Liputan6.com, Surabaya -D Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua laki-laki yaitu JG (23) warga Jogoroto dan keponakannya, AZ (20) warga Mojoagung, yang telah membunuh seorang balita perempuan berusia 3,5 tahun menggunakan racun tikus.
“Tersangka utama yaitu JG, yang merupakan pacar ibu korban dan satunya AZ adalah keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya kepada jurnalis di Surabaya, Senin (16/12/2024).
“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Racun tikus dibeli tersangka melalui media sosial,” imbuh Margono.
Margono menceritakan kronologi pembunuhan berencana itu, awalnya pada 6 Desember 2024 malam, kedua pelaku datang ke rumah ibu korban. Saat JG tidur dengan ibu korban, pelaku AZ menaruh racun tikus ke botol yang biasa digunakan korban minum susu.
“Tanggal 6 sampai 9 itu kedua pelaku menginap di rumah ibu korban, dengan kondisi pada malam hari pelaku utama tidur sama pacarnya dan yang satunya AZ itu menuangkan ke botol susu, itu setiap malam, jadi mulai hari Jumat-Senin itu dituangkan,” ucapnya.
Upaya meracuni korban dengan racun tikus cair rupanya tak kunjung membuat balita tersebut meninggal. Akhirnya, JG memesan lagi racun tikus berbentuk serbuk. Aksi meracuni korban pun kembali dilakukan dengan cara serupa.
“Hingga puncaknya, pada Rabu 11 Desember siang, korban diajak pelaku JG ke rumah kontrakannya di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Menurut Margono, di rumah tersebut, korban rewel hingga akhirnya pelaku diindikasikan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang. Pelaku kemudian menghubungi ibu korban hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” ucapnya.
Dari hasil autopsi, lanjut Margono, korban meninggal dengan indikasi mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan juga terindikasi mengalami keracunan.