Liputan6.com, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan bahwa persawahan di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat termasuk ke dalam lahan sawah abadi.
Dengan demikian, Dadang menyebut lahan sawah yang mencapai sekitar 400 hektare di wilayah itu tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi lahan lain.
“Ditetapkan lahan sawah yang tidak boleh dibangun untuk perumahan dan industri,” ucap Dadang dalam keterangan tertulis pada Minggu, 8 Juni 2025.
Dadang memastikan lahan persawahan tersebut juga dibebaskan dari pajak. Maka dari itu, dia meminta agar detail setiap lahan segera dilaporkan kepada Bapenda.
“Maka dibebaskan tidak usah bayar pajak setiap tahunnya. Data koordinat masing-masing bidang tanah sawah segera sampaikan kepada Kepala Bapenda, supaya dibebaskan pajaknya pada setiap tahunnya,” katanya.
Dadang menjelaskan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) setiap tahunnya akan keluar. Namun, besaran pajak akan tetap nol rupiah.
“SPPT-nya setiap tahun tetap keluar, tapi nihil. Ini kebijakan pemerintah berpihak kepada masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya masyarakat Desa Sumbersari,” tutur dia.
Di sisi lain, Dadang menjelaskan bahwa program lahan sawah abadi merupakan upaya pemerintah untuk menjaga fungi lahan pertanian. Dengan demikian, diharapkan ketahanan pangan akan tetap terjaga.
“Ini juga merupakan program dari pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto, bahwa menghadapi ketahanan pangan di antaranya mempertahankan lahan pertanian,” kata dia.
Ancaman Climate Change, Ribuan Pohon Ditanam di Pemalang
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4596496/original/044547000_1696312590-WhatsApp_Image_2023-10-03_at_12.48.08_PM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)