Tempat Fasum: Bareskrim Mabes Polri

  • Humanis dan Menginspirasi, Polri Jalankan Aksi Berbagi hingga Donor Darah – Page 3

    Humanis dan Menginspirasi, Polri Jalankan Aksi Berbagi hingga Donor Darah – Page 3

    Diketahui, polisi berpangkat AKBP kini tengah mengemban tanggung jawab sebagai Kanit Upal Unit Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri. Posisi itu dia emban sejak 22 November 2022.

    Sebelumnya, pria kelahiran Ogan Komering Ulu 2 Desember 1981 ini pernah megemban tanggungjawab sebagai Kanit II Subdi Indah Tipideksus Bareskrim Polri pada 30 September 2020. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 ini memiliki pengalaman di bidang reserse.

    Diketahui, Levi sendiri sudah berkeluarga dengan menikahi seorang pengacara bernama Diah Fadzilah Tantri pada tahun 2016 dan sudah dikarunai dua orang anak.

    AKBP Levi Defriansyah bertugas selama 8 tahun di Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri dan telah menyelesaikan pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-62 Tahun Anggaran 2022.

  • Bukan Cuma Aguan, LBH Muhammadiyah Juga Kaitkan Jokowi di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bukan Cuma Aguan, LBH Muhammadiyah Juga Kaitkan Jokowi di Kasus Pagar Laut Tangerang

    GELORA.CO – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pihak kepolisian untuk turut memanggil dan memeriksa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pemagaran tersebut.

    Menurut Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH Muhammadiyah, keterlibatan Jokowi dalam proyek tersebut tak bisa diabaikan. Sebab, pemagaran laut ini berhubungan erat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas pada era pemerintahannya.

    “Oh iya, nanti kita coba pertimbangkan ya, karena soal penetapan PSN ini kan memang di era Jokowi. Tentu, karena memang PSN dianggap merugikan masyarakat dan lebih memprioritaskan kepentingan swasta, Jokowi harus diminta pertanggungjawabannya. Kami tentu mendorong agar Jokowi diperiksa oleh Polri,” kata Gufroni kepada Inilah.com di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Sebelumnya, Gufroni telah menyerahkan sekitar sembilan nama ke pihak berwajib terkait dugaan keterlibatan dalam pemagaran laut di lepas pantai Kabupaten Tangerang. Dari sembilan nama tersebut, salah satu pihak yang diduga terlibat langsung dalam aktifitas ilegal tersebut ialah Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Gufroni bilang keterlibatan Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut ilegal terungkap melalui sebuah video viral yang beredar di media sosial. Video yang turut dilampirkan sebagai salah satu bukti dalam aduan ke Bareskrim Polri, menunjukkan seorang pekerja pekerja bambu yang mengakui, tindakan yang ia lakukan atas perintah dari Agung Sedayu Group.

    “Itu terjadi di daerah Kronjo jadi ada orang yang menanyakan ini dari mana, untuk apa? Dan dia tanya ini dari Agung Sedayu? Dia menjawab ‘iya’. Jadi terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada. Ada pekerjanya, ada yang membiayai. Jadi PT Agung Sedayu sebagai badan hukum saya kira perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri,” kata dia.

    Kekisruhan pagar laut ini sudah berlangsung sejak Selasa (7/1/2025) lalu. Diduga dalang pemagaran ini adalah Agung Sedayu, pengembang PSN PIK 2. Dugaan ini sempat dibantah oleh pihak kuasa hukum, Muannas Alaidid. Dia mengklaim perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Klaim Muannas bertolak belakang dengan kesaksian warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca. Saat ditemui awak media, Kamis (9/1/2025), pria berusia 47 tahun ini mengaku pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut.

    Dia menuturkan, pemasangan dilakukan pada malam hari. Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir. Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu.

    Dia menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Dalam melancarakan aksi pemasangan pagar laut, menggunakan 3 perahu. “Oh banyak, 10 orang (tukang). 3 perahu kalau enggak salah. Hebat pemborongnya laut saja diuruk, dipager-pager gitu,” ujarnya sambil terkekeh.

    Heru pun bertanya kepada salah satu tukang dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu. Dia menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Aksi pemasangan pagar laut, menggunakan 3 perahu. “Mang ini bambu buat apa?” tanya Heru kepada tukang tersebut yang dijawab, “Mau buat pagar di laut.”

    “Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi, kemudian dijawab si tukang, “Agung Sedayu.”

  • Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah akan melaporkan secara resmi skandal pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025) siang.

    “Kami, LBHAP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangan tertulis diterima Beritasatu.com.

    LBHAP PP Muhammadiyah sebelumnya mengajukan somasi terbuka selama tiga hari kepada pihak pemasang pagar laut di Tangerang. Namun, tenggat waktu itu sudah habis sehingga Muhammadiyah akan membuat laporan resmi ke polisi.

    “Mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka kami sampaikan pada Senin (13/1/2025),” ujar Gufroni.

    Gufroni mengatakan pihaknya akan membuat laporan resmi kasus pemagaran laut Tangerang di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB nanti.

    Diberitakan sebelumnya, pagar laut di Tangerang dikeluhkan nelayan dan warga pesisir karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Keberadaan pagar laut itu juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

    Pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak September 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

    Pagar laut di Tangerang sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun sampai sekarang belum diketahui secara pasti siapa dalang di balik pembangunannya.

    KKP memberikan waktu 20 hari kepada pemasang untuk membongkar pagar laut di Tangerang. Jika tenggat waktu habis, KKP akan membongkar paksa pagar bamboo tersebut.

  • Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris dan PT AJP Jadi Tersangka

    Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris dan PT AJP Jadi Tersangka

    loading…

    Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP bersama komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus TPPU terkait judi online. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP bersama komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022, FH sebagai komisaris PT AJP telah melakukan pemindahan dan mengaburkan dana judi online untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

    “Hari kami menyampaikan kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu, korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    “Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” sambungnya.

    PT AJP diketahui menampung seluruh dana judol dari rekening FH untuk membangun hotel tersebut, dan semua keuntungan dikembalikan ke PT tersebut, serta dinikmati oleh FH.

    “Untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” katanya.

    “Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” sambungnya.

    Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

    Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

    (cip)

  • Fantastis! Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari TPPU Kasus Judol

    Fantastis! Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari TPPU Kasus Judol

    loading…

    Penampakan uang hasil TPPU sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online (judol).

    Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

    “Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    “Yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,” sambungnya.

    Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang.

    Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.

    Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.

    “Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

    (cip)

  • Bangun Hotel Aruss Semarang, Korporasi PT AJP Jadi Tersangka Kasus TPPU Judi Online

    Bangun Hotel Aruss Semarang, Korporasi PT AJP Jadi Tersangka Kasus TPPU Judi Online

    loading…

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menetapkan Korporasi PT AJP sebagai tersangka kasus TPPU judi online dalam pembangunan Hotel Aruss Semarang. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Polri menetapkan korporasi PT AJP sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).

    Diketahui, PT. AJP merupakan pengelola Hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judol, dan menerima transaksi dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga tersangka kedua yaitu FH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    Helfi menjelaskan FH merupakan komisaris di PT AJP. Dia menerima uang sebesar Rp40 miliar dari lima rekening penampung, yang berasal dari judol. “FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk membangun hotel arus melalui PT AJP sebagai pengelola,” katanya.

    Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang. Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.

    Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.

    “Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

    Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT. AJP selaku pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.

    “Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000,” katanya.

    “Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola,” sambungnya.

    (cip)

  • Dua WN Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Lab Narkoba Bali

    Dua WN Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Lab Narkoba Bali

    Jakarta, CNN Indonesia

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut dua warga negara, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod penjara seumur hidup dalam kasus laboratorium dan pabrik narkotiba rahasia (clandestine lab) di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

    “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
    Kedua WN Ukraina itu merupakan saudara kembar.

    Jaksa dalam surat tuntutannya menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.

    Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlibat jaringan narkoba internasional. Hal yang meringankan yakni keduanya sopan selama persidangan.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.

    Sebelumnya dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan saudara kembar berusia 32 tahun ini awalnya diundang p ria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.

    Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah US$10 ribu atau sekitar Rp154 juta per 1 kilogram mephedrone dan US$3 ribu dolar atau Rp46 juta per 1 kilogram ganja.

    Lalu, keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang membiayai produksi narkoba pada Januari 2022. Sebelum mulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik.

    Setelah sebuah vila di Tibubeneng siap dengan peralatan yang diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba, keduanya pun memproduksi narkoba. Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.

    Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1 kilogram. Dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4 kilogram ganja.

    Narkoba yang produksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.

    Sosok baru pun dilibatkan yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli. Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.

    Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.

    Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

    Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Benoa, Kuta Selatan.

    (Antara/kid)

  • Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA –  Simak Profil dan Harta Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2025) hari ini.

    Hal itu terkait dugaan pemerasan dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Diketahui, eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan anggotanya berinisial Y telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Sedangkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada satu polisi lainnya yang akan diumumkan putusannya usai menjalani sidang lanjutan besok.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Profil dan Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia 

    AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 yang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. 

    Ia pernah menempuh pendidikan di Sespimen Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

    Ia juga pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru pada 2016. 

    Setelah belajar di Selandia Baru,  Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya. 

    Saat itu, ia turut menangani kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016 lalu. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Korban Penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati (19) Membongkar Keresahan Selama Bekerja di Toko Roti Lindayes. Ibunda George Bilang Anaknya Tidak Jahat.

    Prestasi Malvino selanjutnya adalah berhasil membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017. 

    Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya. 

    Berikut kasus yang berhasil diungkapnya : 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018 

    • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

    Dikutip dari Tribunnews.com, Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri. 

    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022). 

    Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam. 

    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.

    Malvino memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 716.500.000 yang terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000). 

    Selain itu, total harta kekayaan Malvino juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.500.000 dan kas sebesar Rp 81.500.000. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kabar Terbaru Kasus Mafia Judol Komdigi, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi

    Kabar Terbaru Kasus Mafia Judol Komdigi, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin meluas. Selain kasus judol itu sendiri, Polda Metro Jaya juga menemukan adanya dugaan korupsi di dalamnya.

    Sejumlah fakta terkini diungkap pihak kepolisian. Terbaru, polisi melakukan penggeledahan di lima rumah terkait dugaan korupsi kasus mafia akses judol ini.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait mafia akses judol ini telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menaikkan status kasus ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara, dikutip dari Detikcom, Rabu (1/1/2025).

    “Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade Ary.

    Puluhan saksi telah diperiksa polisi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujarnya.

    Budi diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024). Selama 6 jam pemeriksaan itu, Budi Arie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.

    Seusai pemeriksaan, Budi Arie memberikan sedikit tanggapannya. Budi Arie mengaku dirinya difitnah dan di-framing sedemikian rupa terkait kasus ini.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

    Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

    “Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.

    Berikut fakta terkini terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol.

    5 rumah digeledah polisi

    Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan korupsi di kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga menggeledah 5 rumah terkait dugaan korupsi tersebut.

    “Telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Ia tidak memerinci lebih jauh di mana dan rumah siapa saja yang digeledah tersebut. Namun dia mengatakan penyidik turut menyita beberapa barang bukti.

    “Ada lima spot yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya. Termasuk kita juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, entah itu dokumen juga surat, dan di dalam juga ada alat bukti elektronik,” jelasnya.

    32 Saksi Diperiksa

    Ade mengatakan pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol ini. Sebanyak 21 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.

    “Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. 21 orang di antaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya,” tuturnya.

    ASN Komdigi Diduga Disuap

    Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap bentuk dugaan korupsi mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Karyoto menyebut pihak eksternal melakukan penyuapan terhadap ASN Komdigi.

    “Kemudian masalah Komdigi, memang itu ada 2 jenis tindak pidana, yang pertama tindak pidana perjudian, yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi. Yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, dikutip dari Detikcom.

    Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan besaran suap yang diberikan kepada ASN Komdigi bervariasi. Suap tersebut diberikan untuk meloloskan pemblokiran website judi online.

    “Ya seperti itu (suap untuk meloloskan pemblokiran), untuk berbuat ataupun tidak berbuat di luar yang terkait dengan wewenang dan jabatannya untuk tidak melakukan sesuatu ataupun yang menjadi tugas atau wewenang dari yang bersangkutan. jadi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan lingkup kewenangan sesuai dengan masing-masing pegawai negeri atau penyelenggara yang dimaksud.” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • Fakta Terkini Perkara Korupsi Mafia Judol Komdigi

    Fakta Terkini Perkara Korupsi Mafia Judol Komdigi

    Jakarta

    Pengusutan kasus mafia akses pembuka blokir website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin melebar. Tak hanya kasus judol itu sendiri, Polda Metro Jaya juga membongkar dugaan korupsi di dalamnya.

    Sejumlah fakta terkini diungkap pihak kepolisian. Terbaru, polisi melakukan penggeledahan di lima rumah terkait dugaan korupsi kasus mafia akses judol ini.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait mafia akses judol ini telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menaikkan status kasus ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara, pada Kamis (12/12/2024).

    “Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade Ary.

    Puluhan saksi telah diperiksa polisi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Termasuk salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujarnya.

    Eks Menkominfo Budi Arie telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024)./Foto: Ari Saputra

    Budi diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (19/12). Selama 6 jam pemeriksaan itu, Budi Arie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.

    Seusai pemeriksaan, Budi Arie memberikan sedikit tanggapannya. Budi Arie mengaku dirinya difitnah dan di-framing sedemikian rupa terkait kasus ini.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

    Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

    “Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.

    Lantas apa saja fakta terkini terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol ini? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

    5 Rumah Digeledah Polisi

    Bud Arie seusai periksa 6 jam di gedung Pareskrim. (Ari Saputra/detikcom)

    Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan korupsi di kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga menggeledah 5 rumah terkait dugaan korupsi tersebut.

    “Telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).

    Ade Safri tidak memerinci lebih jauh di mana dan rumah siapa saja yang digeledah tersebut. Namun dia mengatakan penyidik turut menyita beberapa barang bukti.

    “Ada lima spot yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya. Termasuk kita juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, entah itu dokumen juga surat, dan di dalam juga ada alat bukti elektronik,” jelasnya.

    32 Saksi Diperiksa

    Ade Safri mengungkapkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol ini. Sebanyak 21 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.

    “Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. 21 orang di antaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya,” tuturnya.

    ASN Komdigi Diduga Disuap

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap bentuk dugaan korupsi mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karyoto menyebut pihak eksternal melakukan penyuapan terhadap ASN Komdigi.

    “Kemudian masalah Komdigi, memang itu ada 2 jenis tindak pidana, yang pertama tindak pidana perjudian, yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi. Yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12).

    Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan besaran suap yang diberikan kepada ASN Komdigi bervariasi. Suap tersebut diberikan untuk meloloskan pemblokiran website judi online.

    “Ya seperti itu (suap untuk meloloskan pemblokiran), untuk berbuat ataupun tidak berbuat di luar yang terkait dengan wewenang dan jabatannya untuk tidak melakukan sesuatu ataupun yang menjadi tugas atau wewenang dari yang bersangkutan. jadi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan lingkup kewenangan sesuai dengan masing-masing pegawai negeri atau penyelenggara yang dimaksud,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/mea)