Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 KG untuk Pengecer

Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 KG untuk Pengecer

Bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan maka bisa memperhatikan langkah-langkah berikut untuk mendaftar jadi pangkalan resmi LPG 3 Kg:

1. Perhatikan syarat dan prosedur pendaftaran

Pemohon yang ingin mendaftarkan diri bisa memperhatikan syarat dan prosedur pendaftaran lebih lengkap melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau melalui kantor Pertamina.

2. Pengajuan berkas

Pemohon yang sudah memahami syarat dan prosedur maka bisa mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan secara akurat dan lengkap ke loket penerimaan di instansi terkait dan petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

3. Pengecekan lapangan

Tim teknis atau instansi terkait akan melakukan pengecekan lapangan atau survei lokasi untuk memastikan tempat usaha memenuhi syarat sebagai pangkalan LPG 3 kg. Berikut ini beberapa hal yang diperhatikan:

Lokasi strategis dan mudah untuk dijangkau masyarakat.
Keamanan penyimpanan tabung LPG.
Ketersediaan sarana pendukung seperti alat pemadam kebakaran.
Penerbitan izin.

Survei yang memenuhi syarat maka proses akan dilanjutkan dengan pembuatan dokumen izin pangkalan LPG 3 kg dan berkas akan ditinjau dan diparaf oleh berbagai pejabat terkait hingga ditandatangani oleh Kepala Dinas yang berwenang.

4. Penomoran dan pengambilan izin

Izin yang berhasil diproses maka akan diberikan nomor registrasi oleh petugas dan pemohon bisa mengambil dokumen izin sebagai bukti resmi operasional pangkalan LPG 3 kg.

Sebagai informasi, pendaftaran menjadi pangkalan LPG 3 kg tidak dipungut biaya atau gratis. Pemohon tidak perlu membayar biaya administrasi dalam proses pengajuan izin namun tetap dianjurkan menyiapkan anggaran untuk keperluan operasional pangkalan.

Misalnya pengadaan tempat usaha, fasilitas penyimpanan yang sesuai standar keamanan, dan biaya transportasi untuk distribusi LPG. Pemohon harus mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari tindakan pemungutan liar atau biaya yang tidak sah dalam proses perizinan.