Tempat Fasum: Bareskrim Mabes Polri

  • Pemkab Lamongan Konsolidasikan Percepatan Perizinan Kapal Nelayan, Ini Hasilnya

    Pemkab Lamongan Konsolidasikan Percepatan Perizinan Kapal Nelayan, Ini Hasilnya

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, serta Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Bareskrim Mabes Polri, menggelar audiensi percepatan perizinan kapal nelayan.

    Forum yang berlangsung di Guest House Pendopo Lokatantra Lamongan tersebut untuk memastikan nelayan Lamongan semakin mudah dalam mengurus izin kapal, sekaligus memperoleh kepastian hukum saat melaut.

    Audiensi percepatan perizinan kapal nelayan tersebut, merupakan langkah konkret dari Pemkab Lamongan, yang sebelumnya menerima aduan dari himpunan nelayan Lamongan, pada pertengahan Agustus lalu.

    Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir dan mendampingi nelayan. Berbagai pendekatan telah dilakukan untuk membantu kemudahan nelayan mengurus perizinan.

    “Kami menugaskan anggota muda HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) untuk membantu pengurusan izin, agar nelayan tidak terkendala aplikasi maupun administrasi. Pemerintah hadir bersama mereka, sekaligus memastikan kepentingan nelayan terlindungi,” kata Yuhronur, Rabu (10/9/2025).

    Dalam audiensi tersebut juga disampaikan sejumlah kendala yang kerap dihadapi nelayan, mulai dari keterbatasan pemahaman aplikasi digital, antrean proses ukur kapal, hingga lamanya penyelesaian dokumen teknis.

    “Untuk itu, Pemkab Lamongan akan menyiapkan petugas khusus dari Dinas Perikanan guna membantu pendampingan, sembari terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk percepatan layanan,” kata Pak Yes, panggilan akrab Yuhronur.

    Merespon kondisi yang dihadapi nelayan, stakeholder yang terlibat dalam audiensi tersebut, berkomitmen untuk memberikan kemudahan pengurusan izin kapal.

    Kemenhub melalui KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) menegaskan komitmen memperlancar proses pengukuran kapal. Sementara Satgassus Polri menekankan pentingnya perizinan sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

    KKP pun menyatakan siap memfasilitasi agar proses perizinan semakin sederhana dan mudah diakses oleh nelayan. Dengan langkah konsolidasi ini, Pemkab Lamongan berharap percepatan perizinan dapat segera terwujud sehingga nelayan lebih terlindungi.

    “Dengan lancarnya aktivitas penangkapan ikan, sektor perikanan akan mampu memberi kontribusi lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap Pak Yes. [fak/suf]

  • Sederet Reaksi Kubu Lisa Usai Hasil Tes DNA Keluar: Pantang Menyerah ‘Lawan’ Ridwan Kamil – Page 3

    Sederet Reaksi Kubu Lisa Usai Hasil Tes DNA Keluar: Pantang Menyerah ‘Lawan’ Ridwan Kamil – Page 3

    Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan mengaku menerima hasil tes DNA CA yang disampaikan Polri. Dia pun yakin tak ada rekayasa dalam proses tes DNA tersebut.

    “Saya rasa ini sudah profesional yang dijalankan oleh Bareskrim dan Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan) Mabes Polri. Jadi kita tidak ada kepikiran sama sekali rekayasa atau seperti apa,” kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

    Jhon Boy pun menegaskan, karena hasil sudah keluar, sehingga masalah tes DNA ini tak perlu dibahas lagi.

    “Jadi saya rasa tidak perlu dibahas lagi. Yang jelas kita harus berlapang dada untuk menerima ini, dan masyarakat menunggu ini, ini lah hasilnya,” kata dia.

    Jhon Boy pun menyebut, Lisa akan ikhlas menerima apapun hasilnya. Dia pun berharap tes DNA ini menjadi solusi semua pihak.

    “Dengan tes DNA ini mudah-mudahan menjadi solusi yang baik ke depan dan bisa menjadi solusi yang bisa menyenangkan semua,” tuturnya.

  • Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Keluar Kamis 21 Agustus 2025 – Page 3

    Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Keluar Kamis 21 Agustus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana, dan anak CA masih belum diketahui.

    Kubu Ridwan Kamil mengatakan, kemungkinan hasil tes DNA paling lambat keluar Kamis 21 Agustus 2025.

    “Paling lambat infonya hari Kamis, tapi kita lihat aja,” ujar kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, Selasa (19/8/2025).

    Menurut Muslim, pihaknya masih menunggu kabar dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

    “Seperti kemarin diminta untuk tes DNA, demikian juga ini mungkin diminta untuk ambil hasil, cuma kapan waktunya kami belum tahu,” ujar Muslim.

    Lebih lanjut ketika ditanya soal hasil tes DNA, Muslim tak mau berspekulasi. Muslim, menegaskan kliennya siap menerima apapun keputusannya nanti.

    “Kami tidak mau berandai-andai apapun hasilnya sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum,” tandas Muslim.

    Terpisah, Jhonboy Simpson Nababan mengatakan hal yang sama. Dia mengaku masih menunggu hasil tes tersebut.

    “Belum masih menunggu,” tandas dia.

    Sebelumnya, perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana kembali memanas, memasuki fase krusial dengan dilaksanakannya tes DNA.

    Tes genetik ini menjadi titik terang dalam polemik klaim Lisa Mariana yang menyatakan anaknya, berinisial CA, adalah darah daging Ridwan Kamil.

    Proses pengambilan sampel DNA telah dilakukan di Bareskrim Polri, menandai babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

    Langkah tes DNA ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

    Ridwan Kamil berinisiatif mengajukan tes DNA untuk meredam isu yang bergulir di masyarakat dan mencari kepastian hukum.

     

    Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis pagi. RK datang untuk menjalani pengambilan sampel DNA untuk uji paternitas.

  • Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya beking keluarga yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak dapat melakukan eksekusi badan terhadap terpidana pencemaran nama baik dan fitnah Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, otoritasnya sudah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami sudah cek, berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan yang bersangkutan (Silfester) dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan,”  kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025). 

    Anang menilai, Silfester harus segera dieksekusi ke penjara untuk memastikan penegakan hukum. “Nanti Kejari Jakarta Selatan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” ujar dia.

    Anang menambahkan, Kejagung mengetahui Silfester sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya itu. Akan tetapi, kata dia, proses pengajuan PK tak menghambat pelaksanaan eksekusi.

    “Terkait yang bersangkutan memang belum dieksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Anang.

    Namun hingga kini, Silfester belum dilakukan eksekusi ke sel penjara untuk pelaksanaan hukuman atas vonis yang sudah inkrah. Pihak Kejari Jaksel, hingga saat ini belum memberikan respons atas mandegnya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester itu.

    Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Pada 2017 tim pengacara dari mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.

    Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah, dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana. Putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Di peradilan tingkat kedua, majelis hakim tinggi malah memperberat hukuman terhadap Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Dan Silfester, selaku terdakwa ketika itu tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada 2019 majelis hakim agung menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester dengan tetap menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas putusan MA itu, kasus tersebut inkrah dengan keharusan Silfester mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman.

    Akan tetapi, hingga kini, Silfester belum menjalani pemidanaan atas putusan peradilan itu. Kejagung, kata Anang melanjutkan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung mengeksekusi putusan pidana terhadap Silfester. “Komisi Kejaksaan akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanyakan masalahnya ada di mana,” kata Nurokhman melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).

    Nurokhman mengatakan, pengajuan upaya hukum luar biasa melalui PK, tak menghalangi proses eksekusi untuk kepastian hukum. Proses PK, kata Nurokhman bukan alasan untuk menghindari putusan pidana yang sudah inkrah.

    Apalagi, kata Nurokhman, kasus pencemaran nama baik, dan fitnah tersebut sudah inkrah sejak 2019 lalu. “Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa kasus yang sudah inkrah sejak lama tetapi tidak juga dilakukan pelaksanaan eksekusi badan. Dan ini semakin buruk jika benar adanya alasan PK (untuk menunda eksekusi), karena PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Nurokhman.

    Menurut Nurokhman, jika proses PK menjadi alasan penundaan eksekusi, maka berbondong-bondong para terpidana dalam kasus-kasus lain akan mengajukan PK demi ‘menyelematkan diri’ dari eksekusi badan. “Ini sangat buruk bagi penegakan hukum kita ke depan, karena bisa saja semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK. Karena itu kita berharap, Kejaksaan Negeri segera melaksanakan eksekusi putusan terhadap yang bersangkutan,” ujar Nurokhman.

  • 4
                    
                        Ridwan Kamil Disebut Siap Terima Hasil Tes DNA dan Bertanggung Jawab
                        Nasional

    4 Ridwan Kamil Disebut Siap Terima Hasil Tes DNA dan Bertanggung Jawab Nasional

    Ridwan Kamil Disebut Siap Terima Hasil Tes DNA dan Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butar-butar menegaskan, kliennya siap menerima apapun hasil tes DNA yang dijalani hari ini dan akan bertanggung jawab.
    “Apa pun hasilnya, tanpa berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan. Itulah bentuk Pak RK dalam menghormati proses hukum,” kata Muslim kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
    Adapun tes DNA ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap selebgram Lisa Mariana (LM). 
    Mantan Gubernur Jawa Barat itu sebelumnya mengajukan permohonan agar dilakanakan tes DNA pada Juni 2025. Bareskrim kemudian merespons dengan menggelar tes DNA itu pada hari ini, Kamis (7/8/2025).
    “Dari awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa silakan ditempuh upaya hukum demi kepastian hukum. Tentu, tes DNA yang dilakukan Bareskrim adalah bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan Pak RK kepada LM,” ujarnya.
    Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri lantaran diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Anaknya Datangi Bareskrim, Lakukan Tes DNA
                        Nasional

    6 Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Anaknya Datangi Bareskrim, Lakukan Tes DNA Nasional

    Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Anaknya Datangi Bareskrim, Lakukan Tes DNA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (7/8/2025).
    Mengenakan kaos berkerah dan jas berwarna cokelat, Ridwan Kamil terpantau tiba pukul 08.57 WIB.

    “Selamat pagi,” ujar Ridwan Kamil ke arah awak media, Kamis.
    Dua jam setelahnya, giliran selebgram Lisa Mariana mendatangi gedung Bareskrim Polri.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Lisa tiba pukul 10.44 WIB dengan mengenakan baju berwarna krem.
    Didampingi kuasa hukumnya, Lisa datang ke Bareskrim juga membawa anaknya.
    Kehadiran Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ke Bareskrim untuk menjalani tes Deoxyribonucleic Acid (DNA).
    Demikian juga, anak Lisa Mariana hadir untuk menjalani pengambilan sampel DNA-nya.
    Ketiganya menjalani tes DNA karena Lisa Mariana sebelumnya mengaku bahwa anak yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Atas tudingan Lisa Mariana itu, Ridwan Kamil diketahui melaporkan selebgram tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim Jaya Butar-butar kepada Kompas.com pada Jumat, 18 April 2025.
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim.
    Hingga akhirnya, pengambilan sampel DNA dilakukan oleh Bareskrim Polri, guna memastikan pernyataan Lisa Mariana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalani Tes DNA, Lisa Mariana: Doakan Tidak Ada Rekayasa…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Jalani Tes DNA, Lisa Mariana: Doakan Tidak Ada Rekayasa… Nasional 7 Agustus 2025

    Jalani Tes DNA, Lisa Mariana: Doakan Tidak Ada Rekayasa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana meminta doa supaya proses pemeriksaan DNA yang ia lakoni di Gedung Bareskrim Polri berjalan dengan lancar tanpa ada rekayasa.
    “Doain saja yang terbaik, semoga semuanya berjalan dengan lancar dan tidak ada rekayasa,” kata Lisa sesaat akan masuk ke gedung Bareskrim, Kamis (7/8/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, mengenakan baju berwarna krem, Lisa yang didampingi kuasa hukumnya tiba pukul 10.44 WIB.
    Ia turut membawa anaknya ke Bareskrim Polri.
    Sebelum Lisa dan anaknya, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) juga melakoni tes DNA dengan pengambilan darah oleh polisi.
    RK telah lebih dulu tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.57 WIB.
    Dalam kasus ini, Lisa Mariana mengaku anak yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ridwan Kamil pun melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri lantaran diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar kuasa hukum Ridwan Kami, Muslim Jaya Butar-butar, 18 April 2025.
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim
                        Nasional

    10 Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Nasional

    Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (7/8/2025).
    Berdasarkan agenda, pria yang karib disapa Kang Emil itu bakal menjalani pemeriksaan DNA pada pukul 10.00 WIB.
    “Sesuai jadwal, belum ada perubahan,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, Rabu (6/8/2025).
    “Saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran, beliau siap lahir batin, insya Allah,” ucapnya.
    Selain Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana dan seorang anak yang diklaim sebagai anak dari Ridwan Kamil juga disebut akan menjalani pengambilan sampel.
    Muslim menekankan bahwa pengambilan sampel DNA dilakukan oleh pihak yang berwenang dan juga disaksikan oleh kuasa hukum para pihak.
    Dia bilang, pengambilan darah masing-masing pihak dilakukan untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.
    “Sebagai komitmen menghargai hukum,” ucapnya.
    Terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Nababan, juga mengonfirmasi kehadiran klien beserta anaknya di Bareskrim Polri hari ini.
    “Iya hadir, jam 10,” kata Jhony.
    Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri lantaran diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beras Oplosan Tidak Ditarik, Mentan Amran: Harganya Diturunkan

    Beras Oplosan Tidak Ditarik, Mentan Amran: Harganya Diturunkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan alasan pemerintah tidak menarik merek-merek beras premium kemasan yang telah dioplos dari pasaran. Amran mengatakan, pemerintah hanya meminta agar para produsen beras untuk menurunkan harga jual untuk masyarakat.

    Hal ini disampaikan Mentan Amran selepas menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) di kantor Kementerian Koordinator bidang Pangan (Kemenko Pangan) yang membahas perihal tindak lanjut praktik manipulasi dan pengoplosan beras, Jumat (25/7/2025).

    Amran mengatakan, merek beras yang ditemukan sudah terbukti mengoplos kualitas dan mutunya, pemerintah hanya meminta agar diturunkan seluruh harganya, baik kelas premium maupun medium.

    “Tidak usah (merek beras ditarik dari pasaran), yang penting diturunkan harganya,” ujar Amran.

    Mentan Amran mengatakan, saat ini pemerintah bersyukur karena berdasarkan temuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Mabes Polri, harga jual beras sudah turun.

    “Sekarang ini alhamdulillah, tadi sesuai keterangan Pak Mendagri juga dari Bareskrim Mabes Polri, harga sudah turun, khususnya premium,” jelas Amran.

    Lebih lanjut, Amran mengimbau kepada para produsen beras untuk segera menurunkan harga beras berdasarkan kualitasnya.

    “Kami minta seluruh beras premium dan medium, turunkan harga sesuai dengan kualitasnya, titik,” tegas Amran.

    Ihwal batas waktu tindakan penurunan harga oleh produsen tersebut, Amran mengatakan agar dilakukan segera. Hal ini harus dilakukan, lanjut Amran, mengingat sudah terdapat proses penegakan hukum yang berjalan terutama telah ada 14 perusahaan produsen beras yang telah dipanggil oleh kepolisian.

    “Sebenarnya kan dahulu sudah kita beri waktu dua minggu, itu kita imbauan. Pemerintah ini sangat baik, mengimbau agar turunkan harga sesuai mutunya. Kalau tidak, aparat penegak hukum yang bertindak,” katanya.

    Sebelumnya diketahui, Satgas Pangan Polri mengungkap berdasarkan hasil investigasi kasus beras oplosan, terdapat tiga produsen diduga menyalahi aturan tata niaga penjualan beras atau melakukan praktik pengoplosan beras.

    Ketiga perusahaan tersebut diduga menjual lima merek beras premium yang ditemukan berdasarkan uji laboratorium telah melanggar standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

    Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan hasil investigasi ini ditemukan melalui pengujian sampel beras bermerek, baik premium maupun medium, yang dilakukan di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen setelah panen pertanian.

    “Sampai hari ini, kami baru mendapatkan sembilan merek dan lima merek yang sudah ada hasilnya, yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu,” jelas Helfi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/7/2025).

    Helfi mengungkapkan, setelah melakukan uji lab dan ditemukan adanya anomali kualitas mutu beras, pihaknya segera melakukan pelaporan polisi. Setelah dilaporkan, lanjut Helfi, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan para saksi dan ahli perlindungan konsumen guna mengungkap hasil laboratorium tersebut.

    “Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan tiga produsen atas lima merek beras premium. Kemudian penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, penyegelan atas status quo dan penyitaan di tempat produksi, gudang, ritel maupun kantor terkait barang bukti,” jelas Helfi.

    Sekadar informasi, hasil uji laboratorium yang ditemukan Satgas Pangan Polri, telah mengungkap 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yakni:

    1. Setra Ramos Merah
    2. Setra Ramos Biru
    3. Setra Pulen
    4. Sania
    5. Jelita

    Tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap produk tersebut, yakni PT PIM (produsen merek Sania), PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), dan Toko SY (produsen Jelita).

  • Lisa Mariana Sebut Ada Perintah Tes DNA dari Bareskrim, Begini Respons Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Sebut Ada Perintah Tes DNA dari Bareskrim, Begini Respons Ridwan Kamil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri kabarnya meminta agar dilakukan tes DNA bagi Ridwan Kamil dan Lisa Marian. Hal tersebut karena mereka berkonflik terkait masalah pengakuan anak.

    Hal itu diungkapkan pihak Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, beberapa hari lalu. Pihak Lisa bahkan mengaku, pihaknya dan pihak Ridwan Kamil sudah menandatangi surat pernyataan melakukan tes DNA.

    Saat ditanya perihal tersebut, Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil membenarkan arah dari penyidik Bareskrim Polri memang akan melakukan tes DNA.

    “Ya, itu nanti pasti arahnya ke sana semua ya. Revalino pun bersedia untuk dites DNA, itu arahnya ke sana,” ujar Muslim kepada wartawan.

    Namun, dia memberikan penekanan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri. Menurutnya, Lisa Mariana menjadi masalah karena menyampaikan anaknya yang saat ini berusia kurang lebih 3,5 tahun sebagai anak RK tanpa ada bukti kuat melandasinya.

    “Apa itu dugaan tindak pindana pencemaran nama baik ? Bahwa Lisa Mariana menuduh kepada Pak Ridwan Kamil tanpa bukti. Nah, itu dia harus buktikan secara hukum. Kalau baru mengajukan permohonan tes DNA ya berarti selama ini disampaikan ke media bohong donk,” katanya.

    Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA kapan pun dimintakan oleh penyidik Bareskrim Polri, sebagaimana pernyataan awal.

    “Kami nggak bicara menang atau kalah ya, tapi ini soal keadilan. Ini soal adanya perbuatan melanggar hukum. Nah, tentu kami buktikan dan akan selalu menyampaikan bukti-bukti kepada pihak Bareskrim Mabes Polri. Terbukti kan sudah naik statusnya ke penyidikan,” tuturnya. (jpg)