Tempat Fasum: Bareskrim Mabes Polri

  • Reza Artamevia Klarifikasi Tuduhan Penipuan Berlian Rp 18,5 Miliar: Justru Saya yang Korban

    Reza Artamevia Klarifikasi Tuduhan Penipuan Berlian Rp 18,5 Miliar: Justru Saya yang Korban

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Reza Artamevia mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, memberi klarifikasi terkait kasus penipuan dan pencucian uang bisnis berlian senilai Rp 18,5 miliar. Reza mengaku dirinya sebagai korban penipuan senilai Rp 150 miliar, bukan pelaku seperti dituduh pihak inisial IM.

    Reza Artamevia datang ke Bareskrim Polri, Sabtu (16/11/2024) pagi, untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporannya terhadap IM pada 6 November 2024. Sedangkan IM melaporkan balik Reza ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penipuan dan pencucian uang bisnis berlian Rp 18,5 miliar, Jumat (15/11/2024). 

    “Saya datang ke sini ingin menyampaikan dan meluruskan berita-berita yang beredar di masyarakat yang menyatakan saya ini melakukan penipuan. Tetapi pada intinya saya yang punya berlian senilai Rp 150 miliar itu ada di mereka (IM), sudah diserahkan ke mereka dan diperiksa bersama,” kata Reza kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri.

    “Kemudian setelah diserahkan, mereka menyerahkan kembali ke saya, dan yang baru diserahkan yang senilai Rp 18,5 miliar,” lanjut ibunda artis Aaliyah Massaid ini.

    Reza mengaku sudah berupaya menunggu sisa uang pembayaran perhiasan berlian yang diberikan kepada IM sesuai kesepakatan awal yakni Rp 150 miliar. Namun hingga Agustus 2024, kata dia, IM tidak membayarnya. Malah menuduh berlian itu palsu.

    “Kita tunggu terus dari tanggal 22 Agustus sampai saat ini tidak dipenuhi sesuai dengan jumlah kewajiban yang kita sepakati. Dari yang Rp 150 miliar itu ada jumlah yang kita sepakati. Nah, mereka baru berikan kepada saya Rp 18,5 miliar,”ujar Reza Artamevia.

  • SELEB TERPOPULER: Sosok IM Pelapor Reza Artamevia ke Polisi – Ketua RT Kuak Status Kepindahan Arafah

    SELEB TERPOPULER: Sosok IM Pelapor Reza Artamevia ke Polisi – Ketua RT Kuak Status Kepindahan Arafah

    TRIBUNJATIM.COM – Simak berita seleb terpopuler yang menjadi sorotan pada Sabtu 16 November 2024.

    Mulai dari sosok pelapor Reza Artamevia soal penipuan berlian palsu.

    Hingga Ketua RT singgung status kepindahan komika Arafah Rianti.

    Simak berita terpopuler selengkapnya berikut ini:

    Reza Artamevia dilaporkan ke polisi

    Berikut ini sosok IM pelapor Reza Artamevia soal penipuan berlian palsu senilai miliaran rupiah.

    Laporan penipuan berlian palsu tersebut mencapai Rp 18,5 miliar. 

    Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Laporan polisi terhadap Reza Artamevia teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Reza dianggap melakukan penipuan dalam jual beli berlian, karena diduga memberikan berlian synthetic atau palsu, sebagai jaminan dalam bisnis tersebut.

    Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Reza Artamevia dilaporkan seseorang inisial IM.

    “Terlapor saudari RA dan saudari RD,” kata Ade Ary Syam ke wartawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) dilansir dari Tribun Medan. 

     “Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dan menjanjikan keuntungan,” lanjutnya.

    Di laporan tersebut dijelaskan bahwa korban menyerahkan uang ke terlapor senilai Rp 18,5 miliar secara bertahap.

    Korban turut diberikan jaminan oleh terlapor berupa sembilan buah berlian.

    “Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar,” ucap Ade Ary Syam.

    Korban kemudian mengecek sembilan buah berlian yang diberikan sebagai jaminan ke laboratorium.

    Namun, hasilnya Synthetic Diamond atau berlian buatan.

    Korban kemudian memberikan somasi ke terlapor agar uangnya dikembalikan.

    “Hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

    Reaksi Reza Artamevia Seusai Dilaporkan

    Kolase foto Reza Artamevia yang diduga terkait kasus penipuan. (YouTube/Tribunnews.com)

    Tak ingin tudingan penipuan berlian palsu semakin melebar kemana-mana, Reza Artamevia langsung menyampaikan bentuk klarifikasinya.

    Reza mengatakan jika dirinya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024, dan kemarin IM sosok yang terlibat telah dimintai keterangan lanjutan.

    Ibunda Aaliyah Massaid mengaku bahwa dirinya yang mengalami tindak penipuan karena berlian senilai Rp 150 miliar ada di IM rekan bisnis.

    “Saya mencoba untuk menjelaskan berita yang sedang ramai. Intinya saya punya berlian senilai 150 miliar itu ada di pihak mereka,” kata Reza Artamevia di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

    Reza mengatakan sudah melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian karena dirinya baru menerima Rp 18.5 M, dari total harga berlian senilai Rp 150 M.

    Ia menunjukkan bukti perjanjian jual beli dengan pihak yang melaporkannya, sebagai penanda bahwa ada transaksi berlian senilai Rp 150 M itu.

    “Kemudian sudah diserahkan, dan sudah diserahkan juga bukti-buktinya (ke polisi). Tanggalnya gak usah kita bahas, sudah diperiksa bersama, kemudian mereka baru menyerahkan ke kita Rp 18.5 M,” jelas Reza.

    “Ini ada surat perjanjian jual beli di notaris, ini asli ya,” bebernya sembari menunjukkan dokumen perjanjian.

    Reza menjelaskan bahwa dari total Rp 150 M itu, ia baru menerima Rp 18 M dari transaksi yang sudah dilakukan sejak Agustus

    “Mereka baru memberikan Rp 18.5 M kepada kami, kemudian sisanya itu kita tunggu terus dari bulan Agustus itu sampai saat ini, tidak dipenuhi sesuai dengan jumlah yang kita sepakati,” terangnya.

    “Dari Rp 150 M itu ada jumlah yang kita sepakati. Nah mereka baru memberikan ke saya Rp 18,5 M. Kita tunggu, mereka sudah menandatangani surat tadi itu, bersama juga dengan saya,” ungkap Reza.

    Ketika sedang menunggu adanya itikad baik tersebut, Reza Artamevia mengatakan bahwa di bulan Oktober mulai terdengar adanya niat pihak IM untuk melaporkan dirinya.

    “Kami menunggu terus sampai akhirnya di tanggal 7 Oktober, barulah berkembang berita seperti yang kalian denger, bahwa Reza ya segala macam ya,” katanya.

    Diakui ibunda dari Aaliyah Massaid itu, setiap kali uang perjanjian itu ditagih ke rekanan bisnisnya itu selalu berkelit dengan berbagai alasan.

    Hingga akhirnya muncul berita bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, dan tindak pencucian uang.

    “Nah di sini dalam waktu hampir 2 bulan kepemilikan barang ada di mereka, sementara pas kita tanya dan tagih ini gimana penyelesaiannya?,” bebernya.

    “Mereka bilang ‘iya nih ada kendala urusan bank’ nah itu tidak juga (dibayar) jadi kita masih menunggu dan berharap. Sampai akhirnya berujung ke (berita) yang sampai ke kalian,” lanjut Reza.

     

    2. Dodo ngaku hidung dan matanya mirip Nicholas Saputra

    Lomba mirip aktor Nicholas Saputra kini telah dimenangkan oleh pria bernama Dodo (28) asal Jakarta.

    Dodo mengaku kaget bisa memenangkan lomba mirip aktor pemeran Rangga di film Ada Apa Dengan Cinta(AADC) tersebut.

    Ia mendapatkan hadiah Rp 500 ribu berkat kemenangannya tersebut.

    Dodo mengklaim jika hidung dan matanya mirip dengan Nicholas Saputra.

    Dodo mengaku terkejut bisa menjadi pemenang lomba. Tapi, menurutnya memang wajah dia mirip dengan aktor pemeran Rangga dalam film Ada Apa Dengan Cinta(AADC) tersebut.

    “Saya pribadi merasa hidung dan mata saya memang mirip dengan Nicholas Saputra,” kata Dodo ditemui di area lapangan Softball, Stadion GBK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    “Selain itu, mungkin sikap saya yang pendiam di kantor juga bisa jadi alasan. Tapi yang pasti saya merasa senang bisa ikut acara ini,” lanjutnya.

    Dodo berharap acara seperti ini terus diselenggarakan dan memberikan dampak positif bagi peserta maupun penonton.

    “Saya tidak menyangka bisa menang, karena banyak juga peserta lain yang berbakat. Tapi acara ini seru dan bisa digelar lebih sering, karena positif untuk menggali potensi anak muda,” tutur Dodo.

    Dodo meraih kemenangan setelah berhasil berakting dalam sebuah adegan film yang menunjukkan kemiripan dengan Nicholas Saputra.

    Aksinya mendapat tepuk tangan meriah dari penonton.

    “Semua peserta memilih Dodo sebagai yang paling mirip. Dia memang yang paling menyerupai Nicholas Saputra,” ujar Rania, salah satu penyelenggara.

    Kompetisi ini sebelumnya sempat viral di media sosial, berkat poster yang menampilkan wajah Nicholas Saputra serta informasi mengenai acara tersebut.

    Dwi, salah satu ​panitia lomba mengungkapkan bahwa kompetisi ini terinspirasi dari acara serupa yang pernah viral di New York, Amerika Serikat(AS) yang mencari orang yang mirip dengan aktor Timothée Chalamet.

    Sejumlah penggemar aktor Nicholas Saputra menggelar kompetisi untuk mencari seseorang yang mirip dengan sang aktor. Audisi tersebut sudah dimulai sejak 12 November 2024 melalui akun X(twitter) dan menjadi viral.

    Dwi mengungkapkan bahwa ada 160 orang yang mendaftar untuk mengikuti audisi ini.

    “Awalnya 12 orang, sekarang total 160 orang yang daftar,” kata Dwi.

    Sebelumnya, kompetisi mirip Nicholas Saputra kini digelar oleh para fansnya.

    Bahkan, kompetisi unik ini mengundang banyak sorotan.

    Kompetisi mirip Nicholas Saputra ini bertajuk Nicholas Saputra Look Alike Competition

    Rencananya akan digelar di Gelora Bung Karno (GBK) Softball Stadium, Jakarta Pusat, pada 14 November 2024 pukul 18.00 WIB.

    Mengenai digelarnya kompetisi ini dibenarkan oleh akun X @alergikiwi yang mengunggah informasi tentang kompetisi tersebut.

    “Betul (ada kompetisi itu),” tulis @alergikiwi kepada Kompas.com via pesan singkat, Rabu (13/11/2024).

    Pihaknya memastikan bahwa acara ini dibuat untuk kesenangan saja.

    “Untuk ini kita sebetulnya buat karena salah satu dari kami ada yang fans Mas Nicholas dan buat untuk fun aja,” tulisnya lagi.

    Lebih lanjut, pihaknya memastikan sudah ada puluhan orang yang mendaftar kompetisi ini.

    “Yang daftar baru 50an sih,” ujarnya lagi.

    Sebelumnya poster kompetisi ini tersebar melalui media sosial lengkap dengan wajah Nicholas Saputra.

    Dalam poster itu juga tertera hadiah yang akan didapat pemenang atas kompetisi ini senilai Rp 500.000.

    Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi laman bit.ly/nicsaplookalike.

    3. Ketua RT singgung kepindahan Arafah

    Fakta baru soal komika Arafah Rianti diungkap ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggalnya.

    Arafah Rianti rupanya belum melaporkan status kepindahan kepadanya, yang berada di cluster daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Hingga kini, ketua RT bernama Masudin (63) itu tak tahu Arafah Rianti menetap atau hanya tinggal sementara.

    “Awalnya, kepindahan Arafah itu sendiri belum lapor ke lingkungan khususnya untuk RT,” kata Masudin, Ketua RT 09 RW 04 Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

    Masudin mengaku sudah beberapa kali meminta Arafah menemui dirinya untuk melengkapi berkas kepindahannya. Namun, hingga saat ini komika itu belum juga menemui dirinya.

    “Ada manajernya yang perempuan, itu pernah hubungi saya. ‘Mohon maaf Pak, (Arafah) belum sempat datang ke rumah’, hanya itu saja,” ujar Masudin, melansir dari Kompas.com.

    Untuk itu, Masudin tidak mengetahui persis kapan Arafah pertama kali menempati rumah tersebut.

    “Jadi belum tahu (Arafah tinggal sementara atau menetap). Karena beliau kan rumahnya banyak, menurut informasinya,” kata Masudin.

    Masudin juga tak mengetahui soal Arafah yang dilabrak tetangganya karena permasalahan parkir kendaraan.

    “Saya enggak bisa komentar banyak, dikhawatirkan berita yang memang sudah benar nanti saya jawab tidak benar, timbulnya ada permasalahan baru,” ucap dia.

    Sebelumnya diberitakan, Arafah melalui akun media sosialnya mengaku dilabrak tetangga karena parkir mobil di pinggir jalan depan rumahnya.

    Keterangan itu disertai dengan unggahan foto dirinya sehabis menangis.

    “Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah di keterangan unggahannya.

    Masalah ini disebabkan miskomunikasi dan kini diselesaikan dengan satu mobil diletakkan di rumah Arafah di Depok.

    “Jadi itu klaster. Yang terjadi itu sebenarnya salah komunikasi doang, tapi semua sudah aman banget,” kata Arafah Rianti di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024), dikutip dari Tribun Banten.

    Ia kaget rumahnya disambangi lima orang tetangga yang keberatan dengan mobilnya yang terparkir di luar rumah dan mengganggu jalan.

    “Jadinya kemaren pas mediasi ya udah kaya ya udah ga ada yang salah, ga ada yang bener ya. Memang panas ketemu panas jadi api,” ucapnya.

    Arafah menyebut, jalanan depan rumahnya pun adalah buntu.

    Sehingga ia menaruh di depan rumah, karena garasinya sudah tidak cukup lagi dan terparkir dua mobil.

     Komika Arafah Rianti menangis setelah dilabrak tetangganya imbas dirinya punya 3 mobil (Tangkapan layar)
    “Memang klaster kecil banget semua di situ mau taruh di depan jalan ya boleh-boleh aja, asal jangan ga ngalangin jalan. Cuman ya posisi di aku itu depan rumah aku juga pengen beli mobil lagi,” jelasnya.

    “Jadinya kalau mobil kita dua-duanya di depan rumah kita itu tu gabisa keluar gitu, bukan karena kaya ga bisa parkir di jalan ya, soalnya bukan jalanan umum emang jalan buntu juga,” tambahnya.

    Arafah mengatakan, ia sudah menempati rumahnya tersebut selama dua tahun.

    Ia sudah kenal dengan tetangga yang melabraknya sejak ia tinggal.

    “Aku tau banget tetangga aku baik semua dan repot ga ada yang rese yaudah sama-sama enak jadinya. Akhirnya mobil aku itu ya ditaro di rumah Depok,” ujar Arafah Rianti. 

    Sementara itu, satpam kompleks Arafah memberikan kesaksian terkait permasalahan tersebut.

    Satpam di kompleks Arafah bernama Zaenal mengatakan, permasalahan awalnya karena Arafah menggunakan jalan kompleks untuk parkir mobilnya.

    Sementara Arafah tidak membayar iuran komplek.

    Di sisi lain, akses jalan komplek juga kecil dan hanya dapat dilalui 2 mobil.

    “Karena di situ kan, akses jalannya kecil,” kata Zaenal, dikutip Tribun Bengkulu dari Facebook InsertLive.

    “Yang saya tahu itu, maksudnya di kompleks itu. Mobil itu paling banter 2 lah.”

    “Supaya gak ganggu jalan orang lalu lintas.”

    Menurutnya, Arafah sudah beberapa kali diajak untuk membicarakan permasalahan penggunaan jalan komplek. 

    Namun Arafah berulang kali juga tidak hadir, bahkan tidak juga mengirimkan perwakilan.

    “Tapi, dia sendiri saat diutarain begitu, gak mau dateng, gak mau dateng,” katanya.

    “Jadi kompleks gerah, sampai akhirnya gak usah bayar iuran.”

    Oleh karena itu, lanjutnya, ketua komplek akhirnya tidak lagi mau mengurusi Arafah.

    “Lu mau markir di mana terserah, mau masuk, buka sendiri, tutup sendiri,” ujarnya.

    “Karena dia gak mau menghargai ya.”

    “Jadi kalau mau markir, markir di mana kek terserah.”

    Permasalahan Arafah tidak bayar iuran, lanjutnya, karena Arafah sendiri tidak pernah mau hadir saat diundang pertemuan.

    “Warga itu sudah berapa kali ngundang gitu. Maksudnya, ini loh yang mau dijelasin ini ini ini,” jelasnya.

    “Diundang, gak mau dateng mulu gitu.”

    “Sampai perwakilannya pun gak ada.”

    Perihal Arafah yang sibuk sehingga tidak bisa hadir di pertemuan, menurutnya itu bukan alasan.

    “Di situ kan penghuni bukan orang susah, orang kaya semua. Ya kalau dibilang sibuk, semua juga sibuk,” lanjutnya.

    “Cuma maksudnya, saling hargain lah. Ya mungkin karena artis kali, jadi gak mau.”

    “Jadi, ketika tidak ada itikad baik untuk menghargai, jadi di-cut sama kompleknya sendiri,” pungkas Zaenal.

    Kini pada akhirnya Arafah Rianti meminta maaf kepada tetangga-tetangganya.

    Ia sadar sempat sama-sama emosi.

    Arafah meminta maaf kepada para tetangganya setelah ditegur karena parkir mobil menganggu jalanan komplek.

    “Mohon maaf buat tetangga-tetangga aku. Semoga semuanya baik-baik saja. Namanya bertetangga, kalau ada tamu atau keluarga yang datang, parkirnya diatur saja biar tetap bisa keluar masuk,” kata Arafah di acara FYP, Jumat (8/11/2024).

    “Di cluster aku sebenarnya kecil, cuma ada 8 rumah. Jadi mungkin ini hanya kurang komunikasi saja,” ujar Arafah.

    Arafah mengungkapkan dua mobil tersebut miliknya, sedangkan satu lagi milik adiknya, Halda.

    “Mobilnya Halda, jadi dia sering keluar masuk untuk kuliah. Setelah didiskusikan, memang maksimal hanya boleh dua mobil karena ada tetangga yang juga mau beli mobil lagi, sementara garasinya hanya cukup untuk satu mobil,” ungkapnya.

    Menurutnya, kejadian ini hanya kesalahpahaman, apalagi Arafah orang baru sehingga belum terlalu mengenal para tetangganya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Timses Pramono-Rano Vs Budi Arie soal Judi Online, Bakal Lanjut Jalur Hukum?

    Timses Pramono-Rano Vs Budi Arie soal Judi Online, Bakal Lanjut Jalur Hukum?

    Bisnis.com, JAKARTA – Perseteruan antara Tim Sukses Pramono Anung-Rano Karno dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait tersangka judi online inisial T, yang merupakan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masih memanas.

    Pasalnya, Budi Arie tak kunjung menanggapi somasi yang dilayangkan tim pemenangan Pramono-Rano yang berakhir pada hari ini, Kamis (14/11/2024). 

    Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano Bhirawa J Arifi mengatakan somasi pihaknya kepada Budi Arie adalah 3×24 jam terhitung sejak 11 November malam. Dengan demikian, batas waktu adalah 14 november malam ini. 

    Bhirawa mengatakan belum ada jawaban resmi dari Budi Arie atas somasi terbuka tersebut. Jika hingga batas waktu nanti Budi Arie belum memenuhi ketentuan yang dimaksud, maka pihaknya akan mempersiapkan langkah selanjutnya. 

    “Apabila batas waktu sebagaimana disebutkan dalamm somasi terbuka telah lewat, Tim Hukum dan Advokasi akan koordinasi internal lebih lanjut dan juga dengan bidang tim pemangan lainnya untuk mempersiapkan langkah efektif dan relevan berikutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (13/11/2024).  

    Seperti diketahui, Budi Arie menyebut sosok T, pegawai Komdigi yang jadi tersangka judi online, memiliki kedekatan dengan Tim Pemenangan Pramono-Rano sebagai tim konten dan media sosial. 

    Namun, Juru Bicara Pramono-Rano Karno, Aris Setiawan kemudian membantah berita bohong tersebut. Dia mengatakan kepala tim media sosial Pramono-Rabo saat ini dipegang oleh Pangeran Siahaan. 

    “Kepala tim konten dan media sosial kami namanya Pangeran Siahaan. Bukan inisial T yang dimaksud Budi Arie,” tutur Aris. 

    Perbesar

    Pramono Ngaku Tak Kenal 

    Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menegaskan dirinya tidak mengenal sosok T yang disebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebagai bagian tim pemenangan Pramono-Rano.

    Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bahkan tidak mengetahui maksud di balik pernyataan Budi Arie yang merupakan bagian dari tokoh relawan Pro Jokowi alias Projo tersebut.

    “Saya sama sekali tidak kenal [sosok T],” jawab Pramono kala ditemui di Duri Kosambi, Jakarta, yang dikutip pada Rabu (13/12/2024). 

    Adapun, Pramono mengemukakan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan sosok T. Pramono juga menyerahkan masalah somasi terhadap Budi Arie kepada tim pemenangannya.

    “Itu biarkan tim. Itu urusan tim,” terangnya. 

    Tim Pemenangan Pramono-Rano mengungkapkan alasan yang menjadi dasar atau dalil pengajuan somasi kepada Budi Arie berdasarkan dua pemberitaan media daring. 

    Dalam dua pemberitaan media daring tersebut, Budi Arie mengatakan bahwa sosok yang menjadi tersangka berinisial “T” sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano. 

    Bhirawa menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang disampaikan Budi Arie kepada media dan publik tidak benar, mengandung hoaks, dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. 

    Dia kemudian menjelaskan bahwa sosok T tersebut bukan menjadi bagian dari timses dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media di Tim Pemenangan Pramono-Rano.

    “Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong [hoaks], dan informasi yang sangat menyesatkan,” ucapnya. 

    Terlebih, tim pemenangan Pramono-Rano tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebutkan oleh Budi Arie. Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tigas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial. 

    Dia menegaskan bahwa Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.

    “ami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” tutur Bhirawa.

    Petugas menata barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agrPerbesar

    Modus Pegawai Komdigi Kondisikan Rekening Judi Online

    Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi sempat mengondisikan rekening judi online untuk mengelabui pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

    Modus itu diungkap oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi pada Kamis (7/11/2024).

    “Ya ada indikasi [mengelabui PPATK], yang mereka sampaikan [rekening] tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi,” ujarnya.

    Ivan menambahkan oknum pegawai Komdigi yang telah ditangkap oleh Polisi telah mengondisikan rekeningnya dan melaporkan rekening lain ke PPATK.

    Namun demikian, Ivan mengaku bahwa dirinya mempunyai cara lain untuk melakukan pemblokiran transaksi sindikat judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut.

    “Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi RI.

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Adapun, setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

  • Pengamat minta Komdigi transparan terkait penyampaian data judol

    Pengamat minta Komdigi transparan terkait penyampaian data judol

    Petugas menata barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

    Pengamat minta Komdigi transparan terkait penyampaian data judol
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Senin, 11 November 2024 – 19:07 WIB

    Elshinta.com – Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology(ICT) Institute Heru Sutadi meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk transparan dalam menyampaikan data terkait laman judi daring (online/judol) yang telah diblokir ke publik.

    “Seperti seolah banyak (situs yang diblokir), yang disampaikan ke publik itu jumlah situs yang negatif, tidak disampaikan secara transparan berapa yang riil situs judol diblokir. Jangan dicampuradkukan dengan situs negatif lainnya,” kata Heru di Jakarta, Senin.

    Permintaan itu disampaikan terkait dengan maraknya judol di tanah air akhir-akhir ini, khususnya terkait penangkapan sejumlah pihak, termasuk oknum di Komdigi dan lainnya.  Heru menjelaskan, transparansi diperlukan sebab kasus judol menyangkut aliran uang pembinaan selama ini yang mengalir ke oknum Komdigi yang mendapat bayaran jika tidak memblokir situs.

    Agar transparan, lanjut Heru, ketika memblokir situs judi online, Kementerian Komdigi perlu menyampaikan ke publik situs apa saja yang diblokir sesuai jumlah yang diblokir.

    “Misal katanya memblokir 8.086 situs, ya buatkan tabel situs apa saja yang diblokir agar dicek masyarakat. Dengan transparansi masyarakat juga bisa mengecek kebenarannya dan terus memantau bilamana situs itu hidup kembali,” kata Heru.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi merinci 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

    Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) pada Jumat (8/11), telah menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online. ​​​​​​​Konten yang diturunkan mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.

    Sumber : Antara

  • Rugikan Negara Rp 323 Miliar Gara-Gara Mangkrak, Polri Naikkan Status Kasus Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Rugikan Negara Rp 323 Miliar Gara-Gara Mangkrak, Polri Naikkan Status Kasus Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (PLTU Kalbar-1) tahun anggaran 2008-2018. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penydikan. 

    Kasus yang telah diselidiki sejak 23 Februari 2024 itu setelah dilakukan gelar perkara, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

    “Berdasarkan fakta hukum yang peroleh dari hasil kegiatan penyelidikan perkara a quo. Pada hari selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap perkara a quo untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan kepada penyidikan,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis, (7/11/2024).

    Dugaan korupsi itu terjadi pada PLTU 1 Kalbar 2X50 Mega Watt di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat yang telah dilakukan lelang pada tahun 2018. Dalam proses lelang, pihak KSO BRN menjadi pihak pemenang tender untuk pembagunan proyek tersebut yang juga telah ditandatangani oleh Dirut PLN.

    Namun kenyataanya, KSO BRN selaku pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaiman dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran.

    Salah satu pelanggaran yang diketahui adalah KSO BRN tidak memiliki pengalaman dalam pembagunan PLTU 25 Mega Watt, alhasil melakukan subkon. Diketahui, nilai pagu anggaran dalam proyek tersebut mencapai 80 juta USD dan Rp 507 miliar, dengan total Rp 1,2 triliun.

    Setelah adanya kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium dengan FM yang merupakan Dirut PT PLN.

  • Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Pada Senin (4/11/2024), kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

    Namun, Razman Arif Nasution tetap meyakini dirinya tidak akan ditahan atau memakai baju oranye. Ia beralasan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan kepadanya tidak lebih dari lima tahun penjara, sehingga tidak ada dasar untuk penahanan.

    “Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi saya tidak akan ditahan,” kata Razman dikutip dari tayangan kanal YouTube, Selasa (5/11/2024).

    Menurut Razman, dirinya bisa saja ditahan apabila tidak bersikap kooperatif. Namun, dirinya mengeklaim selama ini selalu patuh dengan aturan hukum sehingga pengacara Vadel Badjideh itu tetap percaya diri tidak akan ditahan.

    “Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.

    Diketahui, kini Razman Arif Nasution sedang membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan kepada kekasihnya, Laura Meizani atau Lolly. 

    Meskipun ia berstatus tersangka dalam kasus lain, Razman percaya bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses kasus yang sedang ditanganinya, yakni membela Vadel atas tuduhan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ibu kandung Lolly.

    “Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya. Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya,” jelasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution, yang dilakukan pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait perseteruan antara mereka yang mencuat setelah Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.

  • Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks, Ancaman Hukumnya Begini

    Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks, Ancaman Hukumnya Begini

    Jakarta

    Azizah Salsha atau Zize melaporkan sejumlah akun yang dituding menyebarkan hoaks seputar dirinya ke Bareskrim Polri. UU ITE membayangi penyebarnya.

    “Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” kata Egamarthadinata, kuasa hukum istri pesepakbola Pratama Arhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8).

    Selebgram itu melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

    Lantas, seperti apa ancaman hukum yang membayangi pelaku jika terbukti melanggar UU ITE?

    “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” bunyi Pasal 27A.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp400 juta,” bunyi pasal 45 ayat (4).

    Dengan demikian, pelaku yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta, sesuai yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

    Sebelumnya, rumah tangga Zize dan Arhan diisukan sedang tidak baik-baik saja. Namun, keduanya tak diam saja dan membantah informasi liar yang beredar di linimasa.

    “Terima kasih banyak untuk semua perhatian dan doa yang sudah disampaikan untuk saya dan suami saya. Saat ini rumah tangga kami dalam keadaan baik-baik saja,” kata Azizah di Instagram Story.

    (ask/afr)

  • Pembuat Konten Foto Syur Ponakan asal Gresik Segera Disidang

    Pembuat Konten Foto Syur Ponakan asal Gresik Segera Disidang

    Gresik (beritajatim.com)– BAH, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik yang merupakan tersangka pembuatan konten foto syur keponakannya sendiri segera disidang. Pria yang ditangkap tim
    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu menjalani sidang tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

    Terkait dengan kasus ini, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bram Prima Putra membenarkan rencana penyidik Bareskrim Mabes Polri akan menyerahkan tahap dua.

    “Tahap dua perkara Bareskrim Mabes Polri pratutnya di Kejati. Kami hanya menerima berkas tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

    Sebelumya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pria asal Gresik, Bagas Arista Heriyanto (BAH). Korban merupakan keponakan pelaku.

    Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D berumur 15 tahun yang tidak lain merupakan keponakan sendiri.

    Kasus ini dilimpahkan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka ditangkap setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.

    Tersangka Bagas Arista Heriyanto ditangkap kemarin di Gresik. Warga asal Kecamatan Manyat itu, merupakan pemilik, pengguna, dan penguasa dua akun email terkait konten foto syur sejak September 2022 hingga Juli 2023.

    Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus tersebut, seperti handphone berbagai merek hingga email tersangka.

    Tersangka ini diduga memproduksi konten foto syur lalu mengunggah di email dan disimpan pada ponsel serta laptop miliknya.

    Atas perbuatannya itu, Bagas Arista Heriyanto dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Tersangka juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp6 miliar. [dny/beq]

  • Bareskrim Mabes Polri dan Polda Geledah Rumah Diduga Produsen Narkoba di Malang

    Bareskrim Mabes Polri dan Polda Geledah Rumah Diduga Produsen Narkoba di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Warga Jalan Bukit Barisan, Kota Malang dikagetkan dengan banyaknya polisi yang melakukan penggeledahan pada Selasa, (2/7/2024). Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah bekas foto copy di kawasan itu.

    Polisi bersenjata lengkap pun turut melakukan penjagaan di sekitar lokasi rumah. Diketahui penggerebekan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Hingga saat ini penjagaan ketat masih dilakukan.

    Lokasi rumah sendiri berada dekat di belakang kantor kelurahan Gading Kasri Kota Malang. Saat ini rumah yang diduga tempat memproduksi narkoba atau labolatorium gelap itu telah dipasang garis polisi.

    Seorang warga sekitar yang ada di lokasi berinisial R mengungkapkan bahwa warga cukup kaget dengan penggerebekan ini. Sebab, wilayah mereka selama ini dikenal sangat aman dan kondusif. Kemunculan polisi melakukan penggeledahan menarik rasa penasaran warga untuk menyaksikan.

    “Dulu rumah itu tempat foto copy, tapi setelah itu sudah tutup lama. Saya juga kaget, ada apa ini kok banyak polisi. Di sini biasanya aman aman saja,” ujar R.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menegaskan polisi dipimpin oleh Kabareskrim Polri dan Kapolda Jatim akan menggelar pers rilis di TKP pada Rabu (3/7/2024).

    “Rilis pengungkapan akan kami laksanakan besok. Lebih jelasnya besok akan disampaikan dalam konferensi pers,” ujar Yudi. (luc/ian)

  • ‘Tendangan’ Penghuni Vs Pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya Berujung Penjara

    ‘Tendangan’ Penghuni Vs Pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya Berujung Penjara

    Surabaya (Beritajatim.com) – Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plaza berujung pada hukum pidana.

    Satu penghuni apartemen mewah di Pusat Kota Surabaya itu harus masuk penjara dengan dijerat pasal 335 KUHP.

    Heru Herlambang Alie harus mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dianggap mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023 kemarin.

    Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum dari Heru Herlambang Arie menjelaskan, awal permasalahan antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence adalah tuntutan transparasi dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap menyalahi prosedur karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Tower berdiri secara ilegal.

    Klaim Hans itu dibuktikan dengan Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika nomor 500.12.18.1/219/436.7.13/2024 tentang P3RS Pakuwon Tower yang tidak terdaftar di buku register Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP) Kota Surabaya.

    Diketahui, P3SRS Pakuwon Tower diketuai oleh BS yang bukan penghuni dan sudah menjabat selama 8 tahun.

    “Awal mula masalahnya, klien kami bersama beberapa warga menuntut transparansi dan pembentukan P3SRS yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mobil klien kami sempat pesok karena ulah orang yang tidak diketahui. sehingga, klien kami meminta kepada pengelola agar parkiran dipasang CCTV,” kata Hans ketika dihubungi beritajatim.com, Senin (27/05/2024).

    Kejadian yang dimaksud oleh Eko sebagai tindakan pidana pasal 335 KUHP itu terjadi pada tanggal 5 Juni 2023 di lobby apartemen One Icon Residence.

    Saat itu, menurut Hans kliennya memang melakukan gesture seperti menendang sebagai ungkapan kesal karena permintaan untuk memasang CCTV sudah hampir setahun tidak teralisasi. Gesture tendangan itu bukan untuk melakukan intimidasi ataupun mencelakakan Eko.

    17 hari kemudian, pada tanggal 22 Juni 2023 Eko datang ke Polsek Tegalsari untuk melaporkan kejadian gesture penendangan itu sebagai ancaman. Laporannya tidak semerta-merta diterima.

    Penyidik terlebih dahulu mengeluarkan surat panggilan namun Heru tidak datang. Sekitar tanggal 17 Juli 2023 Eko kembali datang ke Polsek Tegalsari untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pasal 335 KUHP dengan Heru sebagai terlapor.

    “Pidana dari klien saya merupakan bentuk kriminalisasi. klien saya hanya menuntut hak-haknya sebagai penghuni apartemen One Icon Residence. Namun malah dijerat dengan pidana yang bukti-buktinya minim,” imbuh Hans.

    Bukti-bukti minim itu, menurut Hans adalah rekaman CCTV lobby Apartemen One Icon Residence yang menampilkan kliennya saat bertemu dengan Eko. Ada bagian potongan yang menurut Hans tampak tidak wajar.

    Dimana tampak kaki kliennya memanjang secara tidak normal. Selain itu, bukti CCTV yang dilampirkan disimpan di dalam Flashdisk bukan di DVR CCTV.

    “Padahal waktu gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, saksi ahli menyebut bahwa flash disk tidak bisa digunakan sebagai barang bukti. Namun nyatanya berkas klien saya bisa P-21 dan sekarang klien saya ditahan kejaksaan selama 20 hari,” tutur Hans.

    Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara dari Agustinus Eko Pudji Prabowo mengatakan bahwa permasalahan perseteruan Heru dan kliennya karena Heru meminta agar parkiran yang berada di lantai 3 untuk dibuka. Padahal, parkiran lantai 3 masih berantakan.

    “Parkiran lantai 1 dan lantai 2 saja masih banyak space yang kosong,” kata Billy.

    Ditanya terkait gesture tendangan yang dipermaslahkan Eko, Billy menjelaskan jika kliennya tidak menghindar, maka tendangan Heru bisa saja mengenai kepala kliennya. “Kalau tidak menghindar kepalanya ya kena mas. (tendangannya) mengarah ke kepala itu,” tutupnya. (ang/ted)