Tawarkan Bekerja di Batam, 2 Wanita Ditangkap usai Menipu 140 Pencaker Regional 24 Februari 2025

Tawarkan Bekerja di Batam, 2 Wanita Ditangkap usai Menipu 140 Pencaker
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Februari 2025

Tawarkan Bekerja di Batam, 2 Wanita Ditangkap usai Menipu 140 Pencaker
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Dua wanita berinisial Sinta dan Aminah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang atas tindakan penipuan yang dilakukan terhadap 140 pencari kerja di
Batam
, Kepulauan Riau.
Keduanya menipu ratusan korban dengan menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan di Batam, Indonesia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKBP Debby Andrestian, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Minggu (23/2/2025) setelah ratusan korban melapor tindakan penipuan ke Polsek Batam Kota pada Sabtu (22/2/2025) lalu.
Guna memuluskan aksi penipuannya, kedua pelaku mengumumkan pencarian pekerja melalui grup media sosial, serta memasang status di akun media sosial masing-masing.
“Keduanya berpura-pura menjadi asisten HRD, mencari korban dengan mengumumkan melalui media sosial maupun status medsos. Kedua pelaku mengumumkan bagi siapapun yang mencari pekerjaan agar dapat menghubungi mereka,” sebutnya saat ditemui di Polresta Barelang, Senin (24/2/2025) sore.
Setelah berhasil mengumpulkan para calon korban, kedua pelaku kemudian membuat sebuah grup percakapan dengan para korban.
Dalam grup ini, para pelaku memberi pengumuman mengenai pengumpulan sejumlah dana untuk urusan administrasi.
Guna meyakinkan korban, para pelaku juga memberi masing-masing korban sebuah baju training dengan logo perusahaan.
Para pelaku menjelaskan bahwa uang yang diberikan oleh korban akan dikembalikan setelah korban mulai bekerja di perusahaan.
“Permintaan uang beragam, ada yang diminta Rp 700.000, ada yang diminta sebesar Rp 1 juta. Mereka menyebut uang ini akan dikembalikan setelah mulai bekerja, dan mereka diberi baju training berlogo perusahaan,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, ratusan korban yang telah dijaring sejak Januari 2025 silam dibagi menjadi dua kloter.
Para pelaku sendiri juga diketahui bukan merupakan pekerja di perusahaan tersebut.
“Kedua pelaku kini kita kenakan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kami juga masih mendalami adanya peran serta orang dalam perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Santi, menyebut bahwa tindakan penipuan terhadap ratusan pencari kerja ini diinisiasi oleh rekannya berinisial H yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam usahanya, Santi menyebut berhasil mengumpulkan korban sebanyak 98 orang di gelombang pertama dan 90 orang lainnya di gelombang kedua.
Adapun uang yang diterima oleh Santi kemudian diteruskan kembali kepada H yang ditukarkan dengan baju training yang akan diberikan kepada para korban.
“Saya diminta H untuk mencari para pencari kerja untuk bekerja di Sumitomo. Uang yang saya terima juga saya kirim ke dia, dan dia berikan training berlogo perusahaan untuk diberi ke pencari kerja,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.