Tempat Fasum: Bareskrim Mabes Polri

  • Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    GELORA.CO – Pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah Ijazah Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyebut bahwa Polda Metro telah melakukan blunder

    Dia menyebut bahwa ijazah Jokowi yang ditampilkan Polda Metro dalam gelar perkara khusus , berbeda dengan foto ijazah yang pernah ditampilkan Bareskrim Mabes Polri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu

    “Polda blunder. Kami, RRT -Roy, Rismon, Tifa berani pastikan, bahwa Ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan Ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 100 persen berbeda,” ungkap dokter Tifa dikutip dari keterangan di akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/2025)

    Dokter Tifa pun meminta agar Polda Metro tak main-main dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar

    “Karena itu saya ingatkan kepada kepolisian agar berhati-hati dengan kasus Kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!” imbuhnya

    Tifa menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ditunjukkan ijazah Jokowi oleh Polda Metro pada malam hari, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus

    Pahadal, dia sudah meminta agar polisi menunjukkan ijazah tersebut sejak siang hari

    “RRT diperkenankan melihat Ijazah yang disebut asli oleh Polda hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, di jam 23.20 hampir tengah malam, setelah sejak jam 14.00 kami menunggu sampai GPK berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam,” kata dia 

    “Padahal sejak awal, ketika GPK sedang berlangsung beberapa menit, saya, dr Tifa, sudah minta agar Ijazah ditunjukkan kepada kami, sebagai bahan diskusi. Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam,” jelasnya

    Dia pun menuding, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM

    “Inilah, yang tanpa disadari, POLDA Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM! Dan inilah yang disoroti oleh Prof Mahfud, MD. Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif, terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded Polda Metro Jaya melakukan Ilusi Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional,” tandasnya

  • Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang menjadi polemik selama setahun terahir. 

    Jokowi merasa, kegaduhan mengenai ijazahnya bukan karena tudingan liar, melainkan ada agenda besar di baliknya. 

    Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini memilih diam dan menunggu saat tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. 

    “Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

    Jokowi menegaskan, persoalan ijazah palsu yang dibawanya ke ranah hukum diharapkan jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.

    Jokowi mengatakan, kasus serupa bisa saja terjadi ke orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

    “Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” ujar Jokowi.

    Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

    Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa angkat bicara terkait rencana Jokowi itu. 

    Melalui unggahan X (Twitter), dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, menyebut dirinya meyakini bahwa ijazah Jokowi sudah berada di Polda Metro Jaya.

    “Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya,” tulis dokter Tifa.

    “Itu adalah Ijazah yang dinyatakan oleh Joko Widodo sendiri, di tanggal 25 Juli 2025 ketika ybs diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo, dengan dengan alasan sakit,” sambungnya.

    Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi.

    Kemudian, ijazah tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

    “Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

    Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

    Sementara Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

    Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan kubu Roy Suryo Cs.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025).

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.

    Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus.

    “Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kabid Humas.

    Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

    Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

    Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

    Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 

    Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

    “Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

    Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

    “Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.” 

    “Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

    Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

    “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.

    Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

    “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

    Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

    Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

    “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya

  • Satgas Cs-137: Polisi menetapkan Direktur PMT tersangka kasus Cikande

    Satgas Cs-137: Polisi menetapkan Direktur PMT tersangka kasus Cikande

    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,

    Jakarta (ANTARA) – Satgas Penanganan Cesium (Cs-137) menyampaikan Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

    “Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan, di Jakarta, Kamis.

    Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup.

    Polisi juga telah mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dan yang bersangkutan resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

    Dirinya menjelaskan, kasus ini bermula dari pengecekan paparan radiasi yang dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.

    Dari hasil pengukuran, ditemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar. Pendalaman lanjutan pada 29 Agustus 2025 menunjukkan paparan lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam perusahaan tersebut.

    PT PMT diketahui mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan kegiatan operasionalnya pada Juli 2025. Dalam proses produksinya, perusahaan tersebut mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap dan barang bekas.

    Bara menyampaikan, bahan baku dipress, dilebur dalam tungku dengan suhu antara 1.500 hingga 1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam, kemudian dicetak menjadi billet sepanjang empat meter untuk selanjutnya dikeringkan menjadi produk stainless steel.

    Selama 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari wilayah Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara pada 2025, jumlah pemasok meningkat menjadi 82 yang berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. Total bahan baku yang diterima mencapai 3.448,7 ton.

    “Hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya 100 persen diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok,” katanya lagi.

    Dalam penyelidikan, kata dia pula, aparat juga menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

    Limbah tersebut ditemukan dalam bentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat yang tersimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai ketentuan. Selain itu, sebagian limbah diduga dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande untuk keperluan urukan.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi yang terdiri atas pihak internal PT PMT, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, para pemasok bahan baku, pengelola kawasan industri Modern Cikande, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.

    Atas perbuatannya, kata dia lagi, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Sardo MP Sibarani menyampaikan ancaman hukuman yang akan dihadapi bersangkutan yakni pidana 3 sampai 10 tahun, serta denda Rp8 miliar.

    “Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp8 miliar,” kata dia pula.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Arya Daru, Polda Metro: Tidak Ada Urgensinya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Arya Daru, Polda Metro: Tidak Ada Urgensinya Megapolitan 29 November 2025

    Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Arya Daru, Polda Metro: Tidak Ada Urgensinya
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com –
    Keluarga
    Arya Daru
    Pangayunan (ADP) berencana meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri tersebut.
    Namun,
    Polda Metro Jaya
    menilai tidak ada urgensi untuk memindahkan perkara itu ke Mabes Polri.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh jenjang kepolisian memiliki kewenangan yang sama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
    “Semua polisi dari tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes (Polri) diberi kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan serta upaya paksa,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).
    “Tidak ada urgensinya jika perkara tersebut dialihkan ke Bareskrim. Polda Metro Jaya mampu menangani peristiwa tersebut,” tegasnya.
    Terkait permintaan keluarga agar polisi mendalami lebam di dada jenazah, Budi menyebut hal itu terjadi karena salah penafsiran dari pihak pengacara.
    “Pengacara salah menafsirkan analogi contoh kasus lain yang diberikan oleh dokter forensik,” tuturnya.
    Ia menjelaskan, dalam audiensi sebelumnya, dokter forensik sempat memberikan contoh peristiwa lain yang mirip terkait temuan lebam. Penjelasan itu kemudian ditafsirkan keliru oleh pihak keluarga.
    Sementara mengenai keberadaan sidik jari pada lakban yang melilit kepala Arya Daru, Budi membenarkan bahwa terdapat empat sidik jari. Namun hanya satu yang berhasil diidentifikasi.
    “Penyidik membuka diri terhadap informasi apa pun, pasti akan didalami sejauh dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan,” ucap Budi.
    Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicolay Aprilindo, menyebut temuan lebam di dada, pelipis, dan tengkuk korban merupakan kejanggalan utama yang belum terjawab oleh polisi.
    Temuan ini baru diungkap setelah sebelumnya hanya dilaporkan luka memar pada lengan atas ADP.mNicolay mempertanyakan penyebab luka tersebut, apakah akibat benturan pasif atau karena pukulan.
    “Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif?” ujarnya.
    Ia juga menilai penjelasan penyidik yang menyebut lebam muncul akibat korban bersandar di tembok rooftop Gedung Kemlu terkesan janggal.
    “Awalnya disebut karena menyender di rooftop Gedung Kemlu… tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal-usulnya,” katanya.
    Selain itu, tim kuasa hukum mengungkap fakta bahwa terdapat empat sidik jari pada lakban, bukan tiga seperti yang disebutkan sebelumnya.
    “Yang teridentifikasi itu sidik jari almarhum… Yang tidak teridentifikasi dikatakan rusak nomor 000392, 000393, dan 000394,” ujar Nicolay.
    Ia menilai rusaknya tiga sidik jari tersebut mengindikasikan adanya pihak lain dalam proses kematian Arya.
    Merujuk berbagai temuan yang dinilai janggal, tim kuasa hukum meminta kasus segera naik ke tahap penyidikan. Menurut mereka, penyidikan diperlukan agar polisi dapat menggunakan kewenangan upaya paksa untuk mendalami titik-titik yang belum terungkap.
    Tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli forensik pembanding dalam gelar perkara, terutama terkait temuan luka memar yang belum bisa dijelaskan oleh dokter RSCM.
    “Kami akan nanti carikan pembanding dokter forensik… Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar anggota tim kuasa hukum, Firza Benzani.
    Jika Polda Metro Jaya tidak segera menaikkan status perkara, keluarga akan meminta Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan.
    “Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara… kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan,” kata Nicolay.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Kasus Arya Daru: Fakta-fakta Baru hingga Tuntutan Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Update Kasus Arya Daru: Fakta-fakta Baru hingga Tuntutan Keluarga Megapolitan 29 November 2025

    Update Kasus Arya Daru: Fakta-fakta Baru hingga Tuntutan Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hampir lima bulan berselang, kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) masih menyisakan sejumlah misteri yang belum terpecahkan.
    Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur.
    Kepalanya terlilit lakban kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Baru-baru ini, ketua tim kuasa hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, menyatakan temuan luka lebam di dada, pelipis, dan tengkuk
    Arya Daru
    menjadi salah satu kejanggalan utama yang belum tuntas dijelaskan oleh polisi.
    Fakta ini baru diungkap ke publik, karena sebelumnya hanya dilaporkan terdapat luka memar di lengan atas Arya Daru.
    Nicolay mempertanyakan mekanisme terjadinya luka tersebut, apakah akibat benturan pasif atau pukulan.
    “Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif? Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas Nicolay dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
    Pihak penyidik sempat berdalih bahwa luka terjadi karena korban menyandarkan tubuhnya ke tembok, tetapi penjelasan ini dinilai janggal.
    “Awalnya disebut karena menyender di rooftop Gedung Kemlu, sehingga terlihat seolah-olah luka memar. Tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal usulnya,” lanjutnya.
    Selain itu, ponsel milik Arya Daru yang hilang, sejak ia diketahui meninggal dunia hingga kini, belum ditemukan.
    Padahal, kematian Arya Daru terjadi sudah hampir lima bulan yang lalu.
    Nicolay menilai hal ini menjadi kejanggalan yang patut dipertanyakan.
    “Sungguh luar biasa, di zaman secanggih ini, saat polisi kita sudah pakai teknologi, handphone Arya Daru belum juga ditemukan sampai saat ini,” ucapnya.
    Pada awalnya, hanya tiga sidik jari yang terdeteksi pada lakban yang melilit kepala Arya Daru.
    Namun, berdasarkan hasil audiensi dengan Polda Metro Jaya dan dokter forensik, tim kuasa hukum mendapati ada empat sidik jari.
    “Jadi, yang teridentifikasi itu sidik jari almarhum dengan nomor identifikasinya 000391. Yang tidak teridentifikasi dikatakan rusak nomor 000392, 000393, dan 000394. Itu ditampilkan di layar pada saat kemarin,” kata Nicolay.
    Menurut dia, rusaknya tiga sidik jari itu juga menjadi bukti bahwa ada orang lain dalam proses kematian Arya.
    “Empat sidik jari ditemukan itu, ternyata selama ini kan hanya dikatakan ada satu sidik jari. Dari forensik mengatakan ada empat sidik jari tapi tiga tidak bisa diidentifikasi. Sangat mustahil, penuh kejanggalan,” ucap dia.
    Merujuk berbagai kejanggalan yang ada, pengacara keluarga Arya Daru meminta kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
    Tujuannya supaya polisi memiliki wewenang upaya paksa untuk mengambil keterangan yang belum didalami.
    Tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli pembanding dalam gelar perkara terkait temuan luka memar yang belum bisa dipastikan asalnya oleh dokter dari RSCM.
    “Kita akan nanti carikan pembanding dokter forensik. Itu dalam ketika gelar perkara itu boleh-boleh saja, karena apa? Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar anggota tim kuasa hukum, Firza Benzani.
    Jika Polda Metro Jaya tidak segera menaikkan status kasus ini, keluarga berencana meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kematian Arya Daru.
    “Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara melibatkan kami juga selaku kuasa hukum, dan kami sampaikan kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan atau penyelidikan kasus kematian Arya Daru ini,” tutur Nicolay.
    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengakui ada tiga sidik jari di lakban yang melilit wajah Arya Daru.
    Namun, dua sidik jari yang ditemukan di lakban tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya. Sedangkan satu sidik jari milik korban Arya Daru.
    “Dua itu bisa saja karena cuaca, karena kondisi sidik jari itu tidak bisa diidentifikasi ataupun dilakukan pengujian sehingga belum dapat (hasilnya),” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
    Permukaan lakban yang berpori menyulitkan identifikasi tersebut.
    “Ini memang kita harus melihat dalam keilmuan pengambilan sidik jari. Itu di permukaan yang padat, yang tidak berpori, itu sangat akan lebih mudah,” terang dia.
    Budi mengatakan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mengidentifikasi dua sidik jari lainnya.
    Saat ini penyidik masih terbuka untuk upaya identifikasi lainnya.
    “Ada teknik-teknik lain yang bisa kita terapkan, tapi sejauh ini sudah dilakukan secara maksimal. Penyidik belum menghentikan proses penyelidikan, dikarenakan apabila masih menemukan informasi, fakta-fakta lain, ini selalu akan didalami,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, jika Polda Metro Jaya tidak menaikkan ke tahap penyidikan.
    “Kami sampaikan kalau itu (naik penyidikan) tidak dilakukan, maka kami minta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan atau penyelidikan
    kasus kematian
    Arya Daru,” kata
    Kuasa hukum
    Nicolay Aprilindo dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
    Menurut Nicolay, permintaan status kasus kematian Arya Daru naik penyidikan agar polisi bisa memeriksa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
    “Kami minta dilakukan gelar perkara dan dinaikkan kepada tingkat penyidikan agar ada upaya paksa untuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui tentang kematian misterius dari almarhum atau mungkin patut diduga terlibat dalam terbunuhnya almarhum
    Arya Daru Pangayunan
    ,” ujar Nicolay.
    Lebih lanjut, dia mengatakan dalam tahap penyelidikan saat ini, polisi memiliki keterbatasan dalam memanggil saksi-saksi yang keterangannya dinilai janggal atau belum mendalam.
    Salah satu yang disorot adalah keterangan penjaga kos bernama Siswanto, sopir taksi hingga wanita berinisial V.
    Nicolay memaparkan, ada perbedaan keterangan saksi terkait keberadaan Arya Daru saat kejadian.
    Dalam keterangan awal, Siswanto mengaku bertemu Arya Daru di ruang makan kos pukul 22.15 WIB, Senin (7/7/2025). Namun pemeriksaan selanjutnya, Siswanto mengaku tidur di kamar sejak pukul 16.00 WIB hingga dini hari karena hujan.
    “Inilah pertentangan keterangan yang diberikan oleh Siswanto. Sehingga kami minta untuk saksi diperdalam. Kemudian agar saksi penjaga kos, pemilik kos, itu betul-betul diperdalam pemeriksaannya,” kata Nicolay.
    Selain itu, dia juga meminta pendalaman terhadap sopir taksi yang mengantar Arya Daru dan dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas korban sebelum meninggal.
    “Padahal kalau didalami, misal siapa sosok yang dirugikan kalau memang ada hubungan ADP dengan sosok V ini, itu kan bisa jadi pintu gerbang untuk mengungkap kasus ini,” kata dia.
    Selain mendesak kenaikan status ke penyidikan, tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli pembanding dalam gelar perkara.
    Terutama, terkait temuan luka memar di dada korban yang belum bisa dipastikan mekanismenya oleh dokter forensik.
    Direktur Reserse Kriminal Umum
    Polda Metro Jaya
    Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
    Penyidik juga menemukan sidik jari ADP penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada permukaan lakban tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang melilit kepalanya. Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Ungkap Fakta-fakta Baru Kematian Arya Daru yang Belum Terpecahkan Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Ungkap Fakta-fakta Baru Kematian Arya Daru yang Belum Terpecahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) mengungkapkan fakta baru terkait kasus kematian Arya Daru.
    Ketua tim kuasa hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, mengatakan bahwa luka memar akibat benda tumpul pada tubuh Arya Daru ternyata juga ditemukan pada bagian dada.
    “Berdasarkan audiensi dengan Ditreskrimum Polda dan hasil pemeriksaan forensik dari dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, terdapat luka akibat benda tumpul di bagian dada serta memar di sejumlah titik tubuh Arya Daru,” ujar Nicolay dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
    Nicolay menyebut temuan tersebut menjadi salah satu kejanggalan utama yang hingga kini belum dapat dijelaskan secara tuntas oleh pihak kepolisian.
    Fakta ini juga menjadi temuan baru yang dipublikasikan setelah sebelumnya dilaporkan hanya ada memar pada lengan atas Arya Daru.
    Ia pun mempertanyakan mekanisme terjadinya luka tersebut, apakah akibat dipukul atau benturan pasif.
    “Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas Nicolay.
    Ia menyebut pihak penyidik sempat berdalih bahwa luka tersebut disebabkan karena korban menyandarkan tubuh ke tembok, namun penjelasan itu dinilai janggal.
    “Awalnya disebut karena menyender di
    rooftop
    Gedung Kemlu, sehingga terlihat seolah-olah luka memar. Tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal usulnya,” lanjutnya.
    Selain di bagian dada, Nicolay mengungkapkan bahwa memar juga ditemukan di beberapa bagian tubuh lain, yakni pelipis mata kanan, leher, tengkuk, dan lengan kanan bagian atas.
    Tim kuasa hukum menyayangkan belum ada kepastian mengenai penyebab luka-luka tersebut sampai saat ini.
    Anggota tim kuasa hukum lainnya, Firza Benzani, menambahkan bahwa keterangan dokter forensik justru membantah narasi yang selama ini berkembang bahwa luka tersebut pasti disebabkan benda tumpul pasif atau upaya bunuh diri.
    “Selama ini selalu diarahkan bahwa almarhum ini luka yang ada di tubuh itu dikarenakan adalah benda tumpul, kalau kita katakan pasif, dia sampaikan tadi, menyender ke tembok seolah-olah berusaha untuk melakukan bunuh diri. Nah, itu terbantahkan kemarin dari keterangan dokter yang melakukan autopsi,” ucapnya.
    Ia menyebut dokter forensik tidak dapat memastikan apakah benda tumpul tersebut aktif atau pasif, berbeda dengan kesimpulan awal penyidik.
    “Dokter itu juga sempat bilang, kalau dia tidak pernah memberikan keterangan dan tidak bisa menentukan luka yang ada itu apakah karena benda tumpul yang sifatnya aktif, atau yang pasif,” sambungnya.
    Selain luka memar, tim kuasa hukum juga menyoroti temuan sidik jari pada lakban yang melilit tubuh korban yang dinilai janggal.
    Dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang berhasil diidentifikasi sebagai milik korban (jempol), sementara tiga lainnya dinyatakan rusak.
    “Tiga sidik jari itu milik siapa? Penyidik mengatakan bahwa tidak dapat untuk diidentifikasi karena rusak oleh karena cuaca dan lain-lain. Tapi kami tetap mempertanyakan, kenapa milik almarhum tidak rusak? Kalau tiga sidik jari yang lain rusak. Toh waktunya juga bersamaan,” tutur Nicolay.
    Nicolay juga mengkritik fokus penyidik yang terlalu menonjolkan isu “privasi” korban terkait temuan
    check-in
    hotel bersama seorang wanita berinisial V.
    Menurut dia, hal itu tidak memiliki relevansi jelas dengan kematian ADP dan dikhawatirkan hanya mengalihkan perhatian dari substansi kasus.
    “Padahal kalau didalami, misal siapa sosok yang dirugikan kalau memang ada hubungan ADP dengan sosok V ini, itu kan bisa jadi pintu gerbang untuk mengungkap kasus ini,” kata dia.
    Nicolay pun menegaskan bahwa ADP memiliki rekam jejak menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bertugas.
    Hal itu dinilai cukup masuk akal dan seharusnya menjadi salah satu fokus pendalaman motif.
    “Sebenarnya substansi menurut kami tim hukum, substansi dari kematian almarhum bukanlah masalah
    check-in
    , tapi substansinya adalah almarhum pernah menangani kasus-kasus TPPO, tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
    Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak keluarga meminta agar status kasus ini segera dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Pasalnya, dalam tahap penyidikan, polisi dapat melakukan upaya paksa dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat secara lebih mendalam, termasuk yang selama ini belum pernah diperiksa.
    “Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara dan segera dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. Dan kami sampaikan kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan,” ujar Nicolay.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OJK: Data Korban Pinjol Diperjualbelikan

    OJK: Data Korban Pinjol Diperjualbelikan

    JAKARTA – Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dahnial Apriyadi mengungkap, masih maraknya praktik penjualan data pribadi yang dilakukan jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal meski aplikasi telah ditutup.

    Menurutnya, data yang terlanjur dicuri dari ponsel korban kerap diperjualbelikan dan digunakan kembali untuk penagihan ilegal oleh aplikasi lain.

    “Data yang sudah ada ketika kita berkoordinasi atau berhubungan dengan pinjol ilegal, meski mereka sudah tutup, mereka jual itu data-data kita,” katanya kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 November 2025.

    Dahnial menjelaskan, penyalahgunaan data itu terjadi ketika pengguna yang tanpa sadar memberikan akses penuh kepada aplikasi ilegal saat pertama kali mengakses. Sehingga, diduga pelaku mengambil seluruh data dari ponsel tersebut

    “Begitu kita sudah oke berhubungan dengan dia (aplikasi pinjol), ini semua data bisa diambil,” ungkapnya.

    Ia menyebut pola kejahatan ini menyebabkan korban yang sudah melunasi pinjaman tetap menjadi sasaran ancaman untuk membayar kembali. Hal itu disebabkan oleh pelaku yang memanfaatkan data lama yang terus diperjualbelikan.

    “Mereka mungkin pengurus pinjol ilegal sudah kita tangkap, kita sudah pidanakan, namun data-data itu bisa mereka jual lagi. Bahkan, bisa disalahgunakan oleh pinjol lain, dengan segala ancaman teror,” pungkasnya.

  • Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    GELORA.CO -Perbedaan respons antara DPR dan pihak kepolisian terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjadi sorotan publik.

    Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyoroti perbedaan itu. Menurutnya, sejak pelaporan dugaan ijazah palsu Arsul Sani di Bareskrim Mabes Polri, prosesnya berjalan aktif. Para pelapor diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong MKD untuk memeriksa Ketua dan anggota Komisi III yang meloloskan Arsul Sani sebagai Hakim MK. 

    “Pertanyaan ini penting untuk dicermati,” ujar Muslim kepada RMOL, Selasa, 18 November 2025.

    Muslim menyebut respons ini berbeda dibandingkan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan di kepolisian dihentikan, sementara DPR tidak mengambil langkah apa pun. Bahkan, pelapor justru sempat menjadi tersangka dari laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Meski begitu, Muslim memberikan apresiasi kepada Arsul Sani yang tetap tenang dan menjawab tudingan dengan sikap profesional. 

    “DPR terlihat sangat serius mengusut Arsul Sani, tetapi hal yang sama tidak terjadi pada Jokowi,” katanya.

    Selain itu, Muslim menyinggung buku “Jokowi’s White Paper” karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, yang telah beredar luas di masyarakat, bahkan sampai ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada panggilan resmi ke DPR untuk memaparkan isi buku tersebut.

    Muslim menyimpulkan, perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip Equality Before The Law. 

    “Dalam dua kasus ini, antara Arsul Sani dan Jokowi, terlihat ada perlakuan berbeda. Satu ditangani secara aktif, sementara yang lain belum,” pungkasnya. 

  • Arsul Sani Pamer Ijazah Gelar Doktor dan Foto Wisuda

    Arsul Sani Pamer Ijazah Gelar Doktor dan Foto Wisuda

    GELORA.CO -Hakim Konstitusi Arsul Sani memperlihatkan foto-foto wisuda dan ijazah asli serta fotokopi legalisir gelar doktor dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University Polandia.

    Dokumen-dokumen tersebut ia perlihatkan saat menggelar konferensi pers menjawab tuduhan ijazah palsu yang kini sedang menyeretnya.

    “Saya menulis disertasi berjudul Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada,” ujar Arsul sambil menunjukkan beberapa berkas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 November 2025.

    Disertasi tersebut bahkan diterbitkan dalam sebuah buku berjudul Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM, Dialektika Kontraterorisme di Indonesia

    “Disertasi itu diterbitkan oleh penerbit buku Kompas. Karena ini untuk buku, supaya lebih menarik judulnya diubah,” tambah Arsul.

    Kegiatan perkuliahan di Collegium Humanum atau Warsawa Management University dilakukan Arsul secara daring sejak tahun 2020 dan baru diwisuda tahun 2023. Perkuliahan daring diambil politisi PPP ini lantaran sedang terjadi pandemi Covid-19 secara global.

    “Di sana diberikan ijazah asli itu. Setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy dan dibantu KBRI, kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” tegas Arsul.

    Tak hanya menunjukkan dokumen ijazah asli dan legalisir, Arsul juga menunjukkan beberapa potret wisuda di Polandia bersama istri dan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima.

    Arsul sebelumnya telah dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktor yang diduga palsu.

    “Kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS (Arsul Sani) diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.