Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tangkap 3 Buron Kasus Situs Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta Megapolitan 16 November 2024

Tangkap 3 Buron Kasus Situs Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 November 2024

Tangkap 3 Buron Kasus Situs Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menyita uang tunai senilai Rp 600 juta saat menangkap tiga buron perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
).
“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” kata Dirreskrimum
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE.
“Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.

 
Dengan begitu, Wira memastikan bahwa setidaknya sudah ada 22 orang yang ditangkap berkait perkara tersebut.
Kementerian Komdigi sebetulnya bertugas memblokir situs judi online. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.