Makassar, CNN Indonesia —
Tiga polisi di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (16/12).
Ngajib menerangkan ketiga polisi yang dipecat yakni, Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.
“Melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas atau disersi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” jelasnya.
Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto ke 3 personel Polri yang di PTDH ke depan inspektur upacara untuk dicoret.
Selain memberikan sanksi bagi pelanggar, Ngajib juga memberikan penghargaan kepada anggota Polrestabes Makassar yang memiliki prestasi selama menjalankan tugasnya dengan baik.
“Selama ini alhamdulillah ada 744 personil yang telah diberikan penghargaan,” ungkapnya.
Polrestabes Makassar mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan layanan publik yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan.
(mir/DAL)
[Gambas:Video CNN]