Tempat Fasum: Bandara Internasional Juanda

  • Kronologi Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Malaysia yang Overstay

    Kronologi Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Malaysia yang Overstay

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Ponorogo mengamankan seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial RBH (59) yang terbukti melanggar aturan izin tinggal. Penindakan dilakukan, setelah petugas menemukan kejanggalan dalam proses konsultasi perpanjangan izin tinggal.

    Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menguraikan kronologi penanganan kasus ini. Awalnya, ada warga yang datang ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk konsultasi terkait perpanjangan izin tinggal.

    “Awalnya, seorang warga datang ke kantor kami untuk menanyakan perpanjangan izin tinggal. Dari keterangan yang disampaikan, petugas menemukan hal yang tidak sesuai, sehingga kami telusuri lebih lanjut,” jelas Anggoro, Jumat (26/9/2025).

    Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju alamat yang diberikan, yakni Dukuh Babadan, Desa Wotan, Kecamatan Pulung. Setibanya di lokasi, tim mendapati RBH tinggal di rumah anak perempuannya yang merupakan warga negara Indonesia.

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paspor RBH. Hasilnya, paspor Malaysia milik RBH masih berlaku hingga 2029, tetapi izin tinggalnya sudah habis sejak 11 Desember 2024. Dengan demikian, RBH telah overstay lebih dari 60 hari.

    “Setelah memastikan dokumennya sudah tidak berlaku, yang bersangkutan kami amankan ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anggoro.

    Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa RBH masuk ke Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Juanda dengan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari. Sejak masa izin itu berakhir, yang bersangkutan tetap tinggal di Ponorogo tanpa mengurus perpanjangan izin.

    Atas pelanggaran ini, RBH dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai ketentuan, Imigrasi Ponorogo akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

    “Ini menjadi pengingat bahwa aturan izin tinggal harus dipatuhi. Kami akan terus menegakkan hukum keimigrasian sebagai bagian dari menjaga kedaulatan negara,” pungkas Anggoro.(end/but)

  • WNA Malaysia Overstay 60 Hari di Ponorogo, Terancam Deportasi

    WNA Malaysia Overstay 60 Hari di Ponorogo, Terancam Deportasi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial RBH yang kedapatan tinggal melebihi izin tinggal (overstay) di wilayah Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

    Penindakan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal seorang WNA. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan RBH menetap di rumah anak perempuannya berinisial S, seorang WNI di Desa Wotan, Kecamatan Pulung, tanpa dokumen izin tinggal yang sah.

    RBH diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda pada 12 November 2024 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari. Namun, setelah izin berakhir pada 11 Desember 2024, dia tidak pernah melakukan perpanjangan hingga akhirnya diamankan.

    “Yang bersangkutan terbukti telah tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis. Sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RBH terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Kamis (25/9/2025).

    Kasus ini juga memiliki sisi kemanusiaan. RBH yang kehilangan kontak dengan anak-anaknya sejak 1997, akhirnya ditemukan kembali berkat unggahan media sosial. Putrinya, S, meminta sang ibu pulang ke Indonesia karena kondisi kesehatan RBH menurun dan dia hidup seorang diri di Malaysia.

    Meski demikian, keberadaan RBH di Indonesia tanpa izin tinggal sah tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Imigrasi menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban.

    “Kami mendukung penuh arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi aturan. Imigrasi tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran keimigrasian demi kepentingan bangsa,” tegas Anggoro.

    Dengan proses hukum yang berjalan, RBH dipastikan menghadapi sanksi administratif keimigrasian dan kemungkinan besar akan dideportasi ke Malaysia. [end/beq]

  • Daftar 21 Jalan Tol RI yang Sepi Pengendara, Bikin Operator Boncos!

    Daftar 21 Jalan Tol RI yang Sepi Pengendara, Bikin Operator Boncos!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaporkan sebanyak 21 jalan tol di Indonesia sepi pengendara hingga menyebabkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengalami kerugian.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan sejumlah BUJT menanggung kerugian akibat realisasi traffic kendaraan yang melintas pada ruas tol yang dikelolanya masih jauh dari asumsi kajian awal.

    Dody menjelaskan, realisasi traffic atau volume kendaraan melintas di jalan tol milik 21 BUJT tersebut masih berada di bawah 50% dari asumsi volume lalu lintas yang tertuang dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).

    “Izinkan kami menyampaikan bahwa masih ada beberapa badan usaha jalan tol yang realisasi volume lalu lintas atau trafiknya jauh lebih rendah daripada yang kami asumsikan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol,” jelasnya dalam Rapat Panja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).

    Alhasil, pendapatan yang diterima oleh 21 BUJT tersebut tidak sebanding dengan biaya operational and maintenance (OM) hingga masa konsesinya berakhir.

    Kondisi tersebut membuat BUJT pada akhirnya tidak mampu melakukan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol yang diterapkan oleh pemerintah.

    Berikut daftar 21 jalan tol yang masih sepi di Indonesia:

    PT Jasamarga Manado Bitung (Tol Manado – Bitung)
    PT Waskita Bumi Wira (Tol Krian – Legundi – Bunder Manyar)
    PT Jasamarga Bali Tol (Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa)
    PT Cibitung Tanjung Priok Port (Tol Cibitung – Cilincing)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Sigli – Banda Aceh)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Simpang Indralaya – Muara Enim)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Palembang – Indralaya)
    PT Hutama Marga Waskita (Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Parapat)
    PT Jakarta Toll Road Development (6 Tol Dalam Kota)
    PT Wijaya Karya Serang Panimbang (Tol Serang – Panimbang)
    PT PP Semarang Demak (Tol Semarang – Demak)
    PT Jasamarga Jogja Solo (Tol Yogyakarta – Solo – NYIA Kulonprogo)
    PT Semesta Marga Raya (Tol Kanci – Pejagan)
    PT Pejagan Pemalang Toll Road (Tol Pejagan – Pemalang)
    PT Pemalang Batang Toll Road (Tol Pemalang – Batang)
    PT Marga Harjaya Infrastruktur (Tol Mojokerto – Kertosono)
    PT Jasamarga Gempol Pasuruan (Tol Gempol – Pasuruan)
    PT Citra Margatama Surabaya (SS Waru – Bandara Juanda)
    PT Cinere Serpong Jaya (Tol Serpong – Cinere)
    PT Waskita Sriwijaya Tol (Tol Kayu Agung – Palembang)

  • 21 Tol di RI Sepi Bikin Operator Boncos, Ini Daftarnya

    21 Tol di RI Sepi Bikin Operator Boncos, Ini Daftarnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkapkan ada banyak tol di Indonesia yang tingkat kepadatan lalu lintasnya justru sepi. Padahal proyek tol tersebut dibangun dengan anggaran yang cukup besar. Alhasil operator tol pun merugi.

    “Izinkan kami menyampaikan bahwa masih ada beberapa Badan Usaha Jalan Tol yang realisasi volume lalu lintas atau trafiknya jauh lebih rendah daripada yang kami asumsikan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol,” ungkap Dody Saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).

    Adapun realisasi traffic tol-tol tersebut kata Dody adalah kurang dari 50% dari traffic yang diasumsikan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

    “Akibatnya pendapatan tol tidak tercapai dan BUJT kesulitan membiayai pemeliharaannya sehingga pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) pun tidak optimal,” jelasnya.

    Berikut Daftar 21 Tol yang Sepi:

    PT Jasamarga Manado: Ruas Tol Bitung – Tol Manado – Bitung
    PT Waskita Bumi Wira: Ruas Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar
    PT Jasamarga Bali Tol : Ruas Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa
    PT Cibitung Tanjung Priok Port: Ruas Tol Cibitung – Cilincing
    PT Hutama Karya (Persero): Ruas Tol Sigli – Banda Aceh
    PT Hutama Karya (Persero): Ruas Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu
    PT Hutama Karya (Persero): Ruas Tol Simpang Indralaya – Muara Enim
    PT Hutama Karya (Persero): Ruas Tol Palembang – Indralaya
    PT Hutama Marga Waskita: Ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Parapat
    PT Jakarta Toll Road Development: Ruas 6 Tol Dalam Kota
    PT Wijaya Karya Serang Panimbang: Ruas Tol Serang – Panimbang
    PT PP Semarang Demak: Ruas l Tol Semarang – Demak
    PT Jasamarga Jogja Solo: Ruas Tol Yogyakarta – Solo – NYIA Kulonprogo
    PT Semesta Marga Raya : Ruas Tol Kanci – Pejagan
    PT Pejagan Pemalang Toll Road: Ruas Tol Pejagan – Pemalang
    PT Pemalang Batang Toll Road: Ruas Tol Pemalang – Batang
    PT Marga Harjaya Infrastruktur: Ruas Tol Mojokerto – Kertosono
    PT Jasamarga Gempol Pasuruan: Ruas Tol Gempol – Pasuruan
    PT Citra Margatama Surabaya: Ruas Tol SS Waru – Bandara Juanda
    PT Cinere Serpong Jaya: Ruas Tol Serpong – Cinere
    PT Waskita Sriwijaya Tol: Ruas Tol Kayu Agung – Palembang

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka Nasional 14 September 2025

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
    Dikutip dari laman resmi CMNP, Jusuf Hamka tercatat sebagai Direktur Utama.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya masih mencari peristiwa pidana dalam dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
    “Masih lid (penyelidikan), masih tahap klarifikasi,” ujar Anang, Minggu (14/9/2025).
    Anang mengungkapkan, penyidik tengah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Namun, dia enggan mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan.
    Menurut Anang, proses pengusutan masih bersifat tertutup lantaran perkara masih dalam tahap penyelidikan.
    “Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.
    Perusahaan yang didirikan pada 13 April 1987 ini awalnya disebut milik dari keluarga Cendana, sebutan untuk keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto.
    Namun, sejak 10 Januari 1995, CMNP telah berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
     
    Dikutip dari laman resmi CMNP, perusahaan itu kini memiliki lima anak perusahaan, yaitu PT Citra Margatama Surabaya pemegang konsesi jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya.
    Kemudian, PT Citra Waspputowa pemegang konsesi jalan tol ruas Antasari-Depok-Bogor; PT Citra Persada Infrastruktur sebagai sepesialis operation and maintenance jalan tol yang sekaligus induk usaha dari PT Girder Indonesia sebagai spesialis precast concrete atau beton pra cetak.
    Lalu, PT Citra Marga Nusantara Propertindo yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan; serta PT Citra Marga Lintas Jabar yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi ruas Soreang-Pasir Koja (Soroja) Bandung, Jawa Barat, sepanjang 8,15 kilometer (km).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lantik 65 Pengurus Hanura Jatim, OSO Pakai Private Jet Terbang ke Surabaya

    Lantik 65 Pengurus Hanura Jatim, OSO Pakai Private Jet Terbang ke Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dijadwalkan akan melantik 65 orang pengurus DPD Partai Hanura Jawa Timur periode 2025-2030 di bawah komando Sumarzen Marzuki sebagai ketua pada Jumat (12/9/2025) sore.

    Jajaran pengurus baru ini akan dilantik langsung oleh OSO di Hotel Shangri-La Surabaya. Ada 500 undangan yang akan hadir dalam acara tersebut. Di antaranya dihadiri 65 pengurus DPD Jatim, 114 orang pengurus (KSB) dari 38 DPC Hanura se-Jatim, 27 anggota DPRD kabupaten/kota dari Hanura dan kader simpatisan Hanura.

    “Bapak ketua umum lengkap dengan seluruh pengurus DPP akan hadir. Beliau akan menggunakan private jet menuju Surabaya dan diperkirakan tiba pukul 16.00 sore di Bandara Juanda,” kata Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Sumarzen Marzuki kepada wartawan di kantornya Jalan Khairil Anwar Surabaya, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia juga mengundang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan seluruh ketua parpol tingkat Jatim.

    “Nanti Mas Emil Dardak diundang sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, bukan sebagai Wakil Gubernur,” ujarnya.

    Sumarzen merupakan ketua baru yang terpilih pada forum Musyawarah Daerah atau Musda DPD Partai Hanura Jatim pada awal Juli 2025 lalu.

    Sumarzen merupakan salah satu tokoh di Partai Hanura. Sebelumnya, ia pernah maju sebagai Calon Legislatif DPR RI dari Dapil Jatim 1 yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.

    Sumarzen mengungkapkan, sejak rampung Musda, pihaknya langsung menyusun kepengurusan.Sekitar dua bulan, kepengurusan baru akhirnya rampung. Dalam komposisi kepengurusan ia menggandeng berbagai pihak. Termasuk tanpa meninggalkan pengurus periode sebelumnya.

    Sumarzen meyakini, dengan komposisi baru ini, ia optimistis Partai Hanura akan kembali jaya seperti pada beberapa periode lalu.

    Sebab, dari hasil Pemilu 2024 lalu, Partai Hanura tak memperoleh kursi di tingkat DPRD Jatim. Target yang baru, Hanura mengincar kursi DPRD Jatim agar kembali mengantarkan kader ke Gedung Indrapura.

    Target peningkatan kursi juga dicanangkan untuk DPRD kabupaten/kota. Pada 2029, Hanura optimistis meraih 65 kursi DPRD kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    “Target ini hampir meningkat 100 persen, karena saat ini Partai Hanura memiliki 27 kursi DPRD kabupaten/kota di Jatim,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Bandara Banyuwangi Kembali Buka Menuju Surabaya Mulai 24 September

    Bandara Banyuwangi Kembali Buka Menuju Surabaya Mulai 24 September

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabar gembira datang bagi warga Bumi Blambangan. Bandara Banyuwangi akan kembali membuka rute penerbangan, yakni Banyuwangi–Surabaya, mulai 24 September 2025 mendatang.

    Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa rute ini akan dilayani maskapai Wings Air menggunakan pesawat ATR 72 dengan kapasitas 72 penumpang.

    “Penerbangan ini sebagai wujud dukungan memperkuat konektivitas antarwilayah di Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

    Menurut Danang, penerbangan Banyuwangi–Surabaya tidak hanya memudahkan mobilitas antarwilayah, tetapi juga membuka akses lebih luas ke berbagai kota lain di Indonesia. Hal ini karena penumpang bisa melakukan transit di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

    “Rute ini cocok untuk wisatawan yang ingin menjelajahi keindahan Banyuwangi, mulai dari Kawah Ijen hingga Pantai Pulau Merah. Selain itu, penerbangan ini juga sangat relevan bagi pelaku bisnis yang membutuhkan efisiensi waktu,” tambahnya.

    Jadwal dan Tarif Penerbangan

    Rute baru ini akan beroperasi dua kali dalam sepekan, setiap Rabu dan Minggu. Harga tiket tercatat sekitar Rp700 ribu dengan waktu tempuh hanya 45–50 menit.

    Dari Bandara Juanda Surabaya: berangkat pukul 12.10 WIB, tiba di Bandara Banyuwangi pukul 13.00 WIB.

    Dari Bandara Banyuwangi: berangkat pukul 13.20 WIB, tiba di Bandara Juanda pukul 14.05 WIB.

    Bandara Banyuwangi Siap Layani Penerbangan Baru

    General Manajer Bandara Banyuwangi, Johan Seno Akton, menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya.

    “Kalau dari bandara tidak ada persiapan khusus untuk penerbangan domestik karena memang sudah operate,” jelasnya.

    Sebelum dibukanya rute ini, Bandara Banyuwangi telah lebih dulu melayani penerbangan Banyuwangi–Jakarta yang dilayani maskapai Super Air Jet. Dengan tambahan rute ke Surabaya, kini ada dua pilihan penerbangan reguler dari dan menuju Banyuwangi.

    Dukungan dari Pemkab Banyuwangi

    Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, menyambut positif penambahan rute baru ini. Ia menyebut, keberadaan jalur udara tersebut akan melengkapi moda transportasi lain seperti kereta api.

    “Animo masyarakat kami yakin akan bagus. Dan ini akan menjadi salah satu pilihan untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan layanan transportasi,” pungkasnya. (als/ted)

  • Penumpang Internasional Wajib Isi Aplikasi All Indonesia, Ini Caranya

    Penumpang Internasional Wajib Isi Aplikasi All Indonesia, Ini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan seluruh penumpang internasional yang masuk ke Indonesia untuk mengisi aplikasi All Indonesia mulai 1 September 2025.

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa aplikasi yang baru diluncurkan ini akan menyederhanakan seluruh proses masuk wisatawan ke wilayah Tanah Air.

    Aplikasi ini juga disebut menjadi sistem deklarasi kedatangan resmi yang mengintegrasikan layanan dari empat instansi, yakni Dirjen Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.

    “Hal ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan serta pengalaman berkesan bagi wisatawan saat berkunjung dan menikmati ragam keindahan alam dan budaya di berbagai destinasi Indonesia,” kata Widiyanti dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).

    Lebih lanjut, kewajiban penggunaan aplikasi ini berlaku di tiga bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda Sidoarjo.

    Tak hanya itu, enam pelabuhan internasional di Batam juga menerapkan aturan yang sama, yakni di Batam Center, Nongsa, Marina, Sekupang, Harbour Bay, dan Bengkong.

    Guna menghindari antrean, penumpang internasional disarankan mengisi aplikasi pada H-3 sebelum keberangkatan atau sejak dari bandara asal, termasuk untuk pembayaran visa on arrival.

    Nantinya, QR code hasil unggah data All Indonesia dapat disimpan dan wajib ditunjukkan saat pemeriksaan imigrasi dan bea cukai.

    Menurut Widiyanti, kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital pariwisata nasional lewat program “Transformasi Digital: Tourism 5.0”.

    Dia pun mengajak pelaku industri pariwisata untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi All Indonesia kepada wisatawan mancanegara.

    “Era baru pariwisata Indonesia tidak bisa terlepas dari teknologi. Kemudahan ini akan memperkuat indeks pengembangan pariwisata Indonesia di dunia, menjadikan pariwisata Indonesia lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Adapun, aplikasi All Indonesia dapat diunduh melalui App Store dan Play Store, serta bisa diakses pula via situs allindonesia.imigrasi.go.id.

  • Penumpang Penerbangan Internasional Wajib Isi All Indonesia Mulai Besok, 1 September

    Penumpang Penerbangan Internasional Wajib Isi All Indonesia Mulai Besok, 1 September

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyatakan penumpang penerbangan internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025.

    Untuk saat ini, kewajiban tersebut berlaku bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman dilansir dari Antara, menyampaikan secara bersamaan, uji coba aplikasi All Indonesia terus diperluas ke seluruh bandara dan bagi semua maskapai, serta pelabuhan internasional dan perbatasan.

    “All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak,” katanya.

    Yuldi menjelaskan aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman.

    Melalui aplikasi itu, kata Yuldi, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina menjadi terintegrasi dalam satu sistem digital. Penumpang dapat mengisi All Indonesia secara gratis sejak tiga hari sebelum ketibaan.

    “Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun WNI kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan atau arrival card dalam sistem ini,” ujarnya.

    Dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) sebab seluruh proses deklarasi kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu All Indonesia.

    Sementara itu, terkait deklarasi kesehatan, aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara.

    All Indonesia wajib pula diisi oleh penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

    Dengan deklarasi kedatangan di All Indonesia, penumpang dapat dengan mudah melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan pengawasan, sekaligus memastikan ketahanan pangan dan perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga.

    Yuldi mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik warga negara asing maupun WNI, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Formulir dapat diakses pada laman web allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store dan App Store.

    “Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” imbuh Yuldi.

  • 30 Bandara Berstatus Internasional, InJourney Rayu Maskapai Buka Rute Baru – Page 3

    30 Bandara Berstatus Internasional, InJourney Rayu Maskapai Buka Rute Baru – Page 3

    Berikut ini daftar bandara internasional yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports:

    1. Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh

    2. Bandara Kualanamu Deli Serdang

    3. Bandara Minangkabau Padang

    4. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

    5. Bandara Hang Nadim Batam

    6. Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

    7. Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta

    8. Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Majalengka

    9. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo

    10. Bandara Juanda Surabaya

    11. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

    12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok

    13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan

    14. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

    15. Bandara Sam Ratulangi Manado

    16. Bandara Sentani Jayapura

    17. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

    18. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan

    19. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

    20. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

    21. Bandara Supadio Pontianak

    22. Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Tengah

    23. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang

    24. Bandara Radin Inten II Bandar Lampung

    25. Bandara Adi Soemarmo Solo

    26. Bandara Dhoho Kediri

    27. Bandara Banyuwangi

    28. Bandara El Tari Kupang

    29. Bandara Pattimura Ambon

    30. Bandara Frans Kaisiepo Biak