo untuk menunjukkan bukti ijazah asli kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 ke hadapan publik.

    Penjelasan dari pihak UGM sangat diperlukan, demikian juga penting pembentukan Pansus DPR atau DPD untuk mengungkap kasus besar dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Bareskrim Mabes Polri dapat menjadikan pertanyaan di atas sebagai bahan strategis bagi penyelidikan.

    “Harapannya adalah bahwa masalah ini dapat terselesaikan dengan cepat dan para pelanggar hukum patut segera mendapat sanksi yang tegas dan keras. Jangan biarkan dugaan ijazah palsu Joko Widodo membusuk. Bongkar terus dengan serius,” pungkas Rizal. (*)

  • TNI Tawarkan Bantuan Ungkap Pelaku Teror, Tempo Ucapkan Terima Kasih

    TNI Tawarkan Bantuan Ungkap Pelaku Teror, Tempo Ucapkan Terima Kasih

    TNI Tawarkan Bantuan Ungkap Pelaku Teror, Tempo Ucapkan Terima Kasih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemimpin Redaksi (Pemred)
    Tempo
    , Setri Yasra menyampaikan ucapan terima kasih kepada
    TNI
    yang menawarkan bantuan mengungkap pelaku
    teror kepala babi
    dan bangkai tikus.
    Menurut Setri, pihaknya baru mendengar tawaran bantuan itu dari pemberitaan media massa.
    “Terkait tawaran itu, kami baru mendengar di media. Tentu, kepada siapa saja yang ingin memberi atensi, termasuk banyak menyatakan dukungan dan solidaritas kami mengucapkan terima kasih,” kata Setri kepada
    Kompas.com
    , Rabu (26/3/2025).
    Namun, Setri tak menjabarkan lebih lanjut apakah setelah ini Tempo akan menghubungi TNI untuk meminta bantuan.
    Dia hanya mengatakan bahwa Tempo sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan teror dan intimidasi pengiriman kepala babi serta bangkai tikus tersebut.
    “Kami sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Setri.
    Setri pun menyebutkan bahwa saat ini polisi sedang bekerja merespons laporan Tempo.
    Di lain sisi, Tempo juga disebut telah dimintai keterangan polisi sebagai pihak pelapor.
    “Barang bukti yang kami miliki juga sudah kami serahkan (ke polisi),” kata Setri.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa Tempo bisa meminta bantuan kepada TNI untuk membantu Polri mencari pelaku pengirim teror kepala babi dan bangkai tikus.
    Hal ini disampaikan saat Kapuspen ditanya dalam sebuah diskusi daring. Pertanyaan itu mengenai bagaimana TNI menanggapi aksi teror yang diterima Tempo satu pekan lalu.
    “Kalau perlu, memang Tempo bisa minta bantuan TNI. Misalnya, kalau memang perlu Polri di-
    backup
    oleh TNI untuk mencari siapa sih sebenarnya yang bermain di belakang ini semua,” kata Kapuspen dalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).
    Kapuspen menyatakan, TNI sangat mengutuk aksi teror kepada Tempo. Sebab, aksi teror semacam itu tidak dibenarkan sama sekali.
    Terlebih, menurut Kapuspen, aksi itu terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi sipil.
    “Mengenai ancaman terhadap Tempo, justru menurut saya itu tidak benar dan saya sangat mengutuk keras terhadap aksi-aksi seperti itu. Artinya, di dalam negara demokrasi, justru media harus sangat dihormati sebagai kontrol kita dalam rangka supremasi sipil dan negara demokrasi,” ujar Kristomei.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.