TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nyaris terjadi tawuran di Jalan Sunter Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/4/2025) dini hari.
Namun tawuran digagalkan setelah Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, menyergap dan mengamankan remaja berinisial NAE (15).
NAE diamankan bersama barang bukti empat bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminal jalanan. Setiap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan berpotensi mengganggu keamanan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan jika tim patroli menemukan sekelompok remaja yang hendak bentrok di jalanan.
Kedatangan tim perintis pun membuat rombongan tersebut panik dan berupaya melarikan diri.
“Saat kami dekati, mereka berusaha melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan, dan kami menemukan empat celurit yang sempat dibuang,” ungkap William.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pelanggar pun berpotensi dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.