Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Belasan remaja asal Tambora, Jakarta terlibat aksi tawuran di Jalan Duri Utara, pada Minggu (9/3/2025).
Alhasil sebanyak 12 remaja yang ditangkap dan digelandang ke Polsek Tambora.
Namun, alih-alih memberikan hukuman berat, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami memilih pendekatan yang lebih humanis.
Hukuman bagi para remaja itu dimana mereka harus mengikuti pesantren kilat selama sepekan di Polsek Tambora.
Selama tujuh hari, para remaja ini akan mendapatkan bimbingan dari Bhabinkamtibmas serta dari kamtibmas Polsek Tambora.
“Program ini bertujuan untuk membentuk karakter yang lebih baik dan menjauhkan mereka dari pergaulan yang bisa menjerumuskan ke dalam tindakan kriminal,” kata Kukuh, Selasa (11/3/2025).
Kukuh memastikan telah berkoordinasi dengan para orang tua dari remaja itu selama anaknya menjadi santri kilat di Polsek Tambora.
“Kami telah mendata para remaja yang diamankan dan juga memanggil orang tua mereka.
Selain itu, kami juga melibatkan RT dan RW setempat untuk menandatangani surat pernyataan agar mereka mengikuti pembinaan melalui program pesantren kilat,” ujar Kukuh.
Sementara itu, Kasatpel Dinas Pendidikan Kecamatan Tambora, Zainal berharap pendekatan pembinaan melalui pesantren kilat dapat memberikan efek jera sekaligus membimbing para remaja ke arah yang lebih positif.
“Pembinaan seperti ini jauh lebih efektif dibanding sekadar hukuman. Semoga setelah mengikuti pesantren kilat ini, mereka lebih memahami nilai-nilai moral dan keagamaan sehingga tidak terjerumus lagi ke dalam aksi tawuran,” kata Zainal.
Ia pun meyakini banyak pihak berharap program seperti ini diterapkan secara lebih luas sebagai solusi pencegahan tawuran di kalangan remaja.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
