Tato Jadi Petaka, Residivis Pencuri Sepeda Kembali Dibekuk

Tato Jadi Petaka, Residivis Pencuri Sepeda Kembali Dibekuk

Liputan6.com, Lampung – Aksi pencurian sepeda di kawasan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial S (45), yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian sepeda, kembali diringkus setelah wajah dan tatonya terekam jelas di kamera pengawas (CCTV).

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku nekat mengambil sepeda milik korban berinisial AD yang terparkir di teras rumah kontrakannya di Jalan Sisingamangaraja. “Pelaku masuk ke halaman rumah yang pagarnya tidak dikunci dan langsung membawa kabur sepeda yang berada di teras, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Dari laporan korban dan hasil penyelidikan awal, tim kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari video tersebut, polisi mengenali ciri khas pelaku, yakni tato pada tubuhnya yang telah tercatat dalam data kepolisian. “Pelaku ini sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Tato di tubuhnya sangat mencolok dan itu jadi kunci identifikasi,” ungkap dia.

Pelaku akhirnya dibekuk pada Jumat (20/6/2025), sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang berada di parkiran sebuah ruko di Jalan Agus Salim. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa sepeda hasil curian telah dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp500 ribu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa sepeda yang dicuri merupakan jenis United Cross Line, yang memiliki nilai pasar sekitar Rp4,5 juta. “Pelaku menjualnya jauh di bawah harga. Tapi dari rekaman CCTV, pengakuan tersangka, dan gaya aksinya, kami pastikan ini bukan pertama kalinya dia mencuri sepeda. Tato dan gerak-geriknya khas,” jelas Kombes Alfret. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.