Tanpa Pandang Bulu, Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Seadil-adilnya

Tanpa Pandang Bulu, Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Seadil-adilnya

Liputan6.com, Jakarta- Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) tanpa pandang bulu. Saat ini, sebanyak 20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu,” tegas Piek di Kota Kupang, Senin (11/8/2025).

Dia mengatakan, kasus kematian Prada Lucky ditangani sesuai mekanisme hukum berlaku. Dia bahkan menjamin kasus ini tidak akan ditutup-tutupi sesuai permintaan keluarga korban.

“Pemintaan keluarga, seperti yang diketahui tadi, bahwa Sarjan Mayor Kristian, sebagai orang tua, ingin keadilan ditegakkan dan proses hukum dilakukan seadil-adilnya,” kata Piek.