Tempat Fasum: Bareskrim Mabes Polri

  • Tiga Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis 2-3 Bulan

    Tiga Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis 2-3 Bulan

    Tuban (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal dari Sampang, Madura, ke Tuban. Ketiga terdakwa, yakni Kumala Puspita Hadi alias Noni, Sugiyono, dan Wahyu Setyobudi, dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.

    Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menjelaskan bahwa terdakwa Kumala Puspita Hadi dan Sugiyono masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan. Sementara itu, terdakwa Wahyu Setyobudi divonis lebih berat dengan hukuman penjara tiga bulan.

    “Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban,” ujar Rizky Yanuar.

    Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra bersama dua anggota majelis hakim, Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati, memberikan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

    Sebelumnya, JPU Kejari Tuban, M. Ubab Sohibul, menuntut Kumala Puspita Hadi dan Sugiyono dengan hukuman tiga bulan penjara. Adapun Wahyu Setyobudi dituntut empat bulan penjara.

    Keputusan yang lebih ringan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk pengakuan para terdakwa atas perbuatannya, penyesalan yang mereka tunjukkan, serta sikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

    “Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, mereka bersikap kooperatif selama proses persidangan,” terang Rizky Yanuar.

    Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim.”Terkait putusan merupakan kewenangan majelis hakim,” ungkap Stephen Dian Palma.

    Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2024 ketika Bareskrim Mabes Polri menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Dari toko milik WSB di Kecamatan Soko, petugas menyita 121 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk Phonska. Sedangkan dari toko milik SUG di Kecamatan Grabagan disita 60 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Phonska

    Pupuk-pupuk tersebut dipesan dari Kumala Puspita Hadi alias Noni dengan harga sekitar Rp220.000 per karung. [ayu/beq]

  • Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Rumah Rp 15 Miliar dan 2 Mobil Mewah Tersangka

    Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Rumah Rp 15 Miliar dan 2 Mobil Mewah Tersangka

    Tangerang Selatan, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri kembali menyita aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di Perumahan Narada, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Senin (30/12/2024). 

    Aset yang disita terkait kasus robot trading Net89 itu adalah satu rumah mewah empat lantai serta dua mobil mewah merk Porche dan BMW yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Rumah milik tersangka Lorensa, istri dari tersangka utama Andreas Andrianto itu langsung disegel petugas sebagai tanda sudah disita.

    Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Kompol Karta mengatakan penyitaan asset itu berdasarkan hasil penelusuran dana para tersangka dalam melakukan pencucian uang  hasil penipuan dari ribuan member robot trading Net 89.

    Semua aset tersangka ditaksir nilainya mencapai 1,5 triliun rupiah. Aset yang disita tersebar di Bali, Kalimantan, dan Tangerang Selatan.

    “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan pencarian aset-aset dengan kasus Net89 yang dilakukan Andreas Andrianto dan kawan kawan. Pengembangan ini kita menelusuri aset-asetnya dari sekian aset yang kita sita ini merupakan pengembangan yang ada di Alam Sutera Narada, kita lakukan penyitaan sesuai dengan penetapan pengadilan, ini aset dari hasil TPPU,” kata Karta.

    “Kita telusuri aliran dana, kita peroleh bahwa dibelikan di sini. Yang menempati, yang mengurus adalah anaknya yang wanita, yang saat ini sudah kita tahan yaitu inisial MA bersama tersangka lain yang sudah kita lakukan penahanan. Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, Tangerang semua ini total secara global sekitar Rp 1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6.000,” ujarnya.

    Karta mengatakan penyidik sedang melengkapi berkas kasus robot trading Net89 dengan tersangka Andreas Andrianto Cs. Jika sudah lengkap atau P21, maka segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disusun dakwaan agar bisa disidang di pengadilan.

    Menurutnya nanti pengadilan yang memutuskan apakah aset tersangka kasus robot trading Net89 akan dilelang untuk masuk kas negara, atau diberikan untuk menutupi kerugian para korban penipuan investasi.

    “Nanti putusannya apakah lari ke para korban member-member, atau lari ke negara, kita lihat putusan pengadilan,” kata Karta.

    Karta menambahkan penyidik masih terus mengembangkan kasus robot trading Net89 dan menelusuri lagi aliran dana tersangka Andreas Andrianto.

    Kasus penipuan investasi robot trading Net89 tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022 dan terdaftar dengan nomor lp/b/0614/x/2022/spkt/bareskrimpolri.

  • 1
                    
                        Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP…
                        Megapolitan

    1 Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP… Megapolitan

    Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia menjadi salah satu dari 34 anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi setelah muncul laporan 18 polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
    Malvino dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
    Selain dimutasi, jabatan yang diembannya juga dicopot oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto.
    Merunut ke belakang, Malvino memiliki sejumlah prestasi yang membanggakan selama ia berkarir di institusi Polri.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Malvino adalah anggota yang mempelajari aksi terorisme dan telah mengungkap sejumlah aksi kejahatan maupun peredaran narkotika di Indonesia.
    Saat menjadi salah satu perwira di Polres Depok pada 2017, Malvino turut membantu membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan.
    Sebanyak satu ton sabu-sabu berhasil disita dalam penangkapan yang dilakukan di Anyer, Banten, pada Juli 2017.
    “Alhamdulilah saya masih diberikan kemudahan sama Allah SWT untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” kata Malvino, Kamis (2/7/2021).
    Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya.
    Berikut kasus yang berhasil diungkapnya :
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018
    • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021.
    Catatan prestasi Malvino tak hanya itu. Dikutip dari
    Tribunnews.com
    , Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri.
    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
    Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam.
    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.
    Malvino menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian pada 2006 dengan nama Detasemen 38.
    Setelah itu Malvino memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman pada 2010. Pada 2012, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Hukum dan Magister Manajemen.
    Setahun berselang atau pada 2013, Malvino memperoleh gelar Sarjana Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK.
    Selanjutnya, Malvino mengikuti pendidikan Master of Strategic Studies di Victoria University Of Wellington, New Zealand, dan lulus pada 2016.
    Ia juga mengikuti Pendidikan Sespimmen Polri ke-61 di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
    Selain itu, Malvino memiliki berbagai pengalaman pendidikan dan pelatihan di luar negeri.
    Ia pernah mengikuti kursus Program Investigasi Keuangan di JCLEC pada 2007 dan Program Investigasi Anti-Korupsi pada 2008. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti Program Investigasi Siber.
    Pada 2010, Malvino mengikuti Crime Scene Investigation Program di ILEA Bangkok, serta Academic English Study di IALF, Surabaya pada 2014.
    Malvino juga tercatat telah mengikuti berbagai pelatihan internasional, di antaranya field study on Detective Training di Western Australia Police Academy dan Crime Scene Investigation Program di International Law Enforcement Academy, Bangkok, Thailand, serta masih banyak lagi.
    (Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Egidius Patnistik)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Atiqah Hasiholan Bela Ratna Sarumpaet yang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan

    Atiqah Hasiholan Bela Ratna Sarumpaet yang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan

    JAKARTA – Aktris Atiqah Hasiholan terseret laporan seorang pria bernama Husni Kamal yang menuding ibu Atiqah, Ratna Sarumpaet ingin menggelapkan harta warisan. Kamal melaporkan neneknya ke Bareskrim Mabes Polri dan Atiqah sudah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

    Kasus bermula ketika ayah Atiqah, Mohammad Iqbal Alhady meninggal dunia pada tahun 2007. Karena menikah tiga kali, lantas ada tiga keluarga yang mengurus aset dan lainnya. Kakak tiri Atiqah mengidap skizofrenia tidak jauh dari kejadian itu sehingga Ratna Sarumpaet mengajukan diri sebagai wali untuk dua anak tirinya, Iqbal dan Ibrahim Alhady.

    Baru-baru ini, Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet karena dianggap menggunakan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset warisan tanpa memperhatikan kondisi keluarga.

    Atiqah Hasiholan memberi respons dengan menyatakang sang ibu hanya mengurus sesuai kemampuan dan tidak menguasai harta sesuai yang dituduhkan Iqbal.

    “Kakak saya memang di bawah pengampuan ibu saya, tapi kakak saya mampu berkomunikasi oke, dia mampu mengurus rumah tangga juga, merawat anak-anaknya. Jadi tidak ada alasan dia tidak menginformasikan,” kata Atiqah Hasiholan melansir Intens.

    “Status hukum pernikahannya Atiyah sudah nikah lagi, ya sudahlah kami nggak ada yang mau menguasai harta dari kakak kami. Oke kami nombok, kami nombok untuk menjaga aset itu, nggak mudah kami nombok. Jadi kalau kita bisa kita ngobrol baik, bisa duduk bareng kita kerjasama gimana caranya membantu Kak Iqbal ini. Kita bisa duduk bareng, kita bisa membantu bapaknya dulu,” lanjutnya.

    Atiqah menyayangkan tindakan yang dibuat Kamal terhadap keluarganya. Menurutnya, selama ini mereka saling bantu terutama ketika Kamal dalam masa pertumbuhan.

    “Kekecewaan nggak ya, bagaimanapun juga dia keponakan saya. Dia anak dari bapak saya. Dari kecil sempat serumah juga, jadi saya tahu dia dari kecil dan tahu betapa sayangnya bapaknya sama anaknya. Cuma kan kita sebagai orang dewasa bisa melihat ya berpikir seperti itu mengapa?” kata Atiqah.

    Istri Rio Dewanto berharap urusan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak hanya melaporkan dan menuntut daftar harta yang diberikan.

    “Silahkan menyelesaikan secara kekeluargaan, asal dilakukan dengan sopan, jangan tidak sopan ngegas gitu somasi. Kemudian juga akar permasalahannya agar dibenahi terlebih dahulu. Sekarang kan idealnya ngurus aset kakak saya, aset tanah itu kan bukan cuma harta saja, banyak PBB-nya segala macam,” kata Atiqah Hasiholan.

    “Justru anak-anak yang kelihatannya dewasa ini ya ngebantuin dong, gak cuma datang, ‘Mana list aset?’ gak cuma gitu. Banyaklah cara-cara yang lebih sopan, manusiawi sebenarnya yang bisa dia lakukan,” katanya.

  • Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan

    Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan

    Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong beberapa pekan setelah merilis DPO di media sosial. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi Setiawan ditangkap di kawasan Bandung.

    “Dia berhasil diamankan tadi malam di Bandung,” ucap Surawan, Rabu (22/5/2024).

    Setelah penangkapan, tepatnya pada Rabu (22/5/2024), rumah Pegi di Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, digeledah polisi untuk mencari barang bukti.

    Namun, saat itu, tak diungkap secara secara gamblang barang bukti apa saja yang disita pada saat proses penggeledahan. Polisi beralasan penyidik masih dalam tahap pendataan.

    Dari pemeriksaan awal, setidaknya ada dua fakta yang diungkap polisi kepada media, yaitu pertama, ada upaya Pegi Setiawan mengubah identitasnya selama buron, namanya diubah menjadi Robi.

    Yang kedua, selama masuk dalam DPO polisi, Pegi alias Perong bekerja sebagai kuli bangunan dan berpindah-pindah tempat. Kedua hal ini yang membuat pihak kepolisian selama 8 tahun kesulitan menangkap Pegi alias Perong, selain juga tidak adanya saksi yang berani menyebutkan siapa otak pelakunya.

    Meski begitu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota akan mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara terang-benderang.

    Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, dalam kesempatan rilis kasus oleh kepolisian nampak memberikan gestur melawan. Dia kedapatan beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi membeberkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

    Saat digiring oleh polisi ke ruangan, Pegi pun melawan dengan memberikan pernyataan mengejutkan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya adalah kebohongan.

    “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati,” katanya.

    Bantahan bahwa Pegi terlibat dalam kasus pembunuhan Vina juga dilayangkan ibunda Pegi, Kartini. Kepada wartawan di Cirebon, Kartini mengatakan, sejak kecil Pegi hidup di keluarga yang sederhana, bahkan sejak lulus SD, Pegi sudah bekerja sebagai kuli bangunan demi menghidupi adik-adiknya.

    “Di Polda waktu saya mau pulang saya bilang, ‘Nang yang sabar, ini ujian kamu. Kamu melakukan enggak?’ ‘Enggak mah, saya niat kerja buat nafkahin adik-adik saya,’” kata Kartini meniru ucapan Pegi.

    Keraguan bahwa Pegi yang ditangkap terlibat langsung dengan kasus pembunuhan Vina juga diutarakan Kades Kedongpondan Wawan Setiawan. Dia juga bertanya-tanya soal keaslian sosok Pegi yang ditangkap polisi.

    Ia mengatakan Pegi yang ditangkap polisi itu tidak dikenali warga sekitar. Apalagi Wawan mengatakan, di desanya ada lima orang dengan nama Pegi hingga dirinya mengaku bingung saat mengetahui polisi memburu sosok buron tersebut.

    “Sudah lama (tidak di desa sini), makanya kami juga agak bingung cari nama Pegi Setiawan itu, istilahnya banyak nama di Kepongpongan, sementara ada lima. Sedangkan Pegi yang kemarin dibawa pihak Kepolisian itu kehidupannya di kota,” kata Wawan.

  • Sosok AKBP Malvino Edward Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, Lulusan Akademi FBI – Halaman all

    Sosok AKBP Malvino Edward Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, Lulusan Akademi FBI – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM.COM, JAKARTA – AKBP Malvino Edward Yusticia yang menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kini dicopot dari jabatannya.

    Malvino dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan) di tengah kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 13-15 Desember 2024.

    Dia mendapat sanksi bersama 33 anggota Polri yang lain dalam kasu ini.

    “Iya benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ady Ary Syam Indradi saat ditanya soal mutasi 34 anggota ke Yanma Polda Metro Jaya, Kamis (26/12/2024).

    Sosok AKBP Malvino Edward Yusticia

    Malvino merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 ini mempunyai catatan prestasi yang lumayan cemerlang.

    Salah satunya yakni polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri.

    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 11 Juni 2022.

    Dia juga pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam.

    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar ama tiga hari mulai 23 Juni hingga 26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy. 

    Selain itu, Malvino juga berprestasi dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba dengan menyita banyak barang bukti narkoba.

    Tercatat mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dari AKP ke Kompol setelah mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 1 ton jaringan Cina-Taiwan pada 2017.

    Selanjutnya, dia juga pernah mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 800 kilogram di Banten yang merupakan jaringan internasional.

    Kemudian, Malvino juga pernah mengungkap penyelundupan sabu sebanyak 1,2 ton di Aceh pada April 2021. Pun, dia juga pernah mengungkap kasus kejahatan penipuan sindikat China-Taiwan dengan korban alami kerugian ratusan miliar rupiah.

    Mutasi Polda Metro Jaya

    Untuk informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi sejumlah pejabat Kasubdit hingga Kasat Narkoba ke Yanma Polda Metro Jaya. 

    Hal ini buntut dari kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia oleh oknum polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 13-15 Desember.

    Mutasi jabatan itu dituangkan dalam surat telegram mutasi jabatan tingkat Pamen, Pama hingga Bintara, nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

    Seluruh anggota yang dimutasi berstatus dalam rangka riksa (pemeriksaan). 

    Sampai berita ini dimuat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum merespons perihal adanya mutasi sejumlah anggota.

    Awak media masih menanti penjelasan dari adanya perombakan Pamen, Pama hingga Bintara jelang pergantian tahun.

    Berikut daftar 34 anggota polisi yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya:

    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasibsebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa) 

    8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    13. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    16. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    17. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    18. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    20. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    22. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    23. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    24. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    25. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    26. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangk riksa)

    33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
     

     

     

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

    Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

    Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

    Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

    1. Kasus Kematian Dante 

    Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

    YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

    “Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.

    Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

    “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

    Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

    Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

    Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

    Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

    “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

    Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

    Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

    “(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

    Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

    Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

    Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    3. Kasus Peredaran Uang Palsu

    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

    “Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

    Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

    Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

    “TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

    “Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.

    Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

    4. Kasus Mutilasi Kepala 

    Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.

    Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

    “Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

    Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

    Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

    Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.

    Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.

    “Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.

    5. Kasus Beking Judi Online Komdigi

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

    Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

    Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

    Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.

    6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

    Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp  418.177.800.000.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.

    Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.

    Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.

    “Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).

    Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.

    Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.

    “Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.

    Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.

    “Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya

    Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.

    “Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

    7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

    “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

    Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

    Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

    Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

    Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

    Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

    Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

    “Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

     

  • Kronologi Dugaan Penggelapan Warisan yang Jadi Konflik antara Ratna Sarumpaet dengan Cucu

    Kronologi Dugaan Penggelapan Warisan yang Jadi Konflik antara Ratna Sarumpaet dengan Cucu

    Jakarta, Beritasatu.com – Kronologi cucu Ratna Sarumpaet, Husin Kamal, yang melaporkan neneknya atas dugaan penggelapan warisan menjadi perhatian dan perbincangan publik. 

    Kejadian ini bermula, pada Oktober 2024 Husin Kamal resmi melaporkan neneknya ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan warisan. 

    Laporan tersebut mengungkapkan adanya dugaan bahwa Ratna Sarumpaet telah menyelewengkan harta warisan yang seharusnya menjadi hak anaknya, yang turut berdampak pada Husin sebagai ahli waris berikutnya.

    Husin Kesulitan Bertemu Ayahnya

    Masalah warisan ini bermula sejak 2011 dan semakin memanas setelah Husin merasa tidak lagi mendapat nafkah dari ayahnya, akibat perceraian orangtuanya. 

    Husin kemudian mengungkapkan, sejak perceraian orang tuanya, ia tidak hanya terabaikan dalam hal nafkah, tetapi juga kesulitan dalam menjalin komunikasi dengan sang ayah, yang menurutnya dipersulit oleh Ratna Sarumpaet.

    “Setelah orang tua saya bercerai, kami tidak mendapatkan nafkah yang seharusnya, tidak ada kejelasan soal pengelolaan harta dari ayah saya, dan bahkan saya kesulitan untuk bertemu dengan ayah saya. Semua itu dipersulit oleh Ratna,” kata Husin Kamal.

    Tuduhan Perceraian yang Diintervensi oleh Ratna

    Husin juga menyebutkan, perceraian ayah dan ibunya diduga tidak sepenuhnya berdasarkan kehendak kedua orang tuanya. Ia mencurigai neneknya, Ratna Sarumpaet, memiliki campur tangan dalam perceraian tersebut. 

    Husin mengeklaim bahwa meskipun Ratna berusaha memaksa perceraian itu terjadi, tetapi sejumlah permohonannya selalu ditolak oleh majelis hakim.

    “Memang benar, perceraian orang tua saya tidak sepenuhnya atas kehendak mereka. Ratna yang berusaha mengajukan perceraian, tetapi pengajuan-pengajuan itu selalu ditolak oleh hakim,” ujar Husin menceritakan kronologi kasus penggelapan warisan yang melibatkan Ratna Sarumpaet.

    Ratna Sarumpaet Menguasai Harta Warisan

    Husin juga menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya transparansi terkait pembagian harta warisan ayahnya. Ia merasa, Ratna Sarumpaet telah menguasai dan mengendalikan warisan tersebut tanpa memberi penjelasan yang memadai kepada keluarganya, terutama ibunya.

    “Sejak 2011, dia memiliki salinan keputusan pembagian warisan, tetapi hingga kini tidak ada informasi atau kejelasan soal pembagian tersebut. Ibuku tidak diberi tahu apa pun, dan setiap kali kami menanyakan hal ini, selalu ada upaya yang tidak menyenangkan dari pihak Ratna,” ungkap Husin.

    Karena tidak mendapatkan penjelasan dan merasa hak-haknya sebagai ahli waris diabaikan, Husin akhirnya memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

    “Karena terus-menerus tidak mendapatkan kejelasan dan menghadapi sikap yang tidak menyenangkan, saya terpaksa melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,” tutup Husin seusai memaparkan kronologi kasus penggelapan warisan yang melibatkan Ratna Sarumpaet.

    Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Warisan

    Ratna Sarumpaet membantah tuduhan terkait penggelapan harta warisan yang dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, pada Oktober 2024 lalu. 

  • IPW: Pemeriksaan Budi Arie sebagai langkah yang harus didukung

    IPW: Pemeriksaan Budi Arie sebagai langkah yang harus didukung

    Budi Arie pernah menyampaikan adanya empat atau lima bandar besar yang sudah diketahui namanya

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol) sebagai langkah Kepolisian yang patut mendapat dukungan.

    “Langkah Bareskrim Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya kasus perlindungan bandar judol oleh oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Budi Arie Setiadi selaku mantan Menteri Kominfo, adalah langkah yang harus didukung,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Teguh menyebut publik harus mendukung agar Polri melalui Bareskrim dapat mengungkap terkait dengan adanya perlindungan situs-situs judi online oleh oknum Kominfo yang sekarang ini nomenklaturnya berganti menjadi Komdigi.

    “Diperiksanya Budi Arie setiadi, bukan tanpa sebab, IPW menduga kuat, Polri berhasil mendapatkan informasi, keterangan, dan juga bukti awal adanya keterlibatan daripada Budi Arie Setiadi. Kualitas keterlibatannya seperti apa, kita percayakan kepada Polri untuk mengusut lebih dalam,” katanya.

    Teguh juga menyebutkan Budi Arie pernah menyampaikan adanya empat atau lima bandar besar yang sudah diketahui namanya. Tetapi, sampai saat ini, tidak terungkap.

    “Pada saat Budi Arie mengungkapkan empat atau lima bandar tersebut, itu dalam kaitan dikeluarkan Keppres Tahun 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pembentukan Satgas Judi Online. Sementara, Budi Arie adalah Ketua Tim Pencegahan daripada Keppres Nomor 21. Ini harus didalami, ” ucapnya.

    Teguh juga menambahkan yang menarik di dalam pemeriksaan Budi Arie ini adalah pemeriksaan oleh Kortastipidkor atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Padahal, dari 22 yang ditangkap sebagai pegawai dari Komdigi, mereka dijerat dengan tindak pidana ITE dan juga judi,” ucapnya.

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online (daring) yang melibatkan oknum Komdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12).

    Ia mengungkapkan dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Akan tetapi, terkait substansi penyidikan, ia enggan membeberkan lebih jauh.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang lebih berwenang,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal Akan Ditingkatkan – Halaman all

    Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal Akan Ditingkatkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peredaran produk dan sarana pertanian palsu dan ilegal, telah menjadi tantangan serius bagi sektor pertanian Indonesia karena umumnya diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.

    Hal ini berdampak pada kerugian terhadap finansial petani, kesehatan manusia dan lingkungan.

    Topik ini menjadi bahasan mendalam di acara sarasehan Sinergitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal yang diselenggarakan oleh CropLife Indonesia, asosiasi industri benih dan perlindungan tanaman bersama Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter di Medan, Kamis, 19 Desember 2024.

    Kegiatan ini dihadiri Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Provinsi Sumatera Utara, IPB University, media dan industri serta anggota asosiasi.

    Upaya kolaborasi perlu dilakukan secara konsisten bersama-sama untuk memperkuat pengawasan distribusi, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukumnya dan terus memberikan edukasi kepada petani dan pelaku usaha tentang dampak produk palsu dan cara mendeteksinya.

    Sarasehan dilakukan secara daring dan luring yang diisi dengan pemaparan dan diskusi mengenai identifikasi, evaluasi dan penegakan hukum atas upaya peredaran produk palsu di pasar tradisional, modern dan media digital (e-commerce dan sosmed), upaya strategis penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, pengembangan SOP Peredaran melalui platfom digital (E-Commerce) serta pengawasan lapangan peredaran produk dan sarana pertanian.

    Dr. Jekvy Hendra, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI mengatakan, mekanisme pengawasan secara terintegrasi dengan melakuan keterlibatan K/L terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan melalui wadah KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida).

    Pada diskusi panel dengan narasumber Wakil Dekan Sekolah Bisnis IPB University Dr Tanti Novianti dan Ketua Umum Perhepi Komisariat Bogor, Budi Hanafi ST., M.A.P., selaku Sub Kelompok Pengawasan Pestisida, serta AKBP Sugeng Irianto selaku Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, dan Mulyadi Benteng selaku Ketua Umum Alisther.

    Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyatakan, upaya strategis melalui kolaborasi lintas pemangku kebijakan perlu dilakukan, kesepahaman terhadap fungsi pengawasan perlu dipahami oleh masing masing K/L terkait melalui fungsi KP3 terutama di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

    Divisi Anti Pemalsuan Croplife Indonesia terus melaksanakan berbagai kegiatan yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam membangun pemahaman akan pentingnya mitigasi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal di Indonesia, baik produk perlindungan tanaman (Prolintan) maupun benih.

    Mereka juga bersinergi dengan stakeholder lain dalam memerangi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal, sehingga dapat menekan kerugian di tingkat petani serta mendorong iklim pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang baik di sektor pertanian.

    Pada kegiatan ini dilakukan pula pemberian piagam penghargaan dari Lintas Asosiasi (CropLife Indonesia, Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter) kepada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Kementerian Pertanian dan Dittipidter Bareskrim Polri atas upaya mereka dalam memerangi peredaran produk palsu dan ilegal di Indonesia.

    Beberapa rekomendasi dari sarasehan ini adalah:

    ● Usulan Sinergitas Pengawasan: pengawasan dilakukan mulai dari tingkat petani dan konsumen, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) yang bersinergi dengan penegak hukum.

    ● Usulan Sinergitas Penegakan Hukum, baik di e-commerce dan lapangan (offline) seperti kerjasama antar lembaga, pengembangan SOP dan guideline; seteksi dan penegakan hukum, edukasi petani dan konsumen serta ptimalisasi para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Penyuluh Pertanian Swadaya (PDS)

    Selain itu perlu adanya review dan koordinasi lebih lanjut terkait dengan petunjuk teknis KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida).