Jakarta, CNBC Indonesia – Seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah memasuki dua periode pendaftaran, yakni periode J pada 1-20 Oktober 2024, dan periode II 17 November-31 Desember 2024.
Periode I diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sedangkan periode II untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun, ini termasuk untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Karena kekhususannya ini, mekanisme seleksi PPPK 2024 telah diatur dam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) RI Nomor 347 Tahun 2024. Di dalamnya memuat kebutuhan yang dibuka, syarat pengalaman kerja, tahapan seleksi, materi seleksi, hingga syarat kelulusan.
Yang menarik dari proses seleksi PPPK 2024, syarat kelulusannya tidak menggunakan passing grade seperti di seleksi CPNS 2024. Namun berdasarkan peringkat terbaik dari nilai yang didapatkan peserta, dengan demikian tidak ada passing grade dalam seleksi PPPK 2024.
Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada sesi wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
(haa/haa)