Tempat Fasum: Bareskrim Mabes Polri

  • 26 Saksi Termasuk Budi Arie Sudah Diperiksa Kasus Korupsi Mafia Judol Komdigi

    26 Saksi Termasuk Budi Arie Sudah Diperiksa Kasus Korupsi Mafia Judol Komdigi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total 26 orang saksi sudah diperiksa.

    “Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

    Ade Ary memerinci 15 orang merupakan pegawai Komdigi. Tak hanya itu, beberapa saksi yang diperiksa juga di antaranya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujarnya.

    Budi Arie telah selesai diperiksa di gedung Bareskrim Polri hari ini selama 6 jam. Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Total ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Budi Arie.

    Sebagaimana diketahui, ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Naik Penyidikan

    Dugaan tindak pidana korupsi di kasus ini memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

    “Sudah naik sidik (penyidikan),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    Kata Budi Arie

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan kebakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

    “Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.

    (wnv/whn)

  • Budi Arie Bicara Soal Diperiksa Jadi Saksi Kasus Mafia Akses Komdigi

    Budi Arie Bicara Soal Diperiksa Jadi Saksi Kasus Mafia Akses Komdigi

    Jakarta

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi tuntas diperiksa sebagai saksi di kasus mafia akses judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Budi mengatakan siap membantu polisi.

    Budi Arie diperiksa selama 6 jam untuk menjawab 18 pertanyaan terkait dengan oknum pegawai Komdigi yang melindungi situs judi online. Budi Arie mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

    Budi Arie mengatakan dirinya memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Dia meminta semua pihak berhenti memfitnah dan mem-framing dirinya.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Kamis (19/12/2024).

    Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

    “Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, total ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Di satu sisi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Ditreskrimsus tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi memulai babak baru dengan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi buntut kasus tersebut.

    (fay/fay)

  • Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Rosono Ali Hardi dan saudaranya yakni Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan/waris orang tua, meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mereka terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak waris peninggalan orangtua mereka.

    Pada awak media, Rosono Ali Hardi bercerita awal mula konflik dirinya dengan adik kandungnya yakni Warsono Ali Hardi adalah saat dia bertanya perihal peninggalan orangtua mereka dikarenakan orangtua mereka sudah meninggal.

    Untuk itu, Rosono meminta kejelasan kepada adik keempatnya itu tentang warisan kedua orang tua mereka. Namun, Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu.

    Menurut Rosono, semua usaha kedua orangtuanya, dia yang menjalankan. Namun, sampai kedua orang tuanya meninggal, Rosono mengaku tidak mendapatkan harta warisan apapun.

    Lalu, tahun 2007, Rosono melaporkan Warsono ke Kepolisian Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan. Namun, faktanya diputar balik. Warsono menuding Rusono melaporkan ibu kandung mereka ke polisi. “Sebenarnya, mau meminta hak saya saja. Namun yang terjadi faktanya diputar balik. Saya dituding melaporkan ibu saya. Faktanya, saya tidak pernah melaporkan ibu saya ke polisi,” jelas Rosono.

    “Ibu kami, berkata akan mengklarifikasi semua itu dan akan membereskannya asalkan laporan di Polda Jatim itu dicabut,” sambungnya.

    Begitu laporan dicabut, penyelesaian yang dijanjikan ibunya itu tidak pernah ada hingga sang ibu meninggal 19 Februari 2019. “Pasca ibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.

    Rosono mengaku terus menanyakan haknya kepada sang adik sebagai salah satu anak yang juga berhak atas harta peninggalan orang tua.

    Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu. “Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah,” papar Rosono.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono kembali menjelaskan, diberikan saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang tua Rosono ada hutang 12 kg emas. “Saya ada buktinya. Bahkan, disurat itu juga ada tanda tangan Warsono. Dalam faktanya malah diputar balik. Saya dikatakan menerima emas sebanyak 8 kg,” cerita Rosono.

    Rosono kemudian menunjukkan sebuah surat dimana disurat tahun 1987 itu ada tanda tangan ibunya dan Warsono.

    Mengapa kedua orangtua Rosono dan Warsono pada tahun 1987 menyatakan berhutang emas kepada Rosono? Dalam penjelasannya, Rosono mengatakan, dimasa kedua orangtuanya masih hidup, Rosono selalu membantu kedua orangtuanya, mengelola bisnis yang dijalankan ayahnya. Sebagai imbalannya, setiap tahun Rosono diberi emas sebanyak 1kg.

    “Tiga belas tahun saya bekerja pada kedua orangtua saya, tidak pernah mendapat gaji. Namun, orangtua bilang, THR kamu tiap tahun dikasih satu kilogram emas,” ungkap Rosono.

    Masih menurut cerita Rosono, ia bekerja membantu orangtuanya sejak tahun 1978 hingga 1989. Sejak 13 tahun itu, Rosono mengaku tidak pernah menerima emas hingga sekarang, sebagaimana dijanjikan kedua orangtua mereka.

    “Buktikan kalau memang saya telah menerima emas dari kedua orangtua kami. Yang aneh, dalam gugatan Warsono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikatakan saya telah menerima emas. Dan fakta itu disetujui hakim,” ujar Rosono kecewa.

    Rosono kembali menerangkan, jika memang benar ia telah menerima emas, pasti ada tanda terimanya. Faktanya, tanda terima itu tidak pernah ada.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono melanjutkan, bahwa rumah itu diberikan ibunya karena merasa memiliki hutang emas sebanyak 12 kg. Karena merasa tidak enak, maka ibu Rosono memberikan sebuah rumah. Namun, pemberian rumah ini dianggap sebagai pemberian harta warisan.

    Begitu kalah ditingkat pertama, Rosoni kemudian mengambil upaya hukum banding. Namun, banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, ditolak. Rosono pun dianggap telah menerima 8 Kg emas. “Banding saya tidak diterima, sehingga saya dinyatakan kalah karena telah menerima 8 kg emas. Dan, ditingkat banding pun, bukti bahwa saya telah menerima 8 kg emas tidak pernah ada dan tidak pernah ditunjukkan,” ulas Rosono.

    Dalam surat wasiat, lanjut Rosono, juga diterangkan bahwa adiknya yang bernama Welsono melihat, bahwa Rosono memang telah diberi 8 kg emas.

    Ketika pernyataan itu ditanyakan ke Welsono, namun Welsono membantah isi surat wasiat yang ditulis pengacara Warsono dalam gugatannya. Dengan berbekal surat wasiat, Warsono kemudian menggugat Rosono. Dalam gugatan, Warsono juga mencantumkan adanya jual beli tahun 1994.

    Berkaitan dengan surat wasiat, juga dimasukkan kembali tahun 2006. Padahal tahun 2006, surat wasiat dipegang Warsono. Rosono pun mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang adanya surat wasiat itu.

    Meski gugatan yang diajukan Warsono itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun banyak kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan dalam surat wasiat tersebut namun oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai ditingkat PK, tidak diteliti dengan cermat sehingga majelis hakim memenangkan gugatan Warsono.

    Beberapa kejanggalan yang diungkap Rosono seperti, mengapa surat wasiat itu dimunculkan ketika kedua orangtua mereka telah meninggal dan adanya surat wasiat itu tidak diketahui saudara-saudara Warsono yang lain, baik kakak-kakaknya maupun si bungsu.

    Masalah jual beli yang dicantumkan dalam surat wasiat juga dinilai sangat janggal menurut Rosono. Karena, dalam surat wasiat, seharusnya tidak pernah diungkapkan tentang jual beli, namun dalam wasiat itu malah diterangkan adanya jual beli antara Ibu mereka dan Warsono.

    Selain itu, wasiat yang lazimnya dilaksanakan setelah orang yang memberi wasiat meninggal, tapi dalam wasiat itu malah menerangkan semua peristiwa yang seakan-akan sudah terjadi semuanya sebelum pemberi wasiat meninggal. “Perkara ini sedang di laporkan di Bareskrim Mabes Polri dalam tahap penyidikan dan telah dialihkan ke Polda Jatim untuk kemudahan penyidikan,” ujar Rosono.

    Terpisah, Warsono melalui kuasa hukumnya yakni Julia Putriandra SH dan Mohamad Adnan Fanani SH MH mempertanyakan kenapa pihak Rosono Ali Hardi dan ibu Lily Ali Hardi masih menanyakan juga terkait harta warisan orang tua. “Harta warisan apalagi yang mereka tuntut atau permasalahkan?,” ujar Putri, Senin (16/12/2024).

    Putri menambahkan, semua sudah di jalani dalam proses hukum dan Rosono Ali Hardi tidak dapat menunjukkan harta waris mana yg belum didapatkan. Proses hukum yang telah dilalui pun tidak terjadi di beberapa tahun ini saja namun sudah dilakukan sejak tahun 2007.

    Tahun 2007 lanjut Putri, Rosono Ali Hardi pernah menuntut hak waris dari Bapak setelah meninggal dunia di bulan April 2006, dengan melaporkan Warsono Ali Hardi. Hal ini pun juga hingga membuat sang ibu turut diperiksa saat itu. Namun pada akhirnya Laporan tsb SP3 dengan tidak cukupnya bukti. “Tidak hanya itu Rosono Ali Hardi pun pernah menggugat ibu namun pada akhirnya gugatan tersebut di cabut,” ujarnya.

    Saat sang ibu meninggal dunia tahun 2019, Rosono melakukan gugatan kembali menuntut harta waris yang katanya belum dibagi, sementara apa yang digugat tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukanlah harta waris karena telah ada proses jual beli antara kedua orang tua dengan bpk Warsono Ali Hardi di tahun 1994 hingga tahun 2002.

    Terkait masalah pembagian emas, rumah dan mobil kepada Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, Lia Ali Hardi dan Welsono Ali Hardi ketika orang tua masih hidup itu telah dinyatakan oleh ibu mereka dalam surat wasiatnya di tahun 2006. Wasiat tersebut ibunya sendiri yang membuat dan menyatakan, sehingga hal tersebut dapat dibuktikan bahwa emas atau harta lainnya yang pernah di terima oleh Rosono Ali Hardi adalah pemberian dari orang tua, terlepas adanya pembayaran lain atas hutang piutang yang diakui oleh bpk Rosono Ali Hardi.

    “Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh pihak Rosono Ali Hardi. Upaya hingga tahap PK ini pun telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum di bagi seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono Ali Hardi sejak dulu,” ujar Putri. [uci/kun]

  • Sumpah Reza Artamevia Dituding IM Jual Berlian Palsu, Kukuh dengan Keaslian: Saya Gunakan Nama Baik

    Sumpah Reza Artamevia Dituding IM Jual Berlian Palsu, Kukuh dengan Keaslian: Saya Gunakan Nama Baik

    TRIBUNJATIM.COM – Tak merasa menipu IM, Reza Artamevia sampai bersumpah.

    Ya, ibunda Aaliyah Massaid ini dilaporkan IM ke polisi karena diduga menjual berlian palsu padanya.

    Tak ayal, dugaan penipuan ini membuat IM rugi hingga miliaran rupiah.

    Kendati demikian, Reza langsung membantah hal ini.

    Dia merasa janggal dengan keterangan IM, bahkan bersumpah dirinya tak bersalah.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Ibu mertua Thariq Halilintar itu tak menyangka dilaporkan ke polisi oleh IM, seorang pengusaha berlian yang sempat kerjasama dengan dirinya.

     

    Reza mengaku justru dirinya lah yang mengalami kerugian saat bekerja sama dengan IM.

    Dilansir dari Tribuntrends.com, ia sudah memberikan keuntungan kepada IM dan suami sebesar 10 persen dari harga berlian tersebut.

    “Jadi berdasarkan perjanjian, keuntungan diserahkan jika dana pinjaman ketiga cair, namun mereka belum memenuhi kewajibannya,” kata Reza Artamevia, Rabu (11/12/2024).

    Reza mengaku pada 12 Agustus 2024, ia memiliki profit sebesar 20 persen dan sudah diserahkan ke mereka, agar dana pinjaman yang ia ajukan sebesar Rp50 miliar, sisanya bisa dicairkan.

    Sebelumnya, Reza mengajukan peminjaman Rp50 miliar.

    Namun, IM dan suami baru mencairkan dananya sekitar Rp7 miliar.

    “Jadi mereka janji untuk turunkan dana sisanya, namun nggak cair-cair,” ujarnya.

    “Lalu tiba-tiba tanggal 11 September 2024 beliau hubungi rekan saya RD nanya keuntungan, saya kaget kan kita belum dapat semua dari mereka,” ucap Reza.

    Menurut Reza, kewajiban IM dan suami berdasarkan addendum, harus memberikan semua dahulu dana pinjaman, baru hasil keuntungan diberikan.

    “Karena kita nggak mau berlian sampai dijual oleh mereka, jadi kita ingin menunjukkan komitmen kita, sehingga kita upayakan 10 persen, tadinya minta 20 persen dari Rp 21,3 miliar dan akhirnya deal 10 persen dan pas tanggal 12 September kita setoran 10 persen keuntungan kepada mereka,” jelasnya.

    Reza Artamevia kesal dengan IM yang menuduhnya tidak berkomitman dana bekerja sama.

    Bahkan, ia sampai dituduh tidak memberikan hasil keuntungan.

     

    “Jadi salah besar kalau kita tidak pernah kasih keuntungan, kita komitmen banget. Bahkan dia belum berikan kewajibannya, berlian kita sudah disana semua dan kita berniat baik kasih keuntungan,” terangnya.

    Kini, Reza meminta berlian miliknya yang ada di IM agar dikembalikan.

    Namun, IM justru menyebut berlian milik sang penyanyi itu palsu.

    “Bilamana 22 Agustus mereka sudah ngecek kok kita tidak diberitahukan, IM menjawab kita tidak enak karena suami saya baru operasi disitu saya kaget,” katanya.

    “Ini nggak fair karena 22 Agustus hingga 7 Oktober baru kita tahu dan jangka waktunya 2 bulan segala kemungkinan bisa terjadi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Reza bersumpah tak menjual berliam palsu pada IM.

    “Bagaimana berlian kita asli tiba-tiba berubah jadi tidak asli. Dan satu lagi di sini saya demi Allah disini saya menggunakan nama baik saya,” ujar Reza Artamevia.

    “Mana mungkin saya menjual dan melakukan transaksi dengan orang dengan cara menggadaikan nama baik saya melepas barang palsu kepada orang yang juga punya toko berlian,” tambahnya.

    Sekadar informasi, penyanyi Reza Artamevia mendatangi Polda Metro Jaya atas buntut laporan wanita inisial IM perihal penipuan bisnis berlian Rp 18,5 miliar, Rabu (4/12/2024).

    Sementara itu pihak IM hadir diwakili dua juru bicaranya, serta tim kuas hukum, Fahmi Bachmid.

    Sayangnya, usai pemeriksaan, baik pihak Reza maupun IM justru tak banyak bicara.

    “Mohon maaf banget, gak butuh tenar, gak ada duitnya,” kata Priscilla, juru bicara IM usai bertemu dengan Reza dilansir dari Grid.ID.

    “Saya ini kuasa, bukan mau tenar, saya cuma membela kebebaran apa yang saya tahu, apa yang disuruh IM,” lanjutnya sambil terburu-buru.

    Reza Artamevia balik laporkan IM ke polisi

    Tak lama setelah berita soal dirinya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp18.5 miliar, Reza Artamevia sambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2024).

    Rupanya Reza Artamevia sudah lama bermasalah dengan pelapor berinisial IM yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.

    Ia mengatakan bahwa dirinya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024, dan hari ini dimintai keterangan lanjutan.

    “Saya udah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November. Panggilan untuk memberikan laporan (yang dilakukan) hari ini tadi,” ucap Reza Artamevia.

    “Harusnya saya dimintai keterangan sebagai korban, itu harusnya hari Selasa, 19 November, nanti, tapi karena kuasa hukum saya enggak bisa, jadi dipercepat,” lanjutnya.

    Reza Artamevia mengatakan, sejak awal tak mau masalah ini jadi perbincangan terlalu besar, bahkan sampai ke ranah hukum.

    Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terkait uang penjualan berlian, Reza Artamevia pun memilih untuk menyerahkan urusannya ke pihak berwajib.

    “Saya pribadi sebetulnya enggak mau ramai-ramai yaa, pengin menemukan titik terang yang baik,” ungkapnya.

    “Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, tentunya saya merasa lebih baik, ya udah kita serahkan aja ke pihak yang berwajib,” lanjut Reza Artamevia.

    Ia sendiri mengakui bahwa dirinya adalah korban, bukan terduga pelaku.

    “Saya mencoba untuk menjelaskan berita yang sedang ramai. Intinya saya punya berlian senilai Rp150 miliar itu ada di pihak mereka,” kata Reza Artamevia.

    Reza Artamevia mengakui, pihak IM hanya baru mengembalikan uang penjualan berlian sebesar Rp18,5 miliar dari total yang diberikan Rp150 miliar.

    “Saya punya surat perjanjian jual beli di notaris, ini asli ya,” ucap wanita berusia 49 tahun tersebut.

    Penyanyi Reza Artamevia kembali tersandung kasus hukum, dia dilaporkan seseorang atas dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Ibunda dari Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid ini mengatakan, sudah melaporkan IM lebih dulu ke Mabes Polri.

    Namun laporannya belum diteruskan, hingga akhirnya ia juga dilaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah menyerahkan juga bukti-buktinya (ke polisi).”

    “Tanggalnya enggak usah kita bahas, sudah diperiksa bersama, kemudian mereka baru menyerahkan ke kita Rp18.5 M,” jelas dia.

    Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini menyebut, pihak IM baru memberikan Rp 18,5 miliar beberapa bulan lalu.

    Sisanya, ia tunggu sejak Agustus 2024 sampai sekarang, tak kunjung dikembalikan.

    “Saya tunggu, mereka sudah menandatangani surat perjanjian tadi itu, bersama juga dengan saya.”

    “Kami menunggu terus sampai akhirnya di tanggal 7 Oktober, barulah berkembang berita seperti yang kalian denger, bahwa Reza ya segala macam ya,” terangnya.

    Selama dua bulan ini, Reza Artamevia sudah sering meminta kepada IM untuk membayar pelunasannya.

    Akan tetapi, menurut Reza Artamevia, pihak lawan tidak melunasinya dan kemudian lapor polisi.

    “Mereka bilang, ‘Iya nih, ada kendala urusan bank’. Nah, itu tidak juga (dibayar) jadi kita masih menunggu dan berharap.”

    “Sampai akhirnya berujung ke (berita) yang sampai ke kalian,” pungkas Reza Artamevia.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024) malam dikabarkan menangkap buronan Haksono Santoso yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda seputar kronologi penangkapan. Informasi yang kami dapat, buronan Interpol itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

    Pertengahan November 2024 lalu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Haksono Santoso, dalam kasus tindak pidana penggelapan dana jutaan dolar AS  di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023.

    Dokumen yang diterima Inilah.com, Jumat (15/11/2024) lalu menyebutkan, surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, diketahui Haksono Santoso kini sudah berstatus tersangka.

    Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.

    Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

    “Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” dikutip dari surat DPO Haksono

    Belum diketahui jelas, siapa sosok Haksono Santoso dan dalam perkara penggelapan apa yang kemudian polisi menjeratnya sebagai tersangka. 

    Namun demikian, dari penelusuran lebih lanjut, nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smelter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.

    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.

    “Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019 silam.

    Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.

    Catatan lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

    “Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu,” kata anggota legislatif Dapil Jakarta Timur ini saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) lalu.

    Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan Kamis 2 April 2020 lalu.

  • 6 Polisi Terkait Kasus Sambo Naik Jabatan, Komisi III DPR Beri Catatan Keras untuk Polri

    6 Polisi Terkait Kasus Sambo Naik Jabatan, Komisi III DPR Beri Catatan Keras untuk Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memberikan catatan keras kepada Polri seusai enam polisi terkait kasus Ferdy Sambo naik pangkat. Menurut dia, seharusnya petinggi Polri hati-hati dalam memutuskan kenaikan pangkat jajarannya dengan memperhatikan aspek keadilan masyarakat dan Polri sendiri.

    Dia menilai Polri seharusnya memperhatikan tiga poin penting dalam kelaikan jabatan perwiranya. “Yang pertama soal, apa namanya, standar etik, apakah ada seorang yang sudah diputus bersalah, mendapatkan sanksi dan teguran, lalu kemudian layak dipromosikan kembali. Itu jadi pertanyaan kan, standar etik,” ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Kedua, kata dia, memenuhi standar hukum atau aturan. Menurut dia, perwira yang dipromosikan haruslah bersih secara hukum atau tidak pernah dinyatakan bersalah oleh putusan hukum berkekuatan tetap.

    Rudianto menilai banyak anggota polisi yang bersih dari masalah hukum, mempunyai prestasi, kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang baik. “Pasti kan masih banyak anggota Polri yang baik, yang punya prestasi. Masih banyak anggota Polri yang punya rekam jejak baik, kompetensi, integritas. Namun, mungkin karena tidak mengenal siapa-siapa sehingga tidak mendapatkan posisi, misalkan,” tutur dia.

    Ketiga, kata Rudianto, penempatan dan promosi jabatan harus memperhatikan moral institusi. Polri, kata dia, harus menjaga institusinya untuk tidak mempromosikan anggotanya yang pernah mendapatkan sanksi etik dan pidana.

    Menurut dia, yang perlu dijaga adalah institusi Polri, bukannya hanya orang-orangnya. “Jangan sampai orang-orang yang pernah disanksi, orang-orang yang pernah dianggap bersalah dalam sidang kode etik, meskipun saksinya hanya teguran atau apa, tetapi dia dianggap bersalah sehingga dianggap masyarakat ini bisa mencederai institusi itu sendiri,” tegas dia.

    Diketahui, Polri mengatakan enam polisi Kasus Sambo naik pangkat berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman).

    “Dari hasil rapat itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward dan maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan. Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti,” ujar Kepala Divisi Humas Polri (Kadivhumas), Irjen Sandi Nugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Menurut Sandi, pangkat baru keenam perwira tersebut diberikan setelah putusan internal maupun pidananya selesai dijalankan. “Dalam hal ini yang menentukan dalam rapat pimpinan,” tegas Sandi.

    Berikut ini adalah enam perwira yang terlibat kasus Sambo dan mendapatkan kenaikan pangkat, pertama, Kombes Budi Herdi Susianto selaku mantan Kapolres Jakarta Selatan. Budi kini dipromosikan menjadi Karowatpers SSDM Polri dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigjen.

    Kedua, Kompol Chuck Putranto yang mendapat promosi melalui STR nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Chuck yang semula bertugas Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dipindahkan ke Pamen Polda Metro Jaya dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKBP.

    Ketiga, mantan Kabag Penegakkan Hukum Provist Div Propam Polri, Kombes Susanto yang mendapatkan promosi melalui STR nomor ST/2750/XII/2023. Dalam STR itu, Susanto ditugaskan di Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri.

    Keempat, AKBP Handik Zusen yang menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Kelima, Kombes Murbani Budi Pitono yang mendapatkan promosi sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

    Terakhir dari enam polisi Kasus Sambo naik pangkat, yaitu Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang dipromosikan sebagai Kanagjianling Rojianstra SOPS Polri.

  • Kapolri Utus 2 Jenderal untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Kapolri Utus 2 Jenderal untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan dua jenderal untuk memburu bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yang diduga masih berada di Thailand. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan dua jenderal untuk memburu bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yang diduga masih berada di Thailand. Kedua jenderal itu adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.

    “Tentunya saat ini saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Bubinter untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” kata Sigit kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Bahkan, Sigit memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap bandar narkoba kelas kakap itu. “Saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” katanya.

    Di sisi lain, Sigit menegaskan bahwa pihaknya juga terus bergerak dalam mengungkap jaringan Fredy Pratama di Indonesia. “Jaringannya terus kita ungkap,” ucapnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap bandar narkoba jaringan internasional yang kini menjadi buron, yakni Fredy Pratama masih aktif mengirim narkoba ke Indonesia hingga Malaysia.

    Hal itu diungkap Mukti usai Polri bertemu dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis di Raja Malaysia (JSJN PDRM), dan bersepakat untuk mengawasi DPO Indonesia yang ada di Malaysia, pun sebaliknya.

    “Untuk masalah Freddy Pratama masih kerja sama ya, dia masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” kata Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

    (cip)

  • Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    GELORA.CO – Absennya Firli Bahuri dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dikatakan bukan sikap mangkir ataupun penolakan. Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak bisa menghadiri permintaan keterangan sebagai tersangka lantaran waktunya yang bersamaan dengan kegiatan sosial pribadi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

    Kata Ian, saban Kamis, setiap pekannya, keluarga Firli kerap melakukan pengajian rutin di kediaman. Dan pada hari yang sama, Kamis (28/11/2024), kata Ian, juga bertepatan dengan peringatan tujuh hari wafat keponakan Firli. Alasan-alasan tersebut yang dikatakan Ian membuat Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    “Perlu kami jelaskan, bahwa kenapa beliau tidak hadir, karena bersamaan setiap hari Kamis di rumah beliau, itu ada pengajian rutin,” kata Ian di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pengajian keluarga tersebut, kata Ian, tak bisa ditinggalkan oleh Firli. “Pengajian itu selalu mengundang anak-anak yatim sebagai kegiatan sosial beliau. Dan kebetulan juga, ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari,” begitu kata Ian.

    Sebab itu, kata Ian, absennya Firli dari undangan pemeriksaan lanjutan atas kasusnya, bukan kesengajaan. “Jadi saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” begitu kata Ian.

    Pun alasan-alasan tersebut, kata Ian, sudah dia sampaikan ke Bareskrim di Mabes Polri. Sebab kata Ian, meskipun pemeriksaan lanjutan terhadap Firli dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun permintaan keterangan lanjutan Firli sebagai tersangka dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

    Selain alasan-alasan pribadi yang nonyuridis tersebut, kata Ian, tim pengacara juga menyampaikan sejumlah faktor hukum yang tak mengharuskan Firli datang ke pemeriksaan Kamis (28/11/2024). Ian menerangkan, terkait dengan proses hukum terhadap Firli sendiri.

    Kata Ian, kliennya sudah berstatus tersangka sepanjang satu tahun. Namun penyidikan di Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara yang sudah berkali-kali dimentahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ian mencatat, dari keseluruhan pelimpahan berkas perkara penyidik ke penuntutan sudah tujuh kali dilakukan. Dua kali pelimpahan berkas secara formal, sedangkan nonformal dilakukan sebanyak lima kali.

    Dari catatan mondar-mandir berkas dari penyidik ke penuntutan menunjukkan tak adanya alat bukti yang terpenuhi dalam sangkaan terhadap Firli. Sehingga, kata Ian, kasus yang menetapkan Firli sebagai tersangka itu ditengarai hanya pemaksaan untuk pemidanaan. Karena itu, Ian mengatakan, alasan Firli tak datang dalam pemeriksaan Kamis (28/11/2024) juga sebagai respons atas nasib hukumnya yang sudah satu tahun mangkrak tanpa kepastian hukum.

    “Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ujar Ian. Sebab kata Ian, semua keterangan atas apa yang disangkakan terhadap Firli sudah dilakukan selama ini. “Beliau ini sudah diperiksa lebih dari lima kali. Dan mau diperiksa terkait materi apa lagi?,” begitu ujar Ian.

    Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi, serta pemerasan yang dilakukan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Ade mengatakan, Firli tak hadir ke ruang penyidikan melalui pemberitahuan dari tim pengacaranya. “Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pagi tadi telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” begitu kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Ade tak mengetahui alasan pasti mengapa Firli tak datang dalam pemanggilannya kali ini. Namun begitu, kata Ade, tim penyidiknya bersama-sama Bareskrim Mabes Polri akan melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah lanjutan atas penuntasan kasus Firli tersebut, termasuk kemungkinan apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tidak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu (20/11/2024) sudah melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap Firli sebagai tersangka untuk diperiksa. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Kamis (28/11/2024) di Bareskrim Polri.

    Pemeriksaan terhadap Firli ini, bukan kali pertama. Berkali-kali ia diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi beberapa kali juga dia menolak untuk datang. Kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini, sudah setahun tanpa kejelasan. Firli berstatus tersangka sejak 23 November 2023 lalu. Akan tetapi status nya tak dilakukan penahanan. Pun berkas perkaranya tak juga kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.

  • Sosok Reza Artamevia Terseret Penipuan Berlian Palsu, Ibu Aaliyah Massaid Tak Terima, Lapor Balik

    Sosok Reza Artamevia Terseret Penipuan Berlian Palsu, Ibu Aaliyah Massaid Tak Terima, Lapor Balik

    TRIBUNJATIM.COM – Reza Artamevia belakangan menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh sosok IM.

    Dalam laporan itu, IM mencurigai penipuan berlian palsu yang dilakukan sang artis.

    Tak tanggung-tanggung, korban Reza Artamevia ini mengaku merugi hingga Rp18,5 miliar.

    Namun, di sisi lain, ibu Aaliyah Massaid ini membantah tudingan itu dan balik melaporkan IM.

    Lantas, seperti apa klarifikasi dan sosok Reza Artamevia ini?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Tak lama setelah berita soal dirinya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp18.5 miliar, Reza Artamevia sambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2024).

    Rupanya Reza Artamevia sudah lama bermasalah dengan pelapor berinisial IM yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.

    Ia mengatakan bahwa dirinya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024, dan hari ini dimintai keterangan lanjutan.

    “Saya udah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November. Panggilan untuk memberikan laporan (yang dilakukan) hari ini tadi,” ucap Reza Artamevia.

    “Harusnya saya dimintai keterangan sebagai korban, itu harusnya hari Selasa, 19 November, nanti, tapi karena kuasa hukum saya enggak bisa, jadi dipercepat,” lanjutnya.

    Reza Artamevia mengatakan, sejak awal tak mau masalah ini jadi perbincangan terlalu besar, bahkan sampai ke ranah hukum.

    Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terkait uang penjualan berlian, Reza Artamevia pun memilih untuk menyerahkan urusannya ke pihak berwajib.

    “Saya pribadi sebetulnya enggak mau ramai-ramai yaa, pengin menemukan titik terang yang baik,” ungkapnya.

    “Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, tentunya saya merasa lebih baik, ya udah kita serahkan aja ke pihak yang berwajib,” lanjut Reza Artamevia.

    Ia sendiri mengakui bahwa dirinya adalah korban, bukan terduga pelaku.

    “Saya mencoba untuk menjelaskan berita yang sedang ramai. Intinya saya punya berlian senilai Rp150 miliar itu ada di pihak mereka,” kata Reza Artamevia.

    Reza Artamevia mengakui, pihak IM hanya baru mengembalikan uang penjualan berlian sebesar Rp18,5 miliar dari total yang diberikan Rp150 miliar.

    “Saya punya surat perjanjian jual beli di notaris, ini asli ya,” ucap wanita berusia 49 tahun tersebut.

    Penyanyi Reza Artamevia kembali tersandung kasus hukum, dia dilaporkan seseorang atas dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Ibunda dari Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid ini mengatakan, sudah melaporkan IM lebih dulu ke Mabes Polri.

    Namun laporannya belum diteruskan, hingga akhirnya ia juga dilaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah menyerahkan juga bukti-buktinya (ke polisi).”

    “Tanggalnya enggak usah kita bahas, sudah diperiksa bersama, kemudian mereka baru menyerahkan ke kita Rp18.5 M,” jelas dia.

    Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini menyebut, pihak IM baru memberikan Rp 18,5 miliar beberapa bulan lalu.

    Sisanya, ia tunggu sejak Agustus 2024 sampai sekarang, tak kunjung dikembalikan.

    “Saya tunggu, mereka sudah menandatangani surat perjanjian tadi itu, bersama juga dengan saya.”

    “Kami menunggu terus sampai akhirnya di tanggal 7 Oktober, barulah berkembang berita seperti yang kalian denger, bahwa Reza ya segala macam ya,” terangnya.

    Selama dua bulan ini, Reza Artamevia sudah sering meminta kepada IM untuk membayar pelunasannya.

    Akan tetapi, menurut Reza Artamevia, pihak lawan tidak melunasinya dan kemudian lapor polisi.

    “Mereka bilang, ‘Iya nih, ada kendala urusan bank’. Nah, itu tidak juga (dibayar) jadi kita masih menunggu dan berharap.”

    “Sampai akhirnya berujung ke (berita) yang sampai ke kalian,” pungkas Reza Artamevia.

    Sosok Reza Artamevia

    Penyanyi R&B Reza Artamevia lahir di Jkarta, 29 Mei 1975 dengan nama lengkap Reza Artamevia Adriana Eka Suci.

    Reza lahir di lingkungan keluarga dengan darah seni yang kental.

    Kakeknya memiliki sanggar tari, sementara ibunya merupakan seorang penari professional yang pernah tampil di istana negara di era Presiden Soekarno hingga Presiden Soeharto.

    Ayah Reza Artamevia bernama Adang Surachman Rachmat dan ibunya adalah Endang Sri Wahyuni.

    Reza Artamevia merupakan lulusan Universitas Pancasila.

    Reza Artamevia menikah dengan Adjie Massaid pada 9 Februari 1999.

    Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki dua orang putri bernama  Zahwa Rezi Massaid dan Aaliyah Annisa Jeffar Massaid.

    Pada tahun 2005, tepatnya 17 Januari, Reza dan Adjie resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Selama proses perceraiannya dengan Adjie Massaid, Reza dikabarkan menghilang dan meinggalkan kedua putrinya.

    Belakangan diketahui, Reza memilih untuk mendalami agama bersama Elma Theana di padepokan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di Sukabumi, Jawa Barat.

    Hal tersebut semakin melebar, dan beredar kabar bahwa Reza memiliki hubungan khusus dengan Aa Gatot. 

    Bakat bernyanyi yang dimiliki oleh Reza Artamevia sudah terlihat sejak ia berusia 4 tahun.

    Ibunya pun mengasah bakat Reza dengan mengajarinya bernyanyi dengan perasaan.

    Saat duduk di bangku SD, Reza pun berhasil menjuarai berbagai kejuaraan menyanyi salah satunya Lomba Lagu Anak-anak TVRI 1985. 

    Saat duduk di bangku SMP, Reza pun mencurahkan hobi dan bakatnya ini dengan membentuk band. Bahkan hingga kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila, Reza tetap konsisten bernyanyi. Ia pun terpilih sebagai penyanyi latar grup band Dewa 19.

    Kemudian Reza diorbitkan menjadi penyanyi solo oleh Ahmad Dhani.

    Album pertamanya yang bertajuk Kaeajaiban (1997) laris dan membuat nama Reza Artamevia semakin dikenal.

    Bahkan lagu Pertama dan Satu Yang Tak Bisa Lepas, mengantarkan dirinya meraih gelar Best Female Artist di MTV Video Music Awards 1998. (2)

    Hits ‘Pertama’ menduduki posisi pertama di tangga lagu Indonesia.

    Berkat hal itu, Reza didapuk sebagai Penyanyi Penyanyi solo terbaik kategori R&B, Lagu terbaik kategori R&B, dan Pendatang Baru Terbaik Kategori Umum, dari Anugerah Musik Indonesia

    Pada tahun 2000, Reza kembali merilis album berjudul Keajaiban.

    Ia menggandeng penyanyi solo asal Jepang Masaki Ueda dalam 3 lagu,.

    Ia juga me-recycle lagu Dewa 19 berjudul ‘Cinta Kan Membawamu Kambali’, dan lagu berjudul ‘Aku Wanita’ juga hits di pasaran.

    Pada tahun 2003, Reza merilis album ketiganya dengan proses produksi sendiri, karena Ahmad Dhani tengah sibuk.

    Album yang diberi jduul Keyakinan itu memiliki sejumlah hits andalan, yakni Cinta Kita, Berharap Tak Berpisah, Putus, dan Apapun Kau Mau.

    Tahun 2008 Reza Artamevia mendapatkan kehormatan menyanyikan theme song ajang Asian Beach Games 2008 yang bertajuk Inspire the World.

    Satu tahun setelahnya, Reza kembali merilis album baru selang 7 tahun dari album terakhirnya.

    Album yang bertajuk The Voicer itu juga berisi single-single terbaik Reza dengan dua lagu baru berjudul Ketulusan dan Tidakkah Kau Lihat. (1)

    Di tahun 2019, lagu Reza yang berudul ‘Berharap Tak Berpisah’ yang sempat hits di tahun 2003 kembali bergaung di mana-mana.

    Lagu ini awalnya kerap diputar di daerah Jakarta Selatan dengan berbagai aransemen baru mengikuti musik yang sedang tren di 2019.

    Setelahnya bahkan lahir tanda pagar #izinkanakuchallenge yang ramai di sosial media.

    Penggalan lirik “Izinkan aku untuk terakhir kalinya,” tersebut merupakan bagian dari lagu yang dinyanyikan Reza Artamevia yang dirilis pada 2002.

    Lagu tersebut ditulis oleh Denny Chasmala dan masuk dalam album ‘Keyakinan’. 

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Sumpah Reza Artamevia Dituding IM Jual Berlian Palsu, Kukuh dengan Keaslian: Saya Gunakan Nama Baik

    Bantah Menipu Rp18,5 M, Reza Artamevia Sebut Berlian Rp150 M Miliknya Ada di Pelapor: Saya Korban!

    TRIBUNJATIM.COM – Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Reza Artamevia membantah.

    Diketahui, Reza Artamevia dianggap melakukan penipuan dalam jual beli berlian, karena diduga memberikan berlian synthetic atau palsu, sebagai jaminan dalam bisnis.

    Laporan polisi terhadap Reza Artamevia teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Reza Artamevia dilaporkan seseorang berinisial IM.

    “Terlapor saudari RA dan saudari RD,” kata Ade Ary Syam ke wartawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) lalu. 

     “Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dan menjanjikan keuntungan,” lanjutnya.

    Di laporan tersebut dijelaskan bahwa korban menyerahkan uang ke terlapor senilai Rp18,5 miliar secara bertahap.

    Korban turut diberikan jaminan oleh terlapor berupa sembilan buah berlian.

    “Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” ucap Ade Ary Syam.

    Korban kemudian mengecek sembilan buah berlian yang diberikan sebagai jaminan ke laboratorium.

    Namun hasilnya ternyata synthetic diamond atau berlian buatan.

    Korban kemudian memberikan somasi ke terlapor agar uangnya dikembalikan.

    “Hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

    Tak lama setelah berita soal dirinya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp18.5 miliar, Reza Artamevia sambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2024).

    Penyanyi Reza Artamevia menyerang balik rekannya yang menuding telah menipu dalam bisnis berlian (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Rupanya Reza Artamevia sudah lama bermasalah dengan pelapor berinisial IM yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.

    Ia mengatakan bahwa dirinya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024, dan hari ini dimintai keterangan lanjutan.

    “Saya udah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November. Panggilan untuk memberikan laporan (yang dilakukan) hari ini tadi,” ucap Reza Artamevia.

    “Harusnya saya dimintai keterangan sebagai korban, itu harusnya hari Selasa, 19 November, nanti, tapi karena kuasa hukum saya enggak bisa, jadi dipercepat,” lanjutnya.

    Reza Artamevia mengatakan, sejak awal tak mau masalah ini jadi perbincangan terlalu besar, bahkan sampai ke ranah hukum.

    Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terkait uang penjualan berlian, Reza Artamevia pun memilih untuk menyerahkan urusannya ke pihak berwajib.

    “Saya pribadi sebetulnya enggak mau ramai-ramai yaa, pengin menemukan titik terang yang baik,” ungkapnya.

    “Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, tentunya saya merasa lebih baik, ya udah kita serahkan aja ke pihak yang berwajib,” lanjut Reza Artamevia.

    Ia sendiri mengakui bahwa dirinya adalah korban, bukan terduga pelaku.

    “Saya mencoba untuk menjelaskan berita yang sedang ramai. Intinya saya punya berlian senilai Rp150 miliar itu ada di pihak mereka,” kata Reza Artamevia.

    Reza Artamevia mengakui, pihak IM hanya baru mengembalikan uang penjualan berlian sebesar Rp18,5 miliar dari total yang diberikan Rp150 miliar.

    “Saya punya surat perjanjian jual beli di notaris, ini asli ya,” ucap wanita berusia 49 tahun tersebut.

    Penyanyi Reza Artamevia kembali tersandung kasus hukum, dia dilaporkan seseorang atas dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Ibunda dari Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid ini mengatakan, sudah melaporkan IM lebih dulu ke Mabes Polri.

    Namun laporannya belum diteruskan, hingga akhirnya ia juga dilaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah menyerahkan juga bukti-buktinya (ke polisi).”

    “Tanggalnya enggak usah kita bahas, sudah diperiksa bersama, kemudian mereka baru menyerahkan ke kita Rp18.5 M,” jelas dia.

    Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini menyebut, pihak IM baru memberikan Rp 18,5 miliar beberapa bulan lalu.

    Sisanya, ia tunggu sejak Agustus 2024 sampai sekarang, tak kunjung dikembalikan.

    “Saya tunggu, mereka sudah menandatangani surat perjanjian tadi itu, bersama juga dengan saya.”

    “Kami menunggu terus sampai akhirnya di tanggal 7 Oktober, barulah berkembang berita seperti yang kalian denger, bahwa Reza ya segala macam ya,” terangnya.

    Selama dua bulan ini, Reza Artamevia sudah sering meminta kepada IM untuk membayar pelunasannya.

    Akan tetapi, menurut Reza Artamevia, pihak lawan tidak melunasinya dan kemudian lapor polisi.

    “Mereka bilang, ‘Iya nih, ada kendala urusan bank’. Nah, itu tidak juga (dibayar) jadi kita masih menunggu dan berharap.”

    “Sampai akhirnya berujung ke (berita) yang sampai ke kalian,” pungkas Reza Artamevia.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com